Langsung ke konten

TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGBRI SIPIL PADA

PERATURAN_BKN No. 1 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara

---

tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan
Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat $rB
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupatenlkota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan ralryat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
1. Organisasi Internasional adalah organisasi antar
pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum
internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat
perj anjian internasional.
1. Penugasan Khusus adalah penugasan PNS untuk
melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar
Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
1. T\rgas Jabatan Khusus adalah tugas jabatan yang terkait
langsung dengan tugas pokok Instansi Pemerintah.
1. T\.rgas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau
Administratif adalah tugas jabatan yang memberikan
dukungan yang berkaitan dengan tugas pokok Instansi
Pemerintah.

---

Pasal 2

Penugasan PNS terdiri atas:
- Penugasan pada Instansi Pemerintah;
- Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah; dan
- Penugasan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri.

Pasal 3

Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Penugasan
Khusus di luar Instansi Pemerintah harus memenuhi kriteria
jabatan yang akan diduduki dengan ketentuan sebagai
berikut:
- memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2
(dua) tahun terakhir;
- memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- dibutuhkan oleh organisasinya.

Pasal 4

(1) Kriteria memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
dibuktikan dengan pernyataan kepemilikan kualifikasi
dan kompetensi tertentu paling rendah dari pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
(21 Kriteria memiliki integritas dan moralitas yang baik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
dibuktikan dengan pernyataan tidak sedang menjalani
dugaan dan latau tidak sedang dalam pemeriksaan
pelanggaran disiplin atau pidana paling rendah dari
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian.

(3) Memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2

(dua) tahun terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf c dibuktikan dengan penilaian prestasi kerja
dalarn 2 (dua) tahun terakhir.

---

(41 Memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud

Pasal 3 huruf d dibuktikan dengan hasil seleksi atau

pernyataan dari instansi penerima penugasan yang
menerangkan kesesuaian kompetensi dan kualifikasi
PNS yang akan ditugaskan dengan jabatan yang akan
diduduki.

Pasal 5

(1) Dalam rangka pengelolaan dan pengembangan sistem

informasi ASN serta pengendalian formasi PNS, setiap
penetapan penugasan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 huruf a dan huruf b dilakukan setelah terlebih

dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara.

(2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

(1) Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yaitu

penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yang
pimpinannya tidak memiliki kewenangan mengangkat,
memindahkan, dan memberhentikan PNS.

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diperuntukkan bagi:
- PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan Khusus;
dan
- PNS yang melaksanakan Ttrgas Jabatan yang
Bersifat Pendukung atau Administratif.

---

Pasal 7

Penugasan pada Instansi Pemerintah dapat dilakukan atas
dasar permintaan instansi yang membutuhkan atau
penugasan dari instansi induknya dan ditetapkan dengan
keputusan instansi induknya.

Pasal 8

(1) Penugasan PNS pada instansi pemerintah yang bersifat

administrasi atau pendukung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2| huruf b dapat berupa jabatan
pelaksana, jabatan pengawas, jabatan administrator, dan
jabatan pimpinan tinggi yang mendukung pencapaian
tugas pokok Instansi Pemerintah.

(21 Dalam hal Penugasan dalam jabatan khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf a
atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan,
maka permintaan penugasan harus ditujukan kepada
instansi pembina jabatan khusus dimaksud.

(3) Contoh penugasan dalam jabatan khusus sebagaimana

tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kedua
Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi
Pemerintah Atas Dasar Permintaan I Penugasan Instansi
Induk

Pasal 9

( 1) Instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS
menyampaikan permintaan penugasan PNS kepada
Kementenan f Lembaga atau Pemerintah
Provin si / Kabu paten I Kota.

(2) Dalam rangka melaksanakan tugas jabatan khusus

sesuai dengan tugas dan kewenangan instansi, PPK
dapat memerintahkan PNS di lingkungannya untuk
melakukan penugasan berdasarkan persetujuan dari
Instansi Pemerintah yang membutuhkan setelah

---

mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara.

(3) Permintaan penugasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus menyatakan jenis jabatan dan syarat
jabatan serta dokumen kelengkapan lainnya.

(4) Permintaan penugasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(s) Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Provinsi/
KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menyetujui atau menolak permintaan.

(6) Dalam hal KementerianfLembaga atau Pemerintah

permintaan Provinsi/ Kabupaten lKota menyetujui
sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., PPK atau PyB
instansi induk menetapkan keputusan penugasan PNS
di lingkungannya setelah mendapatkan pertimbangan
teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(7) Keputusan Penugasan pada Instansi Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (6)
ditetapkan oleh:
a, PPK Instansi masing-masing bagi PNS yang
melaksanakan T\.rgas Jabatan Khusus; atau
PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan b. B/B bagi
yang Bersifat Pendukung atau Administratif.

(8) Penetapan keputusan penugasan PNS oleh PPK atau B/B

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat menurut
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

---

---

Pasal 12

(1) Penugasan Khusus PNS yang melaksanakan tugas

jabatan secara khusus di luar Instansi Pemerintah
dilakukan dalam jangka waktu tertentu.

(2) Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah meliputi:

  • proyek pemerintah;
  • Organisasi profesi;
  • Organsasi Internasional; dan
  • badan lain yang ditentukan pemerintah.

Pasal 13

Penugasan Khusus di Luar Instansi Pemerintah dapat
dilakukan atas dasar permintaan instansi yang
membutuhkan atau penugasan dari instansi induknya yang
ditetapkan dengan keputusan instansi induknya.

Pasal 14

(1) Proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

12 ayat (21 huruf a merupakan proyek yang dinyatakan
sebagai proyek pemerintah.

(2) Proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.

Pasal 15

(1) PNS dapat ditugaskan menjadi anggota atau pengurus

Organisasi profesi atas dasar kesamaan profesi bidang
keahliannya.

(2) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memiliki anggaran dasar/ anggaran rumah tangga,

---

kepengurusan, keanggotaan, dan memiliki legalitas
hukum.

Pasal 16

(1) Untuk kepentingan Instansi induknya, PNS dapat

ditugaskan pada Organisasi Internasional.

(2) Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 ayat (21 huruf c merupakan Organisasi

Internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-
Bangsa maupun di luar organisasi Perserikatan Bangsa-
Bangsa.

(3) Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada

( ayat 1) termasuk Organisasi Internasional yang
Indonesia menjadi negara anggota maupun bukan
negara anggota.

(4) Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus mempunyai visi dan misi yang sejalan
dengan visi dan misi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Pasal 17

Contoh proyek pemerintah, Organisasi Internasional, dan
Organisasi Profesi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

Bagian Kedua
Tata Cara Penetapan Penugasan Khusus PNS
Di Luar Instansi Pemerintah atas Dasar Permintaan Instansi/
Penugasan Instansi Induk

Pasal 18

(1) Institusi di luar Instansi Pemerintah yang membutuhkan

PNS menyampaikan permintaan penugasan khusus PNS
Pemerintah kepada Kementerian lLembaga atau
Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
(21 PPK dapat menetapkan keputusan penugasan di luar
Instansi Pemerintah PNS di lingkungannya berdasarkan
persetujuan institusi yang membutuhkan setelah

---

mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan
Kepegawaian Negara.

(3) Permintaan penugasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus menyatakan jenis jabatan, syarat jabatan,
dan dokumen kelengkapan lain.
(41 Permintaan penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(s) Instansi Pemerintah penerima permintaan dapat
menyetujui atau menolak permintaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(6) Dalam hal Instansi Pemerintah menyetujui permintaan

sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), PPK instansi induk
menetapkan keputusan penugasan PNS di
lingkungannya setelah mendapatkan pertimbangan
teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(7) Penetapan keputusan penugasan PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 dan ayat (6) dibuat menurut
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

Bagian Ketiga
Jangka Waktu Penugasan PNS
di Luar Instansi Pemerintah dan Perpanjangannya

Pasal 19

(1) Jangka waktu Penugasan khusus PNS di luar Instansi

Pemerintah yaitu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun.
(21 Dalam hal penugasan khusus di luar instansi
pemerintah dilaksanakan pada Organisasi Internasional,
maka jangka waktu penugasan ditetapkan oleh
organisasi internasional tempat PNS mendapat
penugasan dimaksud.

---

---

(2) PNS yang telah selesai melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat ke dalam jabatan
yang lowong.

(3) Pemberhentian dari jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dinyatakan dalam Keputusan Penugasan.

Pasal 22

(1) PNS yang telah selesai menjalankan penugasan dapat

diangkat dalam jabatan dengan memperhatikan
kompetensi yang diperoleh selama menjalani penugasan.
(21 Dalam hal jabatan yang akan diduduki merupakan
Jabatan Pimpinan Tinggi, pengisian dilakukan melalui
mekanisme seleksi terbuka.

Bagian Kedua
Pembinaan PNS yang Melaksanakan Penugasan Pada Instansi
Pemerintah

Pasal 23

Pengembangan karier PNS yang melaksanakan penugasan
pada Instansi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan:
- masa jabatan selama dalam penugasan diperhitungkan
sebagai masa jabatan terakhir sebelum melaksanakan
penugasan.
- penugasan dilakukan dengan memperhatikan
pengembangan karir PNS yang bersangkutan.
- PNS yang telah selesai menjalankan penugasan dapat
diangkat dalam jabatan setingkat lebih tinggi sepanjang
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi

Pemerintah diberikan kenaikan pangkat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sampai dengan berlakunya Peraturan

---

Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangdn,
dan fasilitas.

Pasal 25

(1) Penegakan disiplin PNS yang melaksanakan penugasan

pada Instansi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan:
- instansi yang menerima penugasan wajib membina
PNS yang melaksanakan penugasan di instansinya.
- pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin
dilakukan oleh atasan langsung/ tim pemeriksa
pada instansi induk atau atasan/pimpinan pada
instansi yang menerima penugasan.
- keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang di instansi induk.
- penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud pada huruf (c) dijatuhkan berdasarkan
bahan dari instansi penerima penugasan.
(21 Contoh penjatuhan hukuman disiplin PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.

Pasal 26

(1) Penilaian Kinerja PNS yang melaksanakan penugasan

pada Instansi Pemerintah dilakukan oleh pejabat penilai
di instansi penerima sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Dalam hal pejabat penilai instansi penerima

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berstatus
sebagai PNS maka penilaian kinerja dilakukan oleh
pejabat penilai pada instansi induk.

Pasal 27

(1) Cuti PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi

Pemerintah dilakukan dengan ketentuan:
- cuti diberikan oleh Pejabat yang berwenang di
instansi penerima penugasan.

---

_ _ 15

- pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada huruf
a dikecualikan untuk cuti di luar tanggungan
negara dan cuti yang dilaksanakan di luar negeri.
- pemberian cuti di luar tanggungan negara menjadi
wewenang PPK instansi induk setelah mendapat
persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- tata cara permintaan dan pemberian cuti dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
undangan.

(2) Contoh Cuti PNS yang melaksanakan penugasan pada

Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

Pasal 28

Instansi Pemerintah penerima penugasan wajib melakukan
pengembangan kompetensi PNS yang melaksanakan
penugasan.

Pasal 29

Masa kerja PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi
Pemerintah diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Pasal 30

(1) PNS yang menjalankan penugasan pada Instansi

Pemerintah diberhentikan dengan hormat karena telah
mencapai batas usia pensiun berdasarkan jabatan
terakhir yang diduduki.
(21 PNS yang menjalankan penugasan pada Instansi
Pemerintah dapat diberhentikan dengan hormat, dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan
hormat sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh PPK instansi induk.

---

Bagian Ketiga
Pembinaan PNS yang Melaksanakan Penugasan Khusus di
Luar Pemerintah

Pasal 3 1

(1) Pengembangan karier PNS yang melaksanakan

penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah dilakukan
dengan ketentuan:
- masa jabatan selama dalam penugasan
diperhitungkan sebagai masa jabatan terakhir
sebelum melaksanakan penugasan.
- penugasan dilakukan dengan memperhatikan
pengembangan karir pns yang bersangkutan.
- PNS yang telah selesai menjalankan penugasan
dapat diangkat dalam jabatan setingkat lebih tinggi
sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Contoh pengembangan karier PNS yang melaksanakan

penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.

Pasal 32

(1) PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar

Instansi Pemerintah diberikan kenaikan pangkat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan sampai dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangon,
dan fasilitas.

Pasal 33

Penegakan disiplin PNS yang melaksanakan penugasan
khusus di luar Instansi Pemerintah dilakukan dengan
ketentuan:

---

- instansi yang menerima penugasan wajib membina PNS
yang melaksanakan penugasan.
- dalam hal terjadi pelanggaran disiplin, instansi penerima
penugasan dapat melakukan pemeriksaan PNS
penugasan di lingkungannya.
- keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan oleh
Pejabat yang berwenang di instansi induk berdasarkan
bahan dan berita acara pemeriksaan/laporan hasil
pemeriksaan dari instansi penerima penugasan.
- dalam hal diperlukan, sebelum menetapkan penjatuhan
hukuman disiplin instansi induk dapat melakukan
pemeriksaan.
- selain wajib mematuhi peraturan perundangan yang
mengatur disiplin PNS, PNS yang melaksanakan
penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah wajib
mematuhi ketentuan disiplin dan kode etik pada instansi
penerima penugasan.

Pasal 34

Penilaian kinerja PNS yang melaksanakan penugasan khusus
di luar Instansi Pemerintah dilakukan oleh pejabat penilai di
instansi penerima penugasan dengan standar penilaian dari
instansi induk.

Pasal 35

(1) Cuti bagi PNS yang melaksanakan penugasan khusus di

luar Instansi Pemerintah dilaksanakan berdasarkan
ketentuan yang berlaku di instansi penerima penugasan.
(21 Cuti bagi PNS yang melaksanakan penugasan khusus di
luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.

Pasal 36

Instansi Penerima Penugasan wajib melakukan
pengembangan kompetensi PNS yang melaksanakan
penugasan.

---

Pasal 37

Masa kerja PNS selama melaksanakan penugasan khusus di
luar instansi pemerintah diperhitungkan sebagai masa kerja
PNS.

Pasal 38

(1) PNS yang menjalankan penugasan pada Instansi

Pemerintah diberhentikan dengan hormat karena telah
mencapai batas usia pensiun berdasarkan jabatan
terakhir yang diduduki.
(21 PNS yang menjalankan penugasan khusus di luar
instansi pemerintah dapat diberhentikan dengan hormat
atau tidak dengan hormat sebagai PNS sesuai ketentuan
peraturan perundan g-undangan .

(3) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
instansi induk.
(41 Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan berakhirnya masa penugasan
khusus di luar instansi pemerintah.
(s) Contoh keputusan pemberhentian yang mengakibatkan
berakhirnya masa penugasan khusus di luar instansi
pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.

Pasal 39

PNS yang melaksanakan penugasan sebagaimana di maksud
dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b mendapatkan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

Pasal 40

(1) Instansi induk dapat melakukan penarikan PNS yang

sedang menjalani penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b.
(21 Penarikan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan apabila:
- dijatuhi hukuman disiplin berat;
- terdapat kebutuhan kompetensi PNS pada instansi
induk atau kebutuhan lain yang bersifat mendesak;
danlatau
- tidak mencapai target kinerja paling kurang baik.

Pasal 42

(1) PNS dengan jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan

yang melaksanakan tugas pada sekolah, perguruan
tinggi, atau unit pelayanan kesehatan milik swasta dapat
menjalankan tugasnya melalui penugasan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

_20_

(21 Ketentuan mengenai jangka waktu penugasan dan
perpanjangan penugasan tidak berlaku bagi PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Keputusan penugasan bagi guru, dosen, dan tenaga

kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
(41 Instansi induk menyampaikan keputusan penugasan
PNS yang menduduki jabatan guru, dosen, dan tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Badan Kepegawaian Negara.
(s) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang saat ini
bekeda pada sekolah swasta, perguruan tinggi swasta
dan unit pelayanan kesehatan milik swasta yang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
masih memenuhi persyaratan untuk diberikan bantuan
yang sebelumnya melaksanakan tugas melalui
mekanisme dipekerjakanldiperbantukan, ditetapkan
keputusan penugasan yang baru tanpa melalui
pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 43

(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, PNS

yang sedang melaksanakan tugas melalui mekanisme
dipekerjakanldiperbantukan pada Instansi Pemerintah
yang pimpinannya memiliki kewenangan mengangkat,
memindahkan, dan memberhentikan PNS berlaku
ketentuan:
- dalam hal PPK Instansi Induk menilai kompetensi
masih PNS yang dipekerj akan ldiperbantukan
dibutuhkan maka dapat menarik kembali PNS; atau
- dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi
sudah PNS yang dipekerj akan ldiperbantukan
tersedia sehingga PNS yang bersangkutan lebih

---

-2r-

dibutuhkan oleh instansi penerima, maka segera
diproses keputusan mutasi antar instansinya.
(21 Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, PNS
yang sedang dipekerj akan ldiperbantukan pada Instansi
Pemerintah yang pimpinannya tidak memiliki
kewenangan mengangkat, memindahkan, dan
memberhentikan PNS berlaku ketentuan:
- dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi
PNS yang dipekerj akanldiperbantukan masih
dibutuhkan maka dapat menarik kembali PNS; atau
- dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi
sudah PNS yang dipekerj akan ldiperbantukan
tersedia sehingga PNS yang bersangkutan lebih
dibutuhkan oleh instansi penerima, maka
diterbitkan keputusan penugasan.

(3) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, PNS

yang sedang dipekerj akan ldiperbantukan pada instansi
di luar instansi pemerintah maka berlaku ketentuan:
- dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi
PNS yang dipekerjakan/ diperbantukan masih
dibutuhkan maka dapat menarik kembali PNS; atau
- dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi
PNS yang dipekerj akanldiperbantukan sudah
tersedia sehingga PNS yang bersangkutan lebih
dibutuhkan oleh instansi penerima, maka
diterbitkan keputusan penugasan.
(41 Dalam hal, Instansi atau PNS yang
dipekerj akan ldiperbantukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan akhir September 2020 tidak
menentukan statusnya kembali atau pindah, maka
harus ditetapkan keputusan mutasinya sesuai ketentuan
peraturan perundan g-undangan.

(5) Keputusan penugasan yang baru sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 huruf b dan ayat (3) huruf b ditetapkan
setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara.

---

(6) Contoh PNS yang saat ini dipekerj akanldiperbantukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat

(3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 44

PNS yang berasal dari Instansi Pemerintah yang saat ini
sedang melaksanakan tugas pada Badan Layanan
Umum/Badan Layanan Umum Daerah di bawah suatu
Instansi Pemerintah lain, maka dilakukan proses mutasi
antar instansi.

Pasal 45

Dengan berlaku Peraturan Badan ini, Keputusan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100
Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 sepanjang
mengatur mengenai PNS yang dipekerjakanldiperbantukan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 46

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2O2O

KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februart 2O2O

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

RBPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 179

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPBGAWAIAN NEGARA

an Perundang-undangan,

Julia Leli Kurniatri

---

LAMPIRAN I

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 202O

TENTANG

DITERIMA : TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI

TANGGAL : SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR

AGENDA : INSTANSI PEMERINTAH

NOTA PERTIMBNTGAN TEKNIS

KEPALA BADAT{ I(EPEGAWAIAN NEGARA

TENTAI{G

PENUGASAIT PEGAWN NEGERI SIPE PADA INSTANSI PEMERINTAH

DAN DI LUAR INSTAI{SI PEMERINTNI

INSTANSI:
NAMA LENGKAP A. STTB / Ij azah I Diploma/Akta:

TEMPAT DAN TGL. LAHIR

NIP Nn Tanssal
NO. SERI KARPEG B. Ybs. Diserahi tugas sebagai

PANGKAT
GOL. RUANG lai tansr'al
SEJAK C. Surat Ket. Penghentian Pembayaran Gaji
Ttl Nnrnnr

MASA KERJA GOL. F3 BL

Tanggal GAJI POKOK Rp
PERS/ KEP/ PERTIMB, NO. D. Formasi Tahun.... Gol. Ruang
KEPALA BKN *) TGL. 1. Jumlah
PANGKAT 2. Telah diisi

GOL RUANG H

- MASA KERJA GOL. TH FII Sisa GAJI POKOK Rp.
BBLAKU TMT

PERHITUNGAI{ MASA KER^'A

JUMLAH JUMLAH MULAI DAN SAMPAI PENGALAMAN KERJA DINIl"dtl DENGAN TH. BL. TH. BL.

JUMLAH SELURUHNYA

CATATAN BKN WILAYAH PEMBAYARAN:

PERTIMBANGAN TEKNIS BKN **) USUL NOMOR:

Ditetapkan tanggal Menteri / Pimpinan Lembaga / Gubernur I Bupatt I KEPALA *) Walikota BADAN KBPEGAWAIAN NEGARA

") Pilih yang diperlukan
**) Pertimbangan ini hanya berlaku dalam jangka waktu
(satu) tahun setelah tanggal penetapan

KEPALA
Salinan sesuai dengan aslinya BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA. KEPEGAWAIAN NEGARA

ran Perundang-undangan, ttd.
oYu BIMA HARIA WIBISANA

ulia Leli Kurniatri

---

LAMPIRAN II

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONBSIA

NOMOR 1 TAHUN 202O

TENTANG

TATA CARA PENBTAPAN PENUGASAN PEGAWAI

NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH

DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

Contoh Penugasan dalam jabatan khusus:
Dewan Pertimbangan Presiden membutuhkan PNS yang mempunyai
kompetensi khusus di bidang perancangan peraturan perundang-undangan.
Kompetensi khusus tersebut dimiliki oleh PNS yang menduduki jabatan
fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian,
Dewan Pertimbangan Presiden menyampaikan permintaan kepada
Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi pembina jabatan fungsional
Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Contoh pengembangan karier PNS yang melaksanakan penugasan khusus di
luar Instansi Pemerintah:

Seorang PNS yang bekerja pada Kementerian Keuangan sebelumnya
menduduki jabatan pengawas. PNS tersebut ditugaskan pada World Bank
menjadi Chief Economisf selama 3 (tiga) tahun untuk memperkaya kompetensi
teknis di bidang audit keuangan forensik. Dengan demikian, pengalaman
selama dalam masa penugasan sebagai Chief Economisf dapat diperhitungkan
sebagai pengalaman dalam jabatan pengawas.

Contoh PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi
Pemerintah:

Seorang PNS wanita yang melaksanakan penugasan di World Trade
Organization melahirkan anak dan mendapatkan cuti melahirkan 16 (enam
belas) minggu sesuai ketentuan paket cuti dr World Trade Organization. Dengan
demikian, PNS tersebut tidak lagi berhak mengambil cuti melahirkan selama 3
(tiga) bulan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur tentang cuti bagi PNS.

Contoh pemberhentian PNS yang mengakibatkan berakhirnya penugasan:

PNS Kementerian Sekretariat Negara ditugaskan pada sebuah proyek
penanggulangan bencana. Setelah 2 (dua) tahun penugasan yang
bersangkutan memasuki masa usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun.
Dengan demikian, PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat
karena mencapai batas usia pensiun. Dengan ditetapkan keputusan tersebut
maka masa penugasan yang bersangkutan juga berakhir.

Contoh penjatuhan hukuman disiplin PNS yang melaksanakan penugasan
pada Instansi Pemerintah:

PNS Badan Kepegawaian Negara yang ditugaskan di KASN diduga melakukan
pelanggaran disiplin. Maka pemeriksaan dapat dilakukan oleh atasan langsung
atau tim pemeriksa pada instansi induk atau pimpinan pada instansi
penerima. Dalam hal PNS yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran
disiplin maka pejabat yang berwenang menghukum pada instansi induknya
menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang bersangkutan.

Contoh Cuti PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah:

PNS Kementerian Perdagangan yang ditugaskan di BP BATAM berencana
mengambil hak cuti tahunan. Dengan demikian, yang bersangkutan
menyampaikan permohonan kepada pejabat yang berwenang di BP BATAM
untuk ditetapkan hak cuti tahunannya.

Contoh PNS yang menduduki jabatan fungsional yang karena jabatannya
melaksanakan tugas pada Organisasi Internasional:
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi Pengamanan
Perdagangan yang melaksanakan tugasnya di World Trade Organization maka
dapat ditetapkan Keputusan Penugasan di Luar Instansi Pemerintah tanpa
dilakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Investigasi
Pengamanan Perdagangan.

Contoh perlakukan PNS yang dipekerjakan/ diperbantukan
Contoh 1:
PNS di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang menduduki jabatan
fungsional analis kepegawaian dipekerjakan di Kabupaten Karawang dan tetap

menduduki jabatan fungsional analis kepegawaian. Setelah berlaku Peraturan
Badan ini, harus diputuskan PNS yang bersangkutan kembali ke Badan
Kepegawaian Negara atau pindah instansi ke Kabupaten Karawang.
Mengingat kompetensi analis kepegawaian sudah tercukupi di Badan
Kepegawaian Negara, maka PNS yang bersangkutan dimutasi ke Kabupaten
Karawang.

Contoh 2:
PNS di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang dipekerjakan di Komisi
Aparatur Sipil Negara, setelah berlaku Peraturan Badan ini, keputusan
dipekerjakan diperbarui dengan keputusan penugasan pada Komisi Aparatur
Sipil Negara apabila kompetensi PNS sudah tercukupi pada Badan
Kepegawaian Negara.

Contoh proyek pemerintah, Organisasi Internasional, dan Organisasi Profesi

Contoh proyek pemerintah antara lain meliputi kegiatan infrastruktur,
transportasi, sumberdaya mineral, atau proyek pemerintah dalam rangka
pemulihan dampak bencana yang didanai dan dikelola oleh Pemerintah.
Contoh Organisasi Profesi antara lain meliputi organisasi profesi dokter,
perawat, dan guru.
Contoh Organisasi Internasional antara lain meliputi International Monetary
Organization Organization (WTO) Fund (lMF) , World Trade , World Health
(WHO), atau World Bank.

KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPEGAWAIAN NEGARA

ran Perundang-undangan,

Julia Leli Kurniatri

---

LAMPIRAN III

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 202O

TENTANG

TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI

NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH

DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

Contoh:
Surat Permintaan Penugasan Pada Instansi Pemerintahldi luar Instansi Pemerintah

Nomor

Sifat

Lampira Kepada
n
Yth, Menteri/ PimpinanPerihal Permintaan Penugasan Pada Lembaga Instansi Pemerintah/ di luar / Gubernur/ Bupati/ Instansi Pemerintah Walikota ..........*)
di

Dengan hormat,
**) kami 1. Untuk memperlancar pelaksanaan tugas di....
membutuhkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Saudara untuk:
- Jenis jabatan yaitu ..... sebanyak ..... jabatan
- Persyaratan jabatan yaitu:

1)
2)
1. Demikian p.r-irrtaan kami atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Pimpinan Instansi

Tembusan disampaikan kepada:
Kepala Badan Kepegawaian Negara

KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
uai dengan aslinya BIMA HARIA WIBISANA

AWAIAN NEGARA

Perundang-undangan,
r\.'.79fir,,<./t

Julia Leli Kurniatri

---

LAMPIRAN IV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 202O

TBNTANG

TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN

PEGAWAI NEGBRI SIPIL PADA INSTANSI

PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI

PEMERINTAH
Contoh:
Keputusan penugasan PNS oleh PPK/PyB

LOGO/KOP SURAT

KEPUTUSAN MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA/

GUBERNUR/BUPATI/WALII(OTA/ PyB ... . ...

NOMOR
TENTANG

PENUGASAN PNS PADA INSTANSI PEMERINTAHi PENUGASAN KHUSUS PNS

DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH ")

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

. . . . . *), MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA/ GUBERNUR/ BUPATI /WALIKOTA/ ry/B ...
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai Negeri Sipil yang
namanya tersebut dalam l(eputusan ini, memenuhi syarat untuk melaksanakan penugasan
PNS pada instansi pemerintah/penugasan khusus PNS di luar instansi pemerintah, oleh
karena itu perlu ditetapkan dengan keputusan penugasan pada instansi
Pemerintah/Penugasan Khusus di Luar Instansi Pemerintah*).
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
1. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri
Sipil Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Intansi Pemerintah;
4 Peraturan Badan Kepegawaian Nomor .. Tahun 20I9 tentang ... ..;
5 .......; "*)
Memperhatikan I Surat ..... Nomor tanggal .. perihal Permintaan Penugasan Pegawai
Negeri Sipil.
2 Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor tanggal

3

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
KESATU Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut:
]. Nama :

2. NIP :

1. Tanggal Lahir :
1. Pangkat lama/Gol ruang/TMT :
1. Jabatan .
1. Unit Kerja :
Terhitung mulai tanggal melaksanakan tugas pada:
- Instansi :

'. 2. Jabatan
1. Jangka waktu :
KEDUA : Pegawai Negeri Sipil yang sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU diberhentikan dari
jabatan . . . . . . . .. . .*)
KETIGA Kepada PNS yang diberhentikan dari jabatan ... sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA
menduduki jabatan .... **).
KEEMPAT Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan
perbarkan dan perhitungan kembali sebagarmana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan, untuk diketahui dan dipergunakan
sebagaimana mestrnya.
Tembusan disampaikan dengan hormat kepada:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Kepala KPPN/Kasda.......

Ditetapkan di
pada tanggal

MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA

. . . . *), GUBBRNUR/ BUPATI /WALIKOTA/ PyB.

KEPALA sesuai dengan aslinya BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

GAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Perundang-undangan, ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

lia Leli Kurniatri

---

LAMPIRAN V

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 202O

TENTANG

TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI

NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH

DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

Contoh:
Perminta€u1 Perpanj angan

Nomor
Sifat
Lampiran Kepada
Yth. Menteri/Pimpinan LembagaPerihal ,*rnrr,aan Perpanjangan / Gubernur/ Bupati/ Penugasan pada Instansi Walikota ..........*) Pemerintah/di luar Instansi di Pemerintah

PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemertntahldi luar Instansi
Pemerintah pada ....... di bawah ini:

:Nama

NIP :

:Pangkat/ Golongan Ruang
Kami informasikan bahwa penugasan PNS yang bersangkutan akan berakhir
pada tanggal Mengingat tenaga PNS yang bersangkutan masih
dibutuhkan pada ..........., kami mengajukan perminta€ul perpanjang€ul penugasan
sampai dengan tanggal
Atas persetujuan tersebut kami sampaikan terima kasih

Pimpinan Instansi,

KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya BIMA HARIA WIBISANA

PEGAWAIAN NEGARA

n Perundang-undangan,

Leli Kurniatri

---

LAMPIRAN VI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR I TAHUN 202O

TENTANG

TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI

PEMERINTAH
Contoh:
Keputusan perpanjangan penugasan PNS oleh PPK/PyB

LOGO/KOP SURAT

KEPUTUSAN MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA/

GUBERNUR/ BUPATI /WALII(OTA/ PyB ........

NOMOR
TENTANG

PERPANJANGAN PENUGASAN PNS PADA INSTANSI PEMERINTAH/PENUGASAN KHUSUS PNS

DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH *)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

. . . . . . . . *), MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA/ GUB ERNUR/ BUPATI /WALIKOTA/ b/B
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai Negeri
Sipil yang namanya tersebut dalam Keputusan ini, memenuhi syarat untuk
melaksanakan penugasan PNS pada instansi pemerintah/penugasan khusus PNS
di luar instansi pemerintah, oleh karena itu perlu ditetapkan dengan keputusan
penugasan pada instansi Pemerintah/Penugasan Khusus di Luar Instansi
Pemerintah*).
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor l1 Tahun 20l7 tentang Manajemen PNS;
1. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 20I8 tentang Penugasan
Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Intansi Pemerintah;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Nomor .. Tahun 20I9 tentang .....;
1. .... .....; **)

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
KESATU Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut:
1. Nama
1. NIP
1. Tanggal Lahir
1. Pangkat lama/Gol ruang/TMT
1. Jabatan
1. Unit Kerja
Terhitung mulai tanggal . melaksanakan perpanjangan penugasan pada:
1. Instansi
1. Jabatan
: 3. Jangka waktu
KEDUA Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.

Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan, untuk diketahui dan
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tembusan disampaikan dengan hormat kepada:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2' Kepala KPPN/Kasda"
oit"t.pt an di
pada tanggal

MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA

GUBERNUR/ BUPATI /WALIKOTA/ B/B.....*),

suai dengan aslinya KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

AWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

rundang-undangan,
ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Leli Kurniatri