Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2018
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
