Langsung ke konten

TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN

PERATURAN_BKN No. 10 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN

adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai

pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada

instansi pemerintah.

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut

Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai

pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh

---

pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam

suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara

lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-

undangan.

1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,

tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang

pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.

1. Pemangku Jabatan adalah orang yang memegang jabatan

atau menjadi wakil untuk melakukan jabatan.

1. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT

adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi

Pemerintah.

1. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah

sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan

dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan

dan pembangunan.

1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah

sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan

dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada

keahlian dan keterampilan tertentu.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat

PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan

menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan

pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen

ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi

daerah.

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan

kesekretariatan lembaga nonstruktural.

1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan

perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi

sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat

daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

---

1. Penyusunan Kebutuhan ASN adalah penentuan kebutuhan

jumlah dan jenis jabatan ASN yang diperlukan untuk

melaksanakan tugas instansi secara efektif dan efisien

untuk jangka waktu tertentu dalam rangka mendukung

pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.

1. Kebutuhan ASN secara nasional adalah jumlah dan jenis

jabatan ASN yang dibutuhkan pada Instansi Pemerintah

secara nasional.

1. Kebutuhan ASN setiap Instansi Pemerintah adalah jumlah

dan jenis jabatan ASN yang dibutuhkan pada masing-

masing Instansi Pemerintah.

1. Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan,

pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi

informasi jabatan.

1. Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan

pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan

fungsional yang tergambar dalam struktur unit organisasi

dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling

tinggi.

1. Analisis Beban Kerja adalah teknik manajemen yang

dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi

mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi

berdasarkan volumen kerja.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat

BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang

diberikan kewenangan melakukan pembinaan dan

menyelenggarakan Manajemen ASN sebagaimana yang

diatur dalam undang-undang.

---

Bagian Kesatu

Penyusunan Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan ASN

Paragraf 1

Umum

Pasal 2

(1) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN

dilaksanakan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis

Beban Kerja.

(2) Hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan

ASN setiap tahun terdiri dari:

  • informasi Jabatan;
  • jumlah kebutuhan Pegawai ASN; dan
  • peta jabatan pada masing-masing unit organisasi.

(3) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN terdiri dari:

  • Penyusunan Analisis Jabatan;
  • Penyusunan Analisis Beban Kerja;
  • Penyusunan Peta Jabatan;
  • Pengusulan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara;
  • Penyampaian Usul Kebutuhan; dan
  • Analisis Kebutuhan Aparatur Sipil Negara.

(4) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e

dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

(5) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf f dilaksanakan oleh BKN

untuk menentukan jumlah dan jenis Jabatan yang

dibutuhkan sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah.

---

Paragraf 2

Analisis Jabatan

Pasal 3

(1) Analisis Jabatan harus memuat informasi Jabatan sebagai

berikut:

  • identitas Jabatan;
  • ikhtisar Jabatan;
  • kualifikasi Jabatan;
  • tugas pokok;
  • hasil kerja;
  • bahan kerja;
  • perangkat kerja;
  • tanggung jawab;
  • wewenang;
  • korelasi Jabatan;
  • kondisi lingkungan kerja;
  • risiko bahaya;
  • syarat Jabatan;
  • prestasi kerja; dan
  • kelas jabatan.

(2) Formulir informasi Jabatan dan contoh tata cara pengisian

informasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 4

Identitas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1) huruf a merupakan kumpulan informasi yang terdiri

atas:

  • nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan;
  • kode Jabatan; dan
  • unit kerja.

---

Pasal 5

(1) Nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dirumuskan berdasarkan

tindak kerja, bahan kerja, perangkat kerja, dan hasil kerja

yang mencerminkan tugas yang dilakukan serta

disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit kerja.

(2) Perumusan nomenklatur Jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • untuk JPT, JA, dan JF disesuaikan dengan

nomenklatur Jabatan dalam struktur organisasi dan

tata kerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan;

  • untuk JF disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan

yang ditetapkan dalam peraturan yang mengatur

mengenai penetapan JF; dan

  • untuk Jabatan pelaksana disesuaikan dengan

nomenklatur Jabatan yang ditetapkan dalam

peraturan Menteri yang mengatur mengenai

penetapan nomenklatur Jabatan pelaksana.

Pasal 6

(1) Kode Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

huruf b dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Kode Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat

oleh BKN dengan mengacu pada Sistem Informasi ASN.

Pasal 7

Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c

menunjukkan kedudukan Jabatan yang akan dianalisis dan

ditulis mulai dari unit kerja yang paling tinggi sampai dengan

yang berada tepat di atasnya dalam struktur organisasi.

Pasal 8

(1) Ikhtisar Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1) huruf b merupakan ringkasan dari tugas yang

dilakukan Pemangku Jabatan, yang tersusun dalam satu

kalimat yang mencerminkan pokok tugas Jabatan.

---

(2) Penyusunan ikhtisar Jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

  • apa yang dikerjakan;
  • bagaimana cara mengerjakan; dan
  • mengapa tugas tersebut harus dikerjakan.

Pasal 9

Kualifikasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3 ayat (1) huruf c merupakan kualifikasi minimal yang harus

dimiliki Pemangku Jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi

Jabatan yang terdiri atas:

  • pendidikan;
  • Pelatihan; dan
  • pengalaman.

Pasal 10

Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a

merupakan pendidikan formal minimal yang harus dimiliki

Pemangku Jabatan untuk menduduki suatu Jabatan disertai

dengan jurusan yang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Pasal 11

(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b

merupakan pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan

Pemangku Jabatan untuk meningkatkan kemampuan

dan menunjang pelaksanaan tugas Jabatan.

(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

  • pelatihan penjenjangan; dan/atau
  • pelatihan teknis.

Pasal 12

Pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c

merupakan masa kerja Pemangku Jabatan pada bidang

tertentu yang linier dan/atau berkaitan dengan tugas Jabatan.

---

Pasal 13

(1) Tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3 ayat (1) huruf d merupakan paparan atau uraian atas

semua tugas Jabatan yang harus dilakukan oleh

Pemangku Jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi

hasil kerja atau output dengan menggunakan peralatan

kerja atau sarana prasarana sesuai dengan peraturan dan

ketentuan yang berlaku.

(2) Penyusunan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengikuti kaidah:

  • tersusun dalam susunan kalimat yang memuat apa

yang dikerjakan, bagaimana cara mengerjakan, dan

mengapa tugas tersebut harus dikerjakan;

  • tugas JF disesuaikan dengan butir kegiatan JF,

tugas dan/atau fungsi unit organisasi tempat JF

tersebut bertugas;

  • tugas Jabatan pelaksana terdiri dari tugas teknis

sebagai turunan dari tugas teknis atasan

langsungnya;

  • tugas JPT, Jabatan administrator, dan Jabatan

pengawas terdiri atas tugas manajerial dan tugas

teknis;

  • penyusunan tugas manajerial menggambarkan

perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan;

dan

  • penyusunan tugas teknis menggambarkan distribusi

peran dari jabatan yang paling tinggi sampai dengan

Jabatan yang paling rendah dalam satu unit

organisasi.

Pasal 14

(1) Hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf e merupakan suatu keluaran atau output dari

pelaksanaan tugas Jabatan yang dapat diukur atau

dihitung berdasarkan bukti fisik kegiatan.

---

(2) Satuan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit dapat berupa dokumen, data, laporan,

dan/atau surat.

Pasal 15

(1) Bahan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf f merupakan masukan yang diproses, diolah,

dan/atau dianalisis untuk setiap uraian tugas.

(2) Bahan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit dapat berupa informasi, jasa, dan/atau benda.

Pasal 16

Perangkat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf g merupakan pedoman atau acuan yang digunakan

untuk memproses atau mengolah bahan kerja menjadi hasil

kerja pada setiap uraian tugas.

Pasal 17

Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf h merupakan tuntutan Jabatan untuk menyelesaikan

pekerjaan dengan sebaik mungkin, tepat waktu dan

memberikan manfaat atas tugas yang dilaksanakan serta berani

menanggung risiko atas keputusan yang diambil atau tindakan

yang dilakukannya.

Pasal 18

Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf i merupakan hak yang dimiliki Pemangku Jabatan untuk

mengambil sikap, keputusan atau tindakan tertentu dalam

melaksanakan tugas, dan mempunyai peranan sebagai

penyeimbang terhadap tanggung jawab, guna mendukung

berhasilnya pelaksanaan tugas.

Pasal 19

Korelasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf j merupakan hubungan kerja antara Jabatan yang

dianalisis dengan Jabatan lainnya terkait dengan pelaksanaan

---

tugas secara vertikal, horizontal, dan/atau diagonal baik di

dalam maupun di luar Instansi Pemerintah dalam hal

melaksanakan tugas pokok Jabatan.

Pasal 20

Kondisi lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1) huruf k merupakan keadaan tempat Pemangku

Jabatan tersebut melaksanakan tugas meliputi aspek lokasi

kerja, suhu, udara, luas ruangan, letak, penerangan, suara,

keadaan tempat kerja dan getaran.

Pasal 21

Risiko bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf l merupakan potensi kejadian atau keadaan yang dapat

membahayakan keselamatan atau kesehatan Pemangku

Jabatan secara fisik dan/atau kejiwaan ketika melaksanakan

tugas Jabatan.

Pasal 22

(1) Syarat Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1) huruf m merupakan syarat minimal yang harus

dimiliki Pemangku Jabatan untuk menduduki Jabatan

yang terdiri atas:

  • keterampilan;
  • bakat kerja;
  • temperamen kerja;
  • minat kerja;
  • upaya fisik;
  • kondisi fisik; dan
  • fungsi pekerja.

(2) Ketentuan mengenai syarat jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g

tecantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 23

Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a

---

merupakan kemampuan dan penguasaan teknis operasional

yang dibutuhkan Pemangku Jabatan agar tugas Jabatan dapat

dilaksanakan dengan lebih cepat berdasarkan daftar

keterampilan.

Pasal 24

Bakat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b

merupakan kapasitas khusus atau kemampuan potensial yang

dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk dapat mempelajari dan

memahami pekerjaan secara baik berdasarkan daftar bakat.

Pasal 25

Temperamen kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

huruf c merupakan kemampuan menyesuaikan diri Pemangku

Jabatan dengan sifat-sifat dominan pekerjaan berdasarkan

daftar temperamen.

Pasal 26

Minat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d

merupakan kecenderungan Pemangku Jabatan untuk memilih

pekerjaan sesuai dengan kemauan, keinginan, dan/atau

kemampuan berdasarkan daftar minat.

Pasal 27

Upaya fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e

merupakan penggunaan organ tubuh Pemangku Jabatan yang

dominan dalam pelaksanaan tugas Jabatan berdasarkan daftar

upaya fisik.

Pasal 28

(1) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

huruf f merupakan syarat keadaan fisik yang dibutuhkan

Pemangku Jabatan untuk melaksanakan tugas Jabatan.

(2) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas unsur:

  • jenis kelamin;
  • umur;

---

  • tinggi badan;
  • berat badan;
  • postur tubuh;
  • penampilan; dan
  • keadaan fisik (disabilitas).

Pasal 29

Fungsi pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g

merupakan tingkat kompleksitas tugas dalam kaitannya

dengan data, orang, maupun benda berdasarkan daftar fungsi

pekerja.

Pasal 30

Prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf n merupakan prestasi Pemangku Jabatan yang

diharapkan bernilai baik atau sangat baik sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

manajemen kinerja.

Pasal 31

Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf o merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat

Jabatan dalam rangkaian susunan Jabatan pada Instansi

Pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan,

tetapi memiliki kesetaraan tingkat kesulitan, bobot, tanggung

jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, serta

menjadi dasar penggajian bagi pegawai ASN sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3

Analisis Beban Kerja

Pasal 32

(1) Analisis beban kerja digunakan untuk menghitung jumlah

kebutuhan pegawai atau Pemangku Jabatan berdasarkan

sejumlah target pekerjaan yang harus diselesaikan pada

satuan waktu tertentu.

---

(2) Pendekatan yang digunakan dalam melakukan

penghitungan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan terdiri

atas:

  • hasil kerja;
  • obyek kerja;
  • peralatan kerja; dan/atau
  • tugas per tugas Jabatan.

(3) Penghitungan kebutuhan jumlah dan jenis JF

menggunakan pedoman penghitungan dari masing-

masing Instansi Pembina JF.

(4) Instansi Pembina dalam membuat pedoman

penghitungan JF menggunakan pendekatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2).

(5) Pedoman penghitungan kebutuhan JF sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) harus ditetapkan oleh Instansi

Pembina JF sebagai syarat dalam melakukan

pengangkatan Pegawai ASN dalam JF.

(6) Aspek dalam melaksanakan Analisis Beban Kerja terdiri

atas:

  • uraian tugas;
  • volume kerja atau beban kerja;
  • norma waktu; dan
  • waktu kerja efektif.

(7) Tahapan yang harus dilakukan dalam Analisis Beban

Kerja terdiri atas:

  • persiapan;
  • pengumpulan data dan informasi jumlah beban

kerja dan waktu penyelesaian setiap uraian tugas;

  • pengolahan data; dan
  • verifikasi dan validasi hasil penghitungan kebutuhan

pegawai.

Pasal 33

(1) Analisis beban kerja dengan menggunakan pendekatan hasil

kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a

dilakukan untuk jabatan yang produk atau output jabatannya

satu jenis dan sifat dari produk yang dihasilkannya

---

dapat diukur.

(2) Dalam menggunakan pendekatan hasil kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), informasi yang diperlukan

terdiri atas:

  • hasil kerja dan satuannya;
  • jumlah beban kerja yang tercermin dari target hasil kerja

yang harus dicapai; dan

  • standar kemampuan rata-rata pegawai dalam Jabatan

yang sama untuk memperoleh hasil kerja.

(3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan

pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah jumlah beban kerja dibagi dengan standar

kemampuan rata-rata.

(4) Penghitungan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud

dalam ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 34

(1) Analisis beban kerja dengan menggunakan pendekatan

obyek kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)

huruf b dilaksanakan untuk Jabatan yang beban kerjanya

tergantung pada obyek yang dilayani.

(2) Obyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

beban kerja yang dapat berupa orang atau wilayah.

(3) Dalam menggunakan pendekatan obyek kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang

diperlukan adalah:

  • obyek dan satuan kerja;
  • jumlah beban kerja yang tercermin dari banyaknya

obyek yang harus dilayani; dan

  • standar kemampuan rata-rata pegawai untuk

melayani obyek kerja yang telah ditetapkan

sebelumnya.

(4) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan

pendekatan obyek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah jumlah obyek kerja dibagi dengan standar

---

kemampuan rata-rata.

(5) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 35

(1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan

peralatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

32 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk Jabatan yang

pekerjaannya bergantung pada alat kerja yang tersedia.

(2) Dalam menggunakan pendekatan peralatan kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang

diperlukan adalah:

  • alat kerja dan satuannya;
  • Jabatan yang diperlukan untuk pengoperasian

alat kerja;

  • jumlah alat kerja yang dioperasikan; dan
  • rasio jumlah pegawai perjabatan per alat kerja (RPK).

(3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan

pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) adalah jumlah peralatan kerja dibagi dengan rasio

penggunaan alat kerja.

(4) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 36

(1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan

tugas per tugas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk Jabatan yang

hasil kerja dan obyek kerjanya beragam atau banyak

jenisnya.

(2) Dalam menggunakan pendekatan tugas per tugas Jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang

diperlukan terdiri atas:

---

  • uraian tugas;
  • jumlah beban untuk setiap tugas;
  • waktu penyelesaian rata-rata untuk setiap beban;

dan

  • jumlah jam kerja efektif.

(3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan

pendekatan tugas per tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) adalah jumlah beban kerja dikali dengan waktu

penyelesaian dibagi dengan jam kerja efektif.

(4) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 37

(1) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 32 ayat (6) huruf b diperoleh dari target

pekerjaan yang harus dilakukan untuk memperoleh hasil

kerja atau produk kerja suatu tugas tertentu dalam

satu tahun.

(2) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan variabel tidak tetap dalam

pelaksanaan Analisis Beban Kerja.

(3) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dihitung berdasarkan:

  • hasil kerja;
  • obyek kerja;
  • alat kerja; atau
  • tugas yang harus diselesaikan.

Pasal 38

(1) Norma waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32

ayat (6) huruf c merupakan waktu yang dipergunakan

untuk menghasilkan atau menyelesaikan produk atau

hasil kerja.

(2) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bersifat tetap dan merupakan variabel tetap dalam

pelaksanaan analisis beban kerja.

---

(3) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dalam standar waktu kerja atau standar

kemampuan rata-rata yang dapat diukur berdasarkan

jumlah produk yang dihasilkan dalam jangka waktu

tertentu yang dibutuhkan untuk menghasilkan

setiap produk.

(4) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan standar kemampuan rata-rata yang

dipengaruhi oleh faktor sebagai berikut:

  • perubahan kebijakan;
  • perangkat kerja;
  • prosedur kerja; dan
  • kompetensi Pemangku Jabatan.

Pasal 39

(1) Waktu kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal

32 ayat (6) huruf d merupakan waktu yang secara efektif

digunakan untuk melaksanakan tugas Jabatan, yang

terdiri atas hari kerja efektif dan jam kerja efektif pada

Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Hari kerja efektif pada Instansi Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan hari kerja yang

digunakan pegawai ASN untuk melaksanakan tugas

selama satu tahun setelah dikurangi hari libur dan cuti

tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(3) Jam kerja efektif pada Instansi Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) selama satu tahun adalah jam

kerja Instansi Pemerintah selama hari kerja efektif

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikurangi waktu yang

hilang karena tidak dapat melaksanakan tugas pada

jam kerja.

(4) Persentase waktu yang hilang sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) yang diizinkan bagi Pegawai ASN adalah sebesar

30 (tiga puluh) persen dari jam kerja Pegawai ASN sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

(5) Penghitungan jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam