Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
---
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
1. Pemangku Jabatan adalah orang yang memegang jabatan
atau menjadi wakil untuk melakukan jabatan.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT
adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi
Pemerintah.
1. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan
dan pembangunan.
1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada
keahlian dan keterampilan tertentu.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen
ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
---
1. Penyusunan Kebutuhan ASN adalah penentuan kebutuhan
jumlah dan jenis jabatan ASN yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas instansi secara efektif dan efisien
untuk jangka waktu tertentu dalam rangka mendukung
pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.
1. Kebutuhan ASN secara nasional adalah jumlah dan jenis
jabatan ASN yang dibutuhkan pada Instansi Pemerintah
secara nasional.
1. Kebutuhan ASN setiap Instansi Pemerintah adalah jumlah
dan jenis jabatan ASN yang dibutuhkan pada masing-
masing Instansi Pemerintah.
1. Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan,
pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi
informasi jabatan.
1. Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan
pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan
fungsional yang tergambar dalam struktur unit organisasi
dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling
tinggi.
1. Analisis Beban Kerja adalah teknik manajemen yang
dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi
mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi
berdasarkan volumen kerja.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberikan kewenangan melakukan pembinaan dan
menyelenggarakan Manajemen ASN sebagaimana yang
diatur dalam undang-undang.
---
Bagian Kesatu
Penyusunan Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan ASN
Paragraf 1
Umum
