TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
---
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
1. Pemangku Jabatan adalah orang yang memegang jabatan
atau menjadi wakil untuk melakukan jabatan.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT
adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi
Pemerintah.
1. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan
dan pembangunan.
1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada
keahlian dan keterampilan tertentu.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen
ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
---
1. Penyusunan Kebutuhan ASN adalah penentuan kebutuhan
jumlah dan jenis jabatan ASN yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas instansi secara efektif dan efisien
untuk jangka waktu tertentu dalam rangka mendukung
pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.
1. Kebutuhan ASN secara nasional adalah jumlah dan jenis
jabatan ASN yang dibutuhkan pada Instansi Pemerintah
secara nasional.
1. Kebutuhan ASN setiap Instansi Pemerintah adalah jumlah
dan jenis jabatan ASN yang dibutuhkan pada masing-
masing Instansi Pemerintah.
1. Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan,
pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi
informasi jabatan.
1. Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan
pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan
fungsional yang tergambar dalam struktur unit organisasi
dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling
tinggi.
1. Analisis Beban Kerja adalah teknik manajemen yang
dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi
mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi
berdasarkan volumen kerja.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberikan kewenangan melakukan pembinaan dan
menyelenggarakan Manajemen ASN sebagaimana yang
diatur dalam undang-undang.
---
Bagian Kesatu
Penyusunan Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan ASN
Paragraf 1
Umum
Pasal 2
**(1) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN**
dilaksanakan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis
Beban Kerja.
**(2) Hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan**
ASN setiap tahun terdiri dari:
- informasi Jabatan;
- jumlah kebutuhan Pegawai ASN; dan
- peta jabatan pada masing-masing unit organisasi.
**(3) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN terdiri dari:**
- Penyusunan Analisis Jabatan;
- Penyusunan Analisis Beban Kerja;
- Penyusunan Peta Jabatan;
- Pengusulan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara;
- Penyampaian Usul Kebutuhan; dan
- Analisis Kebutuhan Aparatur Sipil Negara.
**(4) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e
dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
**(5) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf f dilaksanakan oleh BKN
untuk menentukan jumlah dan jenis Jabatan yang
dibutuhkan sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah.
---
Paragraf 2
Analisis Jabatan
Pasal 3
**(1) Analisis Jabatan harus memuat informasi Jabatan sebagai**
berikut:
- identitas Jabatan;
- ikhtisar Jabatan;
- kualifikasi Jabatan;
- tugas pokok;
- hasil kerja;
- bahan kerja;
- perangkat kerja;
- tanggung jawab;
- wewenang;
- korelasi Jabatan;
- kondisi lingkungan kerja;
- risiko bahaya;
- syarat Jabatan;
- prestasi kerja; dan
- kelas jabatan.
**(2) Formulir informasi Jabatan dan contoh tata cara pengisian**
informasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 4
Identitas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a merupakan kumpulan informasi yang terdiri
atas:
- nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan;
- kode Jabatan; dan
- unit kerja.
---
Pasal 5
**(1) Nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dirumuskan berdasarkan
tindak kerja, bahan kerja, perangkat kerja, dan hasil kerja
yang mencerminkan tugas yang dilakukan serta
disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit kerja.
**(2) Perumusan nomenklatur Jabatan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- untuk JPT, JA, dan JF disesuaikan dengan
nomenklatur Jabatan dalam struktur organisasi dan
tata kerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
- untuk JF disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan
yang ditetapkan dalam peraturan yang mengatur
mengenai penetapan JF; dan
- untuk Jabatan pelaksana disesuaikan dengan
nomenklatur Jabatan yang ditetapkan dalam
peraturan Menteri yang mengatur mengenai
penetapan nomenklatur Jabatan pelaksana.
Pasal 6
**(1) Kode Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
huruf b dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(2) Kode Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat**
oleh BKN dengan mengacu pada Sistem Informasi ASN.
Pasal 7
Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c
menunjukkan kedudukan Jabatan yang akan dianalisis dan
ditulis mulai dari unit kerja yang paling tinggi sampai dengan
yang berada tepat di atasnya dalam struktur organisasi.
Pasal 8
**(1) Ikhtisar Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
ayat (1) huruf b merupakan ringkasan dari tugas yang
dilakukan Pemangku Jabatan, yang tersusun dalam satu
kalimat yang mencerminkan pokok tugas Jabatan.
---
**(2) Penyusunan ikhtisar Jabatan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- apa yang dikerjakan;
- bagaimana cara mengerjakan; dan
- mengapa tugas tersebut harus dikerjakan.
Pasal 9
Kualifikasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) huruf c merupakan kualifikasi minimal yang harus
dimiliki Pemangku Jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi
Jabatan yang terdiri atas:
- pendidikan;
- Pelatihan; dan
- pengalaman.
Pasal 10
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
merupakan pendidikan formal minimal yang harus dimiliki
Pemangku Jabatan untuk menduduki suatu Jabatan disertai
dengan jurusan yang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Pasal 11
**(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b**
merupakan pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan
Pemangku Jabatan untuk meningkatkan kemampuan
dan menunjang pelaksanaan tugas Jabatan.
**(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas:
- pelatihan penjenjangan; dan/atau
- pelatihan teknis.
Pasal 12
Pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c
merupakan masa kerja Pemangku Jabatan pada bidang
tertentu yang linier dan/atau berkaitan dengan tugas Jabatan.
---
Pasal 13
**(1) Tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
3 ayat (1) huruf d merupakan paparan atau uraian atas
semua tugas Jabatan yang harus dilakukan oleh
Pemangku Jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi
hasil kerja atau output dengan menggunakan peralatan
kerja atau sarana prasarana sesuai dengan peraturan dan
ketentuan yang berlaku.
**(2) Penyusunan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) mengikuti kaidah:
- tersusun dalam susunan kalimat yang memuat apa
yang dikerjakan, bagaimana cara mengerjakan, dan
mengapa tugas tersebut harus dikerjakan;
- tugas JF disesuaikan dengan butir kegiatan JF,
tugas dan/atau fungsi unit organisasi tempat JF
tersebut bertugas;
- tugas Jabatan pelaksana terdiri dari tugas teknis
sebagai turunan dari tugas teknis atasan
langsungnya;
- tugas JPT, Jabatan administrator, dan Jabatan
pengawas terdiri atas tugas manajerial dan tugas
teknis;
- penyusunan tugas manajerial menggambarkan
perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan;
dan
- penyusunan tugas teknis menggambarkan distribusi
peran dari jabatan yang paling tinggi sampai dengan
Jabatan yang paling rendah dalam satu unit
organisasi.
Pasal 14
**(1) Hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)**
huruf e merupakan suatu keluaran atau output dari
pelaksanaan tugas Jabatan yang dapat diukur atau
dihitung berdasarkan bukti fisik kegiatan.
---
**(2) Satuan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
paling sedikit dapat berupa dokumen, data, laporan,
dan/atau surat.
Pasal 15
**(1) Bahan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)**
huruf f merupakan masukan yang diproses, diolah,
dan/atau dianalisis untuk setiap uraian tugas.
**(2) Bahan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling**
sedikit dapat berupa informasi, jasa, dan/atau benda.
Pasal 16
Perangkat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf g merupakan pedoman atau acuan yang digunakan
untuk memproses atau mengolah bahan kerja menjadi hasil
kerja pada setiap uraian tugas.
Pasal 17
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf h merupakan tuntutan Jabatan untuk menyelesaikan
pekerjaan dengan sebaik mungkin, tepat waktu dan
memberikan manfaat atas tugas yang dilaksanakan serta berani
menanggung risiko atas keputusan yang diambil atau tindakan
yang dilakukannya.
Pasal 18
Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf i merupakan hak yang dimiliki Pemangku Jabatan untuk
mengambil sikap, keputusan atau tindakan tertentu dalam
melaksanakan tugas, dan mempunyai peranan sebagai
penyeimbang terhadap tanggung jawab, guna mendukung
berhasilnya pelaksanaan tugas.
Pasal 19
Korelasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf j merupakan hubungan kerja antara Jabatan yang
dianalisis dengan Jabatan lainnya terkait dengan pelaksanaan
---
tugas secara vertikal, horizontal, dan/atau diagonal baik di
dalam maupun di luar Instansi Pemerintah dalam hal
melaksanakan tugas pokok Jabatan.
Pasal 20
Kondisi lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf k merupakan keadaan tempat Pemangku
Jabatan tersebut melaksanakan tugas meliputi aspek lokasi
kerja, suhu, udara, luas ruangan, letak, penerangan, suara,
keadaan tempat kerja dan getaran.
Pasal 21
Risiko bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf l merupakan potensi kejadian atau keadaan yang dapat
membahayakan keselamatan atau kesehatan Pemangku
Jabatan secara fisik dan/atau kejiwaan ketika melaksanakan
tugas Jabatan.
Pasal 22
**(1) Syarat Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
ayat (1) huruf m merupakan syarat minimal yang harus
dimiliki Pemangku Jabatan untuk menduduki Jabatan
yang terdiri atas:
- keterampilan;
- bakat kerja;
- temperamen kerja;
- minat kerja;
- upaya fisik;
- kondisi fisik; dan
- fungsi pekerja.
**(2) Ketentuan mengenai syarat jabatan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g
tecantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 23
Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a
---
merupakan kemampuan dan penguasaan teknis operasional
yang dibutuhkan Pemangku Jabatan agar tugas Jabatan dapat
dilaksanakan dengan lebih cepat berdasarkan daftar
keterampilan.
Pasal 24
Bakat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b
merupakan kapasitas khusus atau kemampuan potensial yang
dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk dapat mempelajari dan
memahami pekerjaan secara baik berdasarkan daftar bakat.
Pasal 25
Temperamen kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
huruf c merupakan kemampuan menyesuaikan diri Pemangku
Jabatan dengan sifat-sifat dominan pekerjaan berdasarkan
daftar temperamen.
Pasal 26
Minat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d
merupakan kecenderungan Pemangku Jabatan untuk memilih
pekerjaan sesuai dengan kemauan, keinginan, dan/atau
kemampuan berdasarkan daftar minat.
Pasal 27
Upaya fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e
merupakan penggunaan organ tubuh Pemangku Jabatan yang
dominan dalam pelaksanaan tugas Jabatan berdasarkan daftar
upaya fisik.
Pasal 28
**(1) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22**
huruf f merupakan syarat keadaan fisik yang dibutuhkan
Pemangku Jabatan untuk melaksanakan tugas Jabatan.
**(2) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas unsur:
- jenis kelamin;
- umur;
---
- tinggi badan;
- berat badan;
- postur tubuh;
- penampilan; dan
- keadaan fisik (disabilitas).
Pasal 29
Fungsi pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g
merupakan tingkat kompleksitas tugas dalam kaitannya
dengan data, orang, maupun benda berdasarkan daftar fungsi
pekerja.
Pasal 30
Prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf n merupakan prestasi Pemangku Jabatan yang
diharapkan bernilai baik atau sangat baik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
manajemen kinerja.
Pasal 31
Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf o merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat
Jabatan dalam rangkaian susunan Jabatan pada Instansi
Pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan,
tetapi memiliki kesetaraan tingkat kesulitan, bobot, tanggung
jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, serta
menjadi dasar penggajian bagi pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Analisis Beban Kerja
Pasal 32
**(1) Analisis beban kerja digunakan untuk menghitung jumlah**
kebutuhan pegawai atau Pemangku Jabatan berdasarkan
sejumlah target pekerjaan yang harus diselesaikan pada
satuan waktu tertentu.
---
**(2) Pendekatan yang digunakan dalam melakukan**
penghitungan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan terdiri
atas:
- hasil kerja;
- obyek kerja;
- peralatan kerja; dan/atau
- tugas per tugas Jabatan.
**(3) Penghitungan kebutuhan jumlah dan jenis JF**
menggunakan pedoman penghitungan dari masing-
masing Instansi Pembina JF.
**(4) Instansi Pembina dalam membuat pedoman**
penghitungan JF menggunakan pendekatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
**(5) Pedoman penghitungan kebutuhan JF sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) harus ditetapkan oleh Instansi
Pembina JF sebagai syarat dalam melakukan
pengangkatan Pegawai ASN dalam JF.
**(6) Aspek dalam melaksanakan Analisis Beban Kerja terdiri**
atas:
- uraian tugas;
- volume kerja atau beban kerja;
- norma waktu; dan
- waktu kerja efektif.
**(7) Tahapan yang harus dilakukan dalam Analisis Beban**
Kerja terdiri atas:
- persiapan;
- pengumpulan data dan informasi jumlah beban
kerja dan waktu penyelesaian setiap uraian tugas;
- pengolahan data; dan
- verifikasi dan validasi hasil penghitungan kebutuhan
pegawai.
Pasal 33
**(1) Analisis beban kerja dengan menggunakan pendekatan hasil**
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a
dilakukan untuk jabatan yang produk atau output jabatannya
satu jenis dan sifat dari produk yang dihasilkannya
---
dapat diukur.
**(2) Dalam menggunakan pendekatan hasil kerja sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), informasi yang diperlukan
terdiri atas:
- hasil kerja dan satuannya;
- jumlah beban kerja yang tercermin dari target hasil kerja
yang harus dicapai; dan
- standar kemampuan rata-rata pegawai dalam Jabatan
yang sama untuk memperoleh hasil kerja.
**(3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan**
pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah jumlah beban kerja dibagi dengan standar
kemampuan rata-rata.
**(4) Penghitungan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud**
dalam ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 34
**(1) Analisis beban kerja dengan menggunakan pendekatan**
obyek kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)
huruf b dilaksanakan untuk Jabatan yang beban kerjanya
tergantung pada obyek yang dilayani.
**(2) Obyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan**
beban kerja yang dapat berupa orang atau wilayah.
**(3) Dalam menggunakan pendekatan obyek kerja**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang
diperlukan adalah:
- obyek dan satuan kerja;
- jumlah beban kerja yang tercermin dari banyaknya
obyek yang harus dilayani; dan
- standar kemampuan rata-rata pegawai untuk
melayani obyek kerja yang telah ditetapkan
sebelumnya.
**(4) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan**
pendekatan obyek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) adalah jumlah obyek kerja dibagi dengan standar**
---
kemampuan rata-rata.
**(5) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 35
**(1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan**
peralatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk Jabatan yang
pekerjaannya bergantung pada alat kerja yang tersedia.
**(2) Dalam menggunakan pendekatan peralatan kerja**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang
diperlukan adalah:
- alat kerja dan satuannya;
- Jabatan yang diperlukan untuk pengoperasian
alat kerja;
- jumlah alat kerja yang dioperasikan; dan
- rasio jumlah pegawai perjabatan per alat kerja (RPK).
**(3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan**
pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah jumlah peralatan kerja dibagi dengan rasio
penggunaan alat kerja.
**(4) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 36
**(1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan**
tugas per tugas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 32 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk Jabatan yang
hasil kerja dan obyek kerjanya beragam atau banyak
jenisnya.
**(2) Dalam menggunakan pendekatan tugas per tugas Jabatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang
diperlukan terdiri atas:
---
- uraian tugas;
- jumlah beban untuk setiap tugas;
- waktu penyelesaian rata-rata untuk setiap beban;
dan
- jumlah jam kerja efektif.
**(3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan**
pendekatan tugas per tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah jumlah beban kerja dikali dengan waktu
penyelesaian dibagi dengan jam kerja efektif.
**(4) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 37
**(1) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 32 ayat (6) huruf b diperoleh dari target
pekerjaan yang harus dilakukan untuk memperoleh hasil
kerja atau produk kerja suatu tugas tertentu dalam
satu tahun.
**(2) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) merupakan variabel tidak tetap dalam
pelaksanaan Analisis Beban Kerja.
**(3) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dapat dihitung berdasarkan:
- hasil kerja;
- obyek kerja;
- alat kerja; atau
- tugas yang harus diselesaikan.
Pasal 38
**(1) Norma waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32**
ayat (6) huruf c merupakan waktu yang dipergunakan
untuk menghasilkan atau menyelesaikan produk atau
hasil kerja.
**(2) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
bersifat tetap dan merupakan variabel tetap dalam
pelaksanaan analisis beban kerja.
---
**(3) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan dalam standar waktu kerja atau standar
kemampuan rata-rata yang dapat diukur berdasarkan
jumlah produk yang dihasilkan dalam jangka waktu
tertentu yang dibutuhkan untuk menghasilkan
setiap produk.
**(4) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan standar kemampuan rata-rata yang
dipengaruhi oleh faktor sebagai berikut:
- perubahan kebijakan;
- perangkat kerja;
- prosedur kerja; dan
- kompetensi Pemangku Jabatan.
Pasal 39
**(1) Waktu kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
32 ayat (6) huruf d merupakan waktu yang secara efektif
digunakan untuk melaksanakan tugas Jabatan, yang
terdiri atas hari kerja efektif dan jam kerja efektif pada
Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(2) Hari kerja efektif pada Instansi Pemerintah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) merupakan hari kerja yang
digunakan pegawai ASN untuk melaksanakan tugas
selama satu tahun setelah dikurangi hari libur dan cuti
tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(3) Jam kerja efektif pada Instansi Pemerintah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) selama satu tahun adalah jam
kerja Instansi Pemerintah selama hari kerja efektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikurangi waktu yang
hilang karena tidak dapat melaksanakan tugas pada
jam kerja.
**(4) Persentase waktu yang hilang sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) yang diizinkan bagi Pegawai ASN adalah sebesar
30 (tiga puluh) persen dari jam kerja Pegawai ASN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
**(5) Penghitungan jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
