Langsung ke konten

TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN

PERATURAN_BKN No. 10 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh --- pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. 1. Pemangku Jabatan adalah orang yang memegang jabatan atau menjadi wakil untuk melakukan jabatan. 1. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah. 1. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. --- 1. Penyusunan Kebutuhan ASN adalah penentuan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang diperlukan untuk melaksanakan tugas instansi secara efektif dan efisien untuk jangka waktu tertentu dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Instansi Pemerintah. 1. Kebutuhan ASN secara nasional adalah jumlah dan jenis jabatan ASN yang dibutuhkan pada Instansi Pemerintah secara nasional. 1. Kebutuhan ASN setiap Instansi Pemerintah adalah jumlah dan jenis jabatan ASN yang dibutuhkan pada masing- masing Instansi Pemerintah. 1. Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan. 1. Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi. 1. Analisis Beban Kerja adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volumen kerja. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberikan kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. --- Bagian Kesatu Penyusunan Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan ASN Paragraf 1 Umum

Pasal 2

**(1) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN** dilaksanakan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. **(2) Hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan** ASN setiap tahun terdiri dari: - informasi Jabatan; - jumlah kebutuhan Pegawai ASN; dan - peta jabatan pada masing-masing unit organisasi. **(3) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN terdiri dari:** - Penyusunan Analisis Jabatan; - Penyusunan Analisis Beban Kerja; - Penyusunan Peta Jabatan; - Pengusulan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara; - Penyampaian Usul Kebutuhan; dan - Analisis Kebutuhan Aparatur Sipil Negara. **(4) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah. **(5) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) huruf f dilaksanakan oleh BKN untuk menentukan jumlah dan jenis Jabatan yang dibutuhkan sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah. --- Paragraf 2 Analisis Jabatan

Pasal 3

**(1) Analisis Jabatan harus memuat informasi Jabatan sebagai** berikut: - identitas Jabatan; - ikhtisar Jabatan; - kualifikasi Jabatan; - tugas pokok; - hasil kerja; - bahan kerja; - perangkat kerja; - tanggung jawab; - wewenang; - korelasi Jabatan; - kondisi lingkungan kerja; - risiko bahaya; - syarat Jabatan; - prestasi kerja; dan - kelas jabatan. **(2) Formulir informasi Jabatan dan contoh tata cara pengisian** informasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 4

Identitas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan kumpulan informasi yang terdiri atas: - nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan; - kode Jabatan; dan - unit kerja. ---

Pasal 5

**(1) Nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dirumuskan berdasarkan tindak kerja, bahan kerja, perangkat kerja, dan hasil kerja yang mencerminkan tugas yang dilakukan serta disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit kerja. **(2) Perumusan nomenklatur Jabatan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: - untuk JPT, JA, dan JF disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan dalam struktur organisasi dan tata kerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan; - untuk JF disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan yang ditetapkan dalam peraturan yang mengatur mengenai penetapan JF; dan - untuk Jabatan pelaksana disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan yang ditetapkan dalam peraturan Menteri yang mengatur mengenai penetapan nomenklatur Jabatan pelaksana.

Pasal 6

**(1) Kode Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** huruf b dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Kode Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat** oleh BKN dengan mengacu pada Sistem Informasi ASN.

Pasal 7

Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c menunjukkan kedudukan Jabatan yang akan dianalisis dan ditulis mulai dari unit kerja yang paling tinggi sampai dengan yang berada tepat di atasnya dalam struktur organisasi.

Pasal 8

**(1) Ikhtisar Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** ayat (1) huruf b merupakan ringkasan dari tugas yang dilakukan Pemangku Jabatan, yang tersusun dalam satu kalimat yang mencerminkan pokok tugas Jabatan. --- **(2) Penyusunan ikhtisar Jabatan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: - apa yang dikerjakan; - bagaimana cara mengerjakan; dan - mengapa tugas tersebut harus dikerjakan.

Pasal 9

Kualifikasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan kualifikasi minimal yang harus dimiliki Pemangku Jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi Jabatan yang terdiri atas: - pendidikan; - Pelatihan; dan - pengalaman.

Pasal 10

Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan pendidikan formal minimal yang harus dimiliki Pemangku Jabatan untuk menduduki suatu Jabatan disertai dengan jurusan yang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Pasal 11

**(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b** merupakan pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk meningkatkan kemampuan dan menunjang pelaksanaan tugas Jabatan. **(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri** atas: - pelatihan penjenjangan; dan/atau - pelatihan teknis.

Pasal 12

Pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan masa kerja Pemangku Jabatan pada bidang tertentu yang linier dan/atau berkaitan dengan tugas Jabatan. ---

Pasal 13

**(1) Tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 3 ayat (1) huruf d merupakan paparan atau uraian atas semua tugas Jabatan yang harus dilakukan oleh Pemangku Jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja atau output dengan menggunakan peralatan kerja atau sarana prasarana sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. **(2) Penyusunan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) mengikuti kaidah: - tersusun dalam susunan kalimat yang memuat apa yang dikerjakan, bagaimana cara mengerjakan, dan mengapa tugas tersebut harus dikerjakan; - tugas JF disesuaikan dengan butir kegiatan JF, tugas dan/atau fungsi unit organisasi tempat JF tersebut bertugas; - tugas Jabatan pelaksana terdiri dari tugas teknis sebagai turunan dari tugas teknis atasan langsungnya; - tugas JPT, Jabatan administrator, dan Jabatan pengawas terdiri atas tugas manajerial dan tugas teknis; - penyusunan tugas manajerial menggambarkan perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan; dan - penyusunan tugas teknis menggambarkan distribusi peran dari jabatan yang paling tinggi sampai dengan Jabatan yang paling rendah dalam satu unit organisasi.

Pasal 14

**(1) Hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)** huruf e merupakan suatu keluaran atau output dari pelaksanaan tugas Jabatan yang dapat diukur atau dihitung berdasarkan bukti fisik kegiatan. --- **(2) Satuan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedikit dapat berupa dokumen, data, laporan, dan/atau surat.

Pasal 15

**(1) Bahan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)** huruf f merupakan masukan yang diproses, diolah, dan/atau dianalisis untuk setiap uraian tugas. **(2) Bahan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling** sedikit dapat berupa informasi, jasa, dan/atau benda.

Pasal 16

Perangkat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g merupakan pedoman atau acuan yang digunakan untuk memproses atau mengolah bahan kerja menjadi hasil kerja pada setiap uraian tugas.

Pasal 17

Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h merupakan tuntutan Jabatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik mungkin, tepat waktu dan memberikan manfaat atas tugas yang dilaksanakan serta berani menanggung risiko atas keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya.

Pasal 18

Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i merupakan hak yang dimiliki Pemangku Jabatan untuk mengambil sikap, keputusan atau tindakan tertentu dalam melaksanakan tugas, dan mempunyai peranan sebagai penyeimbang terhadap tanggung jawab, guna mendukung berhasilnya pelaksanaan tugas.

Pasal 19

Korelasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j merupakan hubungan kerja antara Jabatan yang dianalisis dengan Jabatan lainnya terkait dengan pelaksanaan --- tugas secara vertikal, horizontal, dan/atau diagonal baik di dalam maupun di luar Instansi Pemerintah dalam hal melaksanakan tugas pokok Jabatan.

Pasal 20

Kondisi lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k merupakan keadaan tempat Pemangku Jabatan tersebut melaksanakan tugas meliputi aspek lokasi kerja, suhu, udara, luas ruangan, letak, penerangan, suara, keadaan tempat kerja dan getaran.

Pasal 21

Risiko bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf l merupakan potensi kejadian atau keadaan yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan Pemangku Jabatan secara fisik dan/atau kejiwaan ketika melaksanakan tugas Jabatan.

Pasal 22

**(1) Syarat Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** ayat (1) huruf m merupakan syarat minimal yang harus dimiliki Pemangku Jabatan untuk menduduki Jabatan yang terdiri atas: - keterampilan; - bakat kerja; - temperamen kerja; - minat kerja; - upaya fisik; - kondisi fisik; dan - fungsi pekerja. **(2) Ketentuan mengenai syarat jabatan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g tecantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 23

Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a --- merupakan kemampuan dan penguasaan teknis operasional yang dibutuhkan Pemangku Jabatan agar tugas Jabatan dapat dilaksanakan dengan lebih cepat berdasarkan daftar keterampilan.

Pasal 24

Bakat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b merupakan kapasitas khusus atau kemampuan potensial yang dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk dapat mempelajari dan memahami pekerjaan secara baik berdasarkan daftar bakat.

Pasal 25

Temperamen kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c merupakan kemampuan menyesuaikan diri Pemangku Jabatan dengan sifat-sifat dominan pekerjaan berdasarkan daftar temperamen.

Pasal 26

Minat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d merupakan kecenderungan Pemangku Jabatan untuk memilih pekerjaan sesuai dengan kemauan, keinginan, dan/atau kemampuan berdasarkan daftar minat.

Pasal 27

Upaya fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e merupakan penggunaan organ tubuh Pemangku Jabatan yang dominan dalam pelaksanaan tugas Jabatan berdasarkan daftar upaya fisik.

Pasal 28

**(1) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22** huruf f merupakan syarat keadaan fisik yang dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk melaksanakan tugas Jabatan. **(2) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri** atas unsur: - jenis kelamin; - umur; --- - tinggi badan; - berat badan; - postur tubuh; - penampilan; dan - keadaan fisik (disabilitas).

Pasal 29

Fungsi pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g merupakan tingkat kompleksitas tugas dalam kaitannya dengan data, orang, maupun benda berdasarkan daftar fungsi pekerja.

Pasal 30

Prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf n merupakan prestasi Pemangku Jabatan yang diharapkan bernilai baik atau sangat baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen kinerja.

Pasal 31

Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf o merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat Jabatan dalam rangkaian susunan Jabatan pada Instansi Pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi memiliki kesetaraan tingkat kesulitan, bobot, tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, serta menjadi dasar penggajian bagi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Analisis Beban Kerja

Pasal 32

**(1) Analisis beban kerja digunakan untuk menghitung jumlah** kebutuhan pegawai atau Pemangku Jabatan berdasarkan sejumlah target pekerjaan yang harus diselesaikan pada satuan waktu tertentu. --- **(2) Pendekatan yang digunakan dalam melakukan** penghitungan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan terdiri atas: - hasil kerja; - obyek kerja; - peralatan kerja; dan/atau - tugas per tugas Jabatan. **(3) Penghitungan kebutuhan jumlah dan jenis JF** menggunakan pedoman penghitungan dari masing- masing Instansi Pembina JF. **(4) Instansi Pembina dalam membuat pedoman** penghitungan JF menggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). **(5) Pedoman penghitungan kebutuhan JF sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) harus ditetapkan oleh Instansi Pembina JF sebagai syarat dalam melakukan pengangkatan Pegawai ASN dalam JF. **(6) Aspek dalam melaksanakan Analisis Beban Kerja terdiri** atas: - uraian tugas; - volume kerja atau beban kerja; - norma waktu; dan - waktu kerja efektif. **(7) Tahapan yang harus dilakukan dalam Analisis Beban** Kerja terdiri atas: - persiapan; - pengumpulan data dan informasi jumlah beban kerja dan waktu penyelesaian setiap uraian tugas; - pengolahan data; dan - verifikasi dan validasi hasil penghitungan kebutuhan pegawai.

Pasal 33

**(1) Analisis beban kerja dengan menggunakan pendekatan hasil** kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dilakukan untuk jabatan yang produk atau output jabatannya satu jenis dan sifat dari produk yang dihasilkannya --- dapat diukur. **(2) Dalam menggunakan pendekatan hasil kerja sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), informasi yang diperlukan terdiri atas: - hasil kerja dan satuannya; - jumlah beban kerja yang tercermin dari target hasil kerja yang harus dicapai; dan - standar kemampuan rata-rata pegawai dalam Jabatan yang sama untuk memperoleh hasil kerja. **(3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan** pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah beban kerja dibagi dengan standar kemampuan rata-rata. **(4) Penghitungan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud** dalam ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 34

**(1) Analisis beban kerja dengan menggunakan pendekatan** obyek kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk Jabatan yang beban kerjanya tergantung pada obyek yang dilayani. **(2) Obyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan** beban kerja yang dapat berupa orang atau wilayah. **(3) Dalam menggunakan pendekatan obyek kerja** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang diperlukan adalah: - obyek dan satuan kerja; - jumlah beban kerja yang tercermin dari banyaknya obyek yang harus dilayani; dan - standar kemampuan rata-rata pegawai untuk melayani obyek kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. **(4) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan** pendekatan obyek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) adalah jumlah obyek kerja dibagi dengan standar** --- kemampuan rata-rata. **(5) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 35

**(1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan** peralatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk Jabatan yang pekerjaannya bergantung pada alat kerja yang tersedia. **(2) Dalam menggunakan pendekatan peralatan kerja** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang diperlukan adalah: - alat kerja dan satuannya; - Jabatan yang diperlukan untuk pengoperasian alat kerja; - jumlah alat kerja yang dioperasikan; dan - rasio jumlah pegawai perjabatan per alat kerja (RPK). **(3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan** pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah peralatan kerja dibagi dengan rasio penggunaan alat kerja. **(4) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 36

**(1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan** tugas per tugas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 32 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk Jabatan yang hasil kerja dan obyek kerjanya beragam atau banyak jenisnya. **(2) Dalam menggunakan pendekatan tugas per tugas Jabatan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang diperlukan terdiri atas: --- - uraian tugas; - jumlah beban untuk setiap tugas; - waktu penyelesaian rata-rata untuk setiap beban; dan - jumlah jam kerja efektif. **(3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan** pendekatan tugas per tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah beban kerja dikali dengan waktu penyelesaian dibagi dengan jam kerja efektif. **(4) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 37

**(1) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 32 ayat (6) huruf b diperoleh dari target pekerjaan yang harus dilakukan untuk memperoleh hasil kerja atau produk kerja suatu tugas tertentu dalam satu tahun. **(2) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) merupakan variabel tidak tetap dalam pelaksanaan Analisis Beban Kerja. **(3) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dapat dihitung berdasarkan: - hasil kerja; - obyek kerja; - alat kerja; atau - tugas yang harus diselesaikan.

Pasal 38

**(1) Norma waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32** ayat (6) huruf c merupakan waktu yang dipergunakan untuk menghasilkan atau menyelesaikan produk atau hasil kerja. **(2) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** bersifat tetap dan merupakan variabel tetap dalam pelaksanaan analisis beban kerja. --- **(3) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditetapkan dalam standar waktu kerja atau standar kemampuan rata-rata yang dapat diukur berdasarkan jumlah produk yang dihasilkan dalam jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk menghasilkan setiap produk. **(4) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan standar kemampuan rata-rata yang dipengaruhi oleh faktor sebagai berikut: - perubahan kebijakan; - perangkat kerja; - prosedur kerja; dan - kompetensi Pemangku Jabatan.

Pasal 39

**(1) Waktu kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 32 ayat (6) huruf d merupakan waktu yang secara efektif digunakan untuk melaksanakan tugas Jabatan, yang terdiri atas hari kerja efektif dan jam kerja efektif pada Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Hari kerja efektif pada Instansi Pemerintah sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) merupakan hari kerja yang digunakan pegawai ASN untuk melaksanakan tugas selama satu tahun setelah dikurangi hari libur dan cuti tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(3) Jam kerja efektif pada Instansi Pemerintah sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) selama satu tahun adalah jam kerja Instansi Pemerintah selama hari kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikurangi waktu yang hilang karena tidak dapat melaksanakan tugas pada jam kerja. **(4) Persentase waktu yang hilang sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) yang diizinkan bagi Pegawai ASN adalah sebesar 30 (tiga puluh) persen dari jam kerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. --- **(5) Penghitungan jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam