Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen
PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pembinaan Kepegawaian adalah segala usaha dan tujuan
kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggunaan,
dan pemeliharaan pegawai dengan tujuan untuk mampu
melaksanakan tugas organisasi dengan efektif dan
efisien.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
1. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki Jabatan
Fungsional pada Instansi Pemerintah.
1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang Pejabat Fungsional yang harus dicapai setiap
tahun.
---
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
harus dicapai oleh Pejabat Fungsional dalam rangka
pembinaan karier yang bersangkutan.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pejabat
Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat
dan jabatan.
1. Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang
diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan
atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan
Fungsional.
1. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang
selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk
dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan
menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi
keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam
SKP serta menilai capaian kinerja Pejabat Fungsional
dalam bentuk Angka Kredit.
1. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional adalah
deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
yang diperlukan seorang Pejabat Fungsional dalam
melaksanakan tugas jabatan.
1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian
terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial,
dan/atau kompetensi sosial kultural dari seorang Pejabat
Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam
jabatan.
1. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang
harus dicapai minimal oleh Jabatan Fungsional sebagai
syarat pencapaian hasil kerja.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Pejabat Fungsional baik perorangan
atau kelompok.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
---
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
1. Instansi Pembina adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural yang
memiliki dan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan
sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional.
Bagian Kesatu
Kebutuhan Jabatan Fungsional
Pasal 2
**(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional**
dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari
indikator kebutuhan Jabatan Fungsional.
**(2) Indikator kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan
karakteristik Jabatan Fungsional dan organisasi serta
disusun dalam pedoman perhitungan kebutuhan
Jabatan Fungsional.
Pasal 3
**(1) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional berdasarkan**
pendekatan, sebagai berikut:
- objek kerja;
- hasil kerja;
- peralatan kerja; atau
- tugas pertugas.
---
**(2) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar
penyusunan peta kebutuhan Jabatan Fungsional secara
nasional.
**(3) Peta kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Pasal 4
**(1) Instansi Pemerintah menghitung kebutuhan Jabatan**
Fungsional sesuai dengan pedoman penghitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional yang ditetapkan oleh
pimpinan Instansi Pembina.
**(2) Instansi Pemerintah menghitung komposisi kebutuhan**
setiap jenjang Jabatan Fungsional untuk pengangkatan
pertama, perpindahan dari jabatan lain,
penyesuaian/inpassing, dan promosi secara proporsional.
**(3) Penghitungan kebutuhan setiap jenjang Jabatan**
Fungsional untuk pengangkatan penyesuaian/inpassing
dilakukan dalam hal terdapat penetapan Jabatan
Fungsional baru.
**(4) Alur usulan kebutuhan bagi Jabatan Fungsional sesuai**
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Paragraf 1
Umum
Pasal 5
**(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional kategori**
keahlian dan kategori keterampilan dilakukan melalui:
- pengangkatan pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
---
**(2) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional kategori**
keahlian dan kategori keterampilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pedoman
perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional
ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina.
Paragraf 2
Pengangkatan Pertama
Pasal 6
**(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui**
pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan dan
merupakan pengangkatan dari calon PNS.
**(2) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama**
1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional.
**(3) Dalam hal PNS belum diangkat ke dalam Jabatan**
Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, PNS yang
bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan
Fungsionalnya.
Pasal 7
**(1) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan**
Fungsional melalui pengangkatan pertama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan sebesar
0 (nol).
**(2) Angka Kredit Pejabat Fungsional yang dihasilkan selama**
melaksanakan tugas sejak calon PNS dapat diusulkan
sebagai perolehan Angka Kredit.
**(3) Angka Kredit Jabatan Fungsional dinilai dan**
ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan
Fungsional yang dibuktikan dengan surat pernyataan
melaksanakan tugas.
---
Pasal 8
**(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)**
setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional paling lama 3
(tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan
pelatihan fungsional.
**(2) Pejabat Fungsional yang belum mengikuti dan/atau tidak**
lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kenaikan jenjang
satu tingkat di atas.
**(3) Jabatan Fungsional yang ketentuan pendidikan dan**
pelatihannya telah ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan, dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(4) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat.
**(5) Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional dapat**
dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji PNS.
**(6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan**
Fungsional sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Angka 1 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 3
Perpindahan dari Jabatan Lain
Pasal 9
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui**
perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
persyaratan dan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan
Fungsional yang akan diduduki.
**(2) Penetapan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang**
diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain sama
dengan pangkat yang dimilikinya.
**(3) Penetapan jenjang jabatan bagi Pejabat Fungsional yang**
diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain
---
berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki
PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
**(4) Usul pengangkatan Pejabat Fungsional melalui**
perpindahan dari jabatan lain disampaikan oleh Instansi
Pemerintah kepada Instansi Pembina paling lambat
6 (enam) bulan sebelum batas usia pengangkatan yang
dipersyaratkan.
**(5) Alur proses pengangkatan Pejabat Fungsional melalui**
perpindahan dari jabatan lain selain Jabatan Fungsional
Ahli Utama dilakukan sebagai berikut:
- Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah
mengajukan usulan yang dilengkapi dengan
dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi
kepada Instansi Pembina;
- Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi
terhadap pengusulan yang diajukan;
- Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi;
- Instansi Pembina menerbitkan Penetapan Angka
Kredit dan rekomendasi; dan
- Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah
melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional.
**(6) Penetapan Angka Kredit bagi PNS yang telah mengikuti**
dan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diberikan Angka Kredit dari pengalaman
ditambahkan Angka Kredit dasar sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II angka 2 dan angka 3 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
**(7) Usulan pengangkatan Jabatan Fungsional ahli utama**
melalui perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi
disampaikan kepada Presiden dan tembusan kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan
pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional
ahli utama paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum batas
usia pengangkatan yang dipersyaratkan, disertai:
- sertifikat/tanda lulus/surat keterangan lulus Uji
Kompetensi dari Instansi Pembina;
---
- rekomendasi dari Instansi Pembina;
- asli Penetapan Angka Kredit 1 (satu) tahun terakhir
yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit;
- salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan
dalam pangkat terakhir;
- salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan
dalam jabatan terakhir;
- salinan/fotokopi sah hasil penilaian SKP 2 (dua)
tahun terakhir;
- surat pernyataan masih menduduki jabatan
pimpinan tinggi dari Pejabat yang Berwenang bagi
usulan pengangkatan berasal dari jabatan pimpinan
tinggi; dan
- asli atau salinan/fotokopi persyaratan lain yang
diwajibkan untuk masing-masing Jabatan
Fungsional ahli utama.
**(8) Penetapan Angka Kredit dan usulan pengangkatan dalam**
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (6) sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Angka 1 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
**(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari**
jabatan lain dalam Jabatan Fungsional sesuai contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal 10
**(1) Pejabat Fungsional dapat berpindah ke Jabatan**
Fungsional lainnya sesuai dengan kualifikasi,
kompetensi, dan syarat Jabatan.
**(2) Perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional**
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
jenjang jabatan dan Angka Kredit yang setara.
**(3) Batas usia perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan**
Fungsional lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
---
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(4) Perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional**
lain dapat dilakukan dalam satu atau lintas
rumpun/klasifikasi Jabatan Fungsional.
**(5) Perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional**
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan
melalui Uji Kompetensi.
**(6) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
dilaksanakan oleh Instansi Pembina.
**(7) Pejabat Fungsional dapat diangkat dalam Jabatan**
Fungsional lain apabila telah memenuhi persyaratan dan
dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan
Fungsional yang akan diduduki.
**(8) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ahli**
utama disampaikan kepada Presiden dan tembusan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk
mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan
Jabatan Fungsional ahli utama.
**(9) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ahli**
utama sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan
setelah Pejabat Fungsional yang bersangkutan lulus Uji
Kompetensi dan mendapatkan rekomendasi dari Instansi
Pembina.
**(10) Penyampaian usulan pengangkatan Pejabat Fungsional**
ahli utama ke dalam Jabatan Fungsional ahli utama
lainnya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- usulan diterima oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara dan tembusannya diterima
oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara pada saat
pejabat yang diusulkan sedang menduduki Jabatan
Fungsional ahli utama dan belum berusia 63 (enam
puluh tiga) tahun; dan
- pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Negara diterima oleh menteri yang
---
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak diterimanya tembusan oleh Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
**(11) Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usulan**
pengangkatan Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam
Jabatan Fungsional ahli utama lain dengan kelengkapan
dokumen sebagai berikut:
- sertifikat/tanda lulus/surat keterangan lulus Uji
Kompetensi dari Instansi Pembina;
- rekomendasi dari Instansi Pembina;
- asli Penetapan Angka Kredit 1 (satu) tahun terakhir
yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit;
- salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan
dalam pangkat terakhir;
- salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan
dalam jabatan terakhir;
- salinan/fotokopi sah hasil penilaian SKP 2 (dua)
tahun terakhir; dan
- asli atau salinan/fotokopi persyaratan lain yang
diwajibkan untuk masing-masing Jabatan
Fungsional ahli utama.
**(12) Pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional**
ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dijadikan sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional ahli utama oleh Presiden.
**(13) Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional**
ditembuskan kepada Instansi Pembina.
Pasal 11
**(1) Pejabat Fungsional kategori keterampilan pada Jabatan**
Fungsional yang memiliki kategori keterampilan dan
keahlian, apabila telah memperoleh ijazah sarjana atau
diploma empat dapat diangkat dalam kategori keahlian
setelah memenuhi persyaratan sesuai mekanisme
---
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui
perpindahan dari jabatan lain.
**(2) Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang telah**
memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat yang
akan diangkat dalam kategori keahlian melalui
perpindahan dari jabatan lain mengajukan
penilaian/Penetapan Angka Kredit kepada Tim Penilai.
**(3) Dalam hal Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) mengajukan kenaikan pangkat, Badan
Kepegawaian Negara atau Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara melakukan verifikasi terhadap
linearitas ijazah yang diperoleh dengan tugas jabatan
fungsionalnya dan persyaratan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat
memberikan rekomendasi peninjauan kembali Penetapan
Angka Kreditnya.
**(4) Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang telah**
memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dan
memiliki pangkat di bawah penata muda golongan ruang
III/a dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke
dalam pangkat penata muda golongan ruang III/a, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(5) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata
muda, golongan ruang III/a dan pangkat penata muda
tingkat I, golongan ruang III/b dapat diangkat dalam
Jabatan Fungsional ahli pertama.
**(6) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata,
golongan ruang III/c dan pangkat penata tingkat I,
golongan ruang III/d dapat diangkat dalam Jabatan
Fungsional ahli muda.
**(7) Dalam hal Pejabat Fungsional kategori keterampilan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak terdapat
kebutuhan pada jenjang jabatan ahli muda, Pejabat
Fungsional dapat diangkat pada jenjang jabatan ahli
pertama setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
---
**(8) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7)**
yang diangkat pada jenjang ahli pertama dapat diangkat
pada jenjang ahli muda setelah paling kurang 1 (satu)
tahun pada jenjang ahli pertama dan telah mengikuti dan
lulus Uji Kompetensi serta terdapat kebutuhan.
**(9) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
dan ayat (6) ditetapkan Angka Kredit sebesar 0 (nol)
ditambah Angka Kredit dasar sesuai dengan pangkat dan
golongan yang dimiliki.
**(10) Angka Kredit pada jenjang ahli pertama sebagaimana**
yang dimaksud pada ayat (7) berlaku Angka Kredit
pemeliharaan.
**(11) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari**
Jabatan Fungsional kategori keterampilan ke kategori
keahlian sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II angka 5 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 4
Penyesuaian/Inpassing
Pasal 12
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui**
penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan dan
mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang
akan diduduki.
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui**
penyesuaian/inpassing berlaku bagi PNS yang pada saat
Jabatan Fungsional ditetapkan telah memiliki
pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas
di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki
berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
**(3) Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi pengangkatan Pejabat**
Fungsional melalui penyesuaian/inpassing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
**(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing**
ditetapkan berdasarkan pendidikan dan masa kerja
dalam pangkat terakhir yang dimilikinya.
**(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/**
inpassing dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
- kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)
tahun;
- 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)
tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
- 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)
tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
- 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)
tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
- 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)
tahun.
**(6) Bagi PNS yang memiliki pangkat penata muda golongan**
ruang III/a, masa kerja dalam pangkat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak calon PNS.
**(7) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui**
penyesuaian/inpassing diberikan Angka Kredit yang
ditetapkan dari Angka Kredit penyesuaian/inpassing.
**(8) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan**
tambahan Angka Kredit dasar sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
**(9) Penetapan Angka Kredit Pejabat Fungsional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (7) sesuai contoh kasus
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
**(10) PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui**
penyesuaian/inpassing dapat dipertimbangkan kenaikan
pangkatnya terlebih dahulu sebelum masa
penyesuaian/inpassing berakhir.
**(11) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (10)**
telah ditetapkan rekomendasi pengangkatan melalui
penyesuaian/inpassing dan telah ditetapkan kenaikan
---
pangkatnya, Instansi Pembina menetapkan rekomendasi
kembali berdasarkan pangkat golongan terakhir
yang ditetapkan.
**(12) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing**
hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/
inpassing.
**(13) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing**
dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh pejabat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
