Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2O2O
KBPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2O2O
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 910
suai dengan aslinya
AWAIAN NEGARA
erundang-undangan,
Julia Leli Kurniatri
---
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
1. CONTOH PELAKSANAAN KEGIATAN TUGAS
- Polisi Kehutanan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah
jenjang jabatannya.
Sdr. Abu Bakar, S. Hut., NIP. 197303111998031003, jabatan Polisi
Kehutanan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c pada
BPPHLHK Sulawesi, Seksi I Makassar, yang bersangkutan ditugaskan
untuk melakukan pengamanan barang bukti hasil operasi
pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, dengan Angka
Kredit 0,05 (nol koma nol lima) Kegiatan dimaksud merupakan tugas
jabatan Polisi Kehutanan Ahli Pertama. Dalam hal demikian Angka
Kredit yang ditetapkan oleh Tim Penilai diperoleh sebesar
100% x 0,05 = 0,05 (nol koma nol lima) Angka Kredit.
- Polisi Kehutanan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas
jenjang jabatannya.
Sdr. Suyono Makruf, NIP. 198502022003121003, jabatan Polisi
Kehutanan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, pada
BPPHLHK Sulawesi, Seksi I Makassar, yang bersangkutan ditugaskan
untuk melaksanakan kegiatan mewakili lembaga dalam proses
penyelesaian kasus tindak pidana kehutanan, dengan Angka Kredit
0,12 (nol koma dua belas). Kegiatan dimaksud merupakan tugas
jabatan Polisi Kehutanan Ahli Madya. Dalam hal ini Angka Kredit
yang ditetapkan oleh Tim Penilai diperoleh sebesar
80% x 0,12 = 0,096 (nol koma nol sembilan enam) Angka Kredit.
2. CONTOH PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain.
---
1. Bagi Pejabat Fungsional yang memiliki pangkat terendah pada
jenjang jabatannya.
Sdr. Hutapea, S.Si., NIP. 197906102005031001, jabatan Kepala
Seksi Wilayah II Balai PPHLHK Wilayah Sumatera, pangkat
Penata, golongan ruang III/c Pegawai yang bersangkutan akan
diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli
Muda melalui perpindahan jabatan lain.
Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang
bersangkutan mengikuti dan lulus uji kompetensi pada pangkat
Penata, golongan ruang III/c, jenjang jabatan Ahli Muda.
Setelah lulus uji kompetensi Sdr. Hutapea, S.Si., diangkat dalam
jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda dan
ditetapkan dengan Angka Kredit dari Angka Kredit dasar sebesar
0 (nol) ditambah Angka Kredit dari pengalaman kerjanya.
1. Pejabat Fungsional yang memiliki pangkat tertinggi pada jenjang
jabatannya.
Sdr. Eduward S.Si., NIP. 196904061999031001, jabatan Kepala
Seksi Wilayah II Balai PPHLHK Wilayah Sumatera, pangkat
Penata, golongan ruang III/d, Pegawai yang bersangkutan akan
diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli
Muda melalui perpindahan jabatan lain.
Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang
bersangkutan mengikuti dan lulus uji kompetensi pada pangkat
Penata, golongan ruang III/d, jenjang jabatan Ahli Muda.
Setelah lulus uji kompetensi Sdr. Eduward, S.Si., diberikan
Angka Kredit Dasar sebesar 100 (seratus) dan ditambah Angka
Kredit dari pengalamannya.
- Pengalaman Kerja di bidang Polisi Kehutanan dapat dihitung
kumulatif.
Sdr. Haluanto Ginting, S.Hut., NIP. 197009111999031001, jabatan
Kepala Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, pangkat
Penata, golongan ruang III/d, PNS yang bersangkutan akan diangkat
ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui perpindahan
dari jabatan lain. Yang bersangkutan memiliki pengalaman 2 (dua)
tahun di bidang Polisi Kehutanan.
---
Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang
bersangkutan wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi pada
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, jenjang jabatan Ahli
Muda dan apabila ditetapkan nilai Angka Kredit dari pengalamannya
sebesar 10 Angka Kredit, maka yang bersangkutan dapat diangkat
kedalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda dengan
Angka Kredit sebesar 110 Angka Kredit yang terdiri dari Angka Kredit
dasar sebesar 100 (seratus) dan 10 (sepuluh) dari pengalamannya.
- Pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun dapat digunakan untuk
menambah Angka Kredit kenaikan pangkat/jabatan.
1. Bagi Pejabat Fungsional yang memiliki pangkat terendah pada
jenjang jabatannya.
Sdr. Siswanto, NIP. 197509102003031001, pangkat Penata,
golongan ruang III/c, jabatan Pengawas.
Selama menjabat menjadi Pengawas yang bersangkutan
melaksanakan kegiatan Polisi Kehutanan dengan Angka Kredit
sebesar 8,4 (delapan koma empat) Angka Kredit.
Dalam hal demikian Sdr. Siswanto, diangkat dalam Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda dengan Angka Kredit
sebesar 8,40 (delapan koma empat puluh) Angka Kredit dari
pengalamannya dan ditambah Angka Kredit dasar sebesar nol
(0). maka Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang sebesar 19,84 + 0 = 19.84 (sembilan belas koma
delapan puluh empat) Angka Kredit.
1. Bagi Pejabat Fungsional yang memiliki pangkat tertinggi pada
jenjang jabatannya.
Sdri. Asiah, NIP. 197706102004032001, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d, jabatan Pengawas.
Selama menjabat yang bersangkutan melaksanakan kegiatan
Polisi Kehuatanan dan setelah dinilai memperoleh Angka Kredit
sebesar 19,84 (sembilan belas koma delapan puluh empat)
Angka Kredit.
Dalam hal demikian Sdri. Aisyah, diangkat dalam Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda dengan Angka Kredit
sebesar 19,84 (sembilan belas koma delapan puluh empat)
Angka Kredit dan ditambah Angka Kredit dasar sebesar 100
---
(seratus), maka Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang sebesar 100 + 19,84 = 119.84 (seratus sembilan
belas koma delapan puluh empat) Angka Kredit.
- Penilaian Angka Kredit maksimal dari pengalaman kerja di bidang
Polisi Kehutanan.
Sdr. Annur Rahim, S.Hut., M.Si., NIP. 197203052000031004, jabatan
Kepala Seksi Wilayah II Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan, pangkat
Penata, golongan ruang III/d, yang bersangkutan akan diangkat ke
dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui perpindahan
dari jabatan lain. Yang bersangkutan memiliki pengalaman 5 (lima)
tahun di bidang Polisi Kehutanan dan dinilai Angka Kreditnya
sebesar 100 (seratus) Angka Kredit. Dalam hal demikian, Angka
Kredit yang dapat ditetapkan adalah 50% (lima puluh persen) dari
kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat pada jenjang
jabatan fungsional Ahli Muda, yaitu 50% X 100 = 50. maka Angka
Kredit yang ditetapkan untuk Sdr. Annur Rahim, S.Hut., M.Si., dari
pengalamannya paling besar 50 (lima puluh) Angka Kredit.
- Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan
lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana
dipersyaratkan.
Adi Candra, NIP. 196606041993031001 pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Pengawas Lingkungan
Hidup Madya pada Seksi Wilayah III, Balai Pengamanan dan
Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera. Apabila pegawai yang
bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan Ahli Madya, maka penyampaian usul pengangkatannya
harus sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling
lambat akhir bulan Desember 2020 dan penetapan keputusan
pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2021, mengingat
yang bersangkutan lahir pada bulan Juni 1966.
3. CONTOH PENGANGKATAN POLISI KEHUTANAN KATEGORI
KETERAMPILAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
KATEGORI KEAHLIAN
- Polisi Kehutanan Kategori Keterampilan Golongan II.
---
Sdri. Wahyu Listyaningsih, NIP. 198803102008032001, pangkat
Pengatur, golongan ruang II/c, menduduki jabatan Polisi Kehutanan
Terampil dan memperoleh Ijazah S-1 sesuai bidang Polisi Kehutanan.
Maka Sdri. Wahyu Listyaningsih, dapat diangkat dalam Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama dengan ditetapkan
terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda,
golongan ruang III/a.
Selama menduduki Polisi Kehutanan Terampil, yang bersangkutan
telah mengumpulkan Angka Kredit pada pangkat dan jenjang
jabatannya sebesar 15 (lima belas) Angka Kredit, sehingga Angka
Kredit dihitung adalah 65% x 15 = 9,75 ditambah 25% dari Angka
Kredit Kenaikan Pangkat jenjang Terampil dari pengembangan profesi
pendidikan Sarjana (S1) adalah 25% x 20 = 5 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Sdri. Wahyu Listyaningsih, setelah lulus uji
kompetensi dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan Ahli Pertama dengan Angka Kredit sebesar 9,75 + 5 =
14,75 (empat belas koma tujuh puluh lima) Angka Kredit.
- Polisi Kehutanan Kategori Keterampilan Golongan III.
Sdr. Suharto, NIP. 199707132012021001, pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/c, menduduki jabatan Polisi Kehutanan
Mahir dan memperoleh Ijazah S1/D-IV sesuai bidang
Polisi Kehutanan.
Selama menduduki Polisi Kehutanan Mahir, yang bersangkutan telah
mengumpulkan Angka Kredit pada pangkat dan jenjang jabatannya
sebesar 80 (delapan puluh) Angka Kredit, sehingga Angka Kredit
dihitung adalah 65% x 80 = 52 ditambah 25% dari Angka Kredit
Kenaikan Pangkat jenjang Terampil dari pengembangan profesi
pendidikan Sarjana (S1) adalah 25% x 100 = 25 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Sdr. Suharto, setelah lulus uji kompetensi dapat
diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama
dengan Angka Kredit sebesar 52 + 25 = 77 (tujuh puluh tujuh) Angka
Kredit, untuk dapat naik ke jenjang jabatan ahli muda maka Sdr.
Suharto harus mengumpulkan Angka Kredit sebesar 23 (dua puluh
tiga) Angka Kredit, setelah yang bersangkutan duduk pada
jenjang Jabatan Fungsional Polisi Hutan Ahli Muda Angka
Kredit dimulai dari 0 (nol).
---
4. CONTOH CAPAIAN ANGKA KREDIT
- Capaian Angka Kredit berdasarkan capaian SKP.
Sdri. Erma Putri, NIP.198304102009122001 pangkat Penata,
golongan ruang III/c, Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli
Muda, jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda.
Target Angka Kredit dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli
Muda adalah 25 Angka Kredit. Sdri. Erma Putri, mempunyai target
Angka Kredit sebesar 27,87 Angka Kredit dengan capaian SKP yang
dinilai oleh atasan langsungnya adalah sebesar 89,24. Dalam hal
demikian, maka capaian Angka Kredit dihitung sebagai berikut:
89,24 x 100% = 89,24%
89,24% x 27,87 = 24,87 Angka Kredit
Penilaian capaian Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam
contoh formulir berikut:
PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT
BERDASARKAN CAPAIAN SKP
Nomor ……………………….
Polisi Kehutanan Yang Dinilai
1. NAMA : Sdri. Erma Putri
2. NIP : 198304102009122001
3. NOMOR SERI KARPEG :
1. TEMPAT/TANGGAL LAHIR : Jakarta, 10-04-1983
1. JENIS KELAMIN : Perempuan
PANGKAT/GOLONGAN
1. : Penata, III/c
RUANG/TMT
1. JABATAN/TMT : Polisi Kehutanan Ahli Muda
8. UNIT KERJA :
HASIL PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT
NILAI ANGKA ANGKA
TAHU TARGET CAPAIAN KREDIT KREDIT YANG
PROSENTA
N AK SKP TUGAS MINIMAL DIDAPAT
SE
JABATAN YANG HARUS (Kolom 2 x
---
DICAPAI Kolom 4)
SETIAP TAHUN
1 2 3 4 5 6
2020 27.87 89,24 89.24% 25 24.87
Jumlah Angka Kredit yang diperoleh 24.87
…………………......, ...........................
Ketua Tim Penilai
....................................
NIP. .............................
- Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen)
dari target Angka Kredit setiap tahun.
Sdr. Nurholis, NIP.198304102009121001 pangkat Penata, golongan
ruang III/c, Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. Memiliki
kewajiban memenuhi target Angka Kredit setiap tahunnya sebesar 25
Angka Kredit. Dalam hal ini capaian Angka Kredit paling tinggi Sdr.
Nurholis, SP., M.Si., adalah sejumlah 25 x 150% = 37,5 (tiga puluh
tujuh koma lima) Angka Kredit.
5. CONTOH KENAIKAN PANGKAT POLISI KEHUTANAN
- Kenaikan Pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdr. Ratih Rahayu, NIP.198204082003042001, jabatan Polisi
Kehutanan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2021.
Berdasarkan hasil penilaian pada awal tahun 2025, Sdri. Ratih
Rahayu memperoleh dan ditetapkan Angka Kreditnya sejumlah 100
(seratus) Angka Kredit dan dipertimbangkan untuk dinaikkan
pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi Pembina, golongan ruang
IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2025. Maka sebelum
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, terlebih dahulu ditetapkan
kenaikan jabatannya menjadi Polisi Kehutanan Ahli Madya.
---
- Polisi Kehutanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit
yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi pada
jenjang jabatan yang sama.
Sdr. Kemas, NIP. 198102172009011010, jabatan Polisi Kehutanan
Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c. Berdasarkan hasil
penilaian memperoleh dan ditetapkan Angka Kreditnya sejumlah 105
(seratus lima) Angka Kredit dan dipertimbangkan untuk dinaikkan
pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d. Angka Kredit yang dibutuhkan untuk naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d adalah sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit. Dengan
demikian setelah pegawai yang bersangkutan ditetapkan kenaikan
pangkatnya, kelebihan Angka Kreditnya sejumlah 5 (lima) Angka
Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
- Polisi Kehutanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit
yang ditentukan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdr. Usman, NIP 197403252003121001, jabatan Polisi Kehutanan
Ahli Muda pangkat Penata tingkat I, golongan ruang III/d.
Berdasarkan hasil penilaian memperoleh dan ditetapkan Angka
Kreditnya sejumlah 110 (seratus sepuluh) Angka Kredit dan
dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi
menjadi pangkat Pembina golongan ruang IV/a jabatan polisi
Kehutanan Ahli Madya. Angka Kredit yang dibutuhkan untuk naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina, golongan
ruang IV/a adalah sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit. Dengan
demikian setelah pegawai yang bersangkutan ditetapkan kenaikan
jabatan dan pangkatnya, kelebihan Angka Kreditnya sejumlah 10
(sepuluh) Angka Kredit tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan
pangkat berikutnya.
- Kebutuhan jumlah Angka Kredit untuk kenaikan Jabatan
setingkat lebih tinggi.
Sdr. Rafasya NIP. 197102202001121001, jabatan Polisi Kehutanan
Ahli Muda, pangkat Penata tingkat I, golongan ruang III/c terhitung
mulai tanggal 01 April 2016, PNS yang bersangkutan melaksanakan
tugas belajar jenjang S-2 selama 2 (dua) tahun dan diberhentikan
dari jabatan fungsionalnya terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2019
---
dengan Angka Kredit terakhir 73 (tujuh puluh tiga) Angka Kredit.
Terhitung mulai tanggal 01 April 2020 PNS yang bersangkutan
diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi menjadi
pangkat Penata golongan ruang III/d. Apabila PNS yang
bersangkutan telah selesai melaksanakan tugas belajar dan diangkat
kembali kedalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, maka
ditetapkan jenjang Jabatan Fungsionalnya adalah Polisi Kehutanan
Ahli Muda, pangkat Penata golongan ruang III/d dengan Angka Kredit
73 (tujuh puluh tiga) Angka Kredit.
Apabila PNS yang bersangkutan akan naik pangkat/jabatan setingkat
lebih tinggi menjadi polisi Kehutanan Ahli Madya pangkat Pembina
golongan ruang IV/a maka jumlah Angka Kredit (Angka Kredit
kumulatif) yang diharus dipenuhi paling sedikit 127 (seratus dua
puluh tujuh) Angka Kredit.
6. CONTOH KETENTUAN PERALIHAN.
Perhitungan Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan yang belum memenuhi
Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Sdr. Muhammad Assad, NIP. 198210012008121003, jabatan Polisi
Kehutanan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang lll/c, dengan
Angka Kredit sejumlah 210 (dua ratus sepuluh).
Pegawai yang bersangkutan mengumpulkan Angka Kredit sejumlah 52
(lima puluh dua) Angka Kredit yang ditetapkan pada bulan Juli 2022
sehingga jumlah keseluruhan sebesar 262 (dua ratus enam puluh
dua) Angka Kredit.
Pegawai yang bersangkutan belum dapat diusulkan kenaikan pangkatnya
setingkat lebih tinggi karena belum mencapai Angka Kredit Kebutuhan
kenaikan pangkat sebesar 300 (tiga ratus) Angka Kredit.
Dengan demikian, Angka Kredit yang bersangkutan dapat diakumulasikan
dengan perhitungan Angka Kredit sesuai SKP sejumlah 62 (enam puluh
dua) Angka Kredit yang merupakan selisih dari angka kredit dasar pada
pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya dengan perhitungan
262 - 200 = 62 (enam puluh dua) Angka Kredit.
Untuk dapat naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Tingkat I
golongan ruang III/d dibutuhkan Angka Kredit sejumlah 100 (seratus)
Angka Kredit, maka sisa Angka Kredit yang dibutuhkan untuk naik
pangkat setingkat lebih tinggi sejumlah 38 (tiga puluh delapan)
Angka Kredit.
---
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *)
NOMOR ......................................
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *),
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang
…………, jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap
untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional
Polisi Kehutanan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia NOMOR
13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan PETUNJUK
PELAKSANAAN PEMBINAAN Polisi Kehutanan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : PNS dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ................... diangkat dalam Jabatan Fungsional
Polisi Kehutanan jenjang …………….. dengan angka kredit sebesar 0 (nol).
KEDUA : ………………………………………………………………………………………...... **)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian
Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan; *)
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.