Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
---
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam
membantu orang dengan gangguan penggunaan
ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
1. Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi adalah proses
melaksanakan seluruh tahapan layanan upaya
pemulihan seseorang dari adiksi terhadap narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya.
1. Konseling Adiksi adalah pemberian bimbingan dan
pengarahan dari seorang konselor dengan metode
psikologi dan sosial sehingga meningkatkan pemahaman
terhadap adiksi dan kontrol diri sendiri dalam
memecahkan masalah.
1. Pengembangan Layanan Rehabilitasi adalah rangkaian
upaya untuk meningkatkan layanan rehabilitasi agar
dapat memenuhi perkembangan kebutuhan rehabilitasi.
---
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
1. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan
perilaku.
1. Zat Adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang
apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat
menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan
ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan
berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus
yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa
atau rasa sakit luar biasa, atau zat yang bukan narkotika
dan psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan.
1. Penyalah Guna adalah orang perseorangan yang
menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya tanpa hak atau melawan hukum.
1. Adiksi adalah kecanduan atau ketergantungan secara
fisik dan mental terhadap suatu zat.
1. Pecandu adalah Penyalah Guna yang dalam keadaan
ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis.
1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus
dicapai oleh Konselor Adiksi dalam rangka pembinaan
karier yang bersangkutan.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Konselor Adiksi
sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau
jabatan.
---
1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang
dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang
yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja
dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu
menilai kinerja Konselor Adiksi.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Konselor Adiksi baik perorangan atau
kelompok di bidang Konselor Adiksi.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi dan bukan pemberhentian
sebagai PNS.
Bagian Kesatu
Kedudukan
