Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 16 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

---

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan

manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah

jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung

jawab, wewenang dan hak untuk mengkhususkan diri

dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi

orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan

narkotika, psikotropika dan zat aditif lainya.

1. Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang

selanjutnya disebut Asisten Konselor Adiksi adalah PNS

yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak

untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional

Asisten Konselor Adiksi.

1. Pelayanan Layanan Rehabilitasi adalah proses

melaksanakan seluruh tahanan layanan upaya

pemulihan seseorang dari adiksi terhadap narkotika,

psikotropika dan zat adiktif lainnya.

1. Konseling Adiksi adalah pemberian bimbingan dan

pengarahan dari seorang konselor dengan metode

psikologi dan sosial sehingga meningkatkan pemahaman

terhadap adiksi dan kontrol diri sendiri dalam

memecahkan masalah.

1. Pengembangan Layanan Rehabilitasi adalah rangkaian

upaya untuk meningkatkan layanan rehabilitasi agar

dapat memenuhi perkembangan kebutuhan rehabilitasi.

1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari

tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun

semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau

perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi

---

sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat

menimbulkan ketergantungan.

1. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun

sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif

melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang

menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan

perilaku.

1. Zat Adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang

apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat

menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan

ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan

berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus

yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa

atau rasa sakit luar biasa, atau zat yang bukan narkotika

dan psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan.

1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan

dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang

harus dicapai oleh Asisten Konselor Adiksi dalam rangka

pembinaan karier yang bersangkutan.

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka

kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Konselor

Adiksi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan

jabatan.

1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Konselor

Adiksi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim

yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang

Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil

kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan

membantu menilai kinerjaAsisten Konselor Adiksi.

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

disusun oleh Asisten Konselor Adiksi baik perorangan

atau kelompok di bidang rehabilitasi narkotika,

psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

---

1. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan
yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam
memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan
menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.

Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi

berkedudukan sebagai pelaksana teknis dukungan
layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahgunaan dan
korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat
adiktif lainnya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk
untuk memberikan layanan rehabilitasi.

(2) Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.

(3) Asisten Konselor Adiksi berkedudukan dibawah dan

bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan asistensi
layanan rehabilitasi dan konseling adiksi.

Bagian Kedua
Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yaitu
melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu,

---

penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainya.

Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi merupakan

Jabatan Fungsional kategori Keterampilan.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dari

yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi,
terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
Terampil;
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Mahir;
dan
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
Penyelia.

Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten

Konselor Adiksi terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
Terampil:
1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
1. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang
II/d.
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Mahir:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
1. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

---

(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan

Fungsional Asisten Konselor Adiksi berdasarkan jumlah

Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh

Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan

ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang

Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian kesatu

Unsur Kegiatan

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi

yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari unsur utama

dan unsur penunjang.

Bagian Kedua

Sub Unsur kegiatan

Pasal 7

(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

terdiri atas:

  • pendidikan;
  • pelaksanaan asistensi layanan rehabilitasi dan

konseling adiksi; dan

  • pengembangan profesi.

(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

---

  • Pendidikan, meliputi:

1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;

1. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang

spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan

rehabilitasi dan mendapat Surat Tanda Tamat

Pendidikan dan Latihan atau Sertifikat; dan

1. pendidikan dan pelatihan prajabatan.

  • Pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling

adiksi meliputi:

1. penyiapan skrining;

1. asistensi orientasi layanan rehabilitasi;

1. penyiapan asesmen;

1. penyiapan rencana rawatan;

1. asistensi konseling;

1. asistensi pendampingan;

1. asistensi manajemen kasus;

1. asistensi penanganan krisis;

1. asistensi edukasi;

1. penyiapan rujukan; dan

1. konsultasi.

  • pengembangan profesi, meliputi:

1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang

spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan

rehabilitasi;

1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan

lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan

lingkup layanan rehabilitasi; dan

1. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan

teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan

lingkup layanan rehabilitasi.

(3) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

terdiri atas:

  • pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya

dan lingkup layanan rehabilitasi;

  • peran serta dalam seminar, lokakarya atau

konferensi di bidang spesialisasi keahliannya dan

lingkup layanan rehabilitasi;

---

  • keanggotaan dalam organisasi profesi;
  • keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional

Asisten Konselor Adiksi;

  • perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
  • perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Bagian Ketiga

Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional

Asisten Konselor Adiksi sesuai jenjang jabatannya sebagaimana

ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018

tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.

Pasal 9

(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten

Konselor Adiksi untuk melaksanakan tugas sesuai
dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah satu
jenjang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang
volume beban tugasnya melebihi kebutuhan Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi, Asisten Konselor

Adiksi lain yang berada satu tingkat di atas atau satu

tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan
kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis
dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan
penetapan penilaian Angka Kredit sebagai berikut:
- Asisten Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas
satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan
puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir

kegiatan, tercantum pada Lampiran I Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi; dan

---

- Asisten Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas
satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka
Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100%
(seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.

(2) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

sebagaimana ayat (1), sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.

Bagian Kesatu
Pejabat Yang Berwenang Mengangkat

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
untuk jenjang jabatan Asisten Konselor Adiksi Terampil,
pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan jenjang
jabatan Asisten Konselor Adiksi Penyelia, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d.

Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa
kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk
menetapkan pengangkatan Asisten Konselor Adiksi Terampil,
pangkat Pengatur, golongan ruang II/c dan pangkat Pengatur
Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan jenjang jabatan
Asisten Konselor Adiksi Penyelia, pangkat Penata, golongan
ruang III/c, dan pangkat Penata Tk.I, golongan ruang III/d.

---

Bagian Kesatu
Penetapan Kebutuhan

Pasal 12

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional

Asisten Konselor Adiksi dihitung berdasarkan beban
kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
- tingkat keparahan penggunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya;
- ketersediaan aksesibilitas layanan rehabilitasi
narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya; dan
- rasio antara beban tugas rehabilitasi dan kapasitas

unit rehabilitasi di intansi masing-masing.

(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Asisten Konselor Adiksi diatur lebih lanjut oleh instansi

pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kedua

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 13

(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional

Asisten Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama,

perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing

dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan

Fungsional Asisten Konselor Adiksi serta harus

mempertimbangkan kebutuhan jabatan.

---

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten

Konselor Adiksi berdasarkan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten

Konselor Adiksi tidak dapat dilakukan sebelum pedoman

perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten

Konselor Adiksi ditetapkan.

Paragraf 1

Pengangkatan Pertama

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten

Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah Diploma III bidang

kesehatan dan ilmu sosial;

  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,

kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

kultural sesuai dengan standar kompetensi yang

telah disusun oleh Instansi Pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

1 (satu) tahun terakhir.

(2) Persyaratan integritas dan moralitas pengangkatan ke

dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi

dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh

instansi pembina.

(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan

kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi

melalui pengadaan Calon PNS.

---

(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah

diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji

kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam

Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.

(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3

(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus

pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Konselor

Adiksi.

(6) Asisten Konselor Adiksi yang belum mengikuti dan/atau

tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberhentikan dari

jabatannya.

(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Asisten Konselor Adiksi dibuat menurut

contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran

II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Paragraf 2

Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten

Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain

harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah Diploma III bidang ilmu

kesehatan atau ilmu sosial;

  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,

kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

kultural sesuai dengan standar kompetensi yang

telah disusun oleh instansi pembina;

  • memiliki pengalaman di bidang rehabilitasi

narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling

kurang 2 (dua) tahun;

---

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir; dan

  • berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Asisten

Konselor Adiksi Terampil dan Asisten Konselor

Adiksi Mahir; dan

1. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Fungsional

Asisten Konselor Adiksi Penyelia.

(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Konselor

Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain harus

mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan

fungsional yang akan diduduki.

(3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan

Fungsional Asisten Konselor Adiksi berdasarkan jumlah

Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh

Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

(4) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (3) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan

ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(5) Pengalaman kerja di bidang rehabilitasi yang terdiri dari

unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang

dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam

pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Konselor

Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan

Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang

jabatan.

(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan

Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui perpindahan

dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum

batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1)

huruf h.

(7) Penetapan jenjang jabatan berdasarkan Angka Kredit dan

dan penyampaian usul pengangkatan melalui
perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) sesuai contoh

---

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Pasal 16

(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi ditetapkan, memiliki pengalaman dan
masih melaksanakan tugas di bidang rehabilitasi
narkotika/psikotropika/zat adiktif lainnya berdasarkan
keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat
disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi dengan ketentuan sebagai
berikut:
- berstatus sebagai PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Diploma III;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang rehabiltasi paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.

(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing

dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi.

---

(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) hanya berlaku selama masa

penyesuaian/inpassing.

(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing

ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang

dimilikinya.

(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk

penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke

bawah, yaitu:

  • kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)

tahun;

  • 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)

tahun, dihitung 1 (satu) tahun;

  • 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)

tahun, dihitung 2 (dua) tahun;

  • 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)

tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan

  • 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)

tahun.

(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan

jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan

penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan

kebutuhan jabatan.

(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat

dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum

disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional

Asisten Konselor Adiksi terlebih dahulu dipertimbangkan

kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing

telah mempergunakan pangkat terakhir.

(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan

Fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk kenaikan

jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus

menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta

memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan

perundang-undangan.

---

(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing

lebih lanjut diatur oleh instansi pembina.

(10) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing

dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dibuat

menurut contoh formulir yang tercantum dalam