Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 16 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. --- 1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk mengkhususkan diri dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainya. 1. Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Asisten Konselor Adiksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi. 1. Pelayanan Layanan Rehabilitasi adalah proses melaksanakan seluruh tahanan layanan upaya pemulihan seseorang dari adiksi terhadap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. 1. Konseling Adiksi adalah pemberian bimbingan dan pengarahan dari seorang konselor dengan metode psikologi dan sosial sehingga meningkatkan pemahaman terhadap adiksi dan kontrol diri sendiri dalam memecahkan masalah. 1. Pengembangan Layanan Rehabilitasi adalah rangkaian upaya untuk meningkatkan layanan rehabilitasi agar dapat memenuhi perkembangan kebutuhan rehabilitasi. 1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi --- sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. 1. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 1. Zat Adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa, atau zat yang bukan narkotika dan psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan. 1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Konselor Adiksi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Konselor Adiksi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu menilai kinerjaAsisten Konselor Adiksi. 1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Konselor Adiksi baik perorangan atau kelompok di bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. --- 1. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu. 1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dan bukan pemberhentian sebagai PNS. Bagian Kesatu Kedudukan

Pasal 2

**(1) Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi** berkedudukan sebagai pelaksana teknis dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan rehabilitasi. **(2) Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. **(3) Asisten Konselor Adiksi berkedudukan dibawah dan** bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan asistensi layanan rehabilitasi dan konseling adiksi. Bagian Kedua Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yaitu melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, --- penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya. Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

**(1) Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi merupakan** Jabatan Fungsional kategori Keterampilan. **(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dari** yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: - Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Terampil; - Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Mahir; dan - Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Penyelia. Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten** Konselor Adiksi terdiri atas: - Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Terampil: 1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan 1. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. - Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Mahir: 1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. - Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Penyelia: 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 1. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. --- **(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan** Fungsional Asisten Konselor Adiksi berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. **(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang** Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bagian kesatu Unsur Kegiatan

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang. Bagian Kedua Sub Unsur kegiatan

Pasal 7

**(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6** terdiri atas: - pendidikan; - pelaksanaan asistensi layanan rehabilitasi dan konseling adiksi; dan - pengembangan profesi. **(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) terdiri atas: --- - Pendidikan, meliputi: 1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 1. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan atau Sertifikat; dan 1. pendidikan dan pelatihan prajabatan. - Pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling adiksi meliputi: 1. penyiapan skrining; 1. asistensi orientasi layanan rehabilitasi; 1. penyiapan asesmen; 1. penyiapan rencana rawatan; 1. asistensi konseling; 1. asistensi pendampingan; 1. asistensi manajemen kasus; 1. asistensi penanganan krisis; 1. asistensi edukasi; 1. penyiapan rujukan; dan 1. konsultasi. - pengembangan profesi, meliputi: 1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi; 1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi; dan 1. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi. **(3) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6** terdiri atas: - pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi; - peran serta dalam seminar, lokakarya atau konferensi di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi; --- - keanggotaan dalam organisasi profesi; - keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi; - perolehan penghargaan/tanda jasa; dan - perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya. Bagian Ketiga Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.

Pasal 9

**(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten** Konselor Adiksi untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, Asisten Konselor Adiksi lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan penetapan penilaian Angka Kredit sebagai berikut: - Asisten Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi; dan --- - Asisten Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi. **(2) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi** sebagaimana ayat (1), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini. Bagian Kesatu Pejabat Yang Berwenang Mengangkat

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Asisten Konselor Adiksi Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan jenjang jabatan Asisten Konselor Adiksi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Bagian Kedua Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Asisten Konselor Adiksi Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c dan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan jenjang jabatan Asisten Konselor Adiksi Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dan pangkat Penata Tk.I, golongan ruang III/d. --- Bagian Kesatu Penetapan Kebutuhan

Pasal 12

**(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional** Asisten Konselor Adiksi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: - tingkat keparahan penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; - ketersediaan aksesibilitas layanan rehabilitasi narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya; dan - rasio antara beban tugas rehabilitasi dan kapasitas unit rehabilitasi di intansi masing-masing. **(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional** Asisten Konselor Adiksi diatur lebih lanjut oleh instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Bagian Kedua Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 13

**(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional** Asisten Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. --- **(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten** Konselor Adiksi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi ditetapkan. Paragraf 1 Pengangkatan Pertama

Pasal 14

**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten** Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah Diploma III bidang kesehatan dan ilmu sosial; - mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. **(2) Persyaratan integritas dan moralitas pengangkatan ke** dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pembina. **(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan** kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui pengadaan Calon PNS. --- **(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah** diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi. **(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3** (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Konselor Adiksi. **(6) Asisten Konselor Adiksi yang belum mengikuti dan/atau** tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberhentikan dari jabatannya. **(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan** Fungsional Asisten Konselor Adiksi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Paragraf 2 Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 15

**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten** Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah Diploma III bidang ilmu kesehatan atau ilmu sosial; - mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; - memiliki pengalaman di bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling kurang 2 (dua) tahun; --- - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan - berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Terampil dan Asisten Konselor Adiksi Mahir; dan 1. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Fungsional Asisten Konselor Adiksi Penyelia. **(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Konselor** Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. **(3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan** Fungsional Asisten Konselor Adiksi berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. **(4) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam** ayat (3) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). **(5) Pengalaman kerja di bidang rehabilitasi yang terdiri dari** unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan. **(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan** Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h. **(7) Penetapan jenjang jabatan berdasarkan Angka Kredit dan** dan penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) sesuai contoh --- sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari** jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Paragraf 3 Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Pasal 16

**(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan** Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang rehabilitasi narkotika/psikotropika/zat adiktif lainnya berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dengan ketentuan sebagai berikut: - berstatus sebagai PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah Diploma III; - memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang rehabiltasi paling sedikit 2 (dua) tahun; dan - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. **(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing** dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi. --- **(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing. **(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing** ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya. **(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk** penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu: - kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun; - 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun; - 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; - 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan - 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun. **(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan** jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. **(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat** dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir. **(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan** Fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. --- **(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing** lebih lanjut diatur oleh instansi pembina. **(10) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing** dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam