Langsung ke konten

TATA NASKAH DINAS

PERATURAN_BKN No. 16 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis dan

format, teknik penyusunan, kewenangan

penandatanganan serta pengamanan Naskah Dinas

yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

1. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat

komunikasi kedinasan yang dibuat dan diterima oleh

pejabat yang berwenang di lingkungan Badan

Kepegawaian Negara dalam rangka penyelenggaraan

tugas pemerintahan dan pembangunan.

1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam

berbagai bentuk dan media sesuai dengan

perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang

dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan

daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi

politik, organisasi kemasyarakatan, serta perseorangan

dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat,

berbangsa, dan bernegara.

1. Format adalah susunan dan bentuk naskah yang

menggambarkan tata letak dan redaksional, serta

penggunaan lambang negara atau logo dan cap lembaga.

1. Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah

hak dan kewajiban yang melekat pada pejabat yang

berwenang untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai

dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada

jabatannya.

1. Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan

dalam gambar burung garuda sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

1. Logo adalah gambar dan/atau huruf sebagai identitas

Badan Kepegawaian Negara.

1. Cap Dinas adalah tulisan, lambang tingkat jabatan,

dan/atau jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian

---

Negara yang digunakan sebagai tanda pengenal yang sah

serta dibubuhkan dengan alat khusus pada ruang tanda

tangan.

1. Kop Surat adalah identitas pada Naskah Dinas, yang

terdiri atas lambang Garuda Pancasila dan tulisan

Badan Kepegawaian Negara serta alamat lengkap tanpa

singkatan, kode pos, telepon, faksimile, laman (website),

pos elektronik (pos-el), dan garis tebal yang ditempatkan

pada bagian atas kertas.

1. Kertas Permanen adalah kertas yang bebas asam

(acid free), yang memiliki tingkat keasaman rendah,

memiliki keawetan dan daya tahan tinggi dalam jangka

waktu lama.

1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat

BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang

diberi kewenangan melakukan pembinaan dan

menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara

secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-

undang.

1. Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang

selanjutnya disebut Kanreg BKN adalah instansi Badan

Kepegawaian Negara di daerah yang berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan

Kepegawaian Negara.

1. Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara

adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi

BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala BKN melalui Sekretaris Utama.

1. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian

Kompetensi Pegawai ASN yang selanjutnya disebut UPT

BKN adalah unit pelaksana teknis di lingkungan BKN

yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Deputi yang membidangi Sistem Informasi Kepegawaian

melalui Kepala Kanreg BKN sesuai dengan wilayah kerja

Kanreg BKN yang bersangkutan.

1. Perubahan adalah berubahnya bagian tertentu dari

Naskah Dinas yang dinyatakan dengan lembar

---

perubahan.

1. Pencabutan adalah cara mencabut Naskah Dinas

tertentu karena bertentangan, tidak sesuai dengan

peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau

Naskah Dinas yang baru ditetapkan.

1. Pembatalan adalah cara menyatakan bahwa seluruh

materi Naskah Dinas tidak diberlakukan lagi melalui

suatu pernyataan pembatalan dalam Naskah Dinas yang

baru.

1. Ralat adalah perbaikan yang dilakukan terhadap

sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat

dalam Naskah Dinas yang baru.

1. Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian Badan

Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat SAPK

BKN adalah sistem informasi berbasis komputer yang

disusun sedemikian rupa untuk pelayanan kepegawaian

yang terkoneksi dalam jejaring atau secara daring

(secara online) antara BKN Pusat, Kantor Regional BKN,

dan instansi yang terkait dengan menggunakan jejaring

komunikasi data.

Pasal 2

Tata Naskah Dinas di lingkungan BKN bertujuan agar:

  • menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan BKN

dalam menyusun Naskah Dinas; dan

  • memperlancar tata komunikasi kedinasan dalam bentuk

tertulis, baik di lingkungan BKN maupun antara BKN

dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Bagian Kedua

Ruang Lingkup

---

Pasal 3

Ruang lingkup Tata Naskah Dinas di lingkungan BKN terdiri

atas:

  • jenis dan format Naskah Dinas;
  • pembuatan Naskah Dinas;
  • tanda tangan elektronik Naskah Dinas;
  • kewenangan penandatanganan Naskah Dinas; dan
  • pengamanan Naskah Dinas.

Pasal 4

Jenis Naskah Dinas di lingkungan BKN terdiri atas:

  • Naskah Dinas arahan;
  • Naskah Dinas korespondensi;
  • Naskah Dinas khusus;
  • Naskah Dinas lainnya;
  • Laporan; dan
  • Telaahan Staf.

Bagian Kesatu

Naskah Dinas Arahan

Pasal 5

(1) Naskah Dinas arahan terdiri atas Naskah Dinas

pengaturan, Naskah Dinas penetapan, dan Naskah

Dinas penugasan.

(2) Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri dari peraturan, instruksi, prosedur

operasional standar administrasi pemerintahan, dan

surat edaran.

(3) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun dalam bentuk keputusan.

(4) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun dalam bentuk surat tugas.

---

Paragraf 1

Peraturan

Pasal 6

Peraturan merupakan jenis Naskah Dinas yang berisi

pengaturan, yang dikeluarkan Kepala BKN, serta yang

bersifat mengikat dan berlaku secara umum, baik di

lingkungan BKN maupun di lingkungan

kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Pasal 7

Kepala BKN berwenang menetapkan dan menandatangani

peraturan.

Pasal 8

Untuk memberikan identifikasi pada Naskah Dinas

pengaturan yang berupa peraturan, pada halaman pertama

Naskah Dinas menggunakan Kop Surat yang terdiri atas

gambar lambang negara Garuda Pancasila dan tulisan Badan

Kepegawaian Negara.

Pasal 9

Gambar lambang negara Garuda Pancasila diletakkan di

bagian tengah atas pada halaman pertama dokumen dan

digunakan untuk Naskah Dinas Pengaturan yang

ditandatangani Kepala BKN, dengan ketentuan sebagai

berikut:

  • Gambar lambang negara Garuda Pancasila berwarna

emas timbul dengan ukuran panjang dan tinggi: 3 cm

(tiga sentimeter) x 3,1 cm (tiga koma satu sentimeter).

  • Jenis huruf menggunakan Bookman Old Style ditulis

menggunakan huruf kapital dengan ukuran 13 (tiga

belas) serta dengan ketentuan cetak huruf ditebalkan.

  • Kop Naskah Dinas Pengaturan berbentuk simetris.

---

Pasal 10

Susunan Peraturan terdiri atas:

  • judul;
  • pembukaan;
  • batang tubuh;
  • penutup;
  • penjelasan (jika diperlukan); dan
  • lampiran (jika diperlukan).

Pasal 11

Ketentuan mengenai teknis penyusunan Peraturan dibuat

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Peraturan yang telah ditetapkan disampaikan kepada

pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu serta

lengkap dan aman.

(2) Naskah asli peraturan yang ditandatangani harus

disimpan sebagai pertinggal di unit kerja yang

mempunyai tugas, antara lain, melaksanakan

dokumentasi, publikasi dan informasi peraturan

perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Pasal 13

Format Naskah Dinas pengaturan yang berupa Peraturan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuat sesuai dengan

contoh yang tercantum pada angka 1 Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan

ini.

Paragraf 2

Instruksi

Pasal 14

Instruksi merupakan jenis Naskah Dinas yang memuat

perintah berupa petunjuk atau arahan tentang pelaksanaan

suatu kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang-

---

undangan.

Pasal 15

(1) Pejabat yang berwenang menetapkan dan

menandatangani Instruksi adalah Kepala BKN.

(2) Wewenang penetapan dan penandatanganan Instruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat

dilimpahkan kepada pejabat lain.

Pasal 16

Susunan Instruksi terdiri atas:

  • kepala;
  • batang tubuh; dan
  • kaki.

Pasal 17

Bagian kepala Instruksi terdiri atas:

  • kop Instruksi menggunakan Lambang Negara;
  • frasa Instruksi Kepala Badan Kepegawaian Negara

ditulis seluruhnya dengan huruf kapital secara simetris;

  • nomor Instruksi ditulis seluruhnya dengan huruf kapital

secara simetris;

  • kata tentang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital

secara simetris;

  • judul Instruksi ditulis seluruhnya dengan huruf kapital

secara simetris; dan

  • frasa Kepala Badan Kepegawaian Negara ditulis

seluruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri dengan

tanda baca koma (,) secara simetris.

Pasal 18

Bagian batang tubuh Instruksi terdiri atas:

  • bagian konsiderans Instruksi memuat:

1. latar belakang penetapan Instruksi dan/atau dasar

hukum sebagai landasan penetapan Instruksi; dan

1. bagian konsiderans diakhiri dengan tanda baca

titik koma (;);

---

  • bagian diktum dimulai dengan kalimat dengan ini

memberi Instruksi dan dilanjutkan dengan kata kepada

yang ditulis pada sisi kiri margin yang diikuti dengan

tanda baca titik dua (:);

  • nama pejabat yang menerima Instruksi diawali dengan

angka bilangan (1, 2, dst.) dan diakhiri dengan tanda

baca titik koma (;);

  • substansi Instruksi diawali dengan kata untuk yang

ditulis dengan huruf awal kapital dan diikuti tanda baca

titik dua (:), yang diuraikan ke dalam bentuk kalimat

yang diawali dengan kata kesatu, kedua, ketiga, dst.;

dan

  • Kata kesatu, kedua, ketiga, dst., ditulis seluruhnya

dengan huruf kapital dan diikuti tanda baca titik dua (:).

Pasal 19

Bagian kaki Instruksi ditempatkan di sebelah kanan bawah

dan terdiri atas:

  • tempat (kota sesuai dengan alamat Badan Kepegawaian

Negara) dan tanggal penetapan Instruksi;

  • nama Kepala Badan Kepegawaian Negara yang ditulis

dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda koma

(,);

  • tanda tangan Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
  • nama Kepala Badan Kepegawaian Negara yang ditulis

dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar.

Pasal 20

(1) Instruksi disampaikan kepada pihak yang berhak secara

cepat, tepat waktu, lengkap, dan aman.

(2) Pendistribusian Instruksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diikuti tindakan pengendalian dengan

menggunakan buku ekspedisi atau media elektronik.

(3) Naskah asli dan salinan Instruksi yang ditandatangani

harus disimpan sebagai pertinggal pada unit kerja yang

mempunyai fungsi, antara lain, dokumentasi, publikasi,

dan informasi peraturan perundang-undangan dan

---

disampaikan kepada pihak yang berhak.

Pasal 21

Format Naskah Dinas pengaturan yang berupa Instruksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibuat sesuai dengan

contoh yang tercantum pada angka 2 Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan

ini.

Paragraf 3

Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan

Pasal 22

Prosedur operasional standar administrasi pemerintahan

yang selanjutnya disingkat POS AP merupakan jenis Naskah

Dinas yang memuat serangkaian petunjuk tentang cara dan

urutan kegiatan tertentu.

Pasal 23

POS AP bertujuan agar:

  • menyederhanakan, memudahkan, dan mempercepat

penyampaian petunjuk;

  • memudahkan tugas;
  • memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan

kegiatan; dan

  • meningkatkan kerjasama antara pimpinan, pejabat

fungsional, dan pejabat pelaksana.

Pasal 24

POS AP ditetapkan dan ditandatangani oleh pejabat

pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,

dan/atau pejabat pimpinan UPT BKN.

Pasal 25

Susunan POS AP terdiri atas:

  • halaman judul;
  • keputusan pimpinan;

---

  • daftar isi;
  • penjelasan singkat penggunaan;
  • bagian identitas;
  • bagian bagan alir (flowchart); dan
  • bagian pendukung.

Pasal 26

(1) Halaman judul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25

huruf a, merupakan halaman pertama sebagai

sampul muka sebuah POS AP .

(2) Halaman judul sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berisi informasi mengenai:

  • judul POS AP ;
  • nama unit kerja;
  • tahun pembuatan; dan
  • informasi lain yang diperlukan.

Pasal 27

(1) Keputusan pimpinan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 25 huruf b merupakan landasan kekuatan

mengikat suatu POS AP.

(2) Keputusan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diletakan setelah halaman judul.

Pasal 28

Daftar isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c

digunakan untuk membantu mempercepat pencarian

informasi dari POS AP terkait.

Pasal 29

(1) Penjelasan singkat penggunaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 25 huruf d memuat penjelasan bagaimana

membaca dan menggunakan POS AP .

(2) Materi penjelasan singkat penggunaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), meliputi:

  • ruang lingkup yang menjelaskan tujuan prosedur

dibuat dan menjelaskan kebutuhan organisasi;

---

  • ringkasan yang memuat keterangan singkat

mengenai prosedur yang dibuat.

Pasal 30

Bagian identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25

huruf e dijelaskan sebagai berikut:

  • logo BKN dan nomenklatur unit kerja pembuat;
  • nomor POS AP, yang diisi dengan nomor secara

berurutan dalam 1 (satu) tahun takwim;

  • tanggal pengesahan, yang diisi tanggal pengesahan POS

AP oleh pejabat yang berwenang di unit kerja;

  • tanggal revisi, yang diisi tanggal POS AP direvisi atau

tanggal rencana diperiksa kembali POS AP yang

bersangkutan;

  • pengesahan dilakukan oleh pejabat yang berwenang

pada unit kerja setingkat jabatan pimpinan tinggi madya

dan pratama dan/atau jabatan pimpinan UPT BKN;

  • pengesahan sebagaimana dimaksud pada huruf e yang

berisi nomenklatur jabatan, tanda tangan, nama pejabat

tanpa mencantumkan gelar, nomor induk pegawai, serta

Cap Dinas BKN;

  • judul POS AP, yang diisi sesuai dengan kegiatan yang

berdasarkan tugas dan fungsi;

  • dasar hukum, yang berupa peraturan perundang-

undangan yang mendasari penyusunan POS AP beserta

aturan pelaksanaannya;

  • keterkaitan, yang memberikan penjelasan mengenai

keterkaitan prosedur yang distandarkan dengan

prosedur lain yang distandarkan (POS lain yang terkait

secara langsung dalam pelaksanaan kegiatan dan

menjadi bagian dari kegiatan tersebut);

  • peringatan, memberikan penjelasan mengenai

kemungkinan yang terjadi ketika prosedur dilaksanakan

atau tidak dilaksanakan;

  • kualifikasi pelaksana, yang memberikan penjelasan

mengenai kualifikasi pelaksana yang dibutuhkan dalam

melaksanakan perannya pada prosedur yang

---

distandarkan;

  • peralatan dan perlengkapan, yang memberikan

penjelasan mengenai daftar peralatan utama (pokok)

dan perlengkapan yang dibutuhkan yang terkait secara

langsung dengan prosedur yang dibuat menjadi POS AP;

  • pencatatan dan pendataan, yang memuat berbagai hal

yang perlu didata dan dicatat oleh pejabat tertentu

dalam formulir tertentu yang akan diisi oleh setiap

pelaksana yang terlibat dalam proses.

Pasal 31

Bagian bagan alir merupakan uraian mengenai langkah-

langkah kegiatan secara berurutan dan sistematis dari

prosedur yang distandarkan yang berisi:

  • nomor, yang diisi nomor urut;
  • tahap kegiatan, yang diisi tahapan kegiatan yang

merupakan urutan logis suatu proses kegiatan dengan

menggunakan kalimat aktif dengan awalan me-, mem-,

meng-, meny-, atau men-;

  • pelaksana, yang merupakan pelaku (aktor) kegiatan

serta simbol bagan alir yang menggambarkan proses

yang dilakukan.

  • keterangan simbol, yang ditentukan pada daftar simbol;
  • pelaksana, yang diisi dengan nama jabatan (jabatan

pelaksana, jabatan fungsional tertentu, jabatan

struktural) pada unit kerja yang bersangkutan dalam

melakukan proses kegiatan;

  • mutu baku, yang berisi kelengkapan, waktu, keluaran

(output), dan keterangan; dan

  • norma waktu menggunakan satuan menit, jam, dan

hari.

Pasal 32

Bagian pendukung berisi uraian, keterangan, atau contoh

formulir yang dapat mendukung penjelasan prosedur

kegiatan atau menjadi syarat kelengkapan suatu kegiatan.

---

Pasal 33

(1) POS AP yang telah ditetapkan disampaikan kepada

pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu serta

lengkap dan aman.

(2) Pendistribusian POS AP diikuti tindakan pengendalian

dengan menggunakan buku ekspedisi atau media

elektronik.

(3) Naskah asli POS AP yang ditandatangani harus

disimpan sebagai pertinggal di unit kerja yang

mempunyai fungsi ketatalaksanaan.

Pasal 34

Format Naskah Dinas pengaturan yang berupa POS AP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dibuat sesuai dengan

contoh yang tercantum pada angka 3 Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan

ini.

Paragraf 4

Surat Edaran

Pasal 35

Surat edaran merupakan jenis Naskah Dinas yang memuat

pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting

dan mendesak.

Pasal 36

(1) Surat edaran dikeluarkan oleh Kepala.

(2) Penetapan surat edaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilimpahkan ke pejabat pimpinan tinggi

madya atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan

substansi surat edaran.

Pasal 37

Susunan surat edaran terdiri atas:

  • kepala;
  • batang tubuh; dan

---

  • kaki.

Pasal 38

Bagian kepala surat edaran terdiri atas:

  • kop surat edaran yang ditandatangani Kepala atau atas

nama Kepala menggunakan lambang negara serta

diakhiri dengan garis tebal yang ditempatkan di bagian

atas kertas;

  • kata Yth. diikuti oleh nama pejabat yang dikirimi surat

edaran;

  • tulisan surat edaran dengan huruf kapital serta nomor

surat edaran di bawahnya secara simetris;

  • kata nomor ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
  • kata tentang dicantumkan di bawah nomor ditulis

dengan huruf kapital secara simetris; dan

  • rumusan judul surat edaran ditulis dengan huruf

kapital secara simetris di bawah kata tentang.

Pasal 39

Bagian batang tubuh surat edaran terdiri atas:

  • latar belakang perlunya dibuat surat edaran;
  • maksud dan tujuan dibuatnya surat edaran;
  • ruang lingkup diberlakukannya surat edaran;
  • peraturan perundang-undangan atau Naskah Dinas lain

yang menjadi dasar pembuatan surat edaran;

  • isi edaran mengenai hal tertentu yang dianggap

mendesak; dan

  • penutup.

Pasal 40

Bagian kaki surat edaran ditempatkan di sebelah kanan bawah

dan terdiri atas:

  • tempat dan tanggal penetapan;
  • nama jabatan pejabat penanda tangan ditulis dengan

huruf kapital diakhiri dengan tanda baca koma (,);

  • tanda tangan pejabat penanda tangan; dan
  • nama lengkap pejabat penanda tangan, yang ditulis

---

dengan huruf kapital tanpa mencantumkan gelar.

Pasal 41

(1) Surat edaran disampaikan kepada pihak yang berhak

secara cepat dan tepat waktu serta lengkap dan aman.

(2) Penyampaian surat edaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diikuti tindakan pengendalian dengan

menggunakan buku ekspedisi atau media elektronik.

(3) Naskah asli surat edaran yang ditandatangani harus

disimpan sebagai pertinggal pada unit kerja yang

mempunyai fungsi, antara lain, dokumentasi, publikasi,

dan informasi peraturan perundang-undangan dan

disampaikan kepada pihak yang berhak.

Pasal 42

Format Naskah Dinas pengaturan yang berupa surat edaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sesuai contoh yang

tercantum pada angka 4 Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 5

Keputusan

Pasal 43

(1) Keputusan merupakan jenis Naskah Dinas yang

memuat kebijakan yang bersifat menetapkan, tidak

bersifat mengatur, dan merupakan pelaksanaan

kegiatan yang digunakan untuk:

  • menetapkan/mengubah status kepegawaian/

personal/keanggotaan/material/peristiwa;

  • menetapkan/mengubah/membubarkan suatu

kepanitiaan/tim; dan

  • menetapkan pelimpahan wewenang.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dan huruf c ditetapkan oleh Kepala.

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dapat dilimpahkan ke Sekretaris Utama.

---

Pasal 44

Susunan keputusan terdiri atas:

  • kepala;
  • konsiderans;
  • diktum;
  • batang tubuh; dan
  • kaki.

Pasal 45

Bagian kepala keputusan terdiri atas:

  • kop keputusan yang ditandatangani Kepala atau

Sekretaris Utama atas nama Kepala menggunakan

lambang negara;

  • kata keputusan dan nama jabatan Kepala ditulis dengan

huruf kapital secara simetris;

  • nomor keputusan ditulis seluruhnya dengan huruf

kapital secara simetris;

  • kata penghubung tentang ditulis seluruhnya dengan

huruf kapital secara simetris;

  • judul keputusan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital

secara simetris; dan

  • nama jabatan Kepala ditulis dengan huruf kapital secara

simetris dan diakhiri dengan tanda baca koma (,).

Pasal 46

Bagian konsiderans keputusan terdiri atas:

  • kata menimbang, yaitu konsiderans yang memuat

alasan/tujuan/kepentingan/pertimbangan tentang perlu

ditetapkannya keputusan; dan

  • kata mengingat, yaitu konsiderans yang memuat

peraturan perundang-undangan sebagai dasar

pengeluaran keputusan.

Pasal 47

Bagian diktum keputusan terdiri atas:

  • kata memutuskan yang ditulis dengan huruf kapital dan

diikuti kata menetapkan di tepi kiri dengan huruf awal

---

kapital;

  • materi muatan yang ditetapkan dan dicantumkan

setelah kata menetapkan yang ditulis dengan huruf awal

kapital; dan

  • salinan dan petikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan apabila diperlukan.

Pasal 48

Materi muatan keputusan dirumuskan dalam Diktum kesatu,

kedua, ketiga dan seterusnya sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 49

Bagian kaki keputusan ditempatkan di sebelah kanan bawah

dan terdiri atas:

  • tempat dan tanggal penetapan keputusan;
  • jabatan Kepala atau Sekretaris Utama atas nama Kepala

ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda

baca koma(,);

  • tanda tangan Kepala atau Sekretaris Utama atas nama

Kepala; dan

  • nama lengkap Kepala atau Sekretaris Utama atas nama

Kepala ditulis dengan huruf kapital, tanpa

mencantumkan gelar.

Pasal 50

Validasi keamanan naskah keputusan yang dicetak dengan

menggunakan aplikasi SAPK BKN ditandai dengan QR code.

Pasal 51

(1) Pengabsahan merupakan suatu pernyataan bahwa

sebelum digandakan dan didistribusikan dengan sah,

suatu keputusan telah dicatat dan diteliti oleh pejabat

pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas antara

lain melaksanakan dokumentasi, publikasi dan

informasi peraturan perundang-undangan di bidang

kepegawaian.

(2) Pengabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

---

dicantumkan di bawah ruang tanda tangan sebelah kiri

bawah, yang terdiri atas kata salinan sesuai dengan

aslinya serta dibubuhi tanda tangan pejabat setingkat

pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1).

Pasal 52

(1) Keputusan yang telah ditetapkan didistribusikan kepada

unit pemrakarsa dengan tindakan pengendalian dengan

menggunakan buku ekspedisi atau media elektronik.

(2) Salinan keputusan yang telah ditetapkan

didistribusikan oleh unit pemrakarsa kepada pihak yang

berkepentingan.

(3) Naskah asli keputusan yang ditandatangani harus

disimpan sebagai Arsip di:

  • unit yang mempunyai fungsi kepegawaian untuk

Keputusan bidang kepegawaian; dan

  • unit pemrakarsa untuk keputusan selain bidang

kepegawaian.

Pasal 53

Format Naskah Dinas penetapan yang berupa keputusan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dibuat sesuai

dengan contoh yang tercantum pada angka 5 Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan

ini.

Paragraf 6

Surat Tugas

Pasal 54

Surat tugas merupakan jenis Naskah Dinas yang dibuat oleh

atasan atau pejabat yang berwenang kepada pejabat di

bawahnya atau pejabat lain yang diberi tugas dan memuat

apa yang harus dilakukan.

---

Pasal 55

Surat tugas dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau

pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup fungsi, tugas,

wewenang, dan tanggung jawabnya, yaitu Kepala BKN,

pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi

pratama, dan pejabat kepala UPT BKN.

Pasal 56

Susunan surat tugas terdiri atas:

  • kepala;
  • batang tubuh; dan
  • kaki.

Pasal 57

Bagian kepala surat tugas terdiri atas:

  • kop surat tugas berupa kop naskah dinas BKN;
  • kata surat tugas yang ditulis dengan huruf kapital

secara simetris; dan

  • kata nomor yang ditulis dengan huruf kapital dan

berada di bawah tulisan surat tugas.

Pasal 58

Bagian batang tubuh surat tugas terdiri atas hal sebagai

berikut:

  • konsiderans dimulai dengan kata Menimbang yang

berada pada sisi kiri margin dan diakhiri dengan tanda

baca titik dua (:);

  • menimbang memuat pokok pikiran ditetapkannya surat

tugas;

  • tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad dan

dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan

kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma

(;);

  • dasar pokok pikiran memuat ketentuan yang dijadikan

landasan ditetapkannya surat tugas dituliskan sejajar

dengan kata menimbang dengan tanda baca titik dua(:),

dan diawali dengan angka bilangan (1., 2., dst.) dan

---

diakhiri dengan tanda baca titik koma (;);

  • diktum dimulai dengan kata MENUGASI ditulis dengan

huruf kapital secara simetris dengan tanda baca titik

dua(:);

  • diktum kemudian diikuti kata Saudara dengan diawali

huruf kapital dan kemudian diikuti nama, NIP, pangkat,

dan jabatan pegawai yang mendapat tugas; dan

  • di bawah kata Saudara ditulis kata untuk yang diawali

dengan huruf kecil dan diikuti tanda baca titik dua (:),

kemudian diikuti dengan menyebutkan tugas yang

harus dilaksanakan.

Pasal 59

Bagian kaki surat tugas ditempatkan di sebelah kanan

bawah dan terdiri atas:

  • tempat dan tanggal surat tugas;
  • nama jabatan pejabat yang menandatangani ditulis

dengan huruf awal kapital pada setiap awal kata, dan

diakhiri dengan tanda baca koma (,);

  • tanda tangan pejabat yang memberi tugas;
  • nama lengkap pejabat yang menandatangani surat tugas

yang ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap awal

kata tanpa mencantumkan gelar;

  • cap dinas BKN; dan
  • tembusan berada pada sisi kiri bawah margin dan

diikuti tanda baca titik dua (:).

Pasal 60

(1) Surat tugas disampaikan kepada yang mendapat tugas.

(2) Tembusan surat tugas disampaikan kepada unit

kerja/lembaga yang terkait.

(3) Pendistribusian surat tugas diikuti tindakan

pengendalian dengan menggunakan buku ekspedisi

atau media elektronik.

Pasal 61

(1) Bagian konsiderans memuat dasar pertimbangan dalam

---

membuat surat tugas yang dapat berupa dasar hukum

ataupun pertimbangan lainnya;

(2) Dalam hal tugas merupakan tugas kolektif, daftar

pegawai yang ditugasi dimasukkan ke dalam lampiran

yang terdiri atas kolom nomor urut, nama, NIP,

pangkat/golongan, jabatan, dan keterangan.

(3) Pejabat yang dapat menandatangani surat tugas atas

namanya sendiri hanya Kepala BKN.

(4) Surat tugas ditetapkan oleh atasan langsung pegawai

atau dapat ditetapkan oleh pimpinan unit kerja lain.

(5) Format Naskah Dinas penugasan yang berupa surat

tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dibuat

sesuai dengan contoh yang tercantum pada angka 6

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kedua

Naskah Dinas Korespondensi

Pasal 62

Naskah dinas korespondensi terdiri atas:

  • Naskah dinas korespondensi intern; dan
  • Naskah dinas korespondensi ekstern.

Pasal 63

(1) Naskah dinas korespondensi intern terdiri atas nota

dinas, lembar disposisi, dan surat undangan intern.

(2) Naskah dinas korespondensi ekstern terdiri atas surat

dinas dan surat undangan ekstern.

Paragraf 1

Nota Dinas

Pasal 64

Nota dinas merupakan jenis Naskah Dinas intern yang dibuat

oleh Pejabat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di

lingkungan BKN.

---

Pasal 65

Nota dinas dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang

berwenang berdasarkan fungsi, tugas, wewenang, dan

tanggung jawabnya yaitu Kepala BKN, pejabat pimpinan

tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat

administrator, dan pejabat kepala UPT.

Pasal 66

Susunan nota dinas terdiri atas:

  • kepala;
  • batang tubuh; dan
  • kaki.

Pasal 67

Bagian kepala nota dinas terdiri atas:

  • kop nota dinas berupa kop naskah dinas BKN;
  • kata nota dinas, ditulis dengan huruf kapital secara

simetris;

  • kata nomor yang ditulis dengan huruf kapital secara

simetris;

  • kata yth. yang ditulis dengan huruf awal kapital dan

diikuti dengan tanda baca titik dua (:);

  • kata dari yang ditulis dengan huruf awal kapital dan

diikuti dengan tanda baca titik dua (:);

  • kata lampiran yang ditulis dengan huruf awal kapital

dan diikuti dengan tanda baca titik dua (:); dan

  • kata hal yang ditulis dengan huruf awal kapital dan

diikuti dengan tanda baca titik dua (:).

Pasal 68

Bagian batang tubuh nota dinas terdiri atas alinea pembuka,

alinea isi, dan alinea penutup yang ditulis secara singkat,

padat, dan jelas.

---

Pasal 69

Bagian kaki nota dinas terdiri atas:

  • nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan

nota dinas yang berada pada sisi kanan bawah yang

diikuti nama jabatan, tanda tangan, dan nama lengkap

pejabat;

  • nama jabatan yang ditulis dengan huruf awal kapital

dan diakhiri dengan tanda baca koma (,);

  • tanda tangan pejabat;
  • nama lengkap pejabat yang menandatangani nota dinas

yang ditulis dengan huruf awal kapital pada tiap awal

kata tanpa mencantumkan gelar; dan

  • tembusan (apabila diperlukan) yang berada pada sisi kiri

bawah margin dan diikuti tanda baca titik dua (:).

Pasal 70

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam penyusunan nota

dinas meliputi:

  • nota dinas tidak dibubuhi cap dinas BKN;
  • tembusan nota dinas ditujukan kepada pejabat di

lingkungan intern BKN;

  • penomoran nota dinas dilakukan dengan mencantumkan

nomor nota dinas, kode klasifikasi arsip, bulan, dan

tahun pembuatan nota dinas;

  • penomoran nota dinas dilakukan terpisah dengan

penomoran surat keluar dan setiap pejabat membuat

nomor nota dinas;

  • nota dinas dibuat oleh pejabat antarunit kerja dalam

melaksanakan tugas dan fungsi, baik secara vertikal

maupun horizontal;

  • nota dinas yang dibuat oleh pelaksana harian harus

disertakan tembusan kepada pejabat yang memberi

perintah menjadi Plh;

  • nota dinas yang dikirim merupakan nota dinas yang

tidak dibubuhi paraf koreksi; dan

  • Format Naskah Dinas korespondensi intern yang berupa

---

nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64

dibuat sesuai dengan contoh yang tercantum pada

angka 7 Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 2

Lembar Disposisi

Pasal 71

(1) Lembar disposisi merupakan sarana yang digunakan

oleh pejabat untuk memberikan wewenang dan/atau

tugas kepada pejabat di bawahnya baik pejabat

pimpinan tinggi, pejabat fungsional, maupun pejabat

pelaksana dalam bentuk perintah, arahan, petunjuk,

atau instruksi secara singkat dan jelas guna memproses

dan/atau menyelesaikan suatu Naskah Dinas.

(2) Lembar disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuat agar pimpinan tidak menulis perintah, arahan,

petunjuk, atau instruksi pada Naskah Dinas.

(3) Lembar disposisi menjadi satu kesatuan dengan Naskah

Dinas sehingga tidak dapat dipisahkan dengan Naskah

Dinas, baik untuk kepentingan pemberkasan maupun

penyusutan Arsip.

(4) Lembar disposisi dibuat dalam bentuk formulir dengan

ukuran 21,5 cm (dua puluh satu koma lima sentimeter)

x 16,5 cm (enam belas koma lima sentimeter) atau

setengah halaman dari kertas folio/F4.

Pasal 72

(1) Setiap Naskah Dinas masuk yang diterima oleh unit

pengolah (sentral arsip aktif setingkat pimpinan tinggi

madya, pimpinan tinggi pratama, atau administrator)

diberi lembar disposisi.

(2) Lembar disposisi dan Naskah Dinas disimpan di sentral

arsip aktif untuk mengingatkan unit

pengolah/pelaksana penerima disposisi apabila waktu

penyelesaian surat sudah berakhir.

---

(3) Format Naskah Dinas korepondensi intern yang berupa

lembar disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71

dibuat sesuai dengan contoh yang tercantum pada

angka 8 Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 3

Surat Undangan Intern

Pasal 73

Surat undangan intern merupakan Surat Dinas yang

memuat undangan kepada pejabat/pegawai di lingkungan

BKN untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu.

Pasal 74

Surat undangan intern ditandatangani oleh pejabat sesuai

dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya,

yaitu Kepala BKN, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat

pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat

kepala UPT.

Pasal 75

Susunan surat undangan intern terdiri atas:

  • kepala;
  • batang tubuh; dan
  • kaki.

Pasal 76

Bagian kepala surat undangan intern terdiri atas:

  • kop surat undangan intern yang terdiri dari lambang

Garuda Pancasila dan tulisan Badan Kepegawaian Negara

yang ditempatkan pada bagian atas kertas secara

simetris dengan huruf kapital;

  • nomor, sifat, lampiran (apabila ada lampiran), dan hal

yang berada pada sisi kiri margin kop surat undangan

intern diikuti tanda baca titik dua (:);

  • tempat dan tanggal pembuatan surat undangan intern

---

yang berada pada sisi kanan margin sejajar dengan

nomor; dan

  • kata yth. yang berada di bawah hal diikuti nama jabatan

dan diikuti kata di tempat atau unit kerja yang dituju

(jika diperlukan).

Pasal 77

Bagian batang tubuh surat undangan intern terdiri atas:

  • alinea pembuka;
  • alinea isi surat undangan intern, yang meliputi hari,

tanggal, pukul, tempat, dan acara; dan

  • alinea penutup.

Pasal 78

(1) Bagian kaki surat undangan intern terdiri atas nama

jabatan, tanda tangan, nama lengkap pejabat yang

ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata, dan

tanpa cap dinas yang berada pada sisi kanan bawah.

(2) Format Naskah Dinas korespondensi intern yang berupa

surat undangan intern sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 73 dibuat sesuai dengan contoh yang tercantum

pada angka 9 Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 4

Surat Dinas

Pasal 79

Surat dinas merupakan jenis Naskah Dinas pelaksanaan

tugas seorang pejabat dalam menyampaikan informasi

kedinasan kepada pihak lain di luar BKN.

Pasal 80

Surat dinas ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas,

fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya, yaitu Kepala

BKN, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi

pratama, atau pejabat kepala UPT.

---

Pasal 81

Susunan surat dinas terdiri atas:

  • kepala;
  • batang tubuh; dan
  • kaki.

Pasal 82

(1) Bagian kepala surat dinas terdiri atas:

  • kop surat dinas yang ditandatangani sendiri atau

atas nama Kepala BKN menggunakan Gambar

lambang negara Garuda Pancasila berwarna emas

timbul dengan ukuran panjang dan tinggi 2 cm (dua

sentimeter) x 2,1 cm (dua koma satu sentimeter);

  • kop surat dinas yang ditandatangani oleh pejabat

selain Kepala BKN menggunakan gambar lambang

negara Garuda Pancasila berwarna hitam putih

dengan ukuran panjang dan tinggi 2 cm (dua

sentimeter) x 2,1 cm (dua koma satu sentimeter);

  • kop surat dinas yang ditandatangani oleh Kepala

Kantor Regional menggunakan gambar lambang

negara Garuda Pancasila dan tulisan Badan

Kepegawaian Negara Kantor Regional ... (nama

satuan kerja/unit organisasi) diletakkan di bagian

tengah atas pada halaman pertama dokumen

dengan ukuran panjang dan tinggi 2 cm (dua

sentimeter) x 2,1 cm (dua koma satu sentimeter);

  • kop surat dinas yang ditandatangani oleh Kepala

Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil

Negara menggunakan gambar lambang negara

Garuda Pancasila dan tulisan Badan

Kepegawaian Negara Pusat Pengembangan

Kepegawaian Aparatur Sipil Negara diletakkan di

bagian tengah atas pada halaman pertama

dokumen dengan ukuran panjang dan tinggi 2 cm

(dua sentimeter) x 2,1 cm (dua koma satu

sentimeter);

---

  • kop surat dinas yang ditandatangani oleh Kepala

UPT BKN menggunakan gambar lambang negara

Garuda Pancasila dan tulisan Badan

Kepegawaian Negara Unit Penyelenggara Seleksi

Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN ...

(nama satuan kerja/unit organisasi) diletakkan di

bagian tengah atas pada halaman pertama

dokumen dengan ukuran panjang dan tinggi 2 cm

(dua sentimeter) x 2,1 cm (dua koma satu

sentimeter);

  • jenis huruf menggunakan Bookman Old Style yang

menggunakan huruf kapital, ukuran 13 (tiga belas)

dengan ketentuan cetak huruf ditebalkan pada

tulisan Badan Kepegawaian Negara;

  • alamat lengkap tanpa singkatan yang disertai kode

pos, telepon, faksimile, laman, pos elektronik (pos-

el), serta diakhiri dengan garis tebal yang berukuran

1,75 pt (satu koma tujuh puluh lima point);

  • nomor, sifat, lampiran, dan hal yang berada pada

sisi kiri margin di bawah kop surat dinas ditulis

dengan menggunakan huruf awal kapital dan

diikuti tanda baca titik dua (:);

  • tempat dan tanggal pembuatan surat yang berada

di sebelah kanan atas sejajar dengan nomor;

  • kata yth. yang berada di bawah hal diikuti nama

jabatan dan/atau nama pejabat yang dituju;

  • penulisan nama instansi yang dituju tidak boleh

disingkat; dan

  • alamat surat yang berada di bawah yth. dan hanya

mencantumkan nama kota tujuan.

(2) Format kop surat dinas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 79 dibuat sesuai dengan contoh yang tercantum

pada angka 10 Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 83

Bagian batang tubuh surat dinas terdiri atas alinea

---

pembuka, alinea isi, dan alinea penutup.

Pasal 84

Bagian kaki surat dinas terdiri atas:

  • nama jabatan yang ditulis dengan huruf awal kapital

dan diakhiri dengan tanda baca koma (,);

  • tanda tangan pejabat;
  • nama pejabat penanda tangan yang ditulis lengkap

dengan huruf kapital pada setiap awal kata;

  • cap atau stempel yang digunakan sesuai dengan

ketentuan; dan

  • tembusan yang berada pada sisi kiri bawah margin

diikuti tanda baca titik dua (:).

Pasal 85

(1) Surat dinas disampaikan kepada pihak yang berhak

secara cepat dan tepat waktu serta lengkap dan aman.

(2) Pendistribusian surat dinas diikuti dengan tindakan

pengendalian dengan menggunakan buku ekspedisi atau

media elektronik.

Pasal 86

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam penyusunan surat

dinas meliputi:

  • kop surat dinas yang hanya digunakan pada halaman

pertama surat dinas;

  • nomor surat yang tidak diikuti dengan tanda titik

ataupun tanda titik dan tanda hubung (.-);

  • lampiran (jika surat dinas disertai lampiran) yang

dicantumkan jumlahnya ditulis dengan huruf bukan

dengan angka. Dalam hal surat dinas tidak disertai

dengan lampiran, di kepala surat tidak perlu

dicantumkan kata lampiran;

  • hal yang berisi informasi singkat pokok surat dinas yang

ditulis dengan huruf kapital pada awal kata setiap

unsurnya tanpa diakhiri tanda baca;

  • alamat surat dinas, baik yang ditulis di bawah yth.

---

maupun alamat surat yang ditulis di amplop surat

ditulis secara lengkap;

  • paragraf pembuka surat yang dapat menggunakan

kalimat:

1. Sesuai dengan surat Saudara Nomor … tentang …,

dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut;

1. Sehubungan dengan surat Saudara Nomor …

tentang …, kami menyampaikan jawaban sebagai

berikut;

1. Dengan surat ini kami beritahukan bahwa ...;

  • paragraf pembuka surat dilarang menggunakan kalimat:

1. Menunjuk hal pada pokok surat tersebut di atas,

dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut:;

1. Menjawab surat Saudara Nomor ....; dan

1. Menindaklanjuti surat kami Nomor ….;

  • paragraf penutup dapat menggunakan kalimat:

1. Atas perhatian Bapak/Ibu/Saudara, kami ucapkan

terima kasih.;

1. Atas perhatian dan kesediaan Bapak/Ibu/Saudara,

kami ucapkan terima kasih.; dan

1. Atas perhatian dan kerja sama

Bapak/Ibu/Saudara, kami sampaikan terima

kasih.;

  • paragraf penutup dilarang menggunakan kalimat:

1. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.;

1. Demikian atas bantuan Saudara, kami ucapkan

terima kasih.;

1. Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas

perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima

kasih.; dan

1. Demikian harap maklum adanya.;

  • Surat dinas yang dikirim merupakan surat yang

ditandatangani pejabat yang berwenang dan tidak ada

paraf koreksi;

  • surat yang ada pembubuhan paraf koreksi diperlakukan

sebagai pertinggal;

  • Jenis huruf, baik kepala surat, batang tubuh, maupun

---

kaki surat menggunakan huruf Arial, ukuran 12 (dua

belas), kecuali pada tulisan BADAN KEPEGAWAIAN

NEGARA;

  • format surat dinas berlaku untuk dalam negeri dan luar

negeri; dan

  • format Naskah Dinas korepondensi ekstern yang berupa

surat dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79

dibuat sesuai dengan contoh yang tercantum pada

angka 11 Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 5

Surat Undangan Ekstern

Pasal 87

Surat undangan ekstern merupakan surat dinas yang

memuat undangan kepada pejabat/pegawai yang tersebut

pada alamat tujuan di luar BKN untuk menghadiri suatu

acara kedinasan tertentu.

Pasal 88

Surat undangan ekstern ditandatangani oleh pejabat sesuai

dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya,

yaitu Kepala BKN, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat

pimpinan tinggi pratama, dan pejabat kepala UPT BKN.

Pasal 89

Susunan surat undangan ekstern terdiri atas:

  • kepala;
  • batang tubuh; dan
  • kaki.

Pasal 90

Bagian kepala surat undangan ekstern terdiri atas:

  • kop surat undangan ekstern yang berupa lambang

Garuda Pancasila berwarna emas timbul dan tulisan

Badan Kepegawaian Negara yang ditempatkan pada

---

bagian atas kertas secara simetris dengan huruf kapital

yang ditandatangani sendiri atau atas nama Kepala BKN;

  • kop surat undangan ekstern yang ditandatangani oleh

pejabat selain Kepala BKN atau atas nama Kepala BKN

menggunakan lambang negara berwarna hitam putih

yang diikuti tulisan Badan Kepegawaian Negara dengan

huruf kapital yang disusun secara simetris;

  • nomor, sifat, lampiran, dan hal yang berada di sebelah

kiri di bawah kop surat undangan ekstern;

  • tempat dan tanggal pembuatan surat yang berada di

sebelah kanan atas sejajar dengan nomor dan diikuti

tanda baca titik dua (:);

  • Surat undangan ekstern yang ditandatangani oleh

pejabat selain Kepala BKN tanpa menyebut tempat,

hanya tanggal pembuatan surat;

  • kata yth. yang berada di bawah hal diikuti dengan nama

jabatan; dan

  • penulisan nama instansi yang dituju tidak boleh

disingkat.

Pasal 91

Bagian batang tubuh surat undangan ekstern terdiri atas:

  • alinea pembuka;
  • alinea isi surat undangan ekstern yang meliputi

hari/tanggal, pukul, tempat, dan acara; dan

  • alinea penutup.

Pasal 92

Bagian kaki surat undangan ekstern terdiri atas nama

jabatan yang ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal

kata dan nama pejabat yang menandatangani.

Pasal 93

(1) Hal lain yang perlu diperhatikan dalam penyusunan

surat undangan ekstern meliputi:

  • format surat undangan ekstern sama dengan format

surat dinas;

---

  • surat undangan ekstern yang disertai lampiran

pada kolom lampiran dicantumkan jumlah

lampirannya;

  • alamat surat undangan ekstern, baik pada kepala

surat maupun amplop ditulis lengkap;

  • Surat undangan ekstern untuk keperluan tertentu

dapat berbentuk kartu; dan

(2) Format Naskah Dinas korespondensi ekstern yang

berupa surat undangan ekstern sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 87 dibuat sesuai dengan contoh yang

tercantum pada angka 12 Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Ketiga

Naskah Dinas Khusus

Pasal 94

Naskah dinas khusus terdiri atas:

  • surat perjanjian;
  • surat kuasa;
  • berita acara;
  • surat keterangan;
  • surat pengantar; dan
  • pengumuman.

Paragraf 1

Surat Perjanjian

Pasal 95

Surat perjanjian merupakan jenis Naskah Dinas yang berisi

kesepakatan bersama tentang sesuatu hal yang mengikat

antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan

tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati

bersama.

Pasal 96

Jenis surat perjanjian terdiri atas:

---

  • Perjanjian dalam negeri meliputi:

1. Kesepahaman Bersama (Memorandum of

Understanding); dan/atau

1. Perjanjian Kerja Sama.

  • Perjanjian luar negeri meliputi:

1. Kesepahaman Bersama; dan/atau

1. Perjanjian Kerja Sama.

Pasal 97

Perjanjian dalam negeri merupakan kerja sama yang

dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara dengan

lembaga dalam negeri, baik pada tingkat pusat maupun

daerah yang dibuat dalam bentuk kesepahaman bersama

dan/atau perjanjian kerja sama untuk mencapai tujuan

bersama.

Pasal 98

Kesepahaman bersama merupakan naskah kesepakatan awal

untuk melakukan kerja sama yang ditandatangani oleh

pelaku kerja sama dan memuat ketentuan yang bersifat

umum yang meliputi lebih dari satu substansi/materi yang

dikerjasamakan serta berkesinambungan dalam

pelaksanaannya dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan

perjanjian kerja sama.

Pasal 99

Kesepahaman bersama dikeluarkan oleh Kepala BKN.

Pasal 100

Susunan kesepahaman bersama terdiri atas:

  • judul;
  • pembukaan;
  • batang tubuh; dan
  • penutup.

---

Pasal 101

Bagian judul terdiri atas:

  • judul naskah kesepahaman bersama yang memuat

keterangan mengenai nama dan logo lembaga yang

bekerja sama atau lambang negara, nomor, tahun

penandatanganan, dan hal yang dikerjasamakan;

  • hal yang dikerjasamakan dibuat secara singkat dan

mencerminkan isi/substansi yang dikerjasamakan; dan

c judul yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital

diletakkan di tengah margin tanpa diakhiri tanda baca

titik.

Pasal 102

Pembukaan kesepahaman bersama terdiri atas:

  • pernyataan waktu dan tempat penandatanganan dengan

memperhatikan:

1. pada pembukaan kesepahaman bersama, sebelum

nama jabatan penanda tangan, dicantumkan waktu

dan tempat penandatanganan;

1. penulisan waktu dan tempat penandatanganan

ditulis dalam bentuk frasa;

  • pejabat penanda tangan, nama lengkap pejabat penanda

tangan dengan mencantumkan gelar diletakkan lurus di

sebelah kiri yang diikuti dengan nama jabatan, nama

dan alamat lembaga, serta posisi perwakilannya dalam

perjanjian;

  • pertimbangan dengan memperhatikan:

1. uraian mengenai pokok pikiran yang menjadi latar

belakang dan/atau alasan kerja sama;

1. pokok pikiran yang lebih dari satu dirumuskan

dalam rangkaian kalimat yang efektif yang

mencerminkan satu kesatuan; dan

1. tiap pokok pikiran diawali dengan huruf kapital

yang dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali

dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda

baca titik koma;

  • dasar hukum dengan memperhatikan:

---

1. dasar kewenangan pembuatan dan/atau dasar

pelaksanaan kerja sama; dan

1. peraturan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu

perlu memperhatikan urutan peraturan perundang-

undangan dalam pencatumannya;

  • pernyataan kesepahaman bersama dirumuskan dengan

suatu kalimat yang diakhiri dengan titik dua.

Pasal 103

(1) Batang tubuh naskah kesepahaman bersama memuat

substansi yang dikerjasamakan dan dirumuskan dalam

bentuk pasal per pasal.

(2) Batang tubuh, antara lain, memuat substansi sebagai

berikut:

  • maksud dan tujuan kerja sama;
  • ruang lingkup;
  • pelaksanaan;
  • pembiayaan; dan
  • jangka waktu.

Pasal 104

(1) Penutup naskah kesepahaman bersama memuat:

  • ketentuan penutup yang berisi pernyataan

autentikasi naskah kerja sama dibuat rangkap 2

(dua) atau dibuat sejumlah pihak yang

dikerjasamakan; dan

  • nama, jabatan, tanda tangan, dan cap dinas para

pihak.

(2) Naskah kesepahaman bersama yang dilaksanakan oleh

Badan Kepegawaian Negara dengan lembaga dalam

negeri menggunakan materai Rp6.000,00 (enam ribu

rupiah).

Pasal 105

Perjanjian kerja sama merupakan naskah tindak lanjut dari

kesepahaman bersama yang memuat ketentuan teknis

pelaksanaan kegiatan yang bersifat spesifik, konkrit, dan

---

berurutan.

Pasal 106

Pejabat penanda tangan perjanjian kerja sama ialah pejabat

pimpinan tinggi madya yang antara lain mempunyai tugas

melaksanakan koordinasi pembinaan kerja sama organisasi

di lingkungan BKN.

Pasal 107

Susunan perjanjian kerja sama terdiri atas:

  • judul;
  • pembukaan;
  • batang tubuh; dan
  • penutup.

Pasal 108

Bagian judul terdiri atas:

  • judul naskah perjanjian kerja sama yang memuat

keterangan nama dan logo lembaga atau lambang

negara yang bekerja sama, nomor, tahun

penandatanganan, dan hal yang dikerjasamakan;

  • lambang negara yang diletakkan secara simetris, di

sebelah kanan atau kiri atas, serta yang disesuaikan

dengan pihak yang memprakarsai dilakukan kerja

sama;

  • hal yang dikerjasamakan yang dibuat secara singkat

dan mencerminkan isi/substansi yang dikerjasamakan;

dan

  • judul yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital serta

diletakkan di tengah margin tanpa diakhiri tanda baca

titik.

Pasal 109

Pembukaan perjanjian kerja sama terdiri atas:

  • pernyataan waktu dan tempat penandatanganan dengan

memperhatikan:

1. pada pembukaan perjanjian kerja sama, sebelum

---

nama jabatan penanda tangan, dicantumkan waktu

dan tempat penandatanganan; dan

1. penulisan waktu dan tempat penandatanganan

ditulis dalam bentuk kalimat/huruf, bukan angka.

  • pejabat penanda tangan, yaitu nama lengkap pejabat

penanda tangan tanpa mencantumkan gelar yang

diletakkan lurus di sebelah kiri, diikuti dengan nama

jabatan, nama dan alamat lembaga, serta posisi

perwakilannya dalam perjanjian;

  • dasar hukum dengan memperhatikan:

1. dasar kewenangan pembuatan dan/atau

pelaksanaan kerja sama; dan

1. jumlah peraturan yang dijadikan dasar hukum lebih

dari satu perlu memperhatikan urutan peraturan

perundang-undangan dalam pencatumannya;

  • dalam hal perjanjian kerja sama merupakan tindak

lanjut dari kesepahaman bersama, salah satu pasal

dalam kesepahaman bersama yang dijadikan dasar

perjanjian kerja sama harus dicantumkan; dan

  • pernyataan kesepakatan untuk melakukan perjanjian

kerja sama dirumuskan dengan suatu kalimat yang

diakhiri dengan titik dua.

Pasal 110

Batang tubuh naskah perjanjian kerja sama memuat

substansi yang dikerjasamakan dan dirumuskan dalam

bentuk pasal per pasal.

Pasal 111

Batang tubuh memuat substansi sebagai berikut:

  • materi perjanjian yang antara lain berupa tujuan kerja

sama, ruang lingkup kerja sama, hak dan kewajiban,

pelaksanaan kegiatan, pembiayaan, jangka waktu,

penyelesaian perselisihan, keadaan kahar (force

majeure), adendum, dan penutup;

  • ruang lingkup yang memuat:

1. objek/bidang yang dikerjasamakan; dan

---

1. lingkup kegiatan kerja sama sesuai dengan ruang

lingkup dalam kesepahaman bersama yang

ditandatangani sebelumnya.

  • hak dan kewajiban yang merupakan tanggung jawab

para pihak yang dirumuskan secara terperinci dalam

kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan yang

dikerjasamakan;

  • penyelesaian perselisihan yang berisi cara penyelesaian

perselisihan terhadap perjanjian kerja sama;

  • keadaan kahar yang merumuskan klausul dan waktu

yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakan kegiatan

yang dikerjasamakan sebagaimana mestinya; dan

  • adendum kerja sama yang berisi klausul yang bersifat

antisipatif apabila terjadi perubahan atau berupa pasal

tambahan terhadap substansi yang dikerjasamakan

yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan

dari kesepakatan bersama.

Pasal 112

Penutup naskah perjanjian kerja sama memuat:

  • ketentuan penutup yang berisi pernyataan autentikasi

naskah kerja sama dan ditulis rangkap 2 (dua) atau

sejumlah pihak yang dikerjasamakan;

  • nama, jabatan, tanda tangan, dan cap dinas para pihak;

dan

  • meterai Rp6.000,00.

Pasal 113

Naskah perjanjian dalam negeri asli, yang telah

ditandatangani, disimpan di unit setingkat pimpinan tinggi

pratama yang melaksanakan fungsi kerja sama.

Pasal 114

(1) Untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan, unit kerja

yang melaksanakan fungsi kerja sama menyampaikan

kopi naskah kerja sama dan rencana kerja (rencana

pelaksanaan kegiatan kerja sama) kepada seluruh

---

pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan

tinggi pratama yang terkait.

(2) Untuk kepentingan pengawasan pelaksanaan kerja

sama, pejabat pimpinan tinggi pratama yang

melaksanakan fungsi kerja sama menyampaikan kopi

naskah kerja sama dan rencana kerja (rencana

pelaksanaan kegiatan kerja sama) kepada unit setingkat

pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi

pengawasan.

(3) Format Naskah Dinas khusus yang berupa perjanjian

dalam negeri dan perjanjian kerja sama sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 105 dibuat sesuai

dengan contoh yang tercantum pada angka 13 dan

angka 14 Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 115

Ketentuan mengenai perjanjian dalam negeri berlaku secara

mutatis mutandis terhadap ketentuan perjanjian luar negeri.

Paragraf 2

Surat Kuasa

Pasal 116

Surat kuasa merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberian

wewenang kepada badan/pejabat pemerintahan dari

badan/pejabat pemerintahan di atasnya yang bertugas untuk

melaksanakan tugas rutin dengan atas nama sendiri yang

bersifat kedinasan.

Pasal 117

Kepala BKN, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan

tinggi pratama, dan pejabat administrator sesuai dengan tugas,

wewenang, dan tanggung jawabnya berwenang membuat dan

menandatangani surat kuasa.

---

Pasal 118

Susunan surat kuasa terdiri atas:

  • kepala;
  • batang tubuh; dan
  • kaki.

Pasal 119

Bagian kepala surat kuasa terdiri atas:

  • kop surat kuasa yang berupa logo dan tulisan Badan

Kepegawaian Negara yang diletakkan secara simetris

dan ditulis dengan huruf kapital;

  • tulisan surat kuasa yang menggunakan huruf kapital

dan berada simetris di bawah kop surat kuasa; dan

  • tulisan nomor surat kuasa yang menggunakan huruf

kapital dan berada simetris di bawah tulisan surat

kuasa.

Pasal 120

(1) Bagian batang tubuh surat kuasa memuat materi yang

dikuasakan.

(2) Bagian kaki surat kuasa memuat keterangan tempat,

tanggal, bulan, tahun pembuatan, serta nama dan tanda

tangan para pihak yang berkepentingan yang dibubuhi

meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 121

Format Naskah Dinas khusus yang berupa surat kuasa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dibuat sesuai

dengan contoh yang tercantum pada angka 16 Lampiran

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Paragraf 3

Berita Acara

---

Pasal 122

Berita acara merupakan jenis Naskah Dinas yang berisi

tentang pernyataan bahwa telah terjadi suatu kegiatan pada

waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak

dan para saksi yang dapat disertai lampiran.

Pasal 123

Berita acara ditandatangani oleh Kepala BKN, pejabat

pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,

pejabat administrator, atau pejabat kepala UPT BKN sesuai

dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.

Pasal 124

Susunan berita acara terdiri atas:

  • kepala;
  • batang tubuh; dan
  • kaki.

Pasal 125

Bagian kepala berita acara terdiri atas:

  • kop berita acara yang berupa logo dan tulisan Badan

Kepegawaian Negara yang diletakkan secara simetris

dan ditulis dengan huruf kapital;

  • judul berita acara yang menggunakan huruf kapital dan

simetris berada di bawah kop berita acara; dan

  • tulisan nomor berita acara yang menggunakan huruf

kapital dan simetris berada di bawah judul berita acara.

Pasal 126

Bagian batang tubuh berita acara terdiri atas:

  • tulisan hari, tanggal, bulan, tahun, serta nama dan

jabatan para pihak yang membuat berita acara;

  • substansi berita acara;
  • keterangan yang menyebutkan adanya lampiran (jika

diperlukan); dan

  • penutup yang menerangkan bahwa berita acara ini

dibuat dengan benar.

---

Pasal 127

Bagian kaki berita acara memuat tempat pelaksanaan

penandatanganan, nama jabatan, nama pejabat dengan

menggunakan huruf kapital pada tiap awal kata, serta tanda

tangan, cap dinas para pihak, dan para saksi.

Pasal 128

Lampiran berita acara berupa dokumen tambahan yang

berisi laporan, notulen, memori, dan daftar yang terkait

dengan materi muatan suatu berita acara.

Pasal 129

(1) Hal lain yang perlu diperhatikan dalam penyusunan

berita acara meliputi:

  • pihak kesatu dalam berita acara, yaitu pihak

yang mempunyai inisiatif mengajukan kegiatan;

  • pihak kedua dan pihak selanjutnya dalam berita

acara, yaitu pihak yang terlibat kegiatan;

  • berita acara dibuat rangkap dua atau sesuai

dengan pihak yang terlibat dalam kegiatan; dan

  • apabila diperlukan, berita acara dapat

menggunakan meterai.

(2) Format Naskah Dinas khusus yang berupa berita acara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 dibuat sesuai

dengan contoh yang tercantum pada angka 17 Lampiran

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Paragraf 4

Surat Keterangan

Pasal 130

Surat keterangan merupakan jenis Naskah Dinas yang berisi

informasi mengenai hal, peristiwa, atau tentang seseorang

untuk kepentingan kedinasan.

---

Pasal 131

Surat keterangan dibuat dan ditandatangani oleh Kepala

BKN, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi

pratama, pejabat administrator, atau pejabat kepala UPT

BKN sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung

jawabnya.

Pasal 132

Susunan surat keterangan terdiri atas:

  • kepala;
  • batang tubuh; dan
  • kaki.

Pasal 133

Bagian kepala surat keterangan terdiri atas:

  • kop surat keterangan yang berupa logo dan tulisan

Badan Kepegawaian Negara yang diletakkan secara

simetris dan ditulis dengan huruf kapital;

  • judul surat keterangan yang menggunakan huruf

kapital diletakan secara simetris di bawah kop surat

keterangan; dan

  • tulisan nomor surat keterangan yang menggunakan

huruf kapital dan diletakan secara simetris di bawah

judul surat keterangan.

Pasal 134

Bagian batang tubuh surat keterangan memuat identitas

pejabat yang menerangkan sesuatu hal, peristiwa, atau

tentang seseorang, serta maksud dan tujuan diterbitkannya

surat keterangan.

Pasal 135

(1) Bagian kaki surat keterangan memuat tempat, tanggal,

bulan, tahun, nama jabatan, tanda tangan, dan nama

pejabat yang membuat surat keterangan.

(2) Posisi bagian kaki terletak pada bagian kanan bawah.

(3) Format Naskah Dinas khusus yang berupa surat

---

keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130

dibuat sesuai dengan contoh yang tercantum pada

angka 18 Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara

ini.

Paragraf 5

Surat Pengantar

Pasal 136

Surat pengantar merupakan jenis Naskah Dinas yang

digunakan untuk mengantar/menyampaikan barang atau

naskah.

Pasal 137

Surat pengantar dibuat dan ditandatangani oleh pejabat

administrator dan/atau pengawas yang melakukan tugas

ketatausahaan, baik yang mengirim maupun menerima

sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.

Pasal 138

Susunan surat pengantar terdiri atas:

  • kepala;
  • batang tubuh; dan
  • kaki.

Pasal 139

Bagian kepala surat pengantar terdiri atas:

  • kop surat pengantar;
  • tempat dan tanggal pembuatan;
  • nama jabatan/alamat yang dituju;
  • tulisan surat pengantar yang diletakkan secara simetris;

dan

  • nomor surat.

Pasal 140

Bagian batang tubuh surat pengantar dalam bentuk kolom

---

terdiri atas:

  • nomor urut;
  • jenis yang dikirim;
  • banyaknya naskah/barang; dan
  • keterangan.

Pasal 141

Bagian kaki surat pengantar terdiri atas:

  • pengirim yang berada di sebelah kanan yang meliputi:

1. nama jabatan pembuat surat pengantar;

1. tanda tangan;

1. nama dan nomor induk pegawai; dan

1. cap dinas BKN.

  • penerima yang berada di sebelah kiri yang meliputi:

1. tanggal penerimaan;

1. nama jabatan penerima;

1. tanda tangan;

1. nama dan nomor induk pegawai/nomor identitas

lainnya;

1. cap lembaga penerima; dan

1. nomor telepon/pos elektronik.

Pasal 142

(1) Hal lain yang perlu diperhatikan dalam penyusunan

surat pengantar, yaitu dikirim dalam dua rangkap,

lembar pertama untuk penerima dan lembar kedua

untuk pengirim.

(2) Format Naskah Dinas khusus yang berupa surat

pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136

dibuat sesuai dengan contoh yang tercantum pada

angka 19 Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 6

Pengumuman

---

Pasal 143

Pengumuman merupakan Naskah Dinas yang memuat

pemberitahuan tentang suatu hal yang ditujukan kepada

semua pejabat/pegawai/perseorangan/lembaga, baik di

dalam maupun di luar BKN.

Pasal 144

(1) Pengumuman dibuat dan ditandatangani oleh pejabat

yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk.

(2) Pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk

pengumuman di lingkungan BKN ialah Kepala BKN,

pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi

pratama, pejabat administrator, atau pejabat kepala

UPT.

(3) Pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk

pengumuman di luar BKN ialah Kepala BKN, pejabat

pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi

pratama, atau pejabat kepala UPT.

Pasal 145

Susunan pengumuman terdiri atas:

  • kepala;
  • batang tubuh; dan
  • kaki.

Pasal 146

Bagian kepala pengumuman terdiri atas:

  • kop pengumuman yang berupa logo dan tulisan Badan

Kepegawaian Negara, yang ditulis secara simetris dan

ditulis dengan menggunakan huruf kapital;

  • garis pemisah horisontal yang berwarna hitam dengan

panjang sama dengan lebar ruang penulisan batang

tubuh pengumuman serta memiliki ketebalan garis 1,75

pt (satu koma tujuh puluh lima point);

  • tulisan pengumuman yang menggunakan huruf kapital

---

yang ditulis secara simetris dan berada di bawah kop

tanpa spasi;

  • tulisan nomor yang menggunakan huruf kapital secara

simetris di bawah tulisan pengumuman;

  • kata tentang yang dicantumkan di bawah tulisan nomor

menggunakan huruf kapital secara simetris; dan

  • rumusan judul pengumuman yang dibuat secara

singkat dan mencerminkan isi/substansi pengumuman

serta berada di bawah kata tentang dan menggunakan

huruf kapital secara simetris.

Pasal 147

Batang tubuh pengumuman berisi:

  • alasan tentang perlunya dibuat pengumuman;
  • peraturan yang menjadi dasar pembuatan pengumuman

(apabila diperlukan); dan

  • pemberitahuan tentang hal tertentu.

Pasal 148

Bagian kaki pengumuman yang berada di sisi kanan margin

terdiri atas:

  • tempat dan tanggal penetapan;
  • nama jabatan pejabat yang menetapkan yang ditulis

dengan menggunakan huruf kapital pada setiap awal

kata dan diakhiri dengan tanda baca koma;

  • tanda tangan pejabat yang menetapkan;
  • nama lengkap pejabat yang menandatangani yang

ditulis dengan menggunakan huruf kapital pada setiap

awal kata; dan

  • cap dinas BKN.

Pasal 149

(1) Hal lain yang perlu diperhatikan dalam penulisan bagian

kepala pengumuman, baik tulisan pengumuman, nomor,

tentang, maupun rumusan judul pengumuman ditulis

dengan menggunakan huruf kapital tebal.

(2) Format Naskah Dinas khusus yang berupa

---

pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143

dibuat sesuai dengan contoh yang tercantum pada

angka 20 Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Keempat

Naskah Dinas Lainnya

Pasal 150

Naskah Dinas lainnya terdiri atas:

  • notula;
  • sambutan tertulis Kepala BKN;
  • siaran pers;
  • surat perjalanan dinas;
  • sertifikat;
  • surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan; dan
  • piagam penghargaan.

Paragraf 1

Notula

Pasal 151

Notula merupakan catatan singkat (ringkas) mengenai

jalannya persidangan atau rapat serta hal yang dibicarakan

dan diputuskan.

Pasal 152

Notula dibuat dan ditandatangani oleh pejabat dengan tugas,

wewenang, dan tanggung jawab yang sesuai dengan subtansi

teknis rapat.

Pasal 153

Susunan notula terdiri atas:

  • kepala;
  • batang tubuh; dan
  • kaki.

---

Pasal 154

Bagian kepala notula terdiri atas:

  • kop notula yang berupa logo BKN dan tulisan Badan

Kepegawaian Negara yang diletakkan secara simetris

dan ditulis dengan menggunakan huruf kapital;

  • garis pemisah horisontal yang berwarna hitam yang

panjangnya sama dengan lebar ruang penulisan batang

tubuh notula serta memiliki ketebalan garis 1,75 pt

(satu koma tujuh puluh lima point); dan

  • tulisan notula dicantumkan di bawah garis pemisah dan

ditulis dengan huruf kapital secara simetris.

Pasal 155

Bagian batang tubuh notula berupa:

  • waktu dan tempat yang berisi waktu dan tempat

pelaksanaan rapat;

  • agenda yang berisi pokok pembahasan rapat secara

singkat;

  • nama peserta yang ditulis dari unit kerja yang diundang;

dan

  • pelaksanaan rapat yang berisi uraian mengenai

pembukaan, pembahasan, dan simpulan.

Pasal 156

Bagian kaki notula berupa:

  • tempat dan tanggal pembuatan notula;
  • kata notulis diikuti tanda baca koma; dan
  • tanda tangan dan nama lengkap pejabat yang

menghadiri yang diserahi tugas dan tanggung jawab

mencatat pembahasan sesuai dengan subtansi teknis

rapat.

Pasal 157

(1) Hal lain yang harus diperhatikan dalam penyusunan

notula meliputi:

  • notula rapat yang dapat disampaikan kepada

peserta rapat dengan menggunakan buku ekspedisi

---

atau media elektronik; dan

  • notula rapat pengadaan barang/jasa harus

ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.

(2) Format Naskah Dinas lainnya yang berupa notula

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 dibuat sesuai

dengan contoh yang tercantum pada angka 21 Lampiran

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Paragraf 2

Sambutan Kepala BKN

Pasal 158

Sambutan kepala BKN merupakan jenis Naskah Dinas yang

berisi penyampaian pikiran atau wacana kebijakan BKN di

depan publik dan/atau pegawai di lingkungan BKN.

Pasal 159

Sambutan kepala BKN disusun dan ditandatangani oleh

Kepala BKN.

Pasal 160

Susunan sambutan kepala BKN terdiri atas:

  • kepala;
  • batang tubuh; dan
  • kaki.

Pasal 161

Bagian kepala sambutan kepala BKN pada judul sambutan

ditulis dengan huruf kapital dan terdiri atas:

  • lambang garuda;
  • judul sambutan kepala BKN; dan
  • tanggal dan tempat.

Pasal 162

Bagian batang tubuh berisi:

  • daftar pejabat yang diundang; dan

---

  • isi sambutan.

Pasal 163

Bagian kaki berisi:

  • tanda tangan Kepala BKN; dan
  • nama Kepala BKN.

Pasal 164

(1) Hal lain yang perlu diperhatikan dalam penyusunan

sambutan kepala BKN, baik bagian kepala, batang

tubuh, maupun kaki ditulis dengan menggunakan huruf

Arial berukuran 14 dan spasi 1,5.

(2) Format Naskah Dinas lainnya yang berupa sambutan

kepala BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158

dibuat sesuai dengan contoh yang tercantum pada

angka 22 Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 3

Siaran Pers

Pasal 165

Siaran pers merupakan jenis Naskah Dinas yang berisi bahan

berita mengenai kebijakan yang telah ditetapkan oleh

pimpinan BKN atau kegiatan yang akan dan telah

dilaksanakan oleh BKN sebagai bahan informasi dan

publikasi.

Pasal 166

Siaran pers dibuat dan ditandatangani oleh pejabat

pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas dan fungsi

hubungan masyarakat.

Pasal 167

Susunan siaran pers terdiri atas:

  • kepala;
  • batang tubuh; dan

---

  • kaki.

Pasal 168

Bagian kepala siaran pers terdiri atas:

  • kop siaran pers yang berisi logo dan tulisan BKN yang

diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf

kapital;

  • judul siaran pers ditulis secara simetris dengan

menggunakan huruf kapital; dan

  • nomor yang diletakkan secara simetris di bawah siaran

pers dan ditulis dengan menggunakan huruf kapital.

Pasal 169

Bagian batang tubuh siaran pers memuat informasi dan

kebijakan BKN yang diketahui oleh publik melalui

pemberitaan media massa.

Pasal 170

Kaki siaran pers terdiri atas hal berikut.

  • Penanggung jawab yang ditulis di sebelah kanan bawah

yang terdiri atas:

1. nama pejabat pimpinan tinggi pratama yang

mempunyai tugas dan fungsi hubungan

masyarakat; dan

1. nama unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi

hubungan masyarakat.

  • Nomor kontak informasi lebih lanjut yang berupa alamat

pos-el BKN.

  • Format Naskah Dinas lainnya yang berupa siaran pers

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 dibuat sesuai

dengan contoh yang tercantum pada angka 23 Lampiran

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Paragraf 5

Surat Perjalanan Dinas

---

Pasal 171

Surat perjalanan dinas merupakan dokumen yang

diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka

pelaksanaan perjalanan dinas bagi pegawai aparatur sipil

negara, pegawai pemerintah nonpegawai negeri sipil, dan

pejabat lain yang terkait.

Pasal 172

(1) Penerbitan surat perjalanan dinas harus

memperhatikan hal sebagai berikut.

  • Pejabat yang berwenang menandatangani hanya

dapat memberikan perintah perjalanan dinas dalam

wilayah jabatannya.

  • Apabila perjalanan dinas ke luar wilayah

jabatannya, pejabat yang berwenang harus

memperoleh persetujuan/perintah atasannya.

(2) Dalam hal pejabat yang berwenang akan melakukan

perjalanan dinas, surat perjalanan dinas ditandatangani

oleh:

  • atasan langsung sepanjang pejabat yang berwenang

berada satu tempat kedudukan dengan atasan

langsung; dan

  • diri sendiri atas nama atasan langsung dalam hal

pejabat tersebut merupakan pejabat tertinggi pada

tempat kedudukan pejabat yang bersangkutan

setelah memperoleh persetujuan atau perintah

atasannya.

Pasal 173

Susunan surat perjalanan dinas terdiri atas:

  • kepala;
  • batang tubuh; dan
  • kaki.

---

Pasal 174

(1) Hal lain yang harus diperhatikan dalam penyusunan surat

perjalanan dinas meliputi:

  • surat tugas menjadi dasar penerbitan surat perjalanan

dinas oleh Pejabat Pembuat Komitmen jika

menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

(DIPA) BKN;

  • bukti pertanggungjawaban pelaksanaan surat

perjalanan dinas yang dituangkan dalam bentuk

laporan;

  • persetujuan atasan pegawai yang akan diberi tugas

apabila perjalanan dinas melibatkan pegawai di luar

unit kerja; dan

(2) Format Naskah Dinas lainnya yang berupa surat

perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171

dibuat sesuai dengan contoh yang tercantum pada angka

24 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 6

Sertifikat

Pasal 175

Sertifikat merupakan pernyataan tertulis dari pejabat yang

berwenang yang diberikan kepada seseorang atau lembaga karena

keikutsertaannya/perannya dalam suatu kegiatan dan dapat

digunakan sebagai tanda bukti keikutsertaan/peran yang

bersangkutan.

Pasal 176

Sertifikat ditandatangani oleh Kepala BKN, pejabat pimpinan

tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat

administrator sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang, dan

tanggung jawabnya.

Pasal 177

Susunan sertifikat terdiri atas:

---

  • kepala;
  • batang tubuh; dan
  • kaki.

Pasal 178

Bagian kepala sertifikat terdiri atas:

  • kop sertifikat yang berisi lambang Garuda Pancasila

berwarna emas timbul dan tulisan Badan Kepegawaian

Negara yang ditempatkan pada bagian atas kertas secara

simetris dan ditulis dengan menggunakan huruf kapital

yang ditandatangani sendiri atau atas nama Kepala BKN;

  • kop sertifikat yang ditandatangani oleh pejabat selain

Kepala BKN atau atas nama Kepala BKN menggunakan

lambang negara berwarna hitam putih yang diikuti tulisan

Badan Kepegawaian Negara dengan menggunakan huruf

kapital dan disusun secara simetris;

  • tulisan sertifikat yang diawali dengan huruf kapital; dan
  • nomor yang berada di bawah tulisan sertifikat.

Pasal 179

(1) Bagian batang tubuh sertifikat terdiri atas:

  • nama yang diberi sertifikat dan keterlibatan/perannya

dalam kegiatan yang diadakan;

  • judul kegiatan; dan
  • tanggal pelaksanaan kegiatan.

(2) Sertifikat yang berhubungan dengan kompetensi

mempunyai masa kedaluwarsa.

Pasal 180

(1) Bagian kaki sertifikat terdiri atas:

  • nama kota tempat penandatanganan;
  • tanggal saat penandatanganan;
  • nama jabatan penanda tangan ditulis dengan huruf

kapital pada setiap awal kata;

  • nama lengkap pejabat yang menandatangani, yang

ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata;

  • tanda tangan dan cap dinas BKN; dan

---

(2) Format Naskah Dinas lainnya yang berupa sertifikat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 dibuat sesuai

dengan contoh yang tercantum pada angka 25 Lampiran

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Paragraf 7

Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan

Pasal 181

Surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan merupakan suatu

bukti yang sah bahwa seseorang telah mengikuti dan

dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan.

Pasal 182

Pembuatan dan penanda tangan surat tanda tamat pendidikan

dan pelatihan memperhatikan hal berikut.

  • Pada halaman depan surat tanda tamat pendidikan dan

pelatihan ditandatangani oleh Kepala BKN, pejabat

pimpinan tinggi madya, pejabat atau pimpinan tinggi

pratama sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang, dan

tanggung jawabnya.

  • Pada halaman belakang yang berisikan kurikulum

ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau

pejabat administrator sesuai dengan fungsi, tugas,

wewenang, dan tanggung jawabnya.

Pasal 183

Susunan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan

terdiri atas:

  • kepala;
  • batang tubuh; dan
  • kaki.

Pasal 184

Bagian kepala terdiri atas:

---

  • kop surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan yang

terdiri atas lambang Garuda Pancasila berwarna emas

timbul dan tulisan Badan Kepegawaian Negara yang

ditempatkan pada bagian atas kertas secara simetris yang

ditulis dengan huruf kapital dan ditandatangani sendiri

atau atas nama Kepala BKN;

  • kop surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan yang

ditandatangani oleh pejabat selain Kepala BKN atau atas

nama Kepala BKN menggunakan lambang negara berwarna

hitam putih dan diikuti tulisan Badan Kepegawaian Negara

yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan

  • tulisan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan yang

dicantumkan di bawah tulisan Badan Kepegawaian Negara

ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan nomor

dicantumkan di bawahnya.

Pasal 185

Bagian batang tubuh surat tanda tamat pendidikan dan

pelatihan terdiri atas:

  • dasar hukum;
  • identitas peserta;
  • tulisan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan

dan ditulis dengan huruf kapital tanpa spasi; dan

  • nama pendidikan dan pelatihan yang diikuti serta tanggal

pelaksanaanya.

Pasal 186

(1) Bagian kaki surat tanda tamat pendidikan dan

pelatihan terdiri atas:

  • nama kota tempat penandatanganan;
  • tanggal saat penandatanganan;
  • nama jabatan penanda tangan yang ditulis dengan

huruf kapital pada setiap awal kata;

  • nama lengkap pejabat yang menandatangani yang

ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata;

  • foto peserta dengan warna dasar merah; dan
  • tanda tangan dan cap dinas BKN.

---

(2) Format Naskah Dinas lainnya yang berupa surat tanda

tamat pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 181 dibuat sesuai dengan contoh yang

tercantum pada angka 26 Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 8

Piagam Penghargaan

Pasal 187

Piagam penghargaan merupakan surat atau tulisan resmi yang

berisi pernyataan pemberian hak atau peneguhan sesuatu hal

yang bersifat penghormatan karena badan/instansi atau

pejabat pemerintah telah memenuhi kriteria sangat baik pada

aspek yang dinilai.

Pasal 188

Piagam penghargaan ditandatangani oleh Kepala BKN, pejabat

pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama

sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung

jawabnya.

Pasal 189

Susunan piagam penghargaan terdiri atas:

  • kepala;
  • batang tubuh; dan
  • kaki.

Pasal 190

Bagian kepala piagam penghargaan terdiri atas:

  • lambang negara dan tulisan Badan Kepegawaian

Negara yang diletakkan secara simetris dan ditulis dengan

huruf kapital;

  • tulisan piagam penghargaan yang ditulis dengan huruf

kapital dan dicantumkan di bawah nama Badan

Kepegawaian Negara secara simetris; dan

  • nomor yang ditulis dengan huruf kapital dan dicantumkan

---

di bawah tulisan piagam penghargaan secara simetris.

Pasal 191

Bagian batang tubuh piagam penghargaan terdiri atas:

  • uraian yang berisi pejabat yang memberikan penghargaan;
  • identitas penerima penghargaan; dan
  • uraian prestasi keteladanan yang telah dicapai atau telah

diwujudkan.

Pasal 192

(1) Bagian kaki piagam penghargaan terdiri atas:

  • nama kota tempat penandatanganan;
  • tanggal saat penandatanganan;
  • nama jabatan penanda tangan;
  • nama lengkap pejabat penanda tangan tanpa

mencantumkan gelar;

  • tanda tangan dan cap dinas BKN; dan

(2) Format Naskah Dinas lainnya yang berupa piagam

penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187

dibuat sesuai dengan contoh yang tercantum pada angka

27 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kelima

Laporan

Pasal 193

Laporan merupakan jenis Naskah Dinas yang memuat

pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan atau

kejadian.

Pasal 194

Laporan dibuat dan ditandatangani oleh pejabat pimpinan

tinggi, pejabat administratif, atau pejabat fungsional yang

diserahi tugas.

---

Pasal 195

Susunan laporan terdiri atas:

  • kepala;
  • batang tubuh; dan
  • kaki.

Pasal 196

Bagian kepala laporan terdiri atas:

  • lambang negara berwarna hitam putih yang diikuti tulisan

Badan Kepegawaian Negara yang ditulis dengan huruf

kapital secara simetris;

  • tulisan laporan ditulis dengan huruf kapital dan

dicantumkan di bawah nama Badan Kepegawaian

Negara secara simetris; dan

  • judul laporan berisi gambaran umum suatu kegiatan yang

ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan secara

simetris.

Pasal 197

Bagian batang tubuh laporan terdiri atas:
- pendahuluan yang memuat penjelasan umum, maksud dan
tujuan, ruang lingkup, serta sistematika laporan;
- materi laporan yang terdiri atas kegiatan yang
dilaksanakan, faktor yang mempengaruhi, hasil

pelaksanaan kegiatan, hambatan yang dihadapi, dan hal

lain yang perlu dilaporkan;
- simpulan dan saran sebagai bahan pertimbangan (jika
diperlukan); dan
- penutup yang merupakan akhir laporan memuat
permintaan arahan atau ucapan terima kasih (sesuai

dengan kebutuhan).

Pasal 198

(1) Bagian kaki laporan terdiri atas:

- tempat dan tanggal pembuatan laporan;
- nama jabatan pembuat laporan yang ditulis dengan
huruf awal kapital;

---

- tanda tangan; dan
- nama pejabat yang ditulis lengkap dengan huruf awal
kapital.

(2) Format Naskah Dinas yang berupa laporan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 193 dibuat sesuai dengan contoh

yang tercantum pada angka 28 Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Keenam

Telaahan Staf

Pasal 199

Telaahan staf merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh

pejabat atau staf yang memuat analisis singkat dan jelas

mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan

keluar/pemecahan yang disarankan.

Pasal 200

Pejabat yang berwenang membuat dan menandatangani

Telaahan staf ialah pejabat pimpinan tinggi, pejabat

administrasi, atau pejabat fungsional yang ditunjuk sesuai

dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 201

Susunan telaahan staf terdiri atas:

  • kepala;
  • batang tubuh; dan
  • kaki.

Pasal 202

Bagian kepala telaahan staf terdiri atas:
- Judul telaahan staf yang diletakkan secara simetris di
tengah atas; dan
- uraian singkat tentang permasalahan.

Pasal 203

Bagian batang tubuh telaahan staf terdiri atas:

---

- persoalan yang memuat pernyataan singkat dan jelas
tentang masalah yang akan dipecahkan;
- praanggapan yang memuat dugaan berdasarkan data yang
ada, saling berhubungan sesuai dengan situasi yang

dihadapi, dan merupakan kemungkinan kejadian pada

masa yang akan datang;
- fakta yang mempengaruhi yang memuat fakta yang
merupakan landasan analisis dan pemecahan persoalan;
- analisis pengaruh praanggapan dan fakta terhadap
persoalan dan akibatnya, hambatan, keuntungan dan

kerugiannya, serta pemecahan atau cara bertindak

yang mungkin atau dapat dilakukan;
- simpulan yang memuat intisari hasil telaah yang
merupakan pilihan cara bertindak atau jalan keluar; dan
- tindakan yang disarankan yang memuat secara ringkas dan
jelas saran atau usul tindakan untuk mengatasi persoalan

yang dihadapi.

Pasal 204

(1) Bagian kaki telaahan staf terdiri atas:

- nama jabatan pembuat telaahan staf yang ditulis
dengan huruf kapital pada setiap awal kata;
- tanda tangan;
- nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital
pada setiap awal kata tanpa mencantumkan gelar;

dan
- lampiran (jika diperlukan).

(2) Format Naskah Dinas yang berupa telaahan staf

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 dibuat sesuai

dengan contoh yang tercantum pada angka 29 Lampiran

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 205

Pembuatan Naskah Dinas terdiri atas:

  • persyaratan pembuatan Naskah Dinas;
  • nama instansi/satuan kerja/unit organisasi pada kepala

Naskah Dinas;

  • susunan Naskah Dinas;
  • penomoran Naskah Dinas;
  • penggunaan kertas, amplop, dan tinta;
  • ketentuan jarak spasi;
  • penentuan batas/ruang tepi;
  • nomor halaman;
  • tembusan;
  • lampiran;
  • pengaturan paraf Naskah Dinas;
  • jenis, bentuk, wewenang penggunaan, dan fitur

pengamanan Cap Dinas;

  • perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah

Dinas; dan

  • hal lain yang perlu diperhatikan.

Bagian Kesatu

Persyaratan Pembuatan Naskah Dinas

Pasal 206

Setiap Naskah Dinas harus memuat informasi secara ringkas

dan jelas sesuai dengan maksud dan tujuan pembuatan Naskah

Dinas dan disusun secara sistematis.

Pasal 207

Dalam pembuatan Naskah Dinas sebagaiman dimaksud dalam

Pasal 204 huruf a, hal yang perlu diperhatikan ialah sebagai

berikut.

  • Naskah Dinas harus mencerminkan ketelitian dan

kecermatan, baik dalam bentuk, susunan, pengetikan, isi,

struktur, kaidah bahasa, dan penerapan kaidah ejaan

di dalam pengetikan sesuai dengan konteksnya.

  • Naskah Dinas harus memperlihatkan kejelasan maksud

---

dari materi yang dimuat dalam Naskah Dinas.

  • Naskah Dinas harus menggunakan bahasa Indonesia

yang standar, singkat, padat, logis, dan efektif sehingga

mudah dipahami bagi pihak yang menerima Naskah Dinas.

  • Naskah Dinas harus disusun sesuai dengan peraturan

perundang-undangan sehingga dapat menjamin

terciptanya arsip yang autentik dan reliabel.

Bagian Kedua

Nama Instansi/Jabatan pada Kepala Naskah Dinas

Pasal 208

(1) Untuk memberikan identifikasi pada Naskah Dinas, pada

halaman pertama Naskah Dinas dicantumkan kepala

Naskah Dinas yang berupa nama instansi atau nama unit

satuan kerja.

(2) Naskah Dinas yang menggunakan nama instansi atau

nama unit satuan kerja digunakan untuk mengidentifikasi

Naskah Dinas tersebut ditetapkan oleh pejabat selain

Kepala BKN.

Pasal 209

(1) Pencantuman kepala Naskah Dinas terdiri atas:

  • gambar lambang negara Garuda Pancasila dan tulisan

Badan Kepegawaian Negara, alamat lengkap tanpa

singkatan yang disertai kode pos, telepon, faksimile,

laman, serta pos elektronik dan diakhiri dengan garis

tebal; dan

  • perbandingan ukuran lambang negara dengan huruf

pada tulisan Badan Kepegawaian Negara yang dibuat

secara proporsional dan sesuai dengan jenis Naskah

Dinas.

(2) Penulisan kepala Naskah Dinas diatur sebagai berikut.

  • Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat,

selain Kepala BKN, pada tulisan Badan Kepegawaian

Negara digunakan jenis huruf Bookman Old Style

yang ditulis dengan huruf kapital, ukuran 13 (tiga

---

belas), dan huruf ditebalkan.

  • Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala

Kantor Regional yang Kantor Regional itu ditulis di

bawah Badan Kepegawaian Negara menggunakan

jenis huruf Bookman Old Style yang ditulis dengan

huruf kapital, ukuran 13 (tiga belas), dan huruf

ditebalkan.

  • Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Pusat

Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara

yang Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur

Sipil Negara itu ditulis di bawah Badan Kepegawaian

Negara menggunakan jenis huruf Bookman Old Style

yang ditulis dengan huruf kapital, ukuran 13 (tiga

belas), dan huruf ditebalkan.

  • Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Unit

Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi

Pegawai ASN yang Unit Penyelenggara Seleksi Calon

dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN itu ditulis di

bawah Badan Kepegawaian Negara menggunakan

jenis huruf Bookman Old Style yang ditulis dengan

huruf kapital, ukuran 13 (tiga belas), dan huruf

ditebalkan.

  • Penulisan alamat menggunakan huruf Arial dengan

ukuran 10 (sepuluh) dan diakhiri dengan garis tebal

yang berukuran 1,75 pt (satu koma tujuh puluh lima

poin).

Bagian Ketiga

Susunan Naskah Dinas

Pasal 210

Susunan Naskah Dinas terdiri atas:

  • kop Naskah Dinas;
  • tempat dan tanggal Naskah Dinas;
  • hal Naskah Dinas;
  • tujuan Naskah Dinas;
  • bagian batang tubuh Naskah Dinas yang terdiri atas alinea

---

pembuka, alinea isi, dan alinea penutup; dan

  • bagian kaki Naskah Dinas yang terdiri atas nama jabatan,

tanda tangan pejabat, nama pejabat penanda tangan, cap

atau stempel, dan tembusan.

Pasal 211

(1) Kop Naskah Dinas mengidentifikasi Naskah Dinas yang

terdiri atas lambang Garuda Pancasila dan tulisan Badan

Kepegawaian Negara atau nama satuan kerja/unit

organisasi yang diikuti dengan alamat lengkap tanpa

singkatan yang disertai kode pos, telepon, faksimile, laman,

pos elektronik, serta diakhiri dengan garis tebal yang

ditempatkan pada bagian atas kertas dengan ketentuan

bahwa Kop Naskah Dinas nama instansi, nama satuan

kerja, atau nama unit organisasi menunjukkan instansi,

satuan kerja, atau unit organisasi tertentu yang

mengeluarkan Naskah Dinas.

(2) Perbandingan ukuran lambang negara dan huruf yang

dibuat harus serasi sesuai dengan ukuran kertas.

Pasal 212

Tempat dan tanggal Naskah Dinas ditulis dengan tata

urut sebagai berikut:

  • nama kota tempat pembuatan naskah dinas ditulis dengan

huruf awal kapital;

  • tanggal ditulis dengan angka Arab;
  • bulan ditulis lengkap; dan
  • tahun ditulis dengan angka Arab.

Pasal 213

(1) Hal merupakan materi pokok Naskah Dinas yang ditulis

secara singkat dan jelas.

(2) Hal perlu dicantumkan dengan pertimbangan sebagai

berikut:

  • menyampaikan materi yang dikomunikasikan secara

singkat yang menjadi rujukan dalam komunikasi;

  • memudahkan identifikasi; dan

---

  • memudahkan pemberkasan dan penyimpanan surat.

Pasal 214

(1) Naskah Dinas ditujukan kepada nama jabatan pimpinan

instansi atau lembaga yang dituju.

(2) Naskah Dinas yang ditujukan kepada nama jabatan

pimpinan instansi atau lembaga yang dituju ditulis dengan

urutan sebagai berikut:

  • nama jabatan pimpinan dari instansi atau lembaga

yang dituju; dan

  • diikuti alamat lengkap instansi tersebut.

(3) Alamat yang dicantumkan pada amplop Naskah Dinas

ditulis dengan urutan sebagai berikut:

  • nama jabatan pimpinan instansi atau lembaga

yang dituju; dan

  • diikuti alamat lengkap instansi tersebut.

(4) Pencantuman alamat Naskah Dinas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 211 dibuat sesuai dengan contoh

yang tercantum pada angka 30 Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Keempat

Penomoran Naskah Dinas

Pasal 215

(1) Penomoran pada Naskah Dinas harus dapat memberikan

kemudahan penyimpanan, pengamanan, pencarian, dan

penilaian Arsip.

(2) Penomoran Naskah Dinas dilakukan pada tanggal

penandatanganan Naskah Dinas oleh pejabat yang

berwenang.

(3) Penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh yang

tercantum pada angka 31 Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

---

Bagian Kelima

Penggunaan Kertas, Amplop, dan Tinta

Pasal 216

(1) Kertas, amplop, dan tinta merupakan media/sarana surat-

menyurat untuk merekam informasi dalam komunikasi

kedinasan.

(2) Penggunaan kertas, amplop, dan tinta diatur sebagai

berikut.

  • Penggunaan Kertas

1. Penggunaan kertas hvs paling rendah dengan berat

70 (tujuh puluh) gsm, kecuali untuk naskah dinas

arahan yang berupa Peraturan dan Keputusan

menggunakan kertas hvs 80 (delapan puluh) gsm.

1. Pembuatan Naskah Dinas, mulai dari

konsep/rancangan sampai dengan final yang

dibubuhi paraf, tidak boleh menggunakan kertas

bekas untuk naskah dinas yang ditandatangani

oleh Kepala BKN atau oleh pejabat pimpinan tinggi

madya karena Naskah Dinas, mulai dari

konsep/rancangan sampai dengan

penandatanganan, merupakan satu kesatuan

berkas arsip.

1. Naskah dinas yang bernilai guna sekunder atau

permanen harus menggunakan kertas dengan

standar Kertas Permanen, yaitu sebagai berikut.

  • Kertas secara umum dalam keadaan baik,

bersih dari kotoran, dan bebas dari

kerusakan, seperti noda tinta, debu, dan

tidak ada bekas kerutan atau lubang.

  • Komposisi serat secara prinsip harus

disusun dari serat nonkayu, kapas, hemp,

flax, atau campurannya.

  • Gramatur minimal 70 (tujuh puluh)

gram/m2.

  • Ketahanan sobek minimal 350 (tiga ratus

lima puluh) mN.

---

  • Ketahanan lipat minimal 2,42 (dua koma

empat puluh dua) menggunakan metode

schopper, atau 2,18 (dua koma delapan

belas) menggunakan metode MIT.

  • pH pada rentang 7,5 (tujuh koma lima) s.d.

10,0 (sepuluh).

  • Kandungan alkali kertas minimal 0,4 (nol

koma empat) mol asam/kg.

  • Daya tahan oksidasi mengandung bilangan

kappa kurang dari 5 (lima).

1. Ukuran kertas yang digunakan untuk naskah

dinas disesuaikan dengan jenis naskah yang