Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS
di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1. Instansi Induk adalah Instansi Pemerintah asal tempat
PNS bertugas.
1. Instansi Penerima adalah Instansi Pemerintah tempat
PNS melaksanakan Penugasan.
1. Penugasan adalah Penugasan PNS untuk melaksanakan
tugas pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi
Pemerintah selain Intansi Induknya dalam jangka waktu
tertentu.
1. Tugas Jabatan adalah tugas jabatan yang diberikan
kepada PNS yang pelaksanaan tugasnya masih
berhubungan dengan jabatan pada Instansi Induknya
atau merupakan tugas yang mewakili kepentingan
pemerintah.
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Penugasan PNS terdiri atas:
- Penugasan pada Instansi Pemerintah; dan
- Penugasan di luar Instansi Pemerintah.
---
Pasal 3
(1) Penugasan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a terdiri atas:
- Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah
yang pimpinannya tidak memiliki kewenangan
mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan
PNS; dan
- Penugasan PNS di lingkungan Instansi
Pemerintah yang pimpinannya memiliki
kewenangan mengangkat, memindahkan, dan
memberhentikan PNS.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperuntukkan bagi:
- PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan
khusus; dan
- PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan yang
bersifat pendukung atau administratif.
(3) Penugasan PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan
khusus pada Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan dengan
mempertimbangkan:
- kualifikasi dan kompetensi dalam jabatan tertentu
yang dibutuhkan oleh instansi;
- kewenangan yang melekat dalam jabatan yang
dimiliki oleh PNS yang bersangkutan;
- penguatan pelaksanaan tugas tertentu pada
Instansi Pemerintah; dan
- optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian
kinerja organisasi.
Pasal 4
(1) Jenis jabatan atau bidang Tugas Jabatan yang dapat
diberikan Penugasan disusun oleh pimpinan Instansi
Pemerintah.
(2) Jenis jabatan atau bidang Tugas Jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pimpinan
Instansi Pemerintah kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokasi
untuk ditetapkan.
(3) Jenis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- jabatan pimpinan tinggi;
- jabatan administrasi; dan
- jabatan fungsional.
Pasal 5
(1) Penugasan pada Instansi Pemerintah dapat dilakukan
atas dasar permintaan Instansi Penerima atau
Penugasan dari Instansi Induknya.
---
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan Instansi Induk yang
ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
Instansi Induk.
Pasal 6
(1) Surat pemberitahuan Penugasan untuk melaksanakan
Tugas Jabatan khusus disertai dengan dokumen
pendukung sebagai berikut:
- uraian urgensi Penugasan yang meliputi:
1. kualifikasi dan kompetensi jabatan tertentu
yang dibutuhkan oleh instansi;
1. kewenangan yang melekat dalam jabatan yang
dimiliki oleh PNS yang bersangkutan;
1. penguatan pelaksanaan tugas tertentu pada
Instansi Pemerintah;
1. optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian
kinerja organisasi; dan
1. urgensi terhadap Penugasan untuk
melaksanakan Tugas Jabatan khusus;
- surat permintaan Instansi Penerima; dan
- surat persetujuan Instansi Induk.
(2) Terhadap pemberitahuan Penugasan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
menetapkan rekomendasi yang menjadi dasar penetapan
keputusan Penugasan yang ditandatangani oleh PPK
Instansi Induk.
(3) Pelaksanaan Penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disampaikan oleh Instansi Pemerintah
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
Bagian Kedua
Tata Cara Penetapan Penugasan PNS
Pada Instansi Pemerintah
Pasal 7
(1) Instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS
menyampaikan permintaan Penugasan PNS kepada
Instansi Induk.
(2) Permintaan Penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus menyatakan jenis jabatan dan syarat
jabatan serta dokumen kelengkapan lainnya.
(3) Permintaan Penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II angka 1 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Instansi Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menyetujui atau menolak permintaan.
(5) Dalam hal Instansi Induk menyetujui permintaan, PPK
atau PyB Instansi Induk mengajukan usulan Penugasan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk
mendapatkan pertimbangan teknis.
---
(6) Dalam hal Instansi Induk menolak permintaan, usulan
Penugasan dikembalikan kepada Instansi Pemerintah
yang mengajukan Penugasan disertai alasan penolakan.
(7) Berdasarkan usulan Penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), Badan Kepegawaian Negara melakukan
verifikasi dan validasi untuk ditetapkan pertimbangan
teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(8) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dilakukan untuk keterpaduan dan akurasi
pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara,
pengendalian kebutuhan PNS, dan kelancaran pelayanan
kepegawaian.
(9) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) Instansi Induk menetapkan
keputusan Penugasan.
(10) Keputusan Penugasan bagi PNS yang melaksanakan
Tugas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau
Administratif ditetapkan oleh PyB.
(11) Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) sekaligus memuat keputusan pemberhentian
dari jabatan bagi PNS yang melaksanakan Penugasan.
(12) Keputusan Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(13) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 8
(1) Penugasan PNS dapat dilakukan berdasarkan perintah
dari PPK Instansi Induk setelah mendapatkan
persetujuan dari Instansi Penerima.
(2) Dalam hal Instansi Penerima menyetujui permintaan,
PPK atau PyB Instansi Induk mengajukan usulan
Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara
untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
(3) Dalam hal Instansi Penerima menolak permintaan,
usulan Penugasan dikembalikan kepada Instansi Induk
yang mengajukan Penugasan disertai alasan penolakan.
(4) Berdasarkan usulan Penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Badan Kepegawaian Negara melakukan
verifikasi dan validasi untuk ditetapkan pertimbangan
teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan untuk keterpaduan dan akurasi
pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara,
pengendalian kebutuhan PNS, dan kelancaran pelayanan
kepegawaian.
(6) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) Instansi Induk menetapkan
keputusan Penugasan.
(7) Keputusan Penugasan bagi PNS yang melaksanakan
Tugas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau
Administratif ditetapkan oleh PyB.
---
(8) Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) sekaligus memuat keputusan pemberhentian
dari jabatan bagi PNS yang melaksanakan Penugasan.
(9) Keputusan Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 9
(1) Dalam hal Penugasan PNS dilakukan dalam rangka
melaksanakan Tugas Jabatan khusus, PPK Instansi
Induk mengajukan surat pemberitahuan Penugasan PNS
kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi untuk mendapatkan rekomendasi.
(2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Instansi Induk mengajukan usulan Penugasan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk
mendapatkan pertimbangan teknis.
(3) Keputusan Penugasan bagi PNS yang melaksanakan
Tugas Jabatan khusus pada Instansi Pemerintah
ditetapkan oleh PPK Instansi Induk.
(4) Keputusan Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Contoh Penugasan dalam Tugas Jabatan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I angka 1 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga
Tata Cara Perpanjangan Penugasan PNS
Pada Instansi Pemerintah
Pasal 10
(1) Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan
paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan
persetujuan PPK Instansi Induk atas usul Instansi
Pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PPK dapat mendelegasikan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada PyB.
(4) Dalam hal PNS yang melaksanakan Penugasan tidak
memenuhi target kinerja, paling singkat 1 (satu) tahun
PNS yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk
tidak dipertimbangkan perpanjangan Penugasannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
---
(5) Dalam hal PPK Instasi Induk menyetujui perpanjangan
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diterbitkan keputusan Penugasan yang baru.
(6) Perpanjangan Penugasan PNS harus mempertimbangkan
batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang diduduki
PNS tersebut.
(7) Dalam hal dilakukan perpanjangan Penugasan, Instansi
Induk menyampaikan tembusan keputusan
perpanjangan Penugasan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
Pasal 11
(1) Permintaan perpanjangan Penugasan diajukan oleh
pimpinan Instansi Penerima kepada PPK Instansi Induk
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Penugasan
berakhir.
(2) Permintaan perpanjangan Penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 5 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(3) PPK menetapkan keputusan perpanjangan Penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
angka 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal 12
(1) Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yaitu PNS
melaksanakan Tugas Jabatan khusus di luar Instansi
Pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Penugasan pada:
- proyek pemerintah;
- organisasi profesi;
- organisasi internasional; dan
- badan atau instansi lain,
yang ditentukan pemerintah.
(3) Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
mempertimbangkan:
- jabatan yang bersifat amanat (mandatory) yang telah
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan; atau
- jabatan yang keahliannya memiliki karakteristik
tertentu dan hanya ada di Instansi Pemerintah.
---
Pasal 13
(1) Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah dapat
dilakukan atas dasar permintaan institusi yang
membutuhkan atau Penugasan dari Instansi Induk.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam keputusan Instansi Induk yang
ditandatangani oleh PPK Instansi Induk.
(3) Keputusan Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Pasal 14
(1) Proyek pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) huruf a merupakan proyek yang
ditentukan pemerintah sebagai proyek pemerintah.
(2) Proyek pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 15
(1) PNS dapat ditugaskan menjadi anggota atau pengurus
organisasi profesi atas dasar kesamaan profesi bidang
keahliannya yang ditentukan pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (2) huruf b merupakan organisasi yang memiliki
anggaran dasar/anggaran rumah tangga, kepengurusan,
keanggotaan, dan memiliki legalitas hukum.
Pasal 16
(1) PNS dapat ditugaskan pada organisasi internasional
yang ditentukan pemerintah.
(2) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) huruf c merupakan organisasi
internasional antarpemerintah dalam kerangka sistem
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan/atau non Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang diakui sebagai subjek hukum
internasional serta memiliki kapasitas membuat
perjanjian internasional.
(3) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan organisasi internasional yang
Indonesia menjadi negara anggota.
(4) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mempunyai visi dan misi yang sejalan
dengan visi dan misi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 17
Badan/instansi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) huruf d yaitu badan layanan umum/badan layanan
umum daerah, badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah, atau badan/instansi lain yang ditentukan pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
Pasal 18
Contoh Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tercantum
dalam Lampiran I angka 2 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Tata Cara Penetapan Penugasan PNS
Di Luar Instansi Pemerintah
Pasal 19
(1) Institusi di luar Instansi Pemerintah yang membutuhkan
PNS menyampaikan permintaan Penugasan PNS kepada
Instansi Induk.
(2) Permintaan Penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus menyatakan jenis jabatan, syarat jabatan,
atau dokumen kelengkapan lain yang dibutuhkan.
(3) Permintaan Penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II angka 1 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) bagi PNS yang ditugaskan pada organisasi
internasional.
(5) Instansi Induk dapat menyetujui atau menolak
permintaan Penugasan dari institusi di luar Instansi
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam hal Instansi Induk menyetujui permintaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK Instansi
Induk mengajukan usulan Penugasan kepada Kepala
Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan
pertimbangan teknis.
(7) Dalam hal Instansi Induk menolak permintaan, usulan
Penugasan dikembalikan kepada institusi yang
mengajukan Penugasan disertai alasan penolakan.
(8) Berdasarkan usulan Penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), Badan Kepegawaian Negara melakukan
verifikasi dan validasi untuk ditetapkan pertimbangan
teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(9) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) dilakukan untuk keterpaduan dan akurasi
pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara,
pengendalian kebutuhan PNS, dan kelancaran pelayanan
kepegawaian.
(10) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) PPK Instansi Induk menetapkan
keputusan Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah.
(11) Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) sekaligus memuat keputusan pemberhentian
dari jabatan bagi PNS yang melaksanakan Penugasan,
(12) Keputusan Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II angka 7 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
---
(13) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga
Tata Cara Perpanjangan Penugasan
Di Luar Instansi Pemerintah
Pasal 20
(1) Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah
dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan
persetujuan PPK Instansi Induk atas usul institusi yang
membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam hal PNS yang melaksanakan Penugasan tidak
memenuhi target kinerja, paling singkat 1 (satu) tahun
PNS yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk
tidak dipertimbangkan perpanjangan Penugasannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Dalam hal PPK Instasi Induk menyetujui perpanjangan
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diterbitkan keputusan Penugasan yang baru.
(5) Dalam hal Penugasan di luar Instansi Pemerintah
dilaksanakan pada organisasi internasional, jangka
waktu Penugasan ditetapkan oleh organisasi
internasional tempat PNS tersebut melaksanakan
Penugasan.
(6) Perpanjangan Penugasan PNS harus mempertimbangkan
batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang diduduki
PNS tersebut.
(7) Dalam hal dilakukan perpanjangan Penugasan, Instansi
Induk menyampaikan tembusan keputusan
perpanjangan Penugasan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
Pasal 21
(1) Permintaan perpanjangan Penugasan disampaikan oleh
pimpinan institusi yang menerima Penugasan kepada
PPK Instansi Induknya paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum masa Penugasan berakhir.
(2) Permintaan perpanjangan Penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 5 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) untuk PNS yang ditugaskan pada
organisasi internasional.
---
(4) PPK menetapkan keputusan perpanjangan Penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal 22
(1) Instansi Induk dapat melakukan penarikan PNS yang
sedang menjalani Penugasan.
(2) Penarikan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan apabila:
- mencapai batas usia pensiun; dan/atau
- terdapat kebutuhan kompetensi PNS pada Instansi
Induk atau kebutuhan lain yang bersifat mendesak.
(3) Tata cara penarikan PNS yang sedang menjalani
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Instansi Induk menyampaikan pemberitahuan
penarikan PNS kepada Instansi Penerima atau
institusi tempat PNS ditugaskan dan PNS yang
bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
penarikan PNS yang bersangkutan; dan
- Instansi Induk menyampaikan tembusan
pemberitahuan penarikan PNS sebagaimana
dimaksud pada huruf a kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara, sebagai dasar penetapan
pertimbangan teknis untuk pengangkatan kembali
PNS yang bersangkutan.
(4) Instansi Penerima atau institusi tempat PNS ditugaskan
dapat melakukan pengembalian PNS yang sedang
menjalani Penugasan kepada Instansi Induknya.
(5) Pengembalian PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan apabila:
- dijatuhi hukuman disiplin berat; dan/atau
- tidak mencapai target kinerja.
(6) Tata cara pengembalian PNS yang sedang menjalani
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Instansi Penerima atau institusi tempat PNS
ditugaskan menyampaikan pemberitahuan
pengembalian PNS kepada Instansi Induk dan PNS
yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum pengembalian PNS yang bersangkutan; dan
- Instansi Induk menyampaikan pemberitahuan
pengembalian PNS sebagaimana dimaksud dalam
huruf a kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara,
sebagai dasar penetapan pertimbangan teknis
untuk pengangkatan kembali PNS yang
bersangkutan.
---
(7) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dan ayat (6) huruf b dibuat sesuai
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Pasal 23
(1) PNS yang melaksanakan Penugasan pada Instansi
Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah diberikan
kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Masa kerja PNS selama melaksanakan Penugasan pada
Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah
diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Pasal 24
(1) PNS yang menjalankan Penugasan di luar Instansi
Pemerintah diberhentikan dengan hormat karena telah
mencapai batas usia pensiun berdasarkan jabatan
terakhir yang diduduki.
(2) PNS yang menjalankan Penugasan di luar Instansi
Pemerintah dapat:
- diberhentikan dengan hormat;
- diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri; atau
- diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh PPK Instansi Induk.
(4) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan berakhirnya masa Penugasan
di luar Instansi Pemerintah.
(5) Contoh keputusan pemberhentian yang mengakibatkan
berakhirnya masa Penugasan di luar Instansi
Pemerintah tercantum dalam Lampiran I angka 3 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 25
(1) PNS yang menduduki jabatan fungsional yang karena
jabatannya melaksanakan tugas pada Instansi
Pemerintah atau di luar Instansi Pemerintah, ditetapkan
keputusan Penugasannya tanpa diberhentikan dari
jabatan fungsionalnya.
(2) Contoh PNS yang menduduki jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I angka 4 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 26
(1) PNS dengan jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan
yang melaksanakan tugas pada sekolah, perguruan
tinggi, atau unit pelayanan kesehatan milik swasta dapat
menjalankan tugasnya melalui Penugasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
(2) Ketentuan mengenai jangka waktu Penugasan dan
perpanjangan Penugasan tidak berlaku bagi PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Keputusan Penugasan bagi guru, dosen, dan tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
(4) Instansi Induk menyampaikan keputusan Penugasan
PNS yang menduduki jabatan guru, dosen, dan tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 27
(1) Penugasan PNS dengan jabatan guru, dosen, dan tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan berdasarkan perintah dari PPK Instansi Induk
setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Penerima
atau institusi tempat PNS ditugaskan.
(2) Dalam hal Instansi Penerima atau institusi tempat PNS
ditugaskan menyetujui permintaan, PPK atau PyB
Instansi Induk menetapkan keputusan Penugasan.
(3) Dalam hal Instansi Penerima atau institusi tempat PNS
ditugaskan menolak permintaan, usulan Penugasan
dikembalikan kepada Instansi Induk yang mengajukan
Penugasan disertai alasan penolakan.
(4) Instansi Induk menyampaikan tembusan keputusan
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Keputusan Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
- PNS yang sedang melaksanakan Penugasan berdasarkan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai
Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di luar
Instansi Pemerintah, tetap menjalankan tugasnya dan
mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sampai dengan
berakhirnya masa penugasan; dan
- PNS yang sedang melaksanakan Tugas Jabatan khusus
berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan
Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi
Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah tetap
melaksanakan Penugasan dalam Tugas Jabatan khusus
sampai dengan berakhirnya masa penugasan.
---
Pasal 29
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada
Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 179), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
---
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2022
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH
DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
CONTOH KASUS PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN
KHUSUS, PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LUAR INSTANSI
PEMERINTAH, PEMBERHENTIAN PENUGASAN, DAN PENUGASAN BAGI
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
1. Contoh Penugasan Pegawai Negeri Sipil dalam Tugas Jabatan Khusus:
Komisi Pemberantasan Korupsi membutuhkan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang mempunyai kompetensi khusus di bidang penyidikan dan
penuntutan. Kompetensi khusus tersebut dimiliki oleh PNS yang
menduduki jabatan fungsional Jaksa. Dengan demikian, Komisi
Pemberantasan Korupsi menyampaikan permintaan penugasan kepada
Kejaksaan Agung Republik Indonesia selaku instansi induk jabatan
fungsional Jaksa.
1. Contoh Penugasan Pegawai Negeri Sipil di luar Instansi Pemerintah:
- Contoh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan pada proyek
pemerintah antara lain meliputi kegiatan infrastruktur, transportasi,
sumberdaya mineral, atau proyek pemerintah dalam rangka
pemulihan dampak bencana yang didanai dan dikelola oleh
Pemerintah.
- Contoh PNS yang ditugaskan pada Organisasi Profesi antara lain
PNS yang ditugaskan pada organisasi profesi dokter, perawat,
dan guru.
- Contoh PNS yang ditugaskan pada Organisasi Internasional antara
lain PNS yang ditugaskan pada ASEAN Secretariat (ASEC),
International Monetary Fund (IMF), World Trade Organization (WTO),
World Health Organization (WHO), atau World Bank.
- Contoh PNS yang ditugaskan pada badan atau instansi lain antara
lain PNS yang ditugaskan pada badan layanan umum misalnya
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Badan Aksesibilitas
Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), dan Pusat Pelayanan
Teknologi.
1. Contoh pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengakibatkan
berakhirnya penugasan:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan ditugaskan pada
Organisasi Internasional International Monetary Fund (IMF). Setelah
menjalankan 3 (tiga) tahun penugasan yang bersangkutan memasuki
masa usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun. Dengan demikian,
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan keputusan
pemberhentian dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun.
Dengan ditetapkan keputusan tersebut maka masa penugasan yang
bersangkutan juga berakhir.
---
---
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2022
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH
DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
CONTOH FORMULIR SURAT PERMINTAAN PENUGASAN, KEPUTUSAN PENUGASAN,
NOTA PERTIMBANGAN TEKNIS, PERMINTAAN PERPANJANGAN PENUGASAN,
DAN KEPUTUSAN PERPANJANGAN PENUGASAN PADA INSTANSI PEMERINTAH/
DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
1. Contoh Formulir Surat Permintaan Penugasan Pada Instansi Pemerintah/
di luar Instansi Pemerintah
Nomor : …………………………, …………………..
Sifat :
Lampiran : Kepada
Perihal : Permintaan Penugasan Pada Yth. Menteri/Pimpinan Lembaga/
Instansi Pemerintah/di Luar Gubernur/Bupati/Walikota ………*)
Instansi Pemerintah*) di ………………………………………….
Dengan hormat.
1. Untuk memperlancar pelaksanaan tugas di ................................................................. **)
kami membutuhkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Saudara untuk:
- Jenis jabatan yaitu ……………………………………….….. sebanyak ……….….. jabatan
- Persyaratan jabatan yaitu:
1. …………………………………………………………………………………………..…; dan
1. ……………………………………………………………………………………………………
- Dokumen Kelengkapan sebagaimana berikut:
1. …………………………………………………………………………………………..…; dan
1. ……………………………………………………………………………………………………
1. Demikian permintaan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Pimpinan Instansi/Institusi *),
…………………………………………
Tembusan disampaikan kepada:
Kepala Badan Kepegawaian Negara
*) Dipilih salah satu.
**) Diisi bila perlu.
---
1. Contoh Formulir Keputusan penugasan PNS oleh PPK/PyB
LOGO/KOP SURAT
KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/
GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA/PyB ........ *)
NOMOR ……………………………………….
TENTANG
PENUGASAN PNS PADA INSTANSI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA/PyB ........ *),
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai Negeri Sipil yang
namanya tersebut dalam Keputusan ini, memenuhi syarat untuk melaksanakan penugasan
PNS pada instansi pemerintah/penugasan PNS dalam Tugas Jabatan Khusus pada instansi
pemerintah, oleh karena itu perlu ditetapkan dengan keputusan penugasan PNS pada instansi
Pemerintah/penugasan PNS dalam Tugas Jabatan Khusus pada instansi pemerintah *).
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Perundang-
undangan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
1. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri
Sipil Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Intansi Pemerintah;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan
Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah;
1. ………………………………………………………………………………………………………..………. );
Memperhatikan : 1. Surat ................................................., Nomor …..................., tanggal ....................., perihal
Permintaan Penugasan Pegawai Negeri Sipil.
1. …………………………………………………………………………………………………………… ); dan
1. Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor ............... tanggal ...........;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut:
1. Nama : ...................................................................................
2. NIP : ...................................................................................
1. Tanggal Lahir : ...................................................................................
1. Pangkat lama/Gol ruang/TMT : ........................./........................../............................
1. Jabatan : ...................................................................................
1. Unit Kerja : ...................................................................................
Terhitung mulai tanggal .................................................................. melaksanakan tugas pada:
1. Instansi : ...................................................................................
1. Jabatan : ...................................................................................
1. Jangka waktu : ...................................................................................
KEDUA : Pegawai Negeri Sipil yang sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU diberhentikan/tidak
diberhentikan *) dari jabatan ..... ...........................................................................................**)
KETIGA : Kepada PNS yang diberhentikan/tidak diberhentikan *) dari jabatan ………………………………….
) sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA menduduki jabatan .
..................................................... ).
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan, untuk diketahui dan dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Tembusan disampaikan dengan hormat kepada:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
1. Kepala KPPN/Kasda..............................
Ditetapkan di
pada tanggal
MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA
GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA/PyB.....*),
..............................................
*) Dipilih salah satu.
**) Diisi bila perlu.
---
1. Contoh Formulir Nota Pertimbangan Teknis
DITERIMA :
TANGGAL :
AGENDA :
NOTA PERTIMBANGAN TEKNIS
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TENTANG
PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH
DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
INSTANSI :
NAMA LENGKAP A. STTB/Ijazah/Diploma/Akta:
TEMPAT DAN TGL. LAHIR ………………………………………………………………………….
NIP No ………………………….... Tanggal ……………………………
NO. SERI KARPEG B. Ybs. Diserahi tugas sebagai ………………….……………..
LAMA PANGKAT ………………………………………………………………………….
GOL. RUANG mulai tanggal ……………………………………………………….
SEJAK C. Surat Pernyataan Persetujuan
MASA KERJA GOL. …………… TH Nomor ……………………………...........................................
………..…. BL Tanggal.............................................................................
GAJI POKOK Rp. D. Surat Ket. Penghentian Pembayaran Gaji
Nomor..............................................................................
Tanggal ...........................................................................
PERS/KEP/PERTIMB. NO. E. Formasi Tahun ………….….. Gol. Ruang ………………...
KEPALA BKN *) TGL. 1. Jumlah = …………………………….………………...
BARU PANGKAT 2. Telah diisi = ………………………………………………
GOL RUANG
MASA KERJA GOL. …………… TH Sisa = ………………………………………………
…………… BL
GAJI POKOK Rp.
BELAKU TMT
PERHITUNGAN MASA KERJA
PENGALAMAN MULAI DAN SAMPAI JUMLAH DINILAI JUMLAH
KERJA DENGAN TH. BL. TH. BL.
JUMLAH
SELURUHNYA
CATATAN BKN WILAYAH PEMBAYARAN:
PERTIMBANGAN TEKNIS BKN **) USUL NOMOR:
Ditetapkan tanggal …………………………….
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota *)
…………………………………………………… ………………………………………………………………………….
*) Dipilih salah satu.
**) Pertimbangan ini hanya berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal penetapan.
---
1. Contoh Formulir Nota Pertimbangan Teknis Penarikan Penugasan
DITERIMA :
TANGGAL :
AGENDA :
NOTA PERTIMBANGAN TEKNIS
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TENTANG
PENARIKAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
INSTANSI :
NAMA LENGKAP A. STTB/Ijazah/Diploma/Akta:
TEMPAT DAN TGL. LAHIR ………………………………………………………………………….
NIP No ………………………….... Tanggal ……………………………
NO. SERI KARPEG B. Ybs. Diserahi tugas sebagai ………………….……………..
LAMA PANGKAT ………………………………………………………………………….
GOL. RUANG mulai tanggal ……………………………………………………….
SEJAK C. Surat Pernyataan Persetujuan
MASA KERJA GOL. …………… TH Nomor ……………………………...........................................
………..…. BL Tanggal.............................................................................
GAJI POKOK Rp. D. Surat Ket. Penghentian Pembayaran Gaji
Nomor..............................................................................
Tanggal ...........................................................................
PERS/KEP/PERTIMB. NO. E. Formasi Tahun ………….….. Gol. Ruang ………………...
KEPALA BKN *) TGL. 1. Jumlah = …………………………….………………...
BARU PANGKAT 2. Telah diisi = ………………………………………………
GOL RUANG
MASA KERJA GOL. …………… TH Sisa = ………………………………………………
…………… BL
GAJI POKOK Rp.
BELAKU TMT
PERHITUNGAN MASA KERJA
PENGALAMAN MULAI DAN SAMPAI JUMLAH DINILAI JUMLAH
KERJA DENGAN TH. BL. TH. BL.
JUMLAH
SELURUHNYA
CATATAN BKN WILAYAH PEMBAYARAN:
PERTIMBANGAN TEKNIS BKN **) USUL NOMOR:
Ditetapkan tanggal …………………………….
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Menteri/PimpinanLembaga/Gubernur/Bupati/Walikota *)
…………………………………………………… ………………………………………………………………………….
*) Dipilih salah satu.
**) Pertimbangan ini hanya berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal penetapan.
---
1. Contoh Formulir Permintaan Perpanjangan Penugasan
Nomor : ………………………………….. …………………….., …………………….
Sifat : …………………………………..
Lampiran : ………………………………….. Kepada
Perihal : Permintaan Perpanjangan Yth. Menteri/Pimpinan Lembaga/
Penugasan pada Instansi Gubernur/Bupati/Walikota …….. *)
Pemerintah/di Luar Instansi di …………………………………………
Pemerintah
PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah/di luar Instansi
Pemerintah pada ……………………………………………………………………, di bawah ini:
Nama : ………………………………………………………………….
NIP : ………………………………………………………………….
Pangkat/Golongan Ruang : ………………………………………………………………….
Kami informasikan bahwa penugasan PNS yang bersangkutan akan berakhir pada
tanggal ………..….................. Mengingat tenaga PNS yang bersangkutan masih
dibutuhkan pada ......................................................................., kami mengajukan
permintaan perpanjangan penugasan sampai dengan tanggal …………………………..…
Atas persetujuan tersebut kami sampaikan terima kasih.
………………….………, ……………………
Pimpinan Instansi/Institusi *),
…………………………………….…………..
*) Dipilih salah satu.
---
1. Contoh Formulir Keputusan Perpanjangan Penugasan PNS oleh PPK/PyB
LOGO/KOP SURAT
KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/
GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA/PyB ........*)
NOMOR …………………………….
TENTANG
PERPANJANGAN PENUGASAN PNS PADA INSTANSI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA/PyB ........ *),
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai Negeri Sipil
yang namanya tersebut dalam Keputusan ini, memenuhi syarat untuk diberikan
perpanjangan penugasan PNS pada instansi pemerintah/perpanjangan penugasan
PNS dalam tugas jabatan khusus pada instansi pemerintah *), oleh karena itu perlu
ditetapkan dengan keputusan perpanjangan penugasan PNS pada instansi
Pemerintah/perpanjangan penugasan PNS dalam tugas jabatan khusus pada instansi
pemerintah *).
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan
Perundang-undangan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
1. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai
Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Intansi Pemerintah;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan di Luar
Instansi Pemerintah; dan
1. …………………………………………………………………………..………………………….; **)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut:
1. Nama : …………………………………………………….
2. NIP : …………………………………………………….
1. Tanggal Lahir : …………………………………………………….
1. Pangkat lama/Gol ruang/TMT : ……………/………………/..………………….
1. Jabatan : …………………………………………………….
1. Unit Kerja : …………………………………………………….
Terhitung mulai tanggal ................... melaksanakan perpanjangan penugasan pada:
1. Instansi :
1. Jabatan :
1. Jangka waktu :
KEDUA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan, untuk diketahui dan
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tembusan disampaikan dengan hormat kepada:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
1. Kepala KPPN/Kasda ..............................
Ditetapkan di
pada tanggal
MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA
GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA/PyB .....*),
..............................................
*) Dipilih salah satu.
**) Diisi bila perlu.
---
1. Contoh Formulir Keputusan Penugasan PNS di Luar Instansi Pemerintah
LOGO/KOP SURAT
KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/
GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA/PyB ............... *)
NOMOR……………………………….
TENTANG
PENUGASAN PNS DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA/PyB ............ *),
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai Negeri Sipil yang
namanya tersebut dalam Keputusan ini, memenuhi syarat untuk melaksanakan penugasan
PNS di luar instansi pemerintah, oleh karena itu perlu ditetapkan dengan keputusan
penugasan PNS di Luar Instansi Pemerintah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Perundang-
undangan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
1. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri
Sipil Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Intansi Pemerintah;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan
Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah;
dan
1. ………………………………………………………………………………………………………..………. **);
Memperhatikan : 1. Surat ................................................., Nomor …..................., tanggal ....................., perihal
Permintaan Penugasan Pegawai Negeri Sipil.
1. Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor .......... tanggal ..........; dan
1. ……………………………………………………………………………………………………………….…….
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut:
1. Nama : ...................................................................................
2. NIP : ...................................................................................
1. Tanggal Lahir : ...................................................................................
1. Pangkat lama/Gol ruang/TMT : ........................./........................../............................
1. Jabatan : ...................................................................................
1. Unit Kerja : ...................................................................................
Terhitung mulai tanggal .................................................................. melaksanakan tugas pada:
1. Instansi/Institusi *) : ...................................................................................
1. Jabatan : ...................................................................................
1. Jangka waktu : ...................................................................................
KEDUA : Pegawai Negeri Sipil yang sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU diberhentikan/tidak
diberhentikan *) dari jabatan ..... ..........................................................................................**)
KETIGA : Kepada PNS yang diberhentikan/tidak diberhentikan *) dari jabatan ………………………. )
sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA menduduki jabatan ..................................... ).
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan, untuk diketahui dan dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Tembusan disampaikan dengan hormat kepada:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
1. Kepala KPPN/Kasda ..............................
Ditetapkan di
pada tanggal
MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA
GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA/PyB.....*),
..............................................
*) Dipilih salah satu.
**) Diisi bila perlu.
---
ttd.
16
