(1) Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Penetapan Kolektif Keputusan PRESIDEN tentang kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas selain kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama yang ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN terdiri atas:
a. pemberhentian atas permintaan sendiri dan pemberian pensiun;
b. pemberhentian atas permintaan sendiri tanpa pemberian pensiun;
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri dengan pemberian pensiun;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tanpa pemberian pensiun;
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil;
f. pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil yang mencapai batas usia pensiun;
g. pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil yang mencapai batas usia pensiun;
h. pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun janda/duda;
i. pemberhentian dan pemberian pensiun janda/duda;
j. pemberian kenaikan pangkat anumerta, pemberhentian dan pemberian pensiun janda/duda/anak/orang tua;
k. pemberhentian karena cacat jasmani dan/atau rohani disebabkan dalam dan/atau menjalankan tugas serta pemberian pensiun;
l. pemberian pensiun janda/duda pensiunan pegawai negeri sipil;
m. pemberhentian karena keuzuran jasmani dan rohani dengan pemberian pensiun; dan
n. pemberhentian karena keuzuran jasmani dan rohani tanpa pemberian pensiun.
(2) Selain penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kolektif Keputusan PRESIDEN tentang kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e.
