Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil

PERATURAN_BKN No. 2 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 2

Pemberian pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara mengenai pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Badan ini dilaksanakan untuk pemberian pertimbangan teknis terhitung mulai tanggal 1 Mei 2018.

Pasal 3

Keputusan Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang telah ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sebelum tanggal 1 Mei 2018 dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 4

Dalam hal terdapat usulan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara setelah tanggal 1 Mei 2018, proses penetapannya berlaku sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada Pegawai Negari Sipil yang diberhentikan dengan hormat karena: 1) mencapai batas usia pensiun; 2) atas permintaan sendiri; 3) perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; 4) tidak cakap jasmani dan/atau rohani; 5) meninggal dunia, tewas, atau hilang; 6) mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi PRESIDEN dan wakil PRESIDEN, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, wakil bupati/wakil wali kota; 7) menjadi anggota dan/atau menjadi pengurus partai politik; 8) tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara; 9) pemberhentian karena hal lain yang berupa tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara, menggunakan ijazah palsu, atau tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar; 10) melakukan tindak pidana/penyelewengan; dan 11) pelanggaran disiplin, sebagaimana ditentukan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sampai dengan ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai pengelolaan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 6

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2018 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA