Langsung ke konten

ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PERATURAN_BKN No. 2 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2019-10-18

Pasal 1

(1) Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat

BKN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Presiden melalui menteri yang membidangi urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara.

(2) BKN dipimpin oleh seorang Kepala.

---

Pasal 2

BKN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di

bidang manajemen kepegawaian negara sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, BKN menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang

manajemen kepegawaian;

  • penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan

pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai

Negeri Sipil;

  • penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara

dan mantan Pejabat Negara;

  • penyelenggaraan sistem informasi manajemen

kepegawaian;

  • penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian

pelaksanaan manajemen kepegawaian;

  • penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian

kompetensi Pegawai Negeri Sipil;

  • penyelenggaraan dan mengembangkan system

rekrutmen Pegawai Negeri Sipil;

  • penelitian dan pengembangan di bidang manajemen

kepegawaian;

  • pelaksanaan bantuan hukum;
  • penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang

manajemen kepegawaian;

  • pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi

kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan

  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.

---

Pasal 4

BKN terdiri atas:

  • Kepala;
  • Wakil Kepala;
  • Sekretariat Utama;
  • Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian;
  • Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian;
  • Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian;
  • Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
  • Inspektorat;
  • Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara;
  • Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian;
  • Pusat Pengembangan Sistem Seleksi;
  • Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara;
  • Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil

Negara;

  • Pusat Pengkajian Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan
  • Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian.

Pasal 5

Kepala mempunyai tugas memimpin BKN dalam

melaksanakan tugas dan fungsinya.

Pasal 6

Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam

melaksanakan tugas dan fungsinya.

---

Bagian Pertama

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 7

(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan

yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 8

Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian

dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi BKN.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi kegiatan di BKN;
  • koordinasi penyusunan rencana, program, dan kegiatan

di lingkungan BKN;

  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang

meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,

kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di

lingkungan BKN;

  • pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata

laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;

  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik

negara/kekayaan negara; dan

  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

---

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 10

Sekretariat Utama terdiri atas:

  • Biro Perencanaan dan Organisasi;
  • Biro Keuangan;
  • Biro Sumber Daya Manusia;
  • Biro Umum; dan
  • Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama.

Bagian Ketiga

Biro Perencanaan dan Organisasi

Pasal 11

Biro Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas

melaksanakan penyusunan rencana program/kegiatan/

anggaran, kegiatan perencanaan, serta evaluasi dan

pelaporan pelaksanaan program/kegiatan/anggaran,

penataan organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi

dan manajemen perubahan di lingkungan BKN.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11, Biro Perencanaan dan Organisasi

menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan, koordinasi, dan pengawasan rencana

program/kegiatan/anggaran BKN untuk periode

tahunan dan lima tahunan;

  • penyusunan akuntabilitas, pengelolaan data, dan

informasi anggaran;

  • peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana;
  • fasilitasi, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan reformasi

birokrasi dan manajemen perubahan BKN; dan

  • pengelolaan kegiatan dan ketatausahaan Biro

Perencanaan dan Organisasi.

---

Pasal 13

Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas:

  • Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
  • Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan;
  • Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
  • Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Manajemen

Perubahan; dan

  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 14

Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai

tugas menyiapkan konsep pelaksanaan dan koordinasi

penyusunan rencana program/kegiatan/anggaran untuk

periode tahunan dan lima tahunan BKN, pemantauan, dan

evaluasi program dan anggaran serta pelayanan administrasi

Biro Perencanaan dan Organisasi.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran

menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan konsep rencana program dan penghitungan

kebutuhan anggaran;

  • penyiapan konsep pengendalian, pemantauan, serta

evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; dan

  • pelaksanaan pelayanan administrasi pada Biro

Perencanaan dan Organisasi.

Pasal 16

Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas:

  • Subbagian Penyusunan Perencanaan Program dan

Anggaran;

  • Subbagian Pemantauan, Evaluasi Program dan

Anggaran; dan

  • Subbagian Tata Usaha.

---

Pasal 17

(1) Subbagian Penyusunan Perencanaan Program dan

Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan

pengumpulan, penyusunan, pengolahan bahan rencana

program dan anggaran BKN.

(2) Subbagian Pemantauan, Evaluasi Program dan Anggaran

mempunyai tugas menyiapkan bahan pemantauan

pelaksanaan program dan evaluasi perencanaan program

dan anggaran BKN.

(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan

ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian,

mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan

reformasi birokrasi pada Biro Perencanaan dan

Organisasi.

Pasal 18

Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan mempunyai tugas

menyiapkan konsep penyusunan akuntabilitas pelaksanaan

program dan anggaran, pengelolaan kinerja organisasi, serta

pengelolaan data dan informasi anggaran serta pelaporan

BKN.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18, Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan

menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan konsep koordinasi serta penyusunan

akuntabilitas berkala dan tahunan BKN;

  • penyiapan konsep pengelolaan kinerja organisasi; dan
  • penyiapan konsep pengelolaan data program dan

anggaran.

Pasal 20

Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan terdiri atas:

  • Subbagian Akuntabilitas;
  • Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi; dan
  • Subbagian Pengolahan Data dan Pelaporan.

---

Pasal 21

(1) Subbagian Akuntabilitas mempunyai tugas menyiapkan

bahan pengumpulan, penyiapan, serta penyusunan

laporan data kinerja dan akuntabilitas kinerja BKN.

(2) Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi mempunyai

tugas menyiapkan bahan pengumpulan, pengelolaan,

serta analisis kinerja organisasi BKN.

(3) Subbagian Pengolahan Data dan Pelaporan mempunyai

tugas menyiapkan bahan pengumpulan, pengelolaan,

serta integrasi data program dan anggaran BKN.

Pasal 22

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas

menyelenggarakan organisasi dan ketatalaksanaan.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22, Bagian Organisasi dan Tata Laksana

menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan konsep, fasilitasi dan evaluasi tugas dan

fungsi satuan organisasi termasuk penyiapan konsep

analisis jabatan, analisis beban kerja, standar

kompetensi jabatan, evaluasi jabatan, dan budaya

organisasi BKN; dan

  • penyiapan konsep penyusunan, fasilitasi, evaluasi, dan

pengembangan standardisasi sistem dan prosedur kerja

serta perangkat kerja BKN.

Pasal 24

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:

  • Subbagian Organisasi; dan
  • Subbagian Tata Laksana.

Pasal 25

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas menyiapkan

bahan, memfasilitasi dan mengevaluasi fungsi dan tugas

---

satuan organisasi termasuk menyiapkan bahan analisis

jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi

jabatan, evaluasi jabatan, dan budaya organisasi BKN.

(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas menyiapkan

bahan, menyusun, memfasilitasi, mengevaluasi, dan

mengembangkan standardisasi sistem dan prosedur

kerja serta perangkat kerja BKN.

Pasal 26

Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Manajemen

Perubahan mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi

koordinasi serta evaluasi reformasi birokrasi dan manajemen

perubahan di lingkungan BKN.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26, Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan

Manajemen Perubahan menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana, penguatan, percepatan,

pemantauan dan evaluasi serta pendokumentasian

fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan BKN; dan

  • penyusunan rencana, penguatan, percepatan,

pemantauan dan evaluasi serta pendokumentasian

fasilitasi manajemen perubahan di lingkungan BKN.

Pasal 28

Bagian Fasilitasi Refomasi Birokrasi dan Manajemen

Perubahan terdiri atas:

  • Subbagian Fasilitasi dan Evaluasi Reformasi Birokrasi;

dan

  • Subbagian Fasilitasi Manajemen Perubahan.

Pasal 29

(1) Subbagian Fasilitasi dan Evaluasi Reformasi Birokrasi

mempunyai tugas menyiapkan bahan, memfasilitasi,

mengkoordinasikan, memantau serta mengevaluasi

---

pelaksanaan dan pembinaan reformasi birokrasi di

lingkungan BKN.

(2) Subbagian Fasilitasi Manajemen Perubahan mempunyai

tugas menyiapkan bahan, memfasilitasi,

mengintegrasikan program, dan mengevaluasi

manajemen perubahan di lingkungan BKN.

Pasal 30

Kelompok jabatan fungsional pada Biro Perencanaan dan

Organisasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai

dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai

Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang

keahliannya.

(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan

oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling

tinggi pada Biro Perencanaan dan Organisasi.

(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban

kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat

Biro Keuangan

Pasal 32

Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan

keuangan BKN Pusat dan pembinaan keuangan pada BKN

Pusat serta Kantor Regional BKN.

---

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan ketatausahaan, perbendaharaan, dan tata

laksana keuangan;

  • pelaksanaan verifikasi dokumen tagihan dan

pertanggungjawaban keuangan;

  • pelaksanaan pelaporan dan pengolahan data keuangan;
  • pembinaan pengelolaan keuangan BKN Pusat dan BKN

Regional; dan

  • pengelolaan kegiatan dan ketatausahaan Biro Keuangan.

Pasal 34

Biro Keuangan terdiri atas:

  • Bagian Perbendaharaan;
  • Bagian Verifikasi;
  • Bagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 35

Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan

pembukuan bendahara penerimaan dan pengeluaran,

pembayaran belanja pegawai dan belanja lainnya, serta

pelayanan administrasi Biro Keuangan.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:

  • pengawasan pelaksanaan tugas bendahara penerimaan

dan bendahara pengeluaran;

  • pengelolaan belanja pegawai;
  • pelaksanaan tata laksana keuangan; dan
  • pelaksaanaan pelayanan administrasi pada Biro

Keuangan.

---

Pasal 37

Bagian Perbendaharaan terdiri atas:

  • Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai;
  • Subbagian Pengelolaan Belanja Lainnya; dan
  • Subbagian Tata Usaha.

Pasal 38

(1) Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai mempunyai

tugas menyiapkan, mengolah gaji, uang makan dan

tunjangan kinerja serta mengendalikan tata naskah gaji

pegawai BKN Pusat.

(2) Subbagian Pengelolaan Belanja Lainnya mempunyai

fungsi menyiapkan, mengelola belanja lainnya pada BKN

Pusat.

(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan

ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian,

mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan

reformasi birokrasi pada Biro Keuangan.

Pasal 39

Bagian Verifikasi mempunyai tugas memverifikasi dokumen

pertanggungjawaban belanja pegawai, belanja barang, dan

belanja modal.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 39, Bagian Verifikasi menyelenggarakan fungsi:

  • verifikasi pengajuan dokumen tagihan dan

pertanggungjawaban belanja pegawai dan belanja modal;

dan

  • verifikasi pengajuan dokumen tagihan dan

pertanggungjawaban belanja barang dan belanja lainnya.

Pasal 41

Bagian Verifikasi terdiri atas:

  • Subbagian Verifikasi Belanja Pegawai; dan

---

  • Subbagian Verifikasi Belanja Lainnya.

Pasal 42

(1) Subbagian Verifikasi Belanja Pegawai mempunyai tugas

menyiapkan bahan verifikasi dokumen penagihan dan

pertanggungjawaban belanja pegawai dan belanja modal.

(2) Subbagian Verifikasi Belanja Lainnya mempunyai

mempunyai tugas menyiapkan bahan verifikasi dokumen

penagihan dan pertanggungjawaban belanja barang dan

belanja lainnya.

Pasal 43

Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas mengolah

data keuangan BKN, melaksanakan Akuntansi dan Pelaporan

Keuangan tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran

(UAKPA) dan Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA).

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan

fungsi:

  • pengolahan data keuangan BKN;
  • pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan tingkat

UAKPA;

  • pelaksanaan Pelaporan Keuangan tingkat UAPA; dan
  • Pembinaan sistem keuangan BKN dan Sistem Akuntansi

Instansi.

Pasal 45

Bagian Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas:

  • Subbagian Pengolahan Data Keuangan;
  • Subbagian Akuntansi; dan
  • Subbagian Pelaporan.

---

Pasal 46

(1) Subbagian Pengolahan Data Keuangan mempunyai tugas

mengolah data keuangan, menyajikan informasi,

melaksankan analisis sistem, dan mengintegrasikan data

keuangan BKN.

(2) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan

akuntansi dan menyusun laporan keuangan tingkat

UAKPA.

(3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas menyusun

laporan keuangan tingkat UAPA dan Laporan Realisasi

Anggaran (LRA) serta Pembinaan Sistem Akuntansi

Instansi.

Pasal 47

Kelompok jabatan fungsional pada Biro Keuangan

mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan

jabatan fungsional masing-masing sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan BKN.

Pasal 48

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai

Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang

keahliannya.

(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan

oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling

tinggi pada Biro Keuangan.

(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban

kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

---

Bagian Kelima

Biro Sumber Daya Manusia

Pasal 49

Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas

menyelenggarakan manajemen kepegawaian dan membina

pegawai di lingkungan BKN.

Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 49, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan

fungsi:

  • pengadaan, penempatan pegawai, mutasi kepegawaian,

pemberhentian, serta pengelolaan jabatan fungsional di

lingkungan BKN;

  • perencanaan pengembangan pegawai, pengembangan

kompetensi pegawai, dan karier pegawai;

  • pengelolaan kinerja pegawai, penegakan disiplin serta

pengelolaan konseling karier pegawai BKN;

  • pengelolaan kesejahteraan pegawai dan data

kepegawaian; dan

  • pengelolaan kegiatan, ketatausahaan, evaluasi serta

pelaporan pada Biro Sumber Daya Manusia.

Pasal 51

Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:

  • Bagian Mutasi;
  • Bagian Pengembangan;
  • Bagian Kinerja dan Disiplin;
  • Bagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Data; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 52

Bagian Mutasi mempunyai tugas melaksanakan pengadaan,

pengangkatan, penempatan, mutasi, pemberhentian pegawai

serta pengelolaan pejabat fungsional BKN.

---

Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 52, Bagian Mutasi Kepegawaian menyelenggarakan

fungsi:

  • penyiapan konsep penyusunan seleksi dan

pengangkatan, penempatan Calon Aparatur Sipil Negara

dan Aparatur Sipil Negara, pemindahan pegawai

Aparatur Sipil Negara, serta pemrosesan pemberian

Kartu Pegawai (Karpeg), dan Kartu Istri/Suami;

  • penyiapan konsep usul dan keputusan kenaikan

pangkat, pengangkatan dan penurunan dalam dan dari

jabatan, pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala,

pemberhentian Aparatur Sipil Negara, dan/atau

pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan

janda/dudanya, mutasi keluarga, mutasi kepegawaian

lainnya, serta usulan dan pengelolaan kartu Tabungan

dan Asuransi Pensiun (TASPEN); dan

  • pelaksanaan pengelolaan pejabat fungsional dan

penyiapan penilaian angka kredit.

Pasal 54

Bagian Mutasi terdiri atas:

  • Subbagian Pengadaan dan Pengangkatan;
  • Subbagian Kepangkatan dan Pemberhentian; dan
  • Subbagian Pengelolaan Pejabat Fungsional.

Pasal 55

(1) Subbagian Pengadaan dan Pengangkatan mempunyai

tugas menyiapkan bahan penyusunan seleksi dan

pengangkatan, menempatkan Calon Aparatur Sipil

Negara dan Aparatur Sipil Negara, memindahkan

pegawai Aparatur Sipil Negara, serta memproses

pemberian Kartu Pegawai (Karpeg), dan Kartu

Istri/Suami.

(2) Subbagian Kepangkatan dan Pemberhentian mempunyai

tugas menyiapkan bahan usul dan keputusan kenaikan

pangkat, pengangkatan dan penurunan dalam dan dari

---

jabatan, pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala,

pemberhentian Aparatur Sipil Negara, penetapan Surat

Keputusan pemberian Masa Persiapan Pensiun (MPP),

dan/atau pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan

janda/dudanya, mutasi keluarga, mutasi kepegawaian

lainnya, usulan dan pengelolaan kartu TASPEN.

(3) Subbagian Pengelolaan Pejabat Fungsional mempunyai

tugas membina pejabat fungsional dan menyiapkan

bahan penilaian angka kredit.

Pasal 56

Bagian Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan

perencanaan pegawai, pengembangan kompetensi dan karier

pegawai Aparatur Sipil Negara BKN.

Pasal 57

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 56, Bagian Pengembangan menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan perencanaan pegawai Aparatur Sipil

Negara BKN;

  • penyiapan analisis kebutuhan pengembangan pegawai,

sistem dan materi orientasi kerja, tugas belajar dan izin

belajar, penyiapan bahan pelaksanaan ujian dinas,

peningkatan pendidikan dan penyesuaian ijazah,

penyiapan database pelaksanaan pengembangan

kompetensi pegawai, serta fasilitasi pengembangan

kompetensi; dan

  • penyiapan sistem karier pegawai, penyelenggaraan

pengembangan karier pegawai, dan perencanaan suksesi

pegawai.

Pasal 58

Bagian Pengembangan terdiri atas:

  • Subbagian Perencanaan Pegawai;
  • Subbagian Pengembangan Kompetensi; dan
  • Subbagian Pengembangan Karier.

---

Pasal 59

(1) Subbagian Perencanaan Pegawai mempunyai tugas

menyusun perencanaan kebutuhan pegawai.

(2) Subbagian Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas

menyiapkan bahan analisis kebutuhan pengembangan

pegawai, sistem dan materi orientasi kerja, tugas belajar

dan izin belajar, menyiapkan bahan pelaksanaan ujian

dinas, peningkatan pendidikan dan penyesuaian ijazah,

menyiapkan database pelaksanaan pengembangan

kompetensi pegawai, memfasilitasi pengembangan

kompetensi, serta menyusun Human Capital Development

Plan (HCDP).

(3) Subbagian Pengembangan Karier mempunyai tugas

menyiapkan bahan sistem karier dan penyelenggaraan

pengembangan karier pegawai, serta perencanaan

suksesi pegawai.

Pasal 60

Bagian Kinerja dan Disiplin mempunyai tugas mengelola

kinerja pegawai, menegakkan dan membina disiplin, serta

melaksanakan konseling karier pegawai BKN.

Pasal 61

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 60, Bagian Kinerja dan Disiplin menyelenggarakan

fungsi:

  • pelaksanaan analisis penilaian kinerja pegawai BKN;
  • penegakan dan pembinaan disiplin pegawai BKN; dan
  • pelaksanaan konseling karier pegawai BKN.

Pasal 62

Bagian Kinerja dan Disiplin terdiri atas:

  • Subbagian Pengelolaan Kinerja Pegawai;
  • Subbagian Disiplin; dan
  • Subbagian Konseling Karier.

---

Pasal 63

(1) Subbagian Pengelolaan Kinerja Pegawai mempunyai

tugas menyiapkan bahan perencanaan, kesesuaian, dan

penilaian kinerja pegawai BKN.

(2) Subbagian Disiplin mempunyai tugas menyiapkan bahan

pembinaan dan penegakan disiplin pegawai BKN.

(3) Subbagian Konseling Karier mempunyai tugas

menyiapkan bahan dan/atau memberikan konseling bagi

pegawai terhadap capaian kinerja pegawai dalam

mendukung pembinaan karier pegawai.

Pasal 64

Bagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Data mempunyai

tugas membina kesejahteraan pegawai BKN, menyiapkan

bahan pengelolaan data kepegawaian, serta mengelola

kegiatan dan pelayanan administrasi Biro Sumber Daya

Manusia.

Pasal 65

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 64, Bagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Data

menyelenggarakan fungsi:

  • pemberian pelayanan dana Tunjangan Hari Tua (THT),

Kartu Identitas Pensiun (KARIP), perincian pensiun

pertama, administrasi Tabungan Perumahan

(TAPERUM), pemberian penghargaan/tanda jasa,

pelayanan pemeliharaan kesehatan pegawai,

administrasi Jaminan Kesehatan Pegawai dan keluarga,

pembinaan jasmani dan mental pegawai;

  • pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara

(LHKPN);

  • pengelolaan data kepegawaian, sistem kehadiran dan

cuti pegawai, sistem informasi kepegawaian dan sistem

tata naskah kepegawaian; dan

  • pelaksanaan pelayanan administrasi pada Biro Sumber

Daya Manusia.

---

Pasal 66

Bagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Data terdiri atas:

  • Subbagian Kesejahteraan;
  • Subbagian Pengelolaan Data Kepegawaian; dan
  • Subbagian Tata Usaha.

Pasal 67

(1) Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas menyiapkan

bahan pelayanan dana Tunjangan Hari Tua (THT), Kartu

Identitas Pensiun (KARIP), perincian pensiun pertama,

administrasi Tabungan Perumahan (TAPERUM),

pemberian penghargaan/tanda jasa, pelayanan

pemeliharaan kesehatan pegawai, administrasi Jaminan

Kesehatan Pegawai dan keluarga, pembinaan jasmani

dan mental pegawai, melaksanakan pengarusutamaan

gender, dan pemanfaatan sarana kerja yang responsif

gender dan peduli anak, serta pengelolaan Laporan Harta

Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) BKN.

(2) Subbagian Pengelolaan Data dan Kepegawaian

mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan sistem

kehadiran dan cuti pegawai, data kepegawaian, sistem

informasi kepegawaian, tata naskah kepegawaian

penyiapan bahan pemberian uang makan dan tunjangan

kinerja pegawai.

(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan

ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian,

mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan

reformasi birokrasi pada Biro Sumber Daya Manusia.

Pasal 68

Kelompok jabatan fungsional pada Biro Sumber Daya

Manusia mempunyai fungsi pelaksanaan kegiatan sesuai

dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

---

Pasal 69

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai

Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang

keahliannya.

(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan

oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling

tinggi pada Biro Sumber Daya Manusia.

(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban

kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam

Biro Umum

Pasal 70

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengadaan,

administrasi, pengelolaan barang milik negara, dan rumah

tangga BKN.

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 70, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
  • pelaksanaan urusan adminitrasi;
  • pelaksanaan barang milik negara; dan
  • pelaksanaan urusan rumah tangga.

Pasal 72

Biro Umum terdiri atas:

  • Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa;
  • Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara;
  • Bagian Rumah Tangga; dan

---

  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 73

Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai

tugas melaksanakan dukungan pengadaan barang dan jasa

BKN.

Pasal 74

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 73, Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa

menyelenggarakan fungsi:

  • pengelolaan pengadaan barang/jasa;
  • pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
  • pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan

pengadaan barang/jasa;

  • pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis

pengadaan barang/jasa;

  • pengelolaan kegiatan, ketatausahaan, evaluasi serta

pelaporan pada Biro Umum; dan

  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKN.

Pasal 75

Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas:

  • Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
  • Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara

Elektronik (LPSE); dan

  • Subbagian Tata Usaha.

Pasal 76

(1) Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa

mempunyai tugas melakukan inventarisasi paket

pengadaan barang/jasa, riset dan analisis pasar

barang/jasa, menyusun strategi pengadaan barang/jasa,

menyiapkan dan mengelola dokumen pemilihan beserta

dokumen pendukung lainnya dan informasi yang

dibutuhkan, pemilihan penyedia barang/jasa, menyusun

dan mengelola katalog elektronik lokal/sektoral,

memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengadaan

---

barang/jasa pemerintah, membantu perencanaan dan

pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah,

melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan,

dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa

pemerintah di BKN, bimbingan teknis, pendampingan,

dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem

informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, meliputi

SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKAP, bimbingan

teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi substansi

hukum di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah

dan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui

mediasi.

(2) Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara

Elektronik (LPSE) mempunyai tugas mengelola seluruh

sistem informasi pengadaan barang/jasa dan

infrastrukturnya, registrasi dan verifikasi pengguna

seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa,

mengembangkan sistem informasi yang dibutuhkan oleh

pemangku kepentingan, melayani informasi pengadaan

barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas,

mengelola informasi kontrak, mengumpulkan dan

mendokumentasikan data barang/jasa hasil pengadaan,

mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil

pengadaan, membina pelaku pengadaan barang/jasa

pemerintah, mengelola kelembagaan Bagian Pengadaan

Barang dan Jasa, antara lain pengelolaan dan

pengukuran tingkat kematangan Bagian Pengadaan

Barang dan Jasa, mengelola manajemen pengetahuan

pengadaan barang/jasa pemerintah, dan membina

hubungan dengan para pemangku kepentingan.

(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan

ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian,

mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan

reformasi birokrasi pada Biro Umum.

---

Pasal 77

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas

mengelola barang milik Negara BKN.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 77, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara

menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan pelaksanaan penerimaan,

penyimpanan, dan pendistribusian

perlengkapan/barang;

  • penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi,

standardisasi, identifikasi, dan pengklasifikasian,

pencatatan, pemberian kode barang, penelitian dan

penyiapan penghapusan perlengkapan/barang; dan

  • penyiapan bahan pemeliharaan barang milik negara

serta penyiapan laporan.

Pasal 79

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:

  • Subbagian Pencatatan dan Penghapusan;
  • Subbagian Pemeliharaan; dan
  • Subbagian Penyimpanan dan Distribusi.

Pasal 80

(1) Subbagian Pencatatan dan Penghapusan mempunyai

tugas menyiapkan bahan pelaksanaan inventarisasi,

standardisasi, identifikasi dan klasifikasi, pencatatan,

pemberian kode barang, penelitian dan penyiapan

penghapusan perlengkapan/barang.

(2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas menyiapkan

bahan pemeliharaan barang inventaris serta menyiapkan

laporan.

(3) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai

tugas menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan,

---

penyiapan, penyimpanan, pendistribusian perlengkapan/

barang.

Pasal 81

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan

urusan rumah tangga BKN.

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 81, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:

  • pengelolaan distribusi surat masuk dan surat keluar;
  • pengelolaan arsip surat masuk dan surat keluar, dan

penyiapan berita acara penghapusan serta penghapusan

arsip kepegawaian;

  • pengelolaan pengaturan tata letak perlengkapan kantor

dan pemeliharaan gedung, penyiapan sarana untuk

upacara, rapat, jamuan rapat, serta penyiapan lainnya;

  • penyiapan penggandaan dan/atau penjilidan naskah

atau buku;

  • pengelolaan kendaraan dinas, pembelian bahan bakar,

dan pengelolaan dokumen kendaraan dinas;

  • pengelolaan keamanan dan ketertiban di lingkungan

kantor BKN; dan

  • pelaksanaan pelayanan administrasi pada Biro Umum.

Pasal 83

Bagian Rumah Tangga terdiri atas:

  • Subbagian Persuratan dan Kearsipan;
  • Subbagian Pengelolaan Kendaraan Dinas; dan
  • Subbagian Urusan Dalam dan Keamanan.

Pasal 84

(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas

melaksanakan pengelolaan distribusi surat masuk dan

surat keluar, serta pengelolaan penghapusan arsip

kepegawaian.

---

(2) Subbagian Pengelolaan Kendaraan Dinas mempunyai

tugas melaksanakan pengelolaan kendaraan dinas,

pembelian bahan bakar, dan pengelolaan dokumen

kendaraan dinas.

(3) Subbagian Urusan Dalam dan Keamanan mempunyai

tugas melakukan pengelolaan pengaturan tata letak

perlengkapan kantor dan pemeliharaan gedung,

penyiapan sarana untuk upacara, rapat, jamuan rapat,

serta penyiapan lainnya, melakukan penyiapan

penggandaan serta desain penjilidan naskah/buku,

mengelola pengamanan dan penertiban di lingkungan

kantor pusat BKN, serta menyiapkan sarana kerja yang

responsif gender dan peduli anak.

Pasal 85

Kelompok jabatan fungsional pada Biro Umum mempunyai

tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan

fungsional masing-masing sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 86

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai

Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang

keahliannya.

(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan

oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling

tinggi pada Biro Umum.

(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban

kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

---

Bagian Ketujuh

Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama

Pasal 87

Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama

mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kepegawaian

terpadu, pengaduan masyarakat, pemberitaan, publikasi,

keprotokolan, tata usaha Kepala dan Wakil Kepala, hukum,

dan kerja sama.

Pasal 88

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 87, Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja

Sama menyelenggarakan fungsi:

  • pengelolaan unit pelayanan kepegawaian terpadu dan

pengaduan masyarakat,

  • pengolahan informasi dan publikasi kegiatan;
  • pelaksanaan urusan keprotokolan;
  • pengelolaan tata usaha Kepala dan Wakil Kepala;
  • penyusunan dan pengelolaan peraturan perundang-

undangan yang berlaku di lingkungan BKN; dan

  • penyusunan dan pengelolaan kerja sama.

Pasal 89

Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama terdiri

atas:

  • Bagian Pelayanan Terpadu dan Pengaduan Masyarakat;
  • Bagian Publikasi dan Hubungan Media;
  • Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol;
  • Bagian Hukum dan Kerja Sama; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 90

Bagian Pelayanan Terpadu dan Pengaduan Masyarakat

mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pelayanan

kepegawaian terpadu dan pengaduan masyarakat.

---

Pasal 91

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 90, Bagian Pelayanan Terpadu dan Pengaduan

Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan koordinasi pelayanan kepegawaian terpadu;

dan

  • penyiapan pelaksanaan fasilitasi pengaduan,

keterbukaan informasi publik, dan pengelolaan indeks

kepuasan masyarakat.

Pasal 92

Bagian Pelayanan Terpadu dan Pengaduan Masyarakat terdiri

atas:

  • Subbagian Pelayanan Terpadu; dan
  • Subbagian Fasilitasi Pengaduan Masyarakat.

Pasal 93

(1) Subbagian Pelayanan Terpadu mempunyai tugas

menyiapkan bahan koordinasi pada pelayanan

kepegawaian terpadu.

(2) Subbagian Fasilitasi Pengaduan Masyarakat mempunyai

tugas menyiapkan bahan dan koordinasi dalam

memberikan tanggapan atau penjelasan terhadap surat-

surat pembaca di media massa, surat dari masyarakat,

surat elektronik, audiensi, pengelolaan LAPORBKN!,

pengelolaan keterbukaan informasi publik dan

pengelolaan indeks kepuasan masyarakat terhadap

kinerja pelayanan BKN.

Pasal 94

Bagian Publikasi dan Hubungan Media mempunyai tugas

melaksanakan publikasi pemberitaan, pengumpulan, dan

analisis informasi untuk bahan kebijakan pimpinan, serta

perekaman dan penyajian data.

---

Pasal 95

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 94, Bagian Publikasi dan Hubungan Media:

  • penyiapan peliputan kegiatan dan mengelola hubungan

dengan pers;

  • pengelolaan dokumentasi kegiatan dan perpustakaan;

dan

  • penyiapan pelaksanaan pengolahan informasi dan

publikasi kegiatan ke dalam situs web dan media sosial.

Pasal 96

Bagian Publikasi dan Hubungan Media terdiri atas:

  • Subbagian Publikasi;
  • Subbagian Dokumentasi; dan
  • Subbagian Hubungan Media.

Pasal 97

(1) Subbagian Publikasi mempunyai tugas melaksanakan

penyiapan bahan pengolahan informasi dan publikasi

kegiatan dalam bentuk berita, foto, video, siaran pers,

infografis atau bentuk lain baik melalui media cetak

maupun media elektronik, pengelolaan situs web dan

media sosial BKN, serta melakukan pemantauan media.

(2) Subbagian Dokumentasi mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan

dokumentasi kegiatan BKN dan pengelolaan

perpustakaan.

(3) Subbagian Hubungan Media mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan bahan peliputan kegiatan

dalam bentuk berita, foto, video, siaran pers atau bentuk

media lain dan mengelola hubungan pers.

Pasal 98

Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas

melaksanakan keprotokolan, ketatausahaan pimpinan,

---

ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pada Biro Hubungan

Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama.

Pasal 99

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 98, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol

menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan pelayanan, dan pengelolaan administrasi

Kepala, Wakil Kepala, dan Sekretaris Utama;

  • pelaksanaan keprotokolan; dan
  • pelaksanaan pelayanan administrasi pada Biro

Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama.

Pasal 100

Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol terdiri atas:

  • Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
  • Subbagian Protokol; dan
  • Subbagian Tata Usaha.

Pasal 101

(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas

melaksanakan tata usaha, pengelolaan kinerja,

penyiapan perjalanan dinas, evaluasi, dan pelaporan

Kepala, Wakil Kepala, dan Sekretaris Utama.

(2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan

persiapan rapat pimpinan, upacara, pelantikan,

keprotokolan, dan penerimaan tamu.

(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan

ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian,

mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan

reformasi birokrasi pada Biro Hubungan Masyarakat,

Hukum, dan Kerja Sama.

Pasal 102

Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas menyusun

dan mendokumentasikan peraturan perundang-undangan

yang berlaku di lingkungan BKN dan perjanjian kerja sama

---

BKN, pelaksanaan kerja sama antar lembaga, dan

pengelolaan sistem informasi kerja sama antar lembaga.

Pasal 103

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 102, Bagian Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan

fungsi:

  • penyiapan penyusunan, pendokumentasian,

pemantauan, dan evaluasi peraturan perundang-

undangan yang berlaku di lingkungan BKN serta

penyiapan bahan penyusunan, pendokumentasian,

pemantauan, dan evaluasi perjanjian kerja sama;

  • penyiapan kerja sama antar lembaga dalam negeri;
  • penyiapan kerja sama antar lembaga luar negeri; dan
  • penyiapan pemantauan, mengevaluasi pelaksanaan kerja

sama dalam dan luar negeri, serta mengelola sistem

informasi kerja sama.

Pasal 104

Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:

  • Subbagian Hukum
  • Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri; dan
  • Subbagian Kerja Sama Luar Negeri.

Pasal 105

(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas menyiapkan

bahan, menyusun, mendokumentasikan, memantau,

dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang

berlaku di lingkungan BKN serta menyiapkan bahan,

menyusun, mendokumentasikan, memantau, dan

mengevaluasi perjanjian kerja sama.

(2) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas

menyiapkan bahan, memantau, dan mengevaluasi

pelaksanaan kerja sama dalam negeri, serta mengelola

sistem informasi kerja sama dalam negeri.

(3) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas

menyiapkan bahan, memantau, dan mengevaluasi

---

pelaksanaan kerja sama luar negeri, serta mengelola

sistem informasi kerja sama luar negeri.

Pasal 106

Kelompok jabatan fungsional pada Biro Hubungan

Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama mempunyai tugas

melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional

masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 107

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai

Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang

keahliannya.

(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan

oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling

tinggi pada Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan

Kerja Sama.

(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban

kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Bagian Pertama

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 108

(1) Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian

adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN

di bidang pembinaan manajemen kepegawaian, yang

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

---

(2) Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 109

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian

mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan

kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, dan

jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN.

Pasal 110

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 109, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen

Kepegawaian melaksanakan tugas:

  • penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang

pembinaan kinerja, jabatan Aparatur Sipil Negara,

kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional

yang menjadi kewenangan BKN;

  • pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan

kinerja, jabatan Aparatur Sipil Negara, kompensasi

Aparatur Sipil Negara, jabatan fungsional yang menjadi

kewenangan BKN;

  • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-

undangan;

  • pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang

pembinaan kinerja, jabatan Aparatur Sipil Negara,

kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional

yang menjadi kewenangan BKN;

  • pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya;

dan

  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

---

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 111

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian terdiri

atas:

  • Direktorat Peraturan Perundang-undangan;
  • Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara;
  • Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara; dan
  • Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara.

Bagian Ketiga

Direktorat Peraturan Perundang-undangan

Pasal 112

Direktorat Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas

melaksanakan penyusunan, perancangan, dokumentasi,

publikasi dan informasi, sosialisasi, bimbingan teknis,

pemantauan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan di

bidang kepegawaian.

Pasal 113

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 112, Direktorat Peraturan Perundang-undangan

menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan

perundang-undangan di bidang kepegawaian mengenai

perencanaan, pengadaan, penilaian kinerja, pembinaan

karier, disiplin, hak, dan pemberhentian Pegawai

Aparatur Sipil Negara;

  • pelaksanaan penyusunan dokumentasi, publikasi, dan

pelayanan informasi peraturan perundang-undangan di

bidang kepegawaian;

  • pelaksanaan penyusunan program dan koordinasi

pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan

perundang-undangan di bidang kepegawaian;

---

  • pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-

undangan di bidang kepegawaian;

  • pelaksanaan koordinasi perumusan rancangan

peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian

dengan unit dan instansi terkait; dan

  • pelaksanaan urusan administrasi Direktorat.

Pasal 114

Direktorat Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

  • Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-

undangan Bidang Perencanaan, Pengadaan, dan

Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara;

  • Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-

undangan Bidang Pembinaan Karier dan Disiplin

Pegawai Aparatur Sipil Negara;

  • Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-

undangan Bidang Hak dan Pemberhentian Pegawai

Aparatur Sipil Negara;

  • Subbagian Tata Usaha; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 115

Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan

Bidang Perencanaan, Pengadaan, dan Penilaian Kinerja

Pegawai Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas

melaksanakan penyusunan konsep rancangan peraturan

perundang-undangan di bidang kepegawaian mengenai

perencanaan, pengadaan, penilaian kinerja, dokumentasi,

publikasi, dan pelayanan informasi peraturan perundang-

undangan di bidang kepegawaian.

Pasal 116

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 115, Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-

undangan Bidang Perencanaan, Pengadaan, dan Penilaian

Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan

fungsi:

---

  • penyusunan konsep rumusan rancangan peraturan

perundang-undangan di bidang perencanaan dan

pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan

  • penyusunan konsep rumusan rancangan peraturan

perundang-undangan di bidang penilaian kinerja

Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dokumentasi,

publikasi, dan pelayanan informasi peraturan

perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Pasal 117

Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan

Bidang Perencanaan, Pengadaan, dan Penilaian Kinerja

Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri atas:

  • Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-

undangan Bidang Perencanaan dan Pengadaan Pegawai

Aparatur Sipil Negara; dan

  • Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-

undangan Bidang Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur

Sipil Negara.

Pasal 118

(1) Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-

undangan Bidang Perencanaan dan Pengadaan Pegawai

Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melakukan

penyiapan bahan penyusunan rumusan rancangan

peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan

dan pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

(2) Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-

undangan Bidang Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur

Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan

bahan penyusunan rumusan peraturan perundang-

undangan di bidang penilaian kinerja Pegawai Aparatur

Sipil Negara serta dokumentasi, publikasi, dan

pelayanan informasi peraturan perundang-undangan di

bidang kepegawaian.

---

Pasal 119

Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan

Bidang Pembinaan Karier dan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil

Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep

rancangan peraturan perundang-undangan di bidang

kepegawaian mengenai pembinaan karier, disiplin, serta

koordinasi sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan

perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Pasal 120

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 119, Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-

undangan Bidang Pembinaan Karier dan Disiplin Pegawai

Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan konsep rumusan rancangan peraturan

perundang-undangan di bidang pembinaan karier

Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan

  • penyusunan konsep rumusan rancangan peraturan

perundang-undangan di bidang disiplin Pegawai

Aparatur Sipil Negara, serta koordinasi pelaksanaan

sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-

undangan di bidang kepegawaian.

Pasal 121

Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan

Bidang Pembinaan Karier dan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil

Negara terdiri atas:

  • Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-

undangan Bidang Pembinaan Karier Pegawai Aparatur

Sipil Negara; dan

  • Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-

undangan Bidang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pasal 122

(1) Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-

undangan Bidang Pembinaan Karier Pegawai Aparatur

---

Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan

bahan penyusunan rumusan rancangan peraturan

perundang-undangan di bidang pembinaan karier.

(2) Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-

undangan Bidang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan

penyusunan rumusan rancangan peraturan perundang-

undangan di bidang disiplin, serta penyiapan koordinasi

pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan

perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Pasal 123

Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan

Bidang Hak dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil

Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep

rancangan peraturan perundang-undangan di bidang

kepegawaian mengenai hak dan pemberhentian Pegawai

Aparatur Sipil Negara, serta pelaksanaan pemantauan dan

evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang

kepegawaian.

Pasal 124

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 123, Subdirektorat Perancangan Peraturan

Perundang-undangan Bidang Hak dan Pemberhentian

Pegawai Aparatur Sipil Negara melaksanakan tugas:

  • penyusunan konsep rumusan rancangan peraturan

perundang-undangan di bidang kepegawaian mengenai

hak Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan

  • penyusunan konsep rumusan rancangan peraturan

perundang-undangan di bidang kepegawaian mengenai

pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pasal 125

Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan

Bidang Hak dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil

Negara terdiri atas:

---

  • Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-

undangan Bidang Hak Pegawai Aparatur Sipil Negara;

dan

  • Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-

undangan Bidang Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil

Negara.

Pasal 126

(1) Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-

undangan Bidang Hak Pegawai Aparatur Sipil Negara

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan

penyusunan rumusan rancangan peraturan perundang-

undangan di bidang hak Pegawai Aparatur Sipil Negara.

(2) Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-

undangan Bidang Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil

Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan

penyusunan rumusan rancangan peraturan perundang-

undangan di bidang pemberhentian Pegawai Aparatur

Sipil Negara, serta penyiapan pelaksanaan pemantauan

dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang

kepegawaian.

Pasal 127

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan

ketatausahaan, kepegawaian, kinerja unit, serta fasilitasi

pelaksanaan reformasi birokrasi pada Direktorat Peraturan

Perundang-undangan.

Pasal 128

Kelompok jabatan fungsional pada Direktorat Peraturan

Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan kegiatan

sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

Pasal 129

(1) Kelompok jabatan fungsional terbagi dalam berbagai

kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang

keahliannya.

(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan

oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling

tinggi pada Direktorat Peraturan Perundang-undangan.

(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban

kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat

Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara

Pasal 130

Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis

jabatan Aparatur Sipil Negara, penyusunan standardisasi

jabatan, dan penyusunan rencana pengembangan karier

Aparatur Sipil Negara.

Pasal 131

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 130, Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara

menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan teknis jabatan,

standardisasi informasi jabatan, kompetensi jabatan,

klasifikasi jabatan, dan penyusunan rencana

pengembangan karier Jabatan Aparatur Sipil Negara;

  • pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi jabatan,

standardisasi teknis informasi jabatan, teknis

kompetensi jabatan, teknis klasifikasi jabatan, dan

---

penyusunan rencana pengembangan karier Jabatan

Aparatur Sipil Negara;

  • pelaksanaan sosialisasi jabatan, standardisasi teknis

informasi jabatan, teknis kompetensi jabatan, teknis

klasifikasi jabatan, dan penyusunan rencana

pengembangan karier Jabatan Aparatur Sipil Negara;

  • pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, standardisasi

teknis informasi jabatan, teknis kompetensi jabatan,

teknis klasifikasi jabatan, dan penyusunan rencana

pengembangan karier Jabatan Aparatur Sipil Negara;

dan

  • pelaksanaan pelayanan administrasi Direktorat.

Pasal 132

Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara terdiri atas:

  • Subdirektorat Standardisasi Teknis Jabatan;
  • Subdirektorat Penyusunan Rencana Pengembangan

Karier dan Evaluasi;

  • Subbagian Tata Usaha; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 133

Subdirektorat Standardisasi Teknis Jabatan mempunyai

tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan

standardisasi teknis informasi dan klasifikasi jabatan serta

standardisasi teknis kompetensi jabatan.

Pasal 134

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 133 Subdirektorat Standardisasi Jabatan

menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis

standardisasi teknis informasi dan klasifikasi jabatan,

serta teknis kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara;

  • pelaksanaan sosialiasi, fasilitasi, dan bimbingan teknis

penyusunan standardisasi teknis informasi dan

---

klasifikasi jabatan, serta teknis kompetensi jabatan

Aparatur Sipil Negara; dan

  • pemantauan dan evaluasi penerapan standardisasi

teknis informasi dan klasifikasi jabatan serta

standarisasi teknis kompetensi jabatan Aparatur Sipil

Negara.

Pasal 135

Subdirektorat Standardisasi Teknis Jabatan terdiri atas:

  • Seksi Standardisasi Teknis Informasi Jabatan;
  • Seksi Standardisasi Teknis Kompetensi Jabatan; dan
  • Seksi Standardisasi Teknis Klasifikasi Jabatan.

Pasal 136

(1) Seksi Standardisasi Teknis Informasi Jabatan

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan

perumusan kebijakan teknis, sosialisasi, fasilitasi,

bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi

penyusunan serta penerapan standardisasi teknis

informasi jabatan;

(2) Seksi Standardisasi Teknis Kompetensi Jabatan

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan

perumusan kebijakan teknis, sosialisasi, fasilitasi,

bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi

penyusunan serta penerapan standardisasi teknis

kompetensi jabatan; dan

(3) Seksi Standardisasi Teknis Klasifikasi Jabatan

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan

perumusan kebijakan teknis, sosialisasi, fasilitasi,

bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi

penyusunan serta penerapan standardisasi teknis

kalsifikasi jabatan.

Pasal 137

Subdirektorat Penyusunan Rencana Pengembangan Karier

dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan

perumusan kebijakan teknis penyusunan dan pemetaan,

---

serta pemantauan dan evaluasi implementasi pengembangan

karier instansi.

Pasal 138

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 137 Subdirektorat Penyusunan Rencana Pengembangan

Karier dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis

penyusunan rencana pengembangan karier nasional;

  • penyiapan penyusunan pemetaan rencana

pengembangan karier Jabatan Aparatur Sipil Negara;

  • pelaksanaan sosialisasi, fasilitasi, dan bimbingan teknis

penyusunan rencana pengembangan karier Instansi

Pusat dan Daerah;

  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan

karier jabatan Aparatur Sipil Negara.

Pasal 139

Subdirektorat Penyusunan Rencana Pengembangan Karier

dan Evaluasi terdiri atas:

  • Seksi Penyiapan Penyusunan Rencana Pengembangan

Karier Nasional;

  • Seksi Pembimbingan Rencana Pengembangan Karier

Instansi Pusat dan Daerah; dan

  • Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Karier.

Pasal 140

(1) Seksi Penyiapan Penyusunan Rencana Pengembangan

Karier Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan

bahan penyusunan kebijakan teknis rencana

pengembangan karier jabatan Aparatur Sipil Negara;

(2) Seksi Pembimbingan Rencana Pengembangan Karier

Instansi Pusat dan Daerah mempunyai tugas melakukan

penyiapan bahan pelaksanaan sosialiasi, fasilitasi, dan

bimbingan teknis rencana pengembangan karier jabatan

Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pusat dan Daerah;

dan

---

(3) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Karier

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan

pemantauan dan evaluasi penyusunan rencana

pengembangan karier jabatan Aparatur Sipil Negara.

Pasal 141

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan

ketatausahaan, kepegawaian, kinerja unit, serta fasilitasi dan

koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Direktorat

Jabatan Aparatur Sipil Negara.

Pasal 142

Kelompok jabatan fungsional pada Direktorat Jabatan

Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan

kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 143

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai

Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang

keahliannya.

(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan

oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling

tinggi pada Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara.

(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban

kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

---

Bagian Kelima

Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara

Pasal 144

Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan pembinaan penilaian kinerja,

pengelolaan kinerja, pengelolaan data dan informasi penilaian

kinerja, serta evaluasi dan bimbingan penilaian kinerja

Aparatur Sipil Negara.

Pasal 145

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis

penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara;

  • pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara;
  • pengelolaan data dan informasi penilaian kinerja

Aparatur Sipil Negara;

  • pelaksanaan evaluasi dan bimbingan teknis penilaian

kinerja Aparatur Sipil Negara; dan

  • pelaksanaan pelayanan administrasi Direktorat.

Pasal 146

Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara terdiri atas:

  • Subdirektorat Penyusunan Standar dan Pedoman

Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara;

  • Subdirektorat Pengelolaan Data dan Informasi Penilaian

Kinerja Aparatur Sipil Negara;

  • Subdirektorat Evaluasi dan Bimbingan Penilaian Kinerja

Aparatur Sipil Negara;

  • Subbagian Tata Usaha; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 147

Subdirektorat Penyusunan Standar dan Pedoman Penilaian

Kinerja Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas

---

melaksanakan penyiapan penyusunan standar dan pedoman

penilaian kinerja dan pengembangan instrumen penilaian

kinerja jabatan pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pasal 148

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 147, Subdirektorat Penyusunan Standar dan Pedoman

Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan

fungsi:

  • penyusunan standar dan pedoman rencana program

pengelolaan penilaian kinerja jabatan Aparatur Sipil

Negara;

  • pengelolaan pelaksanaan program penilaian kinerja; dan
  • penyiapan penyusunan tata laksana dan instrumen

penilaian kinerja.

Pasal 149

Subdirektorat Penyusunan Standar dan Pedoman Penilaian

Kinerja Aparatur Sipil Negara terdiri atas:

  • Seksi Penyusunan Standar Penilaian Kinerja Aparatur

Sipil Negara; dan

  • Seksi Penyusunan Pedoman Kinerja Aparatur Sipil

Negara.

Pasal 150

(1) Seksi Penyusunan Standar Penilaian Kinerja Aparatur

Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan

bahan penyusunan standar dan tata laksana penilaian

kinerja Aparatur Sipil Negara.

(2) Seksi Penyusunan Pedoman Kinerja Aparatur Sipil

Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan

penyusunan pedoman dan instrumen penilaian kinerja

Aparatur Sipil Negara.

Pasal 151

Subdirektorat Pengelolaan Data dan Informasi Penilaian

Kinerja Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas

---

melaksanakan pengelolaan dan penyiapan analisis data dan

informasi penilaian kinerja.

Pasal 152

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan

fungsi:

  • pengelolaan data dan informasi penilaian kinerja; dan
  • penyiapan analisis dan penyajian data penilaian kinerja.

Pasal 153

Subdirektorat Pengelolaan Data dan Informasi Penilaian

Kinerja Aparatur Sipil Negara terdiri atas:

  • Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Penilaian Kinerja

Aparatur Sipil Negara Instansi Pusat; dan

  • Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Penilaian Kinerja

Aparatur Sipil Negara Instansi Daerah.

Pasal 154

(1) Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Penilaian Kinerja

Aparatur Sipil Negara Instansi Pusat mempunyai tugas

melakukan penyiapan, pengolahan, dan penyajian

analisis data penilaian kinerja Instansi Pusat.

(2) Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Penilaian Kinerja

Aparatur Sipil Negara Instansi Daerah mempunyai tugas

melakukan penyiapan, pengolahan, dan penyajian

analisis data penilaian kinerja Instansi Daerah.

Pasal 155

Subdirektorat Evaluasi dan Bimbingan Penilaian Kinerja

Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan

evaluasi dan bimbingan penilaian kinerja Aparatur Sipil

Negara.

---

Pasal 156

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 155, Subdirektorat Evaluasi dan Bimbingan Penilaian

Kinerja Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan instrumen pemantauan, evaluasi, dan

bimbingan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara;

  • pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja;
  • pelaksanaan pemberian bimbingan teknis penilaian

kinerja; dan

  • pelaksanaan dokumentasi dan penyiapan rekomendasi

hasil pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja.

Pasal 157

Subdirektorat Evaluasi dan Bimbingan Penilaian Kinerja

Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri atas:

  • Seksi Pemantauan dan Evaluasi Penilaian Kinerja

Aparatur Sipil Negara; dan

  • Seksi Bimbingan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara.

Pasal 158

(1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Penilaian Kinerja

Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melakukan

penyiapan bahan penyusunan instrumen dan

rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi serta

penyiapan dokumentasi dan pelaksanaan pemantauan

dan evaluasi.

(2) Seksi Bimbingan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan

penyusunan instrumen bimbingan teknis dan penyiapan

pelaksanaan bimbingan teknis penilaian kinerja.

Pasal 159

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan

ketatausahaan, kepegawaian, kinerja unit, serta fasilitasi dan

koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Direktorat

Kinerja Aparatur Sipil Negara.

---

Pasal 160

Kelompok jabatan fungsional pada Direktorat Kinerja

Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan

kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 161

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai

Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang

keahliannya.

(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan

oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling

tinggi pada Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara.

(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban

kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam

Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara

Pasal 162

Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara mempunyai

tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis penggajian,

tunjangan, fasilitas, penghargaan, perlindungan, jaminan

pensiun dan jaminan hari tua, serta evaluasi jabatan Pegawai

Aparatur Sipil Negara.

Pasal 163

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 162, Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara

menyelenggarakan fungsi:

---

  • penyiapan perumusan kebijakan teknis penggajian

Aparatur Sipil Negara, dan hak keuangan Pejabat Negara

dan Lembaga Nonstruktural;

  • penyiapan perumusan kebijakan teknis jaminan pensiun

dan jaminan hari tua, perlindungan dan penghargaan;

  • penyiapan perumusan kebijakan teknis tunjangan dan

fasilitas Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara;

  • penyiapan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan

evaluasi jabatan;

  • pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang

kompensasi Aparatur Sipil Negara;

  • pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang

kompensasi Aparatur Sipil Negara; dan

  • pelaksanaan pelayanan administrasi Direktorat.

Pasal 164

Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara terdiri atas:

  • Subdirektorat Gaji, Pensiun, Perlindungan, dan

Penghargaan;

  • Subdirektorat Tunjangan, Fasilitas, dan Evaluasi

Jabatan;

  • Subbagian Tata Usaha; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 165

Subdirektorat Gaji, Pensiun, Perlindungan, dan Penghargaan

mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan

kebijakan teknis penggajian Aparatur Sipil Negara, hak

keuangan Pejabat Negara dan Lembaga Nonstruktural,

jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan

penghargaan.

Pasal 166

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 165, Subdirektorat Gaji, Pensiun, Perlindungan, dan

Penghargaan menyelenggarakan fungsi:

---

  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis

penggajian Aparatur Sipil Negara;

  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis hak

keuangan Pejabat Negara dan Lembaga Nonstruktural;

  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis

perlindungan dan penghargaan;

  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis jaminan

pensiun dan jaminan hari tua;

  • penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi di

bidang gaji, pensiun, perlindungan, dan penghargaan;

dan

  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan gaji,

pensiun, perlindungan, dan penghargaan.

Pasal 167

Subdirektorat Gaji, Pensiun, Perlindungan, dan Penghargaan

terdiri atas:

  • Seksi Gaji Aparatur Sipil Negara;
  • Seksi Hak Keuangan Pejabat Negara dan Lembaga

Nonstruktural; dan

  • Seksi Pensiun, Perlindungan, dan Penghargaan.

Pasal 168

(1) Seksi Gaji Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan

teknis, pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi,

serta pemantauan dan evaluasi di bidang gaji Aparatur

Sipil Negara.

(2) Seksi Hak Keuangan Pejabat Negara dan Lembaga

Nonstruktural mempunyai tugas melakukan penyiapan

bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan

bimbingan teknis dan fasilitasi, serta pemantauan dan

evaluasi di bidang hak keuangan pejabat negara dan

Lembaga Nonstruktural.

(3) Seksi Pensiun, Perlindungan, dan Penghargaan

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan

perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan bimbingan

---

teknis dan fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi

bidang perlindungan dan penghargaan, jaminan pensiun

dan jaminan hari tua.

Pasal 169

Subdirektorat Tunjangan, Fasilitas dan Evaluasi Jabatan

mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan

kebijakan teknis tunjangan, fasilitas Aparatur Sipil Negara

dan Pejabat Negara, dan evaluasi jabatan.

Pasal 170

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Jabatan menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis

tunjangan;

  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis fasilitas

Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara;

  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis

pelaksanaan evaluasi jabatan;

  • pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang

tunjangan, fasilitas, dan evaluasi jabatan; dan

  • pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang

tunjangan, fasilitas, dan evaluasi jabatan.

Pasal 171

Subdirektorat Tunjangan, Fasilitas, dan Evaluasi Jabatan

terdiri atas:

  • Seksi Tunjangan;
  • Seksi Fasilitas Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara;

dan

  • Seksi Evaluasi Jabatan.

Pasal 172

(1) Seksi Tunjangan mempunyai tugas melakukan

penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,

---

pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi, serta

pemantauan dan evaluasi di bidang tunjangan.

(2) Seksi Fasilitas Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan

perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan bimbingan

teknis dan fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi di

bidang fasilitas Aparatur Sipil Negara dan Pejabat

Negara.

(3) Seksi Evaluasi Jabatan mempunyai tugas melakukan

penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,

pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi, serta

pemantauan dan evaluasi di bidang evaluasi jabatan.

Pasal 173

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan

ketatausahaan, kepegawaian, kinerja unit, serta fasilitasi dan

koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Direktorat

Kompensasi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 174

Kelompok jabatan fungsional pada Direktorat Kompensasi

Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan

kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 175

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai

Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang

keahliannya.

(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan

oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling

tinggi pada Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara.

(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban

kerja.

---

(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Bagian Pertama

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 176

(1) Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian adalah unsur

pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang

mutasi kepegawaian, yang berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 177

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas

melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan

kebijakan teknis di bidang pengadaan, mutasi,

pemberhentian dan pensiun, status dan kedudukan hukum

Pegawai Negeri Sipil, administrasi pensiun Pejabat Negara dan

mantan Pejabat Negara.

Pasal 178

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 177, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian

menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang

pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, status

dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;

  • pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengadaan,

mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan

kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;

---

  • perumusan pertimbangan teknis perencanaan di bidang

pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta

status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;

  • pelaksanaan administrasi pensiun Pejabat Negara dan

Mantan Pejabat Negara;

  • pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang

pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta

status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;

  • pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya;

dan

  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 179

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian terdiri atas:

  • Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan;
  • Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat

Negara; dan

  • Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian

Bagian Ketiga

Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan

Pasal 180

Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan mempunyai tugas

menetapkan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara,

persetujuan dan pertimbangan teknis kenaikan pangkat

Pegawai Negeri Sipil, pertimbangan teknis pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian pejabat fungsional utama

yang penetapannya menjadi kewenangan Presiden,

pertimbangan teknis atau Keputusan perpindahan antar

instansi, penugasan, pengalihan Pegawai Negeri Sipil,

peninjauan masa kerja, dan mutasi lainnya.

---

Pasal 181

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal

180, Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan

menyelenggarakan fungsi:

  • penetapan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara

untuk instansi pusat;

  • penyiapan penetapan Kartu Pegawai dan Kartu

Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil kementerian/lembaga;

  • pemberian pertimbangan teknis Kenaikan Pangkat

Pegawai Negeri Sipil dan pertimbangan teknis

pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat

fungsional utama yang penetapannya menjadi

kewenangan Presiden;

  • pemberian persetujuan teknis kenaikan pangkat,

peninjanuan masa kerja dan mutasi lainnya yang

penetapannya menjadi kewenangan pimpinan

instansi/pejabat pembina kepegawaian;

  • pemberian keputusan perpindahan antar instansi dan

pengalihan Pegawai Negeri Sipil yang menjadi

kewenangan Kepala BKN;

  • pemberian pertimbangan teknis perpindahan antar

instansi, penugasan dan mutasi lainnya yang

penetapannya menjadi kewenangan pimpinan

instansi/pejabat pembina kepegawaian;

  • koordinasi, pengendalian, perekaman, pemeliharaan

data, dan pelaporan pengadaan dan kepangkatan;

  • pelaksanaan administrasi pengadaan dan kepangkatan;

dan

  • pelaksanaan pelayanan administrasi Direktorat.

Pasal 182

Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan terdiri atas:

  • Subdirektorat Administrasi Pengadaan, Kepangkatan,

dan Jabatan;

  • Subdirektorat Pengadaan Aparatur Sipil Negara;
  • Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan I;

---

  • Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan II;
  • Subbagian Tata Usaha; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 183

Subdirektorat Administrasi Pengadaan, Kepangkatan, dan

Jabatan mempunyai tugas melaksanakan administrasi

penerimaan, pengendalian, pendistribusian, penyampaian,

perekaman dan pemeliharaan data usul permintaan Nomor

Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kartu Pegawai dan

Kartu Istri/Suami Aparatur Sipil Negara, kepangkatan

Pegawai Negeri Sipil, pengangkatan, pemindahan dan

pemberhentian dari jabatan fungsional utama, perpindahan

antar instansi, penugasan, pengalihan Pegawai Negeri Sipil,

peninjauan masa kerja, dan mutasi lainnya.

Pasal 184

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 183, Subdirektorat Administrasi Pengadaan,

Kepangkatan, dan Jabatan menyelenggarakan fungsi:

  • penerimaan, pengendalian, dan pendistribusian usul

permintaan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara,

Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami, kepangkatan,

perpindahan antar instansi, penugasan, pengalihan

Pegawai Negeri Sipil, peninjauan masa kerja, serta

mutasi lainnya;

  • penyampaian Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil

Negara, Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami,

Keputusan/persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan

pangkat Pegawai Negeri Sipil, perpindahan antar

instansi, penugasan, pengalihan Pegawai Negeri Sipil,

peninjauan masa kerja, dan mutasi lainnya ke instansi;

  • penyampaian pertimbangan teknis kepangkatan Kepala

BKN kepada Presiden;

  • penyampaian penyampaian Nomor Induk Pegawai

Aparatur Sipil Negara dan permintaan Kartu Pegawai dan

Kartu Istri/Suami ke instansi terkait;

---

  • penyampaian penyampaian nota persetujuan ke instansi

terkait dan kantor pembayaran;

  • penyampaian penyampaian surat keputusan penugasan,

pengalihan Pegawai Negeri Sipil; dan

  • pelaksanaan perekaman dan pemeliharaan data.

Pasal 185

Subdirektorat Administrasi Pengadaan, Kepangkatan, dan

Jabatan terdiri atas:

  • Seksi Administrasi Pengadaan;
  • Seksi Administrasi Kepangkatan dan Jabatan; dan
  • Seksi Perekaman Data.

Pasal 186

(1) Seksi Administrasi Pengadaan mempunyai tugas

menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan,

pendistribusian surat dan berkas permintaan Nomor

Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara, permintaan Kartu

Pegawai dan Kartu Istri/Suami, penetapan Nomor Induk

Pegawai, pencatatan, pengumpulan dan pemeliharaan

register data, penyusunan perangkaan

permintaan/penyelesaian pengangkatan Pegawai Negeri

Sipil, Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami serta

penyiapan dan penyampaian kembali surat dan berkas

yang telah diselesaikan kepada instansi terkait.

(2) Seksi Administrasi Kepangkatan dan Jabatan

mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan

penerimaan, dan pendistribusian tentang surat/usul

kenaikan pangkat, penugasan, perpindahan antar

instansi, peninjauan masa kerja, dan mutasi lainnya,

pengalihan Pegawai Negeri Sipil, menyampaikan

pertimbangan teknis, dan persetujuan teknis kenaikan

pangkat serta surat keputusan yang telah ditetapkan

oleh Kepala BKN, Instansi terkait, Kantor Pembayaran,

Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Deputi Bidang

Sistem Informasi Kepegawaian.

---

(3) Seksi Perekaman Data mempunyai tugas menyiapkan

bahan pelaksanaan pengumpulan data dan laporan

tentang surat/usul kenaikan pangkat, peninjauan masa

kerja, dan mutasi lainnya, penugasan, pengalihan

Pegawai Negeri Sipil, Penetapan Nomor Induk Pegawai

Calon Pegawai Negeri Sipil, Penetapan Kartu Pegawai,

Kartu Istri/Suami, koordinasi dan pemantauan

perekaman data, serta penyiapan sarana pemeliharaan

jaringan komunikasi data dan memperbaiki jaringan.

Pasal 187

Subdirektorat Pengadaan Aparatur Sipil Negara mempunyai

tugas mengendalikan surat dan menyelesaikan permintaan

Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk

pengangkatan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta

menyelesaikan Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami.

Pasal 188

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal

187, Subdirektorat Pengadaan Aparatur Sipil Negara

menyelenggarakan fungsi:

  • penerimaan, pemeriksaan, dan pengendalian

penyampaian permintaan Nomor Induk Pegawai

Aparatur Sipil Negara untuk pengangkatan Pegawai

Aparatur Sipil Negara, serta Kartu Pegawai dan Kartu

Istri/Suami;

  • penyelesaian permintaan Nomor Induk Pegawai Aparatur

Sipil Negara untuk pengangkatan Pegawai Aparatur Sipil

Negara, serta Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami; dan

  • penyampaian kembali berkas permintaan Nomor Induk

Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk pengangkatan

Pegawai Aparatur Sipil Negara, penyelesaian Kartu

Pegawai dan Kartu Istri/Suami.

Pasal 189

Subdirektorat Pengadaan Aparatur Sipil Negara terdiri atas:

  • Seksi Pengadaan Kementerian; dan

---

  • Seksi Pengadaan Nonkementerian.

Pasal 190

(1) Seksi Pengadaan Kementerian mempunyai tugas

menyiapkan bahan pengendalian, pemeriksaan, dan

penyelesaian usul permintaan Nomor Induk Pegawai

Aparatur Sipil Negara, Kartu Pegawai dan Kartu

Istri/Suami untuk Kementerian.

(2) Seksi Pengadaan Nonkementerian mempunyai tugas

menyiapkan bahan pengendalian, pemeriksaan, dan

penyelesaian usul permintaan Nomor Induk Pegawai

Aparatur Sipil Negara, Kartu Pegawai dan Kartu

Istri/Suami untuk Nonkementerian.

Pasal 191

Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan I mempunyai tugas

mengendalikan surat dan menyelesaikan pertimbangan teknis

kepangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Pejabat

Fungsional, serta menyiapkan konsep pertimbangan teknis

pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat

Fungsional Utama yang penetapannya menjadi kewenangan

Presiden.

Pasal 192

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 191, Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan I

menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan konsep pertimbangan teknis kepangkatan

Pegawai Negeri Sipil; dan

  • penyiapan konsep penyelesaian pertimbangan teknis

pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat

fungsional utama yang penetapannya menjadi

kewenangan Presiden.

Pasal 193

Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan I terdiri atas:

  • Seksi Kepangkatan dan Jabatan I Kementerian; dan

---

  • Seksi Kepangkatan dan Jabatan I Nonkementerian.

Pasal 194

(1) Seksi Kepangkatan dan Jabatan I Kementerian

mempunyai tugas menyiapkan bahan pertimbangan

teknis pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan

pemberhentian Pejabat Fungsional Utama yang

penetapannya menjadi kewenangan Presiden untuk

Kementerian.

(2) Seksi Kepangkatan dan Jabatan I Nonkementerian

mempunyai fungsi menyiapkan bahan pertimbangan

teknis pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan

pemberhentian Pejabat Fungsional Utama yang

penetapannya menjadi kewenangan Presiden untuk

Nonkementerian.

Pasal 195

Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan II mempunyai tugas

mengendalikan surat dan menyelesaikan persetujuan teknis

kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja, penugasan, dan

pertimbangan teknis atas keputusan perpindahan antar

instansi, pengalihan Pegawai Negeri Sipil, dan

persetujuan/pertimbangan teknis mutasi lainnya.

Pasal 196

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 195, Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan II

menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan konsep persetujuan teknis kenaikan pangkat,

peninjauan masa kerja dan mutasi lainnya yang

penetapannya menjadi kewenangan pimpinan

instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian;

  • penyiapan konsep Keputusan perpindahan antar

instansi dan pengalihan Pegawai Negeri Sipil; dan

  • penyiapan konsep pertimbangan teknis perpindahan

antar instansi, penugasan, dan mutasi lainnya yang

---

penetapannya menjadi kewenangan pimpinan

instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 197

Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan II terdiri atas:

  • Seksi Kepangkatan dan Jabatan II Kementerian;
  • Seksi Kepangkatan dan Jabatan II Nonkementerian; dan
  • Seksi Mutasi Lain-lain.

Pasal 198

(1) Seksi Kepangkatan dan Jabatan II Kementerian

mempunyai tugas menyiapkan bahan pertimbangan

teknis kepangkatan yang penetapannya menjadi

kewenangan pimpinan instansi/Pejabat Pembina

Kepegawaian untuk Kementerian.

(2) Seksi Kepangkatan dan Jabatan II Nonkementerian

mempunyai tugas menyiapkan bahan pertimbangan

teknis kepangkatan Pejabat Fungsional Utama yang

penetapannya menjadi kewenangan pimpinan

instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

Nonkementerian.

(3) Seksi Mutasi Lain-lain mempunyai tugas menyiapkan

bahan keputusan perpindahan antar instansi dan

pengalihan Pegawai Negeri Sipil, penyiapan

pertimbangan teknis perpindahan antar instansi,

penugasan dan mutasi lainnya yang penetapannya

menjadi kewenangan pimpinan instansi/Pejabat

Pembina Kepegawaian.

Pasal 199

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan

ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian, mengelola

kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan reformasi

birokrasi pada Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan.

---

Pasal 200

Kelompok jabatan fungsional pada Direktorat Pengadaan dan

Kepangkatan Negara mempunyai fungsi pelaksanaan kegiatan

sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 201

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai

Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang

keahliannya.

(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan

oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling

tinggi pada Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan.

(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban

kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat

Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara

Pasal 202

Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara

mempunyai tugas memberikan pertimbangan teknis pensiun

PNS/janda/duda/bagian pensiun janda, pensiun Pejabat

Negara tertentu, penetapan pensiun janda/duda pensiunan

Pegawai Negeri Sipil, penetapan pensiun janda/duda/anak

Pejabat Negara, serta pelaksanaan tata usaha pensiun.

Pasal 203

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 202, Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan

Pejabat Negara menyelenggarakan fungsi:

---

  • pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN kepada

Presiden tentang pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil

dan Janda/Dudanya yang penetapan pensiunnya

menjadi kewenangan Presiden;

  • pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN kepada

Presiden tentang pemberian pensiun Pejabat Negara

tertentu;

  • pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN tentang

pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan

Janda/Dudanya yang penetapan pensiunnya menjadi

kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian;

  • pemberian Nomor Pokok Pensiun Pegawai Negeri Sipil

dan Pejabat Negara;

  • pemberian penetapan pensiun janda/duda pensiunan

Pegawai Negeri Sipil;

  • penyiapan bahan penetapan pensiun janda/duda/anak

Pejabat Negara;

  • pelaksanaan pelayanan administrasi pensiun Pegawai

Negeri Sipil dan Pejabat Negara; dan

  • pelaksanaan tata usaha Direktorat.

Pasal 204

Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara

terdiri atas:

  • Subdirektorat Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil

dan Pejabat Negara;

  • Subdirektorat Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai

Negeri Sipil dan Pejabat Negara I;

  • Subdirektorat Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai

Negeri Sipil dan Pejabat Negara II;

  • Subbagian Tata Usaha; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 205

Subdirektorat Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan

Pejabat Negara mempunyai tugas melaksanakan administrasi

---

pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, perekaman,

serta pemeliharaan data.

Pasal 206

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Sipil dan Pejabat Negara menyelenggarakan fungsi:

  • penerimaan, pengendalian dan pendistribusian usul

pensiun janda/duda/bagian pensiun janda dan duda

anak Pejabat Negara;

  • pengiriman pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri

Sipil dan surat keputusan pensiun Pejabat Negara;

  • penyiapan surat dinas terkait dengan pelayanan Pensiun

Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara;

  • perekaman dan pemeliharaan data pensiun Pegawai

Negeri Sipil dan Pejabat Negara; dan

  • penyusunan laporan dan evaluasi pensiun Pegawai

Negeri Sipil dan Pejabat Negara.

Pasal 207

Subdirektorat Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan

Pejabat Negara terdiri atas:

  • Seksi Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan

Pejabat Negara I;

  • Seksi Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan

Pejabat Negara II;

  • Seksi Perekaman dan Pengelolaan Data Pensiun.

Pasal 208

(1) Seksi Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan

Pejabat Negara I mempunyai tugas menyiapkan bahan

pelaksanaan penerimaan, pengendalian dan

pendistribusian surat, Data Perorangan Calon Penerima

Pensiun, data usul pensiun janda/duda bagian pensiun

janda, dan pensiun janda/duda Pejabat Negara, dan

pengelolaan surat/surat keputusan pensiun, serta

penyiapan bahan penyusunan laporan dan evaluasi

---

pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Pegawai

Negeri Sipil Pusat di lingkungan Kementerian dan di

wilayah kerja Kantor Regional BKN I, III, V, VII, IX, XI,

dan XIII.

(2) Seksi Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan

Pejabat Negara II mempunyai tugas menyiapkan bahan

pelaksanaan penerimaan, pengendalian dan

pendistribusian surat, Data Perorangan Calon Penerima

Pensiun, data usul pensiun Pejabat Negara dan

janda/duda bagian pensiun janda dan pensiun

janda/duda pejabat negara, dan pengelolaan surat/surat

keputusan pensiun, serta penyiapan bahan penyusunan

laporan dan evaluasi pensiun Pegawai Negeri Sipil dan

Pejabat Negara Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungan

Nonkementerian dan di wilayah kerja Kantor Regional

BKN II, IV, VI, VIII, X, XII, dan XIV.

(3) Seksi Perekaman dan Pengelolaan Data Pensiun

mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan

koordinasi, pemantauan perekaman data, pengaturan

jaringan komunikasi data.

Pasal 209

Subdirektorat Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri

Sipil dan Pejabat Negara I mempunyai fungsi penyiapan

konsep pertimbangan teknis Kepala BKN kepada Presiden

tentang pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat dan

Daerah yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama,

Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional Ahli

Utama dan Janda/Dudanya yang penetapan pensiunnya

menjadi kewenangan Presiden, Pertimbangan Teknis Kepala

BKN kepada Presiden tentang pemberian pensiun Pejabat

Negara, Pertimbangan Teknis Kepala BKN tentang pemberian

pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah dan pensiun

janda/dudanya yang penetapan pensiunnya menjadi

kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian, pengesahan

pendaftaran mutasi keluarga, penerbitan petikan II SK

pensiun, pemberian Nomor Pokok Pensiun Pegawai Negeri

---

Sipil dan Pejabat Negara, penetapan pensiun

janda/duda/anak Pejabat Negara.

Pasal 210

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 209, Subdirektorat Pertimbangan Teknis Pensiun

Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara I menyelenggarakan

fungsi:

  • penyiapan konsep pertimbangan teknis