Langsung ke konten

ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PERATURAN_BKN No. 2 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2019-10-18

Pasal 1

**(1) Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat** BKN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. **(2) BKN dipimpin oleh seorang Kepala.** ---

Pasal 2

BKN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2, BKN menyelenggarakan fungsi: - penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian; - penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil; - penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara; - penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian; - penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian; - penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil; - penyelenggaraan dan mengembangkan system rekrutmen Pegawai Negeri Sipil; - penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian; - pelaksanaan bantuan hukum; - penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian; - pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan - pengawasan atas pelaksanaan tugasnya. ---

Pasal 4

BKN terdiri atas: - Kepala; - Wakil Kepala; - Sekretariat Utama; - Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian; - Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian; - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian; - Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; - Inspektorat; - Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara; - Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian; - Pusat Pengembangan Sistem Seleksi; - Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara; - Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara; - Pusat Pengkajian Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan - Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian.

Pasal 5

Kepala mempunyai tugas memimpin BKN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Pasal 6

Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. --- Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 7

**(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan** yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. **(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.**

Pasal 8

Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi BKN.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: - koordinasi kegiatan di BKN; - koordinasi penyusunan rencana, program, dan kegiatan di lingkungan BKN; - pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BKN; - pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat; - penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan - pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala. --- Bagian Kedua Susunan Organisasi

Pasal 10

Sekretariat Utama terdiri atas: - Biro Perencanaan dan Organisasi; - Biro Keuangan; - Biro Sumber Daya Manusia; - Biro Umum; dan - Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama. Bagian Ketiga Biro Perencanaan dan Organisasi

Pasal 11

Biro Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program/kegiatan/ anggaran, kegiatan perencanaan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program/kegiatan/anggaran, penataan organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi dan manajemen perubahan di lingkungan BKN.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: - penyusunan, koordinasi, dan pengawasan rencana program/kegiatan/anggaran BKN untuk periode tahunan dan lima tahunan; - penyusunan akuntabilitas, pengelolaan data, dan informasi anggaran; - peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana; - fasilitasi, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan manajemen perubahan BKN; dan - pengelolaan kegiatan dan ketatausahaan Biro Perencanaan dan Organisasi. ---

Pasal 13

Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas: - Bagian Perencanaan Program dan Anggaran; - Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan; - Bagian Organisasi dan Tata Laksana; - Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Manajemen Perubahan; dan - Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 14

Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas menyiapkan konsep pelaksanaan dan koordinasi penyusunan rencana program/kegiatan/anggaran untuk periode tahunan dan lima tahunan BKN, pemantauan, dan evaluasi program dan anggaran serta pelayanan administrasi Biro Perencanaan dan Organisasi.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 14, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: - penyiapan konsep rencana program dan penghitungan kebutuhan anggaran; - penyiapan konsep pengendalian, pemantauan, serta evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; dan - pelaksanaan pelayanan administrasi pada Biro Perencanaan dan Organisasi.

Pasal 16

Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas: - Subbagian Penyusunan Perencanaan Program dan Anggaran; - Subbagian Pemantauan, Evaluasi Program dan Anggaran; dan - Subbagian Tata Usaha. ---

Pasal 17

**(1) Subbagian Penyusunan Perencanaan Program dan** Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan pengumpulan, penyusunan, pengolahan bahan rencana program dan anggaran BKN. **(2) Subbagian Pemantauan, Evaluasi Program dan Anggaran** mempunyai tugas menyiapkan bahan pemantauan pelaksanaan program dan evaluasi perencanaan program dan anggaran BKN. **(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan** ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian, mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada Biro Perencanaan dan Organisasi.

Pasal 18

Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan mempunyai tugas menyiapkan konsep penyusunan akuntabilitas pelaksanaan program dan anggaran, pengelolaan kinerja organisasi, serta pengelolaan data dan informasi anggaran serta pelaporan BKN.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 18, Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan konsep koordinasi serta penyusunan akuntabilitas berkala dan tahunan BKN; - penyiapan konsep pengelolaan kinerja organisasi; dan - penyiapan konsep pengelolaan data program dan anggaran.

Pasal 20

Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan terdiri atas: - Subbagian Akuntabilitas; - Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi; dan - Subbagian Pengolahan Data dan Pelaporan. ---

Pasal 21

**(1) Subbagian Akuntabilitas mempunyai tugas menyiapkan** bahan pengumpulan, penyiapan, serta penyusunan laporan data kinerja dan akuntabilitas kinerja BKN. **(2) Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi mempunyai** tugas menyiapkan bahan pengumpulan, pengelolaan, serta analisis kinerja organisasi BKN. **(3) Subbagian Pengolahan Data dan Pelaporan mempunyai** tugas menyiapkan bahan pengumpulan, pengelolaan, serta integrasi data program dan anggaran BKN.

Pasal 22

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas menyelenggarakan organisasi dan ketatalaksanaan.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 22, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: - penyiapan konsep, fasilitasi dan evaluasi tugas dan fungsi satuan organisasi termasuk penyiapan konsep analisis jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, evaluasi jabatan, dan budaya organisasi BKN; dan - penyiapan konsep penyusunan, fasilitasi, evaluasi, dan pengembangan standardisasi sistem dan prosedur kerja serta perangkat kerja BKN.

Pasal 24

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: - Subbagian Organisasi; dan - Subbagian Tata Laksana.

Pasal 25

**(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas menyiapkan** bahan, memfasilitasi dan mengevaluasi fungsi dan tugas --- satuan organisasi termasuk menyiapkan bahan analisis jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, evaluasi jabatan, dan budaya organisasi BKN. **(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas menyiapkan** bahan, menyusun, memfasilitasi, mengevaluasi, dan mengembangkan standardisasi sistem dan prosedur kerja serta perangkat kerja BKN.

Pasal 26

Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Manajemen Perubahan mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi koordinasi serta evaluasi reformasi birokrasi dan manajemen perubahan di lingkungan BKN.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 26, Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Manajemen Perubahan menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana, penguatan, percepatan, pemantauan dan evaluasi serta pendokumentasian fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan BKN; dan - penyusunan rencana, penguatan, percepatan, pemantauan dan evaluasi serta pendokumentasian fasilitasi manajemen perubahan di lingkungan BKN.

Pasal 28

Bagian Fasilitasi Refomasi Birokrasi dan Manajemen Perubahan terdiri atas: - Subbagian Fasilitasi dan Evaluasi Reformasi Birokrasi; dan - Subbagian Fasilitasi Manajemen Perubahan.

Pasal 29

**(1) Subbagian Fasilitasi dan Evaluasi Reformasi Birokrasi** mempunyai tugas menyiapkan bahan, memfasilitasi, mengkoordinasikan, memantau serta mengevaluasi --- pelaksanaan dan pembinaan reformasi birokrasi di lingkungan BKN. **(2) Subbagian Fasilitasi Manajemen Perubahan mempunyai** tugas menyiapkan bahan, memfasilitasi, mengintegrasikan program, dan mengevaluasi manajemen perubahan di lingkungan BKN.

Pasal 30

Kelompok jabatan fungsional pada Biro Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

**(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai** Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. **(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling tinggi pada Biro Perencanaan dan Organisasi. **(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. **(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Biro Keuangan

Pasal 32

Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan BKN Pusat dan pembinaan keuangan pada BKN Pusat serta Kantor Regional BKN. ---

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 32, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan ketatausahaan, perbendaharaan, dan tata laksana keuangan; - pelaksanaan verifikasi dokumen tagihan dan pertanggungjawaban keuangan; - pelaksanaan pelaporan dan pengolahan data keuangan; - pembinaan pengelolaan keuangan BKN Pusat dan BKN Regional; dan - pengelolaan kegiatan dan ketatausahaan Biro Keuangan.

Pasal 34

Biro Keuangan terdiri atas: - Bagian Perbendaharaan; - Bagian Verifikasi; - Bagian Akuntansi dan Pelaporan; dan - Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 35

Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pembukuan bendahara penerimaan dan pengeluaran, pembayaran belanja pegawai dan belanja lainnya, serta pelayanan administrasi Biro Keuangan.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 35, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: - pengawasan pelaksanaan tugas bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran; - pengelolaan belanja pegawai; - pelaksanaan tata laksana keuangan; dan - pelaksaanaan pelayanan administrasi pada Biro Keuangan. ---

Pasal 37

Bagian Perbendaharaan terdiri atas: - Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai; - Subbagian Pengelolaan Belanja Lainnya; dan - Subbagian Tata Usaha.

Pasal 38

**(1) Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai mempunyai** tugas menyiapkan, mengolah gaji, uang makan dan tunjangan kinerja serta mengendalikan tata naskah gaji pegawai BKN Pusat. **(2) Subbagian Pengelolaan Belanja Lainnya mempunyai** fungsi menyiapkan, mengelola belanja lainnya pada BKN Pusat. **(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan** ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian, mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada Biro Keuangan.

Pasal 39

Bagian Verifikasi mempunyai tugas memverifikasi dokumen pertanggungjawaban belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 39, Bagian Verifikasi menyelenggarakan fungsi: - verifikasi pengajuan dokumen tagihan dan pertanggungjawaban belanja pegawai dan belanja modal; dan - verifikasi pengajuan dokumen tagihan dan pertanggungjawaban belanja barang dan belanja lainnya.

Pasal 41

Bagian Verifikasi terdiri atas: - Subbagian Verifikasi Belanja Pegawai; dan --- - Subbagian Verifikasi Belanja Lainnya.

Pasal 42

**(1) Subbagian Verifikasi Belanja Pegawai mempunyai tugas** menyiapkan bahan verifikasi dokumen penagihan dan pertanggungjawaban belanja pegawai dan belanja modal. **(2) Subbagian Verifikasi Belanja Lainnya mempunyai** mempunyai tugas menyiapkan bahan verifikasi dokumen penagihan dan pertanggungjawaban belanja barang dan belanja lainnya.

Pasal 43

Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas mengolah data keuangan BKN, melaksanakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dan Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA).

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 43, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: - pengolahan data keuangan BKN; - pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan tingkat UAKPA; - pelaksanaan Pelaporan Keuangan tingkat UAPA; dan - Pembinaan sistem keuangan BKN dan Sistem Akuntansi Instansi.

Pasal 45

Bagian Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas: - Subbagian Pengolahan Data Keuangan; - Subbagian Akuntansi; dan - Subbagian Pelaporan. ---

Pasal 46

**(1) Subbagian Pengolahan Data Keuangan mempunyai tugas** mengolah data keuangan, menyajikan informasi, melaksankan analisis sistem, dan mengintegrasikan data keuangan BKN. **(2) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan** akuntansi dan menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA. **(3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas menyusun** laporan keuangan tingkat UAPA dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) serta Pembinaan Sistem Akuntansi Instansi.

Pasal 47

Kelompok jabatan fungsional pada Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan BKN.

Pasal 48

**(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai** Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. **(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling tinggi pada Biro Keuangan. **(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. **(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. --- Bagian Kelima Biro Sumber Daya Manusia

Pasal 49

Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan manajemen kepegawaian dan membina pegawai di lingkungan BKN.

Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 49, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: - pengadaan, penempatan pegawai, mutasi kepegawaian, pemberhentian, serta pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan BKN; - perencanaan pengembangan pegawai, pengembangan kompetensi pegawai, dan karier pegawai; - pengelolaan kinerja pegawai, penegakan disiplin serta pengelolaan konseling karier pegawai BKN; - pengelolaan kesejahteraan pegawai dan data kepegawaian; dan - pengelolaan kegiatan, ketatausahaan, evaluasi serta pelaporan pada Biro Sumber Daya Manusia.

Pasal 51

Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas: - Bagian Mutasi; - Bagian Pengembangan; - Bagian Kinerja dan Disiplin; - Bagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Data; dan - Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 52

Bagian Mutasi mempunyai tugas melaksanakan pengadaan, pengangkatan, penempatan, mutasi, pemberhentian pegawai serta pengelolaan pejabat fungsional BKN. ---

Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 52, Bagian Mutasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: - penyiapan konsep penyusunan seleksi dan pengangkatan, penempatan Calon Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Sipil Negara, pemindahan pegawai Aparatur Sipil Negara, serta pemrosesan pemberian Kartu Pegawai (Karpeg), dan Kartu Istri/Suami; - penyiapan konsep usul dan keputusan kenaikan pangkat, pengangkatan dan penurunan dalam dan dari jabatan, pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala, pemberhentian Aparatur Sipil Negara, dan/atau pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya, mutasi keluarga, mutasi kepegawaian lainnya, serta usulan dan pengelolaan kartu Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN); dan - pelaksanaan pengelolaan pejabat fungsional dan penyiapan penilaian angka kredit.

Pasal 54

Bagian Mutasi terdiri atas: - Subbagian Pengadaan dan Pengangkatan; - Subbagian Kepangkatan dan Pemberhentian; dan - Subbagian Pengelolaan Pejabat Fungsional.

Pasal 55

**(1) Subbagian Pengadaan dan Pengangkatan mempunyai** tugas menyiapkan bahan penyusunan seleksi dan pengangkatan, menempatkan Calon Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Sipil Negara, memindahkan pegawai Aparatur Sipil Negara, serta memproses pemberian Kartu Pegawai (Karpeg), dan Kartu Istri/Suami. **(2) Subbagian Kepangkatan dan Pemberhentian mempunyai** tugas menyiapkan bahan usul dan keputusan kenaikan pangkat, pengangkatan dan penurunan dalam dan dari --- jabatan, pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala, pemberhentian Aparatur Sipil Negara, penetapan Surat Keputusan pemberian Masa Persiapan Pensiun (MPP), dan/atau pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya, mutasi keluarga, mutasi kepegawaian lainnya, usulan dan pengelolaan kartu TASPEN. **(3) Subbagian Pengelolaan Pejabat Fungsional mempunyai** tugas membina pejabat fungsional dan menyiapkan bahan penilaian angka kredit.

Pasal 56

Bagian Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pegawai, pengembangan kompetensi dan karier pegawai Aparatur Sipil Negara BKN.

Pasal 57

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 56, Bagian Pengembangan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara BKN; - penyiapan analisis kebutuhan pengembangan pegawai, sistem dan materi orientasi kerja, tugas belajar dan izin belajar, penyiapan bahan pelaksanaan ujian dinas, peningkatan pendidikan dan penyesuaian ijazah, penyiapan database pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai, serta fasilitasi pengembangan kompetensi; dan - penyiapan sistem karier pegawai, penyelenggaraan pengembangan karier pegawai, dan perencanaan suksesi pegawai.

Pasal 58

Bagian Pengembangan terdiri atas: - Subbagian Perencanaan Pegawai; - Subbagian Pengembangan Kompetensi; dan - Subbagian Pengembangan Karier. ---

Pasal 59

**(1) Subbagian Perencanaan Pegawai mempunyai tugas** menyusun perencanaan kebutuhan pegawai. **(2) Subbagian Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas** menyiapkan bahan analisis kebutuhan pengembangan pegawai, sistem dan materi orientasi kerja, tugas belajar dan izin belajar, menyiapkan bahan pelaksanaan ujian dinas, peningkatan pendidikan dan penyesuaian ijazah, menyiapkan database pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai, memfasilitasi pengembangan kompetensi, serta menyusun Human Capital Development Plan (HCDP). **(3) Subbagian Pengembangan Karier mempunyai tugas** menyiapkan bahan sistem karier dan penyelenggaraan pengembangan karier pegawai, serta perencanaan suksesi pegawai.

Pasal 60

Bagian Kinerja dan Disiplin mempunyai tugas mengelola kinerja pegawai, menegakkan dan membina disiplin, serta melaksanakan konseling karier pegawai BKN.

Pasal 61

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 60, Bagian Kinerja dan Disiplin menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan analisis penilaian kinerja pegawai BKN; - penegakan dan pembinaan disiplin pegawai BKN; dan - pelaksanaan konseling karier pegawai BKN.

Pasal 62

Bagian Kinerja dan Disiplin terdiri atas: - Subbagian Pengelolaan Kinerja Pegawai; - Subbagian Disiplin; dan - Subbagian Konseling Karier. ---

Pasal 63

**(1) Subbagian Pengelolaan Kinerja Pegawai mempunyai** tugas menyiapkan bahan perencanaan, kesesuaian, dan penilaian kinerja pegawai BKN. **(2) Subbagian Disiplin mempunyai tugas menyiapkan bahan** pembinaan dan penegakan disiplin pegawai BKN. **(3) Subbagian Konseling Karier mempunyai tugas** menyiapkan bahan dan/atau memberikan konseling bagi pegawai terhadap capaian kinerja pegawai dalam mendukung pembinaan karier pegawai.

Pasal 64

Bagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Data mempunyai tugas membina kesejahteraan pegawai BKN, menyiapkan bahan pengelolaan data kepegawaian, serta mengelola kegiatan dan pelayanan administrasi Biro Sumber Daya Manusia.

Pasal 65

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 64, Bagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi: - pemberian pelayanan dana Tunjangan Hari Tua (THT), Kartu Identitas Pensiun (KARIP), perincian pensiun pertama, administrasi Tabungan Perumahan (TAPERUM), pemberian penghargaan/tanda jasa, pelayanan pemeliharaan kesehatan pegawai, administrasi Jaminan Kesehatan Pegawai dan keluarga, pembinaan jasmani dan mental pegawai; - pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN); - pengelolaan data kepegawaian, sistem kehadiran dan cuti pegawai, sistem informasi kepegawaian dan sistem tata naskah kepegawaian; dan - pelaksanaan pelayanan administrasi pada Biro Sumber Daya Manusia. ---

Pasal 66

Bagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Data terdiri atas: - Subbagian Kesejahteraan; - Subbagian Pengelolaan Data Kepegawaian; dan - Subbagian Tata Usaha.

Pasal 67

**(1) Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas menyiapkan** bahan pelayanan dana Tunjangan Hari Tua (THT), Kartu Identitas Pensiun (KARIP), perincian pensiun pertama, administrasi Tabungan Perumahan (TAPERUM), pemberian penghargaan/tanda jasa, pelayanan pemeliharaan kesehatan pegawai, administrasi Jaminan Kesehatan Pegawai dan keluarga, pembinaan jasmani dan mental pegawai, melaksanakan pengarusutamaan gender, dan pemanfaatan sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak, serta pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) BKN. **(2) Subbagian Pengelolaan Data dan Kepegawaian** mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan sistem kehadiran dan cuti pegawai, data kepegawaian, sistem informasi kepegawaian, tata naskah kepegawaian penyiapan bahan pemberian uang makan dan tunjangan kinerja pegawai. **(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan** ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian, mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada Biro Sumber Daya Manusia.

Pasal 68

Kelompok jabatan fungsional pada Biro Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ---

Pasal 69

**(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai** Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. **(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling tinggi pada Biro Sumber Daya Manusia. **(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. **(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Biro Umum

Pasal 70

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengadaan, administrasi, pengelolaan barang milik negara, dan rumah tangga BKN.

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 70, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; - pelaksanaan urusan adminitrasi; - pelaksanaan barang milik negara; dan - pelaksanaan urusan rumah tangga.

Pasal 72

Biro Umum terdiri atas: - Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; - Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; - Bagian Rumah Tangga; dan --- - Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 73

Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan dukungan pengadaan barang dan jasa BKN.

Pasal 74

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 73, Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi: - pengelolaan pengadaan barang/jasa; - pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; - pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; - pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; - pengelolaan kegiatan, ketatausahaan, evaluasi serta pelaporan pada Biro Umum; dan - pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKN.

Pasal 75

Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas: - Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa; - Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE); dan - Subbagian Tata Usaha.

Pasal 76

**(1) Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa** mempunyai tugas melakukan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa, riset dan analisis pasar barang/jasa, menyusun strategi pengadaan barang/jasa, menyiapkan dan mengelola dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan, pemilihan penyedia barang/jasa, menyusun dan mengelola katalog elektronik lokal/sektoral, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengadaan --- barang/jasa pemerintah, membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di BKN, bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, meliputi SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKAP, bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi substansi hukum di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi. **(2) Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara** Elektronik (LPSE) mempunyai tugas mengelola seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa dan infrastrukturnya, registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa, mengembangkan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan, melayani informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas, mengelola informasi kontrak, mengumpulkan dan mendokumentasikan data barang/jasa hasil pengadaan, mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan, membina pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, mengelola kelembagaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, antara lain pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, mengelola manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan membina hubungan dengan para pemangku kepentingan. **(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan** ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian, mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada Biro Umum. ---

Pasal 77

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas mengelola barang milik Negara BKN.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 77, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian perlengkapan/barang; - penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi, standardisasi, identifikasi, dan pengklasifikasian, pencatatan, pemberian kode barang, penelitian dan penyiapan penghapusan perlengkapan/barang; dan - penyiapan bahan pemeliharaan barang milik negara serta penyiapan laporan.

Pasal 79

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas: - Subbagian Pencatatan dan Penghapusan; - Subbagian Pemeliharaan; dan - Subbagian Penyimpanan dan Distribusi.

Pasal 80

**(1) Subbagian Pencatatan dan Penghapusan mempunyai** tugas menyiapkan bahan pelaksanaan inventarisasi, standardisasi, identifikasi dan klasifikasi, pencatatan, pemberian kode barang, penelitian dan penyiapan penghapusan perlengkapan/barang. **(2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas menyiapkan** bahan pemeliharaan barang inventaris serta menyiapkan laporan. **(3) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai** tugas menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, --- penyiapan, penyimpanan, pendistribusian perlengkapan/ barang.

Pasal 81

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga BKN.

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 81, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: - pengelolaan distribusi surat masuk dan surat keluar; - pengelolaan arsip surat masuk dan surat keluar, dan penyiapan berita acara penghapusan serta penghapusan arsip kepegawaian; - pengelolaan pengaturan tata letak perlengkapan kantor dan pemeliharaan gedung, penyiapan sarana untuk upacara, rapat, jamuan rapat, serta penyiapan lainnya; - penyiapan penggandaan dan/atau penjilidan naskah atau buku; - pengelolaan kendaraan dinas, pembelian bahan bakar, dan pengelolaan dokumen kendaraan dinas; - pengelolaan keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor BKN; dan - pelaksanaan pelayanan administrasi pada Biro Umum.

Pasal 83

Bagian Rumah Tangga terdiri atas: - Subbagian Persuratan dan Kearsipan; - Subbagian Pengelolaan Kendaraan Dinas; dan - Subbagian Urusan Dalam dan Keamanan.

Pasal 84

**(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas** melaksanakan pengelolaan distribusi surat masuk dan surat keluar, serta pengelolaan penghapusan arsip kepegawaian. --- **(2) Subbagian Pengelolaan Kendaraan Dinas mempunyai** tugas melaksanakan pengelolaan kendaraan dinas, pembelian bahan bakar, dan pengelolaan dokumen kendaraan dinas. **(3) Subbagian Urusan Dalam dan Keamanan mempunyai** tugas melakukan pengelolaan pengaturan tata letak perlengkapan kantor dan pemeliharaan gedung, penyiapan sarana untuk upacara, rapat, jamuan rapat, serta penyiapan lainnya, melakukan penyiapan penggandaan serta desain penjilidan naskah/buku, mengelola pengamanan dan penertiban di lingkungan kantor pusat BKN, serta menyiapkan sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak.

Pasal 85

Kelompok jabatan fungsional pada Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 86

**(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai** Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. **(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling tinggi pada Biro Umum. **(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. **(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. --- Bagian Ketujuh Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama

Pasal 87

Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kepegawaian terpadu, pengaduan masyarakat, pemberitaan, publikasi, keprotokolan, tata usaha Kepala dan Wakil Kepala, hukum, dan kerja sama.

Pasal 88

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 87, Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: - pengelolaan unit pelayanan kepegawaian terpadu dan pengaduan masyarakat, - pengolahan informasi dan publikasi kegiatan; - pelaksanaan urusan keprotokolan; - pengelolaan tata usaha Kepala dan Wakil Kepala; - penyusunan dan pengelolaan peraturan perundang- undangan yang berlaku di lingkungan BKN; dan - penyusunan dan pengelolaan kerja sama.

Pasal 89

Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama terdiri atas: - Bagian Pelayanan Terpadu dan Pengaduan Masyarakat; - Bagian Publikasi dan Hubungan Media; - Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol; - Bagian Hukum dan Kerja Sama; dan - Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 90

Bagian Pelayanan Terpadu dan Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pelayanan kepegawaian terpadu dan pengaduan masyarakat. ---

Pasal 91

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 90, Bagian Pelayanan Terpadu dan Pengaduan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: - penyiapan koordinasi pelayanan kepegawaian terpadu; dan - penyiapan pelaksanaan fasilitasi pengaduan, keterbukaan informasi publik, dan pengelolaan indeks kepuasan masyarakat.

Pasal 92

Bagian Pelayanan Terpadu dan Pengaduan Masyarakat terdiri atas: - Subbagian Pelayanan Terpadu; dan - Subbagian Fasilitasi Pengaduan Masyarakat.

Pasal 93

**(1) Subbagian Pelayanan Terpadu mempunyai tugas** menyiapkan bahan koordinasi pada pelayanan kepegawaian terpadu. **(2) Subbagian Fasilitasi Pengaduan Masyarakat mempunyai** tugas menyiapkan bahan dan koordinasi dalam memberikan tanggapan atau penjelasan terhadap surat- surat pembaca di media massa, surat dari masyarakat, surat elektronik, audiensi, pengelolaan LAPORBKN!, pengelolaan keterbukaan informasi publik dan pengelolaan indeks kepuasan masyarakat terhadap kinerja pelayanan BKN.

Pasal 94

Bagian Publikasi dan Hubungan Media mempunyai tugas melaksanakan publikasi pemberitaan, pengumpulan, dan analisis informasi untuk bahan kebijakan pimpinan, serta perekaman dan penyajian data. ---

Pasal 95

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 94, Bagian Publikasi dan Hubungan Media: - penyiapan peliputan kegiatan dan mengelola hubungan dengan pers; - pengelolaan dokumentasi kegiatan dan perpustakaan; dan - penyiapan pelaksanaan pengolahan informasi dan publikasi kegiatan ke dalam situs web dan media sosial.

Pasal 96

Bagian Publikasi dan Hubungan Media terdiri atas: - Subbagian Publikasi; - Subbagian Dokumentasi; dan - Subbagian Hubungan Media.

Pasal 97

**(1) Subbagian Publikasi mempunyai tugas melaksanakan** penyiapan bahan pengolahan informasi dan publikasi kegiatan dalam bentuk berita, foto, video, siaran pers, infografis atau bentuk lain baik melalui media cetak maupun media elektronik, pengelolaan situs web dan media sosial BKN, serta melakukan pemantauan media. **(2) Subbagian Dokumentasi mempunyai tugas** melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi kegiatan BKN dan pengelolaan perpustakaan. **(3) Subbagian Hubungan Media mempunyai tugas** melaksanakan penyiapan bahan peliputan kegiatan dalam bentuk berita, foto, video, siaran pers atau bentuk media lain dan mengelola hubungan pers.

Pasal 98

Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan keprotokolan, ketatausahaan pimpinan, --- ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pada Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama.

Pasal 99

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 98, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan pelayanan, dan pengelolaan administrasi Kepala, Wakil Kepala, dan Sekretaris Utama; - pelaksanaan keprotokolan; dan - pelaksanaan pelayanan administrasi pada Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama.

Pasal 100

Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol terdiri atas: - Subbagian Tata Usaha Pimpinan; - Subbagian Protokol; dan - Subbagian Tata Usaha.

Pasal 101

**(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas** melaksanakan tata usaha, pengelolaan kinerja, penyiapan perjalanan dinas, evaluasi, dan pelaporan Kepala, Wakil Kepala, dan Sekretaris Utama. **(2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan** persiapan rapat pimpinan, upacara, pelantikan, keprotokolan, dan penerimaan tamu. **(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan** ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian, mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama.

Pasal 102

Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas menyusun dan mendokumentasikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan BKN dan perjanjian kerja sama --- BKN, pelaksanaan kerja sama antar lembaga, dan pengelolaan sistem informasi kerja sama antar lembaga.

Pasal 103

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 102, Bagian Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: - penyiapan penyusunan, pendokumentasian, pemantauan, dan evaluasi peraturan perundang- undangan yang berlaku di lingkungan BKN serta penyiapan bahan penyusunan, pendokumentasian, pemantauan, dan evaluasi perjanjian kerja sama; - penyiapan kerja sama antar lembaga dalam negeri; - penyiapan kerja sama antar lembaga luar negeri; dan - penyiapan pemantauan, mengevaluasi pelaksanaan kerja sama dalam dan luar negeri, serta mengelola sistem informasi kerja sama.

Pasal 104

Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas: - Subbagian Hukum - Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri; dan - Subbagian Kerja Sama Luar Negeri.

Pasal 105

**(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas menyiapkan** bahan, menyusun, mendokumentasikan, memantau, dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan BKN serta menyiapkan bahan, menyusun, mendokumentasikan, memantau, dan mengevaluasi perjanjian kerja sama. **(2) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas** menyiapkan bahan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri, serta mengelola sistem informasi kerja sama dalam negeri. **(3) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas** menyiapkan bahan, memantau, dan mengevaluasi --- pelaksanaan kerja sama luar negeri, serta mengelola sistem informasi kerja sama luar negeri.

Pasal 106

Kelompok jabatan fungsional pada Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 107

**(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai** Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. **(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling tinggi pada Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama. **(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. **(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 108

**(1) Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian** adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pembinaan manajemen kepegawaian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. --- **(2) Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian** dipimpin oleh Deputi.

Pasal 109

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, dan jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN.

Pasal 110

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian melaksanakan tugas: - penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pembinaan kinerja, jabatan Aparatur Sipil Negara, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN; - pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan kinerja, jabatan Aparatur Sipil Negara, kompensasi Aparatur Sipil Negara, jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN; - koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan; - pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pembinaan kinerja, jabatan Aparatur Sipil Negara, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN; - pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan - pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala. --- Bagian Kedua Susunan Organisasi

Pasal 111

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian terdiri atas: - Direktorat Peraturan Perundang-undangan; - Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara; - Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara; dan - Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara. Bagian Ketiga Direktorat Peraturan Perundang-undangan

Pasal 112

Direktorat Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, perancangan, dokumentasi, publikasi dan informasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Pasal 113

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 112, Direktorat Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian mengenai perencanaan, pengadaan, penilaian kinerja, pembinaan karier, disiplin, hak, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara; - pelaksanaan penyusunan dokumentasi, publikasi, dan pelayanan informasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian; - pelaksanaan penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian; --- - pemantauan dan evaluasi peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian; - pelaksanaan koordinasi perumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dengan unit dan instansi terkait; dan - pelaksanaan urusan administrasi Direktorat.

Pasal 114

Direktorat Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: - Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang- undangan Bidang Perencanaan, Pengadaan, dan Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; - Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang- undangan Bidang Pembinaan Karier dan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara; - Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang- undangan Bidang Hak dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara; - Subbagian Tata Usaha; dan - Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 115

Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perencanaan, Pengadaan, dan Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan konsep rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian mengenai perencanaan, pengadaan, penilaian kinerja, dokumentasi, publikasi, dan pelayanan informasi peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian.

Pasal 116

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 115, Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang- undangan Bidang Perencanaan, Pengadaan, dan Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: --- - penyusunan konsep rumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan dan pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan - penyusunan konsep rumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang penilaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dokumentasi, publikasi, dan pelayanan informasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Pasal 117

Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perencanaan, Pengadaan, dan Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri atas: - Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang- undangan Bidang Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan - Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang- undangan Bidang Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pasal 118

**(1) Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-** undangan Bidang Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan dan pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. **(2) Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-** undangan Bidang Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan peraturan perundang- undangan di bidang penilaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dokumentasi, publikasi, dan pelayanan informasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. ---

Pasal 119

Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembinaan Karier dan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian mengenai pembinaan karier, disiplin, serta koordinasi sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Pasal 120

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 119, Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang- undangan Bidang Pembinaan Karier dan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: - penyusunan konsep rumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pembinaan karier Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan - penyusunan konsep rumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta koordinasi pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian.

Pasal 121

Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembinaan Karier dan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri atas: - Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang- undangan Bidang Pembinaan Karier Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan - Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang- undangan Bidang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pasal 122

**(1) Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-** undangan Bidang Pembinaan Karier Pegawai Aparatur --- Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pembinaan karier. **(2) Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-** undangan Bidang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang disiplin, serta penyiapan koordinasi pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Pasal 123

Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Hak dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian mengenai hak dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Pasal 124

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Hak dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara melaksanakan tugas: - penyusunan konsep rumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian mengenai hak Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan - penyusunan konsep rumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian mengenai pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pasal 125

Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Hak dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri atas: --- - Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang- undangan Bidang Hak Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan - Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang- undangan Bidang Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pasal 126

**(1) Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-** undangan Bidang Hak Pegawai Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang hak Pegawai Aparatur Sipil Negara. **(2) Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-** undangan Bidang Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Pasal 127

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, kinerja unit, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Direktorat Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 128

Kelompok jabatan fungsional pada Direktorat Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ---

Pasal 129

**(1) Kelompok jabatan fungsional terbagi dalam berbagai** kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. **(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling tinggi pada Direktorat Peraturan Perundang-undangan. **(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. **(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara

Pasal 130

Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis jabatan Aparatur Sipil Negara, penyusunan standardisasi jabatan, dan penyusunan rencana pengembangan karier Aparatur Sipil Negara.

Pasal 131

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 130, Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan teknis jabatan, standardisasi informasi jabatan, kompetensi jabatan, klasifikasi jabatan, dan penyusunan rencana pengembangan karier Jabatan Aparatur Sipil Negara; - pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi jabatan, standardisasi teknis informasi jabatan, teknis kompetensi jabatan, teknis klasifikasi jabatan, dan --- penyusunan rencana pengembangan karier Jabatan Aparatur Sipil Negara; - pelaksanaan sosialisasi jabatan, standardisasi teknis informasi jabatan, teknis kompetensi jabatan, teknis klasifikasi jabatan, dan penyusunan rencana pengembangan karier Jabatan Aparatur Sipil Negara; - pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, standardisasi teknis informasi jabatan, teknis kompetensi jabatan, teknis klasifikasi jabatan, dan penyusunan rencana pengembangan karier Jabatan Aparatur Sipil Negara; dan - pelaksanaan pelayanan administrasi Direktorat.

Pasal 132

Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara terdiri atas: - Subdirektorat Standardisasi Teknis Jabatan; - Subdirektorat Penyusunan Rencana Pengembangan Karier dan Evaluasi; - Subbagian Tata Usaha; dan - Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 133

Subdirektorat Standardisasi Teknis Jabatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan standardisasi teknis informasi dan klasifikasi jabatan serta standardisasi teknis kompetensi jabatan.

Pasal 134

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 133 Subdirektorat Standardisasi Jabatan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis standardisasi teknis informasi dan klasifikasi jabatan, serta teknis kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara; - pelaksanaan sosialiasi, fasilitasi, dan bimbingan teknis penyusunan standardisasi teknis informasi dan --- klasifikasi jabatan, serta teknis kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara; dan - pemantauan dan evaluasi penerapan standardisasi teknis informasi dan klasifikasi jabatan serta standarisasi teknis kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara.

Pasal 135

Subdirektorat Standardisasi Teknis Jabatan terdiri atas: - Seksi Standardisasi Teknis Informasi Jabatan; - Seksi Standardisasi Teknis Kompetensi Jabatan; dan - Seksi Standardisasi Teknis Klasifikasi Jabatan.

Pasal 136

**(1) Seksi Standardisasi Teknis Informasi Jabatan** mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, sosialisasi, fasilitasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi penyusunan serta penerapan standardisasi teknis informasi jabatan; **(2) Seksi Standardisasi Teknis Kompetensi Jabatan** mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, sosialisasi, fasilitasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi penyusunan serta penerapan standardisasi teknis kompetensi jabatan; dan **(3) Seksi Standardisasi Teknis Klasifikasi Jabatan** mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, sosialisasi, fasilitasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi penyusunan serta penerapan standardisasi teknis kalsifikasi jabatan.

Pasal 137

Subdirektorat Penyusunan Rencana Pengembangan Karier dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis penyusunan dan pemetaan, --- serta pemantauan dan evaluasi implementasi pengembangan karier instansi.

Pasal 138

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 137 Subdirektorat Penyusunan Rencana Pengembangan Karier dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan rencana pengembangan karier nasional; - penyiapan penyusunan pemetaan rencana pengembangan karier Jabatan Aparatur Sipil Negara; - pelaksanaan sosialisasi, fasilitasi, dan bimbingan teknis penyusunan rencana pengembangan karier Instansi Pusat dan Daerah; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan karier jabatan Aparatur Sipil Negara.

Pasal 139

Subdirektorat Penyusunan Rencana Pengembangan Karier dan Evaluasi terdiri atas: - Seksi Penyiapan Penyusunan Rencana Pengembangan Karier Nasional; - Seksi Pembimbingan Rencana Pengembangan Karier Instansi Pusat dan Daerah; dan - Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Karier.

Pasal 140

**(1) Seksi Penyiapan Penyusunan Rencana Pengembangan** Karier Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis rencana pengembangan karier jabatan Aparatur Sipil Negara; **(2) Seksi Pembimbingan Rencana Pengembangan Karier** Instansi Pusat dan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan sosialiasi, fasilitasi, dan bimbingan teknis rencana pengembangan karier jabatan Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pusat dan Daerah; dan --- **(3) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Karier** mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyusunan rencana pengembangan karier jabatan Aparatur Sipil Negara.

Pasal 141

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, kinerja unit, serta fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara.

Pasal 142

Kelompok jabatan fungsional pada Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 143

**(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai** Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. **(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling tinggi pada Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara. **(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. **(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. --- Bagian Kelima Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara

Pasal 144

Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan penilaian kinerja, pengelolaan kinerja, pengelolaan data dan informasi penilaian kinerja, serta evaluasi dan bimbingan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara.

Pasal 145

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi: - penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara; - pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara; - pengelolaan data dan informasi penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara; - pelaksanaan evaluasi dan bimbingan teknis penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara; dan - pelaksanaan pelayanan administrasi Direktorat.

Pasal 146

Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara terdiri atas: - Subdirektorat Penyusunan Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara; - Subdirektorat Pengelolaan Data dan Informasi Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara; - Subdirektorat Evaluasi dan Bimbingan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara; - Subbagian Tata Usaha; dan - Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 147

Subdirektorat Penyusunan Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas --- melaksanakan penyiapan penyusunan standar dan pedoman penilaian kinerja dan pengembangan instrumen penilaian kinerja jabatan pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pasal 148

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 147, Subdirektorat Penyusunan Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: - penyusunan standar dan pedoman rencana program pengelolaan penilaian kinerja jabatan Aparatur Sipil Negara; - pengelolaan pelaksanaan program penilaian kinerja; dan - penyiapan penyusunan tata laksana dan instrumen penilaian kinerja.

Pasal 149

Subdirektorat Penyusunan Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara terdiri atas: - Seksi Penyusunan Standar Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara; dan - Seksi Penyusunan Pedoman Kinerja Aparatur Sipil Negara.

Pasal 150

**(1) Seksi Penyusunan Standar Penilaian Kinerja Aparatur** Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standar dan tata laksana penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara. **(2) Seksi Penyusunan Pedoman Kinerja Aparatur Sipil** Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan instrumen penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara.

Pasal 151

Subdirektorat Pengelolaan Data dan Informasi Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas --- melaksanakan pengelolaan dan penyiapan analisis data dan informasi penilaian kinerja.

Pasal 152

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: - pengelolaan data dan informasi penilaian kinerja; dan - penyiapan analisis dan penyajian data penilaian kinerja.

Pasal 153

Subdirektorat Pengelolaan Data dan Informasi Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara terdiri atas: - Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Instansi Pusat; dan - Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Instansi Daerah.

Pasal 154

**(1) Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Penilaian Kinerja** Aparatur Sipil Negara Instansi Pusat mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengolahan, dan penyajian analisis data penilaian kinerja Instansi Pusat. **(2) Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Penilaian Kinerja** Aparatur Sipil Negara Instansi Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengolahan, dan penyajian analisis data penilaian kinerja Instansi Daerah.

Pasal 155

Subdirektorat Evaluasi dan Bimbingan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan bimbingan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara. ---

Pasal 156

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 155, Subdirektorat Evaluasi dan Bimbingan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: - penyusunan instrumen pemantauan, evaluasi, dan bimbingan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara; - pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis penilaian kinerja; dan - pelaksanaan dokumentasi dan penyiapan rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja.

Pasal 157

Subdirektorat Evaluasi dan Bimbingan Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri atas: - Seksi Pemantauan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara; dan - Seksi Bimbingan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara.

Pasal 158

**(1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Penilaian Kinerja** Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan instrumen dan rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi serta penyiapan dokumentasi dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi. **(2) Seksi Bimbingan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara** mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan instrumen bimbingan teknis dan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penilaian kinerja.

Pasal 159

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, kinerja unit, serta fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara. ---

Pasal 160

Kelompok jabatan fungsional pada Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 161

**(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai** Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. **(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling tinggi pada Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara. **(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. **(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara

Pasal 162

Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis penggajian, tunjangan, fasilitas, penghargaan, perlindungan, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta evaluasi jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pasal 163

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 162, Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: --- - penyiapan perumusan kebijakan teknis penggajian Aparatur Sipil Negara, dan hak keuangan Pejabat Negara dan Lembaga Nonstruktural; - penyiapan perumusan kebijakan teknis jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan penghargaan; - penyiapan perumusan kebijakan teknis tunjangan dan fasilitas Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara; - penyiapan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan evaluasi jabatan; - pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang kompensasi Aparatur Sipil Negara; - pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang kompensasi Aparatur Sipil Negara; dan - pelaksanaan pelayanan administrasi Direktorat.

Pasal 164

Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara terdiri atas: - Subdirektorat Gaji, Pensiun, Perlindungan, dan Penghargaan; - Subdirektorat Tunjangan, Fasilitas, dan Evaluasi Jabatan; - Subbagian Tata Usaha; dan - Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 165

Subdirektorat Gaji, Pensiun, Perlindungan, dan Penghargaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan teknis penggajian Aparatur Sipil Negara, hak keuangan Pejabat Negara dan Lembaga Nonstruktural, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan penghargaan.

Pasal 166

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 165, Subdirektorat Gaji, Pensiun, Perlindungan, dan Penghargaan menyelenggarakan fungsi: --- - penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penggajian Aparatur Sipil Negara; - penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis hak keuangan Pejabat Negara dan Lembaga Nonstruktural; - penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perlindungan dan penghargaan; - penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis jaminan pensiun dan jaminan hari tua; - penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang gaji, pensiun, perlindungan, dan penghargaan; dan - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan gaji, pensiun, perlindungan, dan penghargaan.

Pasal 167

Subdirektorat Gaji, Pensiun, Perlindungan, dan Penghargaan terdiri atas: - Seksi Gaji Aparatur Sipil Negara; - Seksi Hak Keuangan Pejabat Negara dan Lembaga Nonstruktural; dan - Seksi Pensiun, Perlindungan, dan Penghargaan.

Pasal 168

**(1) Seksi Gaji Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas** melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang gaji Aparatur Sipil Negara. **(2) Seksi Hak Keuangan Pejabat Negara dan Lembaga** Nonstruktural mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang hak keuangan pejabat negara dan Lembaga Nonstruktural. **(3) Seksi Pensiun, Perlindungan, dan Penghargaan** mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan bimbingan --- teknis dan fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi bidang perlindungan dan penghargaan, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Pasal 169

Subdirektorat Tunjangan, Fasilitas dan Evaluasi Jabatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis tunjangan, fasilitas Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara, dan evaluasi jabatan.

Pasal 170

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Jabatan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis tunjangan; - penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis fasilitas Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara; - penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan evaluasi jabatan; - pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang tunjangan, fasilitas, dan evaluasi jabatan; dan - pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang tunjangan, fasilitas, dan evaluasi jabatan.

Pasal 171

Subdirektorat Tunjangan, Fasilitas, dan Evaluasi Jabatan terdiri atas: - Seksi Tunjangan; - Seksi Fasilitas Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara; dan - Seksi Evaluasi Jabatan.

Pasal 172

**(1) Seksi Tunjangan mempunyai tugas melakukan** penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, --- pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang tunjangan. **(2) Seksi Fasilitas Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara** mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang fasilitas Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara. **(3) Seksi Evaluasi Jabatan mempunyai tugas melakukan** penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang evaluasi jabatan.

Pasal 173

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, kinerja unit, serta fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 174

Kelompok jabatan fungsional pada Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 175

**(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai** Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. **(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling tinggi pada Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara. **(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. --- **(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 176

**(1) Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian adalah unsur** pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang mutasi kepegawaian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. **(2) Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian dipimpin oleh** Deputi.

Pasal 177

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil, administrasi pensiun Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara.

Pasal 178

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 177, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: - penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil; - pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil; --- - perumusan pertimbangan teknis perencanaan di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil; - pelaksanaan administrasi pensiun Pejabat Negara dan Mantan Pejabat Negara; - pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil; - pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan - pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kedua Susunan Organisasi

Pasal 179

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian terdiri atas: - Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan; - Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara; dan - Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian Bagian Ketiga Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan

Pasal 180

Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan mempunyai tugas menetapkan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara, persetujuan dan pertimbangan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, pertimbangan teknis pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat fungsional utama yang penetapannya menjadi kewenangan Presiden, pertimbangan teknis atau Keputusan perpindahan antar instansi, penugasan, pengalihan Pegawai Negeri Sipil, peninjauan masa kerja, dan mutasi lainnya. ---

Pasal 181

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 180, Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan menyelenggarakan fungsi: - penetapan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk instansi pusat; - penyiapan penetapan Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil kementerian/lembaga; - pemberian pertimbangan teknis Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan pertimbangan teknis pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat fungsional utama yang penetapannya menjadi kewenangan Presiden; - pemberian persetujuan teknis kenaikan pangkat, peninjanuan masa kerja dan mutasi lainnya yang penetapannya menjadi kewenangan pimpinan instansi/pejabat pembina kepegawaian; - pemberian keputusan perpindahan antar instansi dan pengalihan Pegawai Negeri Sipil yang menjadi kewenangan Kepala BKN; - pemberian pertimbangan teknis perpindahan antar instansi, penugasan dan mutasi lainnya yang penetapannya menjadi kewenangan pimpinan instansi/pejabat pembina kepegawaian; - koordinasi, pengendalian, perekaman, pemeliharaan data, dan pelaporan pengadaan dan kepangkatan; - pelaksanaan administrasi pengadaan dan kepangkatan; dan - pelaksanaan pelayanan administrasi Direktorat.

Pasal 182

Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan terdiri atas: - Subdirektorat Administrasi Pengadaan, Kepangkatan, dan Jabatan; - Subdirektorat Pengadaan Aparatur Sipil Negara; - Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan I; --- - Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan II; - Subbagian Tata Usaha; dan - Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 183

Subdirektorat Administrasi Pengadaan, Kepangkatan, dan Jabatan mempunyai tugas melaksanakan administrasi penerimaan, pengendalian, pendistribusian, penyampaian, perekaman dan pemeliharaan data usul permintaan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami Aparatur Sipil Negara, kepangkatan Pegawai Negeri Sipil, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari jabatan fungsional utama, perpindahan antar instansi, penugasan, pengalihan Pegawai Negeri Sipil, peninjauan masa kerja, dan mutasi lainnya.

Pasal 184

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 183, Subdirektorat Administrasi Pengadaan, Kepangkatan, dan Jabatan menyelenggarakan fungsi: - penerimaan, pengendalian, dan pendistribusian usul permintaan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami, kepangkatan, perpindahan antar instansi, penugasan, pengalihan Pegawai Negeri Sipil, peninjauan masa kerja, serta mutasi lainnya; - penyampaian Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami, Keputusan/persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, perpindahan antar instansi, penugasan, pengalihan Pegawai Negeri Sipil, peninjauan masa kerja, dan mutasi lainnya ke instansi; - penyampaian pertimbangan teknis kepangkatan Kepala BKN kepada Presiden; - penyampaian penyampaian Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara dan permintaan Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami ke instansi terkait; --- - penyampaian penyampaian nota persetujuan ke instansi terkait dan kantor pembayaran; - penyampaian penyampaian surat keputusan penugasan, pengalihan Pegawai Negeri Sipil; dan - pelaksanaan perekaman dan pemeliharaan data.

Pasal 185

Subdirektorat Administrasi Pengadaan, Kepangkatan, dan Jabatan terdiri atas: - Seksi Administrasi Pengadaan; - Seksi Administrasi Kepangkatan dan Jabatan; dan - Seksi Perekaman Data.

Pasal 186

**(1) Seksi Administrasi Pengadaan mempunyai tugas** menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian surat dan berkas permintaan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara, permintaan Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami, penetapan Nomor Induk Pegawai, pencatatan, pengumpulan dan pemeliharaan register data, penyusunan perangkaan permintaan/penyelesaian pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami serta penyiapan dan penyampaian kembali surat dan berkas yang telah diselesaikan kepada instansi terkait. **(2) Seksi Administrasi Kepangkatan dan Jabatan** mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, dan pendistribusian tentang surat/usul kenaikan pangkat, penugasan, perpindahan antar instansi, peninjauan masa kerja, dan mutasi lainnya, pengalihan Pegawai Negeri Sipil, menyampaikan pertimbangan teknis, dan persetujuan teknis kenaikan pangkat serta surat keputusan yang telah ditetapkan oleh Kepala BKN, Instansi terkait, Kantor Pembayaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian. --- **(3) Seksi Perekaman Data mempunyai tugas menyiapkan** bahan pelaksanaan pengumpulan data dan laporan tentang surat/usul kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja, dan mutasi lainnya, penugasan, pengalihan Pegawai Negeri Sipil, Penetapan Nomor Induk Pegawai Calon Pegawai Negeri Sipil, Penetapan Kartu Pegawai, Kartu Istri/Suami, koordinasi dan pemantauan perekaman data, serta penyiapan sarana pemeliharaan jaringan komunikasi data dan memperbaiki jaringan.

Pasal 187

Subdirektorat Pengadaan Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas mengendalikan surat dan menyelesaikan permintaan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk pengangkatan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta menyelesaikan Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami.

Pasal 188

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 187, Subdirektorat Pengadaan Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: - penerimaan, pemeriksaan, dan pengendalian penyampaian permintaan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk pengangkatan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami; - penyelesaian permintaan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk pengangkatan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami; dan - penyampaian kembali berkas permintaan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk pengangkatan Pegawai Aparatur Sipil Negara, penyelesaian Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami.

Pasal 189

Subdirektorat Pengadaan Aparatur Sipil Negara terdiri atas: - Seksi Pengadaan Kementerian; dan --- - Seksi Pengadaan Nonkementerian.

Pasal 190

**(1) Seksi Pengadaan Kementerian mempunyai tugas** menyiapkan bahan pengendalian, pemeriksaan, dan penyelesaian usul permintaan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami untuk Kementerian. **(2) Seksi Pengadaan Nonkementerian mempunyai tugas** menyiapkan bahan pengendalian, pemeriksaan, dan penyelesaian usul permintaan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami untuk Nonkementerian.

Pasal 191

Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan I mempunyai tugas mengendalikan surat dan menyelesaikan pertimbangan teknis kepangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional, serta menyiapkan konsep pertimbangan teknis pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Fungsional Utama yang penetapannya menjadi kewenangan Presiden.

Pasal 192

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 191, Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan I menyelenggarakan fungsi: - penyiapan konsep pertimbangan teknis kepangkatan Pegawai Negeri Sipil; dan - penyiapan konsep penyelesaian pertimbangan teknis pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat fungsional utama yang penetapannya menjadi kewenangan Presiden.

Pasal 193

Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan I terdiri atas: - Seksi Kepangkatan dan Jabatan I Kementerian; dan --- - Seksi Kepangkatan dan Jabatan I Nonkementerian.

Pasal 194

**(1) Seksi Kepangkatan dan Jabatan I Kementerian** mempunyai tugas menyiapkan bahan pertimbangan teknis pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Fungsional Utama yang penetapannya menjadi kewenangan Presiden untuk Kementerian. **(2) Seksi Kepangkatan dan Jabatan I Nonkementerian** mempunyai fungsi menyiapkan bahan pertimbangan teknis pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Fungsional Utama yang penetapannya menjadi kewenangan Presiden untuk Nonkementerian.

Pasal 195

Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan II mempunyai tugas mengendalikan surat dan menyelesaikan persetujuan teknis kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja, penugasan, dan pertimbangan teknis atas keputusan perpindahan antar instansi, pengalihan Pegawai Negeri Sipil, dan persetujuan/pertimbangan teknis mutasi lainnya.

Pasal 196

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 195, Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan II menyelenggarakan fungsi: - penyiapan konsep persetujuan teknis kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja dan mutasi lainnya yang penetapannya menjadi kewenangan pimpinan instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian; - penyiapan konsep Keputusan perpindahan antar instansi dan pengalihan Pegawai Negeri Sipil; dan - penyiapan konsep pertimbangan teknis perpindahan antar instansi, penugasan, dan mutasi lainnya yang --- penetapannya menjadi kewenangan pimpinan instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 197

Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan II terdiri atas: - Seksi Kepangkatan dan Jabatan II Kementerian; - Seksi Kepangkatan dan Jabatan II Nonkementerian; dan - Seksi Mutasi Lain-lain.

Pasal 198

**(1) Seksi Kepangkatan dan Jabatan II Kementerian** mempunyai tugas menyiapkan bahan pertimbangan teknis kepangkatan yang penetapannya menjadi kewenangan pimpinan instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Kementerian. **(2) Seksi Kepangkatan dan Jabatan II Nonkementerian** mempunyai tugas menyiapkan bahan pertimbangan teknis kepangkatan Pejabat Fungsional Utama yang penetapannya menjadi kewenangan pimpinan instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Nonkementerian. **(3) Seksi Mutasi Lain-lain mempunyai tugas menyiapkan** bahan keputusan perpindahan antar instansi dan pengalihan Pegawai Negeri Sipil, penyiapan pertimbangan teknis perpindahan antar instansi, penugasan dan mutasi lainnya yang penetapannya menjadi kewenangan pimpinan instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 199

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian, mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan. ---

Pasal 200

Kelompok jabatan fungsional pada Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan Negara mempunyai fungsi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 201

**(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai** Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. **(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling tinggi pada Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan. **(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. **(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara

Pasal 202

Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara mempunyai tugas memberikan pertimbangan teknis pensiun PNS/janda/duda/bagian pensiun janda, pensiun Pejabat Negara tertentu, penetapan pensiun janda/duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil, penetapan pensiun janda/duda/anak Pejabat Negara, serta pelaksanaan tata usaha pensiun.

Pasal 203

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 202, Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara menyelenggarakan fungsi: --- - pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN kepada Presiden tentang pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang penetapan pensiunnya menjadi kewenangan Presiden; - pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN kepada Presiden tentang pemberian pensiun Pejabat Negara tertentu; - pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN tentang pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang penetapan pensiunnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian; - pemberian Nomor Pokok Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara; - pemberian penetapan pensiun janda/duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil; - penyiapan bahan penetapan pensiun janda/duda/anak Pejabat Negara; - pelaksanaan pelayanan administrasi pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara; dan - pelaksanaan tata usaha Direktorat.

Pasal 204

Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara terdiri atas: - Subdirektorat Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara; - Subdirektorat Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara I; - Subdirektorat Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara II; - Subbagian Tata Usaha; dan - Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 205

Subdirektorat Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara mempunyai tugas melaksanakan administrasi --- pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, perekaman, serta pemeliharaan data.

Pasal 206

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Sipil dan Pejabat Negara menyelenggarakan fungsi: - penerimaan, pengendalian dan pendistribusian usul pensiun janda/duda/bagian pensiun janda dan duda anak Pejabat Negara; - pengiriman pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil dan surat keputusan pensiun Pejabat Negara; - penyiapan surat dinas terkait dengan pelayanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara; - perekaman dan pemeliharaan data pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara; dan - penyusunan laporan dan evaluasi pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.

Pasal 207

Subdirektorat Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara terdiri atas: - Seksi Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara I; - Seksi Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara II; - Seksi Perekaman dan Pengelolaan Data Pensiun.

Pasal 208

**(1) Seksi Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan** Pejabat Negara I mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, pengendalian dan pendistribusian surat, Data Perorangan Calon Penerima Pensiun, data usul pensiun janda/duda bagian pensiun janda, dan pensiun janda/duda Pejabat Negara, dan pengelolaan surat/surat keputusan pensiun, serta penyiapan bahan penyusunan laporan dan evaluasi --- pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungan Kementerian dan di wilayah kerja Kantor Regional BKN I, III, V, VII, IX, XI, dan XIII. **(2) Seksi Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan** Pejabat Negara II mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, pengendalian dan pendistribusian surat, Data Perorangan Calon Penerima Pensiun, data usul pensiun Pejabat Negara dan janda/duda bagian pensiun janda dan pensiun janda/duda pejabat negara, dan pengelolaan surat/surat keputusan pensiun, serta penyiapan bahan penyusunan laporan dan evaluasi pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungan Nonkementerian dan di wilayah kerja Kantor Regional BKN II, IV, VI, VIII, X, XII, dan XIV. **(3) Seksi Perekaman dan Pengelolaan Data Pensiun** mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi, pemantauan perekaman data, pengaturan jaringan komunikasi data.

Pasal 209

Subdirektorat Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara I mempunyai fungsi penyiapan konsep pertimbangan teknis Kepala BKN kepada Presiden tentang pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Janda/Dudanya yang penetapan pensiunnya menjadi kewenangan Presiden, Pertimbangan Teknis Kepala BKN kepada Presiden tentang pemberian pensiun Pejabat Negara, Pertimbangan Teknis Kepala BKN tentang pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah dan pensiun janda/dudanya yang penetapan pensiunnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian, pengesahan pendaftaran mutasi keluarga, penerbitan petikan II SK pensiun, pemberian Nomor Pokok Pensiun Pegawai Negeri --- Sipil dan Pejabat Negara, penetapan pensiun janda/duda/anak Pejabat Negara.

Pasal 210

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 209, Subdirektorat Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara I menyelenggarakan fungsi: - penyiapan konsep pertimbangan teknis