(1) Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden melalui menteri yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
(2) BKN dipimpin oleh seorang Kepala.
---
Ditetapkan: 2019-10-18
(1) Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden melalui menteri yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
(2) BKN dipimpin oleh seorang Kepala.
---
BKN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang manajemen kepegawaian negara sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, BKN menyelenggarakan fungsi:
manajemen kepegawaian;
pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai
Negeri Sipil;
dan mantan Pejabat Negara;
kepegawaian;
pelaksanaan manajemen kepegawaian;
kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
rekrutmen Pegawai Negeri Sipil;
kepegawaian;
manajemen kepegawaian;
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan
---
BKN terdiri atas:
Negara;
Kepala mempunyai tugas memimpin BKN dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya.
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya.
---
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi BKN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
di lingkungan BKN;
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di
lingkungan BKN;
laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
negara/kekayaan negara; dan
---
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Sekretariat Utama terdiri atas:
Bagian Ketiga
Biro Perencanaan dan Organisasi
Biro Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan rencana program/kegiatan/
anggaran, kegiatan perencanaan, serta evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan program/kegiatan/anggaran,
penataan organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi
dan manajemen perubahan di lingkungan BKN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11, Biro Perencanaan dan Organisasi
menyelenggarakan fungsi:
program/kegiatan/anggaran BKN untuk periode
tahunan dan lima tahunan;
informasi anggaran;
birokrasi dan manajemen perubahan BKN; dan
Perencanaan dan Organisasi.
---
Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas:
Perubahan; dan
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai
tugas menyiapkan konsep pelaksanaan dan koordinasi
penyusunan rencana program/kegiatan/anggaran untuk
periode tahunan dan lima tahunan BKN, pemantauan, dan
evaluasi program dan anggaran serta pelayanan administrasi
Biro Perencanaan dan Organisasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran
menyelenggarakan fungsi:
kebutuhan anggaran;
evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; dan
Perencanaan dan Organisasi.
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas:
Anggaran;
Anggaran; dan
---
(1) Subbagian Penyusunan Perencanaan Program dan
Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan
pengumpulan, penyusunan, pengolahan bahan rencana
program dan anggaran BKN.
(2) Subbagian Pemantauan, Evaluasi Program dan Anggaran
mempunyai tugas menyiapkan bahan pemantauan
pelaksanaan program dan evaluasi perencanaan program
dan anggaran BKN.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian,
mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan
reformasi birokrasi pada Biro Perencanaan dan
Organisasi.
Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan mempunyai tugas
menyiapkan konsep penyusunan akuntabilitas pelaksanaan
program dan anggaran, pengelolaan kinerja organisasi, serta
pengelolaan data dan informasi anggaran serta pelaporan
BKN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18, Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan
menyelenggarakan fungsi:
akuntabilitas berkala dan tahunan BKN;
anggaran.
Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan terdiri atas:
---
(1) Subbagian Akuntabilitas mempunyai tugas menyiapkan
bahan pengumpulan, penyiapan, serta penyusunan
laporan data kinerja dan akuntabilitas kinerja BKN.
(2) Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi mempunyai
tugas menyiapkan bahan pengumpulan, pengelolaan,
serta analisis kinerja organisasi BKN.
(3) Subbagian Pengolahan Data dan Pelaporan mempunyai
tugas menyiapkan bahan pengumpulan, pengelolaan,
serta integrasi data program dan anggaran BKN.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas
menyelenggarakan organisasi dan ketatalaksanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 22, Bagian Organisasi dan Tata Laksana
menyelenggarakan fungsi:
fungsi satuan organisasi termasuk penyiapan konsep
analisis jabatan, analisis beban kerja, standar
kompetensi jabatan, evaluasi jabatan, dan budaya
organisasi BKN; dan
pengembangan standardisasi sistem dan prosedur kerja
serta perangkat kerja BKN.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas menyiapkan
bahan, memfasilitasi dan mengevaluasi fungsi dan tugas
---
satuan organisasi termasuk menyiapkan bahan analisis
jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi
jabatan, evaluasi jabatan, dan budaya organisasi BKN.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas menyiapkan
bahan, menyusun, memfasilitasi, mengevaluasi, dan
mengembangkan standardisasi sistem dan prosedur
kerja serta perangkat kerja BKN.
Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Manajemen
Perubahan mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi
koordinasi serta evaluasi reformasi birokrasi dan manajemen
perubahan di lingkungan BKN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26, Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan
Manajemen Perubahan menyelenggarakan fungsi:
pemantauan dan evaluasi serta pendokumentasian
fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan BKN; dan
pemantauan dan evaluasi serta pendokumentasian
fasilitasi manajemen perubahan di lingkungan BKN.
Bagian Fasilitasi Refomasi Birokrasi dan Manajemen
Perubahan terdiri atas:
dan
(1) Subbagian Fasilitasi dan Evaluasi Reformasi Birokrasi
mempunyai tugas menyiapkan bahan, memfasilitasi,
mengkoordinasikan, memantau serta mengevaluasi
---
pelaksanaan dan pembinaan reformasi birokrasi di
lingkungan BKN.
(2) Subbagian Fasilitasi Manajemen Perubahan mempunyai
tugas menyiapkan bahan, memfasilitasi,
mengintegrasikan program, dan mengevaluasi
manajemen perubahan di lingkungan BKN.
Kelompok jabatan fungsional pada Biro Perencanaan dan
Organisasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai
dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai
Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang
keahliannya.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan
oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling
tinggi pada Biro Perencanaan dan Organisasi.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Biro Keuangan
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
keuangan BKN Pusat dan pembinaan keuangan pada BKN
Pusat serta Kantor Regional BKN.
---
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 32, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
laksana keuangan;
pertanggungjawaban keuangan;
Regional; dan
Biro Keuangan terdiri atas:
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan
pembukuan bendahara penerimaan dan pengeluaran,
pembayaran belanja pegawai dan belanja lainnya, serta
pelayanan administrasi Biro Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 35, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
dan bendahara pengeluaran;
Keuangan.
---
Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
(1) Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai mempunyai
tugas menyiapkan, mengolah gaji, uang makan dan
tunjangan kinerja serta mengendalikan tata naskah gaji
pegawai BKN Pusat.
(2) Subbagian Pengelolaan Belanja Lainnya mempunyai
fungsi menyiapkan, mengelola belanja lainnya pada BKN
Pusat.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian,
mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan
reformasi birokrasi pada Biro Keuangan.
Bagian Verifikasi mempunyai tugas memverifikasi dokumen
pertanggungjawaban belanja pegawai, belanja barang, dan
belanja modal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 39, Bagian Verifikasi menyelenggarakan fungsi:
pertanggungjawaban belanja pegawai dan belanja modal;
dan
pertanggungjawaban belanja barang dan belanja lainnya.
Bagian Verifikasi terdiri atas:
---
(1) Subbagian Verifikasi Belanja Pegawai mempunyai tugas
menyiapkan bahan verifikasi dokumen penagihan dan
pertanggungjawaban belanja pegawai dan belanja modal.
(2) Subbagian Verifikasi Belanja Lainnya mempunyai
mempunyai tugas menyiapkan bahan verifikasi dokumen
penagihan dan pertanggungjawaban belanja barang dan
belanja lainnya.
Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas mengolah
data keuangan BKN, melaksanakan Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran
(UAKPA) dan Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 43, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan
fungsi:
UAKPA;
Instansi.
Bagian Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas:
---
(1) Subbagian Pengolahan Data Keuangan mempunyai tugas
mengolah data keuangan, menyajikan informasi,
melaksankan analisis sistem, dan mengintegrasikan data
keuangan BKN.
(2) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan
akuntansi dan menyusun laporan keuangan tingkat
UAKPA.
(3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas menyusun
laporan keuangan tingkat UAPA dan Laporan Realisasi
Anggaran (LRA) serta Pembinaan Sistem Akuntansi
Instansi.
Kelompok jabatan fungsional pada Biro Keuangan
mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan
jabatan fungsional masing-masing sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan BKN.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai
Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang
keahliannya.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan
oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling
tinggi pada Biro Keuangan.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
---
Bagian Kelima
Biro Sumber Daya Manusia
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas
menyelenggarakan manajemen kepegawaian dan membina
pegawai di lingkungan BKN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 49, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan
fungsi:
pemberhentian, serta pengelolaan jabatan fungsional di
lingkungan BKN;
kompetensi pegawai, dan karier pegawai;
pengelolaan konseling karier pegawai BKN;
kepegawaian; dan
pelaporan pada Biro Sumber Daya Manusia.
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Bagian Mutasi mempunyai tugas melaksanakan pengadaan,
pengangkatan, penempatan, mutasi, pemberhentian pegawai
serta pengelolaan pejabat fungsional BKN.
---
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 52, Bagian Mutasi Kepegawaian menyelenggarakan
fungsi:
pengangkatan, penempatan Calon Aparatur Sipil Negara
dan Aparatur Sipil Negara, pemindahan pegawai
Aparatur Sipil Negara, serta pemrosesan pemberian
Kartu Pegawai (Karpeg), dan Kartu Istri/Suami;
pangkat, pengangkatan dan penurunan dalam dan dari
jabatan, pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala,
pemberhentian Aparatur Sipil Negara, dan/atau
pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan
janda/dudanya, mutasi keluarga, mutasi kepegawaian
lainnya, serta usulan dan pengelolaan kartu Tabungan
dan Asuransi Pensiun (TASPEN); dan
penyiapan penilaian angka kredit.
Bagian Mutasi terdiri atas:
(1) Subbagian Pengadaan dan Pengangkatan mempunyai
tugas menyiapkan bahan penyusunan seleksi dan
pengangkatan, menempatkan Calon Aparatur Sipil
Negara dan Aparatur Sipil Negara, memindahkan
pegawai Aparatur Sipil Negara, serta memproses
pemberian Kartu Pegawai (Karpeg), dan Kartu
Istri/Suami.
(2) Subbagian Kepangkatan dan Pemberhentian mempunyai
tugas menyiapkan bahan usul dan keputusan kenaikan
pangkat, pengangkatan dan penurunan dalam dan dari
---
jabatan, pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala,
pemberhentian Aparatur Sipil Negara, penetapan Surat
Keputusan pemberian Masa Persiapan Pensiun (MPP),
dan/atau pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan
janda/dudanya, mutasi keluarga, mutasi kepegawaian
lainnya, usulan dan pengelolaan kartu TASPEN.
(3) Subbagian Pengelolaan Pejabat Fungsional mempunyai
tugas membina pejabat fungsional dan menyiapkan
bahan penilaian angka kredit.
Bagian Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan
perencanaan pegawai, pengembangan kompetensi dan karier
pegawai Aparatur Sipil Negara BKN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 56, Bagian Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
Negara BKN;
sistem dan materi orientasi kerja, tugas belajar dan izin
belajar, penyiapan bahan pelaksanaan ujian dinas,
peningkatan pendidikan dan penyesuaian ijazah,
penyiapan database pelaksanaan pengembangan
kompetensi pegawai, serta fasilitasi pengembangan
kompetensi; dan
pengembangan karier pegawai, dan perencanaan suksesi
pegawai.
Bagian Pengembangan terdiri atas:
---
(1) Subbagian Perencanaan Pegawai mempunyai tugas
menyusun perencanaan kebutuhan pegawai.
(2) Subbagian Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas
menyiapkan bahan analisis kebutuhan pengembangan
pegawai, sistem dan materi orientasi kerja, tugas belajar
dan izin belajar, menyiapkan bahan pelaksanaan ujian
dinas, peningkatan pendidikan dan penyesuaian ijazah,
menyiapkan database pelaksanaan pengembangan
kompetensi pegawai, memfasilitasi pengembangan
kompetensi, serta menyusun Human Capital Development
Plan (HCDP).
(3) Subbagian Pengembangan Karier mempunyai tugas
menyiapkan bahan sistem karier dan penyelenggaraan
pengembangan karier pegawai, serta perencanaan
suksesi pegawai.
Bagian Kinerja dan Disiplin mempunyai tugas mengelola
kinerja pegawai, menegakkan dan membina disiplin, serta
melaksanakan konseling karier pegawai BKN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 60, Bagian Kinerja dan Disiplin menyelenggarakan
fungsi:
Bagian Kinerja dan Disiplin terdiri atas:
---
(1) Subbagian Pengelolaan Kinerja Pegawai mempunyai
tugas menyiapkan bahan perencanaan, kesesuaian, dan
penilaian kinerja pegawai BKN.
(2) Subbagian Disiplin mempunyai tugas menyiapkan bahan
pembinaan dan penegakan disiplin pegawai BKN.
(3) Subbagian Konseling Karier mempunyai tugas
menyiapkan bahan dan/atau memberikan konseling bagi
pegawai terhadap capaian kinerja pegawai dalam
mendukung pembinaan karier pegawai.
Bagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Data mempunyai
tugas membina kesejahteraan pegawai BKN, menyiapkan
bahan pengelolaan data kepegawaian, serta mengelola
kegiatan dan pelayanan administrasi Biro Sumber Daya
Manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 64, Bagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Data
menyelenggarakan fungsi:
Kartu Identitas Pensiun (KARIP), perincian pensiun
pertama, administrasi Tabungan Perumahan
(TAPERUM), pemberian penghargaan/tanda jasa,
pelayanan pemeliharaan kesehatan pegawai,
administrasi Jaminan Kesehatan Pegawai dan keluarga,
pembinaan jasmani dan mental pegawai;
(LHKPN);
cuti pegawai, sistem informasi kepegawaian dan sistem
tata naskah kepegawaian; dan
Daya Manusia.
---
Bagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Data terdiri atas:
(1) Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas menyiapkan
bahan pelayanan dana Tunjangan Hari Tua (THT), Kartu
Identitas Pensiun (KARIP), perincian pensiun pertama,
administrasi Tabungan Perumahan (TAPERUM),
pemberian penghargaan/tanda jasa, pelayanan
pemeliharaan kesehatan pegawai, administrasi Jaminan
Kesehatan Pegawai dan keluarga, pembinaan jasmani
dan mental pegawai, melaksanakan pengarusutamaan
gender, dan pemanfaatan sarana kerja yang responsif
gender dan peduli anak, serta pengelolaan Laporan Harta
Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) BKN.
(2) Subbagian Pengelolaan Data dan Kepegawaian
mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan sistem
kehadiran dan cuti pegawai, data kepegawaian, sistem
informasi kepegawaian, tata naskah kepegawaian
penyiapan bahan pemberian uang makan dan tunjangan
kinerja pegawai.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian,
mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan
reformasi birokrasi pada Biro Sumber Daya Manusia.
Kelompok jabatan fungsional pada Biro Sumber Daya
Manusia mempunyai fungsi pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
---
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai
Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang
keahliannya.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan
oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling
tinggi pada Biro Sumber Daya Manusia.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Biro Umum
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengadaan,
administrasi, pengelolaan barang milik negara, dan rumah
tangga BKN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 70, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
Biro Umum terdiri atas:
---
Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai
tugas melaksanakan dukungan pengadaan barang dan jasa
BKN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 73, Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa
menyelenggarakan fungsi:
pengadaan barang/jasa;
pengadaan barang/jasa;
pelaporan pada Biro Umum; dan
Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas:
Elektronik (LPSE); dan
(1) Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa
mempunyai tugas melakukan inventarisasi paket
pengadaan barang/jasa, riset dan analisis pasar
barang/jasa, menyusun strategi pengadaan barang/jasa,
menyiapkan dan mengelola dokumen pemilihan beserta
dokumen pendukung lainnya dan informasi yang
dibutuhkan, pemilihan penyedia barang/jasa, menyusun
dan mengelola katalog elektronik lokal/sektoral,
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengadaan
---
barang/jasa pemerintah, membantu perencanaan dan
pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah,
melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan,
dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa
pemerintah di BKN, bimbingan teknis, pendampingan,
dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem
informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, meliputi
SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKAP, bimbingan
teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi substansi
hukum di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah
dan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui
mediasi.
(2) Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE) mempunyai tugas mengelola seluruh
sistem informasi pengadaan barang/jasa dan
infrastrukturnya, registrasi dan verifikasi pengguna
seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa,
mengembangkan sistem informasi yang dibutuhkan oleh
pemangku kepentingan, melayani informasi pengadaan
barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas,
mengelola informasi kontrak, mengumpulkan dan
mendokumentasikan data barang/jasa hasil pengadaan,
mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil
pengadaan, membina pelaku pengadaan barang/jasa
pemerintah, mengelola kelembagaan Bagian Pengadaan
Barang dan Jasa, antara lain pengelolaan dan
pengukuran tingkat kematangan Bagian Pengadaan
Barang dan Jasa, mengelola manajemen pengetahuan
pengadaan barang/jasa pemerintah, dan membina
hubungan dengan para pemangku kepentingan.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian,
mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan
reformasi birokrasi pada Biro Umum.
---
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas
mengelola barang milik Negara BKN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 77, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara
menyelenggarakan fungsi:
penyimpanan, dan pendistribusian
perlengkapan/barang;
standardisasi, identifikasi, dan pengklasifikasian,
pencatatan, pemberian kode barang, penelitian dan
penyiapan penghapusan perlengkapan/barang; dan
serta penyiapan laporan.
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
(1) Subbagian Pencatatan dan Penghapusan mempunyai
tugas menyiapkan bahan pelaksanaan inventarisasi,
standardisasi, identifikasi dan klasifikasi, pencatatan,
pemberian kode barang, penelitian dan penyiapan
penghapusan perlengkapan/barang.
(2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas menyiapkan
bahan pemeliharaan barang inventaris serta menyiapkan
laporan.
(3) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai
tugas menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan,
---
penyiapan, penyimpanan, pendistribusian perlengkapan/
barang.
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan
urusan rumah tangga BKN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 81, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
penyiapan berita acara penghapusan serta penghapusan
arsip kepegawaian;
dan pemeliharaan gedung, penyiapan sarana untuk
upacara, rapat, jamuan rapat, serta penyiapan lainnya;
atau buku;
dan pengelolaan dokumen kendaraan dinas;
kantor BKN; dan
Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan distribusi surat masuk dan
surat keluar, serta pengelolaan penghapusan arsip
kepegawaian.
---
(2) Subbagian Pengelolaan Kendaraan Dinas mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan kendaraan dinas,
pembelian bahan bakar, dan pengelolaan dokumen
kendaraan dinas.
(3) Subbagian Urusan Dalam dan Keamanan mempunyai
tugas melakukan pengelolaan pengaturan tata letak
perlengkapan kantor dan pemeliharaan gedung,
penyiapan sarana untuk upacara, rapat, jamuan rapat,
serta penyiapan lainnya, melakukan penyiapan
penggandaan serta desain penjilidan naskah/buku,
mengelola pengamanan dan penertiban di lingkungan
kantor pusat BKN, serta menyiapkan sarana kerja yang
responsif gender dan peduli anak.
Kelompok jabatan fungsional pada Biro Umum mempunyai
tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan
fungsional masing-masing sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai
Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang
keahliannya.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan
oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling
tinggi pada Biro Umum.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
---
Bagian Ketujuh
Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama
Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama
mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kepegawaian
terpadu, pengaduan masyarakat, pemberitaan, publikasi,
keprotokolan, tata usaha Kepala dan Wakil Kepala, hukum,
dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 87, Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja
Sama menyelenggarakan fungsi:
pengaduan masyarakat,
undangan yang berlaku di lingkungan BKN; dan
Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama terdiri
atas:
Bagian Pelayanan Terpadu dan Pengaduan Masyarakat
mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pelayanan
kepegawaian terpadu dan pengaduan masyarakat.
---
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 90, Bagian Pelayanan Terpadu dan Pengaduan
Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
dan
keterbukaan informasi publik, dan pengelolaan indeks
kepuasan masyarakat.
Bagian Pelayanan Terpadu dan Pengaduan Masyarakat terdiri
atas:
(1) Subbagian Pelayanan Terpadu mempunyai tugas
menyiapkan bahan koordinasi pada pelayanan
kepegawaian terpadu.
(2) Subbagian Fasilitasi Pengaduan Masyarakat mempunyai
tugas menyiapkan bahan dan koordinasi dalam
memberikan tanggapan atau penjelasan terhadap surat-
surat pembaca di media massa, surat dari masyarakat,
surat elektronik, audiensi, pengelolaan LAPORBKN!,
pengelolaan keterbukaan informasi publik dan
pengelolaan indeks kepuasan masyarakat terhadap
kinerja pelayanan BKN.
Bagian Publikasi dan Hubungan Media mempunyai tugas
melaksanakan publikasi pemberitaan, pengumpulan, dan
analisis informasi untuk bahan kebijakan pimpinan, serta
perekaman dan penyajian data.
---
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 94, Bagian Publikasi dan Hubungan Media:
dengan pers;
dan
publikasi kegiatan ke dalam situs web dan media sosial.
Bagian Publikasi dan Hubungan Media terdiri atas:
(1) Subbagian Publikasi mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan pengolahan informasi dan publikasi
kegiatan dalam bentuk berita, foto, video, siaran pers,
infografis atau bentuk lain baik melalui media cetak
maupun media elektronik, pengelolaan situs web dan
media sosial BKN, serta melakukan pemantauan media.
(2) Subbagian Dokumentasi mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan
dokumentasi kegiatan BKN dan pengelolaan
perpustakaan.
(3) Subbagian Hubungan Media mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan peliputan kegiatan
dalam bentuk berita, foto, video, siaran pers atau bentuk
media lain dan mengelola hubungan pers.
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas
melaksanakan keprotokolan, ketatausahaan pimpinan,
---
ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pada Biro Hubungan
Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 98, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol
menyelenggarakan fungsi:
Kepala, Wakil Kepala, dan Sekretaris Utama;
Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama.
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol terdiri atas:
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas
melaksanakan tata usaha, pengelolaan kinerja,
penyiapan perjalanan dinas, evaluasi, dan pelaporan
Kepala, Wakil Kepala, dan Sekretaris Utama.
(2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan
persiapan rapat pimpinan, upacara, pelantikan,
keprotokolan, dan penerimaan tamu.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian,
mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan
reformasi birokrasi pada Biro Hubungan Masyarakat,
Hukum, dan Kerja Sama.
Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas menyusun
dan mendokumentasikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di lingkungan BKN dan perjanjian kerja sama
---
BKN, pelaksanaan kerja sama antar lembaga, dan
pengelolaan sistem informasi kerja sama antar lembaga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 102, Bagian Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan
fungsi:
pemantauan, dan evaluasi peraturan perundang-
undangan yang berlaku di lingkungan BKN serta
penyiapan bahan penyusunan, pendokumentasian,
pemantauan, dan evaluasi perjanjian kerja sama;
sama dalam dan luar negeri, serta mengelola sistem
informasi kerja sama.
Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas menyiapkan
bahan, menyusun, mendokumentasikan, memantau,
dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang
berlaku di lingkungan BKN serta menyiapkan bahan,
menyusun, mendokumentasikan, memantau, dan
mengevaluasi perjanjian kerja sama.
(2) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas
menyiapkan bahan, memantau, dan mengevaluasi
pelaksanaan kerja sama dalam negeri, serta mengelola
sistem informasi kerja sama dalam negeri.
(3) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas
menyiapkan bahan, memantau, dan mengevaluasi
---
pelaksanaan kerja sama luar negeri, serta mengelola
sistem informasi kerja sama luar negeri.
Kelompok jabatan fungsional pada Biro Hubungan
Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional
masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai
Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang
keahliannya.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan
oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling
tinggi pada Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan
Kerja Sama.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
(1) Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian
adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN
di bidang pembinaan manajemen kepegawaian, yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
---
(2) Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian
dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan
kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, dan
jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN.
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 109, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen
Kepegawaian melaksanakan tugas:
pembinaan kinerja, jabatan Aparatur Sipil Negara,
kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional
yang menjadi kewenangan BKN;
kinerja, jabatan Aparatur Sipil Negara, kompensasi
Aparatur Sipil Negara, jabatan fungsional yang menjadi
kewenangan BKN;
undangan;
pembinaan kinerja, jabatan Aparatur Sipil Negara,
kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional
yang menjadi kewenangan BKN;
dan
---
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian terdiri
atas:
Bagian Ketiga
Direktorat Peraturan Perundang-undangan
Direktorat Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan, perancangan, dokumentasi,
publikasi dan informasi, sosialisasi, bimbingan teknis,
pemantauan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan di
bidang kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 112, Direktorat Peraturan Perundang-undangan
menyelenggarakan fungsi:
perundang-undangan di bidang kepegawaian mengenai
perencanaan, pengadaan, penilaian kinerja, pembinaan
karier, disiplin, hak, dan pemberhentian Pegawai
Aparatur Sipil Negara;
pelayanan informasi peraturan perundang-undangan di
bidang kepegawaian;
pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian;
---
undangan di bidang kepegawaian;
peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian
dengan unit dan instansi terkait; dan
Direktorat Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
undangan Bidang Perencanaan, Pengadaan, dan
Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara;
undangan Bidang Pembinaan Karier dan Disiplin
Pegawai Aparatur Sipil Negara;
undangan Bidang Hak dan Pemberhentian Pegawai
Aparatur Sipil Negara;
Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perencanaan, Pengadaan, dan Penilaian Kinerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan konsep rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian mengenai
perencanaan, pengadaan, penilaian kinerja, dokumentasi,
publikasi, dan pelayanan informasi peraturan perundang-
undangan di bidang kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 115, Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Perencanaan, Pengadaan, dan Penilaian
Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan
fungsi:
---
perundang-undangan di bidang perencanaan dan
pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
perundang-undangan di bidang penilaian kinerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dokumentasi,
publikasi, dan pelayanan informasi peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perencanaan, Pengadaan, dan Penilaian Kinerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
undangan Bidang Perencanaan dan Pengadaan Pegawai
Aparatur Sipil Negara; dan
undangan Bidang Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur
Sipil Negara.
(1) Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Perencanaan dan Pengadaan Pegawai
Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan rumusan rancangan
peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan
dan pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
(2) Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur
Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan rumusan peraturan perundang-
undangan di bidang penilaian kinerja Pegawai Aparatur
Sipil Negara serta dokumentasi, publikasi, dan
pelayanan informasi peraturan perundang-undangan di
bidang kepegawaian.
---
Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan
Bidang Pembinaan Karier dan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil
Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep
rancangan peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian mengenai pembinaan karier, disiplin, serta
koordinasi sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 119, Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Pembinaan Karier dan Disiplin Pegawai
Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
perundang-undangan di bidang pembinaan karier
Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
perundang-undangan di bidang disiplin Pegawai
Aparatur Sipil Negara, serta koordinasi pelaksanaan
sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-
undangan di bidang kepegawaian.
Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan
Bidang Pembinaan Karier dan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil
Negara terdiri atas:
undangan Bidang Pembinaan Karier Pegawai Aparatur
Sipil Negara; dan
undangan Bidang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara.
(1) Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Pembinaan Karier Pegawai Aparatur
---
Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan rumusan rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang pembinaan karier.
(2) Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan rumusan rancangan peraturan perundang-
undangan di bidang disiplin, serta penyiapan koordinasi
pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan
Bidang Hak dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil
Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep
rancangan peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian mengenai hak dan pemberhentian Pegawai
Aparatur Sipil Negara, serta pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian.
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 123, Subdirektorat Perancangan Peraturan
Perundang-undangan Bidang Hak dan Pemberhentian
Pegawai Aparatur Sipil Negara melaksanakan tugas:
perundang-undangan di bidang kepegawaian mengenai
hak Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
perundang-undangan di bidang kepegawaian mengenai
pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan
Bidang Hak dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil
Negara terdiri atas:
---
undangan Bidang Hak Pegawai Aparatur Sipil Negara;
dan
undangan Bidang Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil
Negara.
(1) Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Hak Pegawai Aparatur Sipil Negara
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan rumusan rancangan peraturan perundang-
undangan di bidang hak Pegawai Aparatur Sipil Negara.
(2) Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil
Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan rumusan rancangan peraturan perundang-
undangan di bidang pemberhentian Pegawai Aparatur
Sipil Negara, serta penyiapan pelaksanaan pemantauan
dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
ketatausahaan, kepegawaian, kinerja unit, serta fasilitasi
pelaksanaan reformasi birokrasi pada Direktorat Peraturan
Perundang-undangan.
Kelompok jabatan fungsional pada Direktorat Peraturan
Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan kegiatan
sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
(1) Kelompok jabatan fungsional terbagi dalam berbagai
kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang
keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan
oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling
tinggi pada Direktorat Peraturan Perundang-undangan.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara
Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis
jabatan Aparatur Sipil Negara, penyusunan standardisasi
jabatan, dan penyusunan rencana pengembangan karier
Aparatur Sipil Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 130, Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara
menyelenggarakan fungsi:
standardisasi informasi jabatan, kompetensi jabatan,
klasifikasi jabatan, dan penyusunan rencana
pengembangan karier Jabatan Aparatur Sipil Negara;
standardisasi teknis informasi jabatan, teknis
kompetensi jabatan, teknis klasifikasi jabatan, dan
---
penyusunan rencana pengembangan karier Jabatan
Aparatur Sipil Negara;
informasi jabatan, teknis kompetensi jabatan, teknis
klasifikasi jabatan, dan penyusunan rencana
pengembangan karier Jabatan Aparatur Sipil Negara;
teknis informasi jabatan, teknis kompetensi jabatan,
teknis klasifikasi jabatan, dan penyusunan rencana
pengembangan karier Jabatan Aparatur Sipil Negara;
dan
Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
Karier dan Evaluasi;
Subdirektorat Standardisasi Teknis Jabatan mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan
standardisasi teknis informasi dan klasifikasi jabatan serta
standardisasi teknis kompetensi jabatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 133 Subdirektorat Standardisasi Jabatan
menyelenggarakan fungsi:
standardisasi teknis informasi dan klasifikasi jabatan,
serta teknis kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara;
penyusunan standardisasi teknis informasi dan
---
klasifikasi jabatan, serta teknis kompetensi jabatan
Aparatur Sipil Negara; dan
teknis informasi dan klasifikasi jabatan serta
standarisasi teknis kompetensi jabatan Aparatur Sipil
Negara.
Subdirektorat Standardisasi Teknis Jabatan terdiri atas:
(1) Seksi Standardisasi Teknis Informasi Jabatan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, sosialisasi, fasilitasi,
bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi
penyusunan serta penerapan standardisasi teknis
informasi jabatan;
(2) Seksi Standardisasi Teknis Kompetensi Jabatan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, sosialisasi, fasilitasi,
bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi
penyusunan serta penerapan standardisasi teknis
kompetensi jabatan; dan
(3) Seksi Standardisasi Teknis Klasifikasi Jabatan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, sosialisasi, fasilitasi,
bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi
penyusunan serta penerapan standardisasi teknis
kalsifikasi jabatan.
Subdirektorat Penyusunan Rencana Pengembangan Karier
dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan teknis penyusunan dan pemetaan,
---
serta pemantauan dan evaluasi implementasi pengembangan
karier instansi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 137 Subdirektorat Penyusunan Rencana Pengembangan
Karier dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana pengembangan karier nasional;
pengembangan karier Jabatan Aparatur Sipil Negara;
penyusunan rencana pengembangan karier Instansi
Pusat dan Daerah;
karier jabatan Aparatur Sipil Negara.
Subdirektorat Penyusunan Rencana Pengembangan Karier
dan Evaluasi terdiri atas:
Karier Nasional;
Instansi Pusat dan Daerah; dan
(1) Seksi Penyiapan Penyusunan Rencana Pengembangan
Karier Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan kebijakan teknis rencana
pengembangan karier jabatan Aparatur Sipil Negara;
(2) Seksi Pembimbingan Rencana Pengembangan Karier
Instansi Pusat dan Daerah mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pelaksanaan sosialiasi, fasilitasi, dan
bimbingan teknis rencana pengembangan karier jabatan
Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pusat dan Daerah;
dan
---
(3) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Karier
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pemantauan dan evaluasi penyusunan rencana
pengembangan karier jabatan Aparatur Sipil Negara.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
ketatausahaan, kepegawaian, kinerja unit, serta fasilitasi dan
koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Direktorat
Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Kelompok jabatan fungsional pada Direktorat Jabatan
Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai
Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang
keahliannya.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan
oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling
tinggi pada Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
---
Bagian Kelima
Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara
Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan pembinaan penilaian kinerja,
pengelolaan kinerja, pengelolaan data dan informasi penilaian
kinerja, serta evaluasi dan bimbingan penilaian kinerja
Aparatur Sipil Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
menyelenggarakan fungsi:
penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara;
Aparatur Sipil Negara;
kinerja Aparatur Sipil Negara; dan
Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara;
Kinerja Aparatur Sipil Negara;
Aparatur Sipil Negara;
Subdirektorat Penyusunan Standar dan Pedoman Penilaian
Kinerja Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas
---
melaksanakan penyiapan penyusunan standar dan pedoman
penilaian kinerja dan pengembangan instrumen penilaian
kinerja jabatan pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 147, Subdirektorat Penyusunan Standar dan Pedoman
Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan
fungsi:
pengelolaan penilaian kinerja jabatan Aparatur Sipil
Negara;
penilaian kinerja.
Subdirektorat Penyusunan Standar dan Pedoman Penilaian
Kinerja Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
Sipil Negara; dan
Negara.
(1) Seksi Penyusunan Standar Penilaian Kinerja Aparatur
Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan standar dan tata laksana penilaian
kinerja Aparatur Sipil Negara.
(2) Seksi Penyusunan Pedoman Kinerja Aparatur Sipil
Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan pedoman dan instrumen penilaian kinerja
Aparatur Sipil Negara.
Subdirektorat Pengelolaan Data dan Informasi Penilaian
Kinerja Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas
---
melaksanakan pengelolaan dan penyiapan analisis data dan
informasi penilaian kinerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan
fungsi:
Subdirektorat Pengelolaan Data dan Informasi Penilaian
Kinerja Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
Aparatur Sipil Negara Instansi Pusat; dan
Aparatur Sipil Negara Instansi Daerah.
(1) Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Penilaian Kinerja
Aparatur Sipil Negara Instansi Pusat mempunyai tugas
melakukan penyiapan, pengolahan, dan penyajian
analisis data penilaian kinerja Instansi Pusat.
(2) Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Penilaian Kinerja
Aparatur Sipil Negara Instansi Daerah mempunyai tugas
melakukan penyiapan, pengolahan, dan penyajian
analisis data penilaian kinerja Instansi Daerah.
Subdirektorat Evaluasi dan Bimbingan Penilaian Kinerja
Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan
evaluasi dan bimbingan penilaian kinerja Aparatur Sipil
Negara.
---
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 155, Subdirektorat Evaluasi dan Bimbingan Penilaian
Kinerja Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
bimbingan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara;
kinerja; dan
hasil pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja.
Subdirektorat Evaluasi dan Bimbingan Penilaian Kinerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
Aparatur Sipil Negara; dan
(1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Penilaian Kinerja
Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan instrumen dan
rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi serta
penyiapan dokumentasi dan pelaksanaan pemantauan
dan evaluasi.
(2) Seksi Bimbingan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan instrumen bimbingan teknis dan penyiapan
pelaksanaan bimbingan teknis penilaian kinerja.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
ketatausahaan, kepegawaian, kinerja unit, serta fasilitasi dan
koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Direktorat
Kinerja Aparatur Sipil Negara.
---
Kelompok jabatan fungsional pada Direktorat Kinerja
Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai
Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang
keahliannya.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan
oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling
tinggi pada Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara
Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara mempunyai
tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis penggajian,
tunjangan, fasilitas, penghargaan, perlindungan, jaminan
pensiun dan jaminan hari tua, serta evaluasi jabatan Pegawai
Aparatur Sipil Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 162, Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara
menyelenggarakan fungsi:
---
Aparatur Sipil Negara, dan hak keuangan Pejabat Negara
dan Lembaga Nonstruktural;
dan jaminan hari tua, perlindungan dan penghargaan;
fasilitas Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara;
evaluasi jabatan;
kompensasi Aparatur Sipil Negara;
kompensasi Aparatur Sipil Negara; dan
Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
Penghargaan;
Jabatan;
Subdirektorat Gaji, Pensiun, Perlindungan, dan Penghargaan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan
kebijakan teknis penggajian Aparatur Sipil Negara, hak
keuangan Pejabat Negara dan Lembaga Nonstruktural,
jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan
penghargaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 165, Subdirektorat Gaji, Pensiun, Perlindungan, dan
Penghargaan menyelenggarakan fungsi:
---
penggajian Aparatur Sipil Negara;
keuangan Pejabat Negara dan Lembaga Nonstruktural;
perlindungan dan penghargaan;
pensiun dan jaminan hari tua;
bidang gaji, pensiun, perlindungan, dan penghargaan;
dan
pensiun, perlindungan, dan penghargaan.
Subdirektorat Gaji, Pensiun, Perlindungan, dan Penghargaan
terdiri atas:
Nonstruktural; dan
(1) Seksi Gaji Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis, pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi,
serta pemantauan dan evaluasi di bidang gaji Aparatur
Sipil Negara.
(2) Seksi Hak Keuangan Pejabat Negara dan Lembaga
Nonstruktural mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan
bimbingan teknis dan fasilitasi, serta pemantauan dan
evaluasi di bidang hak keuangan pejabat negara dan
Lembaga Nonstruktural.
(3) Seksi Pensiun, Perlindungan, dan Penghargaan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan bimbingan
---
teknis dan fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi
bidang perlindungan dan penghargaan, jaminan pensiun
dan jaminan hari tua.
Subdirektorat Tunjangan, Fasilitas dan Evaluasi Jabatan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan teknis tunjangan, fasilitas Aparatur Sipil Negara
dan Pejabat Negara, dan evaluasi jabatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Jabatan menyelenggarakan fungsi:
tunjangan;
Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara;
pelaksanaan evaluasi jabatan;
tunjangan, fasilitas, dan evaluasi jabatan; dan
tunjangan, fasilitas, dan evaluasi jabatan.
Subdirektorat Tunjangan, Fasilitas, dan Evaluasi Jabatan
terdiri atas:
dan
(1) Seksi Tunjangan mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,
---
pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi, serta
pemantauan dan evaluasi di bidang tunjangan.
(2) Seksi Fasilitas Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan bimbingan
teknis dan fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi di
bidang fasilitas Aparatur Sipil Negara dan Pejabat
Negara.
(3) Seksi Evaluasi Jabatan mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,
pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi, serta
pemantauan dan evaluasi di bidang evaluasi jabatan.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
ketatausahaan, kepegawaian, kinerja unit, serta fasilitasi dan
koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Direktorat
Kompensasi Aparatur Sipil Negara.
Kelompok jabatan fungsional pada Direktorat Kompensasi
Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai
Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang
keahliannya.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan
oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling
tinggi pada Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja.
---
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
(1) Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang
mutasi kepegawaian, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian dipimpin oleh
Deputi.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang pengadaan, mutasi,
pemberhentian dan pensiun, status dan kedudukan hukum
Pegawai Negeri Sipil, administrasi pensiun Pejabat Negara dan
mantan Pejabat Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 177, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian
menyelenggarakan fungsi:
pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, status
dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan
kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
---
pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta
status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
Mantan Pejabat Negara;
pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta
status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
dan
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian terdiri atas:
Negara; dan
Bagian Ketiga
Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan
Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan mempunyai tugas
menetapkan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara,
persetujuan dan pertimbangan teknis kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil, pertimbangan teknis pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian pejabat fungsional utama
yang penetapannya menjadi kewenangan Presiden,
pertimbangan teknis atau Keputusan perpindahan antar
instansi, penugasan, pengalihan Pegawai Negeri Sipil,
peninjauan masa kerja, dan mutasi lainnya.
---
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal
180, Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan
menyelenggarakan fungsi:
untuk instansi pusat;
Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil kementerian/lembaga;
Pegawai Negeri Sipil dan pertimbangan teknis
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat
fungsional utama yang penetapannya menjadi
kewenangan Presiden;
peninjanuan masa kerja dan mutasi lainnya yang
penetapannya menjadi kewenangan pimpinan
instansi/pejabat pembina kepegawaian;
pengalihan Pegawai Negeri Sipil yang menjadi
kewenangan Kepala BKN;
instansi, penugasan dan mutasi lainnya yang
penetapannya menjadi kewenangan pimpinan
instansi/pejabat pembina kepegawaian;
data, dan pelaporan pengadaan dan kepangkatan;
dan
Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan terdiri atas:
dan Jabatan;
---
Subdirektorat Administrasi Pengadaan, Kepangkatan, dan
Jabatan mempunyai tugas melaksanakan administrasi
penerimaan, pengendalian, pendistribusian, penyampaian,
perekaman dan pemeliharaan data usul permintaan Nomor
Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kartu Pegawai dan
Kartu Istri/Suami Aparatur Sipil Negara, kepangkatan
Pegawai Negeri Sipil, pengangkatan, pemindahan dan
pemberhentian dari jabatan fungsional utama, perpindahan
antar instansi, penugasan, pengalihan Pegawai Negeri Sipil,
peninjauan masa kerja, dan mutasi lainnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 183, Subdirektorat Administrasi Pengadaan,
Kepangkatan, dan Jabatan menyelenggarakan fungsi:
permintaan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara,
Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami, kepangkatan,
perpindahan antar instansi, penugasan, pengalihan
Pegawai Negeri Sipil, peninjauan masa kerja, serta
mutasi lainnya;
Negara, Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami,
Keputusan/persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil, perpindahan antar
instansi, penugasan, pengalihan Pegawai Negeri Sipil,
peninjauan masa kerja, dan mutasi lainnya ke instansi;
BKN kepada Presiden;
Aparatur Sipil Negara dan permintaan Kartu Pegawai dan
Kartu Istri/Suami ke instansi terkait;
---
terkait dan kantor pembayaran;
pengalihan Pegawai Negeri Sipil; dan
Subdirektorat Administrasi Pengadaan, Kepangkatan, dan
Jabatan terdiri atas:
(1) Seksi Administrasi Pengadaan mempunyai tugas
menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan,
pendistribusian surat dan berkas permintaan Nomor
Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara, permintaan Kartu
Pegawai dan Kartu Istri/Suami, penetapan Nomor Induk
Pegawai, pencatatan, pengumpulan dan pemeliharaan
register data, penyusunan perangkaan
permintaan/penyelesaian pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil, Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami serta
penyiapan dan penyampaian kembali surat dan berkas
yang telah diselesaikan kepada instansi terkait.
(2) Seksi Administrasi Kepangkatan dan Jabatan
mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan
penerimaan, dan pendistribusian tentang surat/usul
kenaikan pangkat, penugasan, perpindahan antar
instansi, peninjauan masa kerja, dan mutasi lainnya,
pengalihan Pegawai Negeri Sipil, menyampaikan
pertimbangan teknis, dan persetujuan teknis kenaikan
pangkat serta surat keputusan yang telah ditetapkan
oleh Kepala BKN, Instansi terkait, Kantor Pembayaran,
Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Deputi Bidang
Sistem Informasi Kepegawaian.
---
(3) Seksi Perekaman Data mempunyai tugas menyiapkan
bahan pelaksanaan pengumpulan data dan laporan
tentang surat/usul kenaikan pangkat, peninjauan masa
kerja, dan mutasi lainnya, penugasan, pengalihan
Pegawai Negeri Sipil, Penetapan Nomor Induk Pegawai
Calon Pegawai Negeri Sipil, Penetapan Kartu Pegawai,
Kartu Istri/Suami, koordinasi dan pemantauan
perekaman data, serta penyiapan sarana pemeliharaan
jaringan komunikasi data dan memperbaiki jaringan.
Subdirektorat Pengadaan Aparatur Sipil Negara mempunyai
tugas mengendalikan surat dan menyelesaikan permintaan
Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk
pengangkatan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta
menyelesaikan Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal
187, Subdirektorat Pengadaan Aparatur Sipil Negara
menyelenggarakan fungsi:
penyampaian permintaan Nomor Induk Pegawai
Aparatur Sipil Negara untuk pengangkatan Pegawai
Aparatur Sipil Negara, serta Kartu Pegawai dan Kartu
Istri/Suami;
Sipil Negara untuk pengangkatan Pegawai Aparatur Sipil
Negara, serta Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami; dan
Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk pengangkatan
Pegawai Aparatur Sipil Negara, penyelesaian Kartu
Pegawai dan Kartu Istri/Suami.
Subdirektorat Pengadaan Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
---
(1) Seksi Pengadaan Kementerian mempunyai tugas
menyiapkan bahan pengendalian, pemeriksaan, dan
penyelesaian usul permintaan Nomor Induk Pegawai
Aparatur Sipil Negara, Kartu Pegawai dan Kartu
Istri/Suami untuk Kementerian.
(2) Seksi Pengadaan Nonkementerian mempunyai tugas
menyiapkan bahan pengendalian, pemeriksaan, dan
penyelesaian usul permintaan Nomor Induk Pegawai
Aparatur Sipil Negara, Kartu Pegawai dan Kartu
Istri/Suami untuk Nonkementerian.
Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan I mempunyai tugas
mengendalikan surat dan menyelesaikan pertimbangan teknis
kepangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Pejabat
Fungsional, serta menyiapkan konsep pertimbangan teknis
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat
Fungsional Utama yang penetapannya menjadi kewenangan
Presiden.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 191, Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan I
menyelenggarakan fungsi:
Pegawai Negeri Sipil; dan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat
fungsional utama yang penetapannya menjadi
kewenangan Presiden.
Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan I terdiri atas:
---
(1) Seksi Kepangkatan dan Jabatan I Kementerian
mempunyai tugas menyiapkan bahan pertimbangan
teknis pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pejabat Fungsional Utama yang
penetapannya menjadi kewenangan Presiden untuk
Kementerian.
(2) Seksi Kepangkatan dan Jabatan I Nonkementerian
mempunyai fungsi menyiapkan bahan pertimbangan
teknis pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pejabat Fungsional Utama yang
penetapannya menjadi kewenangan Presiden untuk
Nonkementerian.
Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan II mempunyai tugas
mengendalikan surat dan menyelesaikan persetujuan teknis
kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja, penugasan, dan
pertimbangan teknis atas keputusan perpindahan antar
instansi, pengalihan Pegawai Negeri Sipil, dan
persetujuan/pertimbangan teknis mutasi lainnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 195, Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan II
menyelenggarakan fungsi:
peninjauan masa kerja dan mutasi lainnya yang
penetapannya menjadi kewenangan pimpinan
instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian;
instansi dan pengalihan Pegawai Negeri Sipil; dan
antar instansi, penugasan, dan mutasi lainnya yang
---
penetapannya menjadi kewenangan pimpinan
instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian.
Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan II terdiri atas:
(1) Seksi Kepangkatan dan Jabatan II Kementerian
mempunyai tugas menyiapkan bahan pertimbangan
teknis kepangkatan yang penetapannya menjadi
kewenangan pimpinan instansi/Pejabat Pembina
Kepegawaian untuk Kementerian.
(2) Seksi Kepangkatan dan Jabatan II Nonkementerian
mempunyai tugas menyiapkan bahan pertimbangan
teknis kepangkatan Pejabat Fungsional Utama yang
penetapannya menjadi kewenangan pimpinan
instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
Nonkementerian.
(3) Seksi Mutasi Lain-lain mempunyai tugas menyiapkan
bahan keputusan perpindahan antar instansi dan
pengalihan Pegawai Negeri Sipil, penyiapan
pertimbangan teknis perpindahan antar instansi,
penugasan dan mutasi lainnya yang penetapannya
menjadi kewenangan pimpinan instansi/Pejabat
Pembina Kepegawaian.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian, mengelola
kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan reformasi
birokrasi pada Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan.
---
Kelompok jabatan fungsional pada Direktorat Pengadaan dan
Kepangkatan Negara mempunyai fungsi pelaksanaan kegiatan
sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai
Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang
keahliannya.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan
oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling
tinggi pada Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara
Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara
mempunyai tugas memberikan pertimbangan teknis pensiun
PNS/janda/duda/bagian pensiun janda, pensiun Pejabat
Negara tertentu, penetapan pensiun janda/duda pensiunan
Pegawai Negeri Sipil, penetapan pensiun janda/duda/anak
Pejabat Negara, serta pelaksanaan tata usaha pensiun.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 202, Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan
Pejabat Negara menyelenggarakan fungsi:
---
Presiden tentang pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil
dan Janda/Dudanya yang penetapan pensiunnya
menjadi kewenangan Presiden;
Presiden tentang pemberian pensiun Pejabat Negara
tertentu;
pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/Dudanya yang penetapan pensiunnya menjadi
kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian;
dan Pejabat Negara;
Pegawai Negeri Sipil;
Pejabat Negara;
Negeri Sipil dan Pejabat Negara; dan
Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara
terdiri atas:
dan Pejabat Negara;
Negeri Sipil dan Pejabat Negara I;
Negeri Sipil dan Pejabat Negara II;
Subdirektorat Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan
Pejabat Negara mempunyai tugas melaksanakan administrasi
---
pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, perekaman,
serta pemeliharaan data.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Sipil dan Pejabat Negara menyelenggarakan fungsi:
pensiun janda/duda/bagian pensiun janda dan duda
anak Pejabat Negara;
Sipil dan surat keputusan pensiun Pejabat Negara;
Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara;
Negeri Sipil dan Pejabat Negara; dan
Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
Subdirektorat Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan
Pejabat Negara terdiri atas:
Pejabat Negara I;
Pejabat Negara II;
(1) Seksi Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan
Pejabat Negara I mempunyai tugas menyiapkan bahan
pelaksanaan penerimaan, pengendalian dan
pendistribusian surat, Data Perorangan Calon Penerima
Pensiun, data usul pensiun janda/duda bagian pensiun
janda, dan pensiun janda/duda Pejabat Negara, dan
pengelolaan surat/surat keputusan pensiun, serta
penyiapan bahan penyusunan laporan dan evaluasi
---
pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Pegawai
Negeri Sipil Pusat di lingkungan Kementerian dan di
wilayah kerja Kantor Regional BKN I, III, V, VII, IX, XI,
dan XIII.
(2) Seksi Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan
Pejabat Negara II mempunyai tugas menyiapkan bahan
pelaksanaan penerimaan, pengendalian dan
pendistribusian surat, Data Perorangan Calon Penerima
Pensiun, data usul pensiun Pejabat Negara dan
janda/duda bagian pensiun janda dan pensiun
janda/duda pejabat negara, dan pengelolaan surat/surat
keputusan pensiun, serta penyiapan bahan penyusunan
laporan dan evaluasi pensiun Pegawai Negeri Sipil dan
Pejabat Negara Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungan
Nonkementerian dan di wilayah kerja Kantor Regional
BKN II, IV, VI, VIII, X, XII, dan XIV.
(3) Seksi Perekaman dan Pengelolaan Data Pensiun
mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan
koordinasi, pemantauan perekaman data, pengaturan
jaringan komunikasi data.
Subdirektorat Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri
Sipil dan Pejabat Negara I mempunyai fungsi penyiapan
konsep pertimbangan teknis Kepala BKN kepada Presiden
tentang pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat dan
Daerah yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama,
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional Ahli
Utama dan Janda/Dudanya yang penetapan pensiunnya
menjadi kewenangan Presiden, Pertimbangan Teknis Kepala
BKN kepada Presiden tentang pemberian pensiun Pejabat
Negara, Pertimbangan Teknis Kepala BKN tentang pemberian
pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah dan pensiun
janda/dudanya yang penetapan pensiunnya menjadi
kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian, pengesahan
pendaftaran mutasi keluarga, penerbitan petikan II SK
pensiun, pemberian Nomor Pokok Pensiun Pegawai Negeri
---
Sipil dan Pejabat Negara, penetapan pensiun
janda/duda/anak Pejabat Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 209, Subdirektorat Pertimbangan Teknis Pensiun
Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara I menyelenggarakan
fungsi: