Langsung ke konten

Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara

PERATURAN_BKN No. 20 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian, dan pembinaan

---

manajemen PNS di Instansi pemerintah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

1. Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang

mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan

wewenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan

pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

1. Pejabat Fungsional Perencana yang selanjutnya disebut

Perencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung

jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat

yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis

perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan

Instansi Daerah.

1. Perencanaan adalah kegiatan-kegiatan pengambilan

keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan

cara-cara yang akan dilaksanakan di masa depan guna

mencapai tujuan yang diinginkan, serta pengendalian,

pemantauan, dan penilaian atas perkembangan hasil

pelaksanaannya yang dilakukan secara sistematis

dan berkesinambungan.

1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan

instansi daerah.

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan

kesekretariatan lembaga nonstruktural.

1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan

perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi

sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat

daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

---

1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan

yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau

akumulasi nilai dari butir kegiatan yang yang harus

dicapai oleh Perencana dalam rangka pembinaan karier

yang bersangkutan.

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka

Kredit minimal yang harus dicapai oleh Perencana

sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat

dan/atau jabatan.

1. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK

adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka

Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau

jabatan dalam Jabatan Fungsional Perencana.

1. Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim

Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka

Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja

dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai

capaian kinerja Perencana dalam bentuk Angka

Kredit Perencana.

1. Standar Kompetensi Perencana yang selanjutnya disebut

Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan,

keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang PNS

dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional

Perencana.

1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian

terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial-

kultutural dari Perencana dalam melaksanakan tugas

dan fungsi dalam jabatan.

1. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang

harus dicapai minimal oleh Perencana sebagai prasyarat

pencapaian hasil kerja.

---

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

disusun oleh Perencana baik perorangan atau kelompok

di bidang perencanaan.

1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana

yang selanjutnya disebut Instansi Pembina

yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintah di bidang perencanaan pembangunan

nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan

pembangunan nasional.

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Perencana dan bukan pemberhentian

sebagai PNS.

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Perencana merupakan Jabatan

Fungsional yang berfungsi melaksanakan kegiatan

teknis fungsional perencanaan di lingkungan Instansi

Pemerintah.

(2) Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.

(3) Perencana berkedudukan di bawah dan

bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat

pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,

pejabat administrator, atau pejabat pengawas, sesuai

kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki

keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan

Fungsional Perencana, ditetapkan dalam peta jabatan.

(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara

langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

---

disesuaikan dengan struktur organisasi masing-

masing instansi

(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi

unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban

kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Perencana adalah menyiapkan,

mengkaji, merumuskan kebijakan, dan menyusun rencana

pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan

sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan

mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.

Bagian Ketiga

Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Perencana merupakan Jabatan

Fungsional Kategori Keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama;
  • Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda;
  • Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya; dan
  • Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama.

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perencana

terdiri atas:

---

  • Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama, meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

1. pangkat penata muda tingkat I, golongan

ruang III/b.

  • Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda, meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

1. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

  • Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya, meliputi:

1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

1. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang

IV/b; dan

1. pangkat pembina utama muda, golongan

ruang IV/c.

  • Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama, meliputi:

1. pangkat pembina utama madya, golongan ruang

IV/d; dan

1. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

Pasal 6

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perencana yang

dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  • identifikasi masalah/isu strategis;
  • penyusunan kebijakan rencana pembangunan;
  • adopsi dan legitimasi rencana pembangunan;
  • pelaksanaan rencana pembangunan; dan
  • evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.

---

Bagian Kedua

Uraian Kegiatan

Pasal 7

(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perencana

sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan

Fungsional Perencana.

(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perencana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai

dasar penilaian kinerja.

Pasal 8

(1) Perencana dapat melaksanakan tugas yang berada

1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah

jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak

terdapat Perencana untuk melaksanakan tugas sesuai

dengan jenjang jabatannya.

(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), sebagai berikut:

  • Perencana yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat

di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang

diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh

persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan

  • Perencana yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat

di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang

diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen)

dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan

Fungsional Perencana.

(3) Perencana yang melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan

penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja

yang bersangkutan.

---

(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perencana

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun sesuai

contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan pada

Peraturan Badan ini.

Pasal 9

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perencana

ditetapkan oleh:

  • Presiden untuk jenjang jabatan Perencana Ahli Utama,

pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d

dan pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e; dan

  • Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan

Perencana Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan

ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan

Perencana Ahli Madya, pangkat pembina utama muda,

golongan ruang IV/c.

Bagian Kedua

Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 10

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang

ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan

Perencana, kecuali bagi jenjang jabatan Perencana

Ahli Madya.

---

Pasal 11

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional

Perencana dihitung berdasarkan analisis jabatan, analisis

beban kerja, dan peta jabatan.

(2) Penghitungan analisis beban kerja yang ditentukan dari

indikator sebagai berikut:

  • kompleksitas permasalahan pembangunan;
  • dimensi waktu perencanaan pembangunan; dan
  • cakupan kebijakan dan rencana pembangunan.

(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Perencana ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah

mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kedua

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 12

(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perencana

dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  • pertama;
  • perpindahan dari jabatan lain; dan
  • promosi

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana

dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan

jumlah Jabatan Fungsional Perencana ditetapkan oleh

pimpinan Instansi Pembina.

---

Paragraf 1

Pengangkatan Pertama

Pasal 13

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana

melalui pengangkatan pertama, harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat

rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial,

rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun

ilmu terapan, atau rumpun lainnya sesuai

kebutuhan bidang perencanaan pembangunan yang

ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

1 (satu) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan

Jabatan Fungsional Perencana dari Calon PNS.

(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah

diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus

diangkat dalam Jabatan Fungsional Perencana.

(4) Dalam hal PNS yang belum diangkat dalam jabatan

fungsional melebihi 1 (satu) tahun, maka tidak diberikan

kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan

diangkat dalam jabatan fungsionalnya.

(5) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan

Fungsional Perencana melalui pengangkatan pertama

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan

sebesar 0 (nol).

(6) Dalam hal PNS telah diangkat dalam Jabatan Fungsional

Perencana, Angka Kredit yang dihasilkan selama

melaksanakan tugas sejak Calon PNS dapat diusulkan

sebagai perolehan Angka Kredit Jabatan

Fungsional Perencana.

---

(7) Angka Kredit Jabatan Fungsional Perencana dinilai dan

ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan

Fungsional Perencana yang dibuktikan dengan surat

pernyataan melaksanakan tugas.

(8) Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling

lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan

dan pelatihan Perencana.

(9) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) dibuktikan dengan sertifikat.

(10) Perencana yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus

pendidikan dan pelatihan Perencana sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) tidak diberikan kenaikan dalam

jenjang jabatan.

(11) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Perencana, disusun menurut contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Paragraf 2

Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 14

(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana

melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat

rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial,

rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun

ilmu terapan, atau rumpun lainnya sesuai

kebutuhan bidang perencanaan pembangunan yang

ditetapkan oleh Instansi Pembina;

---

  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar

kompetensi yang telah disusun oleh

Instansi Pembina;

  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di

bidang perencanaan paling singkat 2 (dua) tahun;

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir; dan

  • berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Perencana Ahli

Pertama dan Jabatan Fungsional Perencana

Ahli Muda;

1. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Perencana

Ahli Madya; dan

1. 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Perencana Ahli

Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan

pimpinan tinggi.

(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Perencana melalui

perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan

ketersediaan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional

yang akan diduduki.

(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam

Jabatan Fungsional Perencana melalui perpindahan dari

jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.

(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam

Jabatan Fungsional Perencana melalui perpindahan dari

jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan

golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan

lulus Uji Kompetensi.

(5) Jumlah Angka Kredit bagi PNS yang diangkat dalam

Jabatan Fungsional Perencana melalui perpindahan dari

Jabatan lain ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

menetapkan Angka Kredit, disusun menurut contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran II

---

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

(6) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f

dapat dihitung secara kumulatif paling singkat 2 (dua)

tahun dan dapat digunakan untuk menambah Angka

Kredit kenaikan jabatan/pangkat.

(7) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit

kebutuhan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan

setingkat lebih tinggi.

(8) Penyampaian usul pengangkatan dalam Jabatan

Perencana melalui perpindahan dari jabatan lain paling

lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf h, dikecualikan batas usia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3).

(9) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dalam

Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) sampai dengan ayat (8), disusun sesuai

contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

(10) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Perencana,

disusun menurut contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 15

(1) Pejabat Fungsional Ahli Utama lain dapat diangkat dalam

Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama melalui

perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang

dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional

Perencana Ahli Utama;

---

  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan

Standar Kompetensi yang telah disusun oleh

Instansi Pembina;

  • memiliki pengalaman dalam tugas bidang

perencanaan pembangunan yang akan diduduki

paling singkat 2 (dua) tahun;

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir; dan

  • berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana Ahli

Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tetapkan

oleh Presiden dengan mempertimbangkan kebutuhan

untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki.

(3) Pertimbangan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), diperoleh oleh Instansi Pembina setelah

mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan

aparatur negara.

Paragraf 3

Promosi

Pasal 16

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana

melalui promosi, ditetapkan berdasarkan kriteria:

  • termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
  • menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi

dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga

pemerintah terkait bidang inovasinya; dan

  • memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang

akan diduduki.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana

melalui promosi dilaksanakan dalam hal:

  • PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional

Perencana; atau

  • kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perencana

satu tingkat lebih tinggi.

---

(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana

melalui promosi, harus memenuhi persyaratan

sebagai berikut:

  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan

Standar Kompetensi yang telah disusun oleh

Instansi Pembina;

  • nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai

baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

  • memiliki rekam jejak yang baik;
  • tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik

dan profesi PNS; dan

  • tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana

melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan

untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.

(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana

melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang

Berwenang atas nama instansi dan bukan yang

bersangkutan yang mengajukan.

(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan

Fungsional Perencana melalui promosi dinilai dan

ditetapkan dari tugas jabatan.

(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana

melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan

Fungsional Perencana, disusun menurut contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Pasal 17

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Perencana

harus memenuhi Standar Kompetensi, mencakup

---

kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan

kompetensi sosial kultural melalui Uji Kompetensi.

(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan dan dapat

digunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan

dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.

(3) Ketentuan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi

pengangkatan Jabatan Fungsional melalui

pengangkatan pertama.

(4) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan

pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 18

(1) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Perencana

wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut

agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat

dilakukan kepada Perencana yang mengalami kenaikan

jenjang jabatan.

(3) Perencana yang akan dilantik diundang secara tertulis

paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan

pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.

(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling

lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan

pengangkatannya ditetapkan, kecuali pengangkatan

oleh Presiden.

(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji

Jabatan Fungsional Perencana dilaksanakan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

Pasal 19

(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi

Jabatan Fungsional Perencana setiap tahun ditetapkan

paling kurang:

  • 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk

Perencana Ahli Pertama;

  • 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Perencana

Ahli Muda;

  • 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit

untuk Perencana Ahli Madya; dan

  • 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Perencana

Ahli Utama.

(2) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi

Perencana Ahli Utama yang memiliki pangkat paling

tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2), Perencana yang akan naik ke

jenjang Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya dan

Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama wajib

memenuhi Hasil Kerja Minimal.

(4) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar

kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan

pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

(5) Penetapan target Angka Kredit minimal yang

dipersyaratkan bagi Perencana digunakan sebagai dasar

untuk penilaian SKP.

---

Bagian Kedua

Angka Kredit Pemeliharaan

Pasal 20

(1) Perencana yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan

jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum

tersedia kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan

diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka

Kredit, paling sedikit:

  • 10 (sepuluh) untuk Perencana Ahli Pertama;
  • 20 (dua Puluh) untuk Perencana Ahli Muda; dan
  • 30 (tiga puluh} untuk Perencana Ahli Madya.

(2) Perencana Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi

dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki

pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua

puluh lima) Angka Kredit.

Pasal 21

Penilaian Kinerja Perencana meliputi:

  • SKP; dan
  • Perilaku Kerja

Paragraf 1

SKP

Pasal 22

(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Perencana

ditetapkan sebagai berikut:

  • SKP Perencana disusun awal tahun yang akan

dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus

---

disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung

selaku pejabat penilai;

  • SKP Perencana disusun berdasarkan penetapan

kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan

  • SKP Perencana diambil dari butir kegiatan yang

merupakan turunan dari penetapan kinerja unit

berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat

kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.

(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari

kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau

kinerja tambahan berupa tugas tambahan.

(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan

penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar

untuk penyusunan, penetapan dan penilaian SKP.

(5) Hasil penilaian SKP Perencana ditetapkan sebagai

capaian SKP.

(6) Dalam rangka mendukung obyektivitas dalam penilaian

kinerja, Perencana mendokumentasikan hasil kerja yang

diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan

setiap tahunnya.

Paragraf 2

Perilaku Kerja

Pasal 23

Perilaku kerja ditetapkan dan dinilai sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Hukuman Disiplin

Pasal 24

(1) Perencana dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang

apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun

hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50%

(lima puluh persen).

---

(2) Perencana dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat

apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25%

(dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan

oleh atasan langsung Perencana kepada pejabat yang

mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.

(2) Bahan usulan penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang

berwenang mengusulkan Angka Kredit, disusun menurut

contoh formulir sebagaimana tercantum dalam

Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(3) Pengusulan PAK Perencana sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dengan melampirkan:

  • surat pernyataan melakukan kegiatan Jabatan

Fungsional Perencana, disusun menurut contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran II

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini;

  • surat pernyataan melakukan kegiatan

pengembangan profesi, disusun menurut contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran II

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini; dan

  • surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang,

disusun menurut contoh formulir sebagaimana

---

tercantum dalam Lampiran II yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(1) Pengusulan PAK Perencana diajukan oleh:

  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

Jabatan Fungsional Perencana pada kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintah di

bidang perencanaan pembangunan nasional/badan

yang melaksanakan tugas perencanaan

pembangunan nasional kepada pejabat pimpinan

tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintah di bidang perencanaan pembangunan

nasional/badan yang melaksanakan tugas

perencanaan pembangunan nasional untuk Angka

Kredit Perencana Ahli Utama di lingkungan

Instansi Pemerintah;

  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya

yang membidangi kesekretariatan untuk Angka

Kredit Perencana Ahli Pertama sampai dengan

Perencana Ahli Madya di lingkungan kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang perencanaan pembangunan nasional/badan

yang melaksanakan tugas perencanaan

pembangunan nasional;

  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya

yang membidangi kesekretariatan pada Instansi

Pusat untuk Angka Kredit Perencana Ahli Pertama

hingga Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat

selain kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan

nasional/badan yang melaksanakan tugas

perencanaan pembangunan nasional; dan

  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

perencanaan pembangunan kepada pejabat

pimpinan tinggi pratama yang membidangi

---

kesekretariatan untuk Angka Kredit Perencana Ahli

Pertama sampai dengan Perencana Ahli Madya

di lingkungan Instansi Daerah.

Bagian Kedua

Penilaian Angka Kredit

Pasal 26

(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Perencana

dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada capaian

SKP sebagai capaian Angka Kredit.

(2) Capaian Angka Kredit Perencana didasarkan pada

capaian SKP Perencana dipersentasekan dan dikalikan

dengan target Angka Kredit SKP Perencana.

(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari

target Angka Kredit minimal setiap tahun.

(4) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta

bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai

bahan pertimbangan.

(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai

wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan

Fungsional Perencana dan tugas fungsi unit kerja

berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Perencana

yang ditetapkan dalam peta jabatan.

(6) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan

konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.

(7) Hasil penilaian dan PAK Perencana sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun sesuai

contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

(8) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), disusun menurut contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

---

Bagian Ketiga

PAK

Pasal 27

(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan

untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit

Perencana diusulkan kepada pejabat yang menetapkan

Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.

(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun

menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam

Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

(3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi

pengusul dan Perencana yang bersangkutan serta

salinan sah disampaikan kepada:

  • pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
  • sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian

yang bersangkutan.

(4) PAK untuk kenaikan pangkat Perencana dilakukan

3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS,

dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit

ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun

yang bersangkutan; dan

  • Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka

Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli

tahun yang bersangkutan.

(5) Hasil PAK Perencana dapat digunakan sebagai bahan

pertimbangan dalam penilaian kinerja Perencana.

Pasal 28

(1) Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit

Jabatan Fungsional Perencana, yaitu:

  • pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi

kesekretariatan pada kementerian yang

---

menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang

perencanaan pembangunan nasional/badan yang

melaksanakan tugas perencanaan pembangunan

nasional untuk Angka Kredit Perencana Ahli Utama

di lingkungan Instansi Pemerintah;

  • pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi

kesekretariatan untuk Angka Kredit Perencana Ahli

Pertama sampai dengan Perencana Ahli Madya di

lingkungan kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintah di bidang perencanaan

pembangunan nasional/badan yang melaksanakan

tugas perencanaan pembangunan nasional;

  • pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi

kesekretariatan pada Instansi Pusat untuk Angka

Kredit Perencana Ahli Pertama hingga Perencana

Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat selain

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintah di bidang perencanaan pembangunan

nasional/badan yang melaksanakan tugas

perencanaan pembangunan nasional; dan

  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

kesekretariatan untuk Angka Kredit Perencana Ahli

Pertama sampai dengan Perencana Ahli Madya di

lingkungan Instansi Daerah.

(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,

Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan

kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor

Regional Badan Kepegawaian Negara.

(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang

menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan

pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan

disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian

Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

(4) Apabila Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka

Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan

sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai

---

batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit

ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang

menetapkan Angka Kredit.

(5) Dalam hal melakukan PAK, pejabat yang berwenang

menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Pasal 29

(1) Tim Penilai Perencana terdiri atas:

  • Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi

madya yang membidangi kesekretariatan pada

Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintah di bidang perencanaan pembangunan

nasional/badan yang melaksanakan tugas

perencanaan pembangunan nasional untuk angka

kredit Perencana Ahli Utama di lingkungan

Instansi Pemerintah.

  • Tim Penilai unit kerja bagi:

1. pejabat pimpinan tinggi madya yang

membidangi kesekretariatan pada Instansi

Pusat untuk Angka Kredit Perencana Ahli

Pertama sampai dengan Perencana Ahli Madya

di lingkungan Instansi Pusat; dan

1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang

membidangi kesekretariatan pada Instansi

Daerah untuk angka kredit Perencana Ahli

Pertama sampai dengan Perencana Ahli Madya

di lingkungan Instansi Daerah.

(2) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat

diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

(3) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan

secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada

---

ayat (2), dapat diangkat kembali setelah melampaui

tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.

(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun

atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua

Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota

secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.

(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,

Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul

pengganti anggota.

(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak

dapat dipenuhi dari Perencana maka anggota Tim Penilai

dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai

kompetensi dalam penilaian kinerja Perencana.

(7) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila

diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.

Bagian Kedua

Tim Teknis

Pasal 30

(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang

berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang

mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.

(2) Tim teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab

kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan

pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus

atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

(3) Pembentukan tim teknis hanya bersifat sementara

apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau

kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

---

Pasal 31

(1) Kenaikan jabatan bagi Perencana dilakukan berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan serta

memperhatikan:

  • ketersediaan kebutuhan jabatan;
  • paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
  • memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan

untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;

  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah

bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

  • memenuhi Hasil Kerja Minimal; dan
  • telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

(2) Perolehan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf e, hanya diberlakukan untuk

kenaikan dalam jenjang Jabatan Fungsional Ahli Madya

dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.

(3) Kenaikan jabatan dari Perencana Ahli Madya menjadi

Perencana Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden atas usul

Instansi Pembina setelah mendapat pertimbangan teknis

Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(4) Kenaikan jabatan dari Perencana Ahli Pertama sampai

dengan Perencana Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat

Pembina Kepegawaian.

(5) Perencana yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka

Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat

lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat

diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.

(6) Perencana yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat

lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan

sebesar 0 (nol).

---

(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional

Perencana, disusun menurut contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran II

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Pasal 32

(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat

lebih tinggi, Perencana dapat melaksanakan kegiatan

pengembangan profesi.

(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:

  • perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang

perencanaan pembangunan;

  • pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang

perencanaan pembangunan;

  • penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah

di bidang perencanaan pembangunan;

  • penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang

perencanaan pembangunan;

  • pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang

perencanaan pembangunan; atau

  • kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina

di bidang perencanaan pembangunan.

(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana

tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan

Fungsional Perencana.

(4) Perencana yang akan naik ke jenjang jabatan, wajib

melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan

Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan

sebagai berikut:

  • 6 (enam) bagi Perencana Ahli Muda yang akan naik

jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Perencana

Ahli Madya; dan

---

  • 12 (dua belas) bagi Perencana Ahli Madya yang akan

naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi

Perencana Ahli Utama.

(5) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang

dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari

perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan

sebelumnya.

(6) Penilaian Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi,

disusun menurut contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 33

(1) Perencana yang secara bersama-sama membuat Karya

Tulis/Karya Ilmiah di bidang perencanaan

pembangunan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan

sebagai berikut:

  • apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka

pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh

persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh

persen) bagi penulis pembantu;

  • apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka

pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh

persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25%

(dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;

  • apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka

pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh

persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20%

(dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan

  • apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan

penulis utama dan penulis pembantu maka

pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi

yang sama untuk setiap penulis.

(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.

---

Bagian Kedua

Kenaikan Pangkat

Pasal 34

(1) Kenaikan pangkat Perencana, dapat dipertimbangkan

apabila:

  • paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
  • memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan

untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;

  • setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai

baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

  • memperoleh Hasil Kerja Minimal setiap periode.

(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan

Fungsional Perencana Ahli Madya, pangkat pembina

utama muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi

Perencana Ahli Utama, pangkat pembina utama madya,

golongan ruang IV/d sampai dengan Perencana Ahli

Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e,

ditetapkan dengan keputusan Presiden setelah mendapat

pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan

Fungsional Perencana Ahli Madya, pangkat pembina

tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat

pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan

oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama

Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala

Badan Kepegawaian Negara.

(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan

Fungsional Perencana Ahli Pertama, pangkat penata

muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda

tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk

menjadi Perencana Ahli Madya, pangkat pembina

tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan

keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang

bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis

Kepala Badan Kepegawaian Negara.

---

(5) Kenaikan pangkat bagi Perencana dalam jenjang jabatan

yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan kenaikan

pangkatnya apabila telah ditetapkan kenaikan

jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(6) Perencana yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka

Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama,

kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk

kenaikan pangkat berikutnya.

(7) Perencana yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka

Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih

tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak

diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

(8) Kenaikan pangkat bagi Perencana sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat (7) disusun

sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Pasal 35

(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat Perencana dapat

melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:

  • pengajar/pelatih di bidang Perencanaan

Pembangunan;

  • keanggotan dalam tim penilai/tim Uji Kompetensi;
  • perolehan penghargaan tanda jasa di bidang

Perencanaan Pembangunan;

  • tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas

Jabatan Fungsional Perencana; atau

  • perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.

(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam

Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020

tentang Jabatan Fungsional Perencana, dengan

---

kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka

Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.

(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.

(4) Penilaian dari kegiatan penunjang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), disusun menurut contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Bagian Ketiga

Kebutuhan Angka Kredit Untuk

Kenaikan Pangkat/Jabatan

Pasal 36

(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi bagi Perencana, yaitu:

  • Perencana Ahli Pertama, pangkat penata muda,

golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat

setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda

tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan

Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);

  • Perencana Ahli Pertama, pangkat penata muda

tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik

pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka

Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);

  • Perencana Ahli Muda, pangkat penata, golongan

ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih

tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan

ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling

sedikit 100 (seratus);

  • Perencana Ahli Muda, pangkat penata tingkat I,

golongan ruang III/d, yang akan naik pangkat

setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina,

golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit

paling sedikit 100 (seratus);

---

  • Perencana Ahli Madya, pangkat pembina, golongan

ruang IV/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih

tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan

ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling

sedikit 150 (seratus lima puluh);

  • Perencana Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I,

golongan ruang IV/b, yang akan naik pangkat

setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina

utama muda, golongan ruang IV/c, membutuhkan

Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);

  • Perencana Ahli Madya, pangkat pembina utama

muda, golongan ruang IV/c, yang akan naik

pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

pembina utama madya, golongan ruang IV/d,

membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150

(seratus lima puluh); dan

  • Perencana Ahli Utama, pangkat pembina utama

madya, golongan ruang IV/d, yang akan naik

pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pembina

utama, golongan ruang IV/e, membutuhkan Angka

Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).

(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jabatan

Perencana, yaitu:

  • Perencana Ahli Pertama yang akan naik jabatan

setingkat lebih tinggi menjadi Perencana Ahli Muda,

membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit

100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan

Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.

  • Perencana Ahli Muda yang akan naik jabatan

setingkat lebih tinggi menjadi Perencana Ahli Madya,

membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit

200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan

Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.

---

  • Perencana Ahli Madya yang akan naik jabatan

setingkat lebih tinggi menjadi Perencana Ahli Utama,

membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit

450 (empat ratus lima puluh) yang merupakan

jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang

jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e sampai dengan huruf g.

Pasal 37

(1) Perencana dalam pengembangan kompetensi dengan

memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian

kompetensi yang bersangkutan.

(2) Pengembangan kompetensi bagi Perencana dilakukan

paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam

1 (satu) tahun.

(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bagi Perencana antara lain berupa:

  • pelatihan fungsional; dan
  • pelatihan teknis dibidang perencanaan.

(4) Pelatihan yang diberikan bagi Perencana sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan hasil analisis

kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari

Tim Penilai.

(5) Selain pelatihan, Perencana dapat mengembangkan

kompetensi melalui program pengembangan

kompetensi lainnya.

---

(6) Program pengembangan kompetensi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dapat berupa kegiatan:

  • mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai

Perencana (maintain performance);

  • seminar;
  • lokakarya (workshop);
  • konferensi; dan
  • studi banding.

(7) Ketentuan mengenai pengembangan kompetensi, dan

pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan

fungsional bagi Perencana ditetapkan oleh

Instansi Pembina.

Pasal 38

(1) Perencana diberhentikan dari jabatannya, apabila:

  • mengundurkan diri dari jabatan;
  • diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  • ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan

tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan

jabatan pelaksana; atau

  • tidak memenuhi persyaratan jabatan.

(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki

alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan

tugas dalam Jabatan Fungsional Perencana.

---

(3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat

dipertimbangkan dalam hal:

  • tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang

dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan

Fungsional Perencana; atau

  • tidak memenuhi Standar Kompetensi.

(4) Terhadap Perencana sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan

mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum

ditetapkan pemberhentiannya.

(5) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Perencana disusun menurut contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Bagian Kedua

Pengangkatan Kembali

Pasal 39

(1) Perencana yang diberhentikan karena alasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b

sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai

dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia

kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana.

(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional

Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir

yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit

dari penilaian pelaksanaan tugas Perencana

selama diberhentikan.

---

(3) Perencana yang diberhentikan karena ditugaskan pada

jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)

huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan

pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu)

tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir

yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji

Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.

(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan

Fungsional Perencana, disusun menurut contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Pasal 40

(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku,

PAK Perencana, berdasarkan Peraturan Bersama

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional

dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara

Nomor 1106/Ka/08/2001 dan Nomor 34.A Tahun 2001

tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional

Perencana dan Angka Kreditnya digunakan paling lambat

untuk periode kenaikan pangkat Oktober Tahun 2022.

(2) Dalam hal Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan

penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam

Peraturan Badan ini, maka penilaian Angka Kredit dapat

disesuaikan dan dilaksanakan sebelum waktu ditentukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

---

(3) Perencana yang telah memenuhi Angka Kredit yang

dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat

setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional

dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara

Nomor 1106/Ka/08/2001 dan Nomor 34.A Tahun 2001

tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional

Perencana dan Angka Kreditnya, dapat diusulkan

kenaikan pangkat atau jabatannya.

(4) Perencana yang telah mengumpulkan Angka Kredit,

tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang

dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan

setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat

diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka

Kredit penilaian SKP untuk kenaikan pangkat atau

jabatan setingkat lebih tinggi.

(5) Penghitungan dan akumulasi Angka Kredit sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), disusun sesuai contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 42

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

---

LAMPIRAN I

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2020

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA

I. CONTOH PELAKSANAAN TUGAS

  • Perencana yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas

jenjang jabatannya.

Sdr. Diki Zarkasi, SE., NIP.197204021993031003, jabatan Perencana

Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat. Yang

bersangkutan ditugaskan untuk menyusun rekomendasi kebijakan

strategis dengan Angka Kredit 2,55. Kegiatan dimaksud merupakan

tugas jabatan Perencana Ahli Madya. Dalam hal ini Angka Kredit

yang diperoleh Sdr. Diki Zarkasi sebesar 80% X 2,55 = 2,04.

  • Perencana yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah

jenjang jabatannya.

Sdr. M. Fuad Setiaji, S.E. M.Si., NIP. 19750617199511101, jabatan

Perencana Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang

III/d, pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa

Timur. Yang bersangkutan ditugaskan untuk menganalisis data dan

informasi dengan Angka Kredit 0,25. Kegiatan dimaksud merupakan

tugas jabatan Perencana Ahli Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit

yang diperoleh Sdr. M. Fuad Setiaji sebesar 100% x 0,025 = 0,25.

II. CONTOH PERPINDAHAN JABATAN LAIN

  • Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan

Fungsional Perencana melalui perpindahan dari jabatan lain.

1. Bagi Pejabat Fungsional pangkat terendah pada

jenjang jabatannya.

Sdr. Marsudi Wahyu Purnama, SH., NIP. 197906102005031001,

pangkat Penata, golongan ruang III/c. Yang bersangkutan akan

diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda

melalui perpindahan jabatan lain.

---

Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang

bersangkutan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi pada pangkat

Penata, golongan ruang III/c.

Setelah lulus Uji Kompetensi Sdr. Marsudi Wahyu

Purnama, SH., diberikan Angka Kredit sebesar 0 (nol) yang

ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan

Angka Kredit.

1. Bagi Pejabat Fungsional pangkat tertinggi pada

jenjang jabatannya.

Sdr. Ahmad Iksan Perdana, SH, MH.,

NIP.197605042004031001, pangkat Penata Tingkat I, golongan

ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Seksi Pengembangan

Kompetensi Aparatur. Yang bersangkutan akan diangkat ke

dalam Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda melalui

perpindahan jabatan lain.

Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang

bersangkutan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi pada pangkat

Penata, golongan ruang III/d.

Setelah lulus Uji Kompetensi Sdr. Ahmad Iksan

Perdana, SH, MH, diberikan angka kredit sebesar 100 (seratus)

yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan

Angka Kredit.

  • Pengalaman dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit

kenaikan pangkat/jenjang.

1. Sdr. Solihin Perkasa, SE., NIP. 197509102003031001,

pangkat Penata, golongan ruang III/c, menduduki jabatan

Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi.

Selama menjabat menjadi Kepala Seksi Pemantauan dan

Evaluasi, yang bersangkutan melakukan kegiatan tugas jabatan

dengan Angka Kredit sebesar 21,1 (sembilan belas koma enam)

Angka Kredit terdiri dari:

---

PENGHITUNGAN KEGIATAN TUGAS JABATAN

BERDASARKAN PENGALAMAN

JUMLAH
AK

NO KEGIATAN SATUAN HASIL VOLUME AK

PERBUTIR
(4X5)

1 2 3 4 5 6

1. Inventarisasi dan Lap.Hasil 0.12 10 1.2

Identifikasi Data Inventarisasi dan

Sekunder Identifikasi Data

Sekunder

1. Melakukan Dok.Persiapan 0.25 20 5

Persiapan Evaluasi Evaluasi Rencana

Rencana Pembangunan

Pembangunan Tahunan

Tahunan

1. Inventarisasi dan Lap.Hasil 0.15 20 3

Identifikasi Data Inventarisasi dan

Primer Identifikasi Data

Prime

1. Menyusun Lap.Penyusunan 0.30 8 2.4

Alternatif dan Alternatif dan Model

Model Hubungan Hubungan

Kausal/Fungsional Kausal/Fungsional

1. Mengolah Data Dok.Pengolahan Data 0.50 10 5

dan Informasi dan Informasi

dalam Rangka Evaluasi Rencana

Evaluasi Rencana Pembangunan

Pembangunan Tahunan

Tahunan

1. Menguji Alternatif Lap. Hasil Uji 0.30 15 4.5

Kriteria dan Model Alternatif Kriteria dan

Mode

JUMLAH AK 21.1

---

Maka Sdr. Solihin Perkasa, SE., diangkat dalam Jabatan

Fungsional Perencana Ahli Muda dengan didasarkan pada masa

pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun sebesar 21,1 (dua

puluh satu koma satu) Angka Kredit ditambah Angka Kredit

Dasar sebesar nol (0). Dalam hal demikian, Angka Kredit yang

ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan

Angka Kredit sebesar 21,1 + 0 = 21,1 (dua puluh satu koma

satu) Angka Kredit.

1. Bagi Pejabat Fungsional pangkat tertinggi pada

jenjang jabatannya.

Sdri. Retno Nur Safitri SE., NIP. 197706102004032001, pangkat

Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan

Kepala Seksi Perencanaan Makro.

Selama menjabat menjadi Kepala Seksi Perencanaan Makro yang

bersangkutan melakukan kegiatan Perencana dengan Angka

Kredit sebesar 21,1 (dua puluh satu koma satu) Angka Kredit.

Maka Sdri. Retno Nur Safitri SE., diangkat dalam Jabatan

Fungsional Perencana Ahli Muda dengan didasarkan pada masa

pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun sebesar 21,1 (dua

puluh satu koma satu) Angka Kredit ditambah Angka Kredit

dasar sebesar 100 (seratus). Dalam hal demikian, Angka Kredit

yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan

Angka Kredit sebesar 100 + 21,1 = 121.1 (seratus dua puluh

satu koma satu) Angka Kredit.

  • Penilaian dan Penetapan Angka Kredit paling besar 50% dari Angka

Kredit kenaikan jabatan/pangkat.

Sdr. Ahmad Ivan Setyo, S.AP., M.AP., NIP. 197906102008031001,

pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Kepala Seksi

Perencanaan Program dan Kegiatan. Yang bersangkutan melakukan

akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda

melalui perpindahan lain, dengan Angka Kredit yang diperoleh dari

pengalaman sebesar 88 Angka Kredit.

Karena Sdr. Ahmad Ivan Setyo, S.AP., M.AP., diangkat dalam Jabatan

Fungsional Perencana Ahli Muda, dengan Angka Kredit kebutuhan

untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi adalah 100,

---

maka Angka Kredit pengalaman diberikan 50% dari 100, yaitu

sebesar 50 Angka Kredit.

Sehingga Angka Kredit 88 yang dimiliki hanya dinilai sebesar 50,

maka Angka Kredit yang diberikan adalah 50 (lima puluh) dan

ditambah Angka Kredit Dasar sebesar nol (0).

Dalam hal demikian, Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang

berwenang menetapkan Angka Kredit sebesar 50 + 0 = 50 (lima

puluh) Angka Kredit.

  • Penyampaian Usul Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan

Lain Paling Lambat 6 (Enam) Bulan Sebelum Batas Usia

Sebagaimana Dipersyaratkan.

Sdri. Rita Amalia, S.AP., M.AP., NIP. 196606171992032001, pangkat

Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Kepala

Bidang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Sipil Negara.

Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan

Fungsional Perencana untuk menduduki Jabatan Fungsional

Perencana Ahli Madya, maka penyampaian usul pengangkatannya

sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat

akhir bulan Desember 2020 dan penetapan keputusan

pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2021, mengingat

yang bersangkutan lahir bulan Juni 1966.

III. CONTOH PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

  • Capaian Angka Kredit Berdasarkan Capaian SKP

Sdr. Gumelar Satria, SE, MM., NIP. 197504211999031001,

pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, jenjang Jabatan

Fungsional Perencana Ahli Muda.

Target Angka Kredit dalam Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda

adalah 25 Angka Kredit. Sdr. Gumelar Satria, S.E., M.M., mempunyai

target Angka kredit sebesar 27,87 Angka Kredit dengan capaian SKP

yang dinilai oleh atasan langsungnya adalah sebesar 89,24. Dalam

hal demikian, maka penghitungan penilaian capaian Angka Kredit

adalah sebagai berikut:

89,24 x 100% = 89,24%

89,24% x 27,87 = 24,87 Angka Kredit

Penghitungan penilaian capaian Angka Kredit dalam contoh

formulir berikut:

---

PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT

BERDASARKAN CAPAIAN SKP

Nomor ……………………………

Perencana Yang Dinilai

1. NAMA : Gumelar Satria, SE, MM

2. NIP : 197504211999031001

3. NOMOR SERI KARPEG :

1. TEMPAT/TANGGAL LAHIR : Jakarta, 21 April 1975

1. JENIS KELAMIN : Laki-laki

1. PANGKAT/GOLONGAN : Penata Tingkat I/III/d/1 Oktober 2019

RUANG/TMT

1. JABATAN/TMT : Perencana Ahli Muda/1 Oktober 2015

1. UNIT KERJA : Pusbindiklatren Bappenas

HASIL PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT

TAHUN TARGET NILAI PERSENTASE ANGKA KREDIT ANGKA KREDIT

AK SKP CAPAIAN MINIMAL YANG YANG DIDAPAT

TUGAS HARUS DICAPAI (Kolom 2 x

JABATAN SETIAP TAHUN Kolom 4)

1 2 3 4 5 6

2020 27.87 89.24 89.24% 25 24.87

Jumlah Angka Kredit yang diperoleh 24.87

............., ...........................

Ketua Tim Penilai

..........................................

NIP. ...................................

---

  • Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen)

dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.

Sdr. Gumelar Satria, S.E., MM., NIP. 197504211999031001, pangkat

Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, jenjang Jabatan Fungsional

Perencana Ahli Muda. Target minimal per tahunnya sejumlah 25 (dua

puluh lima) Angka Kredit.

Dengan demikian, capaian Angka Kredit paling tinggi adalah

150% x 25 = 37,5 Angka Kredit.

IV. CONTOH KENAIKAN PANGKAT PERENCANA

  • Kenaikan Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Yang Lebih Tinggi.

Sdr. Wiji Cahyono, SH, MH., NIP. 197905052004041001, pangkat

Penata Tingkat I, golongan ruang III/d jabatan Perencana Ahli Muda

pada tahun 2021.

Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2025, Sdr.

Wiji Cahyono, S.H., M.H., memperoleh Angka Kredit Kumulatif

sebesar 153,4 dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan

pangkatnya menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai

tanggal 1 April 2025. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan

pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi

Perencana Ahli Madya.

  • Perencana yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang

ditentukan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat setingkat

lebih tinggi pada jenjang tersebut.

Sdri. Putri Nur Faradisa, S.T., NIP. 198204192008042010, pangkat

Penata, golongan ruang III/c, jabatan Perencana Ahli Muda. Pada

waktu naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d,

yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar

112,5 (seratus dua belas koma lima).

Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi

pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yaitu 100

Angka Kredit. Dengan demikian Sdri. Putri Nur Faradisa, S.T.,

memiliki kelebihan 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit dan

dapat diperhitungkan untuk perolehan Angka Kredit berikutnya.

  • Perencana yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang

ditentukan tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan yang lebih tinggi.

---

---

LAMPIRAN II

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2020

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA

1. CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA

KEPUTUSAN

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ……........... *)

NOMOR .........................................

TENTANG

PENGANGKATAN PERTAMA

DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ……........... *),

Menimbang : a. bahwa Saudara ………............, NIP …………….…, Pangkat/Golongan Ruang
…………….., Jabatan .................., telah memenuhi syarat dan dianggap cakap
untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Perencana;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Perencana;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Perencana;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Perencana;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : PNS dibawah ini:
- Nama : ....................................................................
- NIP : ....................................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................
- Unit kerja : ....................................................................
Terhitung mulai tanggal ..................... diangkat dalam Jabatan Fungsional
Perencana jenjang Ahli Pertama dengan Angka Kredit sebesar 0 (nol).

KEDUA : ……………………………………………………………………………………………............ **)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di …….................
pada tanggal ...………….........

..............................................

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/
Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan; *)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan; *)
1. Instansi Pembina; dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

1. CONTOH

PENETAPAN ANGKA KREDIT DASAR

PENETAPAN ANGKA KREDIT DASAR

KATEGORI JENJANG PANGKAT ANGKA KREDIT

KEAHLIAN Ahli Utama IV/e 0

IV/d 0

Ahli Madya IV/c 300

IV/b 150

IV/a 0

Ahli Muda III/d 100

III/c 0

Ahli Pertama III/b 50

III/a 0

---

1. CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN MELALUI

PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA

KEPUTUSAN

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ………......….. *)

NOMOR .........................................

TENTANG

PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ……………..... *),

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……………,
NIP …………………., Jabatan ……………………, Pangkat/Golongan Ruang
…………….… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat
dalam Jabatan Fungsional Perencana melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Perencana;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Perencana;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ..............................................................
- NIP : ..............................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ..............................................................
- Unit kerja : ..............................................................
terhitung mulai tanggal ............ diangkat dalam Jabatan Fungsional
Perencana jenjang …………..... dengan Angka Kredit sebesar ……….. (…..……).

KEDUA : ……………………………………………………………………………………………...... **)

KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di .……..............
pada tanggal ....……….........

...........................................

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/
Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan; *)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan; *)
1. Intansi Pembina; dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

1. CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN

MELALUI PROMOSI

KEPUTUSAN

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ………......….. *)

NOMOR .........................................

TENTANG

PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI

DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ………......….. *),

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara
...................., NIP. ………………., Jabatan ………………, Pangkat/Golongan
Ruang ……………, telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk
diangkat dalam Jabatan Fungsional Perencana melalui Promosi;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Perencana;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Perencana;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : mengangkat:
- Nama : ………………..................................
- NIP : ………………..................................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………..................................
- Unit Kerja : ………………..................................
terhitung mulai tanggal ............ dipromosikan dalam Jabatan Fungsional
Perencana jenjang ….…… dengan angka kredit sebesar ............ (...................)

KEDUA : ................................................................................................................… **)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ..............................
pada tanggal ................................

.....................................................

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/
Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan; *)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan; *)
1. Instansi Pembina; dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

1. CONTOH

SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN

KEGIATAN PERENCANA

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PERENCANA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ..........................................................................

NIP : ..........................................................................

Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ..........................................................................

Jabatan : ..........................................................................

Unit kerja : ..........................................................................

menyatakan bahwa:

Nama : ..........................................................................

NIP : ..........................................................................

Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ..........................................................................

Jabatan : ..........................................................................

Unit kerja : ..........................................................................

telah melakukan kegiatan perencana, sebagai berikut:

NO URAIAN TANGGAL SATUAN JUMLAH ANGKA JUMLAH KETERANGAN/

KEGIATAN HASIL VOLUME KREDIT ANGKA BUKTI FISIK

KEGIATAN KREDIT

1 2 3 4 5 6 7 8

1.

2.

3.

4.

5.

dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

.........................., ........................

Atasan Langsung

NIP. .............................................

---

1. CONTOH

SURAT PERNYATAAN TELAH

MELAKUKAN KEGIATAN

PENGEMBANGAN PROFESI

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ..........................................................................

NIP : ..........................................................................

Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ..........................................................................

Jabatan : ..........................................................................

Unit kerja : ..........................................................................

menyatakan bahwa:

Nama : ..........................................................................

NIP : ..........................................................................

Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ..........................................................................

Jabatan : ..........................................................................

Unit kerja : ..........................................................................

telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:

NO URAIAN TANGGAL SATUAN JUMLAH ANGKA JUMLAH KETERANGAN/

KEGIATAN HASIL VOLUME KREDIT ANGKA BUKTI FISIK

KEGIATAN KREDIT

1 2 3 4 5 6 7 8

1.

2.

3.

4.

5.

dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

.........................., ..........................

Atasan Langsung

NIP. ...............................................

---

1. CONTOH

SURAT PERNYATAAN TELAH

MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ..........................................................................

NIP : ..........................................................................

Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ..........................................................................

Jabatan : ..........................................................................

Unit kerja : ..........................................................................

menyatakan bahwa:

Nama : ..........................................................................

NIP : ..........................................................................

Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ..........................................................................

Jabatan : ..........................................................................

Unit kerja : ..........................................................................

telah melakukan kegiatan penunjang sebagai berikut:

NO URAIAN TANGGAL SATUAN JUMLAH ANGKA JUMLAH KETERANGAN/

KEGIATAN HASIL VOLUME KREDIT ANGKA BUKTI FISIK

KEGIATAN KREDIT

1 2 3 4 5 6 7 8

1.

2.

3.

4.

5.

dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

.........................., ..........................

Atasan Langsung

NIP. ...............................................

---

1. CONTOH

FORMULIR PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT

BERDASARKAN CAPAIAN SKP

PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT

BERDASARKAN CAPAIAN SKP

NOMOR .........................................

PERENCANA YANG DINILAI

1. NAMA :

2. NIP :

3. NOMOR SERI KARPEG :

4. TEMPAT/TANGGAL LAHIR :

5. JENIS KELAMIN :

6. PANGKAT/GOLONGAN :

RUANG/TMT

7. JABATAN/TMT :

8. UNIT KERJA :

HASIL PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT

TAHUN TARGET NILAI CAPAIAN PERSENTASE ANGKA KREDIT ANGKA KREDIT

ANGKA TUGAS MINIMAL YANG YANG DIDAPAT

KREDIT JABATAN HARUS DICAPAI (Kolom 2 x Kolom 4)

SKP SETIAP TAHUN

1 2 3 4 5 6

JUMLAH ANGKA KREDIT YANG DIPEROLEH BERDASARKAN CAPAIAN SKP

........................, ...........................

Ketua Tim Penilai,

.....................................................

NIP. …………………….…………….…

---

1. CONTOH

PENETAPAN ANGKA KREDIT

PENETAPAN ANGKA KREDIT

NOMOR .........................................

Instansi: ................................... Masa Penilaian: ....................................

I. KETERANGAN PERORANGAN

1 Nama :

2 NIP :

3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
9 Masa Kerja Golongan :
10 Unit Kerja :

II. PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH KETERANGAN

1. AK Dasar yang diberikan

1. AK yang diperoleh dari Pengalaman

1. AK yang diperoleh Kegiatan Tugas
Jabatan
1. AK yang diperoleh dari
Pengembangan Profesi
1. AK yang diperoleh dari Kegiatan
Penunjang

TOTAL ANGKA KREDIT

Kekurangan Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan Pangkat/Jabatan

III. DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT/JENJANG

JABATAN SETINGKAT LEBIH TINGGI MENJADI ................................... JENJANG

...................................... PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………..........................................

ASLI Penetapan Angka Kredit untuk: Ditetapkan di ……………….…
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal …………………..
1. Perencana yang bersangkutan.

Tembusan disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; …………………………………….
1. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan NIP. ………………………………
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang
bersangkutan*).

*) Coret yang tidak perlu.

---

1. CONTOH

KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN

DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA

KEPUTUSAN

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ………......….. *)

NOMOR .........................................

TENTANG

KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ………......….. *),

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ................,
NIP …………………, Jabatan ………………., Pangkat/Golongan Ruang …………,
telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang
jabatan setingkat lebih tinggi;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Perencana;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Perencana.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri
Sipil:
- Nama : ...........................................................
- NIP : ...........................................................
- Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ...........................................................
- Unit kerja : ...........................................................
Dari Jabatan Fungsional Perencana jenjang…….………….. ke dalam Jabatan
Fungsional Perencana jenjang ............... dengan Angka Kredit sebesar 0 (nol).

KEDUA : .....................................................………………………………………........……. **)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di .............................
pada tanggal ...............................

....................................................

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/
Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan; *)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan; *) dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

1. CONTOH

FORMULIR KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI

DAN KEGIATAN PENUNJANG JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA

HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT DARI PENGEMBANGAN PROFESI

DAN KEGIATAN PENUNJANG

1. NAMA :

2. NIP :

3. NOMOR SERI KARPEG :

4. TEMPAT/TANGGAL LAHIR :

5. JENIS KELAMIN :

PANGKAT/GOLONGAN 6. :

RUANG/TMT

7. JABATAN/TMT :

8. UNIT KERJA :

Hasil Penilaian Angka Kredit dari Pengembangan Profesi dan Kegiatan Penunjang
I. Pengembangan Profesi Kegiatan Hasil Angka Jumlah
Kerja/ Kredit Angka
Output Kredit
A. Perolehan ijazah/gelar ............................................. Ijazah/
pendidikan formal sesuai Gelar
dengan bidang tugas JF
B. Pembuatan karya tulis/karya ............................................. Naskah
ilmiah di bidang JF
C. Penerjemahan/ penyaduran ............................................. Buku/
buku dan bahan-bahan lain Naskah
di bidang JF
D. Penyusunan ............................................. Buku
Standar/Pedoman/Petunjuk
Pelaksanaan/ Petunjuk
Teknis di bidang JF
E. Pengembangan Kompetensi ............................................. Sertifikat/
di bidang JF laporan
F. Kegiatan lain yang ............................................. Laporan
mendukung pengembangan
profesi yang ditetapkan oleh
Instansi Pembina di bidang JF

JUMLAH ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN PROFESI

II. Penunjang

A. Pengajar/Pelatih/ ............................................. laporan
Pembimbing di bidang JF
B. Keanggotaan dalam Tim ............................................. Laporan
Penilai/Tim Uji Kompetensi
C. Perolehan Penghargaan ............................................. Piagam/
Sertifikat/
Piagam
D. Perolehan gelar kesarjanaan ............................................. Ijazah
lainnya
E. Pelaksanaan tugas lain yang ............................................. Laporan
mendukung pelaksanaan
tugas JF

JUMLAH ANGKA KREDIT KEGIATAN PENUNJANG

Ketua Tim Penilai,

......................................

---

1. CONTOH

KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI

JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA

KEPUTUSAN

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ………......….. *)

NOMOR .........................................

TENTANG

PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ………......….. *),

Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat ......................, Nomor ……….……., tanggal
………………., perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Perencana karena ................................; )
- bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari
Jabatan Fungsional Perencana;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Perencana;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Perencana;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ................ diberhentikan dari jabatan Perencana:
- Nama : ………………………………………............
- NIP : ………………………………………............
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………………………………............
- Jabatan : ………………………………………............
- Unit Kerja : ………………………………………............

KEDUA : ............................................................................................................... )

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali
sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ...........................
pada tanggal .............................

..................................................

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/
Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan; *)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan; *) dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---