Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 21 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Sumber resmi

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

---

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan

manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan melaksanakan proses

pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

1. Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang

mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,

wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan

mutu pendidikan.

1. Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut

Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung

jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan

Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan

Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi

Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model penjaminan

mutu pendidikan.

1. Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme

yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk

memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan

pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan

yang ditetapkan.

1. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat

SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di

seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

1. Pemetaan Mutu Pendidikan adalah serangkaian kegiatan

untuk mengetahui kondisi dan situasi yang

menggambarkan capaian kinerja satuan pendidikan atas

pemenuhan SNP dalam suatu kurun waktu yang

ditentukan oleh satuan pendidikan, penyelenggara

pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah.

---

1. Pendampingan Satuan Pendidikan adalah suatu proses

pemberian kemudahan yang diberikan pendamping

kepada satuan pendidikan dalam mengidentifikasi

kebutuhan dan memecahkan masalah serta mendorong

tumbuhnya inisiatif dalam proses pengambilan

keputusan, sehingga kemandirian satuan pendidikan

secara berkelanjutan mewujudkan pemenuhan SNP.

1. Pembimbingan Satuan Pendidikan adalah fasilitasi

satuan pendidikan yang dilakukan berdasarkan

Pemetaan Mutu Pendidikan dan hasil analisis kebutuhan

satuan pendidikan guna memenuhi SNP.

1. Supervisi Pendidikan adalah pembinaan yang berupa

tuntunan ke arah perbaikan situasi dan peningkatan

kualitas pendidikan.

1. Pengembangan Model adalah kegiatan untuk

meningkatkan kesadaran diri/lembaga, mengembangkan

bakat/potensi, membangun sumber daya manusia

terhadap rencana, representasi, atau deskripsi yang

menjelaskan suatu obyek, sistem, konsep yang sering

kali berupa penyederhanaan atau idealisasi.

1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan

dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang

harus dicapai oleh Widyaprada untuk pembinaan karier

jabatan.

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka

Kredit minimal yang harus dicapai oleh Widyaprada

sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Widyaprada yang

selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk

dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan

bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan

tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja dan

Angka Kredit Widyaprada.

---

1. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang

disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu

dalam bidang Penjaminan Mutu Pendidikan yang

mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap

kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat

jabatan.

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

disusun oleh Widyaprada baik perorangan atau kelompok

di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan.

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Widyaprada dan bukan pemberhentian

sebagai PNS.

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Widyaprada berkedudukan sebagai

pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu

Pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini,

pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan

masyarakat pada instansi pemerintah.

(2) Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.

(3) Widyaprada berkedudukan di bawah dan bertanggung

jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi

Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas

sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki

keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang

Penjaminan Mutu Pendidikan.

---

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu melaksanakan

kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan

Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi

Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan

Mutu Pendidikan.

Bagian Ketiga

Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Widyaprada merupakan Jabatan

Fungsional kategori keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada dari paling

rendah sampai dengan paling tinggi, terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama;
  • Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda;
  • Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya; dan
  • Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama.

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang dari Jenjang Jabatan

Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (2), terdiri atas:

  • Widyaprada Ahli Pertama:

1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;

dan

1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang

III/b.

---

  • Widyaprada Ahli Muda:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

  • Widyaprada Ahli Madya:

1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;

dan

1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang

IV/c.

  • Widyaprada Ahli Utama:

1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang

IV/d; dan

1. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam

Jabatan Fungsional Widyaprada berdasarkan jumlah

Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh

pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan

ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang

Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum

dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Widyaprada yang dapat

dinilai Angka Kreditnya mencakup unsur utama dan unsur

penunjang.

---

Bagian Kedua
Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Widyaprada, terdiri

atas:
- Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh
ijazah/gelar;
1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di
bidang Penjaminan Mutu Pendidikan serta
memperoleh surat tanda tamat pelatihan atau
sertifikat; dan
1. pelatihan dasar/prajabatan calon PNS dan
memperoleh surat tanda tamat pelatihan atau
sertifikat.
- Penjaminan Mutu Pendidikan, meliputi:
1. pemetaan mutu pendidikan pada setiap satuan
pendidikan untuk mengetahui ketercapaian
SNP;
1. pembimbingan Satuan Pendidikan dalam
pencapaian SNP;
1. pendampingan Satuan Pendidikan dalam
pencapaian SNP;
1. supervisi Pendidikan dalam pencapaian SNP;
dan/atau
1. pengembangan Model Penjaminan Mutu
Pendidikan.
- Pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang
Penjaminan Mutu Pendidikan;
1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan;
1. penyusunan buku pedoman/ketentuan
pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang
Penjaminan Mutu Pendidikan; dan/atau
1. penemuan inovasi yang dipatenkan dan telah
masuk daftar paten di bidang Penjaminan Mutu
Pendidikan.

---

(2) Unsur penunjang, terdiri atas:

  • pengajaran/pelatihan pada pelatihan fungsional/

teknis dalam bidang Penjaminan Mutu Pendidikan;

  • peran serta dalam seminar/lokakarya dalam bidang

Penjaminan Mutu Pendidikan;

  • penyusunan materi uji kompetensi;
  • menjadi penguji dalam uji kompetensi:
  • keanggotaan dalam organisasi profesi;
  • keanggotaan dalam Tim Penilai;
  • perolehan penghargaan/tanda jasa; dan/atau
  • perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Bagian Ketiga

Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional

Widyaprada sesuai jenjang jabatannya sebagaimana tercantum

dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019.

Pasal 9

(1) Widyaprada dapat melaksanakan tugas yang berada satu

tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang

jabatannya apabila:

  • pada suatu unit kerja tidak terdapat Widyaprada

untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang

jabatannya; dan/atau

  • terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional

Widyaprada yang volume beban tugasnya melebihi

tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.

(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), sebagai berikut:

- Widyaprada yang melaksanakan tugas satu tingkat
di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,

---

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019.
- Widyaprada yang melaksanakan tugas satu tingkat
di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen)
dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019.

(3) Widyaprada yang melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang
bersangkutan.

(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyaprada

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan
Badan ini.

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Widyaprada
ditetapkan oleh:
- Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada
Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang
IV/e; dan
- Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan
Fungsional Widyaprada Ahli Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang
Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya, pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

---

Bagian Kedua

Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 huruf b, dapat memberikan kuasa kepada pejabat

yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan

pengangkatan Jabatan Fungsional Widyaprada kecuali bagi

Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya pangkat

Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Jabatan

Fungsional Widyaprada Ahli Madya pangkat Pembina Utama

Muda, golongan ruang IV/c.

Pasal 12

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional

Widyaprada dihitung berdasarkan beban kerja yang

ditentukan dari indikator sebagai berikut:

  • jumlah satuan pendidikan;
  • jumlah wilayah kerja; dan
  • kompleksitas model penjaminan mutu.

(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Widyaprada diatur oleh Instansi Pembina setelah

mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara.

---

Bagian Kedua

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 13

(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional

Widyaprada melalui pengangkatan pertama, perpindahan

dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan

Fungsional Widyaprada serta harus mempertimbangkan

kebutuhan jabatan.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada

berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019

tentang Jabatan Fungsional Widyaprada dilakukan

setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan

Fungsional Widyaprada ditetapkan.

Paragraf 1

Pengangkatan Pertama

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

Widyaprada melalui pengangkatan pertama harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV di

bidang pendidikan, ekonomi, sosial atau kualifikasi

pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan

yang ditetapkan oleh instansi pembina;

  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,

kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah

disusun oleh instansi pembina; dan

---

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

1 (satu) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan

kebutuhan Jabatan Fungsional Widyaprada dari Calon

PNS.

(3) Persyaratan pengangkatan pertama ke dalam Jabatan

Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dan huruf c dibuktikan berdasarkan

ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.

(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah

diangkat menjadi PNS, paling lama 1 (satu) tahun

diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada

sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e.

(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3

(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus

pendidikan dan pelatihan di bidang Penjaminan Mutu

Pendidikan.

(6) Widyaprada yang belum mengikuti atau tidak lulus

pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (5), diberhentikan dari jabatannya.

(7) Pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional

Widyaprada sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4)

dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum

dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Widyaprada disusun sesuai dengan format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

---

Paragraf 2

Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada

melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV di

bidang pendidikan, ekonomi, sosial atau kualifikasi

pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan

yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;

  • mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,

Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial

Kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah

disusun oleh Instansi Pembina;

  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di

bidang Penjaminan Mutu Pendidikan paling sedikit 2

(dua) tahun;

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir; dan

  • berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada

Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional

Widyaprada Ahli Muda;

1. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada

Ahli Madya; dan

1. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada

Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki

Jabatan Pimpinan Tinggi.

---

(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Widyaprada

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan

fungsional yang akan diduduki.

(3) Persyaratan pengangkatan melalui perpindahan jabatan

lain ke dalam Jabatan Fungsional Widyaprada

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c

dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh

Instansi Pembina.

(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan

Fungsional Widyaprada berdasarkan jumlah Angka

Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang

berwenang menetapkan Angka Kredit.

(5) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan

ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan

Fungsional Widyaprada melalui perpindahan dari jabatan

lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia

sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.

(7) Pengalaman kerja di bidang Penjaminan Mutu

Pendidikan yang terdiri dari unsur utama, serta

penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan

secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan

Fungsional Widyaprada melalui perpindahan dari jabatan

lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk

penentuan jenjang jabatan.

(8) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dan ayat (5), penyampaian usul pengangkatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pengalaman

kerja yang dapat diperhitungkan secara kumulatif

sebagaimana dimaksud pada ayat (7), sesuai contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

---

(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Widyaprada

disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum

dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 3

Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Pasal 16

(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun

2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada

ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih

melaksanakan tugas di bidang Penjaminan Mutu

Pendidikan berdasarkan keputusan Pejabat Yang

Berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan

Fungsional Widyaprada, dengan ketentuan sebagai

berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV

(DIV);

  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di

bidang Penjaminan Mutu Pendidikan paling sedikit 2

(dua) tahun; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir.

(2) Persyaratan pengangkatan melalui penyesuaian/

inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Widyaprada

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c

dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh

Instansi Pembina.

---

(3) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing

dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana

tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional

Widyaprada.

(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), hanya berlaku selama masa penyesuaian/

inpassing.

(5) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing

ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang

dimilikinya.

(6) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/

inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran V

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang

Jabatan Fungsional Widyaprada, dihitung dalam

pembulatan ke bawah, yaitu:

  • kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)

tahun;

  • 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)

tahun, dihitung 1 (satu) tahun;

  • 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)

tahun, dihitung 2 (dua) tahun;

  • 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)

tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan

  • 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)

tahun.

(7) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan

jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan

penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan

kebutuhan jabatan.

(8) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing dapat

dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum

disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional

Widyaprada terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan

---

pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah

mempergunakan pangkat terakhir.

(9) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan

Fungsional Widyaprada untuk kenaikan jabatan/pangkat

setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit

yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang

ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

(10) Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing ke dalam

Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana pada ayat

(6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam

Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

(11) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing

dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, ditetapkan oleh

pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan

disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum

dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(12) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional

Widyaprada harus selesai ditetapkan paling lambat pada

tanggal 21 Februari 2021.

Paragraf 4

Pengangkatan Melalui Promosi

Pasal 17

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada

melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundangan-undangan dengan

memperhatikan persyaratan sebagai berikut:

  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,

kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang

telah disusun oleh Instansi Pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir.

---

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada

melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan

untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.

(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan

Fungsional Widyaprada, ditetapkan oleh pejabat sesuai

peraturan perundang-undangan dan disusun sesuai

dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran

V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini

Pasal 18

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada

harus memenuhi Standar Kompetensi, mencakup

Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan

Kompetensi Sosial Kultural yang disusun berdasarkan

jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta

digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan

setingkat lebih tinggi.

(2) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan

pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

(3) Standar Kompetensi untuk setiap jenjang jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh

Instansi Pembina.

(4) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Widyaprada yang akan

naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi berlaku paling

lambat 31 Desember 2021.

(5) Dalam hal rincian Standar Kompetensi setiap jenjang

jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina,

pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dapat dilakukan sebelum tanggal 31 Desember

2021.

---

Pasal 19

(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional

Widyaprada wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji

jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan

Yang Maha Esa.

(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat

dilakukan kepada Widyaprada yang mengalami kenaikan

jenjang jabatan.

(3) Widyaprada yang akan dilantik dan diangkat

sumpah/janji jabatan, diundang secara tertulis paling

lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelantikan dan

pengambilan sumpah/janji jabatan.

(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan

Fungsional Widyaprada sebagaimana yang dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh)

hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan,

kecuali bagi Widyaprada Ahli Utama yang keputusan

pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden.

(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji

Jabatan Fungsional Widyaprada dilaksanakan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

---

Pasal 20

(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi

Jabatan Fungsional Widyaprada untuk setiap jenjang

sebagai berikut:

  • 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk

Widyaprada Ahli Pertama;

  • 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Widyaprada

Ahli Muda;

  • 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit

untuk Widyaprada Ahli Madya; dan

  • 50 (lima puluh) untuk Widyaprada Ahli Utama

(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d, tidak berlaku bagi Widyaprada Ahli Utama

yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang

jabatan yang didudukinya.

(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi

Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk

penilaian SKP.

Bagian Kedua

Angka Kredit Kumulatif

Pasal 21

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh

Widyaprada adalah:

  • paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit

berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur

pendidikan formal; dan

---

  • paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit

berasal dari unsur penunjang.

Pasal 22

(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Widyaprada

ditetapkan sebagai berikut:

  • SKP Widyaprada disusun awal tahun yang akan

dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan dan

harus disetujui serta ditetapkan oleh atasan

langsung;

  • SKP Widyaprada disusun berdasarkan penetapan

kinerja unit kerja yang bersangkutan.

  • SKP Widyaprada diambil dari butir kegiatan yang

merupakan turunan dari penetapan kinerja unit

berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat

kompetensi untuk setiap jenjang jabatan.

(2) Penilaian kinerja Widyaprada dilakukan minimal 1 (satu)

kali dalam setahun.

(3) Penilaian kinerja Widyaprada sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.

Bagian Kedua

Hukuman Disiplin

Pasal 23

(1) Widyaprada dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang

apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun

hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50%

(lima puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

---

(2) Widyaprada dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat

apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25%

(dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

disampaikan oleh Widyaprada kepada pimpinan unit

kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau

pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang

ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.

(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan

melampirkan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit Jabatan

Fungsional Widyaprada dan disusun sesuai dengan

format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

Widyaprada harus melampirkan, antara lain dengan:

  • surat pernyataan mengikuti pendidikan dan

pelatihan disertai fotocopy bukti mengenai

ijazah/surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan,

disusun sesuai dengan format sebagaimana

tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

  • surat pernyataan melakukan kegiatan Penjaminan

Mutu Pendidikan, disusun sesuai dengan format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini;

---

  • surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan

profesi disusun sesuai dengan format sebagaimana

tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

dan/atau

  • surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang

pelaksanaan tugas Widyaprada, disusun sesuai

dengan format sebagaimana tercantum dalam

Lampiran X yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun

dalam daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit

harus dilampiri dengan bukti fisik.

(5) Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat

Administrator atau pejabat Pengawas yang bertanggung

jawab di bidang ketatausahaan menyampaikan bahan

usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada

pejabat yang berwenang mengusulkan Penetapan Angka

Kredit disusun sesuai dengan format sebagaimana

tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(6) Usulan penetapan Angka Kredit Widyaprada diajukan

oleh:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi

kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan

Tinggi Madya yang membidangi pendidikan anak

usia dini dan pendidikan masyarakat atau

pendidikan dasar dan menengah pada kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendidikan dan kebudayaan kepada Pejabat

Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi

kesekretariatan pada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit

bagi Widyaprada Ahli Utama di lingkungan instansi

pemerintah;

---

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi

kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan

Tinggi Madya yang membidangi pendidikan anak

usia dini dan pendidikan masyarakat atau

pendidikan dasar dan menengah pada kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendidikan dan kebudayaan kepada Pejabat

Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi

pendidikan anak usia dini dan pendidikan

masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah

pada kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan

untuk Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Madya di

lingkungan instansi pemerintah; dan

  • Pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat

Administrator pada unit pelaksana teknis yang

membidangi Penjaminan Mutu Pendidikan anak usia

dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan

dasar dan menengah, atau membidangi Penjaminan

Mutu Pendidikan, atau Pejabat Pimpinan Tinggi

Pratama yang membidangi pendidikan anak usia

dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan

dasar dan menengah, atau membidangi Penjaminan

Mutu Pendidikan pada Instansi Pemerintah kepada

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi

kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan

Tinggi Madya yang membidangi pendidikan anak

usia dini dan pendidikan masyarakat atau

pendidikan dasar dan menengah, atau membidangi

Penjaminan Mutu Pendidikan pada Instansi

Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Widyaprada

Ahli Pertama dan Widyaprada Ahli Muda di

lingkungan instansi pemerintah.

(7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar

usul penilaian dan penetapan angka kredit menjadi

Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang

menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

---

Bagian Kedua

Penilaian dan Penetapan Angka Kredit

Pasal 25

(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap

Widyaprada dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam

setahun.

(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan

pangkat Widyaprada dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum

periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan

sebagai berikut:

  • untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit

ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun

yang bersangkutan; dan

  • untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka

Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli

tahun yang bersangkutan.

(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Widyaprada

harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai

berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit

tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019

tentang Jabatan Fungsional Widyaprada.

(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah

dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh

pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

(5) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka

Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada, yaitu:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi

kesekretariatan pada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit

bagi Widyaprada Ahli Utama di lingkungan Instansi

Pemerintah;

  • Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi

pendidikan anak usia dini dan pendidikan

---

masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah

pada kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan

untuk Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Madya di

lingkungan Instansi Pemerintah; dan

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi

kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan

Tinggi Madya yang membidangi pendidikan anak

usia dini dan pendidikan masyarakat atau

pendidikan dasar dan menengah, atau membidangi

Penjaminan Mutu Pendidikan pada Instansi

Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Widyaprada

Ahli Pertama dan Widyaprada Ahli Muda di

lingkungan Instansi Pemerintah.

(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi

pengusul dan Widyaprada yang bersangkutan serta

salinan sah disampaikan kepada:

  • Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
  • Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi

kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian

yang bersangkutan.

(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,

Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus

membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan

kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala

Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang

menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan

pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan

disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian

Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian

Negara.

(9) Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka

Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan

sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai

batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum

---

pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh

atasan pejabat yang berwenang menetapkan Angka

Kredit.

(10) Penetapan Angka Kredit Widyaprada, disusun sesuai

dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran

XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Pasal 26

(1) Tim Penilai terdiri atas:

  • Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi

Madya yang membidangi kesekretariatan pada

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan

untuk Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Utama di

lingkungan Instansi Pemerintah;

  • Tim Penilai Instansi bagi Pimpinan Tinggi Madya

yang membidangi pendidikan anak usia dini dan

pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan

menengah pada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit

bagi Widyaprada Ahli Madya di lingkungan Instansi

Pemerintah; dan

  • Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi

Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit

kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang

membidangi pendidikan anak usia dini dan

pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan

menengah, atau membidangi Penjaminan Mutu

Pendidikan pada Instansi Pemerintah untuk Angka

---

Kredit bagi Widyaprada Ahli Pertama dan

Widyaprada Ahli Muda di lingkungan Instansi

Pemerintah.

(2) Dalam hal Tim Penilai Unit Kerja belum dibentuk, maka

penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada

dapat dimintakan kepada Tim Penilai Pusat.

(3) Tugas Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a, yaitu:

  • membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang

membidangi kesekretariatan pada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan dan kebudayaan dalam menetapkan

Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Utama di

lingkungan Instansi Pemerintah; dan

  • melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan

penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud

dalam huruf a.

(4) Tugas Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b, yaitu:

  • membantu Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi

pendidikan anak usia dini dan pendidikan

masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah

pada kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan

dalam menetapkan Angka Kredit bagi Widyaprada

Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan

  • melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan

penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud

dalam huruf a.

(5) Tugas Tim Penilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c, yaitu:

  • membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang

membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan

Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi

pendidikan anak usia dini dan pendidikan

masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah,

atau membidangi Penjaminan Mutu Pendidikan

---

dalam menetapkan Angka Kredit bagi Widyaprada

Ahli Pertama dan Widyaprada Ahli Muda di

lingkungan Instansi Pemerintah; dan

  • melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan

penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud

dalam huruf a.

(6) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan

dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

(7) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali

masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana

dimaksud pada ayat (6), dapat diangkat kembali setelah

melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan.

(8) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun

atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua

Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota

secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.

(9) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,

Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti

anggota.

(10) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak

dapat dipenuhi dari Widyaprada, maka Anggota Tim

Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai

kompetensi dalam penilaian kinerja Widyaprada.

(11) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional

Widyaprada ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional

Widyaprada.

(12) Dalam hal diperlukan, Tim Penilai dapat membentuk Tim

Teknis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Instansi

Pembina.

---

Bagian Kedua

Tim Teknis

Pasal 27

(1) Anggota tim teknis terdiri dari para ahli, baik yang

berstatus sebagai PNS maupun non-PNS yang

mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.

(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab

kepada Ketua Tim Penilai dalam pemberian saran dan

pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus

atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara

apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau

kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

Pasal 28

(1) Kenaikan jabatan bagi Widyaprada dilakukan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

serta memperhatikan:

  • ketersediaan kebutuhan jabatan;
  • paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
  • memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan

untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;

  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah

bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

  • telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

(2) Kenaikan jabatan dari Widyaprada Ahli Madya menjadi

Widyaprada Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden setelah

mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan

Kepegawaian Negara.

---

(3) Kenaikan jabatan dari Widyaprada Ahli Pertama sampai

dengan menjadi Widyaprada Ahli Madya ditetapkan oleh

Pejabat Pembina Kepegawaian.

(4) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa

kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk

menetapkan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) untuk Widyaprada Ahli Pertama menjadi

Widyaprada Ahli Muda.

(5) Widyaprada Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan

setingkat lebih tinggi menjadi Widyaprada Ahli Madya,

wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit

yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

(6) Widyaprada Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan

setingkat lebih tinggi menjadi Widyaprada Ahli Utama,

wajib mengumpulkan sebanyak 12 (dua belas) Angka

Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan

profesi.

(7) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang

dipersyaratkan untuk kenaikan setiap jenjang jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tidak

bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada

jenjang jabatan sebelumnya.

(8) Widyaprada yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan

jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum

tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang

akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi 80%

(delapan puluh persen) dari target Angka Kredit setiap

tahun dari kegiatan Widyaprada paling sedikit:

  • 10 (sepuluh) untuk Widyaprada Ahli Pertama;
  • 20 (dua puluh) untuk Widyaprada Ahli Muda; dan
  • 30 (tiga puluh) untuk Widyaprada Ahli Madya.

(9) Widyaprada Ahli Utama yang menduduki pangkat

tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki

pangkatnya wajib mengumpulkan 25 (dua puluh lima)

Angka Kredit dari kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan,

Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan

Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau

---

Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan,

dan/atau pengembangan profesi.

(10) Widyaprada yang pada tahun pertama telah memenuhi

atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk

kenaikan jabatan yang diduduki, pada tahun berikutnya

diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh

persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang

dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih

tinggi yang berasal dari kegiatan di bidang Penjaminan

Mutu Pendidikan.

(11) Widyaprada yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka

Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat

lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat

diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.

(12) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan yang

diwajibkan mengumpulkan Angka Kredit yang berasal

dari sub unsur pengembangan profesi sebagaimana pada

ayat (5) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(13) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional

Widyaprada disusun sesuai dengan format sebagaimana

tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kedua

Kenaikan Pangkat

Pasal 29

(1) Kenaikan pangkat bagi Widyaprada dilakukan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

serta mempertimbangkan:

  • paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
  • memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan

untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan

  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah

bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

---

(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan

Fungsional Widyaprada Ahli Madya, pangkat Pembina

Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi

Widyaprada Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya,

golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina

Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan

Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan

teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan

Fungsional Widyaprada Ahli Madya, pangkat Pembina

Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat

Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan

oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama

Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala

Badan Kepegawaian Negara.

(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan

Fungsional Widyaprada Ahli Pertama, pangkat Penata

Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Widyaprada

Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang

IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina

Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat

persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/

Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

(5) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa

kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk

menetapkan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), untuk Widyaprada Ahli Pertama, pangkat

Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan

Widyaprada Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I,

golongan ruang III/d.

(6) Kenaikan pangkat bagi Widyaprada dalam jenjang

jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika

kenaikan jenjang jabatannya telah ditetapkan oleh

Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

---

(7) Widyaprada yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka

Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut

dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat

berikutnya.

(8) Widyaprada yang pada tahun pertama telah memenuhi

atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk

kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang

didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan

mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen)

Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan

untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang

berasal dari kegiatan di bidang Penjaminan Mutu

Pendidikan.

(9) Kenaikan pangkat bagi Widyaprada dalam jenjang

jabatan yang lebih tinggi sebagaimana yang dimaksud

pada ayat (6), kelebihan Angka Kredit dapat

diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya

sebagaimana yang dimaksud pada ayat (7), dan

kewajiban mengumpulkan Angka Kredit bagi Widyaprada

yang melebihi Angka Kredit sebagaimana yang dimaksud

pada ayat (8), sesuai contoh sebagaimana tercantum

dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan pada peraturan

Badan ini.

Pasal 30

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,

Widyaprada diikutsertakan pelatihan.

(2) Pelatihan yang diberikan kepada Widyaprada

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan

hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau

pertimbangan dari Tim Penilai.

---

(3) Pelatihan yang diberikan kepada Widyaprada

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:

  • pelatihan fungsional; dan
  • pelatihan teknis.

(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

Widyaprada dapat mengembangkan kompetensinya

melalui program pengembangan kompetensi lainnya.

(5) Program pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan:

  • mempertahankan kompetensi sebagai Widyaprada

(maintain rating);

  • seminar;
  • lokakarya (workshop); atau
  • konferensi.

(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan

kompetensi serta pedoman penyusunan analisis

kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Widyaprada

ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 31

(1) Widyaprada diberhentikan dari jabatannya, apabila:

  • mengundurkan diri dari Jabatan;
  • diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  • ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional

Widyaprada; atau

  • tidak memenuhi persyaratan jabatan.

(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:

  • diangkat menjadi pejabat negara;

---

  • diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga

nonstruktural; atau

  • ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

(3) Khusus pemberhentian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat

kembali.

(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Widyaprada disusun sesuai dengan format sebagaimana

tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kedua

Pengangkatan Kembali

Pasal 32

(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan

terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b

sampai dengan huruf e harus memperhatikan

ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyaprada.

(2) Selain memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan,

Widyaprada yang diberhentikan sementara sebagai PNS

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b

dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional

Widyaprada, apabila telah diaktifkan kembali sebagai

PNS.

(3) Widyaprada yang diberhentikan karena menjalani cuti

diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 31 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam

Jabatan Fungsional Widyaprada, apabila telah selesai

menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan

kembali sebagai PNS.

(4) Widyaprada yang diberhentikan karena menjalani tugas

belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali

dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, apabila telah

selesai menjalani tugas belajar.

---

(5) Widyaprada yang diberhentikan karena ditugaskan

secara penuh di luar Jabatan Fungsional Widyaprada

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e,

dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional

Widyaprada apabila telah selesai menjalani tugas secara

penuh di luar Jabatan Fungsional Widyaprada.

(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional

Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang

dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan

Fungsional Widyaprada.

(7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional

Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan

ayat (5) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir

sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional

Widyaprada dan dapat ditambah dengan Angka Kredit

dari pelaksanaan bidang tugas jabatan dan sub unsur

pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani

pemberhentian dari jabatan.

(8) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dibuat menurut contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(9) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan

Fungsional Widyaprada disusun sesuai dengan format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 33

(1) Widyaiswara yang melaksanakan tugas di bidang

Penjaminan Mutu Pendidikan di lingkungan Lembaga

Penjaminan Mutu Pendidikan yang telah memenuhi

---

Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan

jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan

Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara

dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun

2015 dan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentuan

Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun

2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan

Angka Kreditnya, dapat diusulkan kenaikan

jabatan/pangkatnya.

(2) Pamong Belajar yang melaksanakan tugas di bidang

Penjaminan Mutu Pendidikan di lingkungan Pendidikan

Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan

Dikmas) yang telah memenuhi Angka Kredit yang

dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat

setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama

Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan

Kepegawaian Negara Nomor 03/III/PB/2011 dan Nomor

8 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan

Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, dapat

diusulkan kenaikan jabatan/pangkatnya.

(3) Batas akhir penetapan kenaikan jabatan/pangkat

Widyaiswara dan Pamong Belajar yang melaksanakan

tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling

lambat Oktober 2019.

(4) Penetapan kenaikan jabatan/pangkat bagi Widyaiswara

dan Pamong Belajar yang melaksanakan tugas di bidang

Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilakukan sebelum dilakukan penyesuaian

nomenklatur Jabatan Fungsional Widyaiswara dan

pamong belajar ke dalam Jabatan Fungsional

Widyaprada.

---

Pasal 34

(1) Widyaiswara dan Pamong Belajar yang melaksanakan

tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan yang telah

mengumpulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 33, tetapi belum mencapai jumlah Angka

Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan

jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, perolehan Angka

Kreditnya dapat diperhitungkan pada periode kenaikan

jabatan/pangkat periode berikutnya, setelah disesuaikan

ke dalam Jabatan Fungsional Widyaprada.

(2) Perolehan Angka Kredit yang dapat diperhitungkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

perolehan Angka Kredit dari tugas jabatan Widyaiswara

dan Pamong Belajar di bidang Penjaminan Mutu

Pendidikan.

(3) Tata cara perhitungan Angka Kredit sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Pimpinan Instansi

Pembina Jabatan Fungsional Widyaprada.

Pasal 35

(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:

  • keputusan pembebasan sementara bagi Widyaiswara

yang melaksanakan tugas di bidang Penjaminan

Mutu Pendidikan, dikarenakan tidak dapat

mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan

untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih

tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama

Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015

dan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentuan

Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional

Widyaiswara dan Angka Kreditnya; dan

---

  • keputusan pembebasan sementara bagi Pamong

Belajar yang melaksanakan tugas di bidang

Penjaminan Mutu Pendidikan, dikarenakan tidak

dapat mengumpulkan Angka Kredit yang

disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan

setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi

Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Nomor 03/III/PB/2011 dan Nomor 8 Tahun 2011

tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional

Pamong Belajar dan Angka Kreditnya,

dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan

diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada.

(2) Keputusan pembebasan sementara bagi Widyaiswara

yang melaksanakan tugas di bidang Penjaminan Mutu

Pendidikan, karena:

  • diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional

Widyaiswara;

  • menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,

sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang

dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan

Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan

Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015

dan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentuan

Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun

2014 Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka

Kreditnya, dicabut dan ditetapkan kembali dalam

Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional.

(3) Keputusan pembebasan sementara bagi Pamong Belajar

yang melaksanakan tugas di bidang Penjaminan Mutu

Pendidikan, karena:

  • dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau

tingkat berat berupa penurunan pangkat;

  • diberhentikan sementara sebagai PNS;

---

  • ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional

Pamong Belajar;

  • menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;

sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang

dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan

Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan

Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor

03/III/PB/2011 dan Nomor 8 Tahun 2011 tentang

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong

Belajar dan Angka Kreditnya, dicabut dan ditetapkan

kembali dalam Keputusan Pemberhentian dari Jabatan

Fungsional.

(4) Widyaiswara dan Pamong Belajar yang dibebaskan

sementara berdasarkan keputusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf b, huruf c,

huruf d, dan huruf e, dapat diangkat kembali apabila

yang bersangkutan telah selesai sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(5) Pamong Belajar yang dibebaskan sementara berdasarkan

keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,

dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsionalnya

apabila yang bersangkutan telah selesai menjalankan

hukuman disiplin.

Pasal 36

(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PNS yang

menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara yang

melaksanakan tugas di bidang Penjaminan Mutu

Pendidikan di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu

Pendidikan (LPMP) dilakukan penyesuaian nomenklatur

jabatan, sebagai berikut:

  • Jabatan Fungsional Widyaiswara Pertama

disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan

Fungsional Widyaprada Ahli Pertama;

---

  • Jabatan Fungsional Widyaiswara Muda disesuaikan

nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional

Widyaprada Ahli Muda;

  • Jabatan Fungsional Widyaiswara Madya disesuaikan

nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional

Widyaprada Ahli Madya; dan

  • Jabatan Fungsional Widyaiswara Utama disesuaikan

nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional

Widyaprada Ahli Utama.

(2) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PNS yang

menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang

melaksanakan tugas di bidang Penjaminan Mutu

Pendidikan di lingkungan pendidikan anak usia dini dan

pendidikan masyarakat dilakukan penyesuaian

nomenklatur jabatan, sebagai berikut:

  • Jabatan Fungsional Pamong Belajar Pertama

disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan

Fungsional Widyaprada Ahli Pertama;

  • Jabatan Fungsional Pamong Belajar Muda

disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan

Fungsional Widyaprada Ahli Muda; dan

  • Jabatan Fungsional Pamong Belajar Madya

disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan

Fungsional Widyaprada Ahli Madya.

(3) Besarnya Angka Kredit Widyaprada yang disesuaikan

nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) yaitu sebesar akumulasi Angka

Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir

menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara dan

Pamong Belajar.

(4) Widyaiswara dan Pamong Belajar yang telah disesuaikan

nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) melaksanakan tugas Jabatan

Fungsional Widyaprada sesuai jenjang jabatan yang

ditetapkan.

---

Pasal 37

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2019

KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1084

---

LAMPIRAN I

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA

1. CONTOH PENETAPAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN

RUANG JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA

  • Penetapan Jenjang Jabatan yang Sesuai dengan Pangkat dan Golongan

Ruang.

Sdri. Emilia Zahara, S.Pd., NIP. 199205102020032001, pangkat Penata

Muda, golongan ruang III/a. Yang bersangkutan akan diangkat dalam

Jabatan Fungsional Widyaprada, maka penilaian untuk menetapkan

Angka Kredit dinilai dari unsur:

  • pendidikan Sarjana (S1) sebesar 100 Angka Kredit;
  • pelatihan dasar Calon PNS golongan III sebesar 2 Angka Kredit;
  • pelaksanaan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan, sebesar

56 Angka Kredit,

sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 158

Angka Kredit.

Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdri. Emilia

Zahara, S.Pd., sesuai dengan jenjang pangkat, golongan ruang yang

dimilikinya yakni Widyaprada Ahli Pertama, pangkat Penata Muda,

golongan ruang III/a.

  • Penetapan Jenjang Jabatan yang Tidak Sesuai dengan Pangkat dan

Golongan Ruang.

Sdr. Kasman Kendari, S.Pd., M.Si., NIP. 19747051998031001, pangkat

Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kepala Seksi Pemetaan Mutu

Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi

Tenggara. Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Kasman

Kendari, S.Pd., M.Si., memperoleh nilai 375 Angka Kredit, dengan

perincian sebagai berikut:

  • Pendidikan Strata-2 (S2) sebesar 150 Angka Kredit;
  • pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung

tugas Widyaprada sebesar 10 Angka Kredit;

  • pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan, sebesar

165 Angka Kredit;

---

  • pengembangan profesi sebesar 20 Angka Kredit; dan
  • penunjang tugas Widyaprada sebesar 30 Angka Kredit.

Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Kasman Kendari,

S.Pd., M.Si., sebesar 375 Angka Kredit, maka penetapan jenjang jabatan

yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang

yang dimiliki yaitu Widyaprada Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan

ruang IV/a.

2. CONTOH PELAKSANAAN TUGAS

  • Widyaprada yang Melaksanakan Tugas Satu Tingkat di atas Jenjang

Jabatannya.

Sdr. Irfan Permana, S.Pd., NIP. 197902202002031001, jabatan

Widyaprada Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d

pada Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (BP PAUD)

Provinsi Bengkulu.

Yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan

menyusun instrumen pemetaan mutu pendidikan dengan Angka Kredit

0,90. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Widyaprada Ahli

Madya.

Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 80% X 0,90 = 0,72.

  • Widyaprada yang Melaksanakan Tugas Satu Tingkat di bawah Jenjang

Jabatannya.

Sdr. Aslam, S.Psi., NIP. 197812102002111004, jabatan Widyaprada Ahli

Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Instansi

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Lampung.

Yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan

inventarisasi dan identifikasi data peta mutu pendidikan dengan Angka

Kredit 0,30. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Widyaprada

Ahli Pertama.

Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 100% X 0,30 = 0,30.

3. CONTOH PENGANGKATAN PERTAMA

  • Ketentuan Uji Kompetensi pada Pengangkatan Pertama.

Sdri. Prapti, S.Sos., NIP. 199303312020032001, terhitung mulai

tanggal 1 Maret 2020 diangkat menjadi Calon PNS golongan ruang III/a.

Kemudian yang bersangkutan diangkat menjadi PNS terhitung mulai

---

tanggal 1 Maret 2021. Selanjutnya yang bersangkutan harus mengikuti

dan lulus uji kompetensi sebagai Widyaprada.

Dengan demikian, pengangkatan pertama Sdri. Prapti, S.Sos., dalam

Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama paling lama 1 (satu) tahun

terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi PNS.

  • Pendidikan dan Pelatihan Fungsional pada Pengangkatan Pertama.

Sdri. Prapti, S.Sos., NIP. 199303312020032001, diangkat dalam

Widyaprada Ahli Pertama terhitung sejak 1 Maret 2022. Yang

bersangkutan diharuskan mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan

fungsional bidang Penjaminan Mutu Pendidikan paling lama 1 Maret

2025 yaitu 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional

Widyaprada Ahli Pertama.

4. CONTOH PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN JABATAN LAIN

  • Penetapan Jenjang Jabatan Berdasarkan Jumlah Angka Kredit.

Sdr. Mardin, S.E., M.M., NIP. 196906101998031001, pangkat Penata

Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Seksi

Fasilitasi Penjaminan Mutu Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu

Pendidikan (LPMP) Lampung.

Selama menjabat menjadi Kepala Seksi Fasilitasi Penjaminan Mutu

Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Lampung

yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:

1. Unsur utama

  • Diklat fungsional di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan

sebesar 6 Angka Kredit;

  • Pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan

sebesar 25 Angka Kredit; dan

  • Pengembangan profesi sebesar 6 Angka Kredit.

1. Unsur penunjang

Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang Penjaminan Mutu

Pendidikan sebagai moderator sehingga memperoleh 2 Angka Kredit.

Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan

unsur penunjang yakni sebesar 39 Angka Kredit ditambah Angka

Kredit dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit,

jumlah keseluruhan yakni sebesar 189 Angka Kredit. Maka Sdr.

Mardin, S.E., M.M., diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada

---

Ahli Pertama dengan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan

golongan ruang.

  • Penyampaian Usul Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

Paling Lambat 6 (Enam) Bulan Sebelum Batas Usia Sebagaimana

Dipersyaratkan.

Sdr. Abu Aslam, M.Pd., NIP. 196506101994031001, pangkat Pembina

Tingkat I, golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Kepala Seksi

Program dan Informasi Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini

dan Pendidikan Masyarakat (BP PAUD dan Dikmas) Provinsi Jawa Timur.

Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan

Fungsional Widyaprada untuk menduduki Jabatan Fungsional

Widyaprada Ahli Madya, maka penyampaian usul pengangkatannya

sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir

bulan Desember 2019 dan penetapan keputusan pengangkatannya

paling lambat akhir bulan Mei 2020, mengingat yang bersangkutan lahir

bulan Juni 1965.

  • Pengalaman Kerja Dapat Diperhitungkan Secara Kumulatif.

1. Pengalaman kumulatif 2 (dua) tahun

Sdr. Yoga Yulianto, S.Pd., NIP. 197106262000011001, pangkat

Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Kepala

Seksi Penilaian Subdit Kurikulum Direktorat Pembinaan Sekolah

Menengah Kejuruan. Pada waktu menduduki jabatannya, yang

bersangkutan melakukan kegiatan penjaminan mutu pendidikan

selama 1 (satu) tahun. Yang bersangkutan di mutasi ke Kepala

Subbagian Tata Usaha Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah

Kejuruan selama 2 (dua) tahun.

Kemudian yang bersangkutan dimutasi lagi ke Kepala Seksi

Pemetaan Mutu dan Supervisi Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu

Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Pada waktu menduduki jabatan ini,

yang bersangkutan juga melakukan kegiatan Pemetaan Mutu dan

Supervisi Pendidikan selama 1 (satu) tahun.

Dalam hal demikian, maka Sdr. Yoga Yulianto, S.Pd., memiliki

pengalaman di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan selama 2 (dua)

tahun.

---

1. Pengalaman Kumulatif didasarkan Pada Kegiatan Unsur Utama dan

Dapat Ditambah dari Kegiatan Unsur Penunjang.

Sdri. Ananda Nur Aflah, M.Si., NIP. 197804082007032001, pangkat

Penata, golongan ruang III/c, jabatan Kepala Seksi Fasilitasi

Penjaminan Mutu Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan

Provinsi Kalimantan Timur. Yang bersangkutan akan diangkat dalam

Jabatan Fungsional Widyaprada.

Selama menduduki jabatan Kepala Seksi Fasilitasi Penjaminan Mutu

Pendidikan, yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:

  • Unsur utama

1. Pendidikan dan pelatihan fungsional bidang Penjaminan Mutu

Pendidikan sebesar 5 Angka Kredit;

1. Pelaksanaan tugas Penjaminan Mutu Pendidikan sebesar 25

Angka Kredit;

1. Pengembangan profesi sebesar 5 Angka Kredit.

  • Unsur penunjang

Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang Penjaminan

Mutu Pendidikan sebagai moderator sehingga memperoleh 2 Angka

Kredit.

Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan

unsur penunjang yakni sebesar 37 Angka Kredit ditambah Angka

Kredit dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit,

jumlah keseluruhan yakni sebesar 187 Angka Kredit. Maka Sdri.

Ananda Nur Aflah, M.Si., diangkat dalam Jabatan Fungsional

Widyaprada Ahli Pertama.

5. CONTOH PENGANGKATAN WIDYAPRADA MELALUI PENYESUAIAN/

(INPASSING)

Sdr. Kasman, S.Pd., M.Si. NIP. 197903192004121002, jabatan Kepala

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Tenggara pangkat Penata

Tingkat I, golongan ruang III/d. Pada periode April 2020 telah dinaikkan

pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina, golongan

ruang IV/a.

Yang bersangkutan akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui

penyesuaian (inpassing) pada bulan Juni 2020. Perolehan angka kredit

kumulatif sesuai dengan Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 sebesar 400

---

Angka Kredit karena yang bersangkutan memiliki pangkat Pembina,

golongan ruang IV/a masa kepangkatan kurang dari 1 (satu) tahun dan

pendidikan Magister (S2).

Dengan demikian, Sdr. Kasman, S.Pd., M.Si., dapat diangkat dalam

Jabatan Fungsional Widyaprada melalui penyesuaian (inpassing) pada

jenjang Ahli Madya.

6. CONTOH KENAIKAN JABATAN YANG DIWAJIBKAN MENGUMPULKAN

ANGKA KREDIT YANG BERASAL DARI SUBUNSUR PENGEMBANGAN

PROFESI

  • Pengumpulan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Widyaprada Dari

Ahli Muda Ke Ahli Madya Wajib Mengumpulkan Angka Kredit 6 (enam)

Dari Unsur Pengembangan Profesi.

Sdr. Budi Tri Cahyono, S.Pd., NIP. 198403082003041002, pangkat

Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April

2019, disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Widyaprada Ahli

Muda, Angka Kredit Kumulatif sebesar 305. Pada 4 (empat) tahun

berjalan, Sdr. Budi Tri Cahyono, S.Pd., memperoleh Angka Kredit dengan

perhitungan sebagai berikut:

  • Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2020, yang

bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian kegiatan

sebagai berikut:

1. Diklat fungsional/teknis di bidang = 4 Angka Kredit

penjaminan mutu pendidikan.

1. Pelaksanaan kegiatan penjaminan = 20 Angka Kredit

mutu pendidikan

1. Unsur penunjang = 2 Angka Kredit

Penetapan Angka Kredit periode Januari 2019 yang bersangkutan

memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 305 + 26 = 331.

  • Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2021, yang

bersangkutan memperoleh 28 Angka Kredit dengan rincian kegiatan

sebagai berikut:

1. Diklat fungsional/teknis di bidang = 4 Angka Kredit

penjaminan mutu pendidikan.

1. Pelaksanaan kegiatan penjaminan = 18 Angka Kredit

mutu pendidikan

---

1. Pengembangan Profesi = 4 Angka Kredit

1. Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit

Penetapan Angka Kredit periode Januari 2020 yang bersangkutan

memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 331 + 28 = 359.

  • Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2022, yang

bersangkutan memperoleh 30 Angka Kredit dengan rincian kegiatan

sebagai berikut:

1. Diklat fungsional/teknis di bidang = 6 Angka Kredit

penjaminan mutu pendidikan.

1. Pelaksanaan kegiatan penjaminan = 20 Angka Kredit

mutu pendidikan

1. Pengembangan Profesi = 2 Angka Kredit

1. Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit

Penetapan Angka Kredit periode Januari 2021 yang bersangkutan

memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 359 + 30 = 389.

  • Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2023, yang

bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian kegiatan

sebagai berikut:

1. Diklat fungsional/teknis di bidang = 4 Angka Kredit

penjaminan mutu pendidikan.

1. Pelaksanaan kegiatan penjaminan = 20 Angka Kredit

mutu pendidikan

1. Pengembangan Profesi = 2 Angka Kredit

Penetapan Angka Kredit periode Januari 2019 yang bersangkutan

memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 389 + 26 = 415.

Jumlah Angka Kredit terakhir yang diperoleh Sdr. Budi Tri Cahyono,

S.Pd., adalah 415 Angka Kredit.

Dalam hal demikian, mengingat Sdr. Budi Tri Cahyono, S.Pd., telah

memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi

sebesar 6 (enam) Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan

jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah

mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan

setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan dapat diangkat dalam

jabatan Widyaprada jenjang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan

ruang IV/a.

---

  • Pengumpulan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Widyaprada dari

Ahli Madya ke Ahli Utama Wajib Mengumpulkan Angka Kredit 12 (dua

belas) dari Unsur Pengembangan Profesi.

Sdr. Aflah Al Buthoni, S.Pd., NIP. 196603081990041002, pangkat

Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, terhitung mulai tanggal 1

April 2014, jabatan Widyaiswara Ahli Madya di bidang penjaminan mutu

pendidikan dengan Angka Kredit Kumulatif sebesar 720 dan telah

disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Widyaprada Ahli Madya

pada tahun 2019.

Pada waktu penilaian bulan Januari 2018, yang bersangkutan

memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 134, dengan rincian sebagai

berikut:

  • Pendidikan dan pelatihan = 10 Angka Kredit

fungsional/teknis yang mendukung tugas

Widyaiswara di bidang penjaminan mutu

pendidikan.

  • Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan = 112 Angka Kredit
  • Pengembangan Profesi

Membuat karya tulis ilmiah hasil = 12 Angka Kredit

penelitian di bidang Penjaminan Mutu

Pendidikan yang dipublikasikan dalam

bentuk buku yang diakui oleh

kementerian yang bersangkutan

Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Arifin Nasution,

S.Pd, adalah 720 + 134 = 804 Angka Kredit.

Dalam hal demikian, mengingat Sdr. Aflah Al Buthoni, S.Pd., telah

memenuhi Angka Kredit dari subunsur pengembangan profesi sebesar 12

Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau

pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji

kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, yang

bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Widyaprada jenjang Ahli

Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.

7. CONTOH KENAIKAN PANGKAT WIDYAPRADA

  • Kenaikan Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Yang Lebih Tinggi.

Sdr. Karimuddin, S.Pd., NIP. 197905052004041001, pangkat Penata

Tingkat I, golongan ruang III/d jabatan Widyaiswara Ahli Muda di

---

bidang Penjaminan Mutu Pendidikan, dan telah disesuaikan

nomenklatur jabatannya menjadi Widyaprada Ahli Muda pada tahun

2019.

Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2019, Sdr.

Karimuddin, S.Pd., memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 405

dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi

Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2019.

Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu

ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Widyaprada Ahli Madya.

  • Widyaprada Yang Memiliki Angka Kredit Melebihi Angka Kredit Yang

Ditentukan.

Sdri. Mia Sumiyati, S.E., NIP. 198010162012042010, pangkat Penata,

golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2020, jabatan

Widyaprada Ahli Muda. Pada waktu naik pangkat menjadi Penata,

golongan ruang III/c, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit

Kumulatif sebesar 210.

Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi

pangkat Penata, golongan ruang III/c yaitu 200 Angka Kredit. Dengan

demikian Sdri. Mia Sumiyati, S.E., memiliki kelebihan 10 Angka Kredit

dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

  • Widyaprada Pada Tahun Pertama Telah Memenuhi Atau Melebihi Angka

Kredit Yang Dipersyaratkan Untuk Kenaikan Pangkat.

Sdri. Widyati Ita Rosita, S.Sos., NIP. 198602102011032001, pangkat

Penata, golongan ruang III/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2019,

jabatan Widyaprada Ahli Muda, dengan Angka Kredit sebesar 225.

Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2019 sampai

dengan 31 Desember 2019, Sdri. Widyati Ita Rosita, S.Sos., telah

mengumpulkan Angka Kredit sebesar 80 sehingga dalam tahun pertama

masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2020 telah memiliki

Angka Kredit Kumulatif yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan

pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yaitu sebesar

305.

Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang

didudukinya yakni sejak 31 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021

untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang

III/d, Sdri. Widyati Ita Rosita, S.Sos., wajib mengumpulkan Angka

Kredit paling kurang 20% x 100 = 20.

---

8. CONTOH PENGANGKATAN KEMBALI

  • Pengangakatan Kembali Dalam JF Widyaprada Setelah Diberhentikan

Sementara Sebagai PNS.

Sdr. Rais Faisal, S.Pd., M.Pd., NIP. 197502272000031001, jabatan

Widyaprada Ahli Madya, terhitung mulai tanggal 1 April 2020 yang

bersangkutan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang

IV/b. Pada bulan Juli 2022 yang bersangkutan mengajukan

pemberhentian dari jabatan Widyaprada Ahli Madya karena diangkat

menjadi komisioner sehingga yang bersangkutan diberhentikan

sementara dari PNS dengan Angka Kredit terakhir sebesar 562.

Pada bulan Agustus 2027 yang bersangkutan telah selesai menjalani

pemberhentian sementara dari PNS karena diangkat menjadi komisioner.

Dalam hal demikian, apabila telah diaktifkan kembali sebagai PNS dan

tersedia lowongan kebutuhan, Sdr. Rais Faisal, S.Pd., M.Pd., dapat

diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya

dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum

diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.

  • Pengangkatan Kembali Dalam JF Widyaprada Setelah Selesai Menjalani

Cuti Di Luar Tanggungan Negara.

Sdri. Sri Sumarni, S.Sos., NIP. 198303032012032001, jabatan

Widyaprada Ahli Muda, pangkat Penata golongan ruang III/c terhitung

mulai April 2020. Pada bulan Juli 2022 yang bersangkutan mengajukan

pemberhentian dari jabatan fungsional Widyaprada Ahli Muda karena

menjalani Cuti Di Luar Tanggungan Negara karena ikut suami dengan

Angka Kredit terakhir sebesar 245.

Pada bulan Juli 2026 yang bersangkutan telah selesai menjalani cuti di

luar tanggungan negara. Dalam hal demikian, apabila telah diaktifkan

kembali sebagai PNS dan tersedia lowongan kebutuhan, Sdri. Sri

Sumarni, S.Sos., dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional

Widyaprada Ahli Muda dengan menggunakan Angka Kredit terakhir

sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.

  • Pengangkatan Kembali Dalam JF Widyaprada Setelah Selesai Menjalani

Tugas Belajar Dengan Menggunakan Angka Kredit Terakhir Yang

Dimilikinya.

Sdri. Neneng Komariah, S.Pd., NIP. 199102102019032001, jabatan

Widyaprada Ahli Pertama, terhitung mulai tanggal 1 April 2023 yang

bersangkutan naik pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan

---

ruang III/b. Yang bersangkutan mengajukan pemberhentian dari

jabatan Widyaprada Ahli Pertama karena menjalani tugas belajar lebih

dari 6 (enam) bulan pada bulan September 2025 dengan Angka Kredit

sebesar 188.

Pada bulan September 2027 yang bersangkutan telah selesai menjalani

tugas belajar. Dalam hal demikian, Sdri. Neneng Komariah, S.Pd., dapat

diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama

pada bulan Oktober 2027 dengan menggunakan Angka Kredit terakhir

yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari jabatannya dan dapat

ditambah dengan Angka Kredit dari sub unsur pelaksanaan tugas dan

sub unsur pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani

pemberhentian dari jabatan.

  • Pengangkatan Kembali Dalam JF Widyaprada Setelah Telah Selesai

Menjalankan Tugas Diluar Jabatan Fungsional Widyaprada.

Sdri. Emilia Zahara, S.Pd., M.Pd., NIP. 197205312003032001, jabatan

Widyaprada Ahli Madya, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019 yang

bersangkutan naik pangkat menjadi Pembina, golongan ruang IV/a. Pada

bulan Maret 2021 yang bersangkutan mengajukan pemberhentian dari

jabatan Widyaprada Ahli Madya karena ditugaskan secara penuh di luar

Jabatan Fungsional Widyaprada dengan Angka Kredit terakhir sebesar

445.

Selama menjalani pemberhentian dari jabatan, yang bersangkutan

memperoleh kenaikan pangkat secara reguler pada 1 Oktober 2023

menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pada 1 Oktober

2017 menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Pada bulan September 2028 yang bersangkutan telah selesai menjalani

pemberhentian karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan

Fungsional Widyaprada. Dalam hal demikian, Sdri. Emilia Zahara, S.Pd.,

M.Pd., dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada

Ahli Madya pada bulan Oktober 2028 dengan menggunakan Angka

Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari jabatannya

dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari sub unsur pelaksanaan

tugas dan sub unsur pengembangan profesi yang diperoleh selama

menjalani pemberhentian dari jabatan.

---

LAMPIRAN II

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN

PERTAMA

KEPUTUSAN

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)

NOMOR ......................................

TENTANG

PENGANGKATAN PERTAMA

DALAM JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),

Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………
telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sehingga memenuhi syarat dan
cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional
Widyaprada;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Widyaprada;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Pegawai Negeri Sipil dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada
jenjang Ahli Pertama dengan angka kredit sebesar ……. (…………….)

KEDUA : …………………………………………………………………………………………………..... **)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......

........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara*);
1. Kepala Biro kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN III

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN

MELALUI PERPINDAHAN DARI

JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN

FUNGSIONAL WIDYAPRADA

KEPUTUSAN

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)

NOMOR ..................................

TENTANG

PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………......... NIP
…………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah mengikuti
dan lulus uji kompetensi sehingga memenuhi syarat dan cakap untuk diangkat
dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui perpindahan dari jabatan lain;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional
Widyaprada;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Widyaprada;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada
jenjang Ahli .............. dengan angka kredit sebesar ……….. (…………)

KEDUA : ………………………………………………………………………………………………….... **)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......

.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara*);
1. Kepala Biro kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN IV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN

MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

KEPUTUSAN

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)

NOMOR .............

TENTANG

PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN (INPASSING)

DALAM JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui
penyesuaian (inpassing);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional
Widyaprada;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Widyaprada;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........ disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan
Fungsional Widyaprada jenjang Ahli …. dengan angka kredit sebesar .... (.......)

KEDUA : ........................................................................................................................**)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................

...........................................

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bag