Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1084
---
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
1. CONTOH PENETAPAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN
RUANG JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
- Penetapan Jenjang Jabatan yang Sesuai dengan Pangkat dan Golongan
Ruang.
Sdri. Emilia Zahara, S.Pd., NIP. 199205102020032001, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a. Yang bersangkutan akan diangkat dalam
Jabatan Fungsional Widyaprada, maka penilaian untuk menetapkan
Angka Kredit dinilai dari unsur:
- pendidikan Sarjana (S1) sebesar 100 Angka Kredit;
- pelatihan dasar Calon PNS golongan III sebesar 2 Angka Kredit;
- pelaksanaan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan, sebesar
56 Angka Kredit,
sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 158
Angka Kredit.
Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdri. Emilia
Zahara, S.Pd., sesuai dengan jenjang pangkat, golongan ruang yang
dimilikinya yakni Widyaprada Ahli Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a.
- Penetapan Jenjang Jabatan yang Tidak Sesuai dengan Pangkat dan
Golongan Ruang.
Sdr. Kasman Kendari, S.Pd., M.Si., NIP. 19747051998031001, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kepala Seksi Pemetaan Mutu
Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi
Tenggara. Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Kasman
Kendari, S.Pd., M.Si., memperoleh nilai 375 Angka Kredit, dengan
perincian sebagai berikut:
- Pendidikan Strata-2 (S2) sebesar 150 Angka Kredit;
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung
tugas Widyaprada sebesar 10 Angka Kredit;
- pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan, sebesar
165 Angka Kredit;
---
- pengembangan profesi sebesar 20 Angka Kredit; dan
- penunjang tugas Widyaprada sebesar 30 Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Kasman Kendari,
S.Pd., M.Si., sebesar 375 Angka Kredit, maka penetapan jenjang jabatan
yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang
yang dimiliki yaitu Widyaprada Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan
ruang IV/a.
2. CONTOH PELAKSANAAN TUGAS
- Widyaprada yang Melaksanakan Tugas Satu Tingkat di atas Jenjang
Jabatannya.
Sdr. Irfan Permana, S.Pd., NIP. 197902202002031001, jabatan
Widyaprada Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
pada Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (BP PAUD)
Provinsi Bengkulu.
Yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan
menyusun instrumen pemetaan mutu pendidikan dengan Angka Kredit
0,90. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Widyaprada Ahli
Madya.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 80% X 0,90 = 0,72.
- Widyaprada yang Melaksanakan Tugas Satu Tingkat di bawah Jenjang
Jabatannya.
Sdr. Aslam, S.Psi., NIP. 197812102002111004, jabatan Widyaprada Ahli
Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Instansi
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Lampung.
Yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan
inventarisasi dan identifikasi data peta mutu pendidikan dengan Angka
Kredit 0,30. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Widyaprada
Ahli Pertama.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 100% X 0,30 = 0,30.
3. CONTOH PENGANGKATAN PERTAMA
- Ketentuan Uji Kompetensi pada Pengangkatan Pertama.
Sdri. Prapti, S.Sos., NIP. 199303312020032001, terhitung mulai
tanggal 1 Maret 2020 diangkat menjadi Calon PNS golongan ruang III/a.
Kemudian yang bersangkutan diangkat menjadi PNS terhitung mulai
---
tanggal 1 Maret 2021. Selanjutnya yang bersangkutan harus mengikuti
dan lulus uji kompetensi sebagai Widyaprada.
Dengan demikian, pengangkatan pertama Sdri. Prapti, S.Sos., dalam
Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi PNS.
- Pendidikan dan Pelatihan Fungsional pada Pengangkatan Pertama.
Sdri. Prapti, S.Sos., NIP. 199303312020032001, diangkat dalam
Widyaprada Ahli Pertama terhitung sejak 1 Maret 2022. Yang
bersangkutan diharuskan mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan
fungsional bidang Penjaminan Mutu Pendidikan paling lama 1 Maret
2025 yaitu 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional
Widyaprada Ahli Pertama.
4. CONTOH PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN JABATAN LAIN
- Penetapan Jenjang Jabatan Berdasarkan Jumlah Angka Kredit.
Sdr. Mardin, S.E., M.M., NIP. 196906101998031001, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Seksi
Fasilitasi Penjaminan Mutu Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP) Lampung.
Selama menjabat menjadi Kepala Seksi Fasilitasi Penjaminan Mutu
Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Lampung
yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
1. Unsur utama
- Diklat fungsional di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan
sebesar 6 Angka Kredit;
- Pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan
sebesar 25 Angka Kredit; dan
- Pengembangan profesi sebesar 6 Angka Kredit.
1. Unsur penunjang
Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang Penjaminan Mutu
Pendidikan sebagai moderator sehingga memperoleh 2 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan
unsur penunjang yakni sebesar 39 Angka Kredit ditambah Angka
Kredit dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit,
jumlah keseluruhan yakni sebesar 189 Angka Kredit. Maka Sdr.
Mardin, S.E., M.M., diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada
---
Ahli Pertama dengan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan
golongan ruang.
- Penyampaian Usul Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
Paling Lambat 6 (Enam) Bulan Sebelum Batas Usia Sebagaimana
Dipersyaratkan.
Sdr. Abu Aslam, M.Pd., NIP. 196506101994031001, pangkat Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Kepala Seksi
Program dan Informasi Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat (BP PAUD dan Dikmas) Provinsi Jawa Timur.
Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan
Fungsional Widyaprada untuk menduduki Jabatan Fungsional
Widyaprada Ahli Madya, maka penyampaian usul pengangkatannya
sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir
bulan Desember 2019 dan penetapan keputusan pengangkatannya
paling lambat akhir bulan Mei 2020, mengingat yang bersangkutan lahir
bulan Juni 1965.
- Pengalaman Kerja Dapat Diperhitungkan Secara Kumulatif.
1. Pengalaman kumulatif 2 (dua) tahun
Sdr. Yoga Yulianto, S.Pd., NIP. 197106262000011001, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Kepala
Seksi Penilaian Subdit Kurikulum Direktorat Pembinaan Sekolah
Menengah Kejuruan. Pada waktu menduduki jabatannya, yang
bersangkutan melakukan kegiatan penjaminan mutu pendidikan
selama 1 (satu) tahun. Yang bersangkutan di mutasi ke Kepala
Subbagian Tata Usaha Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah
Kejuruan selama 2 (dua) tahun.
Kemudian yang bersangkutan dimutasi lagi ke Kepala Seksi
Pemetaan Mutu dan Supervisi Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Pada waktu menduduki jabatan ini,
yang bersangkutan juga melakukan kegiatan Pemetaan Mutu dan
Supervisi Pendidikan selama 1 (satu) tahun.
Dalam hal demikian, maka Sdr. Yoga Yulianto, S.Pd., memiliki
pengalaman di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan selama 2 (dua)
tahun.
---
1. Pengalaman Kumulatif didasarkan Pada Kegiatan Unsur Utama dan
Dapat Ditambah dari Kegiatan Unsur Penunjang.
Sdri. Ananda Nur Aflah, M.Si., NIP. 197804082007032001, pangkat
Penata, golongan ruang III/c, jabatan Kepala Seksi Fasilitasi
Penjaminan Mutu Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Provinsi Kalimantan Timur. Yang bersangkutan akan diangkat dalam
Jabatan Fungsional Widyaprada.
Selama menduduki jabatan Kepala Seksi Fasilitasi Penjaminan Mutu
Pendidikan, yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
1. Pendidikan dan pelatihan fungsional bidang Penjaminan Mutu
Pendidikan sebesar 5 Angka Kredit;
1. Pelaksanaan tugas Penjaminan Mutu Pendidikan sebesar 25
Angka Kredit;
1. Pengembangan profesi sebesar 5 Angka Kredit.
Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang Penjaminan
Mutu Pendidikan sebagai moderator sehingga memperoleh 2 Angka
Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan
unsur penunjang yakni sebesar 37 Angka Kredit ditambah Angka
Kredit dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit,
jumlah keseluruhan yakni sebesar 187 Angka Kredit. Maka Sdri.
Ananda Nur Aflah, M.Si., diangkat dalam Jabatan Fungsional
Widyaprada Ahli Pertama.
5. CONTOH PENGANGKATAN WIDYAPRADA MELALUI PENYESUAIAN/
(INPASSING)
Sdr. Kasman, S.Pd., M.Si. NIP. 197903192004121002, jabatan Kepala
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Tenggara pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d. Pada periode April 2020 telah dinaikkan
pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina, golongan
ruang IV/a.
Yang bersangkutan akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui
penyesuaian (inpassing) pada bulan Juni 2020. Perolehan angka kredit
kumulatif sesuai dengan Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 sebesar 400
---
Angka Kredit karena yang bersangkutan memiliki pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a masa kepangkatan kurang dari 1 (satu) tahun dan
pendidikan Magister (S2).
Dengan demikian, Sdr. Kasman, S.Pd., M.Si., dapat diangkat dalam
Jabatan Fungsional Widyaprada melalui penyesuaian (inpassing) pada
jenjang Ahli Madya.
6. CONTOH KENAIKAN JABATAN YANG DIWAJIBKAN MENGUMPULKAN
ANGKA KREDIT YANG BERASAL DARI SUBUNSUR PENGEMBANGAN
PROFESI
- Pengumpulan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Widyaprada Dari
Ahli Muda Ke Ahli Madya Wajib Mengumpulkan Angka Kredit 6 (enam)
Dari Unsur Pengembangan Profesi.
Sdr. Budi Tri Cahyono, S.Pd., NIP. 198403082003041002, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April
2019, disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Widyaprada Ahli
Muda, Angka Kredit Kumulatif sebesar 305. Pada 4 (empat) tahun
berjalan, Sdr. Budi Tri Cahyono, S.Pd., memperoleh Angka Kredit dengan
perhitungan sebagai berikut:
- Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2020, yang
bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian kegiatan
sebagai berikut:
1. Diklat fungsional/teknis di bidang = 4 Angka Kredit
penjaminan mutu pendidikan.
1. Pelaksanaan kegiatan penjaminan = 20 Angka Kredit
mutu pendidikan
1. Unsur penunjang = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2019 yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 305 + 26 = 331.
- Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2021, yang
bersangkutan memperoleh 28 Angka Kredit dengan rincian kegiatan
sebagai berikut:
1. Diklat fungsional/teknis di bidang = 4 Angka Kredit
penjaminan mutu pendidikan.
1. Pelaksanaan kegiatan penjaminan = 18 Angka Kredit
mutu pendidikan
---
1. Pengembangan Profesi = 4 Angka Kredit
1. Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2020 yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 331 + 28 = 359.
- Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2022, yang
bersangkutan memperoleh 30 Angka Kredit dengan rincian kegiatan
sebagai berikut:
1. Diklat fungsional/teknis di bidang = 6 Angka Kredit
penjaminan mutu pendidikan.
1. Pelaksanaan kegiatan penjaminan = 20 Angka Kredit
mutu pendidikan
1. Pengembangan Profesi = 2 Angka Kredit
1. Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2021 yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 359 + 30 = 389.
- Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2023, yang
bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian kegiatan
sebagai berikut:
1. Diklat fungsional/teknis di bidang = 4 Angka Kredit
penjaminan mutu pendidikan.
1. Pelaksanaan kegiatan penjaminan = 20 Angka Kredit
mutu pendidikan
1. Pengembangan Profesi = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2019 yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 389 + 26 = 415.
Jumlah Angka Kredit terakhir yang diperoleh Sdr. Budi Tri Cahyono,
S.Pd., adalah 415 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, mengingat Sdr. Budi Tri Cahyono, S.Pd., telah
memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi
sebesar 6 (enam) Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan
jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah
mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan dapat diangkat dalam
jabatan Widyaprada jenjang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan
ruang IV/a.
---
- Pengumpulan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Widyaprada dari
Ahli Madya ke Ahli Utama Wajib Mengumpulkan Angka Kredit 12 (dua
belas) dari Unsur Pengembangan Profesi.
Sdr. Aflah Al Buthoni, S.Pd., NIP. 196603081990041002, pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, terhitung mulai tanggal 1
April 2014, jabatan Widyaiswara Ahli Madya di bidang penjaminan mutu
pendidikan dengan Angka Kredit Kumulatif sebesar 720 dan telah
disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Widyaprada Ahli Madya
pada tahun 2019.
Pada waktu penilaian bulan Januari 2018, yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 134, dengan rincian sebagai
berikut:
- Pendidikan dan pelatihan = 10 Angka Kredit
fungsional/teknis yang mendukung tugas
Widyaiswara di bidang penjaminan mutu
pendidikan.
- Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan = 112 Angka Kredit
Membuat karya tulis ilmiah hasil = 12 Angka Kredit
penelitian di bidang Penjaminan Mutu
Pendidikan yang dipublikasikan dalam
bentuk buku yang diakui oleh
kementerian yang bersangkutan
Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Arifin Nasution,
S.Pd, adalah 720 + 134 = 804 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, mengingat Sdr. Aflah Al Buthoni, S.Pd., telah
memenuhi Angka Kredit dari subunsur pengembangan profesi sebesar 12
Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau
pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji
kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, yang
bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Widyaprada jenjang Ahli
Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.
7. CONTOH KENAIKAN PANGKAT WIDYAPRADA
- Kenaikan Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Yang Lebih Tinggi.
Sdr. Karimuddin, S.Pd., NIP. 197905052004041001, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d jabatan Widyaiswara Ahli Muda di
---
bidang Penjaminan Mutu Pendidikan, dan telah disesuaikan
nomenklatur jabatannya menjadi Widyaprada Ahli Muda pada tahun
2019.
Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2019, Sdr.
Karimuddin, S.Pd., memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 405
dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi
Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2019.
Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu
ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Widyaprada Ahli Madya.
- Widyaprada Yang Memiliki Angka Kredit Melebihi Angka Kredit Yang
Ditentukan.
Sdri. Mia Sumiyati, S.E., NIP. 198010162012042010, pangkat Penata,
golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2020, jabatan
Widyaprada Ahli Muda. Pada waktu naik pangkat menjadi Penata,
golongan ruang III/c, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit
Kumulatif sebesar 210.
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi
pangkat Penata, golongan ruang III/c yaitu 200 Angka Kredit. Dengan
demikian Sdri. Mia Sumiyati, S.E., memiliki kelebihan 10 Angka Kredit
dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
- Widyaprada Pada Tahun Pertama Telah Memenuhi Atau Melebihi Angka
Kredit Yang Dipersyaratkan Untuk Kenaikan Pangkat.
Sdri. Widyati Ita Rosita, S.Sos., NIP. 198602102011032001, pangkat
Penata, golongan ruang III/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2019,
jabatan Widyaprada Ahli Muda, dengan Angka Kredit sebesar 225.
Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2019 sampai
dengan 31 Desember 2019, Sdri. Widyati Ita Rosita, S.Sos., telah
mengumpulkan Angka Kredit sebesar 80 sehingga dalam tahun pertama
masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2020 telah memiliki
Angka Kredit Kumulatif yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan
pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yaitu sebesar
305.
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang
didudukinya yakni sejak 31 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021
untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d, Sdri. Widyati Ita Rosita, S.Sos., wajib mengumpulkan Angka
Kredit paling kurang 20% x 100 = 20.
---
8. CONTOH PENGANGKATAN KEMBALI
- Pengangakatan Kembali Dalam JF Widyaprada Setelah Diberhentikan
Sementara Sebagai PNS.
Sdr. Rais Faisal, S.Pd., M.Pd., NIP. 197502272000031001, jabatan
Widyaprada Ahli Madya, terhitung mulai tanggal 1 April 2020 yang
bersangkutan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b. Pada bulan Juli 2022 yang bersangkutan mengajukan
pemberhentian dari jabatan Widyaprada Ahli Madya karena diangkat
menjadi komisioner sehingga yang bersangkutan diberhentikan
sementara dari PNS dengan Angka Kredit terakhir sebesar 562.
Pada bulan Agustus 2027 yang bersangkutan telah selesai menjalani
pemberhentian sementara dari PNS karena diangkat menjadi komisioner.
Dalam hal demikian, apabila telah diaktifkan kembali sebagai PNS dan
tersedia lowongan kebutuhan, Sdr. Rais Faisal, S.Pd., M.Pd., dapat
diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya
dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum
diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.
- Pengangkatan Kembali Dalam JF Widyaprada Setelah Selesai Menjalani
Cuti Di Luar Tanggungan Negara.
Sdri. Sri Sumarni, S.Sos., NIP. 198303032012032001, jabatan
Widyaprada Ahli Muda, pangkat Penata golongan ruang III/c terhitung
mulai April 2020. Pada bulan Juli 2022 yang bersangkutan mengajukan
pemberhentian dari jabatan fungsional Widyaprada Ahli Muda karena
menjalani Cuti Di Luar Tanggungan Negara karena ikut suami dengan
Angka Kredit terakhir sebesar 245.
Pada bulan Juli 2026 yang bersangkutan telah selesai menjalani cuti di
luar tanggungan negara. Dalam hal demikian, apabila telah diaktifkan
kembali sebagai PNS dan tersedia lowongan kebutuhan, Sdri. Sri
Sumarni, S.Sos., dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional
Widyaprada Ahli Muda dengan menggunakan Angka Kredit terakhir
sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.
- Pengangkatan Kembali Dalam JF Widyaprada Setelah Selesai Menjalani
Tugas Belajar Dengan Menggunakan Angka Kredit Terakhir Yang
Dimilikinya.
Sdri. Neneng Komariah, S.Pd., NIP. 199102102019032001, jabatan
Widyaprada Ahli Pertama, terhitung mulai tanggal 1 April 2023 yang
bersangkutan naik pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan
---
ruang III/b. Yang bersangkutan mengajukan pemberhentian dari
jabatan Widyaprada Ahli Pertama karena menjalani tugas belajar lebih
dari 6 (enam) bulan pada bulan September 2025 dengan Angka Kredit
sebesar 188.
Pada bulan September 2027 yang bersangkutan telah selesai menjalani
tugas belajar. Dalam hal demikian, Sdri. Neneng Komariah, S.Pd., dapat
diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama
pada bulan Oktober 2027 dengan menggunakan Angka Kredit terakhir
yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari jabatannya dan dapat
ditambah dengan Angka Kredit dari sub unsur pelaksanaan tugas dan
sub unsur pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani
pemberhentian dari jabatan.
- Pengangkatan Kembali Dalam JF Widyaprada Setelah Telah Selesai
Menjalankan Tugas Diluar Jabatan Fungsional Widyaprada.
Sdri. Emilia Zahara, S.Pd., M.Pd., NIP. 197205312003032001, jabatan
Widyaprada Ahli Madya, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019 yang
bersangkutan naik pangkat menjadi Pembina, golongan ruang IV/a. Pada
bulan Maret 2021 yang bersangkutan mengajukan pemberhentian dari
jabatan Widyaprada Ahli Madya karena ditugaskan secara penuh di luar
Jabatan Fungsional Widyaprada dengan Angka Kredit terakhir sebesar
445.
Selama menjalani pemberhentian dari jabatan, yang bersangkutan
memperoleh kenaikan pangkat secara reguler pada 1 Oktober 2023
menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pada 1 Oktober
2017 menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pada bulan September 2028 yang bersangkutan telah selesai menjalani
pemberhentian karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan
Fungsional Widyaprada. Dalam hal demikian, Sdri. Emilia Zahara, S.Pd.,
M.Pd., dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada
Ahli Madya pada bulan Oktober 2028 dengan menggunakan Angka
Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari jabatannya
dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari sub unsur pelaksanaan
tugas dan sub unsur pengembangan profesi yang diperoleh selama
menjalani pemberhentian dari jabatan.
---
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR ......................................
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………
telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sehingga memenuhi syarat dan
cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional
Widyaprada;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Widyaprada;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Pegawai Negeri Sipil dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada
jenjang Ahli Pertama dengan angka kredit sebesar ……. (…………….)
KEDUA : …………………………………………………………………………………………………..... **)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara*);
1. Kepala Biro kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PERPINDAHAN DARI
JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN
FUNGSIONAL WIDYAPRADA
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR ..................................
TENTANG
PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………......... NIP
…………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah mengikuti
dan lulus uji kompetensi sehingga memenuhi syarat dan cakap untuk diangkat
dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional
Widyaprada;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Widyaprada;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada
jenjang Ahli .............. dengan angka kredit sebesar ……….. (…………)
KEDUA : ………………………………………………………………………………………………….... **)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara*);
1. Kepala Biro kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR .............
TENTANG
PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN (INPASSING)
DALAM JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui
penyesuaian (inpassing);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional
Widyaprada;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Widyaprada;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........ disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan
Fungsional Widyaprada jenjang Ahli …. dengan angka kredit sebesar .... (.......)
KEDUA : ........................................................................................................................**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bag