Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 1
Pasal 2
(1) Keputusan pembebasan sementara bagi Arsiparis yang tidak memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya, sejak bulan Januari Tahun 2014 sampai dengan Peraturan Kepala Badan ini diundangkan, dinyatakan tidak berlaku.
(2) Arsiparis yang dibebaskan sementara berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Arsiparis dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya.
Pasal 3
Hasil penilaian prestasi kerja yang telah dilakukan Arsiparis sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/ M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya, harus sudah selesai ditetapkan paling lambat bulan Juli 2017.
Pasal 4
(1) Arsiparis yang telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/ M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya, dapat diusulkan kenaikan jabatan/ pangkatnya.
(2) Batas akhir penetapan kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah periode Oktober 2017.
Pasal 5
(1) Arsiparis yang telah mengumpulkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tetapi belum mencapai jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, perolehan angka kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan angka kredit hasil konversi untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Arsiparis yang telah mengumpulkan angka kredit dan/atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, dapat dinaikkan jabatan/pangkatnya setingkat lebih tinggi dari jenjang jabatan/pangkat yang didudukinya.
(3) Arsiparis yang menduduki jenjang jabatan lebih tinggi dari pangkat, golongan ruang yang dimilikinya atau memiliki pangkat, golongan ruang lebih tinggi dari jabatan yang didudukinya, dan telah ditetapkan perolehan angka kreditnya sebelum tanggal 1 Juli 2017, penyesuaian dalam jenjang jabatan/pangkat berikutnya dilakukan melalui penghitungan angka kredit konversi hasil penilaian SKP.
Pasal 6
Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini, diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh
Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2009 dan Nomor 21 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini, dilampirkan:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis; dan
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis.
Pasal 9
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2016
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
