Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
---
1. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutkan disingkat PyB
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan
pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
Aparatur Sipil Negara dalam satuan organisasi.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT
adalah kelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah
yang terdiri dari JPT Pratama, JPT Madya, dan
JPT Utama.
1. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA
adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi
pemerintahan dan pembangunan yang terdiri dari
Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan
Jabatan Pelaksana.
1. Jabatan Administrator adalah jabatan yang diduduki
pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai administrator
pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
---
1. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang diduduki pegawai
Aparatur Sipil Negara sebagai pengawas pada
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
1. Jabatan Pelaksana adalah jabatan yang diduduki
pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai pelaksana dengan
tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik, serta
administrasi pemerintah, dan pembangunan pada
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu.
1. Peta Jabatan adalah susunan jabatan yang digambarkan
secara vertikal maupun horizontal menurut struktur,
kewenangan, tugas, dan tanggung jawab jabatan, serta
persyaratan jabatan.
1. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam
melaksanakan tugas jabatannya.
1. Standar Kompetensi Jabatan adalah deskripsi
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
diperlukan seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam
melaksanakan tugas jabatan.
1. Pengembangan Kompetensi PNS adalah upaya untuk
pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan Standar
Kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier.
1. Karier adalah rangkaian seluruh posisi yang dijabat
seseorang selama siklus kehidupannya dalam organisasi.
1. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen Aparatur
Sipil Negara berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi,
dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan
faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, status
pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
1. Jalur Karier adalah lintasan posisi Jabatan yang dapat
dilalui oleh PNS baik pada jenjang Jabatan yang setara
maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi.
---
1. Pola Karier adalah pola dasar mengenai urutan
penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar
posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan.
1. Rencana Pengembangan Karier PNS adalah proses
manajemen yang menggambarkan pergerakan posisi atau
Jabatan menuju peningkatan dan kemajuan PNS
sepanjang pengabdiannya di Instansi Pemerintah yang
digambarkan dalam pola karier PNS.
1. Mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam
1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu)
Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi
Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara
Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
Bagian Kesatu
Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil
