Langsung ke konten

Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara

PERATURAN_BKN No. 28 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. --- 1. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutkan disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Aparatur Sipil Negara dalam satuan organisasi. 1. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah kelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah yang terdiri dari JPT Pratama, JPT Madya, dan JPT Utama. 1. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan yang terdiri dari Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana. 1. Jabatan Administrator adalah jabatan yang diduduki pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai administrator pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. --- 1. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang diduduki pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai pengawas pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 1. Jabatan Pelaksana adalah jabatan yang diduduki pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai pelaksana dengan tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik, serta administrasi pemerintah, dan pembangunan pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 1. Peta Jabatan adalah susunan jabatan yang digambarkan secara vertikal maupun horizontal menurut struktur, kewenangan, tugas, dan tanggung jawab jabatan, serta persyaratan jabatan. 1. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya. 1. Standar Kompetensi Jabatan adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan. 1. Pengembangan Kompetensi PNS adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan Standar Kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. 1. Karier adalah rangkaian seluruh posisi yang dijabat seseorang selama siklus kehidupannya dalam organisasi. 1. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. 1. Jalur Karier adalah lintasan posisi Jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi. --- 1. Pola Karier adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan. 1. Rencana Pengembangan Karier PNS adalah proses manajemen yang menggambarkan pergerakan posisi atau Jabatan menuju peningkatan dan kemajuan PNS sepanjang pengabdiannya di Instansi Pemerintah yang digambarkan dalam pola karier PNS. 1. Mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri. Bagian Kesatu Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil

Pasal 2

**(1) Pengembangan karier merupakan bagian dari manajemen** karier Pegawai Negeri Sipil pada tingkat Instansi dan Nasional. **(2) Penyelenggaraan manajemen karier PNS sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan menerapkan prinsip Sistem Merit dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi. **(3) Dalam menyelenggarakan manajemen karier PNS,** Instansi Pemerintah harus menyusun: - Standar Kompetensi Jabatan; dan - profil PNS. **(4) Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) huruf a berisi paling sedikit informasi tentang: - nama Jabatan; --- - uraian Jabatan; - kode Jabatan; - pangkat, golongan/ruang yang sesuai; - kompetensi teknis; - kompetensi manajerial; - kompetensi sosial kultural; dan - ukuran kinerja Jabatan. **(5) Profil PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b** merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS yang terdiri atas: - data personal; - kualifikasi; - rekam jejak Jabatan; - Kompetensi; - riwayat pengembangan Kompetensi; - riwayat hasil penilaian kinerja; dan - informasi kepegawaian lainnya. Bagian Kedua Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil

Pasal 3

**(1) Pengembangan Karier PNS dilakukan berdasarkan:** - kualifikasi; - Kompetensi; - penilaian kinerja; dan - kebutuhan Instansi Pemerintah. **(2) Pengembangan Karier PNS sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilakukan oleh PPK melalui manajemen pengembangan Karier PNS dalam rangka penyesuaian kebutuhan organisasi, Kompetensi, dan Pola Karier PNS dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

Pasal 4

**(1) Pola Karier PNS Instansi Pemerintah sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh PPK. --- **(2) Pola Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dapat berbentuk: - horizontal; - vertikal; atau - diagonal. **(3) Pola Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** huruf a merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT. **(4) Pola Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** huruf b merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT. **(5) Pola Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** huruf c merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok JA, JF, atau JPT. **(6) Bentuk Pola Karier PNS sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

**(1) Jalur Karier PNS dimulai sejak diangkat menjadi Calon** PNS sampai dengan menduduki jabatan tertinggi. **(2) Jalur Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** meliputi: - Jalur Karier reguler; dan - Jalur Karier percepatan. **(3) Jalur Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** huruf a menggunakan Pola Karier horizontal, vertikal, dan diagonal. **(4) Jalur Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** dilakukan melalui Mutasi dan promosi PNS. **(5) Jalur Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** huruf b menggunakan Pola Karier vertikal dan diagonal. **(6) Jalur Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5)** dilakukan melalui promosi dan penugasan PNS. --- **(7) Jalur Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** huruf b dapat dilakukan melalui: - sekolah kader; - kenaikan pangkat istimewa; atau - rencana suksesi. **(8) Jalur Karier horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat** **(3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian** tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(9) Jalur Karier vertikal dan diagonal sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(10) Jalur Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4),** ayat (6), dan ayat (7) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Prinsip, Manfaat, dan Unsur Rencana Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil Paragraf 1 Prinsip Rencana Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil

Pasal 6

**(1) Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS** dilakukan berdasarkan prinsip: - kepastian; - profesionalisme; - transparansi; dan - keberlanjutan. **(2) Prinsip kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf a, yaitu dalam menyusun Rencana Pengembangan Karier PNS harus menggambarkan arah Jalur Karier yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. --- **(3) Prinsip profesionalisme sebagaimana dimaksud ayat (1)** huruf b, yaitu dalam menyusun Rencana Pengembangan Karier PNS harus mendorong peningkatan Kompetensi dan kinerja PNS. **(4) Prinsip transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf c, yaitu dalam menyusun Rencana** Pengembangan Karier PNS harus diketahui oleh setiap PNS dan memberi kesempatan yang sama untuk setiap PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. **(5) Prinsip keberlanjutan sebagamana dimaksud pada ayat** **(1) huruf d, yaitu dalam menyusun Rencana** Pengembangan Karier PNS harus memperhatikan kesinambungan dan kesesuaian perolehan kelas jabatan yang akan diduduki oleh setiap PNS. Paragraf 2 Manfaat Rencana Pengembangan Karier PNS

Pasal 7

Rencana Pengembangan Karier PNS memberikan manfaat bagi Instansi Pemerintah sebagai berikut: - Mendayagunakan kemampuan profesional PNS, disesuaikan dengan kedudukan yang dibutuhkan oleh setiap instansi kerja, dalam arti menyeimbangkan antara pengembangan Karier PNS dengan kebutuhan instansi. - Membina kemampuan, kecakapan/keterampilan secara efektif, efisien, dan rasional, sehingga potensi energi, bakat, dan motivasi pegawai tersalurkan secara obyektif dalam rangka profesionalisme PNS menuju ke arah tercapainya tujuan instansi. - Menjamin keselarasan potensi pegawainya dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan. - Menjamin kepastian arah pengembangan karier pegawainya mulai dari PNS sampai dengan pemberhentian dan/atau pensiun sesuai dengan unsur- unsur yang dipersyaratkan. --- - Menjamin kejelasan karier setiap pegawai. - Memotivasi pegawai dalam rangka meningkatkan kinerja. Paragraf 3 Unsur Rencana Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil

Pasal 8

Rencana Pengembangan Karier PNS dengan mempertimbangkan unsur sebagai berikut: - usia; - strata pendidikan; - kualifikasi pendidikan; - integritas dan moralitas; - pengalaman Jabatan; - penilaian kinerja; - nilai Standar Kompetensi Jabatan; - kelas Jabatan; - masa kerja; dan - pangkat, golongan/ruang yang sesuai. Bagian Keempat Penilaian Kebutuhan Karier Pegawai Negeri Sipil

Pasal 9

**(1) Rencana Pengembangan Karier PNS didasarkan pada** penilaian kebutuhan Karier PNS. **(2) Penilaian kebutuhan Karier PNS dilakukan dengan** menyelaraskan kebutuhan Karier pegawai dengan kebutuhan karier organisasi. **(3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut: - hasil penilaian Kompetensi; - sejarah Karier pegawai; - hasil penilaian kinerja; - wawancara berbasis Kompetensi; dan/atau - evaluasi 360 derajat. --- **(4) Hasil penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) huruf a diperoleh melalui uji kompetensi untuk mengevaluasi potensi pegawai yang akan menduduki suatu Jabatan. **(5) Sejarah Karier pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat** **(3) huruf b merupakan pengalaman kerja atau posisi** yang dialami pegawai selama berada di dalam organisasi kerja. **(6) Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat** **(3) huruf c merupakan nilai yang dimiliki pegawai yang** dilakukan melalui sistem evaluasi kinerja yang mencakup keterampilan, kemampuan dalam melaksanakan, dan menyelesaikan target. **(7) Wawancara berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) huruf d merupakan percakapan antara dua orang atau lebih yang dilakukan oleh pewawancara untuk mengetahui kompetensi pegawai yang akan menduduki suatu Jabatan. **(8) Evaluasi 360 derajat sebagaimana dimaksud pada ayat** **(3) huruf e merupakan metode evaluasi yang** menggabungkan umpan balik dari para pegawai itu sendiri, rekan kerjanya, atasan langsung, para bawahannya, dan masyarakat/kelompok/individu yang memiliki hubungan dan kepentingan terhadap organisasi kerja pegawai. **(9) Penyelarasan kebutuhan karier PNS sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 10

**(1) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipetakan berdasarkan kelompok Jabatan yang akan diisi oleh PNS. **(2) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) meliputi: - PNS yang akan dikembangkan Kariernya; --- - penempatan PNS sesuai Rencana Pengembangan Karier PNS; - bentuk pengembangan Karier; - waktu pelaksanaannya; dan - prosedur dan mekanisme pengisian Jabatan. **(3) Penempatan pegawai berdasarkan Peta Rencana** Pengembangan Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penyelarasan, kebutuhan organisasi, dan Rencana Pengembangan Karier PNS. **(4) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) disusun oleh instansi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. **(5) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) dirinci dalam Peta Rencana Pengembangan Karier PNS setiap tahun. **(6) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 11

Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS meliputi tahapan: - persiapan; - pelaksanaan; - penetapan; dan - pemantauan dan evaluasi. Bagian Kesatu Persiapan

Pasal 12

**(1) Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS** dilaksanakan oleh PPK. --- **(2) Pelaksanaan penyusunan Rencana Pengembangan Karier** PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bertanggung jawab mengelola kepegawaian. **(3) Dalam hal diperlukan oleh instansi, PPK dapat** membentuk tim penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS di bawah koordinasi unit kerja yang bertanggung jawab mengelola kepegawaian.

Pasal 13

**(1) Tahap persiapan penyusunan Rencana Pengembangan** Karier PNS yaitu penyiapan dokumen yang dipersyaratkan dalam penyusunan Rencana Pengembangan Karier. **(2) Penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) meliputi:** - analisis Jabatan; - analisis beban kerja; - evaluasi jabatan; - analisis kebutuhan pegawai; - Standar Kompetensi Jabatan; - klasifikasi atau rumpun Jabatan; dan - profil pegawai. **(3) Selain penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) instansi juga melengkapi dengan dokumen lain yang diperlukan berupa: - data hasil uji Kompetensi setiap PNS berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan yang disusun dalam peta Kompetensi; dan - data PNS yang akan dikembangkan kariernya dan data PNS yang akan dikembangkan Kompetensinya. --- **(4) Data PNS yang akan dikembangkan Kariernya dan data** PNS yang akan dikembangkan Kompetensinya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam tabel Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bagian Kedua Pelaksanaan

Pasal 14

**(1) Dalam menyusun Rencana Pengembangan Karier PNS,** Instansi Pemerintah melakukan pemetaan pada JPT, JA, dan JF. **(2) Selain melakukan pemetaan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) Instansi Pemerintah juga merencanakan penempatan PNS dalam Jabatan tersebut sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi. **(3) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) berbentuk dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS. **(4) Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS setiap** Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan persetujuan. **(5) Kepala Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi** terhadap dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4). **(6) Dalam hal Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS** sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mendapatkan persetujuan, PPK mengajukan kembali Dokumen Rencana Pengembangan Karier yang telah disesuaikan. **(7) Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan hasil** verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada PPK untuk ditetapkan. --- Bagian Ketiga Penetapan

Pasal 15

**(1) Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS Instansi** Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat **(7) ditetapkan oleh PPK.** **(2) Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukkan ke dalam sistem informasi Aparatur Sipil Negara dan digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Pengembangan Karier nasional oleh Badan Kepegawaian Negara. Bagian Keempat Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 16

**(1) Rencana Pengembangan Karier dilaksanakan oleh PyB** berdasarkan penetapan dari PPK. **(2) Dalam melaksanakan Rencana Pengembangan Karier,** PyB melakukan pemantauan dan evaluasi pada tingkat instansi. **(3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap tahun dan digunakan untuk penyempurnaan penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS berikutnya. **(4) Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan** Rencana Pengembangan Karier nasional dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. --- **(5) Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan** Rencana Pengembangan Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk menjamin ketepatan pengisian dan penempatan PNS dalam jabatan. **(6) Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan** sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- ---