(1) Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional
Asisten Penata Anestesi tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(21 Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional
Penata Anestesi tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
