Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS PEMBERHENTIAN

PERATURAN_BKN No. 3 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai PNS secara tetap oleh pejabat

pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan

pemerintahan.

---

1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,

tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS

dalam suatu satuan organisasi.

1. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT

adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi

pemerintah.

1. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA

adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas

berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi

pemerintahan dan pembangunan.

1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF

adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas

berkaitan dengan pelayanan fungsional yang

berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

1. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki JF pada

instansi pemerintah.

1. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB

adalah pejabat yang mempunyai kewenangan

melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan

pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya

disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,

dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen ASN

di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

1. Intansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi

daerah.

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan

kesekretariatan lembaga nonstruktural.

1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan

perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi

sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat

daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

---

1. Pemberhentian Sementara sebagai PNS adalah

pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan

statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.

1. Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS harus

diberhentikan dengan hormat dari PNS.

1. Cuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti adalah

keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka

waktu tertentu.

1. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkatan

Jabatan.

1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat

BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang

diberi kewenangan melakukan pembinaan dan

menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional

sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Pasal 2

Ruang lingkup petunjuk teknis pemberhentian PNS dalam

Peraturan Badan ini meliputi:

  • jenis pemberhentian PNS;
  • pelaksanaan pemberhentian PNS;
  • penyampaian keputusan pemberhentian;
  • pemberhentian sementara;
  • pengaktifan kembali;
  • kewenangan pemberhentian, pemberhentian sementara,

dan pengaktifan kembali;

  • hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan; dan
  • uang tunggu dan uang pengabdian.

Pasal 3

Jenis pemberhentian terdiri atas:

  • pemberhentian atas permintaan sendiri;
  • pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;

---

  • pemberhentian karena perampingan organisasi atau

kebijakan pemerintah;

  • pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau

rohani;

  • pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau

hilang;

  • pemberhentian karena melakukan tindak

pidana/penyelewengan;

  • pemberhentian karena pelanggaran disiplin;
  • pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan

menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil

ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua,

wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah,

gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan

wakil bupati/wakil walikota;

  • pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau

pengurus partai politik; dan

  • pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai

pejabat negara.

Pasal 4

Selain jenis pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3, terdapat Pemberhentian Karena Hal Lain, antara lain

sebagai berikut:

  • tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar

tanggungan negara;

  • PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar

tanggungan negara dalam waktu 1 (satu) tahun tidak

dapat disalurkan;

  • terbukti menggunakan ijazah palsu;
  • tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar;
  • PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk

diangkat kembali dalam jabatan;

  • pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai

komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan

  • PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

Pasal 5

(1) PNS yang mengajukan permintaan berhenti,

diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

(2) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun,

apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk

kepentingan dinas.

(3) Penundaan untuk paling lama 1 (satu) tahun

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak

keputusan penundaan ditetapkan oleh PPK.

(4) Keputusan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), harus memuat batas waktu penundaan.

(5) Kepentingan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

antara lain sebagai berikut:

  • masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan

oleh yang bersangkutan; dan/atau

  • belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan

tugas yang bersangkutan.

(6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ditolak apabila:

  • sedang dalam proses peradilan karena diduga

melakukan tindak pidana kejahatan;

  • terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan;

  • dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang

memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran

disiplin PNS;

  • sedang mengajukan upaya banding administratif

karena dijatuhi hukuman disiplin berupa

---

pemberhentian dengan hormat tidak atas

permintaan sendiri sebagai PNS;

  • sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
  • alasan lain menurut pertimbangan PPK.

(7) Proses peradilan karena diduga melakukan tindak

pidana kejahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

huruf a, yaitu keadaan pada saat yang bersangkutan

ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana baik ditahan

maupun tidak ditahan pada tingkat penyidikan, tingkat

penuntutan, maupun pada saat yang bersangkutan

menjalani pemeriksaan di pengadilan.

Bagian Kedua

Tata Cara Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri

Pasal 6

Tata cara pemberhentian atas permintaan sendiri, sebagai

berikut:

  • Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan

secara tertulis kepada Presiden melalui PPK atau PPK

melalui PyB secara hierarki, disusun sesuai dengan

format sebagaimana tercantum dalam Angka 1 Lampiran

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini;

  • Permohonan berhenti yang diajukan secara hierarki

sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan sebagai

berikut:

1. Calon PNS/PNS yang bersangkutan mengajukan

permohonan berhenti kepada PPK melalui atasan

langsungnya;

1. Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada

angka 1, meneruskan permohonan Calon PNS/PNS

dimaksud kepada pimpinan unit kerjanya paling

rendah menduduki JPT Pratama;

1. Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud

pada angka 2, meneruskan permohonan Calon

PNS/PNS dimaksud kepada PyB melalui pimpinan

---

unit kerja yang bertanggung jawab di bidang

kepegawaian paling rendah menduduki JPT

Pratama;

1. Pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di

bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud pada

angka 3, meneruskan permohonan Calon PNS/PNS

dimaksud kepada PyB;

1. PyB sebagaimana dimaksud pada angka 4,

meneruskan permohonan Calon PNS/PNS kepada

PPK yang disertai rekomendasi mengenai disetujui,

ditunda, atau ditolaknya pemberhentian yang

bersangkutan;

1. Dalam hal PNS yang menduduki JPT utama, JPT

madya atau, JF keahlian utama mengajukan

pemberhentian atas permintaan sendiri, PyB

sebagaimana dimaksud pada angka 4, meneruskan

permohonan PNS kepada PPK untuk kemudian oleh

PPK diteruskan kepada Presiden yang disertai

rekomendasi mengenai disetujui, ditunda, atau

ditolaknya pemberhentian yang bersangkutan;

1. Dalam hal permohonan berhenti ditunda atau

ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan atau

penolakan secara tertulis kepada Calon PNS/PNS

yang bersangkutan;

1. Keputusan pemberian persetujuan, penundaan,

atau penolakan permohonan pemberhentian atas

permintaan sendiri ditetapkan paling lama 14

(empat belas) hari kerja, terhitung sejak

permohonan secara lengkap diterima oleh PPK;

1. Keputusan pemberian persetujuan, penundaan,

atau penolakan permohonan pemberhentian atas

permintaan sendiri serta contoh kasus disusun

sesuai dengan format sebagaimana tercantum

dalam Angka 2 Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

---

1. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan,

Calon PNS/PNS yang bersangkutan wajib

melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya;

1. Dalam hal sebelum keputusan pemberhentian

ditetapkan, Calon PNS/PNS yang bersangkutan

tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya

dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

1. Presiden atau PPK menetapkan keputusan

pemberhentian PNS dengan mendapat hak

kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;

1. Dalam hal PNS yang diberhentikan sebagaimana

dimaksud pada angka 12, memenuhi syarat

diberikan jaminan pensiun maka Presiden atau PPK

menetapkan keputusan pemberian pensiun setelah

mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN atau

Kepala Kantor Regional BKN;

1. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam

angka 12, berlaku sejak akhir bulan ditetapkannya

keputusan pemberhentian oleh Presiden atau PPK.

Bagian Ketiga

Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun

Pasal 7

(1) PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun

diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

(2) Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), yaitu:

  • 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat

administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat

fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional

keterampilan;

  • 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi

dan pejabat fungsional madya; dan

---

  • 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang

memangku pejabat fungsional ahli utama.

(3) Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang

ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan

sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan

dalam undang-undang yang bersangkutan.

Bagian Keempat

Tata Cara Pemberhentian PNS

Yang Telah Mencapai Batas Usia Pensiun

Pasal 8

Tata cara pemberhentian PNS yang telah mencapai Batas

Usia Pensiun, sebagai berikut:

  • Kepala BKN menyampaikan data perorangan calon

penerima pensiun (DPCP) kepada PNS yang akan

mencapai Batas Usia Pensiun melalui PPK paling lama

15 (lima belas) bulan sebelum PNS mencapai Batas Usia

Pensiun yang disusun sesuai dengan format

sebagaimana tercantum dalam Angka 3 Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini;

  • Kepala BKN dalam menyampaikan DPCP melalui PPK

sebagaimana dimaksud pada huruf a, disertai dengan

daftar nominatif PNS yang akan mencapai Batas Usia

Pensiun;

  • Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada huruf b,

disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum

dalam Angka 4 Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

  • Penyampaian DPCP dan daftar nominatif PNS yang akan

mencapai Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud

pada huruf a dan huruf b, dilakukan melalui Sistem

Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) atau sistem

informasi kepegawaian lainnya yang ditentukan BKN;

  • PPK atau PyB atau pejabat lain yang ditunjuk

berkewajiban mencetak dan menyampaikan DPCP atau

---

menyampaikan DPCP secara elektronik kepada PNS yang

bersangkutan paling lama 15 (lima belas) hari kerja,

setelah DPCP diterima oleh PPK atau PyB atau pejabat

lain yang ditunjuk;

  • PNS yang telah menerima DPCP wajib memeriksa dan

meneliti data yang tercantum dalam DPCP dengan

ketentuan apabila data telah benar agar ditandatangani

atau disetujui oleh PNS dan diketahui oleh pejabat

pengelola kepegawaian;

  • Dalam hal DPCP sebagaimana dimaksud pada huruf f,

terdapat perbedaan data maka dilakukan perbaikan

dengan melampirkan data dukung;

  • DPCP sebagaimana dimaksud pada huruf f, disampaikan

kepada PPK atau PyB melalui pejabat pengelola

kepegawaian paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak

PNS yang bersangkutan menerima DPCP;

  • Dalam hal PNS tidak menyampaikan DPCP kepada PPK

atau PyB sebagaimana dimaksud pada huruf h, maka

PPK atau PyB menyampaikan usul pemberhentian PNS

yang akan mencapai Batas Usia Pensiun dan berhak atas

jaminan pensiun dan jaminan hari tua kepada Presiden

atau PPK dengan tembusan kepada Kepala BKN atau

Kepala Kantor Regional BKN berdasarkan data yang ada;

  • Usul pemberhentian PNS yang akan mencapai Batas

Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf i,

disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum

dalam Angka 5 Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

  • PPK atau PyB menyampaikan usul pemberhentian PNS

yang akan mencapai Batas Usia Pensiun kepada

Presiden atau PPK berdasarkan kelengkapan berkas yang

disampaikan oleh PNS paling lama 3 (tiga) bulan, sejak

Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN

menyampaikan DPCP;

---

  • PPK atau PyB dalam menyampaikan usul pemberhentian

PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun

sebagaimana dimaksud pada huruf k, dilakukan dengan

ketentuan sebagai berikut:

1. PPK menyampaikan usul pemberhentian PNS yang

akan mencapai batas usia pensiun kepada Presiden

bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya,

dan JF keahlian utama;

1. PyB menyampaikan usul pemberhentian PNS yang

akan mencapai batas usia pensiun kepada PPK bagi

PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF

selain JF keahlian utama;

1. PPK atau PyB menyampaikan usul pemberhentian

PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun dan

berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua

kepada Presiden atau PPK dengan tembusan kepada

Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN;

1. Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas

dasar tembusan usul pemberhentian PNS yang akan

mencapai Batas Usia Pensiun dari PPK dan PyB

sebagaimana dimaksud pada angka 3, menetapkan

pertimbangan teknis kepada Presiden atau PPK;

1. Pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala

Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada

angka 4, ditetapkan paling lama 14 (empat belas)

hari kerja, sejak berkas usul pensiun dinyatakan

secara lengkap diterima; dan

1. Presiden atau PPK menetapkan Keputusan

pemberian Pensiun berdasarkan pertimbangan

teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional

BKN sebagaimana dimaksud pada angka 4.

  • Presiden atau PPK menetapkan keputusan

pemberhentian PNS dan/atau pemberian pensiun PNS

paling lama 1 (satu) bulan, sebelum PNS mencapai Batas

Usia Pensiun;

---

  • Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf m,

berlaku sejak akhir bulan PNS yang bersangkutan

mencapai Batas Usia Pensiun.

Bagian Kelima

Pemberhentian Karena Perampingan Organisasi

atau Kebijakan Pemerintah

Pasal 9

(1) Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan

pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka

PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi

Pemerintah lain.

(2) Dalam hal PNS yang bersangkutan tidak dapat

disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada

saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai

usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh)

tahun, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat

hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Apabila PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  • tidak dapat disalurkan pada instansi lain;
  • belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan
  • masa kerja kurang dari 10 (sepuluh) tahun,

diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun.

(4) Apabila sampai dengan 5 (lima) tahun, PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), tidak dapat disalurkan, maka

PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan

diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang

tunggu PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), belum

berusia 50 (lima puluh) tahun tetapi telah memiliki masa

kerja pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun, jaminan

pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai

usia 50 (lima puluh) tahun.

---

(6) Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang

tunggu PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masa

kerja yang bersangkutan kurang dari 10 (sepuluh)

tahun, diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak

kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(7) Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang

tunggu PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5),

meninggal dunia sebelum berusia 50 (lima puluh) tahun,

maka jaminan pensiun janda/duda diberikan mulai

tanggal 1 bulan berikutnya PNS yang bersangkutan

meninggal dunia.

(8) Keputusan pemberhentian karena perampingan

organisasi disusun sesuai dengan format sebagaimana

tercantum dalam Angka 6 Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Keenam

Tata Cara Pemberhentian PNS

Karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah

Pasal 10

Tata cara pemberhentian karena perampingan organisasi atau

kebijakan pemerintah, sebagai berikut:

  • PPK menginventarisasi kelebihan PNS sebagai akibat

perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

  • Kelebihan PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a,

dilaporkan kepada Menteri dan Kepala BKN dalam

bentuk daftar nominatif PNS yang akan disalurkan dari

kementerian/lembaga.

  • Surat pengantar pelaporan PPK kepada Menteri dan

Kepala BKN dan daftar nominatif PNS yang akan

disalurkan dari kementerian/lembaga disusun sesuai

dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka 7

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

---

  • Menteri merumuskan kebijakan penyaluran kelebihan

PNS pada Instansi Pemerintah.

  • Kepala BKN melaksanakan penyaluran kelebihan PNS

pada Instansi Pemerintah yang membutuhkan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Sebelum Kepala BKN melaksanakan penyaluran PNS

sebagaimana dimaksud pada huruf e, terlebih dahulu

berkoordinasi dengan pimpinan instansi pemerintah

yang membutuhkan.

  • Dalam hal kelebihan PNS tidak dapat disalurkan pada

Instansi Pemerintah, PNS yang bersangkutan

diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak

kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

  • Dalam hal PNS diberhentikan karena perampingan

organisasi atau kebijakan pemerintah, diatur sebagai

berikut:

1. PPK atau PyB menyampaikan usul pemberhentian

PNS kepada Presiden atau PPK sesuai kewenangan

masing-masing;

1. Dalam hal PNS yang diberhentikan akibat

perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua,

PPK atau PyB menyampaikan usul pemberhentian

PNS kepada Presiden atau PPK dengan tembusan

kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional

BKN;

1. Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas

dasar tembusan usul pemberhentian PNS dari PPK

atau PyB sebagaimana dimaksud pada Angka 2,

menetapkan pertimbangan teknis kepada Presiden

atau PPK;

1. Pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala

Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada

angka 3, ditetapkan paling lama 14 (empat belas)

hari kerja, sejak berkas usul pemberhentian PNS

secara lengkap diterima;

---

1. Presiden atau PPK menetapkan keputusan

pemberhentian PNS dan/atau pemberian pensiun

PNS berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN

atau Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana

dimaksud pada angka 4;

1. Keputusan pemberhentian PNS bagi PNS yang

belum berusia 50 (lima puluh) tahun dan sudah

memiliki masa kerja untuk pensiun minimal 10

(sepuluh) tahun, pemberian jaminan pensiun PNS

mulai diberikan pada bulan berikutnya PNS yang

bersangkutan berusia 50 (lima puluh) tahun.

Bagian Ketujuh

Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani

dan/atau Rohani

Pasal 11

(1) PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani

diberhentikan dengan hormat apabila:

  • tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan

karena kesehatannya;

  • menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya

bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau

  • tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya

cuti sakit.

(2) PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani karena

tidak dapat bekerja lagi, menderita penyakit yang

berbahaya, atau tidak mampu bekerja kembali

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan

contoh kasus yang tercantum dalam Angka 8 Lampiran

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

(3) Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau

rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan

yang menyatakan PNS yang bersangkutan tidak dapat

bekerja kembali di semua jabatan PNS.

---

(4) Tim penguji kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(5) Tim penguji kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), beranggotakan dokter pemerintah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), mendapat hak kepegawaian

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(7) PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), yang disebabkan oleh dan

karena menjalankan kewajiban jabatan diberikan

jaminan pensiun tanpa mempertimbangkan usia dan

masa kerja.

(8) PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), yang tidak disebabkan oleh dan

karena menjalankan kewajiban jabatan diberikan

jaminan pensiun apabila telah memiliki masa kerja

untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun.

Bagian Kedelapan

Tata Cara Pemberhentian PNS Yang Tidak Cakap

Jasmani dan/atau Rohani

Pasal 12

Tata cara pemberhentian PNS yang tidak cakap jasmani

dan/atau rohani, sebagai berikut:

  • Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau

rohani dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim

penguji kesehatan;

  • Setelah adanya hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim

penguji kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a,

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bertanggung

jawab di bidang kepegawaian meneruskan hasil

pengujian kesehatan kepada PPK atau PyB;

---

  • Pemberhentian dengan hormat PNS yang tidak cakap

jasmani dan/atau rohani, berdasarkan hasil pengujian

kesehatan PNS oleh tim penguji kesehatan diajukan

oleh:

1. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki

JPT utama, JPT madya, dan JF keahlian utama;

atau

1. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT

pratama, JA, dan JF selain JF keahlian utama.

  • Dalam hal PNS yang diberhentikan karena tidak cakap

jasmani dan/atau rohani berhak atas jaminan pensiun

dan jaminan hari tua maka usul pemberhentian

disampaikan kepada Presiden atau PPK dengan

tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor

Regional BKN;

  • Berdasarkan tembusan usul pemberhentian

sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kepala BKN atau

Kepala Kantor Regional BKN menetapkan pertimbangan

teknis kepada Presiden atau PPK;

  • Pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor

Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf e,

ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja

terhitung, sejak berkas usul pemberhentian karena

tidak cakap jasmani dan/atau rohani secara lengkap

diterima;

  • Presiden atau PPK menetapkan Keputusan

pemberhentian dan pemberian Pensiun berdasarkan

pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor

Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf f;

  • Keputusan pemberhentian karena tidak cakap jasmani

dan/atau rohani sebagaimana dimaksud pada huruf g,

dengan mendapat hak jaminan pensiun ditetapkan

paling lama 14 (empat belas) hari kerja, sejak

diterimanya hasil pemeriksaan kesehatan PNS oleh tim

penguji kesehatan dan pertimbangan teknis Kepala BKN

atau Kepala Kantor Regional BKN;

---

  • Dalam hal pemberhentian karena tidak cakap jasmani

dan/atau rohani sebagaimana dimaksud pada huruf g,

tanpa mendapat hak jaminan pensiun, keputusan

pemberhentian ditetapkan paling lama 14 (empat belas)

hari kerja, sejak diterimanya hasil pemeriksaan

kesehatan PNS oleh tim penguji kesehatan;

  • Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf h

dan huruf i, berlaku sejak akhir bulan ditetapkan hasil

pemeriksaan kesehatan PNS oleh tim penguji kesehatan

yang menyatakan PNS yang bersangkutan tidak dapat

bekerja kembali di semua jabatan PNS.

Bagian Kesembilan

Pemberhentian Karena Meninggal Dunia,

Tewas, atau Hilang

Paragraf 1

Pemberhentian Karena Meninggal Dunia

Pasal 13

(1) PNS yang meninggal dunia diberhentikan dengan hormat

sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PNS dinyatakan meninggal dunia sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), apabila:

  • meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan

tugas;

  • meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu;
  • meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar

tanggungan negara;

  • meninggal dunia tidak dalam keadaan yang ada

hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya

itu tidak disamakan dengan meninggal dunia dalam

menjalankan tugas kewajibannya; atau

---

  • meninggal dunia bukan karena perbuatan anasir

yang tidak bertanggung jawab atau bukan sebagai

akibat tindakan terhadap anasir itu dalam

menjalankan tugas kewajibannya.

(3) PNS yang dinyatakan meninggal dunia sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan contoh kasus

yang tercantum dalam Angka 9 Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan.

(4) PNS yang meninggal dunia wajib dibuatkan surat

keterangan meninggal dunia oleh pimpinan unit kerja

yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian instansi

yang bersangkutan dengan melampirkan surat kematian

dari Lurah/Kepala Desa setempat.

(5) Surat keterangan meninggal dunia sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), disusun sesuai dengan format

sebagaimana tercantum dalam Angka 10 Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(6) Apabila PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah

berkeluarga, kepada janda/duda atau anaknya diberikan

hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(7) Apabila PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak

berkeluarga, kepada orang tuanya diberikan hak

kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Paragraf 2

Pemberhentian Karena Tewas

Pasal 14

(1) PNS yang Tewas diberhentikan dengan hormat sebagai

PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

(2) PNS dinyatakan Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(3) Apabila PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah

berkeluarga, kepada janda/duda atau anaknya diberikan

hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(4) Apabila PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak

berkeluarga, kepada orang tuanya diberikan hak

kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Paragraf 3

Pemberhentian Karena Hilang

Pasal 15

(1) Seorang PNS dinyatakan hilang di luar kemampuan dan

kemauan PNS yang bersangkutan apabila:

  • tidak diketahui keberadaannya; dan
  • tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal

dunia.

(2) PNS yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dianggap telah meninggal dunia dan dapat diberhentikan

dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan ke-12 (dua

belas), sejak dinyatakan hilang.

(3) Pernyataan tentang PNS yang hilang sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), dibuat secara tertulis oleh PPK

atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan surat

keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak

Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Pernyataan tentang PNS yang hilang sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), dibuat paling lama 14 (empat

belas) hari kerja, sejak surat keterangan atau berita

acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian Negara

Republik Indonesia diterima.

---

(5) Surat Pernyataan tentang PNS yang hilang sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), disusun sesuai dengan format

sebagaimana tersebut pada Angka 11 Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(6) Kondisi hilang mulai berlaku sejak PNS yang

bersangkutan dinyatakan hilang sesuai dengan tanggal

yang tercantum dalam surat keterangan atau ‘berita

acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian Negara

Republik Indonesia.

(7) Janda/duda atau anak dari PNS yang hilang

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan hak

kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(8) Hak kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6),

terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan

pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan

ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur

mengenai program jaminan pensiun dan jaminan hari

tua.

(9) Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ditemukan kembali dan masih hidup, dapat

diangkat kembali sebagai PNS sepanjang yang

bersangkutan belum mencapai Batas Usia Pensiun.

(10) Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ditemukan kembali dan masih hidup sebelum

akhir bulan ke-12 (dua belas), atau belum dianggap

meninggal dunia, dapat diangkat kembali sebagai PNS

sepanjang yang bersangkutan belum mencapai Batas

Usia Pensiun.

(11) Dalam hal adanya dugaan PNS yang hilang maka pihak

keluarga atau atasan langsung tempat yang

bersangkutan bekerja segera melaporkan kepada PPK

secara hierarki melalui atasan langsung tempat yang

bersangkutan bekerja.

---

(12) Berdasarkan laporan pihak keluarga, PPK atau Pejabat

yang ditunjuk melaporkan dugaan PNS yang hilang

kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(13) Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ditemukan kembali dan masih hidup setelah

akhir bulan ke-12 (dua belas), atau telah dianggap

meninggal dunia, dapat diangkat kembali sebagai PNS

sepanjang yang bersangkutan belum mencapai Batas

Usia Pensiun dan tersedia lowongan jabatan.

(14) Pengangkatan kembali sebagai PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (9), ayat (10), dan ayat (13),

dilakukan setelah PNS yang bersangkutan diperiksa oleh

PPK atau pejabat lain yang ditunjuk dan pihak

Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(15) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (14), PNS yang dinyatakan hilang karena

kemauan dan kemampuannya, yang bersangkutan

dijatuhi hukuman disiplin dan wajib mengembalikan hak

kepegawaian yang telah diterima oleh Janda/duda atau

anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan serta selama hilang masa kerja tidak dihitung

sebagai masa kerja PNS.

(16) Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditemukan kembali dan telah mencapai Batas

Usia Pensiun, PNS yang bersangkutan diberhentikan

dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(17) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (16),

setelah dilakukan pemeriksaan oleh PPK atau pejabat

lain yang ditunjuk dan pihak Kepolisian Negara Republik

Indonesia.

---

(18) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (17), terbukti hilang karena

kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, maka

PNS yang bersangkutan wajib mengembalikan hak

kepegawaian yang telah diterima oleh janda/duda atau

anaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(19) Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), belum ditemukan kembali sebelum akhir bulan

ke 12 (dua belas), atau sebelum dianggap meninggal

dunia tetapi telah mencapai batas usia pensiun maka

diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak

kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(20) Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud pada

ayat (16), belum ditemukan sampai dengan akhir bulan

ke 12 (dua belas), atau telah dianggap meninggal dunia,

maka hak kepegawaiannya berubah menjadi pensiun

janda/duda atau anaknya sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(21) Dalam hal PNS yang telah dinyatakan hilang

sebagaimana dimaksud pada ayat (16), ditemukan

kembali sebelum mencapai Batas Usia Pensiun dan

masih hidup tetapi:

  • sakit dan tidak mampu bekerja lagi setelah

berakhirnya cuti sakit;

  • tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan

karena kesehatannya; atau

  • menderita penyakit atau kelainan yang

berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan

kerjanya,

maka diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-

hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(22) Pengembalian hak kepegawaian yang telah diterima

sebagaimana dimaksud pada ayat (15), dan ayat (18),

terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan hilang.

---

(23) Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ditemukan kembali sesudah akhir bulan ke 12

(dua belas), atau telah dianggap meninggal dunia dan

telah mencapai batas usia pensiun, Keputusan Pensiun

Janda/Duda atau anaknya ditinjau kembali dan kepada

yang bersangkutan ditetapkan keputusan Pensiun PNS,

terhitung sejak mencapai batas usia pensiun.

(24) Pengangkatan kembali sebagai PNS yang hilang dan

ditemukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat

(9), ayat (10), dan ayat (13), dilakukan apabila

berdasarkan hasil pemeriksaan PPK atau pejabat lain

yang ditunjuk dan pihak Kepolisian Negara Republik

Indonesia terbukti hilang bukan karena kemauan dan

kemampuan yang bersangkutan maka PPK segera

mengangkat kembali yang bersangkutan dalam jabatan

PNS.

(25) PNS yang diangkat kembali sebagai PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (24), ditempatkan pada unit kerja

yang sesuai dengan kompetensi, kualifikasi, dan capaian

kinerja yang bersangkutan sebelum yang bersangkutan

dinyatakan hilang.

(26) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(13), adalah lowongan jabatan untuk mengisi kebutuhan

instansi yang dapat berupa promosi, penurunan jabatan,

atau dikembalikan pada jabatan semula berdasarkan

persyaratan jabatan sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(27) Dalam hal PNS yang ditempatkan pada unit kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (25), sampai dengan 2

(dua) tahun tidak tersedia lowongan Jabatan maka

diberhentikan dengan hormat sebagai PNS sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

Bagian Kesepuluh

Tata Cara Pemberhentian PNS Karena Meninggal Dunia,

Tewas, atau Hilang

Pasal 16

Tata cara pemberhentian PNS karena Meninggal Dunia,

Tewas, atau Hilang sebagai berikut:

  • PPK menyampaikan usul pemberhentian PNS karena

Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang kepada Presiden

bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan

JF keahlian utama;

  • PyB menyampaikan usul pemberhentian PNS karena

Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang kepada PPK bagi

PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF

keahlian utama;

  • Presiden atau PPK menetapkan keputusan

pemberhentian dengan hormat sebagai PNS

sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,

dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan;

  • Dalam hal PNS yang diberhentikan karena meninggal

dunia, tewas, atau hilang berhak atas jaminan pensiun

dan jaminan hari tua, PPK atau PyB menyampaikan

usul pemberhentian PNS kepada Presiden atau PPK

dengan tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala

Kantor Regional BKN;

  • Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas

dasar tembusan usul pemberhentian dari PPK atau PyB

sebagaimana dimaksud pada huruf d, memberikan

pertimbangan teknis pensiun PNS dan Janda/duda

kepada Presiden atau PPK;

  • Pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala

Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada

huruf e, paling lama 14 (empat belas) hari kerja, sejak

berkas usul pensiun secara lengkap diterima;

---

  • Presiden atau PPK menetapkan keputusan

pemberhentian dengan hormat sebagai PNS berdasarkan

pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor

Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf f,

dengan mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari

tua sebagaimana dimaksud pada huruf d;

  • Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada

huruf c, dan huruf g, ditetapkan paling lama 14 (empat

belas) hari kerja, setelah usul pemberhentian secara

lengkap diterima.

Bagian Kesebelas

Pemberhentian PNS Karena Melakukan Tindak Pidana/

Penyelewengan

Pasal 17

(1) PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak

diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan

putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan

hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan

hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun

dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

(2) PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua)

tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang

telah memiliki kekuatan hukum tetap karena

melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak

diberhentikan sebagai PNS apabila memenuhi kriteria:

  • perbuatannya tidak menurunkan harkat dan

martabat dari PNS;

  • mempunyai prestasi kerja yang baik;
  • tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah

diaktifkan kembali; dan

  • tersedia lowongan Jabatan.

(3) Kriteria untuk tidak memberhentikan PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), bersifat kumulatif sebagai

berikut:

  • perbuatannya baik secara langsung maupun tidak

---

langsung tidak menurunkan harkat dan martabat

dari PNS;

  • mempunyai prestasi kerja yang baik yang dapat

diukur dari penilaian prestasi kerja bernilai baik

dalam 2 (dua) tahun terakhir;

  • tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah

diaktifkan kembali yang dapat diukur sebelum yang

bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama

melaksanakan tugas jabatan memiliki perilaku kerja

yang baik; dan

  • tersedia lowongan Jabatan yang dapat dibuktikan

berdasarkan hasil perhitungan analisis jabatan dan

analisis beban kerja, dalam hal ini disesuaikan

dengan kebutuhan jabatan yang ada.

(4) PNS yang tidak diberhentikan karena memenuhi syarat

kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai

dengan contoh kasus yang tercantum dalam Angka 12

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

(5) Dalam hal PNS tidak memenuhi kriteria sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), maka diberhentikan dengan

hormat sebagai PNS.

(6) PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2

(dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan

tindak pidana tidak dengan berencana, tidak

diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan

Jabatan.

(7) Ketersediaan lowongan Jabatan yang menjadi syarat

agar PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang

dari 2 (dua) tahun tidak diberhentikan sebagai PNS,

harus berdasarkan hasil perhitungan analisis jabatan

dan analisis beban kerja sesuai dengan kebutuhan

jabatan yang tersedia.

(8) PNS yang tidak diberhentikan karena dipidana kurang

dari 2 (dua) tahun dan tersedia lowongan jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (6), sesuai dengan

---

contoh kasus yang tercantum dalam Angka 13 Lampiran

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

(9) PNS yang tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), dan ayat (6), maka berlaku ketentuan

sebagai berikut:

  • selama yang bersangkutan menjalani pidana

penjara maka tetap berstatus sebagai PNS dan

tidak menerima hak kepegawaiannya sampai

diaktifkan kembali sebagai PNS.

  • penghentian hak kepegawaian yang bersangkutan

terhitung sejak akhir bulan putusan pengadilan

yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu

selama menjalani pidana penjara sampai dengan

pengaktifan kembali sebagai PNS.

  • dalam hal terdapat penghasilan yang sudah

terlanjur dibayarkan kepada yang bersangkutan,

maka dikembalikan ke kas Negara sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • pengaktifkan kembali sebagai PNS tersebut

dilakukan apabila tersedia lowongan Jabatan.

  • keputusan Pengaktifkan kembali sebagai PNS,

disusun sesuai dengan format sebagaimana

tercantum dalam Angka 14 Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

  • dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan, PNS

sebagaimana dimaksud pada huruf d, dalam jangka

waktu paling lama 2 (dua) tahun yang

bersangkutan diberhentikan dengan hormat

sebagai PNS.

  • selama menunggu lowongan jabatan, PNS

sebagaimana dimaksud pada huruf f, tidak

menerima penghasilan.

  • penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf g,

baru dapat dibayarkan terhitung mulai tanggal

pengaktifan kembali sebagai PNS.

---

  • masa selama PNS menjalani pidana penjara sejak

putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan

hukum tetap sampai dengan diaktifkan kembali

tidak dihitung sebagai masa kerja PNS.

  • PNS yang sedang menjalani pidana penjara dan

sudah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun

diberhentikan dengan hormat sebagai PNS

terhitung sejak akhir bulan dicapainya usia 58

(lima puluh delapan) tahun.

  • PNS yang sedang menjalani pidana penjara apabila

meninggal dunia, maka diberhentikan dengan

hormat sebagai PNS dengan mendapat hak

kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(10) PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

  • melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945;

  • dipidana dengan pidana penjara atau kurungan

berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan

tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak

pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan

Jabatan;

  • PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai

politik; atau

  • dipidana dengan pidana penjara berdasarkan

putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan

hukum tetap karena melakukan tindak pidana

dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2

(dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan

berencana.

(11) Khusus pemberhentian PNS tidak dengan hormat

karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila

dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 sebagaimana dimaksud pada ayat (10)

huruf a, tidak melihat lamanya pidana penjara atau

---

kurungan yang telah diputus oleh pengadilan yang telah

memiliki kekuatan hukum tetap.

(12) Dalam hal PNS terbukti melakukan penyelewengan

terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 maka yang

bersangkutan telah melanggar sumpahnya untuk taat

dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

(13) Khusus pemberhentian PNS tidak dengan hormat

karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b, tidak

melihat lamanya pidana penjara atau kurungan yang

telah diputus oleh pengadilan yang telah memiliki

kekuatan hukum tetap.

(14) Tindak pidana kejahatan jabatan yaitu tindak pidana

yang dilakukan PNS dalam jabatan ASN karena

melaksanakan tugas jabatannya yang berdasarkan pada

putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum

tetap, terbukti melanggar ketentuan peraturan

perundang-undangan yang mengatur mengenai korupsi

yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara

serta dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(15) Tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya

dengan jabatan yaitu tindak pidana yang dilakukan PNS

bukan dalam jabatan ASN tetapi karena melaksanakan

tugas tambahan atau tugas dalam jabatan lain yang

diberikan oleh pejabat yang berwenang, dan

berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah

berkekuatan hukum tetap terbukti melanggar ketentuan

peraturan perundang-undangan yang mengatur

mengenai korupsi yang merugikan keuangan

negara/perekonomian negara serta dipidana dengan

pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(16) Dalam hal terdapat PNS melakukan tindak pidana

bukan dalam jabatan ASN yaitu dalam jabatan lain yang

---

diberikan oleh pejabat yang berwenang yang dilakukan

sebelum berstatus PNS tetapi berdasarkan pada

putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum

tetap terbukti melanggar ketentuan peraturan

perundang-undangan yang mengatur mengenai korupsi

yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara

serta dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan maka harus diberhentikan dengan hormat

sebagai PNS karena salah satu pertimbangan mendasar

dibentuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

perlunya dibangun aparatur sipil negara yang memiliki

integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi

politik serta bersih dari praktek korupsi, kolusi dan

nepotisme.

(17) Tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana

kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan

sesuai dengan contoh kasus yang tercantum dalam

Angka 15 Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(18) PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan

atau yang ada hubungannya dengan jabatan harus

diberhentikan tidak dengan hormat karena dengan

melakukan tindak pidana dimaksud PNS telah

menyalahgunakan atau mengkhianati jabatan yang

dipercayakan kepadanya untuk diemban pada saat yang

bersangkutan berstatus sebagai Pegawai ASN.

(19) Tindak pidana berencana sebagaimana dimaksud pada

ayat (10) huruf d, yaitu tindak pidana yang salah satu

unsurnya yaitu dengan rencana lebih dahulu

sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-

undangan yang mengatur mengenai tindak pidana.

(20) Pada saat Peraturan Badan ini ditetapkan, peraturan

perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak

pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (19)

tercantum dalam Pasal 340, Pasal 353, dan Pasal 355

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

---

(21) PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2

(dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan

tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan

hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

(22) Pemberhentian PNS sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (10) huruf a, huruf b, dan huruf d, dan ayat

(21), ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak

putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki

kekuatan hukum tetap.

Bagian Keduabelas

Tata Cara Pemberhentian PNS Karena Melakukan Tindak

Pidana/Penyelewengan

Pasal 18

Tata Cara Pemberhentian karena melakukan tindak

pidana/penyelewengan, dilakukan sebagai berikut:

  • Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan

hormat PNS yang melakukan tindak

pidana/penyelewengan diusulkan oleh:

1. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki

JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau

1. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT

pratama, JA, JF selain JF ahli utama.

  • Presiden atau PPK menetapkan keputusan

pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan

hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada huruf

a, dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada

huruf b, ditetapkan paling lama 21 (dua puluh satu)

hari kerja setelah usul pemberhentian secara lengkap

diterima.

  • Usul Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan

hormat sebagai PNS dari PPK kepada Presiden atau dari

PyB kepada PPK sebagaimana dimaksud pada huruf a,

---

disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum

dalam Angka 16 Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

  • Keputusan Pemberhentian dengan hormat atau tidak

dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud

pada huruf a, disusun sesuai dengan format

sebagaimana tercantum dalam Angka 17 Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

  • Dalam hal PNS yang diberhentikan sebagaimana

dimaksud pada huruf a memenuhi syarat diberikan

jaminan pensiun maka PPK atau PyB sebagaimana

dimaksud pada huruf d menyampaikan usul

pemberhentian PNS kepada Presiden atau PPK dengan

tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor

Regional BKN.

  • Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas

dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB

sebagaimana dimaksud pada huruf f, memberikan

Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/duda

kepada Presiden atau PPK.

  • Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian

pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis

Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

Bagian Ketigabelas

Pemberhentian PNS Karena Pelanggaran Disiplin

Pasal 19

(1) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas

permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran

disiplin PNS tingkat berat.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin

PNS.

---

Bagian Keempatbelas

Tata Cara Pemberhentian PNS Karena Pelanggaran Disiplin

Pasal 20

Tata Cara Pemberhentian dengan hormat tidak atas

permintaan sendiri sebagai PNS karena melakukan

pelanggaran disiplin, dilakukan sebagai berikut:

  • Pemberhentian dengan hormat PNS yang melakukan

pelanggaran disiplin diusulkan oleh:

1. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki

JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau

1. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT

pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.

  • Presiden atau PPK menetapkan keputusan

pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan

sendiri sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada huruf

a, dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada

huruf b, ditetapkan paling lama 21 (dua puluh satu)

hari kerja, setelah usul pemberhentian secara lengkap

diterima.

  • Dalam hal PNS yang diberhentikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) memenuhi syarat

diberikan jaminan pensiun maka PPK atau PyB

sebagaimana dimaksud pada huruf a menyampaikan

usul pemberhentian PNS kepada Presiden atau PPK

dengan tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala

Kantor Regional BKN.

  • Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas

dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB

sebagaimana dimaksud pada huruf d, memberikan

Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/duda

kepada Presiden atau PPK.

  • Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian

pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis

Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

---

Bagian Kelimabelas

Pemberhentian PNS Karena Mencalonkan Diri atau

Dicalonkan Menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua,

Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua,

Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah,

Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan

Wakil Bupati/Wakil Walikota

Pasal 21

(1) PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat

ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden,

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan

Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan

Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur,

atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota

oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan

umum.

(2) Pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), tidak dapat ditarik kembali.

(3) Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dapat ditolak apabila:

  • sedang dalam proses peradilan karena diduga

melakukan tindak pidana kejahatan;

  • terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan;

  • dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang

memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran

disiplin PNS;

  • sedang mengajukan upaya banding administratif

karena dijatuhi hukuman disiplin berupa

pemberhentian dengan hormat tidak atas

permintaan sendiri sebagai PNS; atau

  • sedang menjalani hukuman disiplin.

(4) Surat pernyataan pengunduran diri sebagai PNS,

disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum

---

dalam Angka 18 Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(5) PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), diberhentikan dengan hormat sebagai

PNS.

(6) PNS yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), diberhentikan tidak dengan hormat

sebagai PNS.

(7) Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan

pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

sebagaimana dimaksud pada ayat (6), berlaku terhitung

mulai PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon

Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua,

dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan

Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil

Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas

melaksanakan pemilihan umum.

Bagian Keenambelas

Tata Cara Pemberhentian PNS Karena Mencalonkan Diri atau

Dicalonkan Menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua,

Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua,

Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah,

Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan

Wakil Bupati/Wakil Walikota

Pasal 22

Tata Cara pemberhentian karena mencalonkan diri atau

dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua,

Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua,

Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah,

Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan

Wakil Bupati/Wakil Walikota diatur sebagai berikut:

  • Bagi PNS yang mengundurkan diri dilakukan dengan

ketentuan sebagai berikut:

---

1. Permohonan berhenti sebagai PNS karena

mencalonkan atau dicalonkan menjadi Presiden

dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil

Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah,

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota

dan Wakil Bupati/Wakil Walikota diajukan secara

tertulis dengan membuat surat pernyataan

pengunduran diri kepada Presiden melalui PPK

atau PPK melalui PyB secara hierarki setelah

ditetapkan sebagai calon oleh lembaga yang

bertugas melaksanakan pemilihan umum;

1. Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1,

dengan melampirkan surat keputusan penetapan

calon oleh lembaga yang bertugas melaksanakan

pemilihan umum;

1. Permohonan berhenti sebagaimana dimaksud pada

angka 1, disampaikan oleh:

  • PPK kepada Presiden bagi PNS yang

menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF

ahli utama; atau

  • PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki

JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.

1. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud

pada angka 3, ditetapkan paling lama 21 (dua

puluh satu) hari kerja setelah usul pemberhentian

secara lengkap diterima;

1. Dalam hal PNS yang diberhentikan sebagaimana

dimaksud pada angka 1 memenuhi syarat

diberikan jaminan pensiun maka PPK atau PyB

sebagaimana dimaksud pada angka 3

menyampaikan usul pemberhentian PNS kepada

Presiden atau PPK dengan tembusan kepada Kepala

BKN atau Kepala Kantor Regional BKN;

1. Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas

dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB

sebagaimana dimaksud pada angka 5, memberikan

---

Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/duda

kepada Presiden atau PPK;

1. Presiden atau PPK menetapkan keputusan

pemberian pensiun setelah mendapatkan

pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala

Kantor Regional BKN.

  • Bagi PNS yang tidak mengajukan pengunduran diri

dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. PNS yang diketahui melanggar kewajiban

pengunduran diri karena mencalonkan atau

dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil

Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan

Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan

Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan

Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil

Bupati/Wakil Walikota maka diberhentikan tidak

dengan hormat sebagai PNS;

1. Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada angka

1 diusulkan oleh:

  • PPK kepada Presiden bagi PNS yang

menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF

ahli utama; atau

  • PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki

JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.

1. Presiden atau PPK menetapkan keputusan

pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan

mendapat hak kepegawaian sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada

huruf a, dan huruf b, ditetapkan paling lama 14 (empat

belas) hari kerja, setelah usul pemberhentian secara

lengkap diterima.

---

Bagian Ketujuhbelas

Pemberhentian Karena Menjadi Anggota dan/atau

Pengurus Partai Politik

Pasal 23

(1) PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus

partai politik.

(2) PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai

politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.

(3) Pengunduran diri secara tertulis sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), dilakukan sebelum yang bersangkutan

ditetapkan menjadi anggota dan/atau pengurus partai

politik.

(4) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

diajukan secara tertulis kepada PPK dan tembusannya

disampaikan kepada:

  • atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang

bersangkutan paling rendah pejabat pengawas;

  • pejabat yang bertanggung jawab di bidang

kepegawaian instansi yang bersangkutan; dan

  • pejabat yang bertanggung jawab di bidang

keuangan instansi yang bersangkutan.

(5) Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a,

wajib menyampaikan pertimbangan kepada PPK paling

lama 10 (sepuluh) hari kerja, setelah diterimanya

tembusan pengunduran diri.

(6) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib

mengambil keputusan paling lama 10 (sepuluh) hari

kerja, sejak diterimanya pertimbangan dari atasan

langsung PNS yang bersangkutan.

(7) Apabila sampai dengan jangka waktu 10 (sepuluh) hari

kerja, sejak atasan langsung menerima surat

pengunduran diri tidak memberikan pertimbangan

kepada PPK, maka paling lama 20 (dua puluh) hari

kerja, sejak diterimanya surat pengunduran diri

keputusan pemberhentian dapat ditetapkan tanpa

pertimbangan atasan langsung PNS yang bersangkutan.

---

(8) Apabila setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (7), PPK tidak mengambil keputusan, maka

usul pengunduran diri PNS tersebut dianggap

dikabulkan kecuali pemberhentian yang menjadi

kewenangan Presiden.

(9) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (8), sudah harus

menetapkan keputusan pemberhentian PNS yang

bersangkutan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak

dianggap dikabulkan.

(10) Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), dapat ditolak apabila:

  • sedang dalam proses peradilan karena diduga

melakukan tindak pidana kejahatan;

  • terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan;

  • dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang

memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran

disiplin PNS;

  • sedang mengajukan upaya banding administratif

karena dijatuhi hukuman disiplin berupa

pemberhentian dengan hormat tidak atas

permintaan sendiri sebagai PNS; dan/atau

  • sedang menjalani hukuman disiplin.

(11) PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS

terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri PNS yang

bersangkutan.

(12) PNS yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), diberhentikan tidak dengan hormat

sebagai PNS.

(13) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

sebagaimana dimaksud pada ayat (12), terhitung mulai

akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota

dan/atau pengurus partai politik.

---

Bagian Kedelapanbelas

Tata Cara Pemberhentian Karena Menjadi Anggota dan/atau

Pengurus Partai Politik

Pasal 24

Tata Cara Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau

pengurus partai politik diatur sebagai berikut:

  • Bagi PNS yang mengundurkan diri dilakukan dengan

ketentuan sebagai berikut:

1. Permohonan berhenti sebagai PNS karena menjadi

anggota dan/atau pengurus partai politik diajukan

secara tertulis kepada PPK melalui PyB secara

hierarki;

1. Permohonan berhenti sebagai PNS sebagaimana

dimaksud pada angka 1 disampaikan oleh:

  • PPK kepada Presiden bagi PNS yang

menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF

ahli utama; atau

  • PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki

JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.

1. Presiden atau PPK menetapkan keputusan

pemberhentian dengan hormat sebagai PNS

sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2,

dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

1. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud

pada angka 2, ditetapkan paling lama 14 (empat

belas) hari kerja, setelah usul pemberhentian

secara lengkap diterima;

1. Dalam hal PNS yang diberhentikan memenuhi

syarat diberikan jaminan pensiun maka PPK atau

PyB sebagaimana dimaksud pada angka 2

menyampaikan usul pemberhentian PNS kepada

Presiden atau PPK dengan tembusan kepada Kepala

BKN atau Kepala Kantor Regional BKN;

1. Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas

dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB

---

sebagaimana dimaksud pada angka 5, memberikan

Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/duda

kepada Presiden atau PPK;

1. Presiden atau PPK menetapkan keputusan

pemberian pensiun setelah mendapatkan

pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala

Kantor Regional BKN.

  • Bagi PNS yang tidak mengundurkan diri setelah menjadi

anggota dan/atau pengurus partai politik, dilakukan

dengan ketentuan sebagai berikut:

1. PNS yang diketahui tidak mengundurkan diri

setelah menjadi anggota dan/atau pengurus partai

politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai

PNS;

1. Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada angka

1, diusulkan oleh:

  • PPK kepada Presiden bagi PNS yang

menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF

ahli utama; atau

  • PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki

JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.

1. Presiden atau PPK menetapkan keputusan

pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan

mendapat hak kepegawaian sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

1. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud

pada angka 3, ditetapkan paling lama 21 (dua

puluh satu) hari kerja, setelah PNS yang

bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/atau

pengurus partai politik.

---

Bagian Kesembilanbelas

Pemberhentian Karena Tidak Menjabat Lagi

Sebagai Pejabat Negara

Pasal 25

(1) PNS yang tidak menjabat lagi sebagai ketua, wakil

ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi, ketua, wakil

ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ketua,

wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial, ketua dan

wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menteri dan

jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan Republik

Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh,

diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila

dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak tersedia

lowongan Jabatan.

(2) Selama menunggu tersedianya lowongan jabatan sesuai

dengan kompetensi dan kualifikasi PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), diaktifkan kembali sebagai PNS

dan diberikan penghasilan sebesar 50% (lima puluh

persen) dari penghasilan Jabatan terakhir sebagai PNS

sebelum diangkat sebagai pejabat negara sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) PNS yang diaktifkan kembali setelah selesai menjadi

pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

sesuai dengan contoh kasus yang tercantum dalam

Angka 19 Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(4) PNS yang telah selesai menjadi pejabat negara

mengajukan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada

PPK melalui PyB paling lama 30 (tiga puluh) hari

kalender, terhitung setelah yang bersangkutan

diberhentikan sebagai pejabat negara.

(5) Dalam hal PNS yang bersangkutan tidak mengajukan

pengaktifan kembali dalam jangka waktu 25 (dua puluh

lima) hari kalender, PyB dapat memanggil PNS yang

bersangkutan untuk mengajukan pengaktifan kembali.

---

(6) Dalam hal PNS yang bersangkutan tidak mengajukan

pengaktifan kembali dalam jangka waktu lebih dari 30

(tiga puluh) hari kalender, maka PPK memberhentikan

dengan hormat sebagai PNS sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(7) PNS yang diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), ditempatkan pada unit kerja yang sesuai

dengan kompetensi yang bersangkutan sebelum

diangkat sebagai pejabat negara dan tetap bekerja

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Dalam hal tersedia lowongan jabatan, PNS yang

bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan yang lebih

tinggi, jabatan yang setara, atau jabatan yang lebih

rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(9) Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung mulai

akhir bulan sejak 2 (dua) tahun tidak tersedia lowongan

Jabatan.

Bagian Keduapuluh

Tata Cara Pemberhentian Karena Tidak Menjabat Lagi

Sebagai Pejabat Negara

Pasal 26

Tata Cara Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai

pejabat negara sebagai berikut:

  • Pemberhentian dengan hormat PNS yang tidak

menjabat lagi sebagai pejabat negara dan tidak tersedia

lowongan Jabatan diusulkan oleh:

1. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki

JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau

1. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT

pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.

---

  • Presiden atau PPK menetapkan keputusan

pemberhentian dengan hormat sebagai PNS

sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan mendapat

hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

  • Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada

huruf b. ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari

kerja, setelah usul pemberhentian secara lengkap

diterima.

  • Dalam hal PNS yang diberhentikan memenuhi syarat

diberikan jaminan pensiun maka PPK atau PyB

sebagaimana dimaksud pada huruf a menyampaikan

usul pemberhentian PNS kepada Presiden atau PPK

dengan tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala

Kantor Regional BKN.

  • Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas

dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB

sebagaimana dimaksud pada huruf d, memberikan

Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/duda

kepada Presiden atau PPK.

  • Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian

pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis

Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

Bagian Keduapuluhsatu

Pemberhentian Karena Hal Lain

Paragraf 1

Pemberhentian Karena Tidak Melaporkan Diri Setelah Selesai

Cuti di Luar Tanggungan Negara atau Pemberhentian Karena

Setelah Selesai Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara

Dalam Waktu 1 (satu) Tahun Tidak Dapat Disalurkan

Pasal 27

(1) PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar

tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis

kepada instansi induknya.

---

(2) Batas waktu melaporkan diri secara tertulis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 1

(satu) bulan, setelah selesai menjalankan cuti di luar

tanggungan Negara.

(3) PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan

dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(4) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), ditetapkan oleh Presiden atau PPK paling lama

14 (empat belas) hari kerja, setelah usul pemberhentian

secara lengkap diterima.

(5) Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mulai berlaku

pada akhir bulan setelah yang bersangkutan melewati

batas waktu yang ditentukan untuk melapor setelah

berakhirnya cuti di luar tanggungan negara.

(6) PNS yang cuti di luar tanggungan negara, tidak

melaporkan diri kepada instansi induknya sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan contoh kasus

yang tercantum dalam Angka 20 Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(7) PNS yang melaporkan diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), tetapi tidak dapat diangkat dalam Jabatan pada

instansi induknya, disalurkan pada instansi lain.

(8) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diaktifkan

kembali sebagai PNS sesuai Jabatan yang tersedia.

(9) Pengaktifan kembali sebagai PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (7), memerhatikan antara

kompetensi jabatan yang dimiliki dengan syarat jabatan.

(10) Penyaluran pada instansi lain sebagaimana dimaksud

pada ayat (7), dilakukan oleh PPK setelah berkoordinasi

dengan Kepala BKN.

(11) PNS yang tidak dapat disalurkan dalam waktu paling

lama 1 (satu) tahun, diberhentikan dengan hormat

sebagai PNS.

---

(12) Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS

sebagaimana dimaksud pada ayat (11), ditetapkan oleh

Presiden atau PPK terhitung mulai akhir bulan ke 12

(dua belas), sejak yang bersangkutan melaporkan diri.

(13) PNS yang cuti di luar tanggungan negara, melaporkan

diri kepada instansi induknya dan menunggu selama 1

(satu) tahun, namun belum dapat diangkat dalam

jabatan pada instansi induknya atau disalurkan pada

instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (11),

sesuai dengan contoh kasus yang tercantum dalam

Angka 21 Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(14) Selama menunggu disalurkan pada instansi lain, PNS

yang bersangkutan tidak menerima penghasilan dan

tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

(15) Penghasilan yang bersangkutan dibayarkan kembali

terhitung mulai tanggal pengaktifan dan

pengangkatannya dalam jabatan PNS.

(16) PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), dan ayat (11), diberikan hak

kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang- undangan.

Paragraf 2

Pemberhentian Karena Menggunakan Ijazah Palsu

Pasal 28

(1) PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam

pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat

tidak atas permintaan sendiri.

(2) Ijazah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1),

merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sebagai

pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau

kelulusan suatu jenjang pendidikan.

(3) Ijazah palsu merupakan ijazah yang bentuk, ciri dan

isinya tidak sah.

---

(4) Kriteria ijazah palsu antara lain sebagai berikut:

  • blangko ijazahnya palsu;
  • blangko ijazahnya sah dikeluarkan lembaga yang

berwenang, tetapi tidak ditandatangani oleh pejabat

yang berwenang untuk menandatangani ijazah;

  • blangko ijazahnya sah dikeluarkan lembaga yang

berwenang, ditandatangani oleh pejabat yang

berwenang untuk menandatangani ijazah, tetapi

sebagian maupun seluruh isinya tidak benar;

dan/atau

  • Ijazah yang diperoleh dengan cara yang tidak sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

yang mengatur tentang pendidikan.

(5) PNS yang diduga menggunakan ijazah palsu dilakukan

penelitian dan pembuktian oleh pejabat yang berwenang

menentukan keaslian ijazah.

(6) Pejabat yang berwenang menentukan keaslian ijazah

sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur sebagai

berikut;

  • di lingkungan kementerian yang mempunyai tugas

antara lain menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yaitu:

1. Menteri yang mempunyai tugas

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendidikan tinggi bagi ijazah yang

dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Luar

Negeri;

1. Pimpinan perguruan tinggi negeri bagi ijazah

yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi negeri;

dan

1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi,

bagi ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan

tinggi swasta.

  • di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang agama, yaitu:

1. Pimpinan perguruan tinggi negeri, bagi ijazah

yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Negeri

---

di lingkungan kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang agama;

1. Ketua Koordinator Perguruan Tinggi Agama

Islam Swasta, bagi ijazah yang dikeluarkan

oleh perguruan tinggi agama islam swasta; dan

1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama,

bagi ijazah yang dikeluarkan oleh Madrasah

Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah

Aliyah atau yang sederajat, baik madrasah

negeri maupun swasta.

  • di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang kesehatan yaitu

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan

Sumber Daya Manusia Kesehatan, bagi ijazah yang

dikeluarkan sekolah-sekolah kesehatan atau yang

sejenis baik negeri maupun swasta.

  • di lingkungan pemerintah daerah, yaitu Kepala

Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, bagi

ijazah yang dikeluarkan Sekolah Menengah Atas,

Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar atau

yang sederajat, baik sekolah negeri maupun

swasta.

  • di lingkungan instansi pemerintah lainnya, yaitu

Menteri/Pejabat lain yang ditunjuk, bagi ijazah

yang dikeluarkan oleh sekolah/lembaga pendidikan

yang bersangkutan.

(7) PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan

dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, apabila

ijazahnya digunakan dalam pembinaan kepegawaian

untuk kenaikan pangkat, kepentingan karir dan/atau

jabatan.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7),

berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon PNS.

---

Paragraf 3

Pemberhentian Karena Tidak Melaporkan Diri

Setelah Selesai Tugas Belajar

Pasal 29

(1) PNS yang telah selesai menjalankan tugas belajar

wajib melapor kepada PPK paling lama 15 (lima belas)

hari kerja, sejak berakhirnya masa tugas belajar.

(2) Kewajiban melapor sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dibuat secara tertulis.

(3) Batas wajib melapor sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dihitung sejak berakhirnya tugas belajar yang

tercantum dalam surat perintah tugas belajar.

(4) Dalam hal PNS tidak melapor kepada PPK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), PNS yang bersangkutan

diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan

sendiri dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(5) PNS yang telah menyelesaikan tugas belajarnya namun

yang bersangkutan belum melapor secara tertulis

kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), sesuai dengan contoh kasus yang

tercantum dalam Angka 22 Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 4

Pemberhentian Karena Menolak Untuk Diangkat Kembali

Dalam Jabatan Pada Saat Menerima Uang Tunggu

Pasal 30

(1) PNS yang menerima uang tunggu yang menolak untuk

diangkat kembali dalam Jabatan, diberhentikan dengan

hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS pada

akhir bulan yang bersangkutan menolak untuk diangkat

kembali.

(2) Penolakan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dibuat secara tertulis.

---

Paragraf 5

Pemberhentian Karena Tidak Menjabat Lagi Sebagai

Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural

Pasal 31

(1) PNS yang tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau

anggota lembaga nonstruktural, diberhentikan dengan

hormat sebagai PNS apabila dalam waktu paling lama 2

(dua) tahun tidak tersedia lowongan Jabatan.

(2) PNS yang telah selesai menjadi komisioner atau anggota

lembaga nonstruktural mengajukan pengaktifan kembali

sebagai PNS kepada PPK melalui PyB paling lama 30

(tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah yang

bersangkutan diberhentikan sebagai komisioner atau

anggota lembaga nonstruktural.

(3) Dalam hal PNS yang bersangkutan tidak mengajukan

pengaktifan kembali dalam jangka waktu 25 (dua puluh

lima) hari kalender, PyB dapat memanggil PNS yang

bersangkutan untuk mengajukan pengaktifan kembali.

(4) Dalam hal PNS yang bersangkutan tidak mengajukan

pengaktifan kembali dalam jangka waktu lebih dari 30

(tiga puluh) hari kalender, maka PPK memberhentikan

dengan hormat sebagai PNS sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(5) Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung mulai

akhir bulan sejak 2 (dua) tahun tidak tersedia lowongan

Jabatan.

(6) PNS yang mengajukan pengaktifkan kembali setelah

selesai menjadi komisioner atau anggota lembaga

nonstruktural dan setelah 2 (dua) tahun tidak tersedia

lowongan jabatan, sesuai dengan contoh kasus yang

tercantum dalam Angka 23 Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

---

Paragraf 6

PNS Yang Tidak Dapat Memperbaiki Kinerja Sesuai

Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 32

(1) PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan

dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai

PNS.

(2) Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan

akan dilakukan penilaian kinerja setiap tahunnya.

(3) Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan

sebutan atau predikat sebagai berikut:

  • Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan

angka kurang dari/sama dengan 110 (seratus

sepuluh) sampai angka kurang dari/sama dengan

120 (seratus dua puluh) dan menciptakan ide baru

dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja

yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;

  • Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih

dari 90 (sembilan puluh) sampai angka kurang

dari/sama dengan 120 (seratus dua puluh);

  • Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka

lebih dari 70 (tujuh puluh) sampai angka sama

dengan 90 (sembilan puluh);

  • Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka

lebih dari 50 (lima puluh) sampai angka sama

dengan 70 (tujuh puluh);

  • Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan

angka kurang dari 50 (lima puluh).

(4) PNS diberhentikan dengan hormat karena mendapatkan

penilaian kinerja dengan predikat Kurang atau Sangat

Kurang, apabila:

  • PNS tersebut diberikan kesempatan selama 6

(enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya;

  • dalam hal PNS tidak menunjukan perbaikan kinerja

sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS

---

yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi

kembali;

  • berdasarkan uji kompetensi sebagaimana dimaksud

pada huruf b, PNS yang tidak memenuhi standar

kompetensi jabatan dapat dipindahkan pada

jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang

dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih

rendah sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;

  • dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai

dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih

rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada

huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan

tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun;

dan

  • dalam hal setelah 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada huruf d, tidak tersedia lowongan

jabatan sesuai dengan kompetensinya, PNS yang

bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku

sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah

yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS

diundangkan.

Bagian Keduapuluhdua

Tata Cara Pemberhentian Karena Hal Lain

Paragraf 1

Tata Cara Pemberhentian Karena Tidak Melaporkan Diri

Setelah Selesai Cuti Di Luar Tanggungan Negara atau

Pemberhentian Karena Setelah Selesai Menjalani Cuti di Luar

Tanggungan Negara Dalam Waktu 1 (satu) Tahun Tidak

Dapat Disalurkan

Pasal 33

Tata cara pemberhentian dengan hormat tidak atas

permintaan sendiri bagi PNS yang menggunakan ijazah palsu

dilakukan sebagai berikut:

  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan

sendiri bagi PNS yang menggunakan ijazah palsu,

diusulkan oleh:

1. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki

JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau

1. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT

pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.

  • Presiden atau PPK menetapkan keputusan

pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan

sendiri sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada huruf

a, dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada

huruf b, ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari

kerja, setelah usul pemberhentian secara lengkap

diterima.

  • Sebelum Presiden atau PPK menetapkan keputusan

pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf a,

PPK melalui PyB mengajukan permohonan kepada

---

pejabat yang berwenang menentukan keaslian ijazah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6).

  • Pejabat yang berwenang menentukan keaslian ijazah

sebagimana dimaksud pada huruf d, melakukan

penelitian dan pembuktian terhadap PNS yang diduga

menggunakan ijazah palsu.

  • Pejabat yang berwenang menentukan keaslian ijazah

menyampaikan hasil penelitian dan pembuktian kepada

PPK melalui PyB.

  • Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan pembuktian

sebagaimana dimaksud pada huruf e, PNS terbukti

menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan

kepegawaian, maka kepada yang bersangkutan

diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan

sendiri terhitung akhir bulan sejak terbukti

menggunakan ijazah palsu.

  • Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan pembuktian

sebagaimana dimaksud pada huruf e, PNS terbukti

menggunakan ijazah palsu untuk melamar sebagai

Calon Pegawai Negeri Sipil, maka kepada yang

bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas

permintaan sendiri sebagai PNS dan diberikan hak

kepegawaian kecuali jaminan pensiun sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung

akhir bulan sejak terbukti menggunakan ijazah palsu.

  • Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada huruf g,

diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan

sendiri dan mendapatkan jaminan pensiun, maka diatur

sebagai berikut:

1. Pangkat yang dipergunakan sebagai dasar

penetapan pokok pensiun merupakan pangkat yang

dimiliki sebelum menggunakan ijazah yang

dinyatakan palsu untuk kenaikan pangkat;

1. Masa kerja dihitung penuh sejak CPNS sampai

diberhentikan dengan hormat tidak atas

permintaan sendiri sebagai PNS.

---

  • Dalam hal PNS yang diberhentikan memenuhi syarat

diberikan jaminan pensiun, maka PPK atau PyB

sebagaimana dimaksud pada huruf a menyampaikan

usul pemberhentian PNS kepada Presiden atau PPK

dengan tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala

Kantor Regional BKN.

  • Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas

dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB

sebagaimana dimaksud pada huruf j, memberikan

Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/duda

kepada Presiden atau PPK.

  • Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian

pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis

Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

  • Contoh pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala

Kantor Regional BKN tentang pemberian pensiun PNS

sebagaimana dimaksud pada huruf l, tercantum dalam

Angka 24 Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 3

Tata Cara Pemberhentian Karena Tidak Melaporkan Diri

Setelah Selesai Tugas Belajar

Pasal 34

Tata Cara Pemberhentian dengan hormat tidak atas

permintaan sendiri bagi PNS yang tidak melapor setelah

selesai menjalankan tugas belajar dalam waktu yang

ditentukan, sebagai berikut:

  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan

sendiri bagi PNS yang tidak melapor setelah selesai

menjalankan tugas belajar dalam waktu yang

ditentukan, diusulkan oleh:

1. PPK kepada Presiden bagi PNS yang sebelum

menjalankan tugas belajar menduduki JPT utama,

JPT madya, dan JF ahli utama; atau

---

1. PyB kepada PPK bagi PNS yang sebelum

menjalankan tugas belajar menduduki JPT

pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.

  • Presiden atau PPK menetapkan keputusan

pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan

sendiri sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada huruf

a, dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada

huruf b, ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari

kerja, setelah usul pemberhentian secara lengkap

diterima.

  • Dalam hal PNS yang diberhentikan memenuhi syarat

diberikan jaminan pensiun, maka PPK atau PyB

sebagaimana dimaksud pada huruf a menyampaikan

usul pemberhentian PNS kepada Presiden atau PPK

dengan tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala

Kantor Regional BKN.

  • Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas

dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB

sebagaimana dimaksud pada huruf d, memberikan

Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/duda

kepada Presiden atau PPK.

  • Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian

pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis

Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

  • Contoh pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala

Kantor Regional BKN tentang pemberian pensiun PNS

sebagaimana dimaksud pada huruf f, tercantum dalam

Angka 24 Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

---

Paragraf 4

Tata Cara Pemberhentian Karena Menolak Untuk Diangkat

Kembali Dalam Jabatan Pada Saat Menerima Uang Tunggu

Pasal 35

Tata cara pemberhentian dengan hormat tidak atas

permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang menerima

uang tunggu dan menolak untuk diangkat kembali dalam

Jabatan, dilakukan sebagai berikut:

  • PNS yang menerima uang tunggu dan menolak untuk

diangkat kembali dalam Jabatan, diberhentikan dengan

hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS pada

akhir bulan yang bersangkutan menolak untuk diangkat

kembali.

  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan

sendiri sebagai PNS bagi PNS yang menolak untuk

diangkat kembali dalam Jabatan, diusulkan oleh:

1. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menolak untuk

diangkat kembali dalam Jabatan, yang sebelumnya

menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli

utama; atau

1. PyB kepada PPK bagi PNS yang menolak untuk

diangkat kembali dalam Jabatan, yang sebelumnya

menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli

utama.

  • Presiden atau PPK menetapkan keputusan

pemberhentian dengan hormat sebagai PNS

sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan mendapat

hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

  • Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada

huruf c, ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari

kerja, setelah usul pemberhentian secara lengkap

diterima.

  • Dalam hal PNS yang diberhentikan memenuhi syarat

diberikan jaminan pensiun, maka PPK atau PyB

sebagaimana dimaksud pada huruf b menyampaikan

---

usul pemberhentian PNS kepada Presiden atau PPK

dengan tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala

Kantor Regional BKN.

  • Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas

dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB

sebagaimana dimaksud pada huruf e, memberikan

Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/duda

kepada Presiden atau PPK.

  • Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian

pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis

Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

  • Contoh pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala

Kantor Regional BKN tentang pemberian pensiun PNS

sebagaimana dimaksud pada huruf g, tercantum dalam

Angka 24 Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 5

Tata Cara Pemberhentian Karena Tidak Menjabat Lagi

Sebagai komisioner atau anggota Lembaga nonstruktural

Pasal 36

Tata cara pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bagi

PNS yang tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau

anggota Lembaga nonstruktural, dilakukan sebagai berikut:

  • Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bagi PNS

yang tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau

anggota Lembaga nonstruktural, diusulkan oleh:

1. PPK kepada Presiden bagi PNS yang sebelumnya

menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli

utama; atau

1. PyB kepada PPK bagi PNS yang sebelumnya

menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli

utama.

  • Presiden atau PPK menetapkan keputusan

pemberhentian dengan hormat sebagai PNS

sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan mendapat

---

hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

  • Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada

huruf b, ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari

kerja, setelah usul pemberhentian secara len