Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 34 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara

berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang kebandarudaraan pada Kementerian
Perhubungan.

(2) Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
jabatan karier PNS.

(3) Inspektur Bandar Udara berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab secara langsung kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai

---

6

kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang
kebandarudaraan.

Bagian Kedua
T\.rgas Jabatan

Pasal 3

T\.rgas Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis
pengatrJran, pengendalian, pengawasan, investigasi' dan
pelayanan keselamatan operasi bandar udara di bidang
kebandarudaraan.

Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara

merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(21 Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
dari yang paling rendah sampai dengan yang
paling tinggi, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
Ahli Muda; dan
- Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
Ahli Madya.

Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional

Inspektur Bandar Udara terdiri atas:

---

7

- Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
Ahli Pertama:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang lllla;
dan
1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b.
- Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
Ahli Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang llllc; dan
2l Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
rrr / d.
- Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
Ahli Madya:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang lV la;
2l Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
Iv lb; dan
1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan
ruang IY lc.
(21 Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah
ditetapkan oleh Pejabat Yang Berwenang menetapkan
Angka Kredit.

(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 dapat tidak sesuai dengan pangkat dan
golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(41 Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan
ruang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3),
sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.

---

l
8

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar
Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas
unsur utama dan unsur penunjang.

Bagian Kedua
Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

(1) Unsur utama sebagaimana yang dimaksud dalam

Pasal 6 terdiri atas:

- pendidikan;
- pembina teknis kebandarudaraan; dan
- pengembangan profesi.
(21 Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
1. pendidikan sekolah dan memperoleh
rjazahlgelar;
2l pendidikan dan pelatihan fungsionallteknis
bidang kebandarudaraan serta memperoleh
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan atau sertifikat; dan
1. diklat prajabatan.
- pembinaan teknis kebandarudaraan, meliputi:
1. pengaturan Bidang Sisi Udara;
2l pengendalian Bidang Sisi Udara;
1. pengawasan Bidang Sisi Udara;
4l investigasi Bidang Sisi Udara;

---

9

1. pengaturan Bidang Sisi Darat;
1. pengendalian Bidang Sisi Darat;
7l pengawasan Bidang Sisi Darat; dan
1. investigasi Bidang Sisi Darat.
- pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di
bidan g kebandarudaraan ;
bahan 2l penerjemahan lpenyaduran buku dan
lainnya di bidang kebandarudaraan; dan
1. penyusunan ketentuan pelaksanaanf
ketentuan teknis di kebandarudaraan.

(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal

6 terdiri atas:
- pengajarlpelatih pada diklat fungsionallteknis di
bidang kebandarudar aan;
- peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang
kebandarudaraan;
- keanggotaan dalam organisasi profesi
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
- keanggotaan dalam Tim Penilai;
jasa; dan e. perolehan penghargaanltanda
- peroleh an ijaza};, lgelar pendidikan lainnya.

Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara sesuai jenjang jabatannya
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 57 Tahun 2018.

---

Pasal 9

(1) Inspektur Bandar Udara dapat melaksanakan tugas

yang berada satu tingkat di atas atau dua tingkat di
bawah jenjang jabatannya apabila:
- pada suatu unit kerja tidak terdapat Inspektur
Bandar Udara untuk melakukan tugas sesuai
dengan jenjang jabatannya; dan
- terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara yang volume beban
tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang
jabatannya.
(21 Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sebagai berikut:
- Inspektur Bandar Udara yang melaksanakan
jabatannY&, tugas satu tingkat di atas jenjang
Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar
SOoh (delapan puluh persen) dari Angka Kredit
setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran
Pe ndayagunaan Aparatur I Peraturan Menteri
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun
2OI8; dan
- Inspektur Bandar Udara yang melaksanakan
tugas dua tingkat di bawah jenjang jabatanDyd,
Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar
IOOo/o (seratus persen) dari Angka Kredit setiap
butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun
20L8.

(3) Inspektur Bandar Udara yang melaksanakaan tugas

( sebagaimana dimaksud pada ayat 1), dilakukan
berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan
unit kerja yang bersangkutan.
(41 Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2l', sesuai contoh sebagaimana

---

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian untuk jenjang jabatan Inspektur Bandar
Udara Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang
lll I a sampai dengan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar
Udara Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c.

Bagian Kedua
Pejabat Yang diberikan Kuasa

Pasal I I
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, dapat memberikan kuasa kepada pejabat
yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan
pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
kecuali bagi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV la sampai
dengan Inspektur Bandar Udara Ahli Madya pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

---

Pasal 12

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional

Inspektur Bandar Udara dihitung berdasarkan
beban kerja yang ditentukan dari indikator antara
lain:
- jumlah objek pengaturan, pengendalian dan
pengawasan;
- ruang lingkup area pengaturan, pengendalian dan
pengawasan;
- tingkat risiko keselamatan, keamanan, dan
pelayanan penerbangan; dan
- waktu yang dibutuhkan dalam proses rancangan
standar dan rekomendasi praktis bidang
kebandarudaraan.
(21 Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara diatur lebih lanjut oleh
Menteri Perhubungan selaku pimpinan instansi
pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 13

(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan

Fungsional Inspektur Bandar Udara melalui
pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain,
penyesuaian/ inpassing, dan promosi dilaksanakan

---

sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57
Tahun 20LB tentang Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara serta harus mempertimbangkan
kebutuhan jabatan.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur

Bandar Udara berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 57 Tahun 20L8 tentang Jabatan
F\rngsional Inspektur Bandar Udara dilakukan setelah
pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara ditetapkan.

(3) Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional

Inspektur Bandar Udara melalui perpindahan dari
promosi jabatan lain, penyesuaian linpassing, dan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 57 Tahun 20L8 tentang Jabatan
F\rngsional Inspektur Bandar Udara, sebelum yang
bersangkutan memiliki sertifikat yang dipersyaratkan
dalam Inspector Training System (ITS), wajib memiliki
lisensi personil di bidang bandar udara.

Paragraf I
Pengangkatan Pertama

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur

Bandar Udara melalui pengangkatan pertama harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Strata I/Diploma IV
bidang teknik elektro, teknik listrik bandar udara,
teknik mekanikal bandar udara, teknik bangunan

---

L4-

dan landasan, teknik mesin, teknik sipil, teknik
arsitek, teknik geodesi, ekonomi akuntansi, dan
manaj emen transportasi ;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(21 Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi
kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar
Udara dari Calon PNS.

(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).,

setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan
lulus uji kompetensi paling lama 1 (satu) tahun
diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar
Udara.
(41 PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama
3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara harus mengikuti
dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di
bidang kebandarudaraan.
(s) Inspektur Bandar Udara yang belum mengikuti atau
tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4)., diberhentikan
dari jabatannya.

(6) Pelaksanaan tugas di bidang kebandarudaraan sejak

Calon PNS dan PNS sebelum diangkat dalam Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara dapat dinilai
Angka Kreditnya sepanjang menyertakan bukti fisik.
(71 Keputusan pengangkatan pertama dalam
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur

Bandar Udara melalui perpindahan dari jabatan lain
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berljazah paling rendah Strata I / Diploma IV
bidang teknik elektro, teknik listrik bandar udara,
teknik mekanikal bandar udara, teknik bangunan
dan landasan, teknik mesin, teknik sipil, teknik
arsitek, teknik geodesi, ekonomi akuntansi, dan
manajemen transportasi sesuai dengan
kualifikasi yang ditentukan oleh instansi
pembina;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina;
- memiliki pengalaman kerja di bidang
kebandarudaraan paling sedikit 2 (dua) tahun;
- memiliki sertifikat Inspector Training System (lTS)
di bidang kebandarudaraan;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara Ahli Pertama dan Inspektur
Bandar Udara Ahli Muda; dan
21 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara Ahli Madya.

---

(21 Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang
Jabatan Fungsional yang akan diduduki.

(3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan

Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah
ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan
Angka Kredit.
(41 Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dapat tidak sesuai dengan pangkat dan
golongan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1).
(s) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Inspektur Bandar Udara melalui perpindahan dari
jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1)
huruf i.

(6) Pengalaman kerja di bidang kebandarudaraan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri
atas unsur utama, dan penambahan dari unsur
penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif
dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara berdasarkan Angka Kredit yang
diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(71 Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan penyampaian usul pengangkatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara disusun sesuai contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.

Pasal 16

(1) Asisten Inspektur Bandar Udara yang memperoleh

tjazah Strata I / Diploma IV dapat diangkat dalam
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara,
dengan persyaratan sebagai berikut:
- tersedia lowongan kebutuhan untuk
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
- ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi
yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina;
- memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang
ditentukan; dan
- memiliki pangkat paling rendah Penata Muda,
golongan ruan g lll I a.

(2) Asisten Inspektur Bandar Udara yang akan diangkat

menjadi Inspektur Bandar Udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari
Diploma IV ditambah sebesar 650/o ijazah Strata I I
(enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari
diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi
dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari
unsur penunjang.

(3) Asisten Inspektur Bandar Udara yang menduduki

pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang IIld ke
Diploma IV bawah yang memperoleh ijazah Strata I /
sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara ditetapkan terlebih dahulu kenaikan
pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang
lIl I a.
(41 Asisten Inspektur Bandar Udara sebagaimana
dimaksud pad a ayat (1), dapat dipertimbangkan untuk
diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar

---

Udara setelah dinyatakan lulus diklat fungsional di
bidang kebandarudaraan untuk kategori keahlian.
(s) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Bandar Udara menjadi Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan
kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar
Udara.

(6) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan

Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara menjadi
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dibuat
menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran
IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(71 Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Bandar Udara ke dalam
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara disusun
sesuai contoh formulir tercantum dalam Lampiran V
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.

Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Penyesuaian I Inpassing

Pasal 17

(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 57 Tahun 20l8 memiliki pengalaman
dan masih melaksanakan tugas di bidang
kebandarudaraan berdasarkan keputusan Pejabat
yang Berwenoog, dapat disesuaikan dalam Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;

---

- bertjazah paling rendah Stratal lDiploma IV;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas
dibidang kebandarudaraan paling singkat 2 (dua)
tahun; dan
(ITS) f. memiliki sertifikat Inspector Training System
di bidang kebandarudaraan;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina.
(21 Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/ inpassing
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018.

(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), hanya berlaku selama masa penyesuaian/
inpassing.
(41 Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/ inpassing
ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang
dimilikinya.

(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk

penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan
ke bawah, yaitu:

1 a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang
(satu) tahun;
(dua) b. I (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2
tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
- 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)
tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
- 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4
(empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
- 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)
tahun.

---

-20

(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja

dan jumlah PNS yang akan disesuaikan,
pelaksanaan penyesuaian/ inpassing harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(71 PNS yang dalam masa penyesuaian/ inpassing telah
dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka
sebelum disesuaikan dalam Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara terlebih dahulu
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam
penye suaian / inp as sing telah mempergunakan pangkat
terakhir.
(S) PNS yang telah disesuaikan dalam Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara untuk kenaikan
jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi harus
menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta
memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan.

(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/

inpassing Lebth lanjut diatur oleh instansi pembina.

(10) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional

Inspektur Bandar Udara melalui penyesuaian/
inpassing, disusun sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(1 1) Penyesuaian/ inpassing dalam Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara, harus selesai ditetapkan
paling lambat 25 Oktober 2O2O.

Paragraf 4
Pengangkatan Melalui Promosi

Pasal 18

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur

Bandar Udara melalui promosi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:

---

-2r

- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh instansi pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(21 Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara melalui promosi harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan
Fungsional yang akan diduduki.

(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam

Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara,
disusun sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.

Pasal 19

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur

Bandar Udara harus memenuhi standar kompetensi,
mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial,
dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun
berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh
instansi pembina dan digunakan sebagai syarat untuk
kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(21 Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi pembina.

(3) Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsi Inspektur

Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2022.
(41 Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang
jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina,

---

pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dapat dilakukan sebelum tanggal
2 Januari 2022.

Pasal 20

(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional

Inspektur Bandar Udara wajib dilantik dan
mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama
atau keperc ayaan kepada T\rhan Yang Maha Esa.

(21 Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
dapat dilakukan kepada Inspektur Bandar Udara
yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.

(3) Inspektur Bandar Udara yang akan dilantik

diundang secara tertulis paling lambat I (satu) hari
sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan
pengambilan sumpah /janji.

(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji

Inspektur Bandar Udara sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2l', paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya
ditetapkan.
(s) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

---

Pasal 22

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh
Inspektur Bandar Udara adalah:
- paling rendah 8Oo/o (delapan puluh persen) Angka
Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub
unsur pendidikan formal; dan

---

- paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit
berasal dari unsur penunjang.

Pasal 23

(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Inspektur

Bandar Udara ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Inspektur Bandar Udara disusun awal tahun
yang akan dilaksanakan dalam I (satu) tahun
berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh
atasan langsung.
- SKP Inspektur Bandar Udara disusun
berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang
bersangkutan.
- SKP Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
diambil dari butir kegiatan yang merupakan
turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan
pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi
untuk setiap jenjang jabatan.
(21 Penilaian kinerja Inspektur Bandar Udara dilakukan
paling sedikit I (satu) kali dalam setahun.

(3) Penilaian kinerja Inspektur Bandar Udara

sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dinilai oleh
atasan langsung.

Bagian Kedua
Hukuman Disiplin

Pasal 24

(1) Inspektur Bandar Udara akan mendapat hukuman

disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran
kerja pada akhir tahun hanya 25o/o (dua puluh lima
persen) sampai dengan 5Oo/o (lima puluh persen)

---

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Inspektur Bandar Udara akan mendapat hukuman
disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran
kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 25

(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

diajukan oleh Inspektur Bandar Udara kepada
pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat
Pengawas yang bertanggung jawab di bidang
ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang
mengusulkan Angka Kredit.
(21 Penyampaian bahan usulan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) disertai dengan keterangan diketahui
atasan langsung.

(3) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

( 1), sebagaimana dimaksud pada ayat
dengan melampirkan daftar usul penilaian dan
penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara disusun sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(41 Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
Inspektur Bandar Udara harus melampirkan, antara
lain:
- surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan
pelatihan bidang kebandarudaraan dan fotocop5'

---

bukti-bukti mengenai ljazah lSurat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan bidang
pembinaan teknis kebandarudaraan, disusun
sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat penyataan melakukan kegiatan
pengembangan profesi, disusun sesuai contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini; dan latau
- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
tugas di bidang kebandarudaraan, disusun sesuai
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(s) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun
dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka
Kredit yang harus dilampirkan dengan bukti fisik.

(6) Daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit

yang disampaikan oleh pimpinan unit kerja atau
paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung
jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang
berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan
penetapan Angka Kredit disusun sesuai contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(71 Usul penetapan Angka Kredit Inspektur Bandar Udara
diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kebandarudaraan kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kebandarudaraan untuk Angka Kredit bagi

---

Inspektur Bandar Udara Ahli Madya di
lingkungan Kementerian Perhubungan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi Kebandarudaraan kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur
Bandar Udara Ahli Pertama sampai dengan
Inspektur Bandar Udara Ahli Muda di lingkungan
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara, Kementerian Perhubungan; dan
- Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit
bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama
sampai dengan Inspektur Angkutan Udara Ahli
Muda di lingkungan Kantor Otoritas Bandar
Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

(8) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan

daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit
menjadi penetapan Angka Kredit, Pejabat yang
Berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh
Tim Penilai.

Bagian Kedua
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit

Pasal 26

(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap

Inspektur Bandar Udara dilakukan paling sedikit 2
(dua) kali dalam setahun.

(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan

pangkat Inspektur Bandar Udara dilakukan 3 (tiga)
bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka
Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan
Januari tahun yang bersangkutan; dan

---

- untuk kenaikan pangkat periode Oktober,
Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada
bulan Juli tahun yang bersangkutan.

(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Inspektur

Bandar Udara harus dinilai secara seksama oleh
Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai
Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 57 Tahun 20I8 tentang
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
(41 Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah
dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), kemudian ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(s) Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit
Inspektur Bandar Udara adalah:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kebandarudaraan untuk Angka Kredit bagi
Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama, sampai
dengan Inspektur Bandar Udara Ahli Madya
di lingkungan Kementerian Perhubungan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit
bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama
sampai dengan Inspektur Bandar Udara Ahli
Muda di lingkungan Kementerian Perhubungan
dan Kantor Otoritas Bandar Udara.

(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi

pengusul dan Inspektur Bandar Udara yang
bersangkutan dan salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit;
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kepegawaian.

---

-29

(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,

Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
harus membuat spesimen tanda tangan dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara lKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian
Negara.

(8) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang

menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan
pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara lKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian
Negara.
(e) Apabila Pejabat yang Berwenang menetapkan
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan
Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Angka Kredit
dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit.

(10) Penetapan Angka Kredit Inspektur Bandar Udara,

disusun sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 27

(1) Tim Penilai yaitu Tim Penilai Direktorat Jenderal bagi

Pejabat Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian
untuk Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara
di lingkungan Direktorat Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan.

---

(21 T\rgas Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yaitu:

- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kepegawaian dalam menetapkan
Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara Ahli
Pertama sampai dengan Inspektur Bandar Udara
Ahli Madya di lingkungan lingkungan Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan
dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.

(3) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan

dapat diangkat kembali untuk masa jabatan
berikutnya.

(4) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan

secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dapat diangkat kembali setelah melampaui
tenggang waktu I (satu) masa jabatan.
(s) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, Ketua
Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian
anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.

(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut

dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul
pengganti anggota.

(7) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak

dapat dipenuhi dari Inspektur Bandar Udara,
Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain
yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja
Inspektur Bandar Udara.

(8) Ketentuan mengenai Tim Penilai ditetapkan

berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 57 Tahun 20I8 tentang
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.

---

(9) Tim penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila

diperlukan sesuai dengan ketentuan instansi pembina.

Bagian Kedua
Tim Teknis

Pasal 28

(1) Anggota Tim Teknis terdiri dari para ahli yang

berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang
mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(21 Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung
jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian
saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang
bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan
keahlian tertentu.

(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara

apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau
kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

Pasal 29

(1) Kenaikan jabatan bagi Inspektur Bandar Udara

dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan memperhatikan:
- ketersediaan kebutuhanjabatan;
- paling. singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan
terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang
ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat
lebih tinggi;
- harus mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan

---

- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling
kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.

(2) Kenaikan jabatan dari Inspektur Bandar Udara

Ahli Pertama sampai dengan menjadi Inspektur
Bandar Udara Ahli Madya ditetapkan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian.

(3) Inspektur Bandar Udara Ahli Muda yang akan

naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi
menjadi Inspektur Bandar Udara Ahli Madya,
wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit
yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(41 Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi
yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-
masing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada
jenjang jabatan sebelumnya.
(s) Inspektur Bandar Udara Ahli Madya yang menduduki
pangkat tertinggi dari jabatanny?, setiap tahun sejak
menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan 80%
(delapan puluh persen) Angka Kredit dari kegiatan
pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan
pelayanan di bidang kebandarudaraan.

(6) lnspektur Bandar Udara yang telah mementrhi syarat

untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi
tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada
jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun
wajib memenuhi 8oo/o (delapan puluh persen) dari
target Angka Kredit setiap tahun dari kegiatan
Inspektur Bandar Udara.
(71 Inspektur Bandar Udara pada tahun pertama telah
memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam
masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya
diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 2Oo/o (dua
puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit

---

yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat
lebih tinggi yang berasal dari kegiatan
Kebandarudaraan.

(8) Inspektur Bandar Udara yang memiliki Angka Kredit

melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk
kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan
Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk
kenaikan jabatan berikutnya.
jabatan(9) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.

(10) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan

Fungsional Inspektur Bandar Udara disusun sesuai
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat

Pasal 30

(1) Kenaikan pangkat bagi Inspektur Bandar Udara,

dapat dipertimbangkan apabila:
- paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat
terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang
ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling
kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
(21 Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Madya,
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda,

---

golongan ruang IV lc ditetapkan oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara atas nama Presiden setelah
mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara.

(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan

Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III I a untuk
menjadi, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Inspektur
Bandar Udara Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang lV lb, ditetapkan dengan Keputusan
Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan
setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan
Regional Kepegawaian Negara lKepala Kantor
Badan Kepegawaian Negara.
(41 Kenaikan pangkat bagi Inspektur Bandar Udara
dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat
dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(s) Inspektur Bandar Udara yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan
Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk
kenaikan pangkat berikutnya.

(6) Inspektur Bandar Udara pada tahun pertama telah

memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang
disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa
pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya
diwajibkan mengumpulkan paling rendah 2ooh (dua
puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit
yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi yang berasal dari kegiatan di bidang
kebandarudaraan.

(7) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat

(41, ayat (5), dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

---

Pasal 32

(1) Inspektur Bandar Udara diberhentikan dari

jabatanny&, apabila:
- mengundurkan diri dari Jabatan;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar udara; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(21 Inspektur Bandar udara yang diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
dalam huruf f , tidak dapat diangkat kembali ke
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.

(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Inspektur Bandar Udara disusun sesuai dengan
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali

Pasal 33

(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan

terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, harus
memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara.

---

(21 Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar udara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit
terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan
Angka Kredit dari pengembangan profesi.

(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam

Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara disusun
sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran )ryII yang merupakan bagran tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

BAB )il/
Penutup

Pasal 34

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2OL9

KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2OL9

DIREKTUR JENDERAL

PERATU RAN PERU NDAN G. UN DAN GAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1318

Salinan sesuai dengan aslinya

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Dire Perundang-undangan,

Leli Kurniatri

l

---

LAMPIRAN I

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 20T9

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR

BANDAR UDARA

1. CONTOH PENETAPAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN

RUANG JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA

- Penetapan jenjang jabatan yang sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang.
Sdri. Maharani Aurelia, ST., NIP. L987O9IO2OIOL22OOL, pangkat Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Yang bersangkutan akan diangkat
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara, maka penilaian
untuk menetapkan Angka Kredit dinilai dari unsur:
1. Pendidikan sekolah Sarjana (S1) sebesar lOO Angka Kredit.
1. Diklat Prajabatan golongan III sebesar 2 Angka Kredit.
1. Pelaksanaan tugas di bidang pembinaan kebandarudaraan sebesar
56 Angka Kredit.
Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 158.
Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdri. Maharani
Aurelia, ST., sesuai dengan jenjang pangkat, golongan ruang yang
dimilikinya yakni Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama, pangkat Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

- Penetapan jenjang jabatan yang tidak sesuai dengan pangkat dan
golongan ruang.
S.T. NIP. I97 4O7 05 199803 1 O0 I , pangkat Sdr. Rizki Putra Jaya. , , M.T.,
dan Pembina, golongan ruang IY la, jabatan Kepala Seksi Sertifikasi
Pengawasan Bandar Udara. Yang bersangkutan akan diangkat dalam
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Rizki Putra Jaya., S.E.,
M.T., memperoleh 375 Angka Kredit, dengan perincian sebagai berikut:

---

2

1. Pendidikan sekolah Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit;
1. Diklat fungsionallteknis di bidang pembinaan kebandarudaraan
sebesar 1O Angka Kredit;
165 3) Pelaksanaan tugas di bidang pembinaan kebandarudaraan
Angka Kredit;
1. Pengembangan profesi sebesar 20 Angka Kredit;
1. Penunjang tugas Inspektur Bandar Udara sebesar 30 Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Rizki Putra Jaya.,
S.8.,M.T., sebesar 375. Maka penetapan jenjang jabatan yang
bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang
dimiliki yaitu Inspektur Bandar Udara Ahli Muda, pangkat Pembina,
golongan ruang IY I a.

2. CONTOH PELAKSANAAN TUGAS

- Inspektur Bandar Udara yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas
jenjang jabatannya

1 Sdr. Andi Bastian, ST., NIP. I979O22O2OO203 100 , jabatan Inspektur
Bandar Udara Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
pada Direktorat Bandar Udara.
Yang bersangkutan ditugaskan untuk menJrusun rekomendasi
persetujuan penetapan lokasi dan rencana induk bandar udara di
Bidang Sisi Udara Bandar Udara di bidang Pembinaan Teknis
Kebandarudaraan, pengendalian bidang sisi udara dengan Angka Kredit
0,390. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Inspektur Bandar
Udara Ahli Madya. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar
8oo/oX0,390:0,312.

- Inspektur Bandar Udara yang melaksanakan tugas dua tingkat di bawah
jenjang jabatannya
1 00 1 Sdri. Desinta Andriani, S.T., NIP. 19840330 199803 , pangkat
Pembina, golongan ruang lY la pada Direktorat Bandar Udara, yang
bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan teknis
(verifikasi) terhadap dokumen materi penetapan lokasi dan rencana
induk bandar udara di bidang Sisi Udara Bandar Udara dengan Angka
KreditO, 150. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Inspektur

---

3

Bandar Udara Ahli Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh
: 0, L2O. sebesar IOOo/o X O ,I2O

3. CONTOH PERPINDAHAN JABATAN LAIN

- Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada perolehan Angka Kredit
tanpa melihat masa kerja pangkat dan golongan ruang.
Sdr. Putra Hadi Suseno, ST., NIP. 1978O4O82OO7031001, pangkat Penata,
Personel golongan ruang III I c, jabatan Kepala Seksi Sertifikasi dan
Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara. Yang bersangkutan
akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
Selama menduduki jabatan Kepala Seksi Sertifikasi dan Personel
Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara, yang bersangkutan
melakukan kegiatan antara lain:
1. Unsur utama
- Diklat fungsional bidang pembinaan teknis kebandarudaraan
sebesar 5 Angka Kredit.
- Pelaksanaan tugas di bidang pembinaan teknis
kebandarudaraan sebesar 25 Angka Kredit.
- Pengembangan profesi sebesar 5 Angka Kredit.
2l Unsur penunjang
Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang pembinaan teknis
kebandarudaraan sebagai moderator sehingga memperoleh 2 Angka
Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan
unsur penunjang yakni sebesar 37 Angka Kredit ditambah Angka Kredit
dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit, jumlah
keseluruhan yakni sebesar I87 Angka Kredit. Maka Sdr. Putra Hadi
Suseno, ST., diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar
Udara Ahli Pertama dengan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat
dan golongan ruang.

- Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain
paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana
dipersyaratkan.

---

4

Sdr. Ade Indriani, ST., MT., NIP. 196906211998031001, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Seksi Tata
Bandara dan Program Bandar Udara.
Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara untuk menduduki Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Muda, maka penyampaian usul
pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
paling lambat akhir bulan Desember 2021 dan penetapan keputusan
pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2022, mengingat yang
bersangkutan lahir bulan Juni L969.

4. CONTOH KENAIKAN JABATAN INSPBKTUR BANDAR UDARA.

Pengumpulan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar
Udara dari Ahli Muda ke Ahli Madya wajib mengumpulkan angka kredit 6
dari unsur pengembangan profesi.
Sdri. Sandrina Putri Arief, ST., NIP. 198303082006041002, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal I April 2OI8,
jabatan Inspektur Bandar Udara Ahli Muda, Angka Kredit Kumulatif
sebesar 305.
ST., Pada 4 (empat) tahun berjalan, Sdri. Sandrina Putri Arief,
memperoleh Angka Kredit dengan perhitungan sebagai berikut:
1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2OI9, yang
bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian kegiatan
sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis di bidang = 4 Angka Kredit
pembinaan teknis kebandarudaraan
- Pelaksanaan kegiatan inspektur bandar = 20 Angka Kredit
udara
- Unsur penunjang = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2019 yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 305 + 26 = 331.
2l Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2O2O, yang
bersangkutan memperoleh 28 Angka Kredit dengan rincian kegiatan
sebagai berikut:
- Diklat fungsionallteknis di bidang = 4 Angka Kredit

---

5

pembinaan teknis kebandarudaraan
- Pelaksanaan kegiatan inspektur bandar = 18 Angka Kredit
udara
- Pengembangan Profesi -- 4 Angka Kredit
- Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2O2O yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 33 I + 28: 359.
1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2O2I, yang
bersangkutan memperoleh 30 Angka Kredit dengan rincian kegiatan
sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis di bidang = 6 Angka Kredit
pembinaan teknis kebandarudaraan
- Pelaksanaan kegiatan inspektur bandar = 20 Angka Kredit
udara
- Pengembangan Profesi : 2 Angka Kredit
- Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2021 yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 359 + 30 : 389.
4l Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2022, yang
bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian kegiatan
sebagai berikut:
- Diklat fungsional/ teknis di bidang -- 4 Angka Kredit
pembinaan teknis kebandarudaraan
- Pelaksanaan kegiatan Inspektur Bandar : 20 Angka Kredit
Udara
- Pengembangan Profesi = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2OI9 yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 389 + 26 = 415.
Jumlah Angka Kredit terakhir yang diperoleh Sdri. Sandrina Putri Arief,
ST., adalah 4 15 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, mengingat Sdri. Sandrina Putri Arief, ST., telah
memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi paling
kurang 6 Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan
danlatau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan
lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, yang

---

6

bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Inspektur Bandar Udara
jenjang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruanglY la.

UDARA5. CONTOH KENAIKAN PANGKAT JABATAN INSPBKTUR BANDAR

- Kenaikan pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdr. Ghifar Indra Juniawan, ST, MT., NIP. I979O5O52OO2041001,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal
1 April 2016, jabatan Inspektur Bandar Udara Ahli Muda.
Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2OI9, Sdr.
Ghifar Indra Juniawan, ST, MT., memperoleh Angka Kredit kumulatif
sebesar 405 dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya
menjadi Pembina, golongan ruanglV la, terhitung mulai tanggal 1 April
1. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih
dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Inspektur Bandar
Udara Ahli Madva.

- Inspektur Bandar Udara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka
Kredit yang ditentukan.
Sdr. Hafiz Setyono, ST., NIP. 1980 1016200504 10 10, pangkat Penata,
2OL7 , jabatan golongan ruang III I c terhitung mulai tanggal 1 April
Inspektur Bandar Udara Ahli Muda. Pada waktu naik pangkat menjadi
Penata, golongan ruang III I c, yang bersangkutan memperoleh Angka
Kredit Kumulatif sebesar 2IO.
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi
pangkat Penata, golongan ruang III I c yaitu 2OO Angka Kredit. Dengan
demikian Sdr. Hafrz Setyono, ST., memiliki kelebihan 1O Angka Kredit
dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

- Inspektur Bandar Udara pada tahun pertama telah memenuhi atau
melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.

1 Penata, Sdri. Firmasyah, ST., NIP. 1986021020 1 103 100 , pangkat
2OL9 golongan ruang lll I c, terhitung mulai tanggal 1 April , jabatan
Inspektur Bandar Udara Ahli Muda, dengan Angka Kredit sebesar 225.
Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2Ol9 sampai
dengan 31 Desember 2OI9, Sdri. Firmasyah, ST., telah mengumpulkan

---

Angka Kredit sebesar 80 sehingga dalam tahun pertama masa pangkat
yang dimilikinya sejak 31 Maret 2O2O telah memiliki Angka Kredit yang
Penatadapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi
Tingkat I, golongan ruang III/d, yaitu sebesar 3O5.
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dudukinya
yakni sejak 31 Maret 2O2O sampai dengan 31 Maret 2O2L untuk
kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruanglll/d, Sdri.
2Oo/oFirmasyah, ST., harus mengumpulkan Angka lGedit paling kurang
x IOO = 20.

---

LAMPIRAN II

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA

KEPUTUSAN

MENTERI PERHUBUNGAN

NOMOR
TENTANG

PENGANGKATAN PERTAMA

DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERHUBUNGAN,

Menimbang : a. bahwa Saudara .... NIP . pangkat/golongan ruang
jabatan telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar
Udara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20L4 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 20I8 tentang Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2OI9 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Tentang
Inspektur Bandar Udara;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : PNS dibawah ini:
- Nama : .....
- NIP :.....
- Pangkat/golongan ruang/TMT : .....
- Unit kerja : .....
Terhitung mulai tanggal diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara jenjang ...dengan angka kredit sebesar (............)

KEDUA : ... .......'**)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
pada tanggal

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara /Karrtor Regional Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Perhubungan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabatlain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu
)Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN III

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN

PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR

BANDAR UDARA

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN

MELALUI PERPINDAHAN DARI

JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN

FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR

UDARA
KEPUTUSAN

MENTERI PERHUBUNGAN

NOMOR
TENTANG

PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERHUBUNGAN,

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara .. NIP
jabatan pangkat/golongan ruang telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 tentang Aparatur Sipit Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 20l8 tentang Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2OI9 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Tentang
Inspektur Bandar Udara;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ....
- NIP :....
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ....
- Unit kerja : ....
Terhitung mulai tanggal diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara jenjang . dengan angka kredit sebesar .(............)

KEDUA : ... .........)

KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
pada tanggal

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaar. Negara/Kepala Biro/
Bagian Perhubunganyang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN IV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA

CONTOH

PENETAPAN ANGKA KREDIT PERPINDAHAN

DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN

INSPEKTUR BANDAR UDARA KE DALAM

JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR

BANDAR UDARA

PENETAPAN ANGKA KREDIT

NOMOR

I KETERANGAN PERORANGAN

I Nama
2 NIP
3 Nomor Seri I(ARPEG
4 Panekat/Golonsan ruans/ TMT
5 Tempat dan Tanggal lahir
6 Jenis Kelamin
7 Pendidikan vanq diperhitunskan anska kreditnva
8 Jabatan Fungsional/TMT
I Lama 9 Masa Keda Golongan l5.*
10 Unit Keria
JUMLAH
II PENETAPAN ANGI(A KREDIT LAMA BARU JUMLAH 65o/o
100 A Pendidikan Sekolah
B Perolehan Angka lftedit dari:

I UNSUR UTAMA

- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis 6sVo
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar
Udara serta memperoleh Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat
61Vo b. Teknis Pensaturan
- Teknis Peneendalian 6st/o
65o/o d. Teknis Pensawasan
61Vo e. Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama

X 2 UNSUR PENUNJANG

Kegiatan Penunjang Asisten Inspektur Bandar Udara X
X Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah keseluruhan angka kredit dari Unsur Utama
(diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi) ditambah X X X (A+B 1)
angka kredit dari Pendidikan Sekolah

III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL

INSPEKTUR BANDAR UDARA JENJANG PANGKAT/ GOLONGAN

.ASLI disampaikan kepada: Ditetapkan di
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal
1. Inspektur Bandar Udara yang bersangkutan.

Salinan sah disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
1. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan NIp. .3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepe gawai an / B agian yan g mem bidan gi kepe gawaian yan g
bersangkutan.*)

*) Dicoret yang tidak perlu

---

LAMPIRAN V

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA

CONTOH

KEPUTU SAN PENGANGKATAN

PERPINDAHAN DARI JABATAN FUNGSIONAL

ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA KE

DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR

BANDAR UDARA

KEPUTUSAN

MENTERI PERHUBUNGAN

NOMOR
TENTANG

PENGANGKATAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA

KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERHUBUNGAN,

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara .. NIP
jabatan pangkat/golongan ruang telah memenuhi syarat dan
dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar
Udara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 I Tahun 20I7 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 20I8 tentang Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 20l9 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar
Udara;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ....
- NIP :....
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ....
- Unit kerja : ....
Terhitung mulai tanggal diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara jenjang . dengan angka kredit sebesar...... (............)

KEDUA : ... ...'....**)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di
pada tanggal

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negaraf Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuanganyang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN VI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN

MELALUI PENYE S UAIAN / /NPA SS/NG

KEPUTUSAN

MENTERI PERHUBUNGAN

NOMOR
TENTANG

PENGAN GKATAN ME LALUI PENY E SUAI AN / I]VPA SS/ITG

DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERHUBUNGAN

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara . NIP
jabatan .... pangkat/golongan ruang ..... telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional lnspektur
Bandar Udara melalui penyesuatanf inpassing;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4
tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20L7 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 20I8 tentang Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2Ol9 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara:

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : mengangkat:
- Nama :.....
- NIP :.....
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : .....
- Unit Kerja : .....
Terhitung mulai tanggal disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara jenjang ...... dengan angka kredit sebesar
(.........)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
pada tanggal

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yar.g bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN VII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN

MELALUI PROMOSI

KEPUTUSAN

MENTERI PERHUBUNGAN

NOMOR
TENTANG

PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI

DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERHUBUNGAN

Menimbang bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara . NIP
jabatan .... pangkat/golongan ruang ..... telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara melalui promosi;
Mengingat l. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4
tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20t7 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 20L8 tentang Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2OI9 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara:

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
KESATU mengangkat:
- Nama
- NIP
- Pangkat/Golongan ruang/TMT
- Unit Kerja
Terhitung mulai tanggal .dipromosikan dalam Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara jenjang...... dengan angka kredit sebesar (.........)

KEDUA ........)

KETIGA Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
pada tanggal

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN VIII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA

CONTOH

DAFTAR USUL PENILAIAN DAN

PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN

FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR

UDARA

DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA AHLI

Nomor.

INSTANSI : MASA PENILAIAN

Bulan S/D BuIan......... Tahun....

NO KETERANGAN PERORANGAN

I Nama
2 NIP
3 Nomor Seri Kartu Pegawai
1. Tempat dan Tanseal Lahir
1. Jenis Kelamin
1. Pendidikan yang diperhitun gkan
anska kreditnya
7 Jabatan Inspektur Bandar Udaral
TMT
1. Masa Keria solonsan lama
9 Masa Keria golongan baru
10 Unit Keria

UNSUR YANG DINILAI

ANGKA KREDIT MENU RUT

NO UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INSTANSI PENGUSUL IIM PENI LAI

LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH

I 2 3 4 5 6 7 8

I UNSUR UTAMA

I. PENDIDIKAN

2.PEMBINAAN TEKNIS KEBANDARUDARAAN

3. PENGEMBANGAN PROFESI

JUMLAH UNSUR UTAMA

II UNSUR PENUNJANG

PENUNJANG TUGAS INSPEKTUR BANDAR

UDARA

JUMLAH UNSUR PENUNJANG

abatan di atas di bawah*

JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG

*) Coret yang tidak perlu.

---

2

III LAMPIRAN PENDUKUNG DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan profesi
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
1. dan seterusnya

NIP.

IV CATATAN PUABAT PENGUSUL

1. ......
1. ......
1. ......
1. dan seterusnya
fiabatan)
(Nama Pejabat Pengusul)

NIP.

V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI

1. ......
1. ......
3.......
1. dan seterusnya

(Nama Penilai I)

NIP

(Nama Penilai II)

NIP

VI CATATAN KETUA TIM PENILAI

1. ...
1. ...
1. ...
1. dan seterusnya Ketua Tim Penilai,

(Nama)

NIP.

---

LAMPIRAN IX

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA

CONTOH

SURAT PERI{YATAAN

MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN

PELATIHAN FUNGSIONAL/ TEKNIS

SURAT PERNYATAAN

MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS

JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/TMT
Jabatan
Unit kerja

Menyatakan bahwa:

Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/TMT
Jabatan
Unit kerja
Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Inspektur Bandar Udara sebagai
berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kesiatan Kredit

1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Atasan Langsung

---

LAMPIRAN X

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA

CONTOH

SURAT PERI.IYATAAN MELAKUI(AN

KEGIATAN PEMBINAAN TEKNIS

KEBANDARUDARAAN

SURAT PERI.IYATAAN

MELAKUI(AN KEGIATAN PEMBINAAN TEKNI S KEBANDARUDARAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/ TMT
Jabatan
Unit kerja

Menyatakan bahwa:

Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/TMT
Jabatarr
Unit kerja
Telah melakukan kegiatan pembinaan teknis kebandarudaraan, sebagai berikut:

Jumlah Jumlatr Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Keeiatan Kredit

1
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Atasan l.angsung

NIP

---

LAMPIRAN XI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA

CONTOH

SURAT PERNYATAAN TELAH

MELAKUKAN KEGIATAN

PENGEMBANGAN PROFESI

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/ TMT
Jabatan
Unit kerja

Menyatakan bahwa:

Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/ TMT
Jabatan
Unit kerja
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:

Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Keeiatan Kredit

I
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Atasan Langsung

NIP

---

LAMPIRAN XII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN

PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL

INSPEKTUR BANDAR UDARA

CONTOH
SURAT PERIilTATAAN TELAH

MELAKUKAN KEGIATAN

UNSUR PENUNJANG

SURAT PERI{YATAAN

MELAKUI(AN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/ TMT
Jabatan
Unit kerja

Menyatakan bahwa:

Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/ TMT
Jabatan
Unit keda
Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:

Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Keeiatan Iftedit

1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Atasan Langsung

NIP

---

LAMPIRAN XIII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA

CONTOH

SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN

PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

BAGI INSPEKTUR BANDAR UDARA

Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
Di
Tempat

1. Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas
nama-nama Pejabat Fungsional Inspektur Bandar Udara dan bukti fisiknya, sebagai berikut:

PANGKAT/

NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA GOLONGAN RUANG

I

2

3

dst

1. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Pimpinan Unit Kerja atau paling
rendah Pengawas yang membidangi
pelayanan tata usaha*)

NIP.

*) tulis nama jabatannya

---

LAMPIRAN XIV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA

CONTOH

PENETAPAN ANGKA KREDIT

PENETAPAN ANGKA KREDIT

NOMOR

Instansi: Masa Penilaian:

I(ETERANGAN PERORANGAN

I Nama
2 NIP
3 Nomor Seri KARPEG
4 Panekat/Golongan ruans/ TMT
5 Tempat dan Tangeal lahir
6 Jenis Kelamin
7 Pendidikan yans diperhitunskan anska kreditnya
8 Jabatan Funqsional /TMT
Lama 9 Masal(erjaGolongan Baru
10 Unit Keria

II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH

A Pendidikan Formal
B Angka I(redit Penjenjangan

I UNSUR UTAMA

- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis
Inspektur Bandar Udara serta memperoleh Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
atau sertihkat setara
- Pensaturan
- Pengendalian
- Pensawasan Denvelenssaraan Bandar Udara
- Peneembansan Profesi
Jumlah Unsur Utama

2 UNSUR PENUNJANG

Kegiatan Penuniang Inspektur Bandar Udara
Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Pendidikan Formal dan Angka Kredit
Penieniangan

III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DTPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ........... /

PANGI(AT/ GOLONGAN RUANG

ASLI disampaikan kepada: Ditetapkan di
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal
1. Inspektur Bandar Udara yang bersangkutan.
Salinan sah disampaikan kepada:
J' Pejabat yang berwenang menetapkan Angka I(redit; Nama Lengkap
1. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; NIP. .3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang
bersangkutan;*)

") Dicoret yang tidak perlu.

---

LAMPIRAN XV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA

CONTOH

KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN

DALAM JABATAN FUNGSIONAL

INSPEKTUR BANDAR UDARA

KEPUTUSAN

MENTERI PERHUBUNGAN

NOMOR
TENTANG

KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN INSPEKTUR BANDAR UDARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERHUBUNGAN,

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Inspektur Bandar Udara yang lowong,
Saudara .. NIP jabatan . pangkat/golongan ruang
telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang
jabatan setingkat lebih tinggi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 I Tahun 20I7 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 20I8 tentang Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2Ol9 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ..... .. mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ....
- NIP :....
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ....
- Unit kerja : ....
Dari Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara jenjang. ...... ke dalam
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara jenjang dengan angka
kredit sebesar. . (.... ...........)

KEDUA : ... .. ..**)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

ditetapkan di
pada tanggal

NIP.

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenangmenetapkanangkakredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaha-raan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan"); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu

---

LAMPIRAN XVI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA

CONTOH

KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI

JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR

BANDAR UDARA

KEPUTUSAN

MENTERI PERHUBUNGAN

NOMOR
TENTANG

PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERHUBUNGAN,

.Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat ...... Nomor .. .... tanggal
perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Bandar
Udara karena ......;*)
- bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 I Tahun 20l7 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional lnspektur Bandar Udara;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ....... diberhentikan dari jabatan Inspektur Bandar
Udara:
- Nama
- NIP
- Pangkat/ Golongan ruang/TMT
- Jabatan
- Unit Kerja

KEDUA :.... ........**)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di..
pada tanggal . .. . ... ... ... .. i... ....

NIP.

TEMBUSAN :

- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;")
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor PelayananPerbendaharaan Negara/Kepala Biro /
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabatlain yang dianggap perlu.
*) Tulislah surat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat,
tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentian dari jabatan karena...
"*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN XVII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI

KEPUTUSAN

MENTERI PERHUBUNGAN

NOMOR
TENTANG

PENGANGKATAN KEMBALI

DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERHUBUNGAN,

Menimbang : bahwa Saudara.. NIP......pangkatlgolongan ruang..,... jabatan.
telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 20l8 tentang Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara;

MEMUTUSI(AN:

Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ....mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : .... b. NIP : .... c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ....
- Unit kerja : ....
Dalam jabatan Inspektur Bandar Udara jenjang. ...... dengan angka
kredit sebesar ..(.. .. ....)

KEDUA : ..... .....**)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

ditetapkan di
pada tanggal

NIP.

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaianlBagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)

1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Birol
Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
1. Pejabatlain yang dianggap perlu.
*)Dicoret yang tidakperlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Salinan sesuai dengan aslinya

BAD AWAIAN NEGARA

Dire ndang-undangan,

Leli Kurniatri