Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2OL9
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2OL9
DIREKTUR JENDERAL
PERATU RAN PERU NDAN G. UN DAN GAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1318
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Dire Perundang-undangan,
Leli Kurniatri
l
---
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 20T9
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR
BANDAR UDARA
1. CONTOH PENETAPAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN
RUANG JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
- Penetapan jenjang jabatan yang sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang.
Sdri. Maharani Aurelia, ST., NIP. L987O9IO2OIOL22OOL, pangkat Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Yang bersangkutan akan diangkat
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara, maka penilaian
untuk menetapkan Angka Kredit dinilai dari unsur:
1. Pendidikan sekolah Sarjana (S1) sebesar lOO Angka Kredit.
1. Diklat Prajabatan golongan III sebesar 2 Angka Kredit.
1. Pelaksanaan tugas di bidang pembinaan kebandarudaraan sebesar
56 Angka Kredit.
Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 158.
Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdri. Maharani
Aurelia, ST., sesuai dengan jenjang pangkat, golongan ruang yang
dimilikinya yakni Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama, pangkat Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Penetapan jenjang jabatan yang tidak sesuai dengan pangkat dan
golongan ruang.
S.T. NIP. I97 4O7 05 199803 1 O0 I , pangkat Sdr. Rizki Putra Jaya. , , M.T.,
dan Pembina, golongan ruang IY la, jabatan Kepala Seksi Sertifikasi
Pengawasan Bandar Udara. Yang bersangkutan akan diangkat dalam
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Rizki Putra Jaya., S.E.,
M.T., memperoleh 375 Angka Kredit, dengan perincian sebagai berikut:
---
2
1. Pendidikan sekolah Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit;
1. Diklat fungsionallteknis di bidang pembinaan kebandarudaraan
sebesar 1O Angka Kredit;
165 3) Pelaksanaan tugas di bidang pembinaan kebandarudaraan
Angka Kredit;
1. Pengembangan profesi sebesar 20 Angka Kredit;
1. Penunjang tugas Inspektur Bandar Udara sebesar 30 Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Rizki Putra Jaya.,
S.8.,M.T., sebesar 375. Maka penetapan jenjang jabatan yang
bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang
dimiliki yaitu Inspektur Bandar Udara Ahli Muda, pangkat Pembina,
golongan ruang IY I a.
2. CONTOH PELAKSANAAN TUGAS
- Inspektur Bandar Udara yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas
jenjang jabatannya
1 Sdr. Andi Bastian, ST., NIP. I979O22O2OO203 100 , jabatan Inspektur
Bandar Udara Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
pada Direktorat Bandar Udara.
Yang bersangkutan ditugaskan untuk menJrusun rekomendasi
persetujuan penetapan lokasi dan rencana induk bandar udara di
Bidang Sisi Udara Bandar Udara di bidang Pembinaan Teknis
Kebandarudaraan, pengendalian bidang sisi udara dengan Angka Kredit
0,390. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Inspektur Bandar
Udara Ahli Madya. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar
8oo/oX0,390:0,312.
- Inspektur Bandar Udara yang melaksanakan tugas dua tingkat di bawah
jenjang jabatannya
1 00 1 Sdri. Desinta Andriani, S.T., NIP. 19840330 199803 , pangkat
Pembina, golongan ruang lY la pada Direktorat Bandar Udara, yang
bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan teknis
(verifikasi) terhadap dokumen materi penetapan lokasi dan rencana
induk bandar udara di bidang Sisi Udara Bandar Udara dengan Angka
KreditO, 150. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Inspektur
---
3
Bandar Udara Ahli Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh
: 0, L2O. sebesar IOOo/o X O ,I2O
3. CONTOH PERPINDAHAN JABATAN LAIN
- Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada perolehan Angka Kredit
tanpa melihat masa kerja pangkat dan golongan ruang.
Sdr. Putra Hadi Suseno, ST., NIP. 1978O4O82OO7031001, pangkat Penata,
Personel golongan ruang III I c, jabatan Kepala Seksi Sertifikasi dan
Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara. Yang bersangkutan
akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
Selama menduduki jabatan Kepala Seksi Sertifikasi dan Personel
Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara, yang bersangkutan
melakukan kegiatan antara lain:
1. Unsur utama
- Diklat fungsional bidang pembinaan teknis kebandarudaraan
sebesar 5 Angka Kredit.
- Pelaksanaan tugas di bidang pembinaan teknis
kebandarudaraan sebesar 25 Angka Kredit.
- Pengembangan profesi sebesar 5 Angka Kredit.
2l Unsur penunjang
Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang pembinaan teknis
kebandarudaraan sebagai moderator sehingga memperoleh 2 Angka
Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan
unsur penunjang yakni sebesar 37 Angka Kredit ditambah Angka Kredit
dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit, jumlah
keseluruhan yakni sebesar I87 Angka Kredit. Maka Sdr. Putra Hadi
Suseno, ST., diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar
Udara Ahli Pertama dengan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat
dan golongan ruang.
- Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain
paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana
dipersyaratkan.
---
4
Sdr. Ade Indriani, ST., MT., NIP. 196906211998031001, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Seksi Tata
Bandara dan Program Bandar Udara.
Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara untuk menduduki Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Muda, maka penyampaian usul
pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
paling lambat akhir bulan Desember 2021 dan penetapan keputusan
pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2022, mengingat yang
bersangkutan lahir bulan Juni L969.
4. CONTOH KENAIKAN JABATAN INSPBKTUR BANDAR UDARA.
Pengumpulan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar
Udara dari Ahli Muda ke Ahli Madya wajib mengumpulkan angka kredit 6
dari unsur pengembangan profesi.
Sdri. Sandrina Putri Arief, ST., NIP. 198303082006041002, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal I April 2OI8,
jabatan Inspektur Bandar Udara Ahli Muda, Angka Kredit Kumulatif
sebesar 305.
ST., Pada 4 (empat) tahun berjalan, Sdri. Sandrina Putri Arief,
memperoleh Angka Kredit dengan perhitungan sebagai berikut:
1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2OI9, yang
bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian kegiatan
sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis di bidang = 4 Angka Kredit
pembinaan teknis kebandarudaraan
- Pelaksanaan kegiatan inspektur bandar = 20 Angka Kredit
udara
- Unsur penunjang = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2019 yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 305 + 26 = 331.
2l Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2O2O, yang
bersangkutan memperoleh 28 Angka Kredit dengan rincian kegiatan
sebagai berikut:
- Diklat fungsionallteknis di bidang = 4 Angka Kredit
---
5
pembinaan teknis kebandarudaraan
- Pelaksanaan kegiatan inspektur bandar = 18 Angka Kredit
udara
- Pengembangan Profesi -- 4 Angka Kredit
- Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2O2O yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 33 I + 28: 359.
1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2O2I, yang
bersangkutan memperoleh 30 Angka Kredit dengan rincian kegiatan
sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis di bidang = 6 Angka Kredit
pembinaan teknis kebandarudaraan
- Pelaksanaan kegiatan inspektur bandar = 20 Angka Kredit
udara
- Pengembangan Profesi : 2 Angka Kredit
- Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2021 yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 359 + 30 : 389.
4l Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2022, yang
bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian kegiatan
sebagai berikut:
- Diklat fungsional/ teknis di bidang -- 4 Angka Kredit
pembinaan teknis kebandarudaraan
- Pelaksanaan kegiatan Inspektur Bandar : 20 Angka Kredit
Udara
- Pengembangan Profesi = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2OI9 yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 389 + 26 = 415.
Jumlah Angka Kredit terakhir yang diperoleh Sdri. Sandrina Putri Arief,
ST., adalah 4 15 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, mengingat Sdri. Sandrina Putri Arief, ST., telah
memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi paling
kurang 6 Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan
danlatau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan
lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, yang
---
6
bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Inspektur Bandar Udara
jenjang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruanglY la.
UDARA5. CONTOH KENAIKAN PANGKAT JABATAN INSPBKTUR BANDAR
- Kenaikan pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdr. Ghifar Indra Juniawan, ST, MT., NIP. I979O5O52OO2041001,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal
1 April 2016, jabatan Inspektur Bandar Udara Ahli Muda.
Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2OI9, Sdr.
Ghifar Indra Juniawan, ST, MT., memperoleh Angka Kredit kumulatif
sebesar 405 dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya
menjadi Pembina, golongan ruanglV la, terhitung mulai tanggal 1 April
1. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih
dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Inspektur Bandar
Udara Ahli Madva.
- Inspektur Bandar Udara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka
Kredit yang ditentukan.
Sdr. Hafiz Setyono, ST., NIP. 1980 1016200504 10 10, pangkat Penata,
2OL7 , jabatan golongan ruang III I c terhitung mulai tanggal 1 April
Inspektur Bandar Udara Ahli Muda. Pada waktu naik pangkat menjadi
Penata, golongan ruang III I c, yang bersangkutan memperoleh Angka
Kredit Kumulatif sebesar 2IO.
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi
pangkat Penata, golongan ruang III I c yaitu 2OO Angka Kredit. Dengan
demikian Sdr. Hafrz Setyono, ST., memiliki kelebihan 1O Angka Kredit
dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
- Inspektur Bandar Udara pada tahun pertama telah memenuhi atau
melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
1 Penata, Sdri. Firmasyah, ST., NIP. 1986021020 1 103 100 , pangkat
2OL9 golongan ruang lll I c, terhitung mulai tanggal 1 April , jabatan
Inspektur Bandar Udara Ahli Muda, dengan Angka Kredit sebesar 225.
Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2Ol9 sampai
dengan 31 Desember 2OI9, Sdri. Firmasyah, ST., telah mengumpulkan
---
Angka Kredit sebesar 80 sehingga dalam tahun pertama masa pangkat
yang dimilikinya sejak 31 Maret 2O2O telah memiliki Angka Kredit yang
Penatadapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi
Tingkat I, golongan ruang III/d, yaitu sebesar 3O5.
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dudukinya
yakni sejak 31 Maret 2O2O sampai dengan 31 Maret 2O2L untuk
kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruanglll/d, Sdri.
2Oo/oFirmasyah, ST., harus mengumpulkan Angka lGedit paling kurang
x IOO = 20.
---
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang : a. bahwa Saudara .... NIP . pangkat/golongan ruang
jabatan telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar
Udara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20L4 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 20I8 tentang Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2OI9 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Tentang
Inspektur Bandar Udara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : PNS dibawah ini:
- Nama : .....
- NIP :.....
- Pangkat/golongan ruang/TMT : .....
- Unit kerja : .....
Terhitung mulai tanggal diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara jenjang ...dengan angka kredit sebesar (............)
KEDUA : ... .......'**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
pada tanggal
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara /Karrtor Regional Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Perhubungan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabatlain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu
)Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR
BANDAR UDARA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PERPINDAHAN DARI
JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR
UDARA
KEPUTUSAN
MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR
TENTANG
PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara .. NIP
jabatan pangkat/golongan ruang telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 tentang Aparatur Sipit Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 20l8 tentang Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2OI9 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Tentang
Inspektur Bandar Udara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ....
- NIP :....
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ....
- Unit kerja : ....
Terhitung mulai tanggal diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara jenjang . dengan angka kredit sebesar .(............)
KEDUA : ... .........)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
pada tanggal
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaar. Negara/Kepala Biro/
Bagian Perhubunganyang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT PERPINDAHAN
DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN
INSPEKTUR BANDAR UDARA KE DALAM
JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR
BANDAR UDARA
PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR
I KETERANGAN PERORANGAN
I Nama
2 NIP
3 Nomor Seri I(ARPEG
4 Panekat/Golonsan ruans/ TMT
5 Tempat dan Tanggal lahir
6 Jenis Kelamin
7 Pendidikan vanq diperhitunskan anska kreditnva
8 Jabatan Fungsional/TMT
I Lama 9 Masa Keda Golongan l5.*
10 Unit Keria
JUMLAH
II PENETAPAN ANGI(A KREDIT LAMA BARU JUMLAH 65o/o
100 A Pendidikan Sekolah
B Perolehan Angka lftedit dari:
I UNSUR UTAMA
- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis 6sVo
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar
Udara serta memperoleh Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat
61Vo b. Teknis Pensaturan
- Teknis Peneendalian 6st/o
65o/o d. Teknis Pensawasan
61Vo e. Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama
X 2 UNSUR PENUNJANG
Kegiatan Penunjang Asisten Inspektur Bandar Udara X
X Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah keseluruhan angka kredit dari Unsur Utama
(diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi) ditambah X X X (A+B 1)
angka kredit dari Pendidikan Sekolah
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL
INSPEKTUR BANDAR UDARA JENJANG PANGKAT/ GOLONGAN
.ASLI disampaikan kepada: Ditetapkan di
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal
1. Inspektur Bandar Udara yang bersangkutan.
Salinan sah disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
1. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan NIp. .3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepe gawai an / B agian yan g mem bidan gi kepe gawaian yan g
bersangkutan.*)
*) Dicoret yang tidak perlu
---
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH
KEPUTU SAN PENGANGKATAN
PERPINDAHAN DARI JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA KE
DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR
BANDAR UDARA
KEPUTUSAN
MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR
TENTANG
PENGANGKATAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara .. NIP
jabatan pangkat/golongan ruang telah memenuhi syarat dan
dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar
Udara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 I Tahun 20I7 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 20I8 tentang Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 20l9 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar
Udara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ....
- NIP :....
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ....
- Unit kerja : ....
Terhitung mulai tanggal diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara jenjang . dengan angka kredit sebesar...... (............)
KEDUA : ... ...'....**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
pada tanggal
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negaraf Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuanganyang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PENYE S UAIAN / /NPA SS/NG
KEPUTUSAN
MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR
TENTANG
PENGAN GKATAN ME LALUI PENY E SUAI AN / I]VPA SS/ITG
DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara . NIP
jabatan .... pangkat/golongan ruang ..... telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional lnspektur
Bandar Udara melalui penyesuatanf inpassing;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4
tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20L7 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 20I8 tentang Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2Ol9 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : mengangkat:
- Nama :.....
- NIP :.....
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : .....
- Unit Kerja : .....
Terhitung mulai tanggal disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara jenjang ...... dengan angka kredit sebesar
(.........)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
pada tanggal
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yar.g bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN
MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR
TENTANG
PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN
Menimbang bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara . NIP
jabatan .... pangkat/golongan ruang ..... telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara melalui promosi;
Mengingat l. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4
tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20t7 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 20L8 tentang Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2OI9 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KESATU mengangkat:
- Nama
- NIP
- Pangkat/Golongan ruang/TMT
- Unit Kerja
Terhitung mulai tanggal .dipromosikan dalam Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara jenjang...... dengan angka kredit sebesar (.........)
KEDUA ........)
KETIGA Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
pada tanggal
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR
UDARA
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA AHLI
Nomor.
INSTANSI : MASA PENILAIAN
Bulan S/D BuIan......... Tahun....
NO KETERANGAN PERORANGAN
I Nama
2 NIP
3 Nomor Seri Kartu Pegawai
1. Tempat dan Tanseal Lahir
1. Jenis Kelamin
1. Pendidikan yang diperhitun gkan
anska kreditnya
7 Jabatan Inspektur Bandar Udaral
TMT
1. Masa Keria solonsan lama
9 Masa Keria golongan baru
10 Unit Keria
UNSUR YANG DINILAI
ANGKA KREDIT MENU RUT
NO UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INSTANSI PENGUSUL IIM PENI LAI
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
I 2 3 4 5 6 7 8
I UNSUR UTAMA
I. PENDIDIKAN
2.PEMBINAAN TEKNIS KEBANDARUDARAAN
3. PENGEMBANGAN PROFESI
JUMLAH UNSUR UTAMA
II UNSUR PENUNJANG
PENUNJANG TUGAS INSPEKTUR BANDAR
UDARA
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
abatan di atas di bawah*
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
*) Coret yang tidak perlu.
---
2
III LAMPIRAN PENDUKUNG DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan profesi
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
1. dan seterusnya
NIP.
IV CATATAN PUABAT PENGUSUL
1. ......
1. ......
1. ......
1. dan seterusnya
fiabatan)
(Nama Pejabat Pengusul)
NIP.
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
1. ......
1. ......
3.......
1. dan seterusnya
(Nama Penilai I)
NIP
(Nama Penilai II)
NIP
VI CATATAN KETUA TIM PENILAI
1. ...
1. ...
1. ...
1. dan seterusnya Ketua Tim Penilai,
(Nama)
NIP.
---
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH
SURAT PERI{YATAAN
MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN FUNGSIONAL/ TEKNIS
SURAT PERNYATAAN
MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/TMT
Jabatan
Unit kerja
Menyatakan bahwa:
Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/TMT
Jabatan
Unit kerja
Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Inspektur Bandar Udara sebagai
berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kesiatan Kredit
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atasan Langsung
---
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH
SURAT PERI.IYATAAN MELAKUI(AN
KEGIATAN PEMBINAAN TEKNIS
KEBANDARUDARAAN
SURAT PERI.IYATAAN
MELAKUI(AN KEGIATAN PEMBINAAN TEKNI S KEBANDARUDARAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/ TMT
Jabatan
Unit kerja
Menyatakan bahwa:
Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/TMT
Jabatarr
Unit kerja
Telah melakukan kegiatan pembinaan teknis kebandarudaraan, sebagai berikut:
Jumlah Jumlatr Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Keeiatan Kredit
1
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atasan l.angsung
NIP
---
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN
PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/ TMT
Jabatan
Unit kerja
Menyatakan bahwa:
Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/ TMT
Jabatan
Unit kerja
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Keeiatan Kredit
I
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atasan Langsung
NIP
---
LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH
SURAT PERIilTATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN
UNSUR PENUNJANG
SURAT PERI{YATAAN
MELAKUI(AN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/ TMT
Jabatan
Unit kerja
Menyatakan bahwa:
Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/ TMT
Jabatan
Unit keda
Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Keeiatan Iftedit
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atasan Langsung
NIP
---
LAMPIRAN XIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
BAGI INSPEKTUR BANDAR UDARA
Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
Di
Tempat
1. Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas
nama-nama Pejabat Fungsional Inspektur Bandar Udara dan bukti fisiknya, sebagai berikut:
PANGKAT/
NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA GOLONGAN RUANG
I
2
3
dst
1. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Pimpinan Unit Kerja atau paling
rendah Pengawas yang membidangi
pelayanan tata usaha*)
NIP.
*) tulis nama jabatannya
---
LAMPIRAN XIV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR
Instansi: Masa Penilaian:
I(ETERANGAN PERORANGAN
I Nama
2 NIP
3 Nomor Seri KARPEG
4 Panekat/Golongan ruans/ TMT
5 Tempat dan Tangeal lahir
6 Jenis Kelamin
7 Pendidikan yans diperhitunskan anska kreditnya
8 Jabatan Funqsional /TMT
Lama 9 Masal(erjaGolongan Baru
10 Unit Keria
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH
A Pendidikan Formal
B Angka I(redit Penjenjangan
I UNSUR UTAMA
- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis
Inspektur Bandar Udara serta memperoleh Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
atau sertihkat setara
- Pensaturan
- Pengendalian
- Pensawasan Denvelenssaraan Bandar Udara
- Peneembansan Profesi
Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
Kegiatan Penuniang Inspektur Bandar Udara
Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Pendidikan Formal dan Angka Kredit
Penieniangan
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DTPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ........... /
PANGI(AT/ GOLONGAN RUANG
ASLI disampaikan kepada: Ditetapkan di
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal
1. Inspektur Bandar Udara yang bersangkutan.
Salinan sah disampaikan kepada:
J' Pejabat yang berwenang menetapkan Angka I(redit; Nama Lengkap
1. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; NIP. .3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang
bersangkutan;*)
") Dicoret yang tidak perlu.
---
LAMPIRAN XV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN
DALAM JABATAN FUNGSIONAL
INSPEKTUR BANDAR UDARA
KEPUTUSAN
MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR
TENTANG
KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN INSPEKTUR BANDAR UDARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Inspektur Bandar Udara yang lowong,
Saudara .. NIP jabatan . pangkat/golongan ruang
telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang
jabatan setingkat lebih tinggi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 I Tahun 20I7 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 20I8 tentang Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2Ol9 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ..... .. mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ....
- NIP :....
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ....
- Unit kerja : ....
Dari Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara jenjang. ...... ke dalam
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara jenjang dengan angka
kredit sebesar. . (.... ...........)
KEDUA : ... .. ..**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di
pada tanggal
NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenangmenetapkanangkakredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaha-raan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan"); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu
---
LAMPIRAN XVI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI
JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR
BANDAR UDARA
KEPUTUSAN
MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR
TENTANG
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN,
.Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat ...... Nomor .. .... tanggal
perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Bandar
Udara karena ......;*)
- bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 I Tahun 20l7 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional lnspektur Bandar Udara;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ....... diberhentikan dari jabatan Inspektur Bandar
Udara:
- Nama
- NIP
- Pangkat/ Golongan ruang/TMT
- Jabatan
- Unit Kerja
KEDUA :.... ........**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di..
pada tanggal . .. . ... ... ... .. i... ....
NIP.
TEMBUSAN :
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;")
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor PelayananPerbendaharaan Negara/Kepala Biro /
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabatlain yang dianggap perlu.
*) Tulislah surat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat,
tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentian dari jabatan karena...
"*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN XVII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI
KEPUTUSAN
MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI
DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang : bahwa Saudara.. NIP......pangkatlgolongan ruang..,... jabatan.
telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 20l8 tentang Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara;
MEMUTUSI(AN:
Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ....mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : .... b. NIP : .... c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ....
- Unit kerja : ....
Dalam jabatan Inspektur Bandar Udara jenjang. ...... dengan angka
kredit sebesar ..(.. .. ....)
KEDUA : ..... .....**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di
pada tanggal
NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaianlBagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Birol
Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
1. Pejabatlain yang dianggap perlu.
*)Dicoret yang tidakperlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Salinan sesuai dengan aslinya
BAD AWAIAN NEGARA
Dire ndang-undangan,
Leli Kurniatri