Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 38 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

---

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan

manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah

jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan

kegiatan di bidang teknik produksi, penyiaran dan

layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik

Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik

Televisi Republik Indonesia.

1. Pejabat Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang

selanjutnya disebut Asisten Teknisi Siaran adalah PNS

yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang

untuk melakukan kegiatan di bidang teknik produksi,

penyiaran dan layanan media baru, dengan hak dan

kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang

Berwenang.

1. Produksi Acara Siaran adalah suatu kemasan/produksi

program/acara siaran yang berisikan pesan atau

rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan

gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik

yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan

oleh Lembaga Penyiaran.

1. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran

melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi

di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan

spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau

media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan

bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima

siaran.

---

1. Layanan Media Baru adalah suatu sarana perantara baru

teknologi komunikasi yang memfasilitasi penggunanya

untuk berinteraksi antara sesama pengguna ataupun

dengan informasi yang diinginkan.

1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Teknisi

Siaran yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim

yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang

Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil

kerja dengan tugas yang disusun dalam Sasaran Kerja

Pegawai, dan membantu menilai kinerja Asisten Teknisi

Siaran.

1. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

yang selanjutnya disebut RRI adalah lembaga penyiaran

publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio,

bersifat independen, dan netral, tidak komersial dan

berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan

masyarakat.

1. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

yang selanjutnya disebut TVRI adalah Lembaga

Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan

penyiaran televisi, bersifat independen, dan netral, tidak

komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk

kepentingan masyarakat.

1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan

dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus

dicapai oleh Asisten Teknisi Siaran dalam rangka

pembinaan karier yang bersangkutan.

1. Angka kredit kumulatif adalah akumulasi nilai angka

kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Teknisi

Siaran sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan

jabatan.

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

---

disusun oleh Asisten Teknisi Siaran baik perorangan atau

kelompok di bidang produksi, penyiaran dan layanan

media baru.

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Asisten Teknisi Siaran dan bukan

pemberhentian sebagai PNS.

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran

berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di

bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media

baru pada media Radio dan Televisi di lingkungan RRI

dan TVRI.

(2) Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.

(3) Asisten Teknisi Siaran berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat

Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau

Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah

yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di

bidang Asisten Teknisi Siaran.

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yaitu

melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi,

penyiaran dan layanan media baru.

---

Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran merupakan

jabatan fungsional kategori keterampilan.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dari

jenjang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi,
terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Pemula;

- Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Terampil;
- Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Mahir;
dan

  • Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Penyelia.

Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten

Teknisi Siaran terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Pemula,
yaitu:

Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
- Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Terampil,
meliputi:
1. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan
ruang II/b;
1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
1. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang

II/d.
- Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Mahir,
meliputi:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;

dan
1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.

---

  • Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Penyelia,

meliputi:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam

Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran berdasarkan

jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh

Pejabat Yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.

(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan

ruang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).

(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang

Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran

yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama

dan unsur penunjang.

Bagian Kedua

Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

terdiri atas:

  • pendidikan;

---

  • pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran

dan layanan media baru; dan

  • pengembangan profesi.

(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), terdiri atas:

  • Pendidikan, meliputi:

1. pendidikan formal dan memperoleh

ijazah/gelar;

1. pendidikan dan pelatihan (diklat)

fungsional/teknis di bidang teknik produksi,

penyiaran dan layanan media baru, serta

memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan

dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan

1. pendidikan dan pelatihan prajabatan.

  • pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran

dan layanan media baru, meliputi:

1. pengoperasian peralatan teknik produksi;

1. pengoperasian peralatan teknik penyiaran;

1. pengoperasian peralatan teknik layanan media

baru; dan

1. pengembangan sistem penyiaran.

  • pengembangan profesi, meliputi:

1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang

teknik produksi, penyiaran, dan layanan media

baru;

1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan

lainnya di bidang teknik produksi, penyiaran,

dan layanan media baru; dan

1. penyusunan buku pedoman/ketentuan

pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang teknik

produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,

terdiri atas:

  • pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di

bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan

media baru;

---

  • peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di

bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan

media baru;

  • keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
  • keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan

Fungsional Asisten Teknisi Siaran;

  • perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
  • perolehan ijasah pendidikan lainnya.

Bagian Ketiga

Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Asisten Teknisi

Siaran sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan

dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan

Fungsional Asisten Teknisi Siaran.

Pasal 9

(1) Asisten Teknisi Siaran dapat melaksanakan tugas yang

berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah

jenjang jabatannya apabila:

  • pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Teknisi

Siaran untuk melaksanakan tugas sesuai dengan

jenjang jabatannya; dan

  • terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional

Asisten Teknisi Siaran yang volume beban tugasnya

melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.

(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), sebagai berikut:

  • Asisten Teknisi Siaran yang melaksanakan tugas

satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit

yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan

puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir

kegiatan, tercantum dalam Lampiran I Peraturan

---

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang

Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran; dan

  • Asisten Teknisi Siaran yang melaksanakan tugas

satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka

Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100%

(seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir

kegiatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang

Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.

(3) Asisten Teknisi Siaran yang melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan

unit kerja yang bersangkutan.

(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Teknisi

Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai

contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan

Badan ini.

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi

Siaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Pemula, pangkat

Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Jabatan

Fungsional Asisten Teknisi Siaran Penyelia, pangkat Penata

Tingkat I, golongan ruang III/d.

---

Bagian Kedua

Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang

ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan

Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.

Pasal 12

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional

Asisten Teknisi Siaran dihitung berdasarkan beban kerja

yang ditentukan dari indikator antara lain:

  • ruang lingkup bidang teknik produksi, penyiaran,

dan layanan media baru;

  • jumlah dan jenis kajian yang dilakukan; dan
  • beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang

teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru.

(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Asisten Teknisi Siaran diatur lebih lanjut oleh Menteri

Komunikasi dan Informatika selaku Pimpinan Instansi

Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara.

---

Bagian Kedua

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 13

(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional

Asisten Teknisi Siaran melalui pengangkatan pertama,

perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing,

dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang

Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran serta harus

mempertimbangkan kebutuhan jabatan.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi

Siaran berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun

2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran

tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan

kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran

ditetapkan.

Paragraf 1

Pengangkatan Pertama

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Asisten Teknisi Siaran

melalui pengangkatan pertama harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah SLTA/sederajat dengan

kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Instansi

Pembina;

  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,

kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

---

kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan

Instansi Pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

1 (satu) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan

kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran

dari Calon PNS.

(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah

diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji

kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam

Jabatan Asisten Teknisi Siaran.

(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3

(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus

pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Teknisi

Siaran.

(5) Asisten Teknisi Siaran yang belum mengikuti dan/atau

tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari

jabatannya.

(6) Pelaksanaan tugas teknik produksi, penyiaran dan

layanan media baru sejak menjadi Calon PNS/PNS

selama belum diangkat dalam Jabatan Fungsional

Asisten Teknisi Siaran dapat dinilai sepanjang bukti fisik

lengkap.

(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Asisten Teknisi Siaran dibuat menurut contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

---

Paragraf 2

Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi

Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah SLTA/sederajat dengan

kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi

pembina;

  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,

kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan

Instansi Pembina;

  • memiliki pengalaman di bidang teknik produksi,

penyiaran dan layanan media baru paling singkat 2

(dua) tahun;

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir; dan

  • berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.

(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan

fungsional yang akan diduduki.

(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam

Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran melalui

perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang

dimilikinya.

(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan

Fungsional Asisten Teknisi Siaran berdasarkan jumlah

Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.

---

(5) Pengalaman di bidang teknik produksi, penyiaran dan

layanan media baru dapat diperhitungkan secara

kumulatif, dan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan

terdiri dari unsur utama, serta penambahan dari unsur

penunjang dalam pengangkatan Jabatan Fungsional

Asisten Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan

lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk

penentuan jenjang jabatan.

(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan

Asisten Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan

lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia

sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.

(7) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke

dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran

sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (6), sesuai contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi

Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 3

Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Pasal 16

(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31

Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi

Siaran ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih

melaksanakan tugas di bidang produksi, penyiaran dan

layanan media baru berdasarkan keputusan Pejabat yang

Berwenang, dapat disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan

---

Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dengan ketentuan

sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah SLTA atau sederajat;
  • memiliki pengalaman di bidang teknik produksi,

penyiaran dan layanan media baru paling singkat 2

(dua) tahun; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir.

(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing

dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran

sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan

Fungsional Asisten Teknisi Siaran.

(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa

penyesuaian/inpassing.

(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing

ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang

dimilikinya.

(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk

penyesuaian/inpassing dihitung dalam pembulatan ke

bawah, yaitu:

  • kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)

tahun;

  • 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)

tahun, dihitung 1 (satu) tahun;

  • 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)

tahun, dihitung 2 (dua) tahun;

  • 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)

tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan

  • 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)

tahun.

---

(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan

jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan

penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan

kebutuhan jabatan.

(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah

dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka

sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan

Fungsional Asisten Teknisi Siaran terlebih dahulu

dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam

penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat

terakhir.

(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan

Fungsional Asisten Teknisi Siaran untuk kenaikan

jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus

menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta

memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan

perundang-undangan.

(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing

lebih lanjut diatur oleh Instansi Pembina.

(10) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing

dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran,

ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-

undangan dan dibuat menurut contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional

Asisten Teknisi Siaran, harus selesai ditetapkan paling

lambat 27 November 2019.

---

Paragraf 4

Pengangkatan Melalui Promosi

Pasal 17

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi

Siaran melalui promosi harus memenuhi persyaratan

sebagai berikut:

  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,

kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

kultural sesuai dengan standar kompetensi yang

telah disusun oleh Instansi Pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi

Siaran melalui promosi harus mempertimbangkan

kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan

diduduki.

(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan

Fungsional Asisten Teknisi Siaran, ditetapkan oleh

pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan

dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum

dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 18

(1) Uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Asisten Teknisi

Siaran mencakup kompetensi teknis, kompetensi

manajerial dan kompetensi sosial kultural, disusun

berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina

dan digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan

setingkat lebih tinggi.

---

(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan

pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

(3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Asisten Teknisi Siaran

yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi berlaku

paling lambat 31 Desember 2021.

Pasal 19

(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten

Teknisi Siaran wajib dilantik dan diambil sumpah/janji

jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan

Yang Maha Esa.

(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat

dilakukan kepada Asisten Teknisi Siaran yang mengalami

kenaikan jenjang jabatan.

(3) Asisten Teknisi Siaran yang akan dilantik diundang

secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum

tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan

sumpah/janji.

(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan

sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan

pengangkatannya ditetapkan.

(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji

Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dilaksanakan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

Pasal 20

(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi

Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran untuk setiap

jenjang sebagai berikut:

- 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit
untuk Asisten Teknisi Siaran Pemula;
- 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Teknisi Siaran
Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk
Asisten Teknisi Siaran Mahir; dan
- 25 (dua Puluh Lima) Angka Kredit untuk Asisten
Teknisi Siaran Penyelia.

(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d, tidak berlaku bagi Asisten Teknisi Siaran

Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam

jenjang jabatan yang didudukinya.

(3) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi

Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai

dasar untuk penilaian SKP.

Bagian Kedua
Angka Kredit Kumulatif

Pasal 21

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh
Asisten Teknisi Siaran adalah:

- paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit
berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur
pendidikan formal; dan

---

- paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit
berasal dari unsur penunjang.

Pasal 22

(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Asisten Teknisi

Siaran ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Asisten Teknisi Siaran disusun awal tahun yang
akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan
harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan
langsung;
- SKP Asisten Teknisi Siaran disusun berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan;
dan
- SKP Asisten Teknisi Siaran diambil dari butir
kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan
kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan
syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang
jabatan.

(2) Penilaian kinerja Asisten Teknisi Siaran dilakukan paling

kurang 1 (satu) kali dalam setahun.

(3) Penilaian kinerja Asisten Teknisi Siaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.

Bagian Kedua
Hukuman Disiplin

Pasal 23

(1) Asisten Teknisi Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat

sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir
tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai
dengan 50% (lima puluh persen).

---

(2) Asisten Teknisi Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat

berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari
25% (dua puluh lima persen).

Pasal 24

(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit oleh

Asisten Teknisi Siaran diajukan oleh Asisten Teknisi
Siaran kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah
Pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung
jawab di bidang tata usaha setelah diketahui atasan
langsung.

(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka
Kredit Jabatan Asisten Teknisi Siaran yang dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.

(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

Asisten Teknisi Siaran harus melampirkan, antara lain:
- surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan
pelatihan disertai foto copy bukti-bukti mengenai
ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir
tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan produksi,
penyiaran dan layanan teknologi media baru, dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

---

- surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan
profesi Asisten Teknisi Siaran, dibuat menurut
contoh formulir tercantum dalam Lampiran IX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini; dan
- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
pelaksanaan tugas Asisten Teknisi Siaran, dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun

dalam Daftar Usulan Penilaian Dan Penetapan Angka
Kredit, harus dilampiri dengan bukti fisik.

(5) Penyampaian Daftar Usul Penilaian Dan Penetapan

Angka Kredit oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah
Pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang
ketatausahaan kepada Pejabat Yang Berwenang
mengusulkan Daftar Usul Penilaian Dan Penetapan
Angka Kredit dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

(6) Usul penetapan Angka Kredit Asisten Teknisi Siaran

diajukan oleh Kepala Satuan Kerja/Kepala Stasiun atau
Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian kepada
Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain
yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk Angka
Kredit bagi Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan
ruang II/a sampai dengan Asisten Teknisi Siaran
Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
di lingkungan RRI dan TVRI.

(7) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan

Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
menjadi Penetapan Angka Kredit, Pejabat Yang
Berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim
Penilai.

---

Bagian Kedua

Penilaian dan Penetapan Angka Kredit

Pasal 25

(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Asisten

Teknisi Siaran dilakukan paling kurang 2 (dua) kali
dalam setahun.

(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan

pangkat Asisten Teknisi Siaran dilakukan 3 (tiga) bulan
sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit

ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun

yang bersangkutan; dan

  • untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka

Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli

tahun yang bersangkutan.

(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Asisten

Teknisi Siaran harus dinilai secara seksama oleh Tim
Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka
Kredit tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31
Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran.

(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah

dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.

(5) Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit

Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, yaitu
Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain
yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk Angka
Kredit bagi Asisten Teknisi Siaran Pemula, pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan
Asisten Teknisi Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d di lingkungan RRI dan TVRI.

---

(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk Pimpinan Instansi

Pengusul dan Asisten Teknisi Siaran yang bersangkutan,
dan salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
- Kepala Biro/Bagian Kepegawaian unit kerja yang
bersangkutan.

(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,

Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

(8) Apabila Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka

Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan
sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai
batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh
atasan Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka
Kredit.

(9) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang

menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan
pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian
Negara.

(10) Penetapan Angka Kredit Asisten Teknisi Siaran dibuat

menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.

---

Pasal 26

(1) Tim Penilai adalah Tim Penilai Unit Kerja bagi Direktur

yang membidangi kepegawaian atau Pejabat lain yang

ditunjuk untuk Angka Kredit Asisten Teknisi Siaran di

lingkungan RRI dan TVRI.

(2) Tugas Tim Penilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), yaitu:

  • membantu Direktur yang membidangi kepegawaian

atau pejabat lain yang ditunjuk untuk Angka Kredit

Asisten Teknisi Siaran Pemula sampai dengan

Asisten Teknisi Siaran Penyelia di lingkungan RRI

dan TVRI; dan

  • melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan

penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud

dalam huruf a.

(3) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat

diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

(4) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan

secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang

waktu 1 (satu) masa jabatan.

(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun

atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua

Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota

secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.

(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,

Ketua Tim Penilai dapat menunjuk anggota lain untuk

menilai yang bersangkutan.

(7) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak

dapat dipenuhi dari Asisten Teknisi Siaran, maka

---

Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pejabat lain yang

mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Asisten

Teknisi Siaran.

(8) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional

Asisten Teknisi Siaran ditetapkan berdasarkan Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan

Fungsional Asisten Teknisi Siaran.

(9) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila

diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.

Bagian Kedua

Tim Teknis

Pasal 27

(1) Anggota Tim Teknis terdiri atas para ahli, baik yang

berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang

mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.

(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan

pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal penilaian

kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang

memerlukan keahlian tertentu.

(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab

kepada Ketua Tim Penilai.

(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara

apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau

kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

---

Pasal 28

(1) Kenaikan jabatan bagi Asisten Teknisi Siaran dilakukan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

serta memperhatikan:

- ketersediaan kebutuhan jabatan;
- paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

(2) Kenaikan jabatan dari Asisten Teknisi Siaran Pemula

sampai dengan menjadi Asisten Teknisi Siaran Penyelia

ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

(3) Asisten Teknisi Siaran Penyelia setiap tahun sejak

menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling

sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan produksi,

penyiaran dan layanan media baru serta pengembangan

profesi.

(4) Dalam hal Asisten Teknisi Siaran Penyelia tidak dapat

mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit

dari kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media

baru dan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Asisten Teknisi Siaran Penyelia

diberhentikan dari jabatannya.

(5) Asisten Teknisi Siaran pada tahun pertama telah

memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa
jabatan yang diduduki, pada tahun berikutnya
diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua
puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit

---

yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat
lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Asisten Teknisi
Siaran.

(6) Asisten Teknisi Siaran yang memiliki Angka Kredit

melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan
jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit
tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan
berikutnya.

(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional

Asisten Teknisi Siaran dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat

Pasal 29

(1) Kenaikan pangkat bagi Asisten Teknisi Siaran dilakukan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta mempertimbangkan:
- paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2) Kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan

Asisten Teknisi Siaran Pemula, pangkat Pengatur Muda,
golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda
Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan untuk
menjadi Asisten Teknisi Siaran Penyelia, pangkat Penata
Tk.I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan
Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian
Negara.

(3) Kenaikan pangkat bagi Asisten Teknisi Siaran dalam

jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan

---

jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat
yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Asisten Teknisi Siaran yang memiliki Angka Kredit

melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit
tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya.

(5) Asisten Teknisi Siaran pada tahun pertama telah

memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa
pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya
diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua
puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Asisten Teknisi
Siaran.

(6) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

ayat (4) dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.

Pasal 30

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,

Asisten Teknisi Siaran diikutsertakan pelatihan.

(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Teknisi Siaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau
pertimbangan dari Tim Penilai.

(3) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Teknisi Siaran

antara lain berupa:
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis.

(4) Selain pelatihan, Asisten Teknisi Siaran dapat

dikembangkan kompetensinya melalui program

---

pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang
pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan
layanan media baru pada media radio dan televisi.

(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana pada

ayat (4) terdiri atas:
- maintain rating;
- seminar;
- lokakarya (workshop); atau
- konferensi.

(6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan

kompetensi dan penyusunan analisis kebutuhan
pelatihan fungsional Asisten Teknisi Siaran ditetapkan
oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia selaku pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 31

(1) Asisten Teknisi Siaran diberhentikan dari jabatannya,

apabila:

- mengundurkan diri dari Jabatan;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan
Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas,
dan Jabatan Pelaksana; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.

(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:

  • diangkat menjadi pejabat negara;
  • diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga

nonstruktural; atau

  • ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

---

(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan huruf f, tidak dapat diangkat kembali ke

dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.

(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Asisten Teknisi Siaran dibuat menurut contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali

Pasal 32

(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan

terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf e, harus memperhatikan
tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten
Teknisi Siaran.

(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten

Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir
yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit
dari pengembangan profesi.

(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan

Fungsional Asisten Teknisi Siaran dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

Pasal 33

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Teknisi

Siaran yang memiliki Pendidikan SMA/Sederajat,

Diploma II, Diploma III, dan telah menduduki:

---

  • Asisten Teknisi Siaran Muda dan Asisten Adikara

Siaran Muda, pangkat Pengatur Muda, golongan

ruang II/a disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional

Asisten Teknisi Siaran Pemula;

  • Asisten Teknisi Siaran Madya, pangkat Pengatur

Muda Tingkat I, golongan ruang II/b, dan Asisten

Teknisi Siaran, pangkat Pengatur, golongan ruang

II/c serta Ajun Teknisi Siaran Muda, pangkat

Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, disesuaikan

ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran

Terampil;

  • Asisten Teknisi Siaran Madya, pangkat Penata

Muda, golongan ruang III/a dan Ajun Teknisi Siaran,

pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang

III/b, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional

Asisten Teknisi Siaran Mahir; dan

  • Teknisi Siaran Pratama, pangkat Penata, golongan

ruang III/c dan Teknisi Siaran Muda, pangkat

Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, disesuaikan

ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran

Penyelia.

(2) PNS yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Asisten Teknisi

Siaran tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31

Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi

Siaran.

Pasal 34

(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku keputusan

pembebasan sementara yang telah dikeluarkan sebelum

berlakunya Peraturan Badan ini bagi Jabatan Teknisi

Siaran yang dibebaskan karena tidak dapat

mengumpulkan Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk

kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi

sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama

---

Menteri Penerangan Republik Indonesia dan Kepala

Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor

01/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 51/SE/1989

Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi

Jabatan Teknisi Siaran, dinyatakan tidak berlaku, dan

diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Teknisi

Siaran, serta disesuaikan dengan nomenklatur jabatan

berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017

tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.

(2) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku keputusan

pembebasan sementara bagi Jabatan Teknisi Siaran yang

dibebaskan karena:

  • dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil

dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau

tingkat hukuman disiplin berat berupa penurunan

pangkat;

  • dikenakan pemberhentian sementara sebagai

Pegawai Negeri Sipil;

  • ditugaskan secara penuh diluar jabatan Teknisi

Siaran;

  • menjalani cuti diluar tanggungan negara; dan
  • menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;

yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan

Badan ini dan sedang dijalani Pegawai Negeri Sipil yang

bersangkutan berdasarkan Surat Edaran Bersama

Menteri Penerangan Republik Indonesia dan Kepala

Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor

01/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 51/SE/1989

Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi

Jabatan Teknisi Siaran, dicabut dan ditetapkan kembali

dalam Keputusan Pemberhentian dari Jabatan

Fungsional.

(3) Pejabat Fungsional Teknisi Siaran yang dibebaskan

sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsionalnya

---

apabila yang bersangkutan telah selesai menjalankan

hukuman disiplin.

(4) Pejabat Fungsional Teknisi Siaran yang dibebaskan

sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,

huruf c, huruf d dan huruf e dapat diangkat kembali

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku terhadap

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Asisten

Teknisi Siaran dilakukan penyesuaian jenjang jabatan

sesuai dengan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional

Asisten Teknisi Siaran, sesuai dengan ketentuan Instansi

Pembina.

(2) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir

menduduki Jabatan Teknisi Siaran dapat diperhitungkan

untuk kenaikan jabatan/pangkat dalam Jabatan

Fungsional Teknisi Siaran.

(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan dari kegiatan unsur utama dan unsur

penunjang.

(4) Pegawai Negeri Sipil yang telah disesuaikan jenjang

jabatannya sebagaimana pada ayat (1) melaksanakan

tugas jabatan Asisten Teknisi Siaran sesuai dengan

jenjang jabatan yang ditetapkan.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan

pelaksanaan Jabatan Asisten Teknisi Siaran sebagaimana

diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan

Republik Indonesia dan Kepala Badan Administrasi

Kepegawaian Negara Nomor 01/SEB/MENPEN/1989 dan

Nomor 51/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang

---

Angka Kredit Bagi Jabatan Teknisi Siaran, dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku sepanjang mengatur mengenai

pembinaan kepegawaian.

Pasal 37

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2019

KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1349

---

LAMPIRAN I

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

1. CONTOH PENETAPAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN

RUANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

- Penetapan Jenjang Jabatan Yang Sesuai Dengan Pangkat Dan
Golongan Ruang.
Sdr. Sujud Salam, NIP.199405102012031001, pangkat Pengatur
Muda Tingkat I, golongan ruang II/b. Yang bersangkutan akan
diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, maka
penilaian untuk menetapkan Angka Kredit dinilai dari unsur:
1. pendidikan sekolah SLTA sebesar 25 Angka Kredit;
1. pendidikan dan pelatihan Prajabatan golongan II sebesar 1,5
Angka Kredit; dan
1. pelaksanaan tugas di bidang teknis produksi, penyiaran dan
layanan media arus ebesar 15 Angka Kredit.
Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar
41,5 Angka Kredit.
Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdr. Sujud
Salam sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimilikinya yakni
Asisten Teknisi Siaran Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I,
golongan ruang II/b.

- Penetapan Jenjang Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Pangkat Dan
Golongan Ruang.
Sdr. Syahrul, A.Md., NIP.198607052005031001, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a, jabatan Staf Seksi Teknologi Peralatan
Studio dan Penyiaran. Yang bersangkutan akan diangkat dalam
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran melalui perpindahan dari
jabatan lain.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Syahrul, A.Md.,
memperoleh 90 Angka Kredit, dengan perincian sebagai berikut:
1. pendidikan sekolah Diploma III sebesar 60 Angka Kredit;

---

1. diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Asisten Teknisi
Siaran sebesar 5 Angka Kredit;
1. pelaksanaan tugas produksi, penyiaran dan layanan media baru
sebesar 20 Angka Kredit; dan
1. penunjang tugas Asisten Teknisi Siaran sebesar 5 Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Syahrul, A.Md.,
sebesar 90, maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak
sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimiliki yaitu Asisten
Teknisi Siaran Terampil, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a.

2. CONTOH PELAKSANAAN TUGAS

- Asisten Teknisi Siaran Yang Melaksanakan Tugas Yang Melaksanakan
Tugas Satu Tingkat Di Atas Jenjang Jabatannya.
Sdr. Evant Anhar Sinar, NIP.197802152000031004, Jabatan Asisten
Teknisi Siaran Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a pada
Seksi Teknologi Peralatan Studio dan Penyiaran. Yang bersangkutan
ditugaskan untuk melakukan kegiatan melaksanakan evaluasi teknis
produksi dengan Angka Kredit 0,023. Kegiatan dimaksud merupakan
tugas jabatan Asisten Teknisi Siaran Penyelia.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr.Evant Anhar Sinar,
jabatan Asisten Teknisi Siaran Mahir, sebesar 80% X 0,023 =0,0184.

- Asisten Teknisi Siaran Yang Melaksanakan Tugas Satu Tingkat Di
Bawah Jenjang Jabatannya.
Sdr. Bustami, NIP.197702121997031005, jabatan Asisten Teknisi
Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada
Seksi Teknologi Peralatan Studio dan Penyiaran. Yang bersangkutan
ditugaskan untuk melaksanakan agenda seting teknik produksi dengan
Angka Kredit 0,013. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan
Asisten Teknisi Siaran Mahir.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Bustami, jabatan
Asisten Teknisi Siaran Penyelia sebesar 100% X 0,013 = 0,013.

3. CONTOH PERPINDAHAN JABATAN LAIN

- Penetapan Jenjang Jabatan Didasarkan Pada Perolehan Angka Kredit
Tanpa Melihat Masa Kerja Pangkat dan Golongan Ruang.
Sdr. Syahrul, NIP.197903052006041001, Pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a, jabatan Staf Seksi Teknologi Peralatan Studio dan

---

Penyiaran. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
Selama menduduki jabatan Staf Seksi Teknologi Peralatan Studio dan
Penyiaran, yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
1. Unsur utama
- Diklat fungsional/teknis di bidang teknis produksi, penyiaran
dan layanan teknologi media baru sebesar 4 Angka Kredit;
- Pelaksanaan tugas pengoperasian peralatan teknis produksi,
penyiaran dan layanan teknologi media baru sebesar 20
Angka Kredit; dan
- Pengembangan profesi sebesar 2 Angka Kredit.
1. Unsur penunjang
- Mengajar/melatih dibidang teknis produksi, penyiaran dan
layanan teknologi media baru sebesar 1 Angka Kredit; dan
- Mengikuti seminar/lokakarya di bidang teknis produksi,
penyiaran dan layanan teknologi media baru sebagai peserta
sebesar 1 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan
unsur penunjang yakni sebesar 28 Angka Kredit ditambah Angka Kredit
pendidikan sekolah Diploma Tiga (D-III) sebesar 60 Angka Kredit,
jumlah keseluruhan yakni sebesar 88 Angka Kredit. Maka Sdr. Syahrul,
diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran jenjang
Terampil dan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan
ruang.

- Penyampaian Usul Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan
Lain Paling Kurang 6 (Enam) Bulan Sebelum Batas Usia Sebagaimana
Dipersyaratkan.
Sdr. Sugiono, NIP.196503052001041001, pangkat Penata, golongan
ruang III/c, menduduki jabatan Staf Seksi Teknologi Transmisi. Apabila
yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran, maka penyampaian usul pengangkatannya
sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir
bulan Agustus 2017 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling
lambat akhir bulan Februari 2018, mengingat yang bersangkutan lahir
bulan Maret 1965.

---

4. CONTOH KENAIKAN PANGKAT TEKNISI SIARAN

- Kenaikan Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Yang Lebih Tinggi.
Sdr. Lilik Eko Maryanto, NIP.198505052005031002, jabatan Asisten
Teknisi Siaran Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang
II/d terhitung mulai tanggal 1 April 2017.
Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2020, Sdr.
Lilik Eko Maryanto, memperoleh Angka Kredit sebesar 85 (delapan
puluh lima) dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya
menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai tanggal 1
April 2020. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya
terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Asisten
Teknisi Siaran Mahir.

- Asisten Teknisi Siaran Yang Memiliki Angka Kredit Melebihi Angka
Kredit Yang Ditentukan.
Sdr. Evant Anhar Sinar, NIP.198010162005031010, jabatan Asisten
Teknisi Siaran Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
terhitung mulai tanggal 1 April 2017. Pada waktu naik pangkat
menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, yang
bersangkutan memperoleh Angka Kredit sebesar 110.
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yaitu 100 Angka Kredit,
dengan demikian Sdr. Evant Anhar Sinar memiliki kelebihan 10
Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya.

- Asisten Teknisi Siaran Pada Tahun Pertama Telah Memenuhi Atau
Melebihi Angka Kredit Yang Dipersyaratkan Untuk Kenaikan Pangkat.
Sdr. Tajedi, NIP.198502102001031001, Jabatan Asisten Teknisi
Siaran Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c terhitung
mulai tanggal 1 April 2017 dengan Angka Kredit sebesar 62.
Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2017 sampai
dengan 31 Desember 2017, Sdr. Tajedi, telah mengumpulkan Angka
Kredit sebesar 20 sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang
dimilikinya yakni sampai dengan 31 Maret 2018 telah memiliki Angka
Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, yaitu sebesar 82.
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang
dimilikinya sejak 31 Maret 2018 untuk kenaikan pangkat menjadi

---

Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, Sdr. Tajedi, wajib
mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 20 = 4 Angka
Kredit.

---

LAMPIRAN II

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA

KEPUTUSAN

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR ......................................

TENTANG

PENGANGKATAN PERTAMA

DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang
………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten
Teknisi Siaran;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : PNS dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran jenjang ………. dengan angka kredit sebesar ……. (…………….)

KEDUA : …………………………………………………………………………………………………..... *)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......

........................................

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara);
1. Kepala Biro kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan);
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang
bersangkutan**); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
**) Dicoret yang tidak perlu.

---

LAMPIRAN III

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERPINDAHAN

DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN

FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

KEPUTUSAN

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR ..................................

TENTANG

PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………......... NIP
…………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi
syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten
Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten
Teknisi Siaran;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran jenjang .............. dengan angka kredit sebesar ……….. (…………)

KEDUA : ………………………………………………………………………………………………….... *)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......

.....................................

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara);
1. Kepala Biro kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan);
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang
bersangkutan**); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
**) Dicoret yang tidak perlu.

---

LAMPIRAN IV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN PENYESUAIAN/INPASSING

KEPUTUSAN

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR .....................

TENTANG

PENGANGKATAN PENYESUAIAN/INPASSING

DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran melalui penyesuaian/inpassing;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : mengangkat:
- Nama : ……………………................................
- NIP : ……………………................................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : ……………………...............................
- Unit Kerja : ……………………...............................
Terhitung mulai tanggal ........ disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran jenjang ………… dengan angka kredit sebesar .......
(.........)

KEDUA : ........................................................................................................................*)

KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................

...........................................

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yangbersangkutan;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/
Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
**) Coret yang tidak perlu.

---

LAMPIRAN V

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN PROMOSI

KEPUTUSAN

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR .....................

TENTANG

PENGANGKATAN PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran melalui promosi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Asisten
Teknisi Siaran jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........)

KEDUA : ........................................................................................................................*)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................

...........................................

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/
Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
**) Coret yang tidak perlu.

---

LAMPIRAN VI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

CONTOH

DAFTAR USUL PENILAIAN DAN

PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN

FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN ................

Nomor ...........................

INSTANSI : MASA PENILAIAN

Bulan ........ S/D Bulan ......... Tahun ....

NO KETERANGAN PERORANGAN

1. Nama :

2. N I P :

1. Nomor Seri Kartu Pegawai :
1. Tempat dan Tanggal Lahir :
1. Jenis Kelamin :
1. Pendidikan yang diperhitungkan
angka kreditnya
1. Jabatan Asisten Teknisi Siaran / :
1. Masa Kerja golongan lama
1. Masa Kerja golongan baru :
1. Unit Kerja :

UNSUR YANG DINILAI

ANGKA KREDIT MENURUT

NO

UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI

LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH

1 2 3 4 5 6 7 8

I UNSUR UTAMA

1. PENDIDIKAN

.....................

2. TUGAS JABATAN ASISTEN TEKNISI SIARAN

.......................

3. PENGEMBANGAN PROFESI

............................

JUMLAH UNSUR UTAMA

II UNSUR PENUNJANG

PENUNJANG TUGAS ASISTEN TEKNISI

SIARAN
......................................

JUMLAH UNSUR PENUNJANG

Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah*)
1 2 3 4 5 6 7 8

JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG

*) Coret yang tidak perlu.

---

III LAMPIRAN PENDUKUNG DAFTAR USULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan
profesi
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang ............................
1. dan seterusnya ........

................................

NIP. ..................

IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL

1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya ............................
(jabatan)

(Nama Pejabat Pengusul)
................................

NIP. ..................

V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI

1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya ............................

(Nama Penilai I)
................................

NIP. ..................

............................

(Nama Penilai II)
................................

NIP. ..................

VI CATATAN KETUA TIM PENILAI

1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya Ketua Tim Penilai,

(Nama)
................................

NIP. ..................

---

LAMPIRAN VII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

CONTOH

SURAT PERNYATAAN MENGIKUTI

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS

SURAT PERNYATAAN

MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah mengikuti pelatihan fungsional/teknis Asisten Teknisi Siaran sebagai berikut:

Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/
No Tanggal Volume Angka
Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

..........., ........................

Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN VIII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

CONTOH

SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN

KEGIATAN PRODUKSI, PENYIARAN DAN

LAYANAN TEKNOLOGI MEDIA BARU

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PRODUKSI, PENYIARAN DAN

LAYANAN TEKNOLOGI MEDIA BARU

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah melakukan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan teknologi media baru
sebagai berikut:

Jumlah Jumlah
Uraian Satuan Angka Keterangan/
No Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

..........., ........................

Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN IX

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

CONTOH

SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN

KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI ASISTEN TEKNISI SIARAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi Asisten Teknisi Siaran sebagai
berikut:

Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/
No Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

..........., ........................

Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN X

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

CONTOH

SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN

KEGIATAN UNSUR PENUNJANG

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG PELAKSANAAN TUGAS

ASISTEN TEKNISI SIARAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah melakukan kegiatan unsur penunjang pelaksanaan tugas Asisten Teknisi Siaran
sebagai berikut:

Jumlah Jumlah
Uraian Satuan Angka Keterangan/
No Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

..........., ........................

Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN XI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

CONTOH

SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN

PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

BAGI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN YAPRADA

Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran

di Tempat

1. Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas
nama-nama pejabat fungsional Asisten Teknisi Siaran dan bukti fisiknya, sebagai berikut:

PANGKAT/

NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA

GOLONGAN RUANG

1

2

3

dst

1. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

................, ......................
Pimpinan Unit Kerja atau Administrator
atau Pengawas dibidang ketatausahaan*)

.............................
NIP.

*) tulis nama jabatannya

---

LAMPIRAN XII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

CONTOH

PENETAPAN ANGKA KREDIT

PENETAPAN ANGKA KREDIT

NOMOR .......……

Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………

I KETERANGAN PERORANGAN

1 Nama :

2 NIP :

3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang/ TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
Lama :
9 Masa Kerja Golongan
Baru :
10 Unit Kerja :

II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH

A Pendidikan Sekolah
B Angka Kredit Penjenjangan

1 UNSUR UTAMA

- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang
teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru,
serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan
dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
- Pendidikan dan pelatihan Prajabatan
- Produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru
- Pengembangan Profesi

Jumlah Unsur Utama

2 UNSUR PENUNJANG

Kegiatan Penunjang Asisten Teknisi Siaran

Jumlah Unsur Penunjang

Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka Kredit Penjenjangan

DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... /

III PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..

ASLI penetapakan angka kredit disampaikan kepada : Ditetapkan di ………………………
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
1. Asisten Teknisi Siaran yang bersangkutan.

Salinan asli disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
1. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; NIP. …………………………………..
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang
bersangkutan;*)

*) Coret yang tidak perlu

---

LAMPIRAN XIII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

CONTOH

KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN

DALAM JABATAN FUNGSIONAL

ASISTEN TEKNISI SIARAN YAPRADA

KEPUTUSAN

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR ..........................

TENTANG

KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Asisten Teknisi Siaran yang lowong,
Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang ………
telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang
jabatan setingkat lebih tinggi;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten
Teknisi Siaran;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Jabatan/ TMT : …………………………………………
- Unit kerja : ...................................................
Ke dalam Jabatan Asisten Teknisi Siaran ............... dengan angka kredit sebesar
......... (......................)

KEDUA : ............................................................……………………………………….......……. *)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

ditetapkan di ...................
pada tanggal ....….............

NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/
Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
**) Dicoret yang tidak perlu

---

LAMPIRAN XIV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

CONTOH

KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

KEPUTUSAN

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR ..........................

TENTANG

PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ………..
perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran karena .............;*)
- bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten
Teknisi Siaran;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ....... diberhentikan dari jabatan Asisten Teknisi Siaran:
- Nama : ………………………………………......
- NIP : ………………………………………......
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………………………………......
- Jabatan : ......................................................
- Unit Kerja : ………………………………………......

KEDUA : ..................................................................................................................)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

ditetapkan di …………………..
pada tanggal ..………………...

NIP.

TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/
Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan; ***) dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Tulislah surat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor
surat, tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentian dari jabatan karena ....
) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu

---

LAMPIRAN XV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI

KEPUTUSAN

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR ..........................

TENTANG

PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

Menimbang : bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………
jabatan ........., telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat
kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten
Teknisi Siaran;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ........... mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Dalam jabatan Asisten Teknisi Siaran jenjang .......... dengan angka kredit sebesar
................. (.................)

KEDUA : ..................................................………………………………………………............... *)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

ditetapkan di .……................
pada tanggal ....………...........

NIP.

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;)

---

1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian
Keuangan yang bersangkutan); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
**) Dicoret yang tidak perlu.

KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA