Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1349
---
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
1. CONTOH PENETAPAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN
RUANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
- Penetapan Jenjang Jabatan Yang Sesuai Dengan Pangkat Dan
Golongan Ruang.
Sdr. Sujud Salam, NIP.199405102012031001, pangkat Pengatur
Muda Tingkat I, golongan ruang II/b. Yang bersangkutan akan
diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, maka
penilaian untuk menetapkan Angka Kredit dinilai dari unsur:
1. pendidikan sekolah SLTA sebesar 25 Angka Kredit;
1. pendidikan dan pelatihan Prajabatan golongan II sebesar 1,5
Angka Kredit; dan
1. pelaksanaan tugas di bidang teknis produksi, penyiaran dan
layanan media arus ebesar 15 Angka Kredit.
Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar
41,5 Angka Kredit.
Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdr. Sujud
Salam sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimilikinya yakni
Asisten Teknisi Siaran Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I,
golongan ruang II/b.
- Penetapan Jenjang Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Pangkat Dan
Golongan Ruang.
Sdr. Syahrul, A.Md., NIP.198607052005031001, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a, jabatan Staf Seksi Teknologi Peralatan
Studio dan Penyiaran. Yang bersangkutan akan diangkat dalam
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran melalui perpindahan dari
jabatan lain.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Syahrul, A.Md.,
memperoleh 90 Angka Kredit, dengan perincian sebagai berikut:
1. pendidikan sekolah Diploma III sebesar 60 Angka Kredit;
---
1. diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Asisten Teknisi
Siaran sebesar 5 Angka Kredit;
1. pelaksanaan tugas produksi, penyiaran dan layanan media baru
sebesar 20 Angka Kredit; dan
1. penunjang tugas Asisten Teknisi Siaran sebesar 5 Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Syahrul, A.Md.,
sebesar 90, maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak
sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimiliki yaitu Asisten
Teknisi Siaran Terampil, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a.
2. CONTOH PELAKSANAAN TUGAS
- Asisten Teknisi Siaran Yang Melaksanakan Tugas Yang Melaksanakan
Tugas Satu Tingkat Di Atas Jenjang Jabatannya.
Sdr. Evant Anhar Sinar, NIP.197802152000031004, Jabatan Asisten
Teknisi Siaran Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a pada
Seksi Teknologi Peralatan Studio dan Penyiaran. Yang bersangkutan
ditugaskan untuk melakukan kegiatan melaksanakan evaluasi teknis
produksi dengan Angka Kredit 0,023. Kegiatan dimaksud merupakan
tugas jabatan Asisten Teknisi Siaran Penyelia.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr.Evant Anhar Sinar,
jabatan Asisten Teknisi Siaran Mahir, sebesar 80% X 0,023 =0,0184.
- Asisten Teknisi Siaran Yang Melaksanakan Tugas Satu Tingkat Di
Bawah Jenjang Jabatannya.
Sdr. Bustami, NIP.197702121997031005, jabatan Asisten Teknisi
Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada
Seksi Teknologi Peralatan Studio dan Penyiaran. Yang bersangkutan
ditugaskan untuk melaksanakan agenda seting teknik produksi dengan
Angka Kredit 0,013. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan
Asisten Teknisi Siaran Mahir.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Bustami, jabatan
Asisten Teknisi Siaran Penyelia sebesar 100% X 0,013 = 0,013.
3. CONTOH PERPINDAHAN JABATAN LAIN
- Penetapan Jenjang Jabatan Didasarkan Pada Perolehan Angka Kredit
Tanpa Melihat Masa Kerja Pangkat dan Golongan Ruang.
Sdr. Syahrul, NIP.197903052006041001, Pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a, jabatan Staf Seksi Teknologi Peralatan Studio dan
---
Penyiaran. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
Selama menduduki jabatan Staf Seksi Teknologi Peralatan Studio dan
Penyiaran, yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
1. Unsur utama
- Diklat fungsional/teknis di bidang teknis produksi, penyiaran
dan layanan teknologi media baru sebesar 4 Angka Kredit;
- Pelaksanaan tugas pengoperasian peralatan teknis produksi,
penyiaran dan layanan teknologi media baru sebesar 20
Angka Kredit; dan
- Pengembangan profesi sebesar 2 Angka Kredit.
1. Unsur penunjang
- Mengajar/melatih dibidang teknis produksi, penyiaran dan
layanan teknologi media baru sebesar 1 Angka Kredit; dan
- Mengikuti seminar/lokakarya di bidang teknis produksi,
penyiaran dan layanan teknologi media baru sebagai peserta
sebesar 1 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan
unsur penunjang yakni sebesar 28 Angka Kredit ditambah Angka Kredit
pendidikan sekolah Diploma Tiga (D-III) sebesar 60 Angka Kredit,
jumlah keseluruhan yakni sebesar 88 Angka Kredit. Maka Sdr. Syahrul,
diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran jenjang
Terampil dan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan
ruang.
- Penyampaian Usul Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan
Lain Paling Kurang 6 (Enam) Bulan Sebelum Batas Usia Sebagaimana
Dipersyaratkan.
Sdr. Sugiono, NIP.196503052001041001, pangkat Penata, golongan
ruang III/c, menduduki jabatan Staf Seksi Teknologi Transmisi. Apabila
yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran, maka penyampaian usul pengangkatannya
sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir
bulan Agustus 2017 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling
lambat akhir bulan Februari 2018, mengingat yang bersangkutan lahir
bulan Maret 1965.
---
4. CONTOH KENAIKAN PANGKAT TEKNISI SIARAN
- Kenaikan Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Yang Lebih Tinggi.
Sdr. Lilik Eko Maryanto, NIP.198505052005031002, jabatan Asisten
Teknisi Siaran Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang
II/d terhitung mulai tanggal 1 April 2017.
Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2020, Sdr.
Lilik Eko Maryanto, memperoleh Angka Kredit sebesar 85 (delapan
puluh lima) dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya
menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai tanggal 1
April 2020. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya
terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Asisten
Teknisi Siaran Mahir.
- Asisten Teknisi Siaran Yang Memiliki Angka Kredit Melebihi Angka
Kredit Yang Ditentukan.
Sdr. Evant Anhar Sinar, NIP.198010162005031010, jabatan Asisten
Teknisi Siaran Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
terhitung mulai tanggal 1 April 2017. Pada waktu naik pangkat
menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, yang
bersangkutan memperoleh Angka Kredit sebesar 110.
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yaitu 100 Angka Kredit,
dengan demikian Sdr. Evant Anhar Sinar memiliki kelebihan 10
Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya.
- Asisten Teknisi Siaran Pada Tahun Pertama Telah Memenuhi Atau
Melebihi Angka Kredit Yang Dipersyaratkan Untuk Kenaikan Pangkat.
Sdr. Tajedi, NIP.198502102001031001, Jabatan Asisten Teknisi
Siaran Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c terhitung
mulai tanggal 1 April 2017 dengan Angka Kredit sebesar 62.
Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2017 sampai
dengan 31 Desember 2017, Sdr. Tajedi, telah mengumpulkan Angka
Kredit sebesar 20 sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang
dimilikinya yakni sampai dengan 31 Maret 2018 telah memiliki Angka
Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, yaitu sebesar 82.
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang
dimilikinya sejak 31 Maret 2018 untuk kenaikan pangkat menjadi
---
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, Sdr. Tajedi, wajib
mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 20 = 4 Angka
Kredit.
---
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR ......................................
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang
………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten
Teknisi Siaran;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : PNS dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran jenjang ………. dengan angka kredit sebesar ……. (…………….)
KEDUA : …………………………………………………………………………………………………..... *)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara);
1. Kepala Biro kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan);
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang
bersangkutan**); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
**) Dicoret yang tidak perlu.
---
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERPINDAHAN
DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN
FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
KEPUTUSAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR ..................................
TENTANG
PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………......... NIP
…………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi
syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten
Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten
Teknisi Siaran;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran jenjang .............. dengan angka kredit sebesar ……….. (…………)
KEDUA : ………………………………………………………………………………………………….... *)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara);
1. Kepala Biro kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan);
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang
bersangkutan**); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
**) Dicoret yang tidak perlu.
---
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PENYESUAIAN/INPASSING
KEPUTUSAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR .....................
TENTANG
PENGANGKATAN PENYESUAIAN/INPASSING
DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran melalui penyesuaian/inpassing;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : mengangkat:
- Nama : ……………………................................
- NIP : ……………………................................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : ……………………...............................
- Unit Kerja : ……………………...............................
Terhitung mulai tanggal ........ disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran jenjang ………… dengan angka kredit sebesar .......
(.........)
KEDUA : ........................................................................................................................*)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yangbersangkutan;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/
Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
**) Coret yang tidak perlu.
---
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PROMOSI
KEPUTUSAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR .....................
TENTANG
PENGANGKATAN PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran melalui promosi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Asisten
Teknisi Siaran jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA : ........................................................................................................................*)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/
Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
**) Coret yang tidak perlu.
---
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
CONTOH
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN
FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN ................
Nomor ...........................
INSTANSI : MASA PENILAIAN
Bulan ........ S/D Bulan ......... Tahun ....
NO KETERANGAN PERORANGAN
1. Nama :
2. N I P :
1. Nomor Seri Kartu Pegawai :
1. Tempat dan Tanggal Lahir :
1. Jenis Kelamin :
1. Pendidikan yang diperhitungkan
angka kreditnya
1. Jabatan Asisten Teknisi Siaran / :
1. Masa Kerja golongan lama
1. Masa Kerja golongan baru :
1. Unit Kerja :
UNSUR YANG DINILAI
ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8
I UNSUR UTAMA
1. PENDIDIKAN
.....................
2. TUGAS JABATAN ASISTEN TEKNISI SIARAN
.......................
3. PENGEMBANGAN PROFESI
............................
JUMLAH UNSUR UTAMA
II UNSUR PENUNJANG
PENUNJANG TUGAS ASISTEN TEKNISI
SIARAN
......................................
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah*)
1 2 3 4 5 6 7 8
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
*) Coret yang tidak perlu.
---
III LAMPIRAN PENDUKUNG DAFTAR USULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan
profesi
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang ............................
1. dan seterusnya ........
................................
NIP. ..................
IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL
1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya ............................
(jabatan)
(Nama Pejabat Pengusul)
................................
NIP. ..................
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya ............................
(Nama Penilai I)
................................
NIP. ..................
............................
(Nama Penilai II)
................................
NIP. ..................
VI CATATAN KETUA TIM PENILAI
1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya Ketua Tim Penilai,
(Nama)
................................
NIP. ..................
---
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MENGIKUTI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
SURAT PERNYATAAN
MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Telah mengikuti pelatihan fungsional/teknis Asisten Teknisi Siaran sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/
No Tanggal Volume Angka
Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
---
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN PRODUKSI, PENYIARAN DAN
LAYANAN TEKNOLOGI MEDIA BARU
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PRODUKSI, PENYIARAN DAN
LAYANAN TEKNOLOGI MEDIA BARU
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan teknologi media baru
sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
Uraian Satuan Angka Keterangan/
No Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
---
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI ASISTEN TEKNISI SIARAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi Asisten Teknisi Siaran sebagai
berikut:
Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/
No Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
---
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG PELAKSANAAN TUGAS
ASISTEN TEKNISI SIARAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan unsur penunjang pelaksanaan tugas Asisten Teknisi Siaran
sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
Uraian Satuan Angka Keterangan/
No Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
---
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
BAGI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN YAPRADA
Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
di Tempat
1. Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas
nama-nama pejabat fungsional Asisten Teknisi Siaran dan bukti fisiknya, sebagai berikut:
PANGKAT/
NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA
GOLONGAN RUANG
1
2
3
dst
1. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ......................
Pimpinan Unit Kerja atau Administrator
atau Pengawas dibidang ketatausahaan*)
.............................
NIP.
*) tulis nama jabatannya
---
LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR .......……
Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………
I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang/ TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
Lama :
9 Masa Kerja Golongan
Baru :
10 Unit Kerja :
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH
A Pendidikan Sekolah
B Angka Kredit Penjenjangan
1 UNSUR UTAMA
- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang
teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru,
serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan
dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
- Pendidikan dan pelatihan Prajabatan
- Produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru
- Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
Kegiatan Penunjang Asisten Teknisi Siaran
Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka Kredit Penjenjangan
DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... /
III PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..
ASLI penetapakan angka kredit disampaikan kepada : Ditetapkan di ………………………
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
1. Asisten Teknisi Siaran yang bersangkutan.
Salinan asli disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
1. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; NIP. …………………………………..
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang
bersangkutan;*)
*) Coret yang tidak perlu
---
LAMPIRAN XIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN
DALAM JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN TEKNISI SIARAN YAPRADA
KEPUTUSAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR ..........................
TENTANG
KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Asisten Teknisi Siaran yang lowong,
Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang ………
telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang
jabatan setingkat lebih tinggi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten
Teknisi Siaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Jabatan/ TMT : …………………………………………
- Unit kerja : ...................................................
Ke dalam Jabatan Asisten Teknisi Siaran ............... dengan angka kredit sebesar
......... (......................)
KEDUA : ............................................................……………………………………….......……. *)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ...................
pada tanggal ....….............
NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/
Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
**) Dicoret yang tidak perlu
---
LAMPIRAN XIV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
KEPUTUSAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR ..........................
TENTANG
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ………..
perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran karena .............;*)
- bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten
Teknisi Siaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ....... diberhentikan dari jabatan Asisten Teknisi Siaran:
- Nama : ………………………………………......
- NIP : ………………………………………......
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………………………………......
- Jabatan : ......................................................
- Unit Kerja : ………………………………………......
KEDUA : ..................................................................................................................)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di …………………..
pada tanggal ..………………...
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/
Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan; ***) dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Tulislah surat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor
surat, tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentian dari jabatan karena ....
) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu
---
LAMPIRAN XV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI
KEPUTUSAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR ..........................
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………
jabatan ........., telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat
kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten
Teknisi Siaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ........... mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Dalam jabatan Asisten Teknisi Siaran jenjang .......... dengan angka kredit sebesar
................. (.................)
KEDUA : ..................................................………………………………………………............... *)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .……................
pada tanggal ....………...........
NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;)
---
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian
Keuangan yang bersangkutan); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
**) Dicoret yang tidak perlu.
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA