Langsung ke konten

PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI

PERATURAN_BKN No. 4 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. 1. Pegawai adalah meliputi: - pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara; - pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; - orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara. 1. Penerima Gratifikasi adalah Pegawai menerima Gratifikasi. 1. Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Penerima Gratifikasi yang menyampaikan laporan Gratifikasi. --- 1. Berlaku Umum adalah kondisi pemberian yang diberlakukan sama untuk semua dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, sesuai dengan standar biaya yang berlaku, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan. 1. Rekan Kerja adalah sesama pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara di mana terdapat interaksi langsung terkait kedinasan. 1. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh pejabat yang berrvenang di Badan Kepegawaian Negara terdiri dari UPG Koordinator dan UPG Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat UPG Satker untuk melakukan fungsi pengendalian Gratilikasi. Bagian Kesatu Kewajiban Pegawai

Pasal 2

**(1) Pegawai memiliki kewajiban untuk:** - menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan; - melaporkan penolakan Gratifikasi kepada UPG; dan - melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG atau secara langsung kepada KPK. (21 Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Gratifikasi yang memenuhi kondisi sebagai berikut: - Gratifikasi tidak diterima secara langsung; --- -D- - pemberi Gratifikasi tidak diketahui; - penerima Gratifikasi ragu dengan kategori Gratifikasi yang diterima; dan/ atau - terdapat kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yang antara lain dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri/karier penerima / ada ancaman lain. Bagian Kedua Kategori Gratifikasi

Pasal 3

Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai, dikategorikan menjadi: - Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan - Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan

Pasal 4

**(1) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: - Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak oleh Pegawai yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan; atau - Gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari Pihak yang mempunyai benturan kepentingan. **(2) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: - pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, dan kakak/ ad ik I ipar , sepupu paman / bibi, keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan; - keuntungan atau bunga dari penempatan dana, --- investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum; - manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum; - perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan meliputi seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum; - hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum; hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan; - penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - hadiah langsung/undian, diskon/rabat, uoucher, point rewards, atau souuenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan; - kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dari kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan; J. kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di --- instansi penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak melebihi dari standar biaya, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima; - karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adatlagama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan; - pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.0O0.OOO,O0 (satu juta rupiah) setiap pemberi; - pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, danf atau menantu penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan; - pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp30O.O00,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan; - pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp2O0.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) --- dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama; - pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; dan - pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai. Bagian Kesatu Pembentukan UPG

Pasal 5

**(1) Dalam rangka menunjang efektivitas pengendalian** Gratifikasi di lingkungan BKN, dibentuk UPG yang terdiri dari: - UPG Koordinator; dan - UPG Satker. **(2) UPG Koordinator berkedudukan di Inspektorat.** **(3) UPG Satker berkedudukan di Kantor Regional dan** hrsat Pengembangan Kepegawaian ASN yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepatuhan internal pada Kantor Regional dan Unit Pelaksana Teknis. (41 UPG Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. **(1)(5) UPG Satker sebagaimana dimaksud pada ayat** huruf b ditetapkan dengan keputusan Kepala Kantor Regional atau Kepala Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN. --- Bagian Kedua Fungsi UPG Koordinator dan UPG Satker

Pasal 6

**(1) UPG Koordinator berfungsi mengkoordinasikan** pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. (21 UPG Koordinator dan Satker berfungsi sebagai unit pelayanan dan informasi (helpdeskl pengendalian Gratifikasi. **(3) UPG Satker wajib membuat laporan rekapitulasi** pengendalian Gratifikasi serta dokumen pendukungnya dan menyampaikan ke UPG Koordinator. Bagian Ketiga Struktur UPG Koordinator dan UPG Satker

Pasal 7

**(1) Keanggotaan UPG Koordinator dan UPG Satker** paling sedikit terdiri atas: - Ketua berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, merangkap anggota; - Wakil Ketua, merangkap anggota; dan/atau - Anggota. (21 UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur: - Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; - Pejabat Administrasi; dan/atau - Pejabat Fungsional. Bagian Keempat T\rgas dan Tanggung Jawab UPG Koordinator dan UPG Satker ---

Pasal 8

**(1) Ttrgas dan tanggung jawab UPG Koordinator dan** UPG Satker sebagai berikut: - memberikan saran dan pertimbangan terkait Gratifikasi pada unit masing-masing; - menerima laporan adanya Gratifikasi dan melakukan verifikasi kelengkapan dan analisis atas laporan Gratifikasi yang bersangkutan; - meminta keterangan kepada Pelapor dalam hal diperlukan; - memberikan rekomendasi dan menetapkan status Gratifikasi terkait Kedinasan; - men5rusun rekapitulasi penanganan laporan Gratifikasi setiap bulan di unit masing-masing dan menyampaikan secara berjenjang kepada UPG setingkat di atasnya dengan tembusan kepada KPK; - menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam hal penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi; - memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh KPK; - memberikan informasi dan data terkait penanganan serta perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi sebagai bahan pertimbangan (management tools) bagi pimpinan instansi dalam penentuan kebijakan dan strategi pengendalian; - melakukan sosialisasilinternalisasi atas penerapan ketentuan Gratifikasi atau pengendalian Gratifikasi; - melakukan koordinasi dan konsultasi dengan UPG Koordinator dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi; - melakukan langkah monitoring ke KPK terkait penetapan status barang Gratifikasi apabila diperlukan; dan --- - menJrusun dan mengevaluasi rencana aksi dan daftar titik rawan Gratifikasi di lingkungan unit kerja masing-masing UPG. **(2) T\rgas dan tanggung jawab UPG Koordinator selain** yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: pelaksanaan, a. mengoordinasikan perencanaan dan pengendalian Gratifikasi di lingkungan BKN; pengendalian b. menyampaikan laporan semesteran Gratifikasi kepada Kepala BKN; - melaksanakan koordinasi, konsultasi, dan surat men5rurat dengan KPK atas nama Kepala BKN dalam pelaksanaan ketentuan pengendalian Gratifikasi; dan - menyiapkan dan mengoordinasikan pelaporan Gratifikasi melalui aplikasi. Bagian Kesatu Mekanisme Pelaporan Gratifikasi Melalui UPG

Pasal 9

**(1) Pelapor harus menyampaikan laporan penerimaan** atau penolakan Gratifikasi kepada UPG dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan atau penolakan Gratifikasi dengan menggunakan formulir laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (21 UPG melakukan verifikasi atas kelengkapan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Laporan Gratifikasi dianggap lengkap apabila memuat** informasi paling kurang: - nama dan alamat Pelapor dan pemberi Gratifikasi; --- -t2- - jabatan Pelapor Gratifrkasi; - tempat dan waktu penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi; - uraian jenis Gratifikasi yang diterima danf atau ditolak, dan melampirkan bukti dalam bentuk sampel atau foto apabila tersedia; - nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima dan/ atau ditolak; dan - kronologis penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi. (41 Dalam hal laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap belum lengkap, UPG menyampaikan permintaan agar Pelapor melengkapi laporan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permintaan kelengkapan data diterima. (s) Penyampaian laporan dinyatakan sah apabila Pelapor telah mendapat bukti tanda terima penyampaian laporan dari UPG sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. ' Pasal 10 Pelapor wajib menyertakan objek Gratifikasi dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalam hal laporannya: - memerlukan uji orisinalitas; dan/atau - untuk kepentingan verifikasi dan analisis; Pasal I I Dalam hal barang Gratifikasi yang diterima berupa makanan/minuman yang sifatnya mudah rusak atau memiliki masa kadaluarsa yang singkat, penerima Gratifikasi dapat langsung menyalurkan objek Gratifikasi sebagai bantuan sosial. --- Bagian Kedua Mekanisme Pelaporan Gratifikasi Kepada KPK

Pasal 12

**(1) Dalam hal lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sejak** Gratifikasi diterima belum dilaporkan, maka laporan dilakukan secara langsung kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima. **(2) Salinan bukti atas penyampaian laporan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh penerima Gratifikasi kepada UPG paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan penerimaan Gratifikasi disampaikan kepada KPK.

Pasal 13

**(1) Laporan Gratifikasi langsung kepada KPK** disampaikan dengan cara: - Langsung ke kantor KPK oleh penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari penerima Gratifikasi; atau - melalui pos, e-mail, situs KPK (online), atau aplikasi GOL. (21 Formulir laporan Gratifikasi dapat diperoleh melalui: - Kantor KPK; - Sekretariat UPG pada unit Gratifikasi; dan/atau - Website KPK. Bagian Kesatu Penanganan Laporan Gratifikasi dari Penerima Gratifikasi ---

Pasal 14

**(1) UPG melakukan penanganan terhadap laporan** penerimaan Gratifikasi sebagai berikut: - meminta keterangan kepada pihak terkait dalam hal memerlukan tambahan informasi. - melakukan analisis dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan