PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi
uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa
bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan
fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri
maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan
menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana
elektronik.
1. Pegawai adalah meliputi:
- pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara;
- pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan
negara.
1. Penerima Gratifikasi adalah Pegawai menerima
Gratifikasi.
1. Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor
adalah Penerima Gratifikasi yang menyampaikan
laporan Gratifikasi.
---
1. Berlaku Umum adalah kondisi pemberian yang
diberlakukan sama untuk semua dalam hal jenis,
bentuk, persyaratan atau nilai, sesuai dengan standar
biaya yang berlaku, dan memenuhi kewajaran atau
kepatutan.
1. Rekan Kerja adalah sesama pegawai di lingkungan
Badan Kepegawaian Negara di mana terdapat interaksi
langsung terkait kedinasan.
1. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya
disingkat UPG adalah unit yang dibentuk atau
ditunjuk oleh pejabat yang berrvenang di Badan
Kepegawaian Negara terdiri dari UPG Koordinator dan
UPG Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat UPG
Satker untuk melakukan fungsi pengendalian
Gratilikasi.
Bagian Kesatu
Kewajiban Pegawai
Pasal 2
**(1) Pegawai memiliki kewajiban untuk:**
- menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan
jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau
tugas yang bersangkutan;
- melaporkan penolakan Gratifikasi kepada UPG;
dan
- melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak
dapat ditolak melalui UPG atau secara langsung
kepada KPK.
(21 Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Gratifikasi
yang memenuhi kondisi sebagai berikut:
- Gratifikasi tidak diterima secara langsung;
---
-D-
- pemberi Gratifikasi tidak diketahui;
- penerima Gratifikasi ragu dengan kategori
Gratifikasi yang diterima; dan/ atau
- terdapat kondisi tertentu yang tidak mungkin
ditolak, yang antara lain dapat mengakibatkan
rusaknya hubungan baik institusi,
membahayakan diri sendiri/karier penerima / ada
ancaman lain.
Bagian Kedua
Kategori Gratifikasi
Pasal 3
Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai, dikategorikan
menjadi:
- Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan
- Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan
Pasal 4
**(1) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
- Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak oleh
Pegawai yang berhubungan dengan jabatan dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang
bersangkutan; atau
- Gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari
Pihak yang mempunyai benturan kepentingan.
**(2) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
- pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek,
bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu,
anak angkat/wali yang sah, cucu, besan,
dan kakak/ ad ik I ipar , sepupu paman / bibi,
keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik
kepentingan;
- keuntungan atau bunga dari penempatan dana,
---
investasi atau kepemilikan saham pribadi yang
berlaku umum;
- manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian
atau organisasi yang sejenis berdasarkan
keanggotaan yang berlaku umum;
- perangkat atau perlengkapan yang diberikan
kepada peserta dalam kegiatan kedinasan
meliputi seminar, workshop, konferensi,
pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku
umum;
- hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar
lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi
atau sosialisasi yang menggunakan logo atau
pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki
konflik kepentingan dan berlaku umum;
hadiah, apresiasi atau penghargaan dari
kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang
diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait
dengan kedinasan;
- penghargaan baik berupa uang atau barang yang
ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja
yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- hadiah langsung/undian, diskon/rabat, uoucher,
point rewards, atau souuenir yang berlaku umum
dan tidak terkait kedinasan;
- kompensasi atau honor atas profesi diluar
kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan
tugas dari kewajiban, sepanjang tidak terdapat
konflik kepentingan dan tidak melanggar
peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang
bersangkutan;
J. kompensasi yang diterima terkait kegiatan
kedinasan seperti honorarium, transportasi,
akomodasi, dan pembiayaan yang telah
ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di
---
instansi penerima Gratifikasi sepanjang tidak
terdapat pembiayaan ganda, tidak melebihi dari
standar biaya, tidak terdapat konflik benturan
kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang
berlaku di instansi penerima;
- karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan
dalam acara seperti pertunangan, pernikahan,
kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan,
potong gigi, atau upacara adatlagama lainnya,
pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;
- pemberian terkait dengan pertunangan,
pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan,
potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya
dengan batasan nilai sebesar Rp1.0O0.OOO,O0
(satu juta rupiah) setiap pemberi;
- pemberian terkait dengan musibah atau
bencana yang dialami oleh diri penerima
Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu,
mertua, danf atau menantu penerima Gratifikasi
sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan,
dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
- pemberian sesama rekan kerja dalam rangka
pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau
ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau
alat tukar lainnya paling banyak senilai
Rp30O.O00,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap
pemberian per orang, dengan total pemberian
tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama,
sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
- pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam
bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak
terkait kedinasan paling banyak senilai
Rp2O0.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap
pemberian per orang, dengan total pemberian
tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
---
dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
- pemberian berupa hidangan atau sajian yang
berlaku umum; dan
- pemberian cendera mata/plakat kepada instansi
dalam rangka hubungan kedinasan dan
kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar
negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu
pegawai.
Bagian Kesatu
Pembentukan UPG
Pasal 5
**(1) Dalam rangka menunjang efektivitas pengendalian**
Gratifikasi di lingkungan BKN, dibentuk UPG yang
terdiri dari:
- UPG Koordinator; dan
- UPG Satker.
**(2) UPG Koordinator berkedudukan di Inspektorat.**
**(3) UPG Satker berkedudukan di Kantor Regional dan**
hrsat Pengembangan Kepegawaian ASN yang
mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepatuhan
internal pada Kantor Regional dan Unit Pelaksana
Teknis.
(41 UPG Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditetapkan dengan keputusan Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
**(1)(5) UPG Satker sebagaimana dimaksud pada ayat**
huruf b ditetapkan dengan keputusan Kepala
Kantor Regional atau Kepala Pusat Pengembangan
Kepegawaian ASN.
---
Bagian Kedua
Fungsi UPG Koordinator dan UPG Satker
Pasal 6
**(1) UPG Koordinator berfungsi mengkoordinasikan**
pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan
Badan Kepegawaian Negara.
(21 UPG Koordinator dan Satker berfungsi sebagai unit
pelayanan dan informasi (helpdeskl pengendalian
Gratifikasi.
**(3) UPG Satker wajib membuat laporan rekapitulasi**
pengendalian Gratifikasi serta dokumen
pendukungnya dan menyampaikan ke UPG
Koordinator.
Bagian Ketiga
Struktur UPG Koordinator dan UPG Satker
Pasal 7
**(1) Keanggotaan UPG Koordinator dan UPG Satker**
paling sedikit terdiri atas:
- Ketua berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
merangkap anggota;
- Wakil Ketua, merangkap anggota; dan/atau
- Anggota.
(21 UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
unsur:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
- Pejabat Administrasi; dan/atau
- Pejabat Fungsional.
Bagian Keempat
T\rgas dan Tanggung Jawab UPG Koordinator
dan UPG Satker
---
Pasal 8
**(1) Ttrgas dan tanggung jawab UPG Koordinator dan**
UPG Satker sebagai berikut:
- memberikan saran dan pertimbangan terkait
Gratifikasi pada unit masing-masing;
- menerima laporan adanya Gratifikasi dan
melakukan verifikasi kelengkapan dan analisis
atas laporan Gratifikasi yang bersangkutan;
- meminta keterangan kepada Pelapor dalam hal
diperlukan;
- memberikan rekomendasi dan menetapkan
status Gratifikasi terkait Kedinasan;
- men5rusun rekapitulasi penanganan laporan
Gratifikasi setiap bulan di unit masing-masing
dan menyampaikan secara berjenjang kepada
UPG setingkat di atasnya dengan tembusan
kepada KPK;
- menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam hal
penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi;
- memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan
pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh KPK;
- memberikan informasi dan data terkait
penanganan serta perkembangan sistem
pengendalian Gratifikasi sebagai bahan
pertimbangan (management tools) bagi pimpinan
instansi dalam penentuan kebijakan dan strategi
pengendalian;
- melakukan sosialisasilinternalisasi atas
penerapan ketentuan Gratifikasi atau
pengendalian Gratifikasi;
- melakukan koordinasi dan konsultasi dengan
UPG Koordinator dalam pelaksanaan
pengendalian Gratifikasi;
- melakukan langkah monitoring ke KPK terkait
penetapan status barang Gratifikasi apabila
diperlukan; dan
---
- menJrusun dan mengevaluasi rencana aksi dan
daftar titik rawan Gratifikasi di lingkungan unit
kerja masing-masing UPG.
**(2) T\rgas dan tanggung jawab UPG Koordinator selain**
yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
pelaksanaan, a. mengoordinasikan perencanaan dan
pengendalian Gratifikasi di lingkungan BKN;
pengendalian b. menyampaikan laporan semesteran
Gratifikasi kepada Kepala BKN;
- melaksanakan koordinasi, konsultasi, dan surat
men5rurat dengan KPK atas nama Kepala BKN
dalam pelaksanaan ketentuan pengendalian
Gratifikasi; dan
- menyiapkan dan mengoordinasikan pelaporan
Gratifikasi melalui aplikasi.
Bagian Kesatu
Mekanisme Pelaporan Gratifikasi Melalui UPG
Pasal 9
**(1) Pelapor harus menyampaikan laporan penerimaan**
atau penolakan Gratifikasi kepada UPG dalam waktu 7
(tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan atau
penolakan Gratifikasi dengan menggunakan formulir
laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(21 UPG melakukan verifikasi atas kelengkapan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Laporan Gratifikasi dianggap lengkap apabila memuat**
informasi paling kurang:
- nama dan alamat Pelapor dan pemberi
Gratifikasi;
---
-t2-
- jabatan Pelapor Gratifrkasi;
- tempat dan waktu penerimaan dan/atau
penolakan Gratifikasi;
- uraian jenis Gratifikasi yang diterima danf atau
ditolak, dan melampirkan bukti dalam bentuk
sampel atau foto apabila tersedia;
- nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima
dan/ atau ditolak; dan
- kronologis penerimaan dan/atau penolakan
Gratifikasi.
(41 Dalam hal laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dianggap belum lengkap, UPG
menyampaikan permintaan agar Pelapor melengkapi
laporan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak
permintaan kelengkapan data diterima.
(s) Penyampaian laporan dinyatakan sah apabila Pelapor
telah mendapat bukti tanda terima penyampaian
laporan dari UPG sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
' Pasal 10
Pelapor wajib menyertakan objek Gratifikasi dalam laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalam hal
laporannya:
- memerlukan uji orisinalitas; dan/atau
- untuk kepentingan verifikasi dan analisis;
Pasal I I
Dalam hal barang Gratifikasi yang diterima berupa
makanan/minuman yang sifatnya mudah rusak atau
memiliki masa kadaluarsa yang singkat, penerima
Gratifikasi dapat langsung menyalurkan objek Gratifikasi
sebagai bantuan sosial.
---
Bagian Kedua
Mekanisme Pelaporan Gratifikasi Kepada KPK
Pasal 12
**(1) Dalam hal lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sejak**
Gratifikasi diterima belum dilaporkan, maka laporan
dilakukan secara langsung kepada KPK paling lambat
30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi
diterima.
**(2) Salinan bukti atas penyampaian laporan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh penerima
Gratifikasi kepada UPG paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja setelah laporan penerimaan Gratifikasi
disampaikan kepada KPK.
Pasal 13
**(1) Laporan Gratifikasi langsung kepada KPK**
disampaikan dengan cara:
- Langsung ke kantor KPK oleh penerima
Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa
tertulis dari penerima Gratifikasi; atau
- melalui pos, e-mail, situs KPK (online), atau
aplikasi GOL.
(21 Formulir laporan Gratifikasi dapat diperoleh melalui:
- Kantor KPK;
- Sekretariat UPG pada unit Gratifikasi; dan/atau
- Website KPK.
Bagian Kesatu
Penanganan Laporan Gratifikasi dari Penerima Gratifikasi
---
Pasal 14
**(1) UPG melakukan penanganan terhadap laporan**
penerimaan Gratifikasi sebagai berikut:
- meminta keterangan kepada pihak terkait dalam
hal memerlukan tambahan informasi.
- melakukan analisis dengan menggunakan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan
