Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
-2L-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2O2I
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2O2I
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202L NOMOR 561
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Plt. Penrndang-undangan,
Haryono
---
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 202I
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI
LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
FORMULIR LAPORAN PENERIMAAil ATAU PENOLAKAN GRATIFII{ASI
Kd|{.|I(FKPembenntailn tbrup.l
Kepada I4h.
PENGIMM
KOMISI PEMEERANTASAN KORUPSI
Nama REPUBIIK INDONESIA
JL. H,R. RASUNA SAID KAV C.]Alamat
JAKARTASETATAN 12920
KOTAK POS 575
Dokumarr lnl rdaleh rrhrda nrlar.. IXhr|[E milnh*r t nF.ldn KPK
Formulir berdagarkan SK Pimpinan KPK ilo. KEPf26/or-l3loJtzwa
GRATIFIKASI
AKAR KORUPSI i taeomn er?Sft5si dapat diserahkan langsun8, ke Kantor KPK atau dapat dikirimkan rnelalul
sunt/tukslamaili I onlhe b:
' ONrr*.tbrrt Grrtlf, &rrl
*ornld Frn&cra'dccn l(orwrl
Jl. H.R. Rrsuna said Ka/. c-1, Jaksrta s,€lstan 12920
fuks.:O2l-52921230,5?97.L237,Tel'p.t 021-25578448,2s57w4a, HP 0E55 E845578
E-mail: pelaporan.Eratifi kasi@kpk, go. id
I tApCnn Brdtifikasi dilaporhan oleh penerima gratifikasi prllnt hmbrt 30 ltijr puluh) herl
,E* tefiitungseiak Dnggal gatifikasi tersebut diterima.
r a ,tEpff€d qbafirpsi,kan dangan inernrertakan dokumen }rang terkait penerimaan $dtifikasi.
o objek gFtiftaC (uang atau baren8) yang diterima tldck h.rut dltcr.hkln pada saat
p€rvampoian bporan grmifi kasi.
: at,t+grmeri:Eflffkqd dapatjuea dip€roleh secara oaline melalui alamat:
$iirrid.ne.rpild/anffi ed
i.Ur*uli,frforrn i dutasi,dqtnlnd aplibsi gratifikasi viaAndroid dan ioS.
:l'l$fia aplittsiriGiAfb' (Gtatifikali : Infiormasi & Sosialisasi). TOLAK
gratifikasi wajib melaporkan IAPORKAN Setiap p€8awaiUU NomoanegeriSo Trhunatau penyelenggara2ooz tantrngnegaruKomlslyangPamberanttsanrnenerima Korupsi Pasal 16:
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
---
;t\l$."'li
No. KTP (Nl() :
Uraian Instsnsi
(kementeriandembagr/ b. Unit eselon Vtfltiln/Unit Ke?ja :
EUMNAUM0/Pcmennbh
Daenhld!l)
Kode POs:
K6b/Kota i Provrnsl
tl: Silakon pilih don beri aonda I / |
rww tBrtok ptry hptdlhubnngl guro mmpernwdoh prues penongonon loporon)
URAIAN LAPORAN GRATIFIKASIXmlrlr(I'|(Pmb.uEsn XdFd tetuoi kabutuhdn
---
Kronologi penerimaan ei:
Ookumen iltid"t ao"
Catatan tambahan (blla perlu) Itl:
Laporan Gratifikasi ini saya sampalkan dengan sebenar'benarnya. Apabila ada yang sengaja tidak saya laporkan atau saya laporkan kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi secara tidak benar, maka saya bersedia mempertanggungyawabkannya secara hukum sesuai dengan peraturan
perundang-undangen yang berlaku dan saya bersedla memberikan keterangan selan.iutnya,
20.,
i'eiapor.
{...............,..,...............,..............,
- UsrS fl:TSi4Felrrlirlan s) Diisi lokosi (lokari ruangdn, BeduDB, nldD.rt) dan tao8Sal pmeriffiaD
b" 8!r.{g g,; Fall$bi.pirntlmPsn 6) Dlisi nsmd pembefi &rafifilasi {perorangail/kelom|Dvbadan ui{h8}
- crntbs Pr&brrtn*J$r| Dliri 7l hubungan intara penerima dengan pemb6.i Sratlfikasi spertl mltra l;rFQ'jgofth|lGunt.crt|dq 4.fofitFl{dbfDn} :'1 ja/teman/re*arrn/ota$an'y'bawahan/iauddrEldll ltr F ri[brldnqE a.Fhjil$ntmplbuD€F i.
2l Oiid unb4 tsnb pcnctmrtn lblitptr.ift.rlditrhun Fri$orttn, mma, d[] 8l Diieidugdanrlosotrtalnryapemberion seper$ ricapan terim tasihlpef,Shillrff/*lblatsn/
ntbt gntlfltarl yrnS Oll4 dlrl nomb||r ulcftu ll dldmr lhrr|8 bmr/tntcrnsv el Dihi d€ngan uraian kronoloBis penerimnen (runtut fl lejadian psnbqiml qppruba{ p"rk*ssn he4n sndiri 3a!ilel prur/pultnrn
iflta ade 4) DiBt lDd! per|3tls. prruftnan ; 101 Diisi .J€n8sn t5^de " r' " pads koton yang clurl dnh sebutfttn
perFrintaan pe.lindun83n, dqtrgno khusus reperti Dii$i cltatan rcktr dbn rr) ptimNihrUh.gfrniwrqn tll aritUrtlrilt l(ftK, dan h6l !hv$rr laio tetika dihubungi yao8 perlu dkimp{ilin ttmpit ,ritlatl, ,rr' li, r.rr. , ' I d.*itrrtiltsemlnil/dlklatl*dftshopT€r*aft tulrr non pGh,|ans : ,r KPK tepada r,, h,I.*dtftiif.ifliroirrost'pkr.]t,srdbirti f nd.lHho :l'rll c.Tgtdttqharirildyana{i. r; .. .r t.tiihoyr(rrliebDprdsLqlqmdiatar)
;*fiiffiil ffiffiffififfi
rilEtif difFggop.psmberkn suap, apsbila b€rhubuB8an de68tn jabrtsnnya dan yeng bsrldlrrD|n d668tn
pcnlutthn,bihwa errtlllkoei t.6€bot buk6il nrcrupskBn susp dil.kuksn oleh pencrimt rntlffkssl;
!rytlAh litg ruFlthl fEhbrrhlrn brh$ra Crttlffkasl t€rsebut 5ilbp dilakilkan oleh penuntul vhum.
n4pn rebegslrnenr dirokud dd€m !yBt. (1) adalah pidsns peniara seumqr hidup slNU pidsna penjsn pqfing slngtet 4
.thnpatobbnir 6tn plftnr,d;ndrpelings"dlkit Rp [email protected] (dus ratus jutE tupirh) dan pal168 banvak Rp [email protected].@O,@ (otv
''. milwr,r!/phhl.
'pirittffC,iirt{f} XatsriWln rebsgdmrna dlm!&sud dahm Fa$l 1!B.y€t t dd$k berbku jika penerimr .nelapork!^ Brahtikasi tang cllterin.nyd keFEda Xomisi
prmb€rontrsn Tindtt Pldam Ko.vpii.
lrtsk'|$|'t!tlmt|rF9tlranp{lsn|a@{Nnsbrgrim|nrd|m!k5udd8|amaY't[1}wnjibdi|akukano|ehpencrimdgra{jiikaJipsliI}Bla$bJt.t0(nBa'utm5llli]|tsfrbl,i rofirhirr dtt.slrui.
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NBGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Salinan sesuai dengan aslinya
IVAIAN NEGARA
Ptt. Perundang-undangan,
aryono
---
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2027
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI
LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
FORMAT TANDA TERIMA LAPORAN GRATIFII(ASI
IKop Instansi]
TANDA TERIMA LAPORAN GRATIFIKASI
Pada hari ini, [HARI] tanggal ITANGGAL] bulan [BULAN] tahun [TAHUN] pukul [JAMI
WIB /WITA/ WIT, telah dilakukan penyampaian laporan Gratifikasi oleh pihak pertama
selaku penerima Gratifikasi/ kuasa tertulis kepada pihak kedua selaku Unit Pengendali
Gratifikasi (UPG) [Unit Kerja]:
Pihak Pertama
Nama Lengkap
NTP
Jabatan
Pihak Kedua
Nama Lengkap
NIP
Jabatan
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
INama] INama]
lNrPl INIP]
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN I'E"EfSIVAIAN NEGARA
PIt. D g-undangan,
---
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 202T
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI
LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
LEMBAR PENGECET{AN (CHECKLTSTI ANALTSTS I(ATEGORI GRATIFIT(ASr
DATA LAPORAN GRATIFIKASI (diisi sesuai dengan Formulir Laporan Penerimaan
Gratifikasi)
Nama Pelapor
Jabatan
Bentuk Gratifikasi
Nilai Gratifikasi
Pemberi Gratifikasi
Hubungan pemberi dengan Instansi
Tempat Penerimaan
Waktu Penerimaan
REVIU I
Diisi dengan tanda check (v) pada kolom "YA" atau "TIDAK" sesuai hasil reviu
NO PERTANYAAN YA TIDAK
1 Apakah penerimaan tersebut termasuk gratifikasi yang
terkait Kedinasan?
FORMULA TINDAK LANJUT PENANGANAN ATAS HASIL REVIU I
NO YA TIDAK NO YA TIDAK
I V 1 V
HASIL : REVIU il HASIL : REVIU III
REVIU II
Diisi dengan tanda check (v) pada kolom "YA" atau "TIDAK" sesuai hasil reviu
NO PERTANYAAN YA TIDAK
1 Apakah nilai Gratifikasi di bawah standar biaya yang ada
di instansi Penerima?
2 Apakah dalam penerimaan Gratifikasi tidak terdapat
pembiayaan ganda?
3 Apakah dalam penerimaan Gratifikasi tidak terdapat
Benturan Kepentingan?
4 Apakah dalam penerimaan Gratifikasi tidak melanggar
ketentuan yang berlaku di instansi Penerima?
FORMULA TINDAK LANJUT PENANGANAN ATAS HASIL REVIU II
---
Jika ada salah satu dari keempat pertanyaan tersebut terjawab "TIDAK", maka
Gratifikasi tersebut termasuk dalam kategori Gratifikasi yang WAJIB
DILAPORKAN.
REVIU III
Diisi dengan tanda check (v) pada kolom "YA" atau "TIDAK" sesuai hasil reviu
NO JENIS GRATIFIKASI DAN PERTANYAAN YA TIDAK
1 Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point
rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak
terkait dengan Kedinasan
Pertanyaan: Apakah penerimaan tersebut berlaku
umum?
2 Prestasi akademis atau non-akademis (kejuaraan/
perlombaan/ kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak
terkait dengan Kedinasan
Pertanyaan: Apakah keikutsertaan dalam kegiatan
tersebut dibiayai oleh biaya pribadi?
3 Keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi
atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum dan
tidak terkait dengan Kedinasan.
Pertanyaan: Apakah penerimaan tersebut Berlaku
Umum?
4 Kompensasi atas profesi di luar Kedinasan yang tidak
terkait dengan tugas fungsi dari pegawai negeri atau
penyelenggara negara, dan tidak mempunyai Benturan
Kepentingan dan tidak melanggar kode etik pegawai.
Pertanyaan: Apakah dalam penerimaan tersebut tidak
terdapat Benturan Kepentingan?
Pertanyaan: Apakah dalam penerimaan tersebut tidak
ada pelanggarar: kode etik pegawai?
5 Pemberian karena hubungan keluarga sedarah dalam
garis keturunan lums dua derajat atau dalam garis
keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak
mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima
Gratifikasi.
Pertanyaan: Apakah dalam penerimaan tersebut tidak
terdapat Benturan Kepentin gan?
6 Pemberian karena hubungan keluarga semenda dalam
garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis
keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak
mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima
Gratifikasi.
Pertanyaan: Apakah dalam penerimaan tersebut tidak
terdapat Benturan Kepentingan ?
7 Pemberian yang berasal dari pihak lain sebagai hadiah
pada perayaan perkawinan, ulang tahun, kegiatan
keagamaan/adat/tradisi, dengan nilai keseluruhan
paling banyak Rp.1..000.000,00 (satujuta rupiah) dari
masing-masing pemberi pada setiap ke atan atau
peristiwa tersebut dan bukan dari Pihak yang
Mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima
Gratifikasi.
---
Pertanyaan: Apakah nilai Gratifikasi melebihi batas yang
ditetapkan?
Pertanyaan: Apakah dalam penerimaan tersebut tidak
terdapat Benturan Kepentingan?
8 Pemberian dari pihak lain terkait dengan musibah dan
bencana, dan bukan dari Pihak yang Mempunyai
Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi.
Pertanyaan: Apakah dalam penerimaan tersebut tidak
terdapat Benturan Kepentin gan?
9 Pemberian dari sesama rekan kerja, baik dari atasan,
rekan setingkat atau bawahan yang tidak dalam bentuk
uang, dengan nilai maksimal Rp 200.000,00 (dua ratus
ribu rupiah) per acara/peristiwa dengan batasan nilai
1 maksimal Rp 1.0O0.000,00 (satu juta rupiah) dalam
(satu) tahun dari masing-masing pemberi, dalam rangka
promosijabatan, pindah/mutasi tempat kerja, ulang
tahun, dan pensiun.
Pertanyaan: Apakah nilai Gratifikasi melebihi batas yang
ditetapkan?
FORMULA TINDAK LANJUT PENANGANAN ATAS HASIL REVIU III
Jika pertanyaan tersebut terjawab "TIDAK", maka Gratifikasi tersebut termasuk
dalam kategori Gratifikasi yang WAJIB DILAPORKAN.
KATEROGI GRATIFIKASI-} TIDAK WAJIB WAJIB
.) DILAPORKAN DILAPORI(AN Cheklist Salah Satu
NAMA ANALIS TANGGAL ANALISIS TANDA TANGAN
ANALIS
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN KE WAIAN NEGARA
Plt. Di rundang-undangan,
aryono
---
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 202L
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI
LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
LEMBAR PENGECEI(AN I CHECKLIST) UNTUK MENENTUI(AN PENANGANAN
DATA LAPORAN GRATIFII(ASI (diisi sesuai dengan Formulir Laporan Penerimaan
Gratifikasi)
Nama Pelapor
Jabatan
Bentuk Gratifikasi
Nilai Gratifikasi
Pemberi Gratifikasi
Hubungan pemberi
dengan Instansi
Tempat Penerimaan
Waktu Penerimaan
REVIU I
Diisi dengan tanda check (v) pada kolom "YA" atatl "TIDAK" sesuai hasil
reviu
NO PERTANYAAN YA TIDAK
1 Apakah penerimaan tersebut termasuk gratifikasi yang
terkait Kedinasan?*
*) mengacu kepada checklist analisis kategon Gratifikasi
FORMULA TINDAK LANJUT PENANGANAN ATAS HASIL REVIU I
NO YA TIDAK NO YA TIDAK
1 V I V
HASIL : UPG HASIL : REVIU II
REVIU II (diisi dengan tanda check (V) pada kolom "YA" atau "TIDAK" sesuai hasil
revlu
NO PERTANYAAN YA TIDAK
1 Apakah obyek penerimaan tersebut masuk kategori
makanan/minuman yang cepat busuk atau memiliki
masa kadaluarsa tinggi?
FORMULA TINDAK LANJUT PENANGANAN ATAS HASIL REVIU II
NO YA TIDAK NO YA TIDAK
I V 1 V
HASIL : UPG HASIL : REVIU III
REVIU III (diisi dengan tanda check (V) pada kolom "YA" atau "TIDAK" sesuai hasil
revlu
---
1 Apakah penerimaan tersebut termasuk Gratifikasi yang
terkait Kedinasan?
FORMULA TINDAK LANJUT PENANGANAN ATAS HASIL REVIU III
NO YA TIDAK NO YA TIDAK
1 V I V
HASIL : REVIU IV HASIL : KPK
REVIU IV (diisi dengan tanda check (V) pada kolom "YA" atau "TIDAK" sesuai hasil
revlu
NO PERTANYAAN YA TIDAK
1 Apakah nilai obyek penerimaan tersebut di bawah
standar nilai* yang berlaku di instansi penerima?
*Standar nilai yaitu nilai tertinggi yang ditetapkan instansi penerima atas suatu
hadiah/fasilitas yang diterima.
FORMULA TINDAK LANJUT PENANGANAN ATAS HASIL REVIU IV
NO YA TIDAK NO YA TIDAK
1 V 1 V
HASIL : UPG HASIL : KPK
REKOMENDASI-) UPG KPK
.) Cheklist Salah Satu
NAMA PETUGAS TANGGAL TANDA TANGAN
PETUGAS
PERSETUJUAN
NAMA DAN JABATAN TANGGAL PERSETUJUAN TANDA TANGAN
PEMBERI PERSETUJUAN PEMBERI
PERSETUJUAN
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
,dBrrgan aslinya
-undangan,
Haryono
---
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 202I
TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN
GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
FORITIA'T REI(APITULASI PENANGANAN GRATIFTI(ASI
No Nama NIP Jabatan Unit Tanggal Tanggal Bentuk Nilai/ Pemberi Tindak Penetapan Tanggal Keputusan Tindak
Penerima Kerja Penerimaan Penerimaan/ Gratifft taksiran Gratifikasi Lanjut UPG Pengiriman KPK Lanjut
Gratifikasi Laporan Penolakan asi nilai Penanganan ke KPK
Gratifikasi Gratifikasi Gratifikasi
(1) 12) (s) (4) (s) (6) (71 (8) (e) (10) (11) (r2) (13) (14) (1s)
I
2
3
dst
---
Petunjuk Pengisian Rekapitulasi Penanganan Gratifrkasi
(1) Diisi dengan nomor urut penerimaan Gratifikasi
(2) Diisi dengan nama lengkap penerima Gratifikasi.
(3) Diisi dengan Nomor Induk Pegawai penerima Gratifikasi.
(4) Diisi dengan jabatan penerima Gratifikasi
(5) Diisi dengan unit kerja penetima Gratifikasi
(6) Diisi dengan tanggal penerimaan laporan Gratifikasi oleh UPG
(71 Diisi dengan tanggal penerimaan atau penolakan Gratifikasi oleh penerima Gratifikasi
(8) Diisi dengan bentuk Gratifrkasi yang diterima, misal uang/jenis barang Gratifikasi
(9) Diisi dengan nilai atau taksiran nilai barang Gratifikasi
(1O) Diisi dengan nama/ instansi Pemberi Gratifikasi.
(11) Diisi dengan tindak lanjut penanganan Laporan Gratifikasi hasil analisis oleh UPG, ditangani oleh UPG atau KPK.
(12) Diisi dengan penetapan status Gratifikasi oleh UPG terkait Gratifikasi Kedinasan
(13) Diisi dengan tanggal pengiriman/penerusan laporal Gratifikasi ke KPK
(14) Diisi dengan Keputusan KPK mengenai status Gratifikasi, apakah menjadi milik penerima atau menj adi milik negara.
(15) Diisi dengan tindak lanjut atas Keputusan KPK.
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA.
Ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
aslinya
NEGARA
Perundang-undangan,
Haryono
---
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 202I
TENTANG PEDOMAN PENGENDALI,AN
GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN
BADAN KEPEGAWAI,AN NEGARA
FORMAT PELAPORAI{ RTKAPITULASI PENANGANAN GRATIFII(ASI
Tanggal Tanggal Nilai / Penerimaan Tindak Tanggal Unit Penerimaan Bentuk taksiran Pemberi Penetapan Keputusan Tindak No Kerja Laporan / Gratifikasi nilai Gratifikasi Lanjut UPG Pengiriman KPK Lanjut Penolakan Penanganan ke KPK Gratifikasi Gratifrkasi Gratifikasi
(1) (2) (3) (4) (s) (6) (7) (8) (e) (10) (11) (r2)
1
2
3
dst
Petunjuk Pengisian Format Pelaporan Rekapitulasi Penanganan Gratifikasi
(1) Diisi dengan nomor urut penerimaan Gratifikasi
l2l Diisi dengan unit kerja penerima Gratifikasi
(3) Diisi dengan tanggal penerimaan Laporan Gratifikasi oleh UPG
(4) Diisi dengan tanggal penerimaan Gratifikasi oleh Penerima Gratihkasi
---
(5) Diisi dengan bentuk Gratifikasi yang diterima, misal uang/jenis barang Gratifikasi
(6) Diisi dengan nilai atau taksiran nilai barang Gratifikasi
(71 Diisi dengan nama/ instansi Pemberi Gratifikasi
(8) Diisi dengan tindak lanjut penanganan laporan Gratifikasi hasil analisis oleh UPG, ditangani oleh UPG atau KPK.
{9) Diisi dengan penetapan status Gratifikasi oleh UPG terkait Gratifikasi Kedinasan
(10) Diisi dengan tanggal pengiriman/penerusan laporan Gratifikasi ke KPK
(l l) Diisi dengan Keputusan KPK mengenai status Gratifikasi, apakah menj adi milik penerima atau menj adi milik negara.
(l2l Diisi d,engan tindak lanjut atas Keputusan KPK.
KEPALA
BADAN KEPEGAWAI.AN NEGARA
REPUBLIK INDONEST,A.
Ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Salinan sesuai dengan aslinya
Ptt. Di Perundang-undangan,
---
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 202I
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI
LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
FORMAT BERITA ACARA PENYERAHAN BARANG GRATIFII(ASI
Pada hari ini, [HARI] tanggal [TANGGAL] bulan [BULAN] tahun ITAHUN]
PENYERAHAN] telahpukul [JAM] WIB/ WITA/ WIT, bertempat di [TEMPAT
dilalmkan penyerahan barang Gratifikasi berupa [JENIS/ NAMA BARANG] oleh
pihak pertama selaku penerima Gratifikasi kepada pihak kedua selaku Unit
Pengendalian Gratifikasi (UPG) [Unit Kerja]:
Pihak Pertama
Nama Lengkap
NIP
Jabatan
Pihak Kedua
Nama Lengkap
NIP
Jabatan
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
INama] INama]
lNrPl lNrPl
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
gan aslinya
NEGARA
ndang-undangan,
---
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2021
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFII(ASI DI
LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
LEMBAR PENGECEKAN (CHECKLIST} PENENTUAN KEPEMILII(AN DAN
PEMANFAATAN BARANG GRATIFII{ASI
DATA LAPORAN GRATIFII(ASI (diisi sesuai dengan Formulir Laporan Penerimaan
Gratifrkasi
Nama Pelapor
Jabatan
Bentuk Gratifikasi
Nilai Gratifikasi
Pemberi Gratifikasi
Hubungan pemberi
dengan Instansi
Tempat Penerimaan
Waktu Penerimaan
REVIU I
Diisi dengan tanda check (v) pada kolom "YA" atau "TIDAK"
sesuai hasil reviu
NO PERTANYAAN YA TIDAK
1 Apakah penerimaan tersebut sesungguhnya diterima
dalam rangka Kedinasan?
FORMULA TINDAK LANJUT PENANGANAN ATAS HASIL REVIU I
NO YA TIDAK NO YA TIDAK
I V 1 V
HASIL : REVIU II HASIL : PENERIMA
REVIU II
Diisi dengan tanda check (v) pada kolom "YA" atau "TIDAK"
sesuai hasil reviu
NO PERTANYAAN YA TIDAK
Apakah penerimaan tersebut dapat dimanfaatkan/ bermanfaat bagi
unit kerja?
(pilih altematif di bawah ini)
I Sumbangan Operasional Perpustakaan Display ke Yayasan Unit Kerja Sosial
---
FORMULA TINDAK LANJUT PENANGANAN ATAS HASIL REVIU II
NO YA TIDAK NO YA TIDAK
1 V 1 V
HASIL : UNIT KERJA HASIL : PENERIMA
REKOMENDASI
KEPEMILIKAN *) *) UNIT KERJA PENERIMA Centang Salah
Satu
PENENTUAN Dimanfaatkan unit keria untuk Operasional
*) PEMANFAATAN Dimanfaatkan unit keria untuk Perpustakaan
(Khusus rekomendasi Dimanfaatkan unit keria untuk Display
milik Instansi) *) Disumbangkan kepada Yayasan Sosial Centang salah satu
Catatan
Batas Waktu Tanggal dan Tanda Nama Petugas Penyerahan ke Unit Tangan Keria
PERSETUJUAN
Nama dan Jabatan Tanda Tangan Pemberi Tanggal Persetujuan Pemberi Persetujuan Persetuiuan
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA.
Ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Salinan sesuai dengan aslinya
WAIAN NEGARA
Perundang-undangan,