Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1354
---
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK
KARANTINA HEWAN
1. CONTOH PELAKSANAAN TUGAS
- Paramedik Karantina Hewan yang melaksanakan tugas satu tingkat
di bawah jenjang jabatannya.
Sdr. Rahim Pattty Siwa Siwaan, NIP.198404232005011001, jabatan
Paramedik Karantina Hewan Penyelia, pangkat Penata, golongan
ruang III/c, yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan
kegiatan kalibrasi internal peralatan laboratorium dengan Angka
Kredit 0,02 (nol koma nol dua). Kegiatan dimaksud merupakan tugas
jabatan Paramedik Karantina Hewan Mahir. Dalam hal ini Angka
Kredit yang ditetapkan oleh Tim Penilai diperoleh sebesar 100% X
0,02 = 0,02 (nol koma nol dua).
- Paramedik Karantina Hewan yang melaksanakan tugas dua tingkat di
bawah jenjang jabatannya.
Sdr. Tariyani, SP, NIP.197612102006061004, jabatan Paramedik
Karantina Hewan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c,
yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan
melakukan pemeriksaan, pemeliharaan peralatan laboratorium kompleks
dengan Angka Kredit 0,010 (nol koma nol sepuluh) kegiatan
dimaksud merupakan tugas jabatan Paramedik Karantina Hewan
Terampil. Dalam hal ini Angka Kredit yang ditetapkan oleh Tim
Penilai diperoleh sebesar 100% X 0,010 = 0,010 (nol koma nol
sepuluh).
---
2. CONTOH PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan
lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana
dipersyaratkan.
Sdr. Muhammad Albir, NIP.196306011998011001 pangkat Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, menduduki jabatan pelaksana.
Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan untuk menduduki Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan Mahir, maka penyampaian
usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember 2018 dan
penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan
Mei 2019, mengingat yang bersangkutan lahir bulan Juni 1963.
- Pengalaman kerja di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan
keamanan hayati hewani dapat dihitung secara kumulatif.
Sdr. A.Rizal Nasution NIP.196707311992031002, jabatan Pengawas,
pangkat Penata, golongan ruang III/c, PNS yang bersangkutan akan
diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
Selama menduduki jabatan Pengawas yang bersangkutan melakukan
kegiatan di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan
keamanan hayati hewani selama 2 (dua) tahun. Dalam hal ini setelah
yang bersangkutan mengikuti dan lulus uji kompetensi pada jenjang
jabatan Paramedik Karantina Hewan Mahir dan telah ditetapkan
Angka Kreditnya dari pengalaman kerjanya, maka yang bersangkutan
diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Mahir, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan dengan Angka
Kredit sejumlah yang telah ditetapkan.
3. CONTOH CAPAIAN ANGKA KREDIT PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
- Capaian Angka Kredit Paramedik Karantina Hewan didasarkan pada
capaian SKP.
Sdr. Aldi Ismaya, NIP.198304102009121004, jabatan Paramedik
Karantina Hewan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c.
Pada awal tahun 2019 menetapkan target kerja sebesar 30 (tiga
puluh) Angka Kredit, setelah akhir tahun 2019 capaian SKPnya
---
sebesar 87 (delapan puluh tujuh). Dalam hal tersebut maka capaian
Angka Kreditnya sebesar 87% x 30 = 26,1 (dua puluh enam koma
satu) Angka Kredit.
- Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen)
dari target Angka Kredit setiap tahun.
Sdr. Aldi Ismaya, NIP.198304102009121004, jabatan Paramedik
Karantina Hewan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c.
Memiliki kewajiban memenuhi target Angka Kredit setiap tahunnya
sebesar 25 (dua puluh lima) Angka Kredit. Dalam hal ini capaian
Angka Kredit paling tinggi pegawai yang bersangkutan sebesar 25 x
150% = 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit.
4. CONTOH KENAIKAN PANGKAT
- Kenaikan Pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdr. Dullang Gala, A.Md, NIP.198304102009121004, jabatan
Paramedik Karantina Hewan Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b terhitung mulai tanggal 1 April 2016.
Berdasarkan hasil penilaian pada awal tahun 2019, memperoleh dan
ditetapkan Angka Kreditnya sejumlah 55 (lima puluh lima) Angka
Kredit dan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya setingkat
lebih tinggi menjadi Penata, golongan ruang III/c, terhitung mulai
tanggal 1 April 2019. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan
pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi
Paramedik Karantina Penyelia.
- Paramedik Karantina Hewan yang memiliki Angka Kredit melebihi
Angka Kredit yang ditentukan dalam jenjang jabatan yang sama.
Sdr. Eko Mardius, NIP.198010162005041010, jabatan Paramedik
Karantina Hewan Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c,
Berdasarkan hasil penilaian memperoleh dan ditetapkan Angka
Kreditnya sejumlah 25 (dua puluh lima) dan dipertimbangkan untuk
dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi pangkat
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. Angka Kredit yang
dibutuhkan untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d yaitu 20 (dua
---
puluh) Angka Kredit. Dengan demikian setelah PNS yang
bersangkutan ditetapkan kenaikan pangkatnya, kelebihan Angka
Kreditnya sejumlah 5 (lima) Angka Kredit dapat diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya.
- Paramedik Karantina Hewan yang memiliki Angka Kredit melebihi
Angka Kredit yang ditentukan dalam jenjang jabatan yang lebih
tinggi.
Sdr. Eko Mardius, NIP. 198010162005041010, jabatan Paramedik
Karantina Hewan Mahir, pangkat Penata Muda tingkat I, golongan
ruang III/b. Berdasarkan hasil penilaian memperoleh dan ditetapkan
Angka Kreditnya sebesar 60 (enam puluh) Angka Kredit, dan
dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi
menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Paramedik
Karantina Hewan Penyelia. Angka Kredit yang dibutuhkan untuk
naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata, golongan
ruang III/c adalah sejumlah 50 (lima puluh) Angka Kredit. Dengan
demikian setelah PNS yang bersangkutan ditetapkan kenaikan
jabatan dan pangkatnya, kelebihan Angka Kreditnya sejumlah 10
(sepuluh) Angka Kredit tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan
pangkat berikutnya.
- Kebutuhan jumlah Angka Kredit untuk kenaikan Jabatan setingkat
lebih tinggi.
Sdri. Oki Fransiska, NIP. 199102202011122001, jabatan Paramedik
Karantina Hewan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I,
golongan ruang II/b terhitung mulai tanggal 01 April 2015, PNS yang
bersangkutan melaksanakan tugas belajar jenjang D3 selama 3 (tiga)
tahun dan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya terhitung mulai
tanggal 01 Agustus 2018 dengan Angka Kredit terakhir 10 (sepuluh)
Angka Kredit. Terhitung mulai tanggal 01 April 2019 PNS yang
bersangkutan diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih
tinggi menjadi pangkat Pengatur golongan ruang II/c. Apabila PNS
yang bersangkutan telah selesai melaksanakan tugas belajar dan
diangkat kembali kedalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan, maka ditetapkan jenjang Jabatan Fungsionalnya adalah
Paramedik Karantina Hewan Terampil, pangkat Pengatur golongan
---
ruang II/c dengan Angka Kredit 10 (sepuluh) Angka Kredit. Apabila
PNS yang bersangkutan akan naik pangkat setingkat lebih tinggi
menjadi pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d maka
jumlah Angka Kredit yang harus dipenuhi paling sedikit 30 (tiga
puluh) Angka Kredit.
5. CONTOH PERHITUNGAN ANGKA KREDIT SEBELUM DIANGKAT PADA
JABATAN FUNGSIONAL BARU
- Perhitungan Angka Kredit dari Jabatan Fungsional Paramedik
Veteriner yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Sdr. Kemas Usman, NIP.198010162005041010, jabatan Paramedik
Veteriner Pelaksana Lanjutan, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a, dengan Angka Kredit sebesar 105 (seratus lima). Berdasarkan
hasil penilaian Angka Kredit, pegawai yang bersangkutan
memperoleh dan ditetapkan Angka Kreditnya sejumlah 55 (lima
puluh lima) Angka Kredit, sehingga jumlah keseluruhan sebesar 155
Angka Kredit. Dalam hal demikian PNS yang bersangkutan dapat
diusulkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi penata
muda Tingkat I golongan ruang III/b dalam periode kenaikan pangkat
yang ditentukan sebelum diangkat ke dalam jabatan fungsional
Paramedik Karantina Hewan.
- Perhitungan Angka Kredit dari Jabatan Fungsional Paramedik
Veteriner yang belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi
Sdr. Dimas NIP.198010162005041010, jabatan Paramedik Veteriner
Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dengan Angka Kredit
sebesar 210 (dua ratus sepuluh). Berdasarkan hasil penilaian
pegawai yang bersangkutan memperoleh dan ditetapkan Angka
Kreditnya sejumlah 52 (lima puluh dua) Angka Kredit sehingga
jumlah keseluruhan adalah 262 (dua ratus enam puluh dua) Angka
Kredit. Dalam hal demikian pegawai yang bersangkutan belum dapat
diusulkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi. Apabila
pegawai yang bersangkutan diangkat ke dalam jabatan fungsional
Paramedik Karantina Hewan maka Angka Kredit yang diperhitungkan
---
adalah sebesar 62 (enam puluh dua) Angka Kredit dan dapat
diperhitungkan dengan Angka Kredit hasil penilaian pada kegiatan
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
---
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR ..............
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………,
jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat
dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Calon Paramedik Karantina Hewan dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan jenjang ………. dengan angka kredit 0 (nol).
KEDUA : …………………………………………………………………………………………............ **)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu.
) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PERPINDAHAN DARI
JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN
FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA
HEWAN
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR ..........
TENTANG
PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……… NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan jenjang ........ dengan angka kredit …….. (…………)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*;)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu
) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGAKATAN
MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR .............
TENTANG
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan melalui penyesuaian/inpassing;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........ disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan jenjang ….... dengan angka kredit sebesar ..... (.....)
KEDUA : ..................................................................................................................)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara*);
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR .............
TENTANG
PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan melalui Promosi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ..... dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA : .........................................................................................................................)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
CONTOH
CAPAIAN KINERJA PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
PENILAIAN CAPAIAN KINERJA
PEJABAT FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
Jangka Waktu Penilaian s.d.
TARGET REALISASI NILAI
NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK AK PENGHITUNGAN CAPAIAN
Kuant/ Output Kual/Mutu Waktu Biaya Kuant/Output Kual/Mutu Waktu Biaya SKP
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
1 - -
2 - -
... - -
II. TUGAS TAMBAHAN DAN
KREATIVITAS
1 Tugas tambahan
2 (kreatifitas)
NILAI CAPAIAN SKP …..
Jakarta, …….
Pejabat Fungsional yang dinilai, Pejabat Penilai,
………………… ………………………..
NIP. …….. NIP. ………….
---
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN PARAMEDIK KARANTINA
HEWAN
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan Paramedik Karantina Hewan sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit Bukti Fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
---
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN USULAN PENETAPAN
ANGKA KREDIT BAGI PARAMEDIK
KARANTINA HEWAN
Kepada Yth.
Pimpinan Unit Kerja*)
Di
Tempat
1. Bersama ini kami sampaikan bahan penetapan angka kredit atas nama-nama Pejabat
Fungsional Paramedik Karantina Hewan, sebagai berikut:
PANGKAT/
NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA
GOLONGAN RUANG
1
2
3
dst
1. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ......................
Pimpinan Unit Kerja *)
.............................
NIP.
*) tulis nama jabatannya
---
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT
Nomor ……
PARAMEDIK KARANTINA HEWAN YANG DINILAI
1. NAMA :
2. NIP :
3. NOMOR SERI KARPEG :
4. TEMPAT/TANGGAL LAHIR :
5. JENIS KELAMIN :
6. PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT :
7. JABATAN/TMT :
8. UNIT KERJA :
HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT
TARGET AK NILAI CAPAIAN MINIMAL YANG
TAHUN PROSENTASE YANG DIDAPAT
SKP TUGAS JABATAN HARUS DICAPAI
(Kolom 2 x Kolom 4)
SETIAP TAHUN
1 2 3 4 5 6
…
…
…
Jumlah Angka Kredit yang diperoleh
Jumlah Angka Kredit lama yang dimiliki
Jumlah Angka Kredit kumulatif yang telah dicapai
Kekurangan Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangkat
Kekurangan Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan jabatan
DAPAT/BELUM*) DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK KENAIKAN JABATAN/PANGKAT SETINGKAT
LEBIH TINGGI MENJADI …..
ASLI penetapan Angka Kredit untuk: Ditetapkan di ………………………
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
1. Paramedik Karantina Hewan yang bersangkutan.
Tembusan disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
1. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; NIP. …………………………………..
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang
bersangkutan;*) dan
1. Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan;
*) coret yang tidak perlu
---
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN
DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR ..........................
TENTANG
KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Paramedik Karantina Hewan yang
lowong, Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan
ruang ……… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam
jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ................ mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Dari Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan jenjang ……………….. ke
dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan jenjang ............... dengan
angka kredit sebesar ......... (......................)
KEDUA : .....................................................……………………………………….......…….**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ...................
pada tanggal ....….............
NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu
) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI
JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK
KARANTINA HEWAN
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR ...............
TENTANG
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ………..
perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan karena .............;)
- bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ....... diberhentikan dari jabatan Paramedik
Karantina Hewan:
- Nama : ………………………………………......
- NIP : ………………………………………......
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………………………………......
- Jabatan : ....................................................
- Unit Kerja : ………………………………………......
KEDUA : ..............................................................................................................***)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di …………………..
pada tanggal ..………………...
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu.
) Tulislah surat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat,
tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentian dari jabatan karena ...
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR ..........
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI
DALAM JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : bahwa Saudara ……… NIP …… pangkat/golongan ruang …… jabatan ........., telah
memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ........... mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Dalam jabatan Paramedik Karantina Hewan jenjang .......... dengan angka kredit
sebesar ................. (.................)
KEDUA : ............................................……………………………………………….................**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .……................
pada tanggal ....………...........
NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN XIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
CONTOH
PEROLEHAN ANGKA KREDIT YANG
DIPERHITUNGKAN DENGAN ANGKA
KREDIT HASIL PENILAIAN SKP
ANGKA KREDIT YANG DIPERHITUNGKAN
UNTUK DIAKUMULASIKAN DENGAN ANGKA KREDIT HASIL INTEGRASI SKP
NOMOR....
Instansi : ...... Tahun : ............
PARAMEDIK VETERINER YANG DINILAI
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri Karpeg :
4 Tempat tanggal lahir :
5 Jenis Kelamin :
6 Pangkat/Golongan ruang/TMT :
7 Jabatan/TMT :
8 Unit Kerja :
9 Instansi :
PERHITUNGAN AKUMULASI ANGKA KREDIT
SELISIH ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT KUMULATIF JUMLAH ANGKA KREDIT
YANG DIPERHITUNGKAN
YANG DIPERSYARATKAN YANG DIPEROLEH
(Kolom 2 – Kolom 1)
1 2 3
ditetapkan di .……................
pada tanggal ....………...........
Ketua Tim Penilai Kerja
NIP.
TEMBUSAN:
1. Pegawai yang bersangkutan;
1. Sekretaris Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina/Instansi yang bersangkutan *); dan
---
1. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pertanian; dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA