Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 44 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

---

pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen

PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

1. Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan adalah

jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung

jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan

teknis di bidang perkebunrayaan.

1. Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang

selanjutnya disebut Teknisi Perkebunrayaan adalah PNS

yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak

secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk

melakukan pengelolaan teknis di bidang

perkebunrayaan.

1. Pengelolaan Teknis di Bidang Perkebunrayaan adalah

kegiatan teknis pengelolaan kebun raya yang meliputi

pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan

herbarium, dan bank biji.

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan

kesekretariatan lembaga nonstruktural.

1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan

perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi

sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat

daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan

dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang

harus dicapai oleh Teknisi Perkebunrayaan dalam rangka

pembinaan karier yang bersangkutan.

---

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka

Kredit minimal yang harus dicapai oleh Teknisi

Perkebunrayaan sebagai salah satu syarat kenaikan

pangkat dan jabatan.

1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Tim Penilai

adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat

yang Berwenang dan bertugas untuk menilai kinerja dan

Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan.

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

disusun oleh Teknisi Perkebunrayaan baik perorangan

atau kelompok di bidang teknis pengelolaan kebun raya.

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan bukan

pemberhentian sebagai PNS.

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang

pengelolaan kebun raya pada Instansi Pusat dan Instansi

Daerah.

(2) Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan

karier PNS.

(3) Teknisi Perkebunrayaan berkedudukan dibawah dan

bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat

Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau

---

Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan

pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan kebun raya.

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yaitu

melaksanakan pengelolaan teknis Kebun Raya meliputi

pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan

herbarium, dan bank biji.

Bagian Ketiga

Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan merupakan

Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dari

yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi,

terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

Pemula;

  • Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

Terampil;

  • Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Mahir;

dan

  • Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

Penyelia.

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan terdiri atas:

---

  • Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Pemula

yaitu Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.

  • Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

Terampil:

1. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan

ruang II/b;

1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan

1. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

  • Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Mahir:

1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan

ruang III/b.

  • Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

Penyelia:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan

Fungsional Teknisi Perkebunrayaan berdasarkan jumlah

Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh

pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan

ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang

Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

---

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri dari unsur utama

dan unsur penunjang.

Bagian Kedua

Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

terdiri atas:

  • Pendidikan, terdiri atas:

1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;

1. pendidikan dan pelatihan (diklat)

fungsional/teknis di bidang teknis pengelolaan

perkebunrayaan serta memperoleh Surat Tanda

Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau Sertifikat;

dan

1. pendidikan dan pelatihan prajabatan/pendidikan

dan pelatihan terintegrasi dan memperoleh surat

tanda tamat pendidikan dan pelatihan.

  • Pengelolaan teknis kebun raya,terdiri atas:

1. pembibitan;

1. registrasi;

1. pemeliharaan koleksi tumbuhan;

1. pembuatan herbarium; dan

1. bank biji.

  • Pengembangan profesi, terdiri atas:

---

1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang

perkebunrayaan;

1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan

lainnya di bidang perkebunrayaan; dan

1. penyusunan buku pedoman/ketentuan

pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang

perkebunrayaan.

(2) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

terdiri atas:

  • pengajaran atau pelatihan pada pendidikan dan

pelatihan fungsional atau teknis di bidang

perkebunrayaan;

  • peran serta dalam seminar, lokakarya, atau

konferensi di bidang perkebunrayaan;

  • keanggotaan dalam organisasi profesi;
  • keanggotaan dalam Tim Penilai;
  • perolehan penghargaan atau tanda jasa; dan
  • perolehan ijazah atau gelar kesarjanaan lainnya.

Bagian Ketiga

Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Teknisi

Perkebunrayaan berdasarkan jenjang jabatannya ditetapkan

sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan.

Pasal 9

(1) Teknisi Perkebunrayaan dapat melaksanakan tugas yang

berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah

jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak

terdapat Teknisi Perkebunrayaan untuk melaksanakan

tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.

---

(2) Perolehan Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:

  • Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas

satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit

yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan

puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir

kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018;

  • Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas

satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka

Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100%

(seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir

kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018.

(3) Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan

berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit

kerja yang bersangkutan.

(4) Perhitungan Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan yang

melaksanakan tugas satu tingkat di atas atau satu

tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

---

untuk Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Pemula,

pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan

Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat

Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Bagian Kedua

Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang

ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan

Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat

Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan jenjang

Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat

Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Pasal 12

(1) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan dihitung menggunakan dasar Analisis

Beban Kerja yang ditentukan dari berdasarkan indikator

sebagai berikut:

  • luas area kebun raya yang dikelola;
  • jumlah koleksi tumbuhan yang ditanam;
  • prioritas keterwakilan ekoregion; dan
  • jumlah pengguna layanan perkebunrayaan.

(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Teknisi Perkebunrayaan diatur lebih lanjut oleh Kepala

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia selaku Pimpinan

---

Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan Menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kedua

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 13

(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional

Teknisi Perkebunrayaan melalui pengangkatan pertama,

perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing,

dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan

Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, serta harus

mempertimbangkan kebutuhan jabatan.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan berdasarkan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan dilakukan setelah pedoman perhitungan

kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

ditetapkan.

Paragraf 1

Pengangkatan Pertama

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan melalui pengangkatan pertama harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat

Atas (SLTA) bidang ilmu pengetahuan alam, Sekolah

---

Menengah Kejuruan bidang pertanian, kehutanan,

perkebunan, atau yang sederajat dan paling tinggi

Diploma III bidang kehutanan, pertanian, dan biologi;

  • mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,

Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial

Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang

telah disusun oleh Instansi Pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik

dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi

lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan dari Calon PNS.

(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1

(satu) tahun diangkat dalam jabatan Teknisi

Perkebunrayaan setelah memenuhi syarat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e.

(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3

(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus

pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang

pengelolaan teknis perkebunrayaan.

(5) Teknisi Perkebunrayaan yang belum mengikuti dan/atau

tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari

jabatannya.

(6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

---

Paragraf 2

Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan melalui perpindahan dari jabatan lain

harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat

Atas (SLTA) bidang ilmu pengetahuan alam, Sekolah

Menengah Kejuruan bidang pertanian, kehutanan,

perkebunan, atau yang sederajat dan paling tinggi

Diploma III bidang kehutanan, pertanian, dan biologi;

  • mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,

Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial

Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang

telah disusun oleh Instansi Pembina;

  • memiliki pengalaman di bidang perkebunrayaan

paling singkat 2 (dua) tahun;

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir; dan

  • berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.

(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang

jabatan fungsional yang akan diduduki.

(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang

dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai

dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh

pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, yang

ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.

---

(4) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (3) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan

ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan

Fungsional Teknisi Perkebunrayaan melalui perpindahan

dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum

batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1)

huruf h.

(6) Penetapan jenjang jabatan melalui perpindahan dari

jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Paragraf 3

Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Pasal 16

(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31

Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan ditetapkan, memiliki pengalaman dan

masih melaksanakan tugas di bidang perkebunrayaan

berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat

disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional

Teknisi Perkebunrayaan, dengan ketentuan sebagai

berikut:

  • berstatus sebagai PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;

---

  • berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat

Atas (SLTA) atau yang sederajat dan paling tinggi

Diploma III;

  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di

bidang perkebunrayaan paling singkat 2 (dua) tahun;

dan

  • nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik

dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing

dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan,

sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan

Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.

(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), hanya berlaku selama masa

penyesuaian/inpassing.

(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing

ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang

dimilikinya.

(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk

penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam

Lampiran IV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018

tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan,

dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:

  • kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)

tahun;

  • 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)

tahun, dihitung 1 (satu) tahun;

  • 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)

tahun, dihitung 2 (dua) tahun;

  • 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)

tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan

  • 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)

tahun.

---

(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan

jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan

penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan

kebutuhan jabatan.

(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat

dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum

disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional

Teknisi Perkebunrayaan terlebih dahulu dipertimbangkan

kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing

telah mempergunakan pangkat terakhir.

(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan

Fungsional Teknisi Perkebunrayaan untuk kenaikan

jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus

menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta

memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan

Perundang-undangan.

(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing

lebih lanjut diatur oleh Instansi Pembina.

(10) Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan

Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, ditetapkan oleh

pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan

dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum

dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional

Teknisi Perkebunrayaan, harus selesai ditetapkan paling

lambat 5 September 2020.

Paragraf 4

Pengangkatan Melalui Promosi

Pasal 17

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan melalui promosi dilaksanakan sesuai

---

dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan

dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:

  • mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,

Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial

Kultural sesuai standar kompetensi yang telah

disusun oleh Instansi Pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan melalui promosi harus

mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan

fungsional yang akan diduduki.

(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan melalui promosi dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Keputusan promosi dalam Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan, ditetapkan oleh pejabat sesuai

peraturan perundang-undangan dan dibuat sesuai

contoh formulir sebagaimana tercantum dalam

Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 18

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan harus memenuhi standar kompetensi,

mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial

dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun

berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina

serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan

setingkat lebih tinggi.

(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan

pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

---

(3) Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih

tinggi dilakukan mulai tanggal 9 Agustus 2020.

(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang

jabatan telah ditetapkan oleh Instansi Pembina,

pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dapat dilakukan sebelum tanggal 9 Agustus

2020.

Pasal 19

(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji

jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan

Yang Maha Esa.

(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat

dilakukan kepada Teknisi Perkebunrayaan yang

mengalami kenaikan jenjang jabatan.

(3) Teknisi Perkebunrayaan yang akan dilantik, diundang

secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum

tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan

sumpah/janji.

(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan

Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30

(tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya

ditetapkan.

(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji

Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

---

Pasal 20

(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi

Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan untuk

setiap jenjang sebagai berikut:

- 3 (tiga) Angka Kredit untuk Teknisi Perkebunrayaan
Pemula;
- 5 (lima) Angka Kredit untuk Teknisi Perkebunrayaan
Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk
Teknisi Perkebunrayaan Mahir;dan
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Teknisi
Perkebunrayaan Penyelia.

(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d, tidak berlaku bagi Teknisi Perkebunrayaan

Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam

jenjang jabatan yang didudukinya.

(3) Jumlah Angka Kredit minimal bagi Jabatan Fungsional

Teknisi Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.

Bagian Kedua

Angka Kredit Kumulatif

Pasal 21

Jumlah Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan

pangkat/jabatan bagi Teknisi Perkebunrayaan adalah:

  • Paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit

berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur

pendidikan formal; dan

---

  • Paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit

berasal dari unsur penunjang.

Pasal 22

Penyusunan SKP Teknisi Perkebunrayaan ditetapkan sebagai

berikut:

- SKP Teknisi Perkebunrayaan disusun awal tahun yang
akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus
disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
- SKP Teknisi Perkebunrayaan disusun berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
- SKP Teknisi Perkebunrayaan diambil dari butir kegiatan
yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit
berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat
kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.

Bagian Kedua

Hukuman Disiplin

Pasal 23

(1) Teknisi Perkebunrayaan akan mendapat hukuman

disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja

pada akhir tahun hanya 25 % (dua puluh lima persen)

sampai dengan 50 % (lima puluh persen) sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

(2) Teknisi Perkebunrayaan akan mendapat hukuman

disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran

kerjanya kurang dari 25 % (dua puluh lima persen)

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

---

Pasal 24

(1) Usulan penilaian dan penetapan angka kredit diajukan

oleh Teknisi Perkebunrayaan kepada pimpinan unit kerja

atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas

yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah

diketahui atasan langsung.

(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan

melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan angka

kredit Teknisi Perkebunrayaan yang dibuat sesuai contoh

formulir sebagaimana tecantum dalam Lampiran VI yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

Teknisi Perkebunrayaan harus melampirkan sebagai

berikut:

- surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan
pelatihan dan fotocopy bukti-bukti mengenai
ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan, dibuat sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan pengelolaan
teknis kebun raya, dibuat sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
- surat pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan profesi dibuat sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang

---

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini; dan
- surat pernyataan melakukan kegiatan unsur
penunjang tugas Teknisi Perkebunrayaan, dibuat
sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun

dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit,

harus dilampirkan dengan bukti fisik.

(5) Penyampaian daftar usul penilaian dan penetapan Angka

Kredit oleh Pimpinan unit kerja atau paling rendah

pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung

jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang

berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan

penetapan Angka Kredit sesuai contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(6) Usul penetapan Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan

diajukan oleh:

- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan pada Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk Angka Kredit
Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, Pangkat Penata,
golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota dan Perguruan Tinggi.
- Pimpinan Satuan Kerja paling rendah Pejabat
Administrator kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi kepegawaian pada
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk Angka
Kredit Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan

---

Teknisi Perkebunrayaan Mahir pangkat Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
- Pimpinan Unit Pelaksana Teknis Daerah paling
rendah Pejabat Administrator kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kesekretariatan pada Pemerintah Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit
Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur
Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi
Perkebunrayaan Mahir, pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Unit
Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- Pimpinan unit kerja yang membidangi kepegawaian
paling rendah Pejabat Administrator kepada
Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Angka Kredit
Teknisi Perkebunrayaan Pemula,Pengatur Muda,
golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi
Perkebunrayaan Mahir, pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan
perguruan tinggi.

Bagian Kedua

Penilaian dan Penetapan Angka Kredit

Pasal 25

(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Teknisi

Perkebunrayaan dilakukan paling kurang 2 (dua) kali

dalam setahun;

(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan

pangkat Teknisi Perkebunrayaan dilakukan 3 (tiga) bulan

sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan

ketentuan sebagai berikut:

  • untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit

ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun

yang bersangkutan; dan

---

  • untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka

Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli

tahun yang bersangkutan.

(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Teknisi

Perkebunrayaan harus dinilai secara seksama oleh Tim

Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka

Kreditsebagaimana tercantum dalam Lampiran I

Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan

Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.

(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah

dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh

pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

(5) Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit

Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan adalah:

- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan pada Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia untuk Angka Kredit bagi Teknisi
Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata, golongan
ruang III/c sampai dengan pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota dan Perguruan Tinggi;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian pada Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia untuk Angka Kredit bagi Teknisi
Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda,
golongan ruang II/a sampai dengan
Teknisi Perkebunrayaan Mahir pangkat Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kesekretariatan pada Pemerintah
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Angka
Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat

---

Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan
Teknisi Perkebunrayaan Mahir, pangkat Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di
lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah di
lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- Pimpinan perguruan tinggi untuk Angka Kredit bagi
Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur
Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi
Perkebunrayaan Mahir, pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan
perguruan tinggi.

(6) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar

usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi

penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang

menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

(7) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi

pengusul dan Teknisi Perkebunrayaan yang

bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:

- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian
yang bersangkutan.

(8) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,

Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus

membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan

kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala

Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

(9) Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka

Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan

sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai

batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum

pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh

atasan pejabat yang berwenang menetapkan Angka

Kredit.

---

(10) Penetapan Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan, dibuat

sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam

Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

Pasal 26

Tim Penilai Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
terdiri atas:
- Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan pada Lembaga Ilmu Pengetahuan

Indonesia untuk Angka Kredit bagi Teknisi

Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata, golongan

ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I,

golongan ruang III/d di lingkungan Lembaga Ilmu

Pengetahuan Indonesia, Pemerintah Daerah

Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi;

  • Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi

Pratama yang membidangi kepegawaian pada Lembaga

Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk Angka Kredit bagi

Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur

Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi

Perkebunrayaan Mahir pangkat Penata Muda Tingkat I,

golongan ruang III/b di lingkungan Lembaga Ilmu

Pengetahuan Indonesia;

  • Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Pejabat

Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi

kesekretariatan pada Pemerintah Daerah

Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit bagi

Teknisi Perkebunrayaan Pemula pangkat Pengatur Muda,

---

golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi

Perkebunrayaan Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I,

golongan ruang III/b di lingkungan Unit Pelaksana

Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah

Provinsi/Kabupaten/Kota; dan

  • Tim Penilai Perguruan Tinggi bagi Pimpinan Perguruan

Tinggi untuk Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan

Pemula pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a

sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir, pangkat

Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di

lingkungan perguruan tinggi.

Pasal 27

(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:

  • seorang Ketua merangkap anggota;
  • seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
  • paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.

(1) Susunan keanggotan Tim Penilai sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus berjumlah ganjil.

(2) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau
Teknisi Perkebunrayaan Penyelia.

(3) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b paling sedikit 2 (dua) orang dari Teknisi

Perkebunrayaan pada instansi masing-masing.

(4) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Teknisi
Perkebunrayaan.

Pasal 28

Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
- menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan
jabatan/pangkat Teknisi Perkebunrayaan yang dinilai;
- memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai
kinerja Teknisi Perkebunrayaan; dan
- aktif melakukan penilaian kinerja.

---

Pasal 29

(1) Dalam hal Tim Penilai Unit Kerja belum dapat terbentuk,

penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan dapat dilakukan oleh Tim Penilai di
Instansi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.

(2) Dalam hal Tim Penilai Daerah Provinsi dan Daerah

Kabupaten/Kota belum dibentuk, penilaian Angka Kredit
Jabatan Teknisi Perkebunrayaan dapat dilakukan oleh
Tim Penilai Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
lain terdekat, Tim Penilai Unit Kerja, atau Tim Penilai
Pusat.

(3) Dalam hal Tim Penilai perguruan tinggi belum dapat

terbentuk, penilaian Angka Kredit Teknisi
Perkebunrayaan Pemula dan Teknisi Perkebunrayaan
Mahir dilakukan oleh Tim Penilai perguruan tinggi lain
terdekat atau Tim Penilai Pusat.

(4) Masa jabatan anggota Tim Penilai, yaitu 3 (tiga) tahun

dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan
berikutnya.

(5) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali

masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat kembali setelah
melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.

(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun

atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua
Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota
Tim Penilai secara definitif sesuai masa kerja yang
tersisa.

(7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,

Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota Tim
Penilai.

(8) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak

dapat dipenuhi dari Teknisi Perkebunrayaan, maka
anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang
memiliki kompetensi dalam penilaian kinerja Teknisi
Perkebunrayaan.

---

Pasal 30

Pembentukan dan Susunan Anggota Tim Penilai Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan ditetapkan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk Tim
Penilai Pusat dan Tim Penilai Unit Kerja di lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang
Kesekretariatan pada Pemerintah Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai
Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Tim Penilai Perguruan
Tinggi.

Pasal 31

(1) Tugas Tim Penilai sebagai berikut:

- Tugas Tim Penilai Pusat
1. membantu Pimpinan Tinggi Pratama yang

membidangi pembinaan Jabatan Fungsional

Teknisi Perkebunrayaan dalam menetapkan

Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan

Penyelia di lingkungan Lembaga Ilmu

Pengetahuan Indonesia, Pemerintah Daerah

Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi;

dan

1. melaksanakan tugaslain yang berhubungan

dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana

dimaksud pada angka 1.

- Tugas Tim Penilai Unit Kerja
1. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

yang membidangi kepegawaian untuk

menetapkan Angka Kredit bagi Teknisi

Perkebunrayaan Pemula Lembaga Ilmu

Pengetahuan Indonesia untuk Angka Kredit

Teknisi Perkebunrayaan Pemula sampai dengan

---

Teknisi Perkebunrayaan Mahir, di lingkungan

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; dan

1. melaksanakan tugas lain yang berhubungan

dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana

dimaksud pada angka 1.

- Tugas Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota
1. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

yang membidangi kesekretariatan untuk Angka

Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan Pemula

sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir

Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota

untuk Angka Kredit Teknisi di lingkungan Unit

Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan

Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;

dan

1. melaksanakan tugas lain yang berhubungan

dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana

dimaksud pada angka 1.

- Tugas Tim Penilai Perguruan Tinggi
1. membantu Pimpinan Perguruan Tinggi untuk
Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan Pemula
sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir di
lingkungan perguruan tinggi; dan
1. melaksanakan tugas lain yang berhubungan
dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana
dimaksud pada angka 1.

Bagian Kedua
Tim Teknis

Pasal 32

(1) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis yang

anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus

sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai

kemampuan teknis yang diperlukan.

(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan

pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal

---

memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus

atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab

kepada Ketua Tim Penilai.

(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara

apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau

kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

Pasal 33

(1) Kenaikan jabatan bagi Teknisi Perkebunrayaan dilakukan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

serta memperhatikan:

- ketersediaan kebutuhan jabatan;
- paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2) Kenaikan jabatan dari Teknisi Perkebunrayaan Pemula,

pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai

dengan Teknisi Perkebunrayaan, Penyelia pangkat

Penata, golongan ruang III/c, sampai dengan Teknisi

Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I,

golongan ruang III/d ditetapkan oleh Pejabat Pembina

Kepegawaian.

(3) Teknisi Perkebunrayaan Mahir yang telah memenuhi

Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih

tinggi menjadi Teknisi Perkebunrayaan Penyelia harus

mengumpulkan 4 (empat) Angka Kredit yang berasal dari

sub unsur pengembangan profesi;

---

(4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang

dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tidak bersifat kumulatif dari

perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan

sebelumnya.

(5) Teknisi Perkebunrayaan yang telah memenuhi syarat

untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi

namun belum tersedia lowongan jabatan, wajib

memenuhi Angka Kredit dari kegiatan Teknisi

Perkebunrayaan paling sedikit:

  • 2 (dua) Angka Kredit untuk Teknisi Perkebunrayaan

Pemula;

  • 4 (empat) Angka Kredit untuk Teknisi

Perkebunrayaan Terampil; dan

  • 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Teknisi

Perkebunrayaan Mahir.

(6) Teknisi Perkebunrayaan Penyelia yang menduduki

pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak

menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling

sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan

pengelolaan teknis kebun raya dan pengembangan

profesi.

(7) Teknisi Perkebunrayaan yang pada tahun pertama telah

memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan

untuk kenaikan jabatan dalam masa jabatan yang

didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya

diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh

persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang

disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih

tinggi yang berasal dari tugas jabatan.

(8) Teknisi Perkebunrayaan yang memiliki Angka Kredit

melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan

jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit

tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan

berikutnya.

---

(9) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional

Teknisi Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh formulir

sebagaiman tercantum dalam Lampiran XIII yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat

Pasal 34

(1) Kenaikan pangkat Teknisi Perkebunrayaan dilakukan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta mempertimbangkan:
- paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2) Kenaikan pangkat PNS Lembaga Ilmu Pengetahuan

Indonesia yang menduduki jabatan Teknisi
Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda,
golongan ruang II/a untuk menjadi Teknisi
Perkebunrayaan Terampil, Pangkat Pengatur TK I,
golongan ruang lI/d sampai dengan Teknisi
Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan
Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Negara.

(3) Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi yang menduduki

jabatan Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang ll/a untuk menjadi
Teknisi Perkebunrayaan Terampil, pangkat Pengatur
Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan Teknisi
Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan
Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah

---

mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional
Badan Kepegawaian Negara.

(4) Kenaikan pangkat PNS Instansi Pusat diluar Lembaga

Ilmu Pengetahuan Indonesiayang menduduki jabatan
Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur
Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Teknisi
Perkebunrayaan Terampil, Pangkat Pengatur Tingkat I,
golongan ruang lI/d sampai dengan Teknisi
Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan
Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Negara.

(5) Kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang

menduduki jabatan Teknisi Perkebunrayaan Pemula,
pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk
menjadi Teknisi Perkebunrayaan Terampil, pangkat
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan
Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan
Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang
bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis
Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

(6) Kenaikan pangkat bagi Teknisi Perkebunrayaan dalam

jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan
jika kenaikan jabatannyatelah ditetapkan oleh Pejabat
yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

(7) Teknisi Perkebunrayaan yang memiliki Angka Kredit

melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit
tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya.

(8) Teknisi Perkebunrayaan yang pada tahun pertama telah

memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan
untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang
didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya
diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua

---

puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit
yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi yang berasal dari tugas jabatan.

(9) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat bagi

Teknisi Perkebunrayaan dalam jenjang yang lebih tinggi
dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (6),

ayat (7) dan ayat (8), dibuat sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 35

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,

Teknisi Perkebunrayaan diikutsertakan pelatihan.

(2) Pelatihan yang diberikan bagi Teknisi Perkebunrayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan

hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau

pertimbangan dari Tim Penilai.

(3) Pelatihan yang diberikan bagi Teknisi Perkebunrayaan,

antara lain dalam bentuk:

  • pelatihan fungsional; dan
  • pelatihan teknis.

(4) Selain pelatihan, Teknisi Perkebunrayaan dapat

mengembangkan kompetensi melalui program

pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang teknisi

pengelolaan perkebunrayaan.

(5) Program pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan

dalam bentuk:

  • mempertahankan kompetensi sebagai Teknisi

Perkebunrayaan (maintain rating);

  • seminar;
  • lokakarya (workshop); atau

---

  • konferensi.

(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan

kompetensi serta pedoman penyusunan analisis

kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan

Indonesia selaku Pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 36

(1) Teknisi Perkebunrayaan diberhentikan dari jabatannya,

apabila:

  • mengundurkan diri dari Jabatan;
  • diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  • ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan

Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas,

dan Jabatan Pelaksana; atau

  • tidak memenuhi persyaratan jabatan.

(2) Pemberhentian sementara dari PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila :

- diangkat menjadi Pejabat Negara;
- diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga
non struktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

(3) Teknisi Perkebunrayaan yang diberhentikan karena

alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai

dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia

kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.

(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Teknisi Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh formulir

---

sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali

Pasal 37

(1) Teknisi Perkebunrayaan karena diberhentikan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali kedalam
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.

(2) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan

terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf e harus memperhatikan
tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan.

(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir
yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit
dari pelaksanaan bidang tugas jabatandan
pengembangan profesi.

(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan

Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

Pasal 38

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2019

KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1355

---

LAMPIRAN I

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 44 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN

PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL

TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

CONTOH-CONTOH:

1. Contoh penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan

Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.

  • Penetapan Jenjang Jabatan Sesuai dengan Pangkat dan Golongan

Ruang.

Sdri. Ade Yuswandi, A.Md, NIP. 199411202018012001, pangkat

Pengatur, golongan ruang II/c. Pegawai yang bersangkutan akan

diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, maka

penilaian untuk menetapkan Angka Kredit dinilai dari unsur:

1. pendidikan sekolah Diploma III (DIII) sebesar 60 (enam puluh)

Angka Kredit;

1. pendidikan dan pelatihan Prajabatan golongan II sebesar 2 (dua)

Angka Kredit;

1. diklat fungsional kategori keterampilan di bidang perkebunrayaan

sebesar 2 (dua) Angka Kredit; dan

1. pelaksanaan tugas teknis di bidang perkebunrayaan sebesar 11

(sebelas) Angka Kredit.

sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 75

(tujuh puluh lima) Angka Kredit.

Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdri. Ade

Yuswandi, A.Md sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang

dimilikinya yakni Teknisi Perkebunrayaan Terampil, pangkat Pengatur,

golongan ruang II/c.

  • Penetapan jenjang jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan

ruang.

Sdri. Aulia Rahman Wijaya, A.Md, NIP. 199007052009032001, pangkat

Penata Muda, golongan ruang III/a jabatan Pranata Pengembangan

Bibit Tanaman. Pegawai yang bersangkutan akan diangkat dalam

Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.

---

Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai Sdri. Aulia Rahman

Wijaya, A.Md, memperoleh 98 (sembilan puluh delapan) Angka Kredit,

dengan perincian sebagai berikut:

1. pendidikan sekolah Diploma III (DIII) sebesar 60 (enam puluh)

Angka Kredit;

1. diklat fungsional/teknis di bidang teknis pengelolaan

perkebunrayaan sebesar 6 (enam) Angka Kredit;

1. pelaksanaan tugas di bidang perkebunrayaan sebesar 25 (dua puluh

lima) Angka Kredit; dan

1. penunjang tugas Teknisi Perkebunrayaan sebesar 30 (tiga puluh)

Angka Kredit.

Mengingat Angka Kredit kumulatif yang diperoleh Sdr. Aulia Rahman

Wijaya, A.Md sebesar 98 (sembilan puluh delapan), maka penetapan

jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat,

golongan ruang yang dimiliki yaitu Teknisi Perkebunrayaan Terampil,

pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang III/a.

1. Contoh pelaksanaan tugas

  • Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas

Jenjang Jabatannya

Sdr. Harto, NIP. 197009151987031003, jabatan Teknisi

Perkebunrayaan Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a

pada Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya-LIPI.

Yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan penanggulangan

hama/penyakit yang menyerang tumbuhan koleksi untuk menjaga

kesehatan/pertumbuhan tumbuhan koleksi dengan Angka Kredit

sebesar 0,1. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Teknisi

Perkebunrayaan Penyelia.

Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Harto dalam jabatan

Teknisi Perkebunrayaan jenjang Mahir, sebesar 80% X 0,1 = 0,08.

  • Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah

jenjang jabatannya

Sdr. Suprih Wijayanti, NIP. 196412271988031002, jabatan Teknisi

Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata Tk. I, golongan ruang III/d

pada Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya-LIPI. Yang bersangkutan

ditugaskan melakukan seleksi tanaman untuk keperluan

pameran/dekorasi sesuai kebutuhan dengan Angka Kredit sebesar

---

0,015. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Teknisi

Perkebunrayaan Mahir.

Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Suprih Wijayanti,

jabatan Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, sebesar 100% X 0,015 = 0,0

15.

1. Contoh perpindahan jabatan lain

  • Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada perolehan Angka Kredit

tanpa melihat masa kerja pangkat dan golongan ruang.

Sdri. Suharti, A.Md, NIP. 19830305200604200I, pangkat Penata Muda,

golongan ruang III/a, jabatan Pemelihara Pembibitan akan diangkat

dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.

Selama menduduki jabatan tersebut, yang bersangkutan melakukan

kegiatan antara lain:

1. Unsur utama

  • diklat fungsional teknis Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan sebesar 4 (empat) Angka Kredit;

  • pelaksanaan tugas di bidang Pemeliharaan Pembibitan sebesar

19,8 (sembilan belas koma delapan) Angka Kredit; dan

  • pengembangan profesi sebesar 2 (dua) Angka Kredit.

1. Unsur penunjang

  • mengajari/melatih di bidang pembibitan tanaman sebesar 1,2

(satu koma dua) Angka Kredit; dan

  • mengikuti sosialisasi/pelatihan di bidang perkebunrayaan

sebagai peserta sebesar 1 (satu) Angka Kredit.

Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan

unsur penunjang yakni sebesar 28 (dua puluh delapan) Angka Kredit

ditambah Angka Kredit pendidikan sekolah Diploma III (D-III) sebesar

60 (enam puluh) Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 88

(delapan puluh delapan) Angka Kredit. Oleh karena itu, Sdri. Suharti,

A.Md diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

Terampil dan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan

ruang.

  • Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain

paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana

dipersyaratkan.

---

Sdr. Muhammad Zaenal, A.Md., NIP. 196406101994031001, Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, menduduki jabatan Perawat
Koleksi Tumbuhan.
Apabila pegawai yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan untuk menduduki Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Mahir, maka penyampaian usul
pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
paling lambat akhir bulan Desember 2018 dan penetapan keputusan
pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2019, mengingat
pegawai yang bersangkutan lahir bulan Juni 1964.

1. Contoh kenaikan jabatan teknisi perkebunrayaan mahir ke penyelia
Pengumpulan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan Mahir ke Penyelia wajib mengumpulkan 4 (empat)
Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi.
Sdr. Suhendro Legowo, SH NIP. 198003082003121002, pangkat Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, terhitung mulai tanggal 1 April
2015, jabatan Teknisi Perkebunrayaan Mahir, Angka Kredit Kumulatif
sebesar 170 (seratus tujuh puluh). Pada waktu penilaian bulan Januari
2018, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar
40 (empat puluh), dengan rincian sebagai berikut:
1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis = 3 Angka Kredit
yang mendukung tugas Teknisi
Perkebunrayaan.
1. pelaksanaan kegiatan Analisis Penyelidikan = 33 Angka Kredit
dan Penyidikan
1. pengembangan Profesi

Membuat karya tulis ilmiah hasil = 4 Angka Kredit
penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi
di bidang pengelolaan perkebunrayaan
yang tidak dipublikasikan dalam majalah
Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Suhendro
Legowo, SH adalah 170 + 40 = 210 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, mengingat Sdr. Suhendro Legowo, SH telah
memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar
4 (empat) Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan
dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan
lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi,
pegawai yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Teknisi
Perkebunrayaan jenjang Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang
III/c.

---

1. Contoh kenaikan pangkat
- Kenaikan pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdr. Edi Muslim, A.Md, NIP. 199005052012031002, pangkat Pengatur
Tingkat I, golongan ruang II/d terhitung mulai tanggal 1 April 2016
Jabatan Teknisi Perkebunrayaan Terampil. Berdasarkan hasil penilaian
pada bulan Januari tahun 2019 Sdr. Edi Muslim, A.Md memperoleh
Angka Kredit sebesar 105 (seratus lima) dan akan dipertimbangkan
untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a
terhitung mulai tanggal 1 April 2019. Oleh karena itu, sebelum
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan
kenaikan jabatannya menjadi Teknisi Perkebunrayaan Mahir.
- Teknisi Perkebunrayaan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka
Kredit yang ditentukan.
Sdr. Imron, A.Md, NIP. 198610162008031005 jabatan Teknisi
Perkebunrayaan Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
terhitung mulai tanggal 1 April 2018 jabatan Teknisi Perkebunrayaan
Mahir. Pada waktu naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a, pegawai yang bersangkutan memperoleh Angka
Kredit sebesar 110 (seratus sepuluh).
Adapun Angka Kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yaitu 100 (seratus) Angka
Kredit, dengan demikian Sdr. Imron, A.Md memiliki kelebihan 10
(sepuluh) Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan
pangkat berikutnya.
- Teknisi Perkebunrayaan pada tahun pertama telah memenuhi atau
melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
Sdri. Wardah, A.Md, NIP. 199002102015032001, pangkat Pengatur,
golongan ruang II/c terhitung mulai tanggal 1 April 20I7, jabatan Teknisi
Perkebunrayaan Terampil dengan Angka Kredit sebesar 62 (enam puluh
dua).
Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2017 sampai dengan
31 Desember 2017, Sdri. Wardah, A.Md telah mengumpulkan Angka
Kredit sebesar 20 (dua puluh) sehingga dalam tahun pertama masa
pangkat yang dimilikinya yakni sampai dengan 31 Maret 2018 telah
memiliki Angka Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan
pangkat menjadi Pengatur Tingkat I, golongan ruang ll/d, yaitu sebesar
82 (delapan puluh dua).
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dimilikinya
sejak 31 Maret 2018 untuk kenaikan pangkat menjadi Pengatur Tingkat
I, golongan ruang II/d, Sdri. Wardah, A.Md wajib mengumpulkan Angka
Kredit paling kurang 20% x 20 = 4 Angka Kredit.

---

LAMPIRAN II

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 44 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN

PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL

TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA

KEPUTUSAN

MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)

NOMOR ..............

TENTANG

PENGANGKATAN PERTAMA

DALAM JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),

Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………,
jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat
dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 44 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Pegawai Negeri Sipil dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal........diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan jenjang ……….dengan angka kredit sebesar ……. (…………….)

KEDUA : ……………………………………………………………………………………………..... **)

KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......

........................................

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN III

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 44 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN

PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL

TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN

PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL

TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

KEPUTUSAN

MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)

NOMOR ..........

TENTANG

PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………......... NIP
…………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah
memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional
Teknisi Perkebunrayaan melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Teknisi Perkebunrayaan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 44 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan jenjang ...........dengan angka kredit sebesar ……….. (…………)

KEDUA : ………………………………………………………………………………………………....**)

KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......

........................................

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuanganyang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Dicoret yang tidak perlu
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN IV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 44 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN

PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL

TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

CONTOH

KEPUTUSAN PENYESUAIAN/INPASSING

KEPUTUSAN

MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)

NOMOR .............

TENTANG

PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL

TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan melalui penyesuaian/ inpassing;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Teknisi Perkebunrayaan;
1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 44 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ....... disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional
Teknisi Perkebunrayaan jenjang ……dengan angka kredit sebesar ....... (.........)

KEDUA : .................................................................................................................**)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................

...........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/
Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN V

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 44 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN

PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL

TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN

MELALUI PROMOSI

KEPUTUSAN

MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)

NOMOR .............

TENTANG

PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan melalui Promosi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan;
1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor
44 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........)

KEDUA :.........................................................................................................................**)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................

...........................................

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN VI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 44 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN

PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL

TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

CONTOH

DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN

ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL

TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN .................

Nomor ...........................

INSTANSI : MASA PENILAIAN

Bulan ........ S/D Bulan ......... Tahun ....

NO KETERANGAN PERORANGAN

1. Nama :

2. N I P :

1. Nomor Seri Kartu Pegawai :
1. Tempat dan Tanggal Lahir :
1. Jenis Kelamin :
1. Pendidikan yang diperhitungkan :
angka kreditnya
1. Jabatan Teknisi Perkebunrayaan/ :
TMT
1. Masa Kerja golongan lama
1. Masa Kerja golongan baru
1. Unit Kerja

UNSUR YANG DINILAI

ANGKA KREDIT MENURUT

NO

UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI

LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH

1 2 3 4 5 6 7 8

I UNSUR UTAMA

1. PENDIDIKAN

.....................

2.PENGELOLAAAN TEKNIS KEBUNRAYAAN

.......................

3.PENGEMBANGAN PROFESI

............................

JUMLAH UNSUR UTAMA

II UNSUR PENUNJANG

PENUNJANG TUGAS TEKNISI

PERKEBUNRAYAAN

......................................

JUMLAH UNSUR PENUNJANG

Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah
1 2 3 4 5 6 7 8

JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG

---

III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK

1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan profesi
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang ............................
1. dan seterusnya ........

................................

NIP. ..................

IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL

1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya ............................
(jabatan)

(Nama Pejabat Pengusul)
................................

NIP. ..................

V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI

1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya ............................

(Nama Penilai I)
................................

NIP. ..................

............................

(Nama Penilai II)
................................

NIP. ..................

VI CATATAN KETUA TIM PENILAI

1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya Ketua Tim Penilai,

(Nama)
................................

NIP. ..................

---

LAMPIRAN VII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 44 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN

PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL

TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

CONTOH

SURAT PERNYATAAN TELAH

MENGIKUTIPENDIDIKAN DAN

PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS

SURAT PERNYATAAN

TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS

JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Teknisi Perkebunrayaan sebagai
berikut:

Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

....................., .............................

Atasan Langsung

NIP...................

---

LAMPIRAN VIII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 44 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN

PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL

TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

CONTOH

SURAT PERNYATAAN TELAH

MELAKUKAN KEGIATAN

PENGELOLAAN TEKNIS KEBUN RAYA

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PENGELOLAAN TEKNIS KEBUN RAYA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah melakukan Pengelolaan Teknis Kebun Raya sebagai berikut:

Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

..........., ........................

Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN IX

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 44 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN

PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL

TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

CONTOH

SURAT PERNYATAAN TELAH

MELAKUKAN KEGIATAN

PENGEMBANGAN PROFESI

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:

Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

................, ...................
Atasan Langsung

.........................
NIP

---

LAMPIRAN X

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 44 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN

PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL

TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

CONTOH

SURAT PERNYATAAN TELAH

MELAKUKAN KEGIATAN

UNSUR PENUNJANG

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:

Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

................., ..........................
Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN XI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 44 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN

PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL

TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

CONTOH

SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN

PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

BAGI TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

Kepada Yth.

Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan*)
Di
Tempat

1. Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas
nama-nama Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan bukti fisiknya, sebagai berikut:

PANGKAT/

NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA

GOLONGAN RUANG

1

2

3

dst

1. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

................, ......................
Pimpinan Unit Kerjaatau paling
rendahAdministrator atauPengawas
yang membidangi pelayanan tata
usaha*)

.............................
NIP.

*) tulis nama jabatannya

---

LAMPIRAN XII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 44 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN

PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL

TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

CONTOH

PENETAPAN ANGKA KREDIT

PENETAPAN ANGKA KREDIT

NOMOR .......……

Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………

I KETERANGAN PERORANGAN

1 Nama :

2 NIP :

3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
Lama :
9 Masa Kerja Golongan
Baru :
10 Unit Kerja :

II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH

A Pendidikan Sekolah
B Angka Kredit Penjenjangan

1 UNSUR UTAMA

- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang
penyidikan serta memperoleh Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
- Kegiatan pembibitan
- Kegiatan registrasi
- Kegiatan pemeliharaan koleksi tumbuhan
- Kegiatan pembuatan herbarium
- Kegiatan bank biji
- Pengembangan Profesi

Jumlah Unsur Utama

2 UNSUR PENUNJANG

Kegiatan Penunjang Teknisi Perkebunrayan
Jumlah Unsur Penunjang

Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka Kredit Penjenjangan

III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... /

PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..

Asli disampaikan kepada: Ditetapkan di ………………………
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
1. Teknisi Perkebunrayan yang bersangkutan.

Salinan Asli disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
1. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan NIP. …………………………………..
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang
bersangkutan;*)

*) Coret yang tidak perlu

---

LAMPIRAN XIII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 44 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN

PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL

TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

CONTOH

KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN

DALAM JABATAN FUNGSIONAL

TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

KEPUTUSAN

PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)

NOMOR ..........................

TENTANG

KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatanTeknisi Perkebunrayaan yang lowong,
Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang
……… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam
jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri
Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Dari Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan jenjang……………….. ke
dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan jenjang ............... dengan
angka kredit sebesar......... (......................)

KEDUA : .....................................................……………………………………….......…….**)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
AsliKeputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

ditetapkan di ...................
pada tanggal ....….............

NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/
Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kan