Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1355
---
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
CONTOH-CONTOH:
1. Contoh penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
- Penetapan Jenjang Jabatan Sesuai dengan Pangkat dan Golongan
Ruang.
Sdri. Ade Yuswandi, A.Md, NIP. 199411202018012001, pangkat
Pengatur, golongan ruang II/c. Pegawai yang bersangkutan akan
diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, maka
penilaian untuk menetapkan Angka Kredit dinilai dari unsur:
1. pendidikan sekolah Diploma III (DIII) sebesar 60 (enam puluh)
Angka Kredit;
1. pendidikan dan pelatihan Prajabatan golongan II sebesar 2 (dua)
Angka Kredit;
1. diklat fungsional kategori keterampilan di bidang perkebunrayaan
sebesar 2 (dua) Angka Kredit; dan
1. pelaksanaan tugas teknis di bidang perkebunrayaan sebesar 11
(sebelas) Angka Kredit.
sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 75
(tujuh puluh lima) Angka Kredit.
Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdri. Ade
Yuswandi, A.Md sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang
dimilikinya yakni Teknisi Perkebunrayaan Terampil, pangkat Pengatur,
golongan ruang II/c.
- Penetapan jenjang jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang.
Sdri. Aulia Rahman Wijaya, A.Md, NIP. 199007052009032001, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a jabatan Pranata Pengembangan
Bibit Tanaman. Pegawai yang bersangkutan akan diangkat dalam
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
---
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai Sdri. Aulia Rahman
Wijaya, A.Md, memperoleh 98 (sembilan puluh delapan) Angka Kredit,
dengan perincian sebagai berikut:
1. pendidikan sekolah Diploma III (DIII) sebesar 60 (enam puluh)
Angka Kredit;
1. diklat fungsional/teknis di bidang teknis pengelolaan
perkebunrayaan sebesar 6 (enam) Angka Kredit;
1. pelaksanaan tugas di bidang perkebunrayaan sebesar 25 (dua puluh
lima) Angka Kredit; dan
1. penunjang tugas Teknisi Perkebunrayaan sebesar 30 (tiga puluh)
Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit kumulatif yang diperoleh Sdr. Aulia Rahman
Wijaya, A.Md sebesar 98 (sembilan puluh delapan), maka penetapan
jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat,
golongan ruang yang dimiliki yaitu Teknisi Perkebunrayaan Terampil,
pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang III/a.
1. Contoh pelaksanaan tugas
- Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas
Jenjang Jabatannya
Sdr. Harto, NIP. 197009151987031003, jabatan Teknisi
Perkebunrayaan Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
pada Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya-LIPI.
Yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan penanggulangan
hama/penyakit yang menyerang tumbuhan koleksi untuk menjaga
kesehatan/pertumbuhan tumbuhan koleksi dengan Angka Kredit
sebesar 0,1. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Teknisi
Perkebunrayaan Penyelia.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Harto dalam jabatan
Teknisi Perkebunrayaan jenjang Mahir, sebesar 80% X 0,1 = 0,08.
- Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah
jenjang jabatannya
Sdr. Suprih Wijayanti, NIP. 196412271988031002, jabatan Teknisi
Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata Tk. I, golongan ruang III/d
pada Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya-LIPI. Yang bersangkutan
ditugaskan melakukan seleksi tanaman untuk keperluan
pameran/dekorasi sesuai kebutuhan dengan Angka Kredit sebesar
---
0,015. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Teknisi
Perkebunrayaan Mahir.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Suprih Wijayanti,
jabatan Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, sebesar 100% X 0,015 = 0,0
15.
1. Contoh perpindahan jabatan lain
- Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada perolehan Angka Kredit
tanpa melihat masa kerja pangkat dan golongan ruang.
Sdri. Suharti, A.Md, NIP. 19830305200604200I, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a, jabatan Pemelihara Pembibitan akan diangkat
dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
Selama menduduki jabatan tersebut, yang bersangkutan melakukan
kegiatan antara lain:
1. Unsur utama
- diklat fungsional teknis Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan sebesar 4 (empat) Angka Kredit;
- pelaksanaan tugas di bidang Pemeliharaan Pembibitan sebesar
19,8 (sembilan belas koma delapan) Angka Kredit; dan
- pengembangan profesi sebesar 2 (dua) Angka Kredit.
1. Unsur penunjang
- mengajari/melatih di bidang pembibitan tanaman sebesar 1,2
(satu koma dua) Angka Kredit; dan
- mengikuti sosialisasi/pelatihan di bidang perkebunrayaan
sebagai peserta sebesar 1 (satu) Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan
unsur penunjang yakni sebesar 28 (dua puluh delapan) Angka Kredit
ditambah Angka Kredit pendidikan sekolah Diploma III (D-III) sebesar
60 (enam puluh) Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 88
(delapan puluh delapan) Angka Kredit. Oleh karena itu, Sdri. Suharti,
A.Md diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Terampil dan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan
ruang.
- Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain
paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana
dipersyaratkan.
---
Sdr. Muhammad Zaenal, A.Md., NIP. 196406101994031001, Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, menduduki jabatan Perawat
Koleksi Tumbuhan.
Apabila pegawai yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan untuk menduduki Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Mahir, maka penyampaian usul
pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
paling lambat akhir bulan Desember 2018 dan penetapan keputusan
pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2019, mengingat
pegawai yang bersangkutan lahir bulan Juni 1964.
1. Contoh kenaikan jabatan teknisi perkebunrayaan mahir ke penyelia
Pengumpulan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan Mahir ke Penyelia wajib mengumpulkan 4 (empat)
Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi.
Sdr. Suhendro Legowo, SH NIP. 198003082003121002, pangkat Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, terhitung mulai tanggal 1 April
2015, jabatan Teknisi Perkebunrayaan Mahir, Angka Kredit Kumulatif
sebesar 170 (seratus tujuh puluh). Pada waktu penilaian bulan Januari
2018, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar
40 (empat puluh), dengan rincian sebagai berikut:
1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis = 3 Angka Kredit
yang mendukung tugas Teknisi
Perkebunrayaan.
1. pelaksanaan kegiatan Analisis Penyelidikan = 33 Angka Kredit
dan Penyidikan
1. pengembangan Profesi
Membuat karya tulis ilmiah hasil = 4 Angka Kredit
penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi
di bidang pengelolaan perkebunrayaan
yang tidak dipublikasikan dalam majalah
Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Suhendro
Legowo, SH adalah 170 + 40 = 210 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, mengingat Sdr. Suhendro Legowo, SH telah
memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar
4 (empat) Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan
dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan
lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi,
pegawai yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Teknisi
Perkebunrayaan jenjang Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang
III/c.
---
1. Contoh kenaikan pangkat
- Kenaikan pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdr. Edi Muslim, A.Md, NIP. 199005052012031002, pangkat Pengatur
Tingkat I, golongan ruang II/d terhitung mulai tanggal 1 April 2016
Jabatan Teknisi Perkebunrayaan Terampil. Berdasarkan hasil penilaian
pada bulan Januari tahun 2019 Sdr. Edi Muslim, A.Md memperoleh
Angka Kredit sebesar 105 (seratus lima) dan akan dipertimbangkan
untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a
terhitung mulai tanggal 1 April 2019. Oleh karena itu, sebelum
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan
kenaikan jabatannya menjadi Teknisi Perkebunrayaan Mahir.
- Teknisi Perkebunrayaan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka
Kredit yang ditentukan.
Sdr. Imron, A.Md, NIP. 198610162008031005 jabatan Teknisi
Perkebunrayaan Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
terhitung mulai tanggal 1 April 2018 jabatan Teknisi Perkebunrayaan
Mahir. Pada waktu naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a, pegawai yang bersangkutan memperoleh Angka
Kredit sebesar 110 (seratus sepuluh).
Adapun Angka Kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yaitu 100 (seratus) Angka
Kredit, dengan demikian Sdr. Imron, A.Md memiliki kelebihan 10
(sepuluh) Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan
pangkat berikutnya.
- Teknisi Perkebunrayaan pada tahun pertama telah memenuhi atau
melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
Sdri. Wardah, A.Md, NIP. 199002102015032001, pangkat Pengatur,
golongan ruang II/c terhitung mulai tanggal 1 April 20I7, jabatan Teknisi
Perkebunrayaan Terampil dengan Angka Kredit sebesar 62 (enam puluh
dua).
Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2017 sampai dengan
31 Desember 2017, Sdri. Wardah, A.Md telah mengumpulkan Angka
Kredit sebesar 20 (dua puluh) sehingga dalam tahun pertama masa
pangkat yang dimilikinya yakni sampai dengan 31 Maret 2018 telah
memiliki Angka Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan
pangkat menjadi Pengatur Tingkat I, golongan ruang ll/d, yaitu sebesar
82 (delapan puluh dua).
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dimilikinya
sejak 31 Maret 2018 untuk kenaikan pangkat menjadi Pengatur Tingkat
I, golongan ruang II/d, Sdri. Wardah, A.Md wajib mengumpulkan Angka
Kredit paling kurang 20% x 20 = 4 Angka Kredit.
---
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR ..............
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………,
jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat
dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 44 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Pegawai Negeri Sipil dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal........diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan jenjang ……….dengan angka kredit sebesar ……. (…………….)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………..... **)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
KEPUTUSAN
MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR ..........
TENTANG
PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………......... NIP
…………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah
memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional
Teknisi Perkebunrayaan melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Teknisi Perkebunrayaan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 44 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan jenjang ...........dengan angka kredit sebesar ……….. (…………)
KEDUA : ………………………………………………………………………………………………....**)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......
........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuanganyang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENYESUAIAN/INPASSING
KEPUTUSAN
MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR .............
TENTANG
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan melalui penyesuaian/ inpassing;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Teknisi Perkebunrayaan;
1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 44 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ....... disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional
Teknisi Perkebunrayaan jenjang ……dengan angka kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA : .................................................................................................................**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/
Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN
MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR .............
TENTANG
PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan melalui Promosi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan;
1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor
44 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA :.........................................................................................................................**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
CONTOH
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN
ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN .................
Nomor ...........................
INSTANSI : MASA PENILAIAN
Bulan ........ S/D Bulan ......... Tahun ....
NO KETERANGAN PERORANGAN
1. Nama :
2. N I P :
1. Nomor Seri Kartu Pegawai :
1. Tempat dan Tanggal Lahir :
1. Jenis Kelamin :
1. Pendidikan yang diperhitungkan :
angka kreditnya
1. Jabatan Teknisi Perkebunrayaan/ :
TMT
1. Masa Kerja golongan lama
1. Masa Kerja golongan baru
1. Unit Kerja
UNSUR YANG DINILAI
ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8
I UNSUR UTAMA
1. PENDIDIKAN
.....................
2.PENGELOLAAAN TEKNIS KEBUNRAYAAN
.......................
3.PENGEMBANGAN PROFESI
............................
JUMLAH UNSUR UTAMA
II UNSUR PENUNJANG
PENUNJANG TUGAS TEKNISI
PERKEBUNRAYAAN
......................................
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah
1 2 3 4 5 6 7 8
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
---
III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan profesi
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang ............................
1. dan seterusnya ........
................................
NIP. ..................
IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL
1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya ............................
(jabatan)
(Nama Pejabat Pengusul)
................................
NIP. ..................
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya ............................
(Nama Penilai I)
................................
NIP. ..................
............................
(Nama Penilai II)
................................
NIP. ..................
VI CATATAN KETUA TIM PENILAI
1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya Ketua Tim Penilai,
(Nama)
................................
NIP. ..................
---
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MENGIKUTIPENDIDIKAN DAN
PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
SURAT PERNYATAAN
TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Teknisi Perkebunrayaan sebagai
berikut:
Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
....................., .............................
Atasan Langsung
NIP...................
---
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN
PENGELOLAAN TEKNIS KEBUN RAYA
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGELOLAAN TEKNIS KEBUN RAYA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan Pengelolaan Teknis Kebun Raya sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
---
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN
PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................, ...................
Atasan Langsung
.........................
NIP
---
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN
UNSUR PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................
Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., ..........................
Atasan Langsung
NIP......................
---
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
BAGI TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan*)
Di
Tempat
1. Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas
nama-nama Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan bukti fisiknya, sebagai berikut:
PANGKAT/
NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA
GOLONGAN RUANG
1
2
3
dst
1. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ......................
Pimpinan Unit Kerjaatau paling
rendahAdministrator atauPengawas
yang membidangi pelayanan tata
usaha*)
.............................
NIP.
*) tulis nama jabatannya
---
LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR .......……
Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………
I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
Lama :
9 Masa Kerja Golongan
Baru :
10 Unit Kerja :
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH
A Pendidikan Sekolah
B Angka Kredit Penjenjangan
1 UNSUR UTAMA
- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang
penyidikan serta memperoleh Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
- Kegiatan pembibitan
- Kegiatan registrasi
- Kegiatan pemeliharaan koleksi tumbuhan
- Kegiatan pembuatan herbarium
- Kegiatan bank biji
- Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
Kegiatan Penunjang Teknisi Perkebunrayan
Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka Kredit Penjenjangan
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... /
PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..
Asli disampaikan kepada: Ditetapkan di ………………………
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
1. Teknisi Perkebunrayan yang bersangkutan.
Salinan Asli disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
1. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan NIP. …………………………………..
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang
bersangkutan;*)
*) Coret yang tidak perlu
---
LAMPIRAN XIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN
DALAM JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
KEPUTUSAN
PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR ..........................
TENTANG
KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatanTeknisi Perkebunrayaan yang lowong,
Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang
……… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam
jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri
Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Dari Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan jenjang……………….. ke
dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan jenjang ............... dengan
angka kredit sebesar......... (......................)
KEDUA : .....................................................……………………………………….......…….**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
AsliKeputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ...................
pada tanggal ....….............
NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/
Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kan