Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATENKOTA YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PERATURAN_BKN No. 6 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional adalah:
a. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;

b. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Petugas Lapangan Keluarga Berencana;
c. Pegawai Negeri Sipil yang mengisi kebutuhan jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang saat ini masih menduduki jabatan pelaksana;
dan
d. Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengisi kebutuhan jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
2. Pejabat yang Berwenang adalah Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Pasal 2

(1) Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a sampai dengan huruf d dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang keluarga berencana di wilayah Kabupaten/Kota.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan jabatan Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap menduduki jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan jabatan Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
(4) Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.
(5) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.
(6) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) untuk bulan Oktober, bulan November, dan bulan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 3

(1) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a sampai dengan huruf d yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional kepada Pejabat yang Berwenang.
(2) Berdasarkan daftar nominatif yang disampaikan oleh masing-masing Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pejabat Yang Berwenang memeriksa kebenaran dan keabsahannya serta menyampaikannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 4

(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a sampai dengan huruf d yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

(2) Keputusan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat yang Berwenang.
(3) Dalam MENETAPKAN keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain yang ditunjuk.
(4) Keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dan tembusannya antara lain disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Bupati/Walikota, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pasal 5

(1) Keputusan Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang untuk diteruskan kepada Bupati/Walikota.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Pasal 6

Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 7

Untuk tertib administrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lain yang ditunjuk membuat daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a smpai dengan huruf d yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan

Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Pasal 8

(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus Latihan Dasar Umum (LDU) dan saat ini menduduki jabatan selain Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional setelah yang bersangkutan membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan yang bermeterai cukup.
(2) Pegawai Negeri Sipil selain Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang ditugaskan sebagai pelaksana penyuluhan Keluarga Berencana dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional setelah yang bersangkutan membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan yang bermeterai cukup.

Pasal 9

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2016 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA