Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2O2O
KEPALA
BADAN KEPBGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustu s 2O2O
DIREKTUR JENDBRAL
PERATURAN PERU N DANG-U N DANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 905
sesuai dengan aslinya
EGAWAIAN NEGARA
n Perundang-undangan,
Julia Leli Kurniatri
---
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
1. CONTOH PELAKSANAAN TUGAS
- Pamong Budaya yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah
jenjang jabatannya.
Sdr. Kosasih Bismantara NIP.197403252003122001, jabatan Pamong
Budaya Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
pada Direktorat Jenderal Kebudayaan, yang bersangkutan
ditugaskan untuk melakukan penyusunan instrumen konservasi
cagar budaya dengan Angka Kredit 0,25 (nol koma dua lima).
Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Pamong Budaya Ahli
Pertama Bidang Cagar Budaya. Dalam hal demikian Angka Kredit
yang ditetapkan oleh Tim Penilai diperoleh sebesar 100% x 0,25 =
0,25 (nol koma dua lima) Angka Kredit.
- Pamong Budaya yang melaksanakan tugas dua tingkat di bawah
jenjang jabatannya.
Sdri. Listyarini Prabaningrum NIP.197306062002121001 jabatan
Pamong Budaya Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang III/c
pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang bersangkutan
ditugaskan untuk melakukan kajian hasil pelaksanaan monitoring
dan evaluasi pendataan cagar budaya dengan Angka Kredit 0,75 (nol
koma tujuh lima). Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan
Pamong Budaya Ahli Madya Bidang Cagar Budaya. Dalam hal ini
Angka Kredit yang ditetapkan oleh Tim Penilai diperoleh sebesar 80%
x 0,75 = 0,6 (nol koma enam) Angka Kredit.
2. CONTOH PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan
Fungsional Pamong Budaya melalui perpindahan dari jabatan lain.
---
1. Bagi Pejabat Fungsional pangkat terendah pada jenjang
jabatannya.
Sdri. Rini, NIP. 197906102005031001, pangkat Penata, golongan
ruang III/c, menduduki jabatan Kepala Seksi Cagar Budaya dan
Permuseuman. Pegawai yang bersangkutan akan diangkat ke
dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda Bidang
Nilai Budaya melalui perpindahan jabatan lain.
Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang
bersangkutan mengikuti dan lulus uji kompetensi pada pangkat
Penata, golongan ruang III/c, jenjang jabatan Ahli Muda.
Setelah lulus uji kompetensi Sdri. Rini, diangkat dalam jenjang
Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda dan ditetapkan
dengan Angka Kredit dari Angka Kredit dasar sebesar 0 (nol)
ditambah Angka Kredit dari pengalaman kerjanya.
1. Bagi Pejabat Fungsional pangkat tertinggi pada jenjang
jabatannya.
Sdri. Mery Brillianty, NIP. 197605042004031001, jabatan Kepala
Seksi Pelindungan Subdirektorat Seni Media, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d. Pegawai yang bersangkutan
akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya
Ahli Muda Bidang Kesenian melalui perpindahan jabatan lain.
Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang
bersangkutan mengikuti dan lulus uji kompetensi pada pangkat
Penata, golongan ruang III/d, jenjang jabatan Ahli Muda.
Setelah lulus uji kompetensi Sdri. Mery Brillianty, diberikan
Angka Kredit dasar sebesar 100 (seratus) dan ditambah Angka
Kredit dari pengalaman kerjanya.
- Pengalaman Kerja di bidang pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian
Cagar Budaya dapat dihitung kumulatif.
Sdr. Rakhmat Setyadi, NIP. 197509102003031001, jabatan Kepala
Bidang Kebudayaan, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
PNS yang bersangkutan memiliki pengalaman 2 (dua) tahun
melaksanakan kegiatan Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar
Budaya Bidang Kesenian.
Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang
bersangkutan wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi pada
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, jenjang jabatan Ahli
---
Muda dan apabila ditetapkan nilai Angka Kredit dari pengalamannya
sebesar 10 Angka Kredit, maka yang bersangkutan dapat diangkat
kedalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda dengan
Angka Kredit sebesar 110 Angka Kredit yang terdiri dari Angka Kredit
dasar sebesar 100 (seratus) dan 10 (sepuluh) dari pengalamannya.
- Pengalaman dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit
kenaikan pangkat/jenjang.
1. Bagi Pejabat Fungsional pangkat terendah pada jenjang
jabatannya.
Sdr. Azka Arasy, NIP. 197509102003031001, pangkat Penata,
golongan ruang III/c, jabatan Kepala Seksi Cagar Budaya dan
Permuseuman.
Selama menjabat menjadi Kepala Seksi Cagar Budaya dan
Permuseuman yang bersangkutan melaksanakan kegiatan
melaksanakan kegiatan Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian
Cagar Budaya Bidang Kesenian dengan Angka Kredit sebesar
26,72 (dua puluh enam koma tujuh dua) terdiri dari:
Contoh Matriks
Penghitungan Kegiatan Tugas Jabatan dari Pengalaman Kerja
SATUAN AK JUMLAH AK
NO KEGIATAN VOLUME
HASIL PERBUTIR (4X5)
1 2 3 4 5 6
1. Mengembangkan data kesenian. Data 0,30 8 2,40
kesenian
1. Mengkaji metode, jenis, dan Naskah 0,40 10 4,00
bahan serta alat perawatan karya kajian
seni.
1. Menganalisis metode, jenis, dan Dokumen 0,54 10 5,40
bahan adaptasi dan revitalisasi analisis
kesenian.
1. Mengkaji metode, jenis, dan Naskah 0.40 8 3,20
bahan rekonstruksi kesenian. kajian
1. Mengembangkan metode Naskah 0,34 8 2,72
dokumentasi dan publikasi metode
kesenian.
1. Menyusun rencana Dokumen 0,90 10 9,00
pengembangan metode dan data penyusunan
kesenian.
JUMLAH AK 26,72
---
Maka Sdr. Azka Arasy, diangkat dalam Jabatan Fungsional
Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Kesenian dengan didasarkan
pada masa pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun maksimal 5
(lima) tahun sebesar 26,72 (dua puluh enam koma tujuh dua)
Angka Kredit ditambah Angka Kredit awal sebesar nol (0). Dalam
hal demikian, Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang sebesar 26,72 + 0 = 26,72 (dua puluh enam koma
tujuh dua) Angka Kredit.
1. Bagi Pejabat Fungsional pangkat tertinggi pada jenjang
jabatannya.
Sdr. Iswaib, NIP. 197706102004031001, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d, jabatan Kepala Bidang
Kebudayaan.
Selama menjabat menjadi Kepala Bidang Kebudayaan yang
bersangkutan melaksanakan kegiatan Pamong Budaya bidang
nilai budaya dengan Angka Kredit sebesar 19,84 (sembilan belas
koma delapan puluh empat) Angka Kredit.
Maka Sdr. Iswaib diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong
Budaya Ahli Muda dengan didasarkan pada masa pengalaman
paling kurang 2 (dua) tahun sebesar 19,84 (sembilan belas koma
delapan puluh empat) Angka Kredit ditambah Angka Kredit
dasar sebesar 100 (seratus). Dalam hal demikian, Angka Kredit
yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebesar 100 +
19,84 = 119.84 (seratus sembilan belas koma delapan puluh
empat) Angka Kredit.
- Penilaian Angka Kredit maksimal dari pengalaman kerja di bidang
Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Sdr. Fatwa, NIP. 197906102008031001, jabatan Kepala Subbag Tata
Usaha yang bersangkutan melaksanakan kegiatan Pamong Budaya
bidang cagar budaya pangkat Penata, golongan ruang III/c.
PNS yang bersangkutan memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di
bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya dan
dinilai Angka Kredit dari pengalaman sebesar 110 (seratus sepuluh)
Angka Kredit. Dalam hal demikian, Angka Kredit yang dapat
ditetapkan adalah 50% (lima puluh persen) dari kebutuhan Angka
Kredit untuk kenaikan pangkat, yaitu 50% X 100 = 50.
---
Dengan demikian Angka Kredit yang ditetapkan untuk Sdr. Fatwa
adalah paling besar 50 (lima puluh) Angka Kredit.
- Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan
lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia
sebagaimana dipersyaratkan.
Sdri. Retno Ambarsari, NIP. 196606171992032001, pangkat Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b, jabatan Kepala Bidang Kebudayaan.
Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan
Fungsional Pamong Budaya untuk menduduki Jabatan Fungsional
Pamong Budaya Ahli Madya, maka penyampaian usul
pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
paling lambat akhir bulan Desember 2020 dan penetapan keputusan
pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2021, mengingat
yang bersangkutan lahir bulan Juni 1966.
3. CONTOH PENGANGKATAN PAMONG BUDAYA KATEGORI
KETERAMPILAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
KATEGORI KEAHLIAN
- Pamong Budaya Kategori Keterampilan Golongan II
Sdri. Wahyu Listyaningsih, NIP. 198803102008031001, pangkat
Pengatur, golongan ruang II/c, menduduki jabatan Pamong Budaya
Terampil dan memperoleh Ijazah S-1 di bidang kesenian.
Maka Sdri. Wahyu Listyaningsih, dapat diangkat dalam Jabatan
Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama dengan ditetapkan terlebih
dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang
III/a setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Selama menduduki Pamong Budaya Terampil, yang bersangkutan
telah mengumpulkan Angka Kredit dari pengalaman sebesar 15 (lima
belas) Angka Kredit, sehingga Angka Kredit ditetapkan dari tugas
jabatan pada Pamong Budaya Terampil adalah 65% x 15 = 9,75
ditambah 25% dari Angka Kredit Kenaikan Pangkat jenjang Terampil
dari pengembangan profesi pendidikan Sarjana (S1) adalah
25% x 20 = 5 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Sdri. Wahyu Listyaningsih, diangkat dalam
Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama jumlah
---
keseluruhan yakni sebesar 9,75 + 5 = 14,75 (empat belas koma tujuh
puluh lima) Angka Kredit.
- Pamong Budaya Kategori Keterampilan Golongan III
Sdr. Suharto, NIP. 199707132012021001, pangkat Penata, golongan
ruang III/c, menduduki jabatan Pamong Budaya Penyelia dan
memperoleh Ijazah D-IV di bidang Nilai Budaya.
Selama menduduki Pamong Budaya Penyelia, yang bersangkutan
telah mengumpulkan Angka Kredit dari pengalaman sebesar 80
(delapan puluh) Angka Kredit, sehingga Angka Kredit ditetapkan dari
tugas jabatan pada Pamong Budaya Kategori Keterampilan adalah
65% x 80 = 52 ditambah 25% dari Angka Kredit Kenaikan Pangkat
dari pengembangan profesi pendidikan Sarjana (S1) adalah
25% x 100 = 25 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Sdr. Suharto, diangkat dalam Jabatan
Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama jumlah keseluruhan yakni
sebesar 52 + 25 = 77 (tujuh puluh tujuh) Angka Kredit.
4. CONTOH CAPAIAN ANGKA KREDIT
- Capaian Angka Kredit berdasarkan capaian SKP.
Sdr. Reiga, NIP. 197504211999031001, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d, jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya
Ahli Muda.
Target Angka Kredit dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli
Muda adalah 25 Angka Kredit. Sdr. Reiga, mempunyai target Angka
kredit sebesar 27,87 Angka Kredit dengan capaian SKP yang dinilai
oleh atasan langsungnya adalah sebesar 89,24. Dalam hal demikian,
maka penilaian capaian Angka Kredit adalah sebagai berikut:
89,24 x 100% = 89,24%
89,24% x 27,87 = 24,87 Angka Kredit
Penilaian capaian Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam
contoh formulir berikut:
---
PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT
BERDASARKAN CAPAIAN SKP
Nomor …………………………
Pamong Budaya Ahli Muda Yang Dinilai
1. NAMA : Reiga
2. NIP : 197504211999031001
3. NOMOR SERI KARPEG :
1. TEMPAT/TANGGAL LAHIR : Magetan, 21 April 1975
1. JENIS KELAMIN : Laki-Laki
PANGKAT/GOLONGAN
1. : Penata Tingkat I, III/d
RUANG/TMT
1. JABATAN/TMT : Pamong Budaya Ahli Muda
8. UNIT KERJA :
HASIL PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT
TAHUN TARGET NILAI CAPAIAN PROSE ANGKA KREDIT MINIMAL ANGKA KREDIT YANG
AK SKP TUGAS NTASE YANG HARUS DICAPAI DIDAPAT
JABATAN SETIAP TAHUN (Kolom 2 x Kolom 4)
1 2 3 4 5 6
2020 27.87 89,24 89.24% 25 24.87
Jumlah Angka Kredit yang diperoleh 24.87
......., ...........................
Ketua Tim Penilai
....................
NIP. ......................
- Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen)
dari target Angka Kredit setiap tahun.
Sdr. Dendi, NIP. 198304102009121001, pangkat Penata, golongan
ruang III/c, jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda.
PNS yang bersangkutan memiliki kewajiban memenuhi target Angka
Kredit setiap tahunnya sebesar 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Dalam hal ini, capaian Angka Kredit paling tinggi Sdr. Dendi, adalah
sejumlah 25 x 150% = 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka
Kredit.
---
5. CONTOH KENAIKAN PANGKAT PAMONG BUDAYA
- Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Yang Lebih Tinggi.
Sdri. Listyarini Prabaningrum, NIP. 198109052008011015, jabatan
Pamong Budaya Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April 2021.
Berdasarkan hasil penilaian pada tahun 2025, Sdri. Listyarini
Prabaningrum, memperoleh dan ditetapkan Angka Kreditnya
sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit dan dipertimbangkan untuk
dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi Pembina,
golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2025. Maka
sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, terlebih dahulu
ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Pamong Budaya Ahli
Madya.
- Pamong Budaya yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit
yang ditentukan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi pada jenjang tersebut.
Sdr. Dirgantara Kusuma Nur Islam, NIP. 198008202008011008,
pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Pamong Budaya Ahli
Muda. Pada waktu naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif
sebesar 112,5 (seratus dua belas koma lima).
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yaitu 100 Angka
Kredit. Dengan demikian Sdr. Dirgantara Kusuma Nur Islam,
memiliki kelebihan 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit dan
dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
- Pamong Budaya yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit
yang ditentukan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdr. Beny Nur Rakhman, NIP. 198204192008042010, jabatan
Pamong Budaya Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d. Pada waktu naik pangkat menjadi Pembina, golongan
ruang IV/a, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif
sebesar 212,5 (dua ratus dua belas koma lima).
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yaitu 200 Angka Kredit.
Dengan demikian Sdr. Beny Nur Rakhman, memiliki kelebihan 12,5
---
(dua belas koma lima) Angka Kredit dan tidak dapat diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya.
6. CONTOH KETENTUAN PERALIHAN
Perhitungan Angka Kredit Sebelum Diangkat Pada Jabatan
Fungsional Baru.
Sdri. Annida Fikriyah el-Kasyafani, M.Si., NIP. 198210012008121003,
jabatan Pamong Budaya Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang lll/c,
dengan Angka Kredit sejumlah 210 (dua ratus sepuluh).
Yang bersangkutan mengumpulkan Angka Kredit sejumlah 52 (lima puluh
dua) Angka Kredit yang ditetapkan pada bulan Juli 2022 sehingga jumlah
keseluruhan sebesar 262 (dua ratus enam puluh dua) Angka Kredit.
Pegawai yang bersangkutan belum dapat diusulkan kenaikan pangkatnya
setingkat lebih tinggi karena belum mencapai Angka Kredit Kebutuhan
kenaikan pangkat sebesar 300 (tiga ratus) Angka Kredit.
Dengan demikian, Angka Kredit yang bersangkutan dapat diakumulasikan
dengan perhitungan Angka Kredit sesuai SKP sejumlah 62 (enam puluh
dua) Angka Kredit yang merupakan selisih dari Angka Kredit dasar pada
pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya dengan perhitungan
262 – 200 = 62 (enam puluh dua) Angka Kredit.
Untuk dapat naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Tingkat I
golongan ruang III/d dibutuhkan Angka Kredit sejumlah 100 (seratus)
Angka Kredit, maka sisa Angka Kredit yang dibutuhkan untuk naik
pangkat setingkat lebih tinggi sejumlah 38 (tiga puluh delapan)
Angka Kredit.
---
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *)
NOMOR ......................................
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *),
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang
…………, jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap
untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional
Pamong Budaya;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Pamong Budaya;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pamong Budaya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : PNS dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
terhitung mulai tanggal ................... diangkat dalam Jabatan Fungsional
Pamong Budaya jenjang Ahli Pertama dengan angka kredit sebesar 0 (nol).
KEDUA : ………………………………………………………………………………………...... **)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian
Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan; *)
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT AWAL
PENETAPAN ANGKA KREDIT AWAL
KATEGORI JENJANG PANGKAT ANGKA KREDIT
IV/e 0
Ahli Utama
IV/d 0
IV/c 300
Ahli Madya IV/b 150
KEAHLIAN IV/a 0
III/d 100
Ahli Muda
III/c 0
III/b 50
Ahli Pertama
III/a 0
---
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAW