Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

PERATURAN_BKN No. 8 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

pemindahan, dan Pemberhentian PNS sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan

manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

---

1. Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang

mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,

wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan

tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian

cagar budaya.

1. Pejabat Fungsional Pamong Budaya yang selanjutnya

disebut Pamong Budaya adalah PNS yang diberi tugas,

tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh

Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pemajuan

kebudayaan dan pelestarian cagar budaya sesuai dengan

tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang

berlaku.

1. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan

ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia

di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan,

Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan

kebudayaan.

1. Pelestarian Cagar Budaya adalah upaya dinamis untuk

mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya

dengan cara melindungi, mengembangkan, dan

memanfaatkannya.

1. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan

kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi,

pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan

publikasi.

1. Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem

kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan

menyebarluaskan kebudayaan.

1. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan objek

pemajuan kebudayaan untuk menguatkan ideologi,

politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan

keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.

1. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumber daya

manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata

kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas

peran aktif dan inisiatif masyarakat.

---

1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan

instansi daerah.

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan

kesekretariatan lembaga nonstruktural.

1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan

perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi

sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat

daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

1. Capaian SKP adalah hasil penilaian akhir kegiatan yang

diperoleh seorang pegawai.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan

yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau

akumulasi nilai dari butir kegiatan yang yang harus

dicapai oleh Pamong Budaya dalam rangka pembinaan

karier yang bersangkutan.

1. Capaian Angka Kredit adalah Capaian SKP yang

dipersentasekan dengan Target Angka Kredit

pejabat fungsional.

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka

Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pamong Budaya

sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau

jabatan.

1. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK

adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan

Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan

pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pamong

Budaya.

1. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pamong

Budaya yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim

yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki

kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas

mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang

disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja

---

Pamong Budaya dalam bentuk Angka Kredit Pamong

Budaya.

1. Standar Kompetensi Pamong Budaya yang selanjutnya

disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan

yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan

tertentu dalam bidang Pemajuan Kebudayaan dan

Pelestarian Cagar Budaya yang menyangkut aspek

pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta

sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan

syarat jabatan.

1. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian

untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap

jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya.

1. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang

harus dicapai minimal oleh Pamong Budaya sebagai

prasyarat pencapaian hasil kerja.

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

disusun oleh Pamong Budaya baik perorangan atau

kelompok di bidang Pemajuan Kebudayaan dan

Pelestarian Cagar Budaya.

1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pamong Budaya

yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Pamong Budaya dan bukan pemberhentian

sebagai PNS.

---

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Pamong Budaya berkedudukan

sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang

kebudayaan pada Instansi Pemerintah.

(2) Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.

(3) Pamong Budaya berkedudukan di bawah dan

bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat

pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,

Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang

memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan

Fungsional Pamong Budaya, ditetapkan dalam

peta jabatan.

(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara

langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing

Instansi Pemerintah.

(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit

kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya yaitu

melaksanakan kegiatan Pemajuan Kebudayaan dan

Pelestarian Cagar Budaya.

---

Bagian Ketiga

Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Pamong Budaya merupakan Jabatan

Fungsional kategori keterampilan dan ketegori keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori

keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Pamong Budaya Terampil;
  • Jabatan Fungsional Pamong Budaya Mahir; dan
  • Jabatan Fungsional Pamong Budaya Penyelia.

(3) Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori

keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama;
  • Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda;
  • Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli

Madya; dan

  • Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Utama.

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional

Pamong Budaya keterampilan terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Pamong Budaya Terampil,

meliputi:

1. pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

1. pangkat pengatur tingkat I, golongan

ruang II/d.

  • Jabatan Fungsional Pamong Budaya Mahir,

meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang

III/a; dan

---

1. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang

III/b.

  • Jabatan Fungsional Pamong Budaya Penyelia,

meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

1. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

(2) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional

Pamong Budaya keahlian terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama,

meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang

III/a; dan

1. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang

III/b.

  • Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli

Muda, meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

1. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

  • Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Madya,

meliputi:

1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

1. Pangkat Pembina tingkat I, golongan

ruang IV/b; dan

1. pangkat pembina utama muda, golongan ruang

IV/c.

  • Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Utama,

meliputi:

1. Pangkat pembina utama madya, golongan

ruang IV/d; dan

1. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

---

Pasal 6

(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong

Budaya kategori keterampilan yang dapat dinilai Angka

Kreditnya, meliputi:

  • pelestarian kesejarahan;
  • pelestarian kesenian;
  • pelestarian permuseuman; dan
  • Pelestarian Cagar Budaya.

(2) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong

Budaya kategori keahlian yang dapat dinilai Angka

Kreditnya, meliputi:

  • pelestarian nilai budaya;
  • pelestarian kesejarahan;
  • pelestarian kesenian;
  • pelestarian permuseuman;
  • Pelestarian Cagar Budaya; dan
  • Pelestarian perfilman.

Bagian Kedua

Sub-Unsur Kegiatan

Pasal 7

(1) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:

  • pelestarian kesejarahan, meliputi:

1. Pelindungan kesejarahan;

1. Pengembangan kesejarahan;

1. Pemanfaatan kesejarahan; dan

1. Pembinaan kesejarahan.

  • pelestarian kesenian, meliputi:

---

1. Pelindungan kesenian;

1. Pengembangan kesenian;

1. Pemanfaatan kesenian; dan

1. Pembinaan kesenian.

  • pelestarian permuseuman, meliputi:

1. Pelindungan permuseuman;

1. Pengembangan permuseuman;

1. Pemanfaatan permuseuman; dan

1. Pembinaan permuseuman.

  • Pelestarian Cagar Budaya, meliputi:

1. Pelindungan cagar budaya;

1. Pengembangan cagar budaya;

1. Pemanfaatan cagar budaya; dan

1. Pembinaan cagar budaya.

(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud

pada Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:

  • pelestarian nilai budaya, meliputi:

1. Pelindungan nilai budaya;

1. Pengembangan nilai budaya;

1. Pemanfaatan nilai budaya; dan

1. Pembinaan nilai budaya.

  • pelestarian kesejarahan, meliputi:

1. Pelindungan kesejarahan;

1. Pengembangan kesejarahan;

1. Pemanfaatan kesejarahan; dan

1. Pembinaan kesejarahan.

  • pelestarian kesenian, meliputi:

1. Pelindungan kesenian;

1. Pengembangan kesenian;

1. Pemanfaatan kesenian; dan

1. Pembinaan kesenian.

  • Pelestarian permuseuman, meliputi:

1. Pelindungan permuseuman;

1. Pengembangan permuseuman;

1. Pemanfaatan permuseuman; dan

1. Pembinaan permuseuman.

  • Pelestarian Cagar Budaya, meliputi:

---

1. Pelindungan cagar budaya;

1. Pengembangan cagar budaya;

1. Pemanfaatan cagar budaya; dan

1. Pembinaan cagar budaya.

  • pelestarian perfilman, meliputi:

1. Pelindungan perfilman;

1. Pengembangan perfilman;

1. Pemanfaatan perfilman; dan

1. Pembinaan perfilman.

Bagian Ketiga

Uraian Kegiatan

Pasal 8

(1) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas jabatan Pamong

Budaya sesuai jenjang jabatannya sebagaimana

ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor

7 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional

Pamong Budaya.

(2) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Pamong

Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan

sebagai dasar penilaian kinerja.

Pasal 9

(1) Pamong Budaya dapat melaksanakan tugas yang berada

satu sampai dengan dua tingkat di atas atau satu tingkat

di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit

kerja tidak terdapat Pamong Budaya untuk

melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.

(2) Perolehan Angka Kredit Pamong Budaya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:

  • Pamong Budaya yang melaksanakan tugas satu

tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit

yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan

puluh persen) dari Angka Kredit setiap

butir kegiatan; dan

---

  • Pamong Budaya yang melaksanakan tugas satu

tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit

yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus

persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau

Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020

tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya.

(3) Pamong Budaya yang melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan

penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja

yang bersangkutan.

(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan pada

Peraturan Badan ini.

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pamong

Budaya ditetapkan oleh:

  • Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Pamong

Budaya Ahli Utama, pembina utama madya, golongan

ruang IV/d dan pangkat pembina utama, golongan ruang

IV/e; dan

  • Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan

Fungsional Pamong Budaya Terampil, pangkat pengatur,

golongan ruang II/c sampai dengan jenjang jabatan

Fungsional Pamong Budaya Penyelia, pangkat penata

tingkat I, golongan ruang III/d dan Pamong Budaya Ahli

Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a

---

sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pamong

Budaya Ahli Madya, pangkat pembina utama muda,

golongan ruang IV/c.

Bagian Kedua

Pejabat yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat

yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan

pengangkatan Pamong Budaya, dikecualikan bagi jenjang

Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Madya.

Pasal 12

(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional

Pamong Budaya dilaksanakan berdasarkan analisis

jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan.

(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan dari

indikator:

  • ruang lingkup bidang kebudayaan;
  • jumlah objek kebudayaan atau objek cagar budaya;
  • jenis dan bentuk objek kebudayaan atau objek

cagar budaya; dan

  • luas wilayah kerja.

(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Pamong Budaya ditetapkan oleh Instansi Pembina

setelah mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara.

---

Bagian Kedua

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya

Pasal 13

(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional

Pamong Budaya dapat dilakukan melalui:

  • pengangkatan pertama;
  • perpindahan dari jabatan lain; dan
  • promosi.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong

Budaya dilakukan setelah pedoman perhitungan

kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya

ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.

Paragraf 1

Pengangkatan Pertama

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong

Budaya melalui pengangkatan pertama harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu

sosial, ilmu seni, desain, dan media bagi Jabatan

Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan;

  • berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat

bidang ilmu sosial humaniora, agama, filsafat, ilmu

seni, desain, dan media bagi Jabatan Fungsional

Pamong Budaya kategori keahlian; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik

dalam 1 (satu) tahun terakhir.

---

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi

lowongan Jabatan Fungsional Pamong Budaya

dari calon PNS.

(3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1

(satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional

Pamong Budaya.

(4) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

yang belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional

melebihi 1 (satu) tahun, maka tidak diberikan kenaikan

pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat

dalam Jabatan Fungsionalnya.

(5) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan

Fungsional Pamong Budaya melalui pengangkatan

pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan

sebesar 0 (nol).

(6) Angka Kredit Jabatan Fungsional Pamong Budaya dinilai

dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas

Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang dibuktikan

dengan surat perintah melaksanakan tugas.

(7) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah

diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya

paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus

pendidikan dan pelatihan fungsional Pamong Budaya.

(8) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) dibuktikan dengan sertifikat.

(9) Pamong Budaya yang belum mengikuti dan/atau tidak

lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) tidak diberikan kenaikan

jenjang jabatan.

(10) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Pamong Budaya dibuat menurut contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

---

Paragraf 2

Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong

Budaya melalui perpindahan dari jabatan lain harus

memenuhi syarat sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu

sosial, ilmu seni, desain, dan media bagi Jabatan

Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan;

  • berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat

bidang ilmu sosial, humaniora, agama, filsafat, ilmu

seni, desain, dan media atau bidang lain sesuai

kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Instansi

Pembina bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya

kategori keahlian;

  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,

manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan

Standar Kompetensi yang telah disusun oleh

Instansi Pembina;

  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di

bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian

Cagar Budaya paling singkat 2 (dua) tahun;

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik

dalam 2 (dua) tahun terakhir;

  • berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Pamong

Budaya kategori keterampilan, Jabatan

Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama, dan

Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli

Muda;

---

1. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Pamong

Budaya Ahli Madya; dan

1. 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Pamong

Budaya Ahli Utama bagi PNS yang telah

menduduki jabatan pimpinan tinggi.

(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pamong Budaya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan

untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.

(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam

Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui

perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat

yang dimilikinya.

(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam

Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui

perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan

pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah

mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, jumlah Angka

Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang

menetapkan Angka Kredit, sebagaimana tercantum

dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(5) Pengalaman sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g

dihitung secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun

dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit

kenaikan jabatan/pangkat.

(6) Penilaian dan PAK sebagaimana ayat (5) paling tinggi

50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan

untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih

tinggi pada jenjang jabatan yang akan diduduki.

---

(7) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan

Fungsional Pamong Budaya melalui perpindahan dari

jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas

usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i,

dikecualikan batas usia sebagaimana dipersyaratkan

pada ayat (1) huruf i angka 3.

(8) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke

dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7), sesuai

contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain kedalam Jabatan Fungsional Pamong

Budaya dibuat menurut contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 16

(1) Pamong Budaya kategori keterampilan yang memperoleh

ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam

Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian,

dengan syarat sebagai berikut:

  • tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional

Pamong Budaya kategori keahlian;

  • ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi

pendidikan yang ditentukan untuk Jabatan

Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian oleh

Instansi Pembina;

  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,

manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan

Standar Kompetensi yang telah disusun oleh

Instansi Pembina pada jenjang kategori keahlian

yang akan diduduki;

---

  • paling rendah memiliki pangkat penata muda,

golongan ruang III/a; dan

  • berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i.

(2) Pamong Budaya kategori keterampilan yang akan

diangkat menjadi Pamong Budaya kategori keahlian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka

Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan

dengan mempertimbangkan pengalaman dalam

pelaksanaan tugas sebagai Pamong Budaya

kategori keterampilan.

(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan sebesar 65% (enam puluh lima persen) yang

dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan pada jenjang

jabatan kategori keterampilan ditambah perolehan ijazah

sesuai dengan bidang Jabatan Fungsional yang

didudukinya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari

kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi.

(4) Pamong Budaya yang menduduki pangkat pengatur

tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang

memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat, sebelum

diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya

ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi

penata muda, golongan ruang III/a.

(5) Pamong Budaya yang menduduki pangkat penata muda

tingkat I, golongan ruang III/b ke atas yang memperoleh

ijazah sarjana sebagaimana ayat (1) huruf b diangkat

dalam Jabatan Pamong Budaya Ahli Pertama.

(6) Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang

Ahli Pertama dapat diangkat pada jenjang jabatan sesuai

pangkat yang didudukinya setelah mengikuti dan lulus

Uji Kompetensi.

---

(7) Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

apabila lulus Uji Kompetensi untuk menduduki jenjang

jabatan, diangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional

Pamong Budaya Ahli Muda sesuai pangkat yang

didudukinya dengan Angka Kredit yang ditetapkan

sejumlah 0 (nol).

(8) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pamong Budaya

kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional

Pamong Budaya kategori keahlian ditetapkan

oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan

mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan

Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian.

(9) PAK perpindahan dari Jabatan Fungsional Pamong

Budaya kategori keterampilan menjadi Jabatan

Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian dibuat

sesuai contoh formulir sebagaimana yang tercantum

dalam Lampiran V merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

(10) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pamong Budaya

kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi

Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

(11) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Pamong

Budaya kategori keterampilan menjadi Jabatan

Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian dibuat

sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam

Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

---

Pasal 17

(1) Pejabat fungsional Ahli Utama lain dapat diangkat ke

dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya jenjang

Jabatan Ahli Utama melalui perpindahan dengan

persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • ijazah yang dimiliki sesuai dengan Jabatan

Fungsional Pamong Budaya;

  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,

manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan

Standar Kompetensi yang telah disusun oleh

Instansi Pembina;

  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di

bidang Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang

akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik

dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

  • berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.

---

(2) Pamong Budaya yang menduduki jenjang Pamong

Budaya Ahli Utama dapat diangkat dalam Jabatan

Fungsional Ahli Utama lain melalui perpindahan dengan

persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • ijazah yang dimiliki sesuai dengan Jabatan

Fungsional Pamong Budaya;

  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,

kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang

telah disusun oleh Instansi Pembina;

  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di

bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki

paling paling singkat 2 (dua) tahun;

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik

dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

  • berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.

(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong

Budaya Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden dengan

mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional

Pamong Budaya dan mendapat persetujuan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara.

---

Paragraf 3

Pengangkatan melalui Promosi

Pasal 18

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong

Budaya melalui promosi, ditetapkan berdasarkan

kriteria:

  • termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
  • menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi

dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga

pemerintah terkait bidang inovasinya; dan

  • memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan

yang akan diduduki.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong

Budaya melalui promosi dilaksanakan dalam hal:

  • PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional

Pamong Budaya; atau

  • kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pamong

Budaya satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori

Jabatan Fungsional Pamong Budaya.

---

(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong

Budaya melalui promosi, harus memenuhi persyaratan

sebagai berikut:

  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,

manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan

Standar Kompetensi yang telah disusun oleh

Instansi Pembina;

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik

dalam 2 (dua) tahun terakhir;

  • memiliki rekam jejak yang baik;
  • tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan

profesi PNS; dan

  • tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong

Budaya melalui promosi harus mempertimbangkan

kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan

diduduki.

(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong

Budaya melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat

yang Berwenang atas nama instansi dan bukan yang

bersangkutan yang mengajukan.

(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan

Fungsional Pamong Budaya melalui promosi dinilai dan

ditetapkan dari tugas jabatan.

(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong

Budaya melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam

Jabatan Fungsional Pamong Budaya dibuat sesuai

contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran

VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

---

Pasal 19

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong

Budaya harus memenuhi Standar Kompetensi,

mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial

dan kompetensi sosial kultural, yang dilaksanakan

melalui Uji Kompetensi.

(2) Uji Kompetensi sebagaimana ayat (1) disusun

berdasarkan jenjang setiap jabatan dan dapat digunakan

sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan dan

kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.

(3) Ketentuan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi

pengangkatan Jabatan Fungsional melalui pengangkatan

pertama.

(4) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan

pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

---

Pasal 20

(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional

Pamong Budaya wajib dilantik dan diambil sumpah/janji

jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan

Yang Maha Esa.

(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat

dilakukan kepada Pamong Budaya yang mengalami

kenaikan jenjang jabatan.

(3) Pamong Budaya yang akan dilantik paling lambat 1

(satu) hari diundang pada tanggal pelaksanaan

pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.

(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana

yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan

paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan

pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Pamong

Budaya Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya

ditetapkan oleh Presiden.

(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan

sumpah/janji Jabatan Fungsional Pamong Budaya

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

---

Pasal 21

(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi

Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori

keterampilan setiap tahun ditetapkan paling rendah:

  • 5 (lima) Angka Kredit untuk Pamong

Budaya Terampil;

  • 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk

Pamong Budaya Mahir; dan

  • 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pamong

Budaya Penyelia.

(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c, tidak berlaku bagi Pamong Budaya Penyelia

yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang

jabatan yang didudukinya.

(3) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi

Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian

setiap tahun ditetapkan paling rendah:

  • 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk

Pamong Budaya Ahli Pertama;

  • 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pamong

Budaya Ahli Muda;

  • 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit

untuk Pamong Budaya Ahli Madya; dan

  • 50 (lima puluh) Angka Kredit untukPamong Budaya

Ahli Utama.

---

(4) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Pamong Budaya Ahli

Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang

jabatan yang didudukinya.

(5) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (3), Pamong Budaya wajib memperoleh

Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.

(6) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar

kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan

pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

(7) Penetapan target Angka Kredit minimal yang

dipersyaratkan bagi Pamong Budaya digunakan sebagai

dasar untuk penilaian SKP.

Bagian Kedua

Angka Kredit Pemeliharaan

Pasal 22

(1) Pamong Budaya kategori keahlian yang telah memenuhi

syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih

tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang

jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib

memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:

  • 10 (sepuluh) untuk Pamong Budaya Ahli Pertama;
  • 20 (dua puluh) untuk Pamong Budaya

Ahli Muda; dan

  • 30 (tiga puluh) untuk Pamong Budaya Ahli Madya.

(2) Pamong Budaya Ahli Utama yang menduduki pangkat

tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki

pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua

puluh lima) Angka Kredit.

---

(3) Pamong Budaya kategori keterampilan yang telah

memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat

lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan,

setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit

paling sedikit:

  • 4 (empat) Angka Kredit untuk Pamong Budaya

Terampil; dan

  • 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pamong

Budaya Mahir.

(4) Pamong Budaya Penyelia yang menduduki pangkat

tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki

pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10

(sepuluh) Angka Kredit.

Pasal 23

Penilaian Kinerja Pamong Budaya meliputi:

  • SKP; dan
  • perilaku kerja.

---

Paragraf 1

SKP

Pasal 24

(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pamong Budaya

ditetapkan sebagai berikut:

  • SKP Pamong Budaya disusun awal tahun yang akan

dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus

disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;

  • SKP Pamong Budaya disusun berdasarkan

penetapan kinerja unit kerja yang

bersangkutan; dan

  • SKP Pamong Budaya diambil dari butir kegiatan

yang merupakan turunan dari penetapan kinerja

unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat

kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.

(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari

kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau

kinerja tambahan berupa tugas tambahan.

(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan

penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar

untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.

(5) Hasil penilaian SKP Pamong Budaya sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebagai Capaian SKP.

(6) Dalam rangka mendukung objektivitas dalam penilaian

kinerja, Pamong Budaya mendokumentasikan Hasil

Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan

setiap tahunnya.

---

Paragraf 2

Perilaku Kerja

Pasal 25

Perilaku kerja ditetapkan dan dinilai sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Hukuman Disiplin

Pasal 26

(1) Pamong Budaya akan mendapat hukuman disiplin

tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada

akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai

dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pamong Budaya akan mendapat hukuman disiplin

tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya

kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

Pasal 27

(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan

oleh atasan langsung Pamong Budaya kepada pejabat

yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit

kerja.

(2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka

Kredit dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(3) Pengusulan PAK Pamong Budaya sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dengan melampirkan:

  • surat pernyataan melakukan kegiatan pelestarian

kesejarahan, dibuat sesuai contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dengan

peraturan Badan ini;

  • surat pernyataan melakukan kegiatan pelestarian

kesenian, dibuat sesuai contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini;

  • surat pernyataan melakukan kegiatan pelestarian

permuseuman, dibuat sesuai contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini;

---

  • surat pernyataan melakukan kegiatan Pelestarian

Cagar Budaya, dibuat sesuai contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini;

  • surat pernyataan melakukan kegiatan pelestarian

nilai budaya, dibuat sesuai contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini;

  • surat pernyataan melakukan kegiatan pelestarian

perfilman, dibuat sesuai contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini;

  • surat pernyataan melakukan kegiatan

pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran

XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini; dan

  • surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang,

dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran XVI yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

(4) Pengusulan PAK Pamong Budaya diajukan oleh:

  • pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi

kebudayaan kepada pejabat pimpinan tinggi madya

yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka

Kredit bagi Pamong Budaya Ahli Utama di

lingkungan kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan

kebudayaan;

---

  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya

yang membidangi kebudayaan pada Kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka

Kredit bagi Pamong Budaya Ahli Madya di

lingkungan kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan

kebudayaan dan di lingkungan Instansi Pusat dan

Instansi Daerah;

  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi

pratama yang membidangi kesekretariatan bidang

kebudayaan pada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit

bagi Pamong Budaya Penyelia di lingkungan

Instansi Pusat dan Instansi Daerah;

  • pejabat paling rendah administrator pada unit

pelaksana teknis kepada pejabat pimpinan tinggi

pratama yang membidangi kesekretariatan bidang

kebudayaan pada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit

bagi Pamong Budaya Penyelia di lingkungan

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan

dan kebudayaan;

  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

kebudayaan kepada pejabat pimpinan tinggi

pratama yang membidangi kesekretariatan untuk

Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, mahir,

Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan

Instansi Pusat; dan

---

  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

kebudayaan pada Instansi Pemerintah

provinsi/kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan

tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan

untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil,

mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan

Instansi Daerah.

Bagian Kedua

Penilaian Angka Kredit

Pasal 28

(1) Penilaian Angka kredit Jabatan Fungsional Pamong

Budaya dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada

Capaian SKP sebagai Capaian Angka Kredit.

(2) Capaian Angka Kredit Pamong Budaya didasarkan pada

Capaian SKP Pamong Budaya dipersentasekan dan

dikalikan dengan target Angka Kredit SKP

Pamong Budaya.

(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari

target Angka Kredit minimal setiap tahun.

(4) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta

bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan

pertimbangan.

(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai

wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan

Fungsional Pamong Budaya dan tugas fungsi unit kerja

berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Pamong

Budaya yang ditetapkan dalam peta jabatan.

(6) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat

melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai

yang bersangkutan.

---

(7) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3) sesuai contoh dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(8) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum

dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Ketiga

PAK

Pasal 29

(1) Dalam hal Capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan

untuk kenaikan pangkat atau jabatan, Capaian Angka

Kredit Pamong Budaya diusulkan kepada pejabat yang

menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.

(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai

contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran

XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

(3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi

pengusul dan Pamong Budaya yang bersangkutan serta

salinan sah disampaikan kepada:

  • Pejabat yang menetapkan Angka Kredit;
  • sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian

yang bersangkutan.

---

(4) PAK untuk kenaikan pangkat Pamong Budaya dilakukan

3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS,

dengan ketentuan sebagai berikut:

  • untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit

ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun

yang bersangkutan; dan

  • untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka

Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli

tahun yang bersangkutan.

(5) Hasil PAK Pamong Budaya dapat digunakan sebagai

bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja

Pamong Budaya.

Pasal 30

(1) Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit

Jabatan Fungsional Pamong Budaya, yaitu:

  • pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi

kesekretariatan pada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit

bagi Pamong Budaya Ahli Utama di lingkungan

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan

dan kebudayaan;

  • pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi

kebudayaan pada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit

bagi Pamong Budaya Ahli Madya di lingkungan

Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan dan

kebudayaan dan di lingkungan Instansi Pusat dan

Instansi Daerah;

  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

kesekretariatan bidang kebudayaan pada

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan dan

kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong

---

Budaya Penyelia di lingkungan Instansi Pusat dan

Instansi Daerah;

  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

kesekretariatan bidang kebudayaan pada

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan dan

kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong

Budaya Penyelia di lingkungan kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan dan kebudayaan;

---

  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pamong

Budaya Terampil, mahir, Ahli Pertama, dan Ahli

Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan

  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pamong

Budaya Terampil, mahir, Ahli Pertama, dan Ahli

Muda di lingkungan Instansi Daerah.

(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat

spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala

Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan

Kepegawaian Negara.

(3) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang

menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan

pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan

disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian

Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

(4) Apabila Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka

Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan

sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai

batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit dapat

ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang

menetapkan Angka Kredit.

(5) Dalam hal melakukan PAK, Pejabat yang Berwenang

menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

---

Pasal 31

(1) Tim Penilai terdiri atas:

  • Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi

madya yang membidangi kesekretariatan atau

kebudayaan dan pejabat pimpinan tinggi pratama

yang membidangi kesekretariatan atau kebudayaan

pada kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan dan

kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong

Budaya Ahli Madya, Ahli Utama, dan penyelia di

lingkungan Instansi Pemerintah; dan

  • Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi

pratama yang membidangi kesekretariatan atau

kebudayaan pada Instansi Pemerintah untuk Angka

Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, Pamong

Budaya Mahir, serta Pamong Budaya Ahli Pertama

sampai dengan Pamong Budaya Ahli Muda di

lingkungan Instansi Pemerintah.

(2) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun

dan dapat diangkat kembali untuk masa

jabatan berikutnya.

(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali

masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah

melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.

(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun

atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka ketua

Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota

secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.

---

(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,

ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.

(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak

dapat dipenuhi dari Pamong Budaya maka anggota Tim

Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai

kompetensi dalam penilaian kinerja Pamong Budaya.

(7) Tim penilai dapat membentuk tim teknis

apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan

Instansi Pembina.

Bagian Kedua

Tim Teknis

Pasal 32

(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang

berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang

mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.

(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab

kepada ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran

dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat

khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian

tertentu.

(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara

apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau

kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

---

Pasal 33

(1) Kenaikan jabatan bagi Pamong Budaya dilakukan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

serta memperhatikan:

  • ketersediaan kebutuhan jabatan;
  • paling singkat 1 (satu) tahun dalam

jabatan terakhir;

  • memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan

untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;

  • setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai

baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

  • telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

(2) Kenaikan jabatan dari Pamong Budaya Ahli Madya

menjadi Pamong Budaya Ahli Utama ditetapkan oleh

Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala

Badan Kepegawaian Negara.

(3) Kenaikan jabatan bagi Pamong Budaya kategori

keterampilan, Pamong Budaya Ahli Pertama sampai

dengan menjadi Pamong Budaya Ahli Madya ditetapkan

oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

(4) Pamong Budaya yang memiliki Angka Kredit melebihi

Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan

setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut

tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan

jabatan berikutnya.

(5) Pamong Budaya yang memperoleh kenaikan jabatan

setingkat lebih tinggi, Angka Kredit ditetapkan

sebesar 0 (nol).

---

(6) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan

sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) sesuai contoh

sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan pada

peraturan Badan ini.

(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional

Pamong Budaya sesuai contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 34

(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33, Pamong Budaya dapat

melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.

(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:

  • perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di

bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian

Cagar Budaya;

  • penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang

Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian

Cagar Budaya;

  • penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah

di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian

Cagar Budaya;

  • penyusunan pedoman/petunjuk teknis di

bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian

Cagar Budaya;

  • pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang

Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian

Cagar Budaya; atau

  • kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina

di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian

Cagar Budaya.

---

(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam

Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang

Jabatan Fungsional Pamong Budaya.

(4) Bagi Pamong Budaya yang akan naik jenjang jabatan

setingkat lebih tinggi wajib melaksanakan kegiatan

pengembangan profesi, dengan Angka Kredit

pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:

  • 4 (empat) Angka Kredit bagi Pamong Budaya Mahir

yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi

menjadi Pamong Budaya Penyelia;

  • 6 (enam) bagi Pamong Budaya Ahli Muda yang akan

naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pamong

Budaya Ahli Madya; dan

  • 12 (dua belas) bagi Pamong Budaya Ahli Madya

yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi

menjadi Pamong Budaya Ahli Utama.

(5) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang

dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana

pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari perolehan

Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.

(6) Penilaian Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi,

dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum

dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

---

Pasal 35

(1) Pamong Budaya yang secara bersama-sama membuat

Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemajuan

Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya diberikan

Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:

  • apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka

pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh

persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh

persen) bagi penulis pembantu;

  • apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka

pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh

persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25%

(dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;

  • apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka

pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh

persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20%

(dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan

  • apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan

penulis utama dan penulis pembantu maka

pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi

yang sama untuk setiap penulis.

(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.

---

Bagian Kedua

Kenaikan Pangkat

Pasal 36

(1) Kenaikan pangkat bagi Pamong Budaya dilakukan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

serta mempertimbangkan:

  • paling singkat 2 (dua) tahun dalam

pangkat terakhir;

  • memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan

untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;

  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah

bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

  • memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.

(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pamong

Budaya Ahli Madya, pangkat pembina utama muda,

golongan ruang IV/c untuk menjadi Pamong Budaya Ahli

Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang

IV/d sampai dengan Pamong Budaya Ahli Utama,

pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e,

ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah

mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan

Kepegawaian Negara.

(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pamong

Budaya Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan

ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama

muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala

Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden setelah

mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan

Kepegawaian Negara.

---

(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pamong

Budaya Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan

ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat I,

golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi

Pamong Budaya Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I,

golongan ruang IV/b ditetapkan dengan keputusan

Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan

setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan

Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan

Kepegawaian Negara.

(5) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan

Fungsional Pamong Budaya Terampil, pangkat pengatur

golongan ruang II/c sampai dengan Pamong Budaya

Penyelia, pangkat penata tingkat I golongan ruang III/d

ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina

Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat

persetujuan teknis dari Kepala Badan

Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional

Badan Kepegawaian Negara.

(6) Kenaikan pangkat bagi Pamong Budaya dalam jenjang

jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila

telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Pamong Budaya yang memiliki Angka Kredit melebihi

Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama,

kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk

kenaikan pangkat berikutnya.

(8) Pamong Budaya yang memiliki Angka Kredit melebihi

Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih

tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak

diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

(9) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

sampai dengan ayat (8) sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.

---

Pasal 37

(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana

dimaksud pada Pasal 36 ayat (1), Pamong Budaya dapat

melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:

  • pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan

Fungsional Pamong Budaya;

  • keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim

Uji Kompetensi;

  • perolehan penghargaan/tanda jasa;
  • perolehan gelar/ijazah lain; atau
  • tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas

Jabatan Fungsional Pamong Budaya.

(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran

III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang

Jabatan Fungsional Pamong Budaya, dengan kumulatif

Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari

Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk

kenaikan pangkat.

(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.

(4) Penilaian Angka Kredit kegiatan penunjang, dibuat

sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam

Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

---

Bagian Ketiga

Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan

Pangkat atau Jabatan

Pasal 38

(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat atau

jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pamong Budaya

kategori keterampilan, yaitu:

  • Pamong Budaya Terampil, pangkat pengatur,

golongan ruang II/c, yang akan naik pangkat

setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur

muda tingkat I, golongan ruang II/d, membutuhkan

Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);

  • Pamong Budaya Terampil, pangkat pengatur muda

tingkat I, golongan ruang II/d, yang akan naik

pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

penata muda tingkat I, golongan ruang III/a,

membutuhkan Angka Kredit paling sedikit

20 (dua puluh);

  • Pamong Budaya Mahir, pangkat penata muda,

golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat

setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda

tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan

Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);

  • Pamong Budaya Mahir, pangkat penata muda

tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik

pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka

Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); dan

  • Pamong Budaya Penyelia, pangkat penata, golongan

ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih

tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan

ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling

sedikit 100 (seratus).

---

(2) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat atau

jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pamong Budaya

kategori keahlian, yaitu:

  • Pamong Budaya Ahli Pertama, pangkat penata

muda, golongan ruang III/a, yang akan naik

pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

penata muda tingkat I, golongan ruang III/b,

membutuhkan Angka Kredit paling sedikit

50 (lima puluh);

  • Pamong Budaya Ahli Pertama, pangkat penata

muda tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan

naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka

Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);

  • Pamong Budaya Ahli Muda, pangkat penata,

golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat

setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata

tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan

Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);

  • Pamong Budaya Ahli Muda, pangkat penata tingkat

I, golongan ruang III/d, yang akan naik pangkat

setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina,

golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit

paling sedikit 100 (seratus);

  • Pamong Budaya Ahli Madya, pangkat pembina,

golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat

setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina

tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan

Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus

lima puluh);

  • Pamong Budaya Ahli Madya, pangkat pembina

tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan naik

pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

pembina utama muda, golongan ruang IV/c,

membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150

(seratus lima puluh);

---

  • Pamong Budaya Ahli Madya, pangkat pembina

utama muda, golongan ruang IV/c, yang akan naik

pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

pembina utama madya, golongan ruang IV/d,

membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150

(seratus lima puluh); dan

  • Pamong Budaya Ahli Utama, pangkat pembina

utama madya, golongan ruang IV/d, yang akan naik

pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

pembina utama, golongan ruang IV/e,

membutuhkan Angka Kredit paling sedikit

200 (dua ratus).

(3) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jabatan Pamong

Budaya, yaitu:

  • Pamong Budaya Terampil yang akan naik jabatan

setingkat lebih tinggi menjadi Pamong Budaya

Mahir, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling

sedikit 60 (enam puluh);

---

  • Pamong Budaya Mahir yang akan naik jabatan

setingkat lebih tinggi menjadi Pamong Budaya

Penyelia, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling

sedikit 60 (enam puluh) yang merupakan jumlah

kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

dan huruf d;

  • Pamong Budaya Ahli Pertama yang akan naik

jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pamong

Budaya Ahli Muda, membutuhkan jumlah Angka

Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan

jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang

jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dan huruf b;

  • Pamong Budaya Ahli Muda yang akan naik jabatan

setingkat lebih tinggi menjadi Pamong Budaya Ahli

Madya, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling

sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah

kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

dan huruf d; dan

  • Pamong Budaya Ahli Madya yang akan naik jabatan

setingkat lebih tinggi menjadi Pamong Budaya Ahli

Utama, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling

sedikit 450 (empat ratus lima puluh) yang

merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam

jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf e, huruf f, dan huruf g.

---

Pasal 39

(1) Pamong Budaya memiliki hak dan kesempatan untuk

diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan

memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian

kompetensi yang bersangkutan.

(2) pengembangan kompetensi bagi Pamong Budaya

dilakukan paling sedikti 20 (dua puluh) jam pelajaran

dalam 1 (satu) tahun.

(3) pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bagi Pamong Budaya antara lain berupa:

  • pelatihan fungsional; dan
  • pelatihan teknis bidang Pemajuan Kebudayaan dan

Pelestarian Cagar Budaya.

(4) Pelatihan yang diberikan bagi Pamong Budaya

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan

dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau

pertimbangan dari Tim Penilai.

(5) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

Pamong Budaya dapat mengembangkan kompetensinya

melalui program pengembangan kompetensi lainnya

terkait bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian

Cagar Budaya.

---

(6) Program pengembangan kompetensi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dapat berupa kegiatan:

  • mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai

Pamong Budaya;

  • seminar;
  • lokakarya (workshop);
  • konferensi; atau
  • studi banding.

(7) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan

kompetensi, dan penyusunan analisis kebutuhan

pelatihan fungsional bagi Pamong Budaya ditetapkan

oleh Instansi Pembina.

Pasal 40

(1) Pamong Budaya diberhentikan dari jabatannya, apabila:

  • mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional

Pamong Budaya;

  • diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  • ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan

tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas,

dan jabatan pelaksana; atau

  • tidak memenuhi persyaratan jabatan.

(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal

memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin

untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional

Pamong Budaya.

---

(3) Pamong Budaya yang diberhentikan karena tidak

memenuhi persyaratan jabatan dapat dipertimbangkan

dalam hal:

  • tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang

dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan

Fungsional Pamong Budaya; atau

  • tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan

Fungsional Pamong Budaya.

(4) Terhadap Pamong Budaya sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan

dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang

sebelum ditetapkan Pemberhentiannya.

(5) Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Pamong Budaya dibuat menurut contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Bagian Kedua

Pengangkatan Kembali

Pasal 41

(1) Pamong Budaya yang diberhentikan karena alasan

sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (1) huruf b

sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai

dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia

kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya.

(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional

Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir

yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit

dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Pemajuan

Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya selama

diberhentikan.

---

(3) Pamong Budaya yang diberhentikan karena ditugaskan

pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40

ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai

dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat

1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang

terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus

Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.

(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan

Fungsional Pamong Budaya dibuat sesuai contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Pasal 42

(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PAK

Pamong Budaya berdasarkan Peraturan Bersama

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Kepala Badan

Kepegawaian Negara Nomor BP.37/KP.403/ MKP/2010

dan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Petunjuk

Pelaksanaan Fungsional Pamong Budaya dan Angka

Kreditnya, dapat digunakan paling lama sampai dengan

periode kenaikan pangkat Oktober Tahun 2022.

(2) Dalam hal Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan

penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam

Peraturan Badan ini, penilaian Angka Kredit

disesuaikan dan dilaksanakan sebelum waktu yang

ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

---

(3) Pamong Budaya yang telah memenuhi Angka Kredit

yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau

jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan

Bersama Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor

BP.37/KP.403/MKP/2010 dan Nomor 11 Tahun 2010

tentang Petunjuk Pelaksanaan Fungsional Pamong

Budaya dan Angka Kreditnya, dapat diusulkan kenaikan

pangkat atau jabatannya.

(4) Pamong Budaya yang telah mengumpulkan Angka

Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang

dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan

setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat

diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka

Kredit penilaian SKP untuk kenaikan pangkat atau

jabatan setingkat lebih tinggi.

(5) Penghitungan dan akumulasi Angka Kredit sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

---

Pasal 43

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan

pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya

sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri

Kebudayaan dan Pariwisata dan Kepala Badan Kepegawaian

Negara Nomor BP.37/KP.403/MKP/2010 dan Nomor 11

Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan

Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya, dicabut

dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2O2O

KEPALA

BADAN KEPBGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustu s 2O2O

DIREKTUR JENDBRAL

PERATURAN PERU N DANG-U N DANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 905

sesuai dengan aslinya

EGAWAIAN NEGARA

n Perundang-undangan,

Julia Leli Kurniatri

---

LAMPIRAN I

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA

1. CONTOH PELAKSANAAN TUGAS

  • Pamong Budaya yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah

jenjang jabatannya.

Sdr. Kosasih Bismantara NIP.197403252003122001, jabatan Pamong

Budaya Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d

pada Direktorat Jenderal Kebudayaan, yang bersangkutan

ditugaskan untuk melakukan penyusunan instrumen konservasi

cagar budaya dengan Angka Kredit 0,25 (nol koma dua lima).

Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Pamong Budaya Ahli

Pertama Bidang Cagar Budaya. Dalam hal demikian Angka Kredit

yang ditetapkan oleh Tim Penilai diperoleh sebesar 100% x 0,25 =

0,25 (nol koma dua lima) Angka Kredit.

  • Pamong Budaya yang melaksanakan tugas dua tingkat di bawah

jenjang jabatannya.

Sdri. Listyarini Prabaningrum NIP.197306062002121001 jabatan

Pamong Budaya Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang III/c

pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang bersangkutan

ditugaskan untuk melakukan kajian hasil pelaksanaan monitoring

dan evaluasi pendataan cagar budaya dengan Angka Kredit 0,75 (nol

koma tujuh lima). Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan

Pamong Budaya Ahli Madya Bidang Cagar Budaya. Dalam hal ini

Angka Kredit yang ditetapkan oleh Tim Penilai diperoleh sebesar 80%

x 0,75 = 0,6 (nol koma enam) Angka Kredit.

2. CONTOH PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  • Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan

Fungsional Pamong Budaya melalui perpindahan dari jabatan lain.

---

1. Bagi Pejabat Fungsional pangkat terendah pada jenjang

jabatannya.

Sdri. Rini, NIP. 197906102005031001, pangkat Penata, golongan

ruang III/c, menduduki jabatan Kepala Seksi Cagar Budaya dan

Permuseuman. Pegawai yang bersangkutan akan diangkat ke

dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda Bidang

Nilai Budaya melalui perpindahan jabatan lain.

Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang

bersangkutan mengikuti dan lulus uji kompetensi pada pangkat

Penata, golongan ruang III/c, jenjang jabatan Ahli Muda.

Setelah lulus uji kompetensi Sdri. Rini, diangkat dalam jenjang

Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda dan ditetapkan

dengan Angka Kredit dari Angka Kredit dasar sebesar 0 (nol)

ditambah Angka Kredit dari pengalaman kerjanya.

1. Bagi Pejabat Fungsional pangkat tertinggi pada jenjang

jabatannya.

Sdri. Mery Brillianty, NIP. 197605042004031001, jabatan Kepala

Seksi Pelindungan Subdirektorat Seni Media, pangkat Penata

Tingkat I, golongan ruang III/d. Pegawai yang bersangkutan

akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya

Ahli Muda Bidang Kesenian melalui perpindahan jabatan lain.

Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang

bersangkutan mengikuti dan lulus uji kompetensi pada pangkat

Penata, golongan ruang III/d, jenjang jabatan Ahli Muda.

Setelah lulus uji kompetensi Sdri. Mery Brillianty, diberikan

Angka Kredit dasar sebesar 100 (seratus) dan ditambah Angka

Kredit dari pengalaman kerjanya.

  • Pengalaman Kerja di bidang pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian

Cagar Budaya dapat dihitung kumulatif.

Sdr. Rakhmat Setyadi, NIP. 197509102003031001, jabatan Kepala

Bidang Kebudayaan, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

PNS yang bersangkutan memiliki pengalaman 2 (dua) tahun

melaksanakan kegiatan Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar

Budaya Bidang Kesenian.

Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang

bersangkutan wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi pada

pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, jenjang jabatan Ahli

---

Muda dan apabila ditetapkan nilai Angka Kredit dari pengalamannya

sebesar 10 Angka Kredit, maka yang bersangkutan dapat diangkat

kedalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda dengan

Angka Kredit sebesar 110 Angka Kredit yang terdiri dari Angka Kredit

dasar sebesar 100 (seratus) dan 10 (sepuluh) dari pengalamannya.

  • Pengalaman dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit

kenaikan pangkat/jenjang.

1. Bagi Pejabat Fungsional pangkat terendah pada jenjang

jabatannya.

Sdr. Azka Arasy, NIP. 197509102003031001, pangkat Penata,

golongan ruang III/c, jabatan Kepala Seksi Cagar Budaya dan

Permuseuman.

Selama menjabat menjadi Kepala Seksi Cagar Budaya dan

Permuseuman yang bersangkutan melaksanakan kegiatan

melaksanakan kegiatan Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian

Cagar Budaya Bidang Kesenian dengan Angka Kredit sebesar

26,72 (dua puluh enam koma tujuh dua) terdiri dari:

Contoh Matriks

Penghitungan Kegiatan Tugas Jabatan dari Pengalaman Kerja

SATUAN AK JUMLAH AK

NO KEGIATAN VOLUME

HASIL PERBUTIR (4X5)

1 2 3 4 5 6
1. Mengembangkan data kesenian. Data 0,30 8 2,40
kesenian
1. Mengkaji metode, jenis, dan Naskah 0,40 10 4,00
bahan serta alat perawatan karya kajian
seni.
1. Menganalisis metode, jenis, dan Dokumen 0,54 10 5,40
bahan adaptasi dan revitalisasi analisis
kesenian.
1. Mengkaji metode, jenis, dan Naskah 0.40 8 3,20
bahan rekonstruksi kesenian. kajian
1. Mengembangkan metode Naskah 0,34 8 2,72
dokumentasi dan publikasi metode
kesenian.
1. Menyusun rencana Dokumen 0,90 10 9,00
pengembangan metode dan data penyusunan
kesenian.

JUMLAH AK 26,72

---

Maka Sdr. Azka Arasy, diangkat dalam Jabatan Fungsional

Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Kesenian dengan didasarkan

pada masa pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun maksimal 5

(lima) tahun sebesar 26,72 (dua puluh enam koma tujuh dua)

Angka Kredit ditambah Angka Kredit awal sebesar nol (0). Dalam

hal demikian, Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang

berwenang sebesar 26,72 + 0 = 26,72 (dua puluh enam koma

tujuh dua) Angka Kredit.

1. Bagi Pejabat Fungsional pangkat tertinggi pada jenjang

jabatannya.

Sdr. Iswaib, NIP. 197706102004031001, pangkat Penata

Tingkat I, golongan ruang III/d, jabatan Kepala Bidang

Kebudayaan.

Selama menjabat menjadi Kepala Bidang Kebudayaan yang

bersangkutan melaksanakan kegiatan Pamong Budaya bidang

nilai budaya dengan Angka Kredit sebesar 19,84 (sembilan belas

koma delapan puluh empat) Angka Kredit.

Maka Sdr. Iswaib diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong

Budaya Ahli Muda dengan didasarkan pada masa pengalaman

paling kurang 2 (dua) tahun sebesar 19,84 (sembilan belas koma

delapan puluh empat) Angka Kredit ditambah Angka Kredit

dasar sebesar 100 (seratus). Dalam hal demikian, Angka Kredit

yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebesar 100 +

19,84 = 119.84 (seratus sembilan belas koma delapan puluh

empat) Angka Kredit.

  • Penilaian Angka Kredit maksimal dari pengalaman kerja di bidang

Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya.

Sdr. Fatwa, NIP. 197906102008031001, jabatan Kepala Subbag Tata

Usaha yang bersangkutan melaksanakan kegiatan Pamong Budaya

bidang cagar budaya pangkat Penata, golongan ruang III/c.

PNS yang bersangkutan memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di

bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya dan

dinilai Angka Kredit dari pengalaman sebesar 110 (seratus sepuluh)

Angka Kredit. Dalam hal demikian, Angka Kredit yang dapat

ditetapkan adalah 50% (lima puluh persen) dari kebutuhan Angka

Kredit untuk kenaikan pangkat, yaitu 50% X 100 = 50.

---

Dengan demikian Angka Kredit yang ditetapkan untuk Sdr. Fatwa

adalah paling besar 50 (lima puluh) Angka Kredit.

  • Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan

lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia

sebagaimana dipersyaratkan.

Sdri. Retno Ambarsari, NIP. 196606171992032001, pangkat Pembina

Tingkat I, golongan ruang IV/b, jabatan Kepala Bidang Kebudayaan.

Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan

Fungsional Pamong Budaya untuk menduduki Jabatan Fungsional

Pamong Budaya Ahli Madya, maka penyampaian usul

pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

paling lambat akhir bulan Desember 2020 dan penetapan keputusan

pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2021, mengingat

yang bersangkutan lahir bulan Juni 1966.

3. CONTOH PENGANGKATAN PAMONG BUDAYA KATEGORI

KETERAMPILAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA

KATEGORI KEAHLIAN

  • Pamong Budaya Kategori Keterampilan Golongan II

Sdri. Wahyu Listyaningsih, NIP. 198803102008031001, pangkat

Pengatur, golongan ruang II/c, menduduki jabatan Pamong Budaya

Terampil dan memperoleh Ijazah S-1 di bidang kesenian.

Maka Sdri. Wahyu Listyaningsih, dapat diangkat dalam Jabatan

Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama dengan ditetapkan terlebih

dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang

III/a setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Selama menduduki Pamong Budaya Terampil, yang bersangkutan

telah mengumpulkan Angka Kredit dari pengalaman sebesar 15 (lima

belas) Angka Kredit, sehingga Angka Kredit ditetapkan dari tugas

jabatan pada Pamong Budaya Terampil adalah 65% x 15 = 9,75

ditambah 25% dari Angka Kredit Kenaikan Pangkat jenjang Terampil

dari pengembangan profesi pendidikan Sarjana (S1) adalah

25% x 20 = 5 Angka Kredit.

Dalam hal demikian, Sdri. Wahyu Listyaningsih, diangkat dalam

Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama jumlah

---

keseluruhan yakni sebesar 9,75 + 5 = 14,75 (empat belas koma tujuh

puluh lima) Angka Kredit.

  • Pamong Budaya Kategori Keterampilan Golongan III

Sdr. Suharto, NIP. 199707132012021001, pangkat Penata, golongan

ruang III/c, menduduki jabatan Pamong Budaya Penyelia dan

memperoleh Ijazah D-IV di bidang Nilai Budaya.

Selama menduduki Pamong Budaya Penyelia, yang bersangkutan

telah mengumpulkan Angka Kredit dari pengalaman sebesar 80

(delapan puluh) Angka Kredit, sehingga Angka Kredit ditetapkan dari

tugas jabatan pada Pamong Budaya Kategori Keterampilan adalah

65% x 80 = 52 ditambah 25% dari Angka Kredit Kenaikan Pangkat

dari pengembangan profesi pendidikan Sarjana (S1) adalah

25% x 100 = 25 Angka Kredit.

Dalam hal demikian, Sdr. Suharto, diangkat dalam Jabatan

Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama jumlah keseluruhan yakni

sebesar 52 + 25 = 77 (tujuh puluh tujuh) Angka Kredit.

4. CONTOH CAPAIAN ANGKA KREDIT

  • Capaian Angka Kredit berdasarkan capaian SKP.

Sdr. Reiga, NIP. 197504211999031001, pangkat Penata Tingkat I,

golongan ruang III/d, jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya

Ahli Muda.

Target Angka Kredit dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli

Muda adalah 25 Angka Kredit. Sdr. Reiga, mempunyai target Angka

kredit sebesar 27,87 Angka Kredit dengan capaian SKP yang dinilai

oleh atasan langsungnya adalah sebesar 89,24. Dalam hal demikian,

maka penilaian capaian Angka Kredit adalah sebagai berikut:

89,24 x 100% = 89,24%

89,24% x 27,87 = 24,87 Angka Kredit

Penilaian capaian Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam

contoh formulir berikut:

---

PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT

BERDASARKAN CAPAIAN SKP

Nomor …………………………

Pamong Budaya Ahli Muda Yang Dinilai

1. NAMA : Reiga

2. NIP : 197504211999031001

3. NOMOR SERI KARPEG :

1. TEMPAT/TANGGAL LAHIR : Magetan, 21 April 1975

1. JENIS KELAMIN : Laki-Laki

PANGKAT/GOLONGAN

1. : Penata Tingkat I, III/d
RUANG/TMT

1. JABATAN/TMT : Pamong Budaya Ahli Muda

8. UNIT KERJA :

HASIL PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT

TAHUN TARGET NILAI CAPAIAN PROSE ANGKA KREDIT MINIMAL ANGKA KREDIT YANG

AK SKP TUGAS NTASE YANG HARUS DICAPAI DIDAPAT

JABATAN SETIAP TAHUN (Kolom 2 x Kolom 4)

1 2 3 4 5 6

2020 27.87 89,24 89.24% 25 24.87

Jumlah Angka Kredit yang diperoleh 24.87

......., ...........................
Ketua Tim Penilai

....................

NIP. ......................

  • Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen)

dari target Angka Kredit setiap tahun.

Sdr. Dendi, NIP. 198304102009121001, pangkat Penata, golongan

ruang III/c, jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda.

PNS yang bersangkutan memiliki kewajiban memenuhi target Angka

Kredit setiap tahunnya sebesar 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Dalam hal ini, capaian Angka Kredit paling tinggi Sdr. Dendi, adalah

sejumlah 25 x 150% = 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka

Kredit.

---

5. CONTOH KENAIKAN PANGKAT PAMONG BUDAYA

  • Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Yang Lebih Tinggi.

Sdri. Listyarini Prabaningrum, NIP. 198109052008011015, jabatan

Pamong Budaya Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan

ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April 2021.

Berdasarkan hasil penilaian pada tahun 2025, Sdri. Listyarini

Prabaningrum, memperoleh dan ditetapkan Angka Kreditnya

sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit dan dipertimbangkan untuk

dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi Pembina,

golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2025. Maka

sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, terlebih dahulu

ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Pamong Budaya Ahli

Madya.

  • Pamong Budaya yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit

yang ditentukan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi pada jenjang tersebut.

Sdr. Dirgantara Kusuma Nur Islam, NIP. 198008202008011008,

pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Pamong Budaya Ahli

Muda. Pada waktu naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan

ruang III/d, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif

sebesar 112,5 (seratus dua belas koma lima).

Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi

pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yaitu 100 Angka

Kredit. Dengan demikian Sdr. Dirgantara Kusuma Nur Islam,

memiliki kelebihan 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit dan

dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

  • Pamong Budaya yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit

yang ditentukan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.

Sdr. Beny Nur Rakhman, NIP. 198204192008042010, jabatan

Pamong Budaya Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan

ruang III/d. Pada waktu naik pangkat menjadi Pembina, golongan

ruang IV/a, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif

sebesar 212,5 (dua ratus dua belas koma lima).

Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi

pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yaitu 200 Angka Kredit.

Dengan demikian Sdr. Beny Nur Rakhman, memiliki kelebihan 12,5

---

(dua belas koma lima) Angka Kredit dan tidak dapat diperhitungkan

untuk kenaikan pangkat berikutnya.

6. CONTOH KETENTUAN PERALIHAN

Perhitungan Angka Kredit Sebelum Diangkat Pada Jabatan

Fungsional Baru.

Sdri. Annida Fikriyah el-Kasyafani, M.Si., NIP. 198210012008121003,

jabatan Pamong Budaya Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang lll/c,

dengan Angka Kredit sejumlah 210 (dua ratus sepuluh).

Yang bersangkutan mengumpulkan Angka Kredit sejumlah 52 (lima puluh

dua) Angka Kredit yang ditetapkan pada bulan Juli 2022 sehingga jumlah

keseluruhan sebesar 262 (dua ratus enam puluh dua) Angka Kredit.

Pegawai yang bersangkutan belum dapat diusulkan kenaikan pangkatnya

setingkat lebih tinggi karena belum mencapai Angka Kredit Kebutuhan

kenaikan pangkat sebesar 300 (tiga ratus) Angka Kredit.

Dengan demikian, Angka Kredit yang bersangkutan dapat diakumulasikan

dengan perhitungan Angka Kredit sesuai SKP sejumlah 62 (enam puluh

dua) Angka Kredit yang merupakan selisih dari Angka Kredit dasar pada

pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya dengan perhitungan

262 – 200 = 62 (enam puluh dua) Angka Kredit.

Untuk dapat naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Tingkat I

golongan ruang III/d dibutuhkan Angka Kredit sejumlah 100 (seratus)

Angka Kredit, maka sisa Angka Kredit yang dibutuhkan untuk naik

pangkat setingkat lebih tinggi sejumlah 38 (tiga puluh delapan)

Angka Kredit.

---

LAMPIRAN II

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA

KEPUTUSAN

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *)

NOMOR ......................................

TENTANG

PENGANGKATAN PERTAMA

DALAM JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *),

Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang
…………, jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap
untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional
Pamong Budaya;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Pamong Budaya;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pamong Budaya;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : PNS dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
terhitung mulai tanggal ................... diangkat dalam Jabatan Fungsional
Pamong Budaya jenjang Ahli Pertama dengan angka kredit sebesar 0 (nol).

KEDUA : ………………………………………………………………………………………...... **)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......

........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian
Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan; *)
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN III

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA

CONTOH

PENETAPAN ANGKA KREDIT AWAL

PENETAPAN ANGKA KREDIT AWAL

KATEGORI JENJANG PANGKAT ANGKA KREDIT

IV/e 0
Ahli Utama
IV/d 0

IV/c 300

Ahli Madya IV/b 150

KEAHLIAN IV/a 0

III/d 100
Ahli Muda
III/c 0

III/b 50
Ahli Pertama
III/a 0

---

LAMPIRAN IV

PERATURAN BADAN KEPEGAW