Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
_42_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2O2O
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2O2O
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUN DANG-UNDANGAN
KBMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 906
Salinan sesuai dengan aslinya
PEGAWAIAN NEGARA
ran Perundang-undangan,
Julia Leli Kurniatri
---
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS KETAHANAN PANGAN
1. CONTOH PELAKSANAAN KEGIATAN TUGAS
- Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan tugas satu tingkat di
atas jenjang jabatannya.
Wiwi Sumirat, SP., NIP. 197711301999032001 jabatan Analis
Ketahanan Pangan Ahli muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c
pada Bidang Distribusi Pangan, yang bersangkutan ditugaskan
untuk melaksanakan kegiatan melakukan analisis dan kajian
distribusi pangan, dengan Angka Kredit 2,7 (dua koma tujuh).
Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Analis Ketahanan
Pangan Ahli Madya. Dalam hal ini Angka Kredit yang ditetapkan oleh
Tim Penilai diperoleh sebesar 80% x 2,7 =2,16 (dua koma enam
belas) Angka Kredit.
- Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan tugas satu tingkat
atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya.
Anggit Gantina, SP, M.Si., NIP. 198308252009122003, jabatan Analis
Ketahanan Pangan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c
pada Bidang Konsumsi Pangan, yang bersangkutan ditugaskan
untuk melaksanakan kegiatan mengolah data/informasi konsumsi
pangan, dengan Angka Kredit 0,38 (nol koma tiga delapan). Kegiatan
dimaksud merupakan tugas jabatan Analis Ketahanan Pangan Ahli
Pertama. Dalam hal demikian Angka Kredit yang ditetapkan oleh Tim
Penilai diperoleh sebesar 100% x 0,38=0,38 (nol koma tiga
delapan) Angka Kredit.
2. CONTOH PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- Penetapan Jenjang Jabatan bagi PNS yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional.
1. PNS yang memiliki pangkat terendah pada jenjang jabatan
fungsionalnya.
---
R. Sigit Soebandiono, S.TP, MM, NIP. 198006162009121002,
jabatan Analis Data dan Informasi, pangkat Penata, golongan
ruang III/c, Pegawai yang bersangkutan akan diangkat ke dalam
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui
perpindahan jabatan lain. Maka untuk menetapkan jenjang
jabatannya pegawai yang bersangkutan wajib mengikuti dan
lulus uji kompetensi pada pangkat Penata, golongan ruang III/c,
jenjang jabatan Ahli Muda.
Setelah lulus uji kompetensi Sdr. R. Sigit Soebandiono, S.TP,
MM, diangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan Ahli Muda dan ditetapkan dengan Angka
Kredit dari Angka Kredit dasar sebesar 0 (nol) ditambah Angka
Kredit dari pengalaman kerjanya.
1. PNS dengan pangkat tertinggi pada jenjang
jabatan fungsionalnya.
Retno Utami, STP, MM, NIP. 197703142003122003, jabatan
Kepala Sub Bidang Analisis Akses Pangan, pangkat Penata Tk. I,
golongan ruang III/d, Pegawai yang bersangkutan akan diangkat
ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Ahli Muda melalui perpindahan jabatan lain.
Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang
bersangkutan wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi pada
pangkat Penata Tk. I, golongan ruang III/d, jenjang
jabatan Ahli Muda.
Setelah lulus uji kompetensi Sdr. Retno Utami, STP, MM.,
diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Ahli Muda dan diberikan Angka Kredit dari Angka Kredit Dasar
sebesar 100 (seratus) dan ditambah Angka Kredit dari
pengalaman kerjanya.
- Pengalaman Kerja di bidang analis ketahanan pangan dapat
dihitung kumulatif.
Sdr.Taufik Azis, S.TP, NIP.197511112003121002, jabatan Kepala Sub
Bagian Anggaran, pangkat Penata Tk. I, golongan ruang III/d, PNS
yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan melalui perpindahan dari jabatan lain. PNS
---
yang bersangkutan memiliki pengalaman 2 (dua) tahun di bidang
analis ketahanan pangan.
Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang
bersangkutan wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi pada
pangkat Penata Tk. I, golongan ruang III/d, jenjang jabatan Ahli
Muda dan apabila ditetapkan nilai Angka Kredit dari pengalamannya
sebesar 10, maka yang bersangkutan dapat diangkat kedalam
jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda dengan
Angka Kredit sebesar 110 Angka Kredit yang terdiri dari Angka Kredit
Dasar sebesar 100 (seratus) dan 10 (sepuluh) dari pengalamannya.
- Penilaian Angka Kredit maksimal dari pengalaman kerja di bidang
Analis Ketahanan Pangan.
Sdr. Retno Utami, STP, MM., NIP. 197703142003122003, jabatan
Kepala Sub Bidang Analisis Akses Pangan, pangkat Penata Tk. I,
golongan ruang III/d, yang bersangkutan akan diangkat ke dalam
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda melalui
perpindahan dari jabatan lain. PNS yang bersangkutan memiliki
pengalaman 5 (lima) tahun di bidang Analis Ketahanan Pangan dan
dinilai Angka Kredit dari pengalaman sebesar 110 (seratus sepuluh)
Angka Kredit. Dalam hal demikian angka krerdit yang dapat
ditetapkan adalah 50% dari kebutuhan Angka Kredit untuk naik
pangkat, yaitu 50% dari 100 (seratus), dalam hal demikian
Angka Kredit yang ditetapkan adalah paling besar
50 (lima puluh) Angka Kredit.
- Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan
lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia
sebagaimana dipersyaratkan.
Dr. Drs. Nasfirman Yul NZ, MM., NIP. 196606171992031001 pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Kepala
Bidang Kerawanan Pangan pada Pusat Ketersediaan dan Kerawanan
Pangan. Apabila pegawai yang bersangkutan akan diangkat ke dalam
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, maka penyampaian
usul pengangkatannya harus sudah diterima oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember 2020 dan
---
penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan
Mei 2021, mengingat yang bersangkutan lahir pada bulan Juni 1966.
3. CONTOH CAPAIAN ANGKA KREDIT MAKSIMAL ANALIS
KETAHANAN PANGAN
- Capaian Angka Kredit berdasarkan capaian SKP.
Sdri. Erma Putri, NIP.198304102009122001 pangkat Penata,
golongan ruang III/c, Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan Ahli Muda,
Target Angka Kredit dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan Ahli Muda adalah 25 Angka Kredit. Sdri. Erma Putri,
mempunyai target Angka Kredit sebesar 27,87 Angka Kredit dengan
capaian SKP yang dinilai oleh atasan langsungnya adalah sebesar
89,24. Dalam hal demikian, maka capaian Angka Kredit dihitung
sebagai berikut:
89,24 x 100% = 89,24%
89,24% x 27,87 = 24,87 Angka Kredit
Penilaian capaian Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam
contoh formulir berikut:
---
PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT
BERDASARKAN CAPAIAN SKP
Nomor …………………………...
Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda Yang Dinilai
1. NAMA : Sdri. Erma Putri
2. NIP : 198304102009122001
3. NOMOR SERI KARPEG :
1. TEMPAT/TANGGAL LAHIR : Jakarta, 10-04-1983
1. JENIS KELAMIN : Perempuan
PANGKAT/GOLONGAN
1. : Penata, III/c
RUANG/TMT
1. JABATAN/TMT : Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda
8. UNIT KERJA :
HASIL PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT
TAHUN TARGET NILAI CAPAIAN PERSENTASE ANGKA KREDIT ANGKA KREDIT YANG
AK SKP TUGAS MINIMAL YANG DIDAPAT
JABATAN HARUS DICAPAI (KOLOM 2 X KOLOM 4)
SETIAP TAHUN
1 2 3 4 5 6
2020 27.87 89,24 89.24% 25 24.87
Jumlah Angka Kredit yang diperoleh 24.87
.........................., ...........................
KETUA TIM PENILAI
.................................................
NIP. ..........................................
---
- Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen)
dari target Angka Kredit setiap tahun.
Prastiwi Dewi Anggraini, S.TP, M.Si NIP.198304102009122001
pangkat Penata, golongan ruang III/c, Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan Ahli Muda. Memiliki kewajiban memenuhi target
Angka Kredit setiap tahunnya sebesar 25 Angka Kredit. Dalam hal ini
capaian Angka Kredit paling tinggi Sdr. Prastiwi Dewi Anggraini, S.TP,
M.Si., adalah sejumlah 25 x 150% = 37,5 (tiga puluh tujuh
koma lima) Angka Kredit.
4. CONTOH KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
- Kenaikan Pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdri. Lelly Triatni Siregar, SP, M.AP., NIP.197807142005012001,
jabatan Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda, pangkat Penata I,
golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April 2016.
Berdasarkan hasil penilaian pada awal tahun 2019 memperoleh dan
ditetapkan Angka Kreditnya sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit dan
dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi
menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal
1 April 2020. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya,
terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Analis
Ketahanan Pangan Ahli Madya.
- Analis Ketahanan Pangan yang memperoleh Angka Kredit melebihi
Angka Kredit yang ditentukan dalam jenjang jabatan yang sama.
Sdri. Prastiwi Dewi Anggraini, S.TP, M.Si., NIP.
198304102008121001, jabatan Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda,
pangkat Penata, golongan ruang III/c. Berdasarkan hasil penilaian
memperoleh dan ditetapkan Angka Kreditnya sejumlah 105 (seratus
lima) Angka Kredit dan dipertimbangkan untuk dinaikkan
pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d. Angka Kredit yang dibutuhkan untuk naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d adalah sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit. Dengan
demikian setelah pegawai yang bersangkutan ditetapkan kenaikan
pangkatnya, kelebihan Angka Kreditnya sejumlah 5 (lima) Angka
Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
---
- Analis Ketahanan Pangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka
Kredit yang ditentukan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdr. Anwar Hidayat, S.TP, NIP197412012003121001, jabatan Analis
Ketahanan Pangan Ahli Muda pangkat Penata tingkat I, golongan
ruang III/d. Berdasarkan hasil penilaian memperoleh dan ditetapkan
Angka Kreditnya sejumlah 110 (seratus sepuluh) Angka Kredit dan
dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi
menjadi pangkat Pembina golongan ruang IV/a jabatan Analis
Ketahanan Pangan Ahli Madya. Angka Kredit yang dibutuhkan
untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a adalah sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit.
Dengan demikian setelah pegawai yang bersangkutan ditetapkan
kenaikan jabatan dan pangkatnya, maka kelebihan Angka Kreditnya
sejumlah 10 (sepuluh) Angka Kredit tidak dapat diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya.
- Kebutuhan jumlah Angka Kredit untuk kenaikan Jabatan
setingkat lebih tinggi.
Heppy Lumban Toruan, SP., NIP. 198304102008121001, jabatan
Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 01 April 2016, PNS yang
bersangkutan melaksanakan tugas belajar jenjang S-2 selama 2 (dua)
tahun dan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya terhitung mulai
tanggal 01 Agustus 2019 dengan Angka Kredit terakhir 73 (tujuh
puluh tiga) Angka Kredit. Terhitung mulai tanggal 01 April 2020 PNS
yang bersangkutan diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat
lebih tinggi menjadi pangkat Penata golongan ruang III/d. Apabila
PNS yang bersangkutan telah selesai melaksanakan tugas belajar dan
diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan, maka ditetapkan jenjang Jabatan Fungsionalnya adalah
Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda, pangkat Penata golongan ruang
III/d dengan Angka Kredit 73 (tujuh puluh tiga) Angka Kredit.
Apabila PNS yang bersangkutan akan naik pangkat/jabatan setingkat
lebih tinggi menjadi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya pangkat
Pembina golongan ruang IV/a maka jumlah Angka Kredit yang
diharus dipenuhi paling sedikit 127 (seratus dua puluh
tujuh) Angka Kredit.
---
5. CONTOH KETENTUAN PERALIHAN.
Perhitungan Dan Akumulasi Angka Kredit Sebelum Penilaian Angka
Kredit Sesuai SKP.
Sdr. Hidaya, SP. NIP. 198210012008122003, jabatan Analis Ketahanan
Pangan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang lll/c.
Yang bersangkutan mengumpulkan Angka Kredit sejumlah 62 (enam
puluh dua) Angka Kredit yang ditetapkan pada bulan Juli 2022.
Pegawai yang bersangkutan belum dapat diusulkan kenaikan pangkatnya
setingkat lebih tinggi karena belum mencapai Angka Kredit Kebutuhan
kenaikan pangkat sebesar 100 (seratus) Angka Kredit.
Dengan demikian, Angka Kredit yang bersangkutan sejumlah 62 (enam
puluh dua) dapat diakumulasikan dengan perhitungan Angka
Kredit sesuai SKP.
---
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *)
NOMOR ......................................
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *),
Menimbang : a. bahwa Saudara ………........., NIP ……………, pangkat/golongan
ruang ………, jabatan ..........., telah memenuhi syarat dan dianggap
cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia NOMOR 9
Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Analis Ketahanan Pangan dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ............., diangkat dalam Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan jenjang ..…. dengan Angka Kredit sebesar 0 (nol).
KEDUA : ………………………………………………………………………………………...... **)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian
Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan; *)
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT DASAR
PENETAPAN ANGKA KREDIT DASAR
KATEGORI JENJANG PANGKAT ANGKA KREDIT
IV/e 0
Ahli Utama
IV/d 0
IV/c 300
Ahli Madya IV/b 150
KEAHLIAN IV/a 0
III/d 100
Ahli Muda
III/c 0
III/b 50
Ahli Pertama
III/a 0
---
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN
DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS KETAHANAN PANGAN
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *)
NOMOR ………………..........
TENTANG
PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………,
NIP .……, jabatan ………, pangkat/golongan ruang ………, telah memenuhi
syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ………...... diangkat dalam Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan jenjang .............................. dengan Angka Kredit
sebesar …….... (………………………..….…)
KEDUA : …………………………………………………………………………………………....**)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali
sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......
..........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *)
NOMOR ..........
TENTANG
PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………,
NIP ..………, jabatan ………………, pangkat/golongan ruang …………, telah
memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui promosi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan jenjang ....... dengan Angka Kredit sebesar ……... (……).
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………**)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali
sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......
..........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
BAGI ANALIS KETAHANAN PANGAN
Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Angka Kredit
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Di
Tempat
1. Bersama ini kami sampaikan bahan penetapan Angka Kredit atas nama-nama Pejabat
Fungsional Analis Ketahanan Pangan, sebagai berikut:
NO NAMA/NIP JABATAN PANGKAT/ UNIT KERJA
GOLONGAN RUANG
1
2
3
dst
1. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................................, .......................
Pimpinan Unit Kerja *)
........................................
NIP. vvvvvvvvvvvvvvvvvvv
*) tulis nama jabatannya.
---
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN TUGAS ANALIS KETAHANAN PANGAN
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN TUGAS JABATAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan Tugas Jabatan, sebagai berikut:
NO URAIAN TANGGAL SATUAN JUMLAH ANGKA JUMLAH KETERANGAN/
KEGIATAN HASIL VOLUME KREDIT ANGKA BUKTI FISIK
KEGIATAN KREDIT
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................, ........................
Atasan Langsung
NIP....................................
---
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
ANALIS KETAHANAN PANGAN
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan pegembangan profesi, sebagai berikut:
NO URAIAN TANGGAL SATUAN JUMLAH ANGKA JUMLAH KETERANGAN/
KEGIATAN HASIL VOLUME KREDIT ANGKA BUKTI FISIK
KEGIATAN KREDIT
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................, ........................
Atasan Langsung
NIP....................................
---
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan penunjang, sebagai berikut:
NO URAIAN TANGGAL SATUAN JUMLAH ANGKA JUMLAH KETERANGAN/
KEGIATAN HASIL VOLUME KREDIT ANGKA BUKTI FISIK
KEGIATAN KREDIT
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................, ........................
Atasan Langsung
NIP....................................
---
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
CONTOH
PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT
BERDASARKAN CAPAIAN SKP
PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT
BERDASARKAN CAPAIAN SKP
NOMOR .......................……
ANALIS KETAHANAN PANGAN YANG DINILAI
1. NAMA :
2. NIP :
3. NOMOR SERI KARPEG :
4. TEMPAT/TANGGAL LAHIR :
5. JENIS KELAMIN :
6. PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT :
7. JABATAN/TMT :
8. UNIT KERJA :
HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT BERDASARKAN CAPAIAN SKP
ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT
TARGET AK NILAI CAPAIAN MINIMAL YANG
TAHUN PERSENTASE YANG DIDAPAT
SKP TUGAS JABATAN HARUS DICAPAI
(Kolom 2 x Kolom 4)
SETIAP TAHUN
1 2 3 4 5 6
…
…
…
…
Jumlah Angka Kredit yang diperoleh
Jumlah Angka Kredit lama yang dimiliki
Jumlah Angka Kredit kumulatif yang telah dicapai
Kekurangan Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangkat
Kekurangan Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan jabatan
ASLI penetapan Angka Kredit untuk: Ditetapkan di ………………………
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
1. Analis Ketahanan Pangan yang bersangkutan.
Tembusan disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
1. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan NIP. …………………………………..
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang
bersangkutan*);
*) coret yang tidak perlu.
---
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
CONTOH
FORMULIR HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT DARI
PENGEMBANGAN PROFESI DAN KEGIATAN PENUNJANG
HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT DARI PENGEMBANGAN PROFESI
DAN KEGIATAN PENUNJANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
1. NAMA :
2. NIP :
3. NOMOR SERI KARPEG :
4. TEMPAT/TANGGAL LAHIR :
5. JENIS KELAMIN :
6. PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT :
7. JABATAN/TMT :
8. UNIT KERJA :
Hasil Penilaian Angka Kredit dari Pengembangan Profesi dan Kegiatan Penunjang
I. PENGEMBANGAN PROFESI KEGIATAN HASIL ANGKA JUMLAH
KERJA/ KREDIT ANGKA
OUTPUT KREDIT
A. Perolehan ijazah/gelar ........................................ Ijazah/
pendidikan formal sesuai dengan Gelar
bidang tugas JF.
B. Pembuatan karya tulis/ karya ........................................ Naskah
ilmiah di bidang JF.
C. Penerjemahan/ penyaduran ........................................ Buku/
buku dan bahan-bahan lain di Naskah
bidang JF.
D. Penyusunan Standar/Pedoman/ ........................................ Buku
Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk
Teknis di bidang JF.
E. Pengembangan Kompetensi di ........................................ Sertifikat/
bidang JF. laporan
F. Kegiatan lain yang mendukung ........................................ Laporan
pengembangan profesi yang
ditetapkan oleh Instansi Pembina
di bidang JF.
JUMLAH ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN PROFESI
II. Penunjang
Pengajar/Pelatih/ Pembimbing di ........................................ laporan
bidang JF.
Keanggotaan dalam Tim ........................................ Laporan
Penilai/Tim Uji Kompetensi.
Perolehan Penghargaan/ ........................................ Piagam/
tanda jasa. Sertifikat
Perolehan gelar/kesarjanaan ........................................ Ijazah
lainnya.
Pelaksanaan tugas lain yang ........................................ Laporan
mendukung pelaksanaan tugas JF
JUMLAH ANGKA KREDIT KEGIATAN PENUNJANG
Ketua Tim Penilai,
..................................
---
##