Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2011 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
2. Perusahaan adalah perusahaan industri pionir yang berstatus sebagai badan hukum INDONESIA yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Tax Sparing adalah pengakuan pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan dari Pemerintah INDONESIA dalam penghitungan Pajak Penghasilan di negara domisili sebesar fasilitas yang diberikan.
4. Surat persetujuan penanaman modal baru adalah berupa Izin Prinsip Penanaman Modal, yaitu izin untuk memulai kegiatan penanaman modal di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal.
5. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
6. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Industri Agro, Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi dan Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur yang melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam pembinaan industri sesuai dengan kewenangannya.
7. Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, yang selanjutnya disingkat BPKIMI, merupakan unsur pendukung yang www.djpp.kemenkumham.go.id
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Perindustrian yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian serta penyusunan rencana kebijakan makro pengembangan industri jangka menengah dan panjang, kebijakan pengembangan klaster industri prioritas serta iklim dan mutu industri.
8. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah kegiatan pelaksanaan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan, yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen, yang dilakukan dalam satu tempat.
9. Tim adalah kelompok kerja yang terdiri dari unsur BKPM, Direktorat Jenderal Pembina Industri, dan BPKIMI yang melaksanakan kegiatan verifikasi dan pengkajian permohonan serta evaluasi efektivitas kebijakan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala BKPM.
Pasal 2
(1) Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi:
a. industri logam dasar;
b. industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
c. industri permesinan;
d. industri bidang sumberdaya terbarukan; dan
e. industri peralatan komunikasi.
(2) Selain Industri Pionir yang dicantumkan pada ayat
(1), Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu dapat MENETAPKAN Industri Pionir lainnya.
(3) Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan setelah dilakukan verifikasi dan kajian.
(4) Verifikasi dan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Tim.
Pasal 3
(1) Perusahaan mengajukan permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Kepala BKPM melalui PTSP BKPM dengan tembusan kepada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan:
a. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. Surat persetujuan penanaman modal baru yang diterbitkan oleh Kepala BKPM;
c. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menempatkan dana paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal di perbankan di INDONESIA apabila permohonan disetujui oleh Menteri Keuangan;
d. Dokumen pengesahan badan hukum perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Surat Pernyataan adanya ketentuan mengenai tax sparing di negara domisili, yang dilengkapi dengan dokumen peraturannya;
f. Formulir permohonan yang telah diisi oleh pemohon sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Pasal 4
(1) Kepala BKPM menugaskan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal untuk melakukan verifikasi dan pengkajian atas permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), sebagai bahan rekomendasi kepada Kepala BKPM.
(2) Dalam hal Kepala BKPM berhalangan selama 2 (dua) hari kerja, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal berinisiatif melakukan verifikasi dan kajian.
(3) Dalam rangka verifikasi dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal menugaskan kepada Tim untuk melakukan verifikasi dan kajian.
(4) Tim berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, melakukan verifikasi kelengkapan dan pengkajian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 5
Perusahaan yang telah mengajukan permohonan diwajibkan untuk melakukan presentasi kepada Tim secara lengkap dan jelas tentang kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) www.djpp.kemenkumham.go.id
dan melengkapi dokumen/data penunjang beserta kelengkapan yang masih diperlukan, selambat-lambatnya 9 (sembilan) hari kerja setelah permohonan diterima di PTSP BKPM.
Pasal 6
(1) Tim berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, melakukan pengkajian atas presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja Tim menyusun uraian penelitian dan menyampaikan hasil verifikasi dan pengkajian kepada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi dan kajian oleh Tim, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal merekomendasikan kelayakan permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Kepala BKPM.
Pasal 7
(1) Atas dasar hasil verifikasi dan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Kepala BKPM menugaskan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal untuk menyiapkan usulan yang disertai dengan uraian penelitian kepada Menteri Keuangan selambat–lambatnya 2 (dua) hari kerja.
(2) Dalam hal usulan permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan ditolak, Kepala BKPM menugaskan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal untuk menyiapkan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan tersebut kepada pemohon selambat-lambatnya dalam 2 (dua) hari kerja.
Pasal 8
Alur pengajuan permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan ini.
Pasal 9
(1) Dalam rangka mengukur efektifitas kebijakan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan, perlu dilakukan evaluasi atas pemanfaatan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Tim.
(2) Tim melaporkan hasil evaluasi kepada Kepala BKPM sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 10
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2011 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, GITA IRAWAN WIRYAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
FORMULIR PERMOHONAN A.
DATA PERUSAHAAN
1. Nama Perusahaan :
……………………………………………………………………………………..
2. Alamat Perusahaan :
……………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………..
…………………………………………… Kode Pos: …………………….
Kelurahan :
……………………………………………………………………………………..
Kecamatan :
……………………………………………………………………………………..
Kabupaten/Kota :
……………………………………………………………………………………..
Provinsi :
……………………………………………………………………………………..
3. Nomor Telepon Kantor Faksimili E-mail :
:
:
( ) ( ) ……………………………………………………………………………………..
4. Alamat Situs/Website :
……………………………………………………………………………………..
5. Status Perusahaan (lingkari salah satu) :
1. PMA
2. PMDN
6. Bidang Usaha
7. Alamat Lokasi Proyek :
:
……………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………..
……………………………………………… Kode Pos: ………………… Kelurahan :
……………………………………………………………………………………..
Kecamatan :
……………………………………………………………………………………..
Kabupaten/Kota :
……………………………………………………………………………………..
Provinsi :
……………………………………………………………………………………..
8. Nomor Telepon Lokasi Poyek Faksimili E-mail
9. Nama Penanggung Jawab Nomor Telepon :
:
:
:
:
( ) ( ) ……………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………… ( ) www.djpp.kemenkumham.go.id
B.
PERSYARATAN LEGALITAS No.
Apakah sudah mempunyai Lingkari salah satu Keterangan
1. NPWP (*)
1. Ada
2. Tidak Ada
2. Surat persetujuan penanaman modal baru dari BKPM dan rinciannnya (*)
1. Ada
2. Tidak Ada
3. Status Badan Hukum setelah 15 Agustus 2010 (*)
1. Ya
2. Tidak (*) Agar dilampirkan salinan/fotocopy dari dokumen-dokumen di atas C.
PERSYARATAN UMUM No.
Kriteria Lingkari salah satu Keterangan
1. Rencana Penanaman Modal Baru Minimum Rp 1 T (*)
1. Ya
2. Tidak
2. Apakah negara asal investor memiliki perjanjian tax sparing dengan INDONESIA? (**)
1. Ya
2. Tidak
3. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menempatkan dana paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal di perbankan di INDONESIA apabila permohonan disetujui oleh Menteri Keuangan
1. Ada
2. Tidak (*) Agar dilampirkan salinan/fotocopy dari dokumen-dokumen di atas (**) Adanya pernyataan ketentuan mengenai tax sparing di Negara asal domisili Perusahaan D.
PERSYARATAN KHUSUS
1. INFRASTRUKTUR * No Jenis Infrastruktur Kondisi Infrastruktur (lingkari salah satu) Kondisi Infrastruktur (lingkari salah satu)
1. Jalan
a. Perencanaan
b. Pembangunan
c. Sudah tersedia
a. Dibangun sendiri
b. Dibangun Pemerintah
c. Dibangun sendiri dan Pemerintah
2. Energi
a. Perencanaan
b. Pembangunan
c. Sudah tersedia
a. Dibangun sendiri
b. Dibangun Pemerintah
c. Dibangun sendiri dan Pemerintah
3. Air
a. Perencanaan
b. Pembangunan
c. Sudah tersedia
a. Dibangun sendiri
b. Dibangun Pemerintah
c. Dibangun sendiri dan Pemerintah www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Pelabuhan
a. Perencanaan
b. Pembangunan
c. Sudah tersedia
a. Dibangun sendiri
b. Dibangun Pemerintah
c. Dibangun sendiri dan Pemerintah
5. Lainnya (sebutkan)
a. Perencanaan
b. Pembangunan
c. Sudah tersedia
a. Dibangun sendiri
b. Dibangun Pemerintah
c. Dibangun sendiri dan Pemerintah (*)Agar dilampirkan dokumen pendukung
2. TENAGA KERJA * No.
Tahapan Investasi Jumlah Tenaga Kerja (Orang) Keterangan Warga Negara Asing (WNA) Warga Negara INDONESIA (WNI)
1. Pembangunan
2. Operasional/ Produksi (* )Agar dilampirkan dokumen pendukung
3. TINGKAT KEPIONIRAN* a) Produk yang akan dihasilkan (Dalam rangka untuk mengkaji pengisian pohon industri) No.
Tulis Nama Produk dan KBLI 5 Digit Keterangan
1. ………….
(KBLI : ………………)
2. ………….
(KBLI : ………………)
3. ………….
(KBLI : ………………)
4. ………….
(KBLI : ………………) b) Bahan Baku/Penolong yang akan digunakan (Dalam rangka menilai penciptaan nilai tambah dalam negeri) No.
Tulis Nama Bahan Baku/Penolong dan KBLI 5 Digit Asal Keterangan Impor (%) Lokal (%)
1. ………….
(KBLI : ………………)
2. ………….
(KBLI : ………………)
3. ………….
(KBLI : ………………) www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Tulis Nama Bahan Baku/Penolong dan KBLI 5 Digit Asal Keterangan Impor (%) Lokal (%)
4. ………….
(KBLI : ………………) c) Target Pangsa Pasar (Dalam rangka mengukur nilai strategis bagi perekonomian nasional) No.
Kriteria Persen Keterangan Domestik Ekspor
1. Porsi/Pangsa Pasar d) Rencana Alih Teknologi No. Tulis Nama Teknologi Klasifikasi (lingkari salah satu) Rencana Alih Teknologi (lingkari salah satu)**) Keterangan
1. a.
Lama
b. Baru
a. Ada
b. Tidak
2. a.
Lama
b. Baru
a. Ada
b. Tidak e) Tingkat Eksternalitas No.
Variabel Lingkari salah satu
1. Rencana Kemitraan dengan Industri Kecil dan Menengah (IKM)
a. Ya
b. Tidak
2. Rencana Corporate Social Responsibility (CSR)
a. Ya
b. Tidak
3. Dampak positif keberadaan Perusahaan Pemohon bagi bertumbuhnya industri-industri pendukung kegiatan produksi Perusahaan (backward linkage)
a. Tinggi
b. Moderat
c. Rendah
4. Dampak positif keberadaan Perusahaan Pemohon bagi berkembangnya industri yang menggunakan produk Perusahaan sebagai bahan baku dan penolong (forward linkage)
a. Tinggi
b. Moderat
c. Rendah Ket.
(*) Agar dilampirkan dokumen pendukung (**) Agar dilampirkan uraian tertulis yang menggambarkan strategi alih teknologi (training, scholarship, dll) dan tahapan www.djpp.kemenkumham.go.id
4. INFORMASI PENDUKUNG No.
Variabel Lingkari salah satu
1. Lokasi proyek
a. Remote Area
b. Bukan Remote Area
2. Penguasaan lahan atas lokasi proyek yang direncanakan
a. 100%
b. 75%
c. 50%
d. 25%
3. Dokumen pendukung *):
1) Dokumen lingkungan
a. Sudah menyiapkan AMDAL/UKL dan UPL
b. Belum menyiapkan AMDAL/UKL dan UPL 2) Dokumen teknis
a. Ada Detail Engineering Design (DED)
b. Tidak ada Detail Engineering Design (DED) 3) Dokumen kelayakan
a. Ada Feasibility study
b. Tidak ada Feasibility study Ket. *) Agar dilampirkan dengan dokumen pendukung PERNYATAAN Kami menyatakan bahwa permohonan ini dibuat dengan benar, ditandatangani oleh Direksi di atas meterai yang cukup dan sewaktu-waktu dapat dipertanggungjawabkan termasuk dokumen/data baik yang terlampir maupun yang disampaikan kemudian.
……………, …………………………………….
Nama Pemohon Ttd.
( Nama ) Jabatan/Stempel/Meterai KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN www.djpp.kemenkumham.go.id
