Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
2. Kawasan Ekonomi Khusus Palu, yang selanjutnya disebut KEK Palu, adalah kawasan seluas 1.500 ha (seribu lima ratus hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah yang terletak dalam batas-batas koordinat sebagaimana terlampir dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Palu.
3. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
4. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu, yang selanjutnya disebut Administrator, adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK Palu, yang melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu KEK Palu.
5. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
6. Izin Prinsip Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut sebagai Izin Prinsip, adalah izin-izin dari Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha.
7. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perluasan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai kegiatan dalam rangka perluasan usaha.
8. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perubahan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi perubahan rencana atau realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya.
9. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan, untuk melaksanakan bidang usaha perusahaan hasil penggabungan.
10. Izin Investasi adalah Izin Prinsip yang dimiliki oleh perusahaan dengan kriteria tertentu.
11. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah Sistem Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara Pemerintah yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan dengan pemerintah daerah.
