Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penanda tangan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang investasi dan hilirisasi/ penanaman modal.
3. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik,
organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4. Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
5. Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
6. Logo adalah lambang atau simbol yang terdiri atas gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
7. Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis adalah aplikasi pengelolaan arsip dinamis dalam lingkup sistem pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
8. Aplikasi Khusus Naskah Dinas Elektronik adalah aplikasi yang dibuat untuk pengelolaan seluruh persuratan secara elektronik di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
10. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
11. Kementerian Investasi dan Hilirisasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.
12. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.
14. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Pasal 2
(1) Tata Naskah Dinas dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan Naskah Dinas di Kementerian/Badan.
(2) Tata Naskah Dinas bertujuan:
a. sebagai sarana efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan di Kementerian/ Badan menjadi autentik, terpercaya, memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. memperlancar tata komunikasi kedinasan dalam bentuk tulisan yang efektif dan efisien melalui kesepahaman/kesamaan persepsi/ pengertian bahasa dan penafsiran serta keterpaduan dalam pengelolaan Naskah Dinas di Kementerian/Badan;
c. mempermudah pengendalian Naskah Dinas; dan
d. tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Tata Naskah Dinas.
(3) Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jenis, susunan dan bentuk Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. pengamanan Naskah Dinas;
d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan
e. pengendalian Naskah Dinas.
Pasal 3
Jenis Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi; dan
c. Naskah Dinas khusus.
Pasal 4
Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. Naskah Dinas pengaturan;
b. Naskah Dinas penetapan; dan
c. Naskah Dinas penugasan.
Pasal 5
Jenis Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Peraturan Menteri;
b. instruksi;
c. surat edaran; dan
d. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
Pasal 6
(1) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan Naskah Dinas yang berlaku dan mengikat secara umum, bersifat mengatur dan memuat kebijakan pokok yang dibuat dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Ketentuan mengenai proses pembentukan peraturan menteri dan teknik penyusunan peraturan menteri, yang terdiri dari kerangka peraturan menteri, hal-hal khusus, ragam bahasa peraturan menteri, serta bentuk rancangan peraturan menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang pembentukan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
(1) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan Naskah Dinas pengaturan yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan teknis tentang pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala dan tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain.
(3) Susunan dan bentuk instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan Naskah Dinas pengaturan yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
(2) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
(3) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
(4) Susunan dan bentuk surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Standar operasional prosedur administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai jenis, susunan dan bentuk, dokumen, dan penetapan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan diatur sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan dan pembangunan di bidang aparatur negara tentang pedoman penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
Pasal 10
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b disusun dalam bentuk keputusan.
(2) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala atau pejabat lain yang menerima pendelegasian wewenang
(3) Susunan dan bentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c disusun dalam bentuk:
a. surat perintah; atau
b. surat tugas.
(2) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diperintah/diberi tugas, yang memuat apa yang harus dilakukan.
(3) Surat perintah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu di luar tugas dan fungsi.
(4) Surat tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi penugasan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi.
(5) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(6) Susunan dan bentuk surat perintah atau surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. Naskah Dinas korespondensi internal; dan
b. Naskah Dinas korespondensi eksternal.
Pasal 13
Naskah Dinas korespondensi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas:
a. nota dinas;
b. memorandum;
c. disposisi; dan
d. surat undangan internal.
Pasal 14
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi resmi internal antarpejabat Kementerian/Badan.
(2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan dalam Kementerian/Badan sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Dalam penyusunan nota dinas memperhatikan hal sebagai berikut:
a. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas;
b. nota dinas dibubuhi tanda tangan pejabat berwenang;
c. nota dinas mencantumkan tanggal pembuatan;
d. nota dinas paling sedikit harus mencantumkan nomor, kode klasifikasi, dan tahun; dan
e. tembusan nota dinas hanya berlaku di Kementerian/ Badan.
(4) Susunan dan bentuk nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Memorandum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan Naskah Dinas korespondensi internal yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada pejabat di bawahnya untuk menyampaikan informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran atau pendapat kedinasan.
(2) Dalam penyusunan memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan hal sebagai berikut:
a. memorandum tidak dibubuhi cap dinas;
b. memorandum dibubuhi tanda tangan pejabat berwenang;
c. memorandum mencantumkan tanggal pembuatan;
d. memorandum paling sedikit harus mencantumkan nomor, kode klasifikasi dan tahun; dan
e. tembusan memorandum hanya berlaku di Kementerian/Badan.
(3) Susunan dan bentuk memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 16
(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan petunjuk tertulis singkat mengenai tindak lanjut/tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk, ditulis secara jelas pada lembar disposisi, tidak pada Naskah Dinasnya yang merupakan satu kesatuan dengan Naskah Dinas masuk.
(2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan oleh pejabat kepada pejabat dengan jenjang jabatan di bawahnya, atau pejabat fungsional di bawah koordinasinya.
(3) Disposisi terhadap Naskah Dinas masuk yang berbentuk media rekam elektronik dapat berbentuk catatan riwayat (log history) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Naskah Dinas.
(4) Susunan dan bentuk disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan surat dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai di dalam lingkup Kementerian/Badan untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu antara lain dan tidak terbatas pada rapat, upacara, atau forum grup diskusi.
(2) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan dan bentuk surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b disusun dalam bentuk:
a. surat dinas; dan
b. surat undangan eksternal.
Pasal 19
(1) Surat dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan Naskah Dinas korespondensi eksternal yang berisi pelaksanaan tugas atau kegiatan pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan kepada pihak lain di luar lingkup Kementerian.
(2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan dan bentuk surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
(1) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan Surat Dinas korespondensi eksternal yang memuat undangan kepada pejabat/ pegawai/pihak lain di luar lingkup Kementerian/ Badan untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu antara lain dan tidak terbatas pada rapat, upacara, atau forum grup diskusi.
(2) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawabnya.
(3) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk surat undangan atau kartu undangan.
(4) Dalam hal surat undangan eksternal berbentuk kartu undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dibubuhi cap dinas tanpa tanda tangan.
(5) Susunan dan bentuk surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak `terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. surat perjanjian;
b. surat kuasa;
c. berita acara;
d. surat keterangan;
e. surat pengantar;
f. pengumuman;
g. laporan;
h. telaah staf;
i. siaran pers;
j. sertifikat;
k. piagam; dan
l. daftar hadir.
Pasal 22
(1) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a merupakan Naskah Dinas khusus yang berisi hasil kesepakatan bersama tentang sesuatu hal yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
(2) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perjanjian dalam negeri; dan
b. perjanjian luar negeri.
Pasal 23
(1) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a merupakan kerja sama antara Kementerian/Badan dengan mitra kerja dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dibuat dalam bentuk kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama, atau bentuk lain.
(2) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan dan bentuk perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
(1) Perjanjian luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dibuat kerja sama antara Kementerian/Badan dengan mitra kerja luar negeri yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perjanjian luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dengan lembaga pemerintah negara asing, organisasi internasional, organisasi internasional nonpemerintah dan subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.
(3) Proses pembuatan perjanjian luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Ketentuan mengenai penandatanganan, pengesahan, pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 24 diatur sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Perjanjian Internasional.
Pasal 26
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Naskah Dinas khusus yang berisi pemberian wewenang kepada badan hukum/kelompok orang/perseorangan atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan.
(2) Susunan dan bentuk surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
(1) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Naskah Dinas khusus yang berisi tentang pernyataan telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu dan tempat tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai lampiran.
(3) Susunan dan bentuk berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d merupakan Naskah Dinas khusus yang berisi informasi mengenai hal, peristiwa, atau tentang seseorang untuk kepentingan kedinasan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan dan bentuk surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1) Surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e merupakan Naskah Dinas khusus yang digunakan untuk mengantar/menyampaikan barang atau naskah.
(2) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat baik yang mengirim dan menerima sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan dan bentuk surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf f merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang suatu hal yang ditujukan kepada para pejabat/pegawai/perseorangan/lembaga baik di dalam maupun di luar Kementerian/Badan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Susunan dan bentuk pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf g merupakan Naskah Dinas khusus yang memuat informasi/pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan atau kejadian tertentu.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat/staf yang diserahi tugas.
(3) Susunan dan bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
(1) Telaah staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf h merupakan Naskah Dinas khusus dalam bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau staf yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan solusi yang disarankan.
(2) Susunan dan bentuk telaah staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
(1) Siaran pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf i merupakan Naskah Dinas Khusus yang berisi antara lain dan tidak terbatas bahan berita mengenai kebijakan Kementerian/Badan dan/atau Menteri/Kepala, data realisasi investasi yang telah ditetapkan, atau kegiatan yang akan dan/atau telah dilaksanakan sebagai bahan penulisan wartawan.
(2) Siaran pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan kontak penanggungjawab dari pimpinan unit kerja yang menangani kegiatan pengelolaan dan publikasi informasi.
(3) Susunan dan bentuk siaran pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf j merupakan Naskah Dinas Khusus yang berisi pernyataan tertulis dari pejabat yang berwenang yang diberikan kepada seseorang, lembaga atau pihak lain karena keikutsertaannya/perannya dalam suatu kegiatan.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan dan bentuk sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf k merupakan Naskah Dinas Khusus atau tulisan resmi yang berisi pernyataan pemberian hak atau peneguhan sesuatu hal yang bersifat penghormatan yang diberikan kepada seseorang, lembaga, atau pihak lain.
(2) Piagam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan dan bentuk piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
(1) Daftar hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf l merupakan Naskah Dinas Khusus yang memuat paling sedikit nama dan catatan kehadiran peserta pada kegiatan.
(2) Daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat atau staf yang diserahi tugas.
(3) Susunan dan bentuk daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
Pembuatan Naskah Dinas perlu memperhatikan prinsip sebagai berikut:
a. diciptakan atau dibuat dan dikirim oleh pihak yang berwenang;
b. bentuk, susunan, pengetikan, isi, struktur dan kaidah bahasa menggunakan bahasa yang formal, logis, efektif, singkat, padat, dan lengkap sehingga mudah dipahami;
c. dilaksanakan pengamanan terhadap Naskah Dinas sesuai dengan klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas;
dan
d. proses pembuatan Naskah Dinas didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 38
(1) Dalam pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 memuat unsur sebagai berikut:
a. Lambang Negara atau Logo;
b. penomoran Naskah Dinas;
c. penggunaan kertas, amplop dan tinta;
d. ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung;
e. penentuan batas atau ruang tepi;
f. nomor halaman;
g. tembusan;
h. lampiran;
i. tanda tangan, paraf dan cap dinas; dan
j. perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat Naskah Dinas.
(2) Susunan, bentuk, dan unsur dalam pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 39
(1) Pembuatan Naskah Dinas menggunakan:
a. media rekam elektronik; atau
b. media rekam kertas.
(2) Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan menentukan jenis, susunan dan bentuk Naskah Dinas.
Pasal 40
Pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a menggunakan:
a. Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis; dan/atau
b. Aplikasi Khusus Naskah Dinas Elektronik.
Pasal 41
(1) Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a digunakan untuk Naskah Dinas dalam rangka korespondensi dengan instansi pemerintah lainnya di luar Kementerian/Badan.
(2) Pengguna Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis diatur sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pimpinan instansi teknis terkait bidang kearsipan dan/atau Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan sub urusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang pedoman Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
Pasal 42
Aplikasi Khusus Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 43
(1) Pengamanan Naskah Dinas paling sedikit memuat:
a. penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas, yang disesuaikan dengan kepentingan dan substansi Naskah Dinas;
b. perlakuan terhadap Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses yang meliputi:
1. pemberian kode derajat klasifikasi keamanan dan akses;
2. pemberian nomor seri pengaman atau security printing; dan
3. pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas.
(2) Kategori klasifikasi keamanan untuk Naskah Dinas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. sangat rahasia;
b. rahasia;
c. terbatas; dan
d. biasa/terbuka.
(3) Pengaturan terkait klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Menteri mengenai sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Kementerian/Badan.
(4) Hak akses terhadap Naskah Dinas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada:
a. Menteri/Kepala dan/atau pihak yang berwenang untuk Naskah Dinas dengan tingkat sangat rahasia, rahasia dan terbatas; dan
b. Seluruh pejabat dan pegawai serta masyarakat untuk Naskah Dinas dengan tingkat biasa/terbuka.
(5) Pemberian nomor seri pengaman terhadap Naskah Dinas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam hal pembuatan nomor seri pengamanan dan pencetakan pengamanan dapat dikoordinasikan dengan lembaga teknis terkait.
(6) Pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Naskah Dinas yang bersifat rahasia dan terbatas dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi bidang ketatausahaan.
(7) Rincian pengamanan Naskah Dinas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 44
(1) Dalam rangka pengamanan Naskah Dinas pada media rekam elektronik, harus memuat fitur pengamanan Naskah Dinas dan pencadangan data dengan memperhatikan klasifikasi keamanan dan akses informasi yang terkandung dalam Naskah Dinas.
(2) Terhadap Naskah Dinas dengan media rekam elektronik yang memiliki klasifikasi keamanan yang sangat rahasia, rahasia dan terbatas dapat menggunakan sandi tertentu sesuai dengan perkembangan teknologi.
Pasal 45
(1) Pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas dapat memberikan Mandat kepada pejabat pemerintahan lain yang menjadi bawahannya untuk menandatangani Naskah Dinas, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan wewenang Mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyebut:
a. atas nama (a.n.);
b. untuk beliau (u.b.);
c. pelaksana tugas (Plt.); atau
d. pelaksana harian (Plh.).
Bagian 2 Atas Nama
Pasal 46
(1) Penggunaan “atas nama” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas melimpahkan kepada pejabat dibawahnya.
(2) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan “atas nama” meliputi:
a. pelimpahan wewenang dalam bentuk tertulis;
b. materi wewenang yang dilimpahkan menjadi tugas dan tanggung jawab pejabat yang melimpahkan; dan
c. tanggung jawab sebagai akibat penandatanganan naskah dinas berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang.
(3) Batasan kewenangan ”atas nama” dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian 3 Untuk Beliau
Pasal 47
(1) Penggunaan “untuk beliau” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam hal pejabat yang diberi kuasa memberi kuasa lagi kepada pejabat satu tingkat dibawahnya.
(2) Penggunaan “untuk beliau” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah “atas nama”.
(3) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan “untuk beliau” meliputi:
a. pelimpahan harus mengikuti urutan hanya sampai dua tingkat struktural dibawahnya;
b. materi yang ditangani merupakan tugas dan tanggung jawabnya;
c. dapat dipergunakan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pejabat pengganti (pelaksana tugas atau pelaksana harian); dan
d. tanggung jawab berada pada pejabat yang telah diberi kuasa.
(4) Batasan kewenangan ”untuk beliau” dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian 4 Pelaksana Tugas
Pasal 48
(1) Penggunaan “pelaksana tugas” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c dilakukan oleh pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
(2) Pelimpahan wewenang “pelaksana tugas” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam bentuk tertulis, dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara sampai dengan pejabat yang definitif ditetapkan.
(4) Batasan kewenangan “pelaksana tugas” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian 5 Pelaksana Harian
Pasal 49
(1) Penggunaan “pelaksana harian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf d dilakukan oleh pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
(2) Pelimpahan wewenang “pelaksana harian” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam bentuk tertulis.
(3) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara sampai dengan pejabat yang definitif kembali di tempat.
(4) Batasan kewenangan “pelaksana harian” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
Susunan dan bentuk Mandat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 51
(1) Pengendalian Naskah Dinas meliputi kegiatan:
a. pengendalian Naskah Dinas masuk; dan
b. pengendalian Naskah Dinas keluar.
(2) Rincian pengendalian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 233); dan
b. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 280), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 53
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2025
MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ROSAN PERKASA ROESLANI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
