Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
2. Kawasan Ekonomi Khusus Palu, yang selanjutnya disebut KEK Palu, adalah kawasan seluas 1.500 ha (seribu lima ratus hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah yang terletak dalam batas-batas koordinat sebagaimana terlampir dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Palu.
3. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
4. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu, yang selanjutnya disebut Administrator, adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK Palu.
5. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
6. Siap Produksi adalah kondisi dimana minimal 80% mesin utama dari kegiatan produksi perusahaan di bidang usaha industri telah terpasang di lokasi proyek.
7. Siap Operasi adalah kondisi dimana perusahaan di bidang usaha selain industri telah menyiapkan seluruh sarana dan prasarana dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya.
8. Izin Usaha adalah izin dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral.
9. Izin Usaha Perluasan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa atas pelaksanaan perluasan usaha, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral.
10. Izin Usaha Perubahan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi terhadap perubahan realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya.
11. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan dalam rangka memulai pelaksanaan kegiatan produksi operasi untuk menghasilkan barang atau jasa.
12. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah Sistem Elektronik Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara Pemerintah yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan dengan pemerintah daerah.
Pasal 2
Kepala BKPM melimpahkan kewenangan penerbitan Izin Usaha yang merupakan kewenangan Pemerintah kepada
Kepala Administrator berdasarkan hak substitusi dalam rangka Penanaman Modal di KEK Palu.
Pasal 3
Kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pelayanan penerbitan Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Perubahan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan dan pencabutannya.
Pasal 4
(1) Kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Penanaman Modal yang didalamnya terdapat modal asing; dan
b. Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah berdasarkan peraturan perundangan- undangan mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. di bidang Perindustrian tidak mencakup Izin Usaha industri dan/atau izin perluasan beserta perubahannya untuk jenis industri sebagai berikut:
1. industri minuman beralkohol;
2. industri kertas berharga;
3. industri senjata dan amunisi;
4. industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi yang strategis; dan
5. industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian tentang industri prioritas tinggi;
b. di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mencakup izin prinsip Penanaman Modal Hulu Minyak dan Gas Bumi karena merupakan
kewenangan Kementerian Teknis terkait;
c. di bidang Perdagangan tidak mencakup Angka Pengenal Impor (API) dan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL); dan
d. tidak mencakup bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Lainnya.
Pasal 5
Kewenangan yang dilimpahkan kepada Kepala Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berdasarkan Peraturan Kepala ini dilaksanakan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu KEK Palu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Pasal 6
Ketentuan yang mengatur bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang Penanaman Modal tidak berlaku, kecuali yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.
Pasal 7
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Administrator:
a. melaporkan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal kepada Kepala BKPM setiap tahun paling lambat bulan Februari tahun berikutnya;
b. harus memperhatikan:
1. Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
2. peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM, antara lain:
a) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi
Secara Elektronik dan perubahannya;
b) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal dan perubahannya;
c) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal dan perubahannya; dan d) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan perubahannya;
3. peraturan dan ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan peraturan perundang- undangan daerah yang terkait; dan
c. dapat berkonsultasi kepada BKPM dan instansi teknis lainnya.
Pasal 8
Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Perubahan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan dan pencabutannya, yang diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu KEK Palu, ditembuskan kepada Kepala BKPM melalui Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal BKPM serta instansi teknis lainnya.
Pasal 9
Perkembangan pelaksanaan penanaman modal di KEK Palu dan evaluasinya dilaporkan Kepala Administrator kepada Kepala BKPM melalui Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal BKPM setiap akhir tahun kalender dan sudah disampaikan pada tanggal 15 (lima belas) Januari tahun berikutnya.
Pasal 10
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan ini, Kepala BKPM dapat menempatkan pejabat perbantuan di Administrator KEK Palu.
Pasal 11
Dalam rangka menjaga kesinambungan pelayanan Penanaman Modal, BKPM dapat memproses Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Perubahan, Izin Usaha Penggabungan perusahaan dan pencabutannya yang berlokasi di KEK Palu, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini ditetapkan.
Pasal 12
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2016
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
FRANKY SIBARANI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
