(1) Seksi Kerjasama Bimbingan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Bali.
(2) Seksi Kerjasama Bimbingan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan
nonperizinan penanaman modal daerah meliputi wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
26. Ketentuan Pasal 228A dihapus.
27. Ketentuan Pasal 228B dihapus.
28. Ketentuan Pasal 228C dihapus.
29. Ketentuan Pasal 228D dihapus.
30. Ketentuan Pasal 229 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: