Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan satuan kerja yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
3. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang diperoleh, disimpan, dan didistribusikan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
4. Satuan Kerja adalah kuasa pengguna anggaran/pengguna barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian negara/lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
5. Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan yang selanjutnya disebut Stock Opname adalah pemeriksaan antara stok fisik barang persediaan yang tersedia di gudang dan/atau tempat penyimpanan dengan stok yang tercatat pada komputer/aplikasi pesediaan.
6. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PROSEDUR OPERASI STANDAR (STANDAR OPERATING PROCEDURES) PEMERIKSAAN FISIK BARANG PERSEDIAAN (STOCK OPNAME) DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pasal 1
Pasal 2
Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedures) Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan (Stock Opname) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika bertujuan untuk keseragaman pelaksanaan dan pelaporan barang persediaan yang transparan dan bertanggung jawab.
Pasal 3
Ruang Lingkup Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedures) Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan (Stock Opname) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi waktu pelaksanaan, metode, prosedur, dan pelaporan Stock Opname.
Pasal 4
(1) Persediaan diperoleh dari hasil pengadaan atau perolehan lainnya yang sah dan disimpan di gudang atau tempat penyimpanan.
(2) Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh Kuasa Pengguna Barang dan Pejabat Pengurus Persediaan yang bertanggung jawab atas pengurusan persediaan di gudang dan/atau tempat penyimpanan.
Pasal 5
Stock Opname di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilaksanakan sesuai dengan alur pelaksanaan Stock Opname sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Pasal 6
(1) Stock Opname di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika harus dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pelaksanaan Stock Opname sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. semester I pada tanggal 25–31 Juni; dan
b. semester II pada tanggal 26–31 Desember.
Pasal 7
Metode yang dilakukan didalam pelaksanaan Stock Opname Barang Persediaan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilaksanakan melalui 2 (dua) metode:
a. metode buku; dan
b. metode fisik.
Pasal 8
(1) Metode buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan dengan mencatat perhitungan antara barang yang masuk dan barang yang keluar dalam buku persediaan.
(2) Metode fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan dengan perhitungan secara langsung stok barang persediaan yang masih tersedia di gudang dengan buku persediaan.
Pasal 9
(1) Stock Opname di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Stock Opname.
(2) Tim Pelaksana Stock Opname sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kuasa Pengguna Barang.
(3) Tim Pelaksana Stock Opname sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang, yang meliputi:
a. ketua minimal pejabat eselon IV;
b. sekretaris merupakan staf pengelola barang milik negara setempat; dan
c. anggota merupakan staf pengelola keuangan setempat.
Pasal 10
(1) Tim Pelaksana Stock Opname menyiapkan form isian stock opname yang www.djpp.kemenkumham.go.id
dibuat sesuai dengan contoh form isian Hasil Stock Opname sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
(2) Form isian Stock Opname sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penghitungan sisa barang yang tersedia di gudang.
Pasal 11
(1) Hasil penghitungan Stock Opname sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disesuaikan dengan pembukuan yang telah dilaksanakan secara rutin dalam buku persediaaan dan di-input dalam aplikasi persediaan BMN.
(2) Jika terdapat selisih antara fisik barang dengan buku Persediaan maka dilakukan pengecekan pada Dokumen Sumber yang meliputi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Perintah Membayar (SPM), Faktur, Kuitansi, Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK), Buku Persediaan, Laporan Persediaan dari aplikasi persediaan dan pembukuan barang masuk dan keluarnya barang persediaan.
(3) Jika telah dilakukan pengecekan pada Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan masih terdapat selisih maka pembukuan yang telah dilaksanakan secara rutin melalui buku persediaan barang dan media aplikasi persediaan BMN dianggap merupakan data yang benar sehingga antara fisik barang dengan buku persediaan akan sama .
Pasal 12
(1) Hasil Stock Opname sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dituangkan dalam berita acara pemeriksaan opname fisik barang persediaan.
(2) Berita acara Stock Opname sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh seluruh Tim dan diketahui oleh Kuasa Pengguna Barang.
(3) Berita acara Stock Opname sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
Pasal 13
(1) Data yang terdapat dalam berita acara Stock Opname dicatat oleh petugas pengelola barang persediaan pada aplikasi persediaan.
(2) Pencatatan hasil aplikasi persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan contoh media aplikasi persediaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 14
Hasil Stock Opname sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Barang dengan tembusan Kepala Biro Umum .
Pasal 15
Hasil Stock Opname di-input dalam Aplikasi persediaan untuk dilaporkan dalam laporan Persediaan Kuasa Pengguna Barang Semesteran dan Tahunan
Pasal 16
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 201019 November KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, SRI WORO B HARIJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
