Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pelaporan adalah proses kegiatan penyelenggaraan laporan yang meliputi penentuan penggunaan sistem, prosedur, isi, format, jenis, sifat, waktu, evaluasi, media pengiriman, dan tindak lanjut.
2. Stasiun Klimatologi adalah Unit Pelaksana Teknis yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang klimatologi.
3. Operasional adalah proses kegiatan yang dilaksanakan di Stasiun Klimatologi.
4. Laporan Bulanan adalah laporan realisasi kegiatan yang mencakup pelaksanaan kegiatan operasional, masalah yang dihadapi, serta hasil yang dicapai selama 1 (satu) bulan.
5. Laporan Tahunan adalah laporan realisasi kegiatan yang mencakup pelaksanaan kegiatan operasional, masalah yang dihadapi, serta hasil yang dicapai selama 1 (satu) tahun.
6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut BMKG adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
