Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
2. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit organisasi non struktural di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, www.djpp.kemenkumham.go.id
dan Geofisika yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang bersifat permanen dan melekat pada unit yang sudah ada.
3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan APBN di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disingkat BMKG adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
7. Kelompok Kerja Pengadaan yang selanjutnya disebut Pokja adalah Tim yang bertindak sebagai panitia pengadaan yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di dalam ULP.
8. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa.
9. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah unit kerja yang menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
