Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Pedoman penyelenggaraan SPIP adalah acuan dalam membantu unit kerja dalam melaksanakan seluruh siklus penyelenggaraan SPIP yang meliputi analisis tujuan, perumusan lingkungan pengendalian yang diharapkan, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi pengendalian terpasang, serta penyusunan rencana tindak pengendalian yang berisikan rencana revisi kebijakan dan prosedur, pengomunikasian revisi pengendalian, dan monitoring evaluasi hasil revisi pengendalian.
4. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Badan adalah instansi pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
5. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
