(1) Sejak berlakunya peraturan ini maka, di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdapat 177 (seratus tujuh puluh tujuh) Unit Pelaksana Teknis yaitu:
a. 5 (lima) Balai Besar Meteorologi dan Geofisika;
b. 21 (dua puluh satu) Stasiun Meteorologi Kelas I;
c. 8 (delapan) Stasiun Klimatologi Kelas I;
d. 10 (sepuluh) Stasiun Geofisika Kelas I;
e. 16 (enam belas) Stasiun Meteorologi Kelas II;
f. 7 (tujuh) Stasiun Klimatologi Kelas II;
g. 4 (empat) Stasiun Geofisika Kelas II;
h. 73 (tujuh puluh tiga) Stasiun Meteorologi Kelas III;
i. 3 (tiga) Stasiun Klimatologi Kelas III;
j. 16 (enam belas) Stasiun Geofisika Kelas III;
k. 10 (sepuluh) Stasiun Meteorologi Kelas IV;
l. 3 (tiga) Stasiun Klimatologi Kelas IV;
m. 1 (satu) Stasiun Geofisika Kelas IV.
(2) Struktur Organisasi Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.a sampai dengan I.m Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP.005 Tahun 2004.
(3) Nama dan lokasi Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
#### Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2013 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA REPUBLIK INDONESIA,
SRI WORO B. HARIJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
