Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
2. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan atau pengelompokan Arsip menurut urusan atau masalah secara logis, kronologis, dan sistematis berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
3. Klasifikasi Substantif adalah klasifikasi yang berkaitan dengan tugas pokok/utama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
4. Klasifikasi Fasilitatif adalah klasifikasi penunjang untuk melengkapi dan memperlancar pekerjaan substantif.
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI ARSIP
Pasal 1
Pasal 2
(1) Klasifikasi Arsip digunakan sebagai pedoman dalam penyimpanan Arsip dan/atau penemuan kembali Arsip dengan cepat dan tepat.
(2) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kode dalam bentuk gabungan huruf dan angka.
No.274, 2019
(3) Kode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi sebagai:
a. tanda pengenal urusan sesuai dengan fungsi dan tugas unit kerja;
b. dasar pemberkasan; dan
c. penataan Arsip.
(4) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
(1) Susunan Klasifikasi Arsip meliputi:
a. Klasifikasi Substantif; dan
b. Klasifikasi Fasilitatif.
(2) Unsur yang terdapat pada Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pokok masalah;
b. submasalah; dan
c. sub-submasalah.
Pasal 4
(1) Pokok masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan masalah utama dan diberi kode huruf ganda yang mengandung arti singkatan penyebutan pokok masalah.
(2) Submasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b merupakan bagian dari pokok masalah yang diberi kode angka secara berurutan.
(3) Sub-submasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan bagian dari submasalah yang diberi kode angka secara berurutan yang diawali dengan 2 (dua) angka di depannya sesuai dengan kode submasalah.
Pasal 5
(1) Pemberian kode klasifikasi atau penomoran pada setiap naskah dinas dibuat dengan urutan sebagai berikut:
No.274, 2019
a. kode huruf untuk pengenal pokok masalah ditempatkan pada bagian pertama dari susunan kode;
b. kode angka untuk submasalah ditempatkan pada
Pasal 6
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Klasifikasi Arsip yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.10 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dan Kearsipan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1277), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
No.274, 2019
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2019
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
ttd
DWIKORITA KARNAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
No.274, 2019
