Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan :
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Pelayanan Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah pelayanan informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang meliputi pelayanan informasi cuaca untuk penerbangan, pelayanan informasi cuaca untuk pelayaran, informasi cuaca untuk pengeboran lepas pantai, informasi iklim untuk agro industri, informasi iklim untuk diversifikasi energi, informasi kualitas udara untuk industri, informasi peta kegempaan untuk perencanaan kontruksi, informasi meteorologi untuk keperluan klaim asuransi, dan pelayanan informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan geofisika sesuai permintaan.
3. Pelayanan Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah pelayanan jasa yang berhubungan dengan kegiatan peneraan, pengujian, dan sertifikasi alat meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika bukan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
4. Pelayanan Jasa Penggunaan Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah pelayanan yang diberikan atas kegiatan sewa alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Pelayanan Jasa Penyelenggaran Pendidikan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah pelayanan yang diberikan atas kegiatan penyelenggaraan pendidikan pada Akademi Meteorologidan Geofisika.
6. Pelayanan Jasa Pendidikan dan Pelatihan adalah pelayanan yang diberikan atas kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
7. Petugas Layanan PNBP adalah petugas yang memberikan pelayanan kepada wajib bayar berupa jasa dan informasi khusus Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
8. Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan adalah pelayanan informasi yang berhubungan dengan komponen dari Pelayanan Jasa Penerbangan (PJP).
9. Pelayanan Informasi Cuaca untuk Pelayaran adalah pelayanan informasi yang berhubungan dengan informasi cuaca untuk pelayaran, informasi cuaca pelabuhan, dan/atau informasi cuaca khusus.
10. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
11. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
12. Wajib Bayar adalah semua instansi, perusahaan, dan/atau perseorangan yang wajib membayar terhadap penggunaan jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
13. Bendahara Penerima adalah petugas yang melakukan penerimaan uang atas pelayanan informasi dan pelayanan jasa di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
14. Bank adalah Bank milik Pemerintah yang merupakan Bank Persepsi untuk menerima setoran PNBP atas tarif pelayanan informasi dan pelayanan jasa dari Bendaharawan Penerima.
15. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
