Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penempatan Peralatan Pengamatan Meteorologi Pada Aerodrome Guna Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan

PERATURAN_BMKG No. 8 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan :
1. Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat, lepas landas, dan pergerakan pesawat udara.
2. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
3. Meteorologis adalah orang yang mempunyai keahlian di bidang meteorologi.

4. Instrument Landing System (ILS) adalah alat bantu pendaratan yang sangat akurat sehingga pesawat dapat mendarat di landas pacu dengan tepat.
5. Obstacle Free Zone adalah suatu ruang udara yang terletak diatas inner approach surface, inner transitional surface, balket landing surface, dan bagian dari runway strip yang dibatasi oleh ketiga surface, yang tidak boleh ditembus atau dilewati oleh suatu obstacle tetap kecuali yang berupa benda-benda yang ringan (low mass) dan mudah patah, yang diperlukan untuk navigasi penerbangan.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 2

Tujuan Peraturan Kepala Badan ini untuk memberikan pedoman penempatan peralatan pengamatan meteorologi pada Aerodrome guna menjamin keakurasian data hasil pengamatan untuk pelayanan informasi cuaca untuk penerbangan.

Pasal 3

Pedoman penempatan peralatan pengamatan meteorologi pada Aerodrome sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib digunakan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
b. unit pengelola Bandar Udara; dan/atau
c. stasiun meteorologi penerbangan.

Pasal 4

Informasi cuaca untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. suhu udara dan suhu titik embun (air temperature and dew-point temperature);
b. tekanan udara (air pressure);
c. angin (wind);

d. perawanan (cloudiness);
e. keadaan cuaca (present weather);
f. jarak pandang (visibility); dan
g. jarak pandang di landas pacu (runway visual range).

Pasal 5

(1) Unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diamati dengan menggunakan pengamatan visual dan/atau peralatan pengamatan.
(2) Pengamatan visual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengamatan langsung terhadap unsur-unsur cuaca oleh Meteorologis yang melakukan pengamatan.

Pasal 6

Peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
a. termometer untuk mengamati suhu udara dan suhu titik embun (air temperature and dew-point temperature);
b. barometer untuk mengamati tekanan udara (air pressure); dan
c. anemometer dan wind vane untuk mengamati angin (wind).

Pasal 7

Dalam hal Bandar Udara yang sudah dilengkapi dengan Instrument Landing System (ILS), peralatan pengamatan meteorologi di stasiun meteorologi penerbangan yang memberikan pelayanan informasi cuaca untuk penerbangan dapat dilengkapi dengan:
a. ceilometer untuk mengamati tinggi dasar awan; dan
b. transmissometer/forward-scatter meter untuk mengamati jarak pandang (visibility) dan jarak pandang di landas pacu (runway visual range).

Pasal 8

Peralatan pengamatan meteorologi pada Aerodrome sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat ditambahkan

peralatan lain sesuai dengan keperluan, meliputi:
a. peralatan untuk mendeteksi wind shear;
b. peralatan untuk mendeteksi jenis awan; dan/atau
c. peralatan untuk mendeteksi sebaran abu vulkanik (volcanic ash).

Pasal 9

(1) Penambahan peralatan pengamatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan mempertimbangkan kondisi Bandar Udara.
(2) Kondisi Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat meliputi:
a. kondisi iklim Bandar Udara atau stasiun meteorologi penerbangan terdekat;
b. topografi Bandar Udara dan tanah sekitarnya;
c. kepadatan lalu lintas Bandar Udara; dan/atau
d. polusi industri lokal.

Pasal 10

Peralatan pengamatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat berupa:
a. Light Detection and Ranging (Lidar) untuk mendeteksi wind shear dan sebaran abu vulkanik (volcanic ash);
b. Sonic Detection and Ranging (Sodar) untuk mendeteksi wind shear dan sebaran abu vulkanik (volcanic ash);
c. Low Level Wind Shear Alert System (LLWAS) untuk mendeteksi wind shear;
d. wind profiler untuk mendeteksi wind shear; dan/atau
e. Weather Radio Detection and Ranging (Weather Radar) untuk mendeteksi wind shear dan jenis awan.

Pasal 11

Weather Radio Detection and Ranging (Weather Radar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, dapat ditempatkan diluar Aerodrome dengan mempertimbangkan kondisi topografi Aerodrome.

Pasal 12

Penempatan peralatan pengamatan meteorologi pada Aerodrome sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dengan mempertimbangkan Obstacle Free Zone.

Pasal 13

Ketentuan mengenai penempatan peralatan pengamatan meteorologi pada Aerodrome sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dan Obstacle Free Zone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 14

Penentuan dasar letak penempatan peralatan pengamatan meteorologi pada Aerodrome harus dikoordinasikan kepada:
a. pengelola Bandar Udara;
b. otoritas Bandar Udara; dan
c. unit pelayanan navigasi penerbangan.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.197/UM.106/KB/BMG-06 tentang Pedoman Pembangunan Stasiun Meteorologi untuk Pelayanan Penerbangan dengan Panjang Landas Pacu Kurang dari 2000 meter, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2017

KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,

ttd

ANDI EKA SAKYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA