Dalam peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah non kementerian yang berkedudukan dibawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Kepala adalah Kepala Badan Narkotika Nasional.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disebut LPSK adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
5. Inspektorat Utama Badan Narkotika Nasionalyang selanjutnya disebut Ittama BNN adalahunsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala BNN.
6. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG, adalah unit pelaksana program pengendalian gratifikasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.
7. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
8. Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.
9. Benda Gratifikasi adalah barang berwujud yang dapat dinilai dengan uang, yang diterima oleh dan/atau diberikan kepada pegawai.
10. Uang/Barang/Fasilitas Lainnya adalah uang/barang/ fasilitas lainnya berapapun nilainya yang diberikan oleh pegawai/tamupemberi dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuanpemangkukewenangan dalam setiap pelayanan terkait dengan tugas, wewenang, atau tanggung jawabnya.
11. Fasilitas Lainnya Berbentuk Hiburan adalah segala sesuatu baik yang berbentuk benda, yang dinikmati baik bersama-sama dengan pemberi maupun dinikmati sendiri, termasuk tetapi tidak terbatas pada musik, film, opera, drama, permainan, olahraga dan wisata, serta hiburan yang melanggar norma kesusilaan.
12. Pelapor adalah Pegawai yang menyampaikan laporan atas penerimaan dan penolakan Gratifikasi.
13. Penerima adalah Pegawai beserta keluarga inti meliputi suami, istri dan anak-anak, yang bekerja di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang menerima Gratifikasi.
14. Pemberi adalah seseorang dan/atau institusi baik internal maupun eksternal Badan Narkotika Nasional yang memberi uang/barang/jasa sehubungan dengan penerimaan dan pemberian Gratifikasi.
15. Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari istri/suami dan anak dari pegawai atau orang yang menjadi tanggungan pegawai.
16. Berlaku Umum adalah suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
17. Kurs Tengah Bank INDONESIA adalah nilai tukar valuta asing dengan mata uang Rupiah yang didapatkan dari rata-rata kurs jual dan kurs beli ( ) pada hari tertentu.
