Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan:
(1) Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Calon Penyidik Tingkat “C” adalah calon penyidik yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tingkat dasar yang diselenggarakan oleh BNN.
(3) Pendidikan dan Pelatihan tingkat dasar penyelidikan dan penyidikan yang selanjutnya disebut Diklat Lidik Sidik tingkat dasar adalah pendidikan bagi calon penyelidik dan penyidik yang akan melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
B A B II PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
