Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Badan Narkotika Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut BNNP adalah instansi vertikal BNN yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Provinsi.
3. Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BNNK adalah instansi vertikal BNN yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota.
4. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang selanjutnya disebut P4GN adalah kewenangan BNN yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk melaksanakan tugas, fungsi koordinaso dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
5. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara serta dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Narkotik nasional.
6. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
7. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
8. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
9. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
10. P2M adalah Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
11. Surat Security Clearance adalah suatu bentuk keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi Prajurit TNI yang akan bertugas dan diperbantukan.
12. Tim Penilai Kinerja adalah Tim yang bertugas memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang, dalam pengangkatan, pemindahan, perpanjangan batas usia pensiun dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Administrasi.
13. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
