Dalam Peraturan Kepala ini, yang dimaksud dengan :
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Pegawai pada Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut pegawai, terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan;
c. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditugaskan;
d. Anggota Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Kehadiran Pegawai adalah kehadiran pegawai untuk melaksanakan tugas kedinasan sesuai tanggung jawab dan beban kerjanya yang dibuktikan dengan memberikan tanda kehadiran sesuai ketentuan melalui mesin absensi elektronik (fingerprint system).
4. Atasan Langsung adalah Pegawai yang karena jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya.
5. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu yang terdiri dari cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara.
6. Tugas Kedinasan adalah tugas yang dilaksanakan oleh Pegawai untuk jangka waktu tertentu berdasarkan penugasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang.
7. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan Badan Narkotika Nasional pada Pegawai untuk mengikuti Pendidikan Program Diploma, Sarjana, Pascasarjana, dan Doktoral baik di dalam maupun di luar negeri.
8. Pencatatan adalah perekaman data dengan menggunakan bantuan teknologi informasi yang tersambung dengan Sistem Informasi Pegawai (SIMPEG).
9. Alasan yang sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan izin/pemberitahuan serta disetujui oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala ini.
