Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Penelitian Data dan Informasi yang selanjutnya disebut Puslitdatin adalah unsur pendukung tugas, fungsi, dan wewenang dibidang penelitian, data, dan informasi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional melalui Sekretaris Utama.
2. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala hal yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan telekomunikasi.
3. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
4. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi yang berada di lingkungan BNN yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lainnya.
5. Server adalah sebuah komputer di Internet atau di jaringan lainnya yang menyimpan file dan membuat file tersebut tersedia untuk diambil jika dibutuhkan atau sebuah aplikasi jaringan komputer yang digunakan untuk melayani banyak pengguna dalam suatu jaringan.
6. Perangkat Keras adalah peralatan fisik dari suatu komputer yang terdiri atas mesin pengolah data (Server), media penyimpanan data (storage), dan perangkat jaringan (network device).
7. Internet adalah jaringan komputer global atau jaringan yang menghubungkan jaringan komputer di seluruh dunia dengan menggunakan protokol komunikasi internet protokol.
8. Jaringan TIK adalah komputer dan/atau sistem komputer yang saling terhubung menggunakan media komunikasi, fasilitas local area network dan/atau wireless connection dalam melakukan komunikasi melalui media internet atau intranet.
9. Akun adalah identitas pengguna untuk mendapatkan dan menentukan tingkat hak akses terhadap jaringan TIK BNN.
10. Data Center adalah fasilitas yang digunakan untuk menempatkan beberapa Server atau sistem komputer, perangkat jaringan utama dan sistem penyimpanan data utama.
11. Sistem Back-Up adalah sistem yang terpisah dari sistem utama yang berfungsi untuk menyimpan salinan program atau data yang memberikan jaminan agar program atau data yang tersimpan pada sistem utama tidak hilang apabila terjadi kerusakan.
12. Komite TIK adalah komite yang dibentuk oleh Kepala BNN yang bertugas untuk memberikan arahan dan masukan tentang tahapan dan arah Pengembangan TIK.
13. Chief Information Officer yang selanjutnya disingkat CIO adalah pejabat yang bertanggung jawab secara umum terhadap tata kelola TIK.
14. Operator Khusus adalah pegawai BNN yang di tunjuk oleh pimpinan satker guna mengumpulkan dan menginput data ke dalam aplikasi.
