Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN yang memiliki tugas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
2. Standar Pelayanan Rehabilitasi adalah suatu acuan yang memuat berbagai ketentuan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, khususnya yang berada
dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional dan yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional, untuk menjamin terlaksananya proses layanan rehabilitasi yang berkualitas.
3. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
4. Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
5. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.
6. Pemerintah Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 7.
Rehabilitasi Berkelanjutan yang selanjutnya disebut Rehabilitasi adalah serangkaian upaya pemulihan terpadu terhadap pecandu narkotika, penyalahguna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang mencakup penerimaan awal, rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, serta pascarehabilitasi.
8. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
9. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
10. Pascarehabilitasi adalah kegiatan pelayanan yang merupakan tahapan pembinaan lanjutan yang diberikan kepada pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika, setelah menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, yang merupakan bagian yang integral dalam rangkaian rehabilitasi.
11. Layanan Rehabilitasi pada tatanan khusus adalah penyelenggaraan rehabilitasi berbasis layanan sosial yang dilaksanakan pada lembaga yang dimiliki oleh pemerintah pusat/daerah.
12. Penerimaan Awal adalah suatu proses menerima pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika pada suatu layanan, baik layanan rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial guna memperkirakan derajat masalah yang dialami, diagnosa dan rencana terapi yang dibutuhkan.
13. Rekam Rehabilitasi Klien adalah gabungan rekam medis dan rekam sosial/rekam perkembangan klien yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas klien, hasil asesmen/pemeriksaan, pengobatan, tindakan/ intervensi dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada klien.
