Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PERATURAN_BNN No. 8 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
2. Badan Narkotika Nasional Provinsi yang selanjutnya disingkat BNNP adalah pelaksana tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional di provinsi.
3. Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BNNKab/Kota adalah pelaksana tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional di kabupaten/kota.
4. Pegawai Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai BNN adalah pegawai yang berdasarkan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian melaksanakan tugas dan fungsi pada Badan Narkotika Nasional.
5. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
6. Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dan pergaulan hidup sehari-hari.
7. Majelis Kehormatan Kode Etik yang selanjutnya disingkat MKKE adalah perangkat yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik.

8. Unit Pengelola Pengaduan yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit di Badan Narkotika Nasional yang bertugas mengelola pengaduan yang disampaikan oleh pelapor (whistleblower)
9. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana program pengendalian gratifikasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Pasal 2

(1) Pegawai BNN wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedinasan serta kehidupan sehari-hari.
(2) Pegawai BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ASN;
b. Anggota Kepolisian Republik INDONESIA; dan
c. Prajurit Tentara Nasional INDONESIA.
(3) Etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. etika bernegara;
b. etika berorganisasi;
c. etika bermasyarakat;
d. etika terhadap sesama pegawai; dan
e. etika terhadap diri sendiri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional.

Pasal 3

(1) Pegawai BNN yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik diperiksa melalui sidang kode etik.
(2) Sidang kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh MKKE.

Pasal 4

(1) Susunan keanggotaan MKKE terdiri dari:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
(2) Dalam hal anggota MKKE lebih dari 5 (lima) orang, maka jumlahnya harus ganjil.
(3) Jabatan dan pangkat anggota MKKE tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai BNN yang diperiksa.

Pasal 5

(1) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dijabat oleh:
a. ketua merangkap anggota dijabat oleh kepala satuan kerja.
b. sekretaris merangkap anggota dijabat oleh pejabat struktural yang berada 1 (satu) tingkat di bawah kepala satuan kerja; dan
c. anggota dijabat oleh pejabat struktural lainnya dengan melibatkan pejabat struktural atasan pegawai yang diduga melanggar kode etik;
(2) Dalam hal terdapat kekurangan jumlah anggota yang memenuhi persyaratan, kepala satuan kerja dapat melakukan pelibatan pejabat struktural satuan kerja lain.
(3) Pelibatan pejabat struktural satuan kerja lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah koordinasi dengan kepala satuan kerja.

Pasal 6

(1) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) pada kondisi tertentu terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota dijabat oleh Kepala BNN;
b. sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Sekretaris Utama; dan

c. anggota dijabat pejabat struktural yang mempunyai pangkat dan jabatan setara lainnya dengan melibatkan pejabat struktural bidang pengawasan .
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya; dan/atau
b. pejabat pimpinan tinggi pratama;

Pasal 7

(1) Pegawai BNN dalam jabatan fungsional dan/atau profesi yang melakukan pelanggaran kode etik profesi dilaksanakan proses oleh MKKE.
(2) Proses oleh MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila belum terdapat pengaturan terkait kode etik profesi.
(3) Dalam hal terdapat peraturan tentang kode etik profesi, proses penyelesaian pelanggaran kode etik profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Ketentuan susunan keanggotaan MKKE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis bagi Pegawai BNN dalam jabatan fungsional dan/atau profesi yang melakukan pelanggaran kode etik profesi.

Pasal 9

(1) Pelanggaran Kode Etik Pegawai BNN dapat berasal dari laporan pengaduan Pegawai BNN dan/atau masyarakat.
(2) Pelanggaran Kode Etik Pegawai BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh:
a. UPP/UPG; atau
b. petugas pada Inspektorat Utama.

(3) UPP/UPG atau petugas pada Inspektorat Utama harus menindaklanjuti laporan pengaduan dari Pegawai BNN dan/atau masyarakat paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menerima laporan pengaduan.
(4) Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai bukti yang cukup.

Pasal 10

(1) UPP/UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dibentuk pada tingkat BNN dan BNNP.
(2) Dalam hal belum dibentuk UPP/UPG pada tingkat provinsi, Kepala BNNP melaksanakan fungsi UPP/UPG.

Pasal 11

UPP/UPG atau petugas pada Inspektorat Utama melakukan tindak lanjut dugaan pelanggaran Kode Etik melalui:
a. pelimpahan kepada Itwasriksus pada tingkat BNN; dan
b. pembentukan tim pemeriksa pada tingkat BNNP.

Pasal 12

Itwasriksus dan tim pemeriksa melaksanakan proses pemeriksaan penyelesaian pelanggaran kode etik dalam bentuk:
a. analisa;
b. penyiapan berkas administrasi;
c. pembuktian awal; dan
d. pengajuan usulan sidang MKKE.

Pasal 13

(1) Pengajuan usulan sidang MKKE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d diajukan penetapan kepada:
a. Kepala BNN, untuk tingkat pusat;
b. Kepala BNNP, untuk tingkat provinsi; dan
c. Kepala BNNK/Kota, untuk tingkat kabupaten/kota.
(2) Kepala BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memberikan penetapan bagi kepala satuan kerja tingkat BNN untuk melaksanakan pembentukan MKKE.

(3) Kepala BNNP atau BNNK/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c langsung melaksanakan pembentukan MKKE.
(4) Format pembentukan MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 14

MKKE melaksanakan penyelesaian pelanggaran Kode Etik Pegawai BNN paling lama 7 (tujuh) hari sejak pembentukan.

Pasal 15

(1) MKKE melaksanakan pemeriksaan terhadap Pegawai BNN yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik.
(3) pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses:
a. permintaan keterangan pihak terkait;
b. permintaan keterangan Pegawai BNN yang di duga melanggar kode etik; dan/atau
c. pengumpulan bukti.
(4) proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan surat panggilan.
(5) Format surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 16

(1) MKKE dapat memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan guna kepentingan pemeriksaan.
(2) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua MKKE.

Pasal 17

(1) MKKE memberikan pemberitahuan permintaan keterangan kepada Pegawai BNN yang di duga melanggar

kode etik.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan tembusan kepada atasan pegawai.

Pasal 18

(1) MKKE melaksanakan pemeriksaan secara tertutup.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Pegawai BNN yang diperiksa dan MKKE.
(3) hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
(4) Dalam hal Pegawai BNN yang diduga melakukan pelanggaran kode etik tidak hadir pada pemeriksaan tanpa keterangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MKKE dapat memberikan keputusan sesuai hasil musyawarah.
(5) Format hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 19

(1) MKKE memberikan pertanyaan kepada Pegawai BNN yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
(2) Apabila Pegawai BNN yang diperiksa tidak mau menjawab pertanyaan, maka dianggap mengakui dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
(3) Apabila Pegawai BNN yang diperiksa tidak bersedia menandatangani hasil pemeriksaan, maka cukup ditandatangani oleh MKKE, dengan memberikan catatan Pegawai BNN yang diperiksa tidak bersedia menandatangani.

Pasal 20

(1) MKKE melakukan pengumpulan bukti.
(2) Pengumpulan bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. bukti yang diajukan pada proses pengaduan;
dan/atau
b. pembuktian awal yang dilakukan UPP/UPG dan/atau petugas pada inspektorat Utama
(3) Dalam hal bukti belum tercukupi, MKKE dapat mencari bukti lain yang mendukung.

Pasal 21

(1) MKKE melaksanakan sidang untuk mengambil keputusan setelah memeriksa Pegawai BNN yang diduga melanggar kode etik.
(2) MKKE mengambil keputusan setelah Pegawai BNN yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada saat pemeriksaan oleh MKKE.
(4) Keputusan MKKE diambil secara musyawarah mufakat dalam Sidang MKKE tanpa dihadiri Pegawai BNN yang diperiksa.
(5) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.

Pasal 22

(1) Sidang MKKE dianggap sah apabila dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan paling kurang 1 (satu) orang anggota.
(2) Keputusan Sidang MKKE berupa rekomendasi.
(3) Rekomendasi Sidang MKKE sebagaimana dimaksud ayat
(2) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris,
(4) Format rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 23

(1) MKKE menyampaikan Hasil Pemeriksaan dan keputusan sidang MKKE berupa rekomendasi kepada Pejabat pada satu satuan kerja yang berwenang menjatuhkan sanksi.

(2) Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi moral paling kurang pejabat pada tingkat pengawas.
(3) Format keputusan sidang MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 24

(1) Pegawai BNN yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik mendapatkan pemberian sanksi moral melalui berita acara.
(2) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 25

(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diberikan tembusan kepada:
a. fungsi kepegawaian; dan
b. fungsi pengawasan dan pemeriksaan khusus.
(2) fungsi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat pada:
a. Biro Kepegawaian dan Organisasi;
b. Bagian Umum; atau
c. Subbagian umum.
(3) fungsi pengawasan dan pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus.

Pasal 26

(1) Pegawai BNN yang melakukan pelanggaran kode etik selain diberikan sanksi moral dapat dikenakan tindakan administratif.
(2) Tindakan adiministratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui proses penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Pegawai BNN yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik mendapatkan pembinaan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh:
a. Atasan langsung;
b. Kepala Satuan Kerja;
c. Biro Kepegawaian dan Organisasi; dan
d. Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus.

Pasal 28

Atasan langsung, kepala satuan kerja, dan Biro Kepegawaian dan Organisasi melakukan pembinaan dalam bentuk:
a. membuat pencatatan;
b. mengajukan surat keterangan permohonan pemulihan nama baik; dan/atau
c. pembinaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 29

Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus melakukan pembinaan dalam bentuk:
a. membuat pencatatan;
b. memberikan surat keterangan pemulihan nama baik;
dan/atau c pembinaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 30

(1) Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus melaksanakan Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan

penyelesaian pelanggaran kode etik.
(2) Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melibatkan satuan kerja lain.

Pasal 31

Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan penyelesaian pelanggaran kode etik antara lain:
a. tindak lanjut pengaduan;
b. proses pemeriksaan di tingkat tim pemeriksaan;
c. hasil keputusan MKKE;
d. pembinaan pegawai; dan/atau
e. pelaksanaan rekomendasi hasil MKKE.

Pasal 32

Seluruh pembiayaan yang timbul terkait pelaksanaan penyelenggaraan penyelesaian pelanggaran kode etik dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BNN.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Badan ini ditetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 680) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2019

KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HERU WINARKO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA