Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
2. Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan adalah perangkat unsur dan prosedur yang saling berkaitan yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik di bidang Pencarian dan Pertolongan.
3. Radio adalah teknologi yang digunakan untuk pengiriman sinyal dengan cara modulasi dan radiasi gelombang elektromagnetik.
4. Frekuensi adalah jumlah getaran yang terjadi dalam waktu satu detik atau banyaknya gelombang/ getaran listrik yang dihasilkan tiap detik dengan satuan Hertz (Hz).
5. Propagasi adalah proses perambatan gelombang Radio dari pemancar ke penerima melalui saluran transmisi.
6. Modulasi adalah proses merubah gelombang Radio dari gelombang asal dengan gelombang pembawa menjadi bentuk gelombang hasil perubahan yang mampu membawa informasi.
7. Digital adalah sinyal data dalam bentuk pulsa yang dapat mengalami perubahan secara tiba-tiba, tidak mudah terpengaruh oleh derau, dan jarak jangkau pengiriman data relatif dekat.
8. Analog adalah sinyal data dalam bentuk gelombang yang kontinyu, membawa informasi dengan mengubah karakteristik gelombang dengan amplitude dan frekuensi sebagai parameter terpenting.
9. Antena adalah alat untuk mengubah sinyal listrik menjadi sinyal Radio (elektromagnetik) sehingga dapat dikirimkan ke penerima jarak jauh.
10. Dipole adalah jenis Antena Radio yang dapat dibuat sangat sederhana dengan menggunakan dua kawat konduktor yang berfungsi sebagai dua kutub.
11. Monopole adalah sebuah Antena Radio yang berbentuk batang lurus terbuat dari konduktor yang dipasang tegak lurus pada beberapa bahan konduktif.
12. Directional adalah jenis Antena yang memiliki pola radiasi sempit dimana mempunyai sudut pemancaran yang kecil dengan daya lebih terarah, mengirim, dan menerima sinyal hanya pada satu arah,
13. Omnidirectional adalah jenis Antena yang memiliki pola pancaran sinyal ke segala arah dengan daya sinyal yang relatif sama di segala arahnya.
14. Solid Dish adalah jenis Antena yang memiliki pola pancaran sinyal pada satu arah dengan kerapatan daya pancar dan penerimaan sinyal yang relatif lebih kuat serta berbentuk lempengan utuh.
15. Broadband adalah jenis kanal frekuensi Radio yang mempunyai rentang frekuensi lebar dengan satuan Mega
Hertz (MHz).
16. Daya Pancar adalah kemampuan sebuah peralatan dalam mentransmisikan kekuatan kirim gelombang Radio yang dikeluarkan per satuan luas dalam bentuk kuantitas dengan satuan Watt (W).
17. Pengisi Daya adalah suatu perangkat listrik yang dapat menyediakan energi listrik untuk perangkat listrik ataupun elektronik lainnya.
18. Catu Daya adalah jenis sumber daya arus listrik yang dapat menyediakan energi listrik untuk perangkat listrik ataupun elektronik lainnya.
19. Repeater adalah perangkat elektronik yang menerima gelombang Radio dan mentransmisikan kembali gelombang Radio tersebut dengan daya yang lebih tinggi, sehingga gelombang Radio tersebut dapat menjangkau area yang lebih luas.
20. Radio Beacon adalah suatu peralatan yang memancarkan sinyal mara bahaya dengan frekuensi
406.0 – 406.1 Mhz yang digunakan dalam pelayaran, penerbangan atau perorangan.
21. Emergency Position Indicating Radio Beacon yang selanjutnya disingkat EPIRB adalah peralatan Radio Beacon yang memancarkan sinyal mara bahaya yang terpasang pada moda transportasi pelayaran.
22. Emergency Locator Beacon yang selanjutnya disingkat ELT adalah peralatan Radio Beacon yang memancarkan sinyal mara bahaya yang terpasang pada moda transportasi penerbangan.
23. Personal Locator Beacon yang selanjutnya disingkat PLB adalah peralatan Radio Beacon yang memancarkan sinyal mara bahaya yang digunakan untuk perorangan.
24. Radio Pencari Arah adalah Radio determinasi yang menggunakan penerimaan gelombang Radio untuk menentukan arah suatu stasiun atau objek.
25. Automatic Link Establishment yang selanjutnya disingkat ALE adalah salah satu sistem yang dikembangkan dengan tujuan menjamin keberhasilan komunikasi Radio HF dengan cara melakukan pemilihan kanal/frekuensi secara otomatis berdasarkan hasil analisis kualitas sinyal uji komunikasi sesuai dengan waktu sebenarnya.
26. Tuner Antena adalah sebuah alat untuk meningkatkan transfer daya di antara peralatan dengan menyesuaikan impedansi Radio ke kabel Antena.
27. Global Positioning System yang selanjutnya disingkat GPS adalah sistem untuk menentukan posisi, kecepatan, arah, ketinggian dan waktu.
