Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.
3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi.
4. Ujian Dinas adalah ujian yang diperuntukkan bagi PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan.
5. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yang selanjutnya disebut UKPPI adalah ujian yang diperuntukkan bagi PNS yang telah memiliki atau memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi dari pangkat dan golongan ruangannya, untuk dapat disesuaikan pangkat dan golongan ruang dengan ijazahnya setelah PNS yang bersangkutan memenuhi persyaratan tertentu.
6. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.
7. Izin untuk Melanjutkan Pendidikan adalah izin yang secara resmi diberikan oleh Pejabat yang Berwenang di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengelolaan kepegawaian, kepada PNS di lingkungan
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang atas kemauan sendiri mengajukan permohonan untuk meningkatkan pengetahuan melalui jalur pendidikan formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
9. Panitia Ujian Dinas dan Panitia UKPPI yang selanjutnya disebut Panitia adalah Panitia yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Ujian Dinas dan penyelenggaraan UKPPI.
10. Seleksi adalah cara untuk menentukan PNS yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk dapat diusulkan kenaikan pangkat yang lebih tinggi atas dasar kelulusan dalam mengikuti Ujian Dinas atau UKPPI.
11. Peserta adalah PNS di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan ini.
12. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai wewenang mengangkat atau memberhentikan PNS berdasarkan peraturan perundang-undangan.
13. Ijazah adalah suatu tanda bukti akademis mengenai kelulusan seseorang dari Sekolah atau Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, termasuk Surat Tanda Tamat Belajar dan Akta.
14. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan tertinggi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
