Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang SERTIFIKASI PETUGAS PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PERATURAN_BNP2 No. 8 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia. 2. Petugas Pencarian dan Pertolongan adalah orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan. 3. Sertifikasi adalah proses penerbitan sertifikat sebagai bentuk pengakuan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan kepada setiap orang yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan. 4. Sertifikat adalah dokumen sebagai bukti telah terpenuhinya standar kompetensi tertentu di bidang Pencarian dan Pertolongan dan/atau telah mengikuti kegiatan di bidang Pencarian dan Pertolongan yang diberikan kepada setiap orang. 5. Kartu Tanda Kecakapan adalah kartu tanda kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan yang diberikan kepada setiap orang yang lulus uji kompetensi. 6. Tanda Kecakapan adalah tanda yang diberikan kepada setiap orang sesuai dengan kualifikasi keahlian dan/atau kompetensinya. 7. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pembentukan sikap perilaku Petugas Pencarian dan Pertolongan yang diperlukan dalam pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan. 8. Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan/atau keterampilan Petugas Pencarian dan Pertolongan yang diperlukan dalam pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan. 9. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan. 10. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan tertinggi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 2

Sertifikasi Petugas Pencarian dan Pertolongan bertujuan untuk memberikan pengakuan dan jaminan atas keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 3

Sasaran Sertifikasi berupa terjaminnya profesionalisme Petugas Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pada pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 4

(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan proses pengakuan keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan ditetapkan oleh Direktur Bina Tenaga atau Direktur Bina Potensi. (2) Penetapan oleh Direktur Bina Tenaga atau Direktur Bina Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Sertifikat.

Pasal 5

Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas: a. Sertifikat Diklat; b. Sertifikat Pelatihan; c. Sertifikat Mengikuti Diklat; d. Sertifikat Mengikuti Pelatihan; e. Sertifikat Mengikuti Kegiatan; dan f. Sertifikat Kompetensi.

Pasal 6

(1) Sertifikat Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada peserta yang telah lulus Diklat. (2) Sertifikat Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh penyelenggara Diklat. (3) Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas lembaga Diklat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan lembaga Diklat lain yang telah mendapat akreditasi dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 7

(1) Sertifikat Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada peserta yang telah lulus pelatihan. (2) Sertifikat Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Direktur Bina Potensi.

Pasal 8

(1) Sertifikat Mengikuti Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada peserta yang tidak lulus Diklat. (2) Sertifikat Mengikuti Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh penyelenggara Diklat.

Pasal 9

(1) Sertifikat Mengikuti Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada peserta yang tidak lulus Pelatihan. (2) Sertifikat Mengikuti Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Direktur Bina Potensi.

Pasal 10

(1) Sertifikat Mengikuti Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan kepada peserta yang mengikuti kegiatan lain di bidang Pencarian dan Pertolongan. (2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lokakarya; b. seminar; c. sosialisasi; d. sarasehan; e. bimbingan teknis; f. kursus; dan g. familiarisasi. (3) Sertifikat Mengikuti Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh penyelenggara kegiatan.

Pasal 11

(1) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f diberikan kepada peserta yang lulus uji kompetensi. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada saat: a. selesai Diklat; b. selesai Pelatihan; c. kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu; dan d. perpanjangan sertifikat kompetensi. (3) Sertifikat kompetensi hasil uji kompetensi Diklat dan kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu dikeluarkan oleh Direktur Bina Tenaga. (4) Sertifikat kompetensi hasil uji kompetensi Pelatihan dikeluarkan oleh Direktur Bina Potensi.

Pasal 12

(1) Selain Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Petugas Pencarian dan Pertolongan yang lulus uji kompetensi mendapatkan Kartu Tanda Kecakapan dan Tanda Kecakapan. (2) Kartu Tanda Kecakapan dan Tanda Kecakapan dikeluarkan oleh Direktorat Bina Tenaga atau Direktorat Bina Potensi. (3) Bentuk dan format Sertifikat, serta Kartu Tanda Kecakapan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Tanda Kecakapan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 13

(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) memiliki masa berlaku 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Bina Tenaga atau Direktorat Bina Potensi. (3) Petugas Pencarian dan Pertolongan dapat melakukan perpanjangan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara: a. mengajukan surat permohonan perpanjangan Sertifikat Kompetensi kepada Direktorat Bina Tenaga atau Direktorat Bina Potensi paling lama 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya; b. melampirkan salinan Sertifikat Diklat atau Sertifikat Pelatihan, dan kartu identitas pemohon; c. melampirkan Sertifikat Kompetensi dan Kartu Tanda Kecakapan asli; dan d. melampirkan surat keterangan sehat dari dokter. (4) Direktorat Bina Tenaga atau Direktorat Bina Potensi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perpanjangan yang diajukan oleh Petugas Pencarian dan Pertolongan. (5) Dalam hal dokumen perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. (6) Dokumen perpanjangan yang telah dikembalikan kepada pemohon harus diserahkan kembali kepada Direktorat Bina Tenaga atau Direktorat Bina Potensi paling lama 7 (tujuh) hari setelah dokumen perpanjangan diterima oleh pemohon. (7) Pemohon yang telah memenuhi persyaratan dipanggil untuk mengikuti kegiatan penyegaran dan selanjutnya dapat mengikuti uji kompetensi.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 15

Pemegang Sertifikat kompetensi, Kartu Tanda Kecakapan, dan yang menggunakan Tanda Kecakapan berkewajiban paling sedikit: a. membantu penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan penugasan; b. memelihara kemampuan sesuai dengan kecakapan yang dimiliki; c. menjaga sikap dan perilaku yang luhur; dan d. melaporkan kepada Direktorat Bina Tenaga atau Direktorat Bina Potensi jika sertifikat dan/atau kartu tanda kecakapan rusak atau hilang.

Pasal 16

Pemegang Sertifikat dan Kartu Tanda Kecakapan berhak paling sedikit: a. ikut serta dalam penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan; b. memperoleh perpanjangan Sertifikat kompetensi dan Kartu Tanda Kecakapan sesuai ketentuan; dan c. dilibatkan dalam kegiatan di bidang Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 17

(1) Penggunaan Sertifikat kompetensi, Kartu Tanda Kecakapan, dan Tanda Kecakapan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. (2) Tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. menyalahgunakan Sertifikat kompetensi, Kartu Tanda Kecakapan, dan Tanda Kecakapan untuk kepentingan pribadi; atau b. menyalahgunakan kewenangan. (3) Sanksi sebagaimana pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penundaan perpanjangan Kartu Tanda Kecakapan; atau d. pencabutan Kartu Tanda Kecakapan. (4) Sanksi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 18

(1) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dilakukan oleh Direktorat Bina Tenaga atau Direktorat Bina Potensi. (2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa. (3) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat ad hoc dan ditetapkan oleh Kepala Badan. (4) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas: a. Direktorat Bina Tenaga; b. Direktorat Bina Potensi; c. Biro Hukum danKepegawaian; dan/atau d. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 19

(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan yang dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c atau huruf d, dapat melakukan upaya keberatan. (2) Upaya keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kepada Direktorat Bina Tenaga atau Direktorat Bina Potensi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) hari setelah dijatuhkannya sanksi.

Pasal 20

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Sertifikasi dibebankan kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan/atau pihak pemohon.

Pasal 21

Pengawasan dan pengendalian terhadap Peraturan Badan ini dilaksanakan oleh Deputi Bidang Bina Tenaga dan Bina Potensi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 22

Dalam hal Sertifikasi kompetensi terhadap profesi Petugas Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 23

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2018 KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd M. SYAUGI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA