(1) Tugas bidang sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a meliputi:
a. memfasilitasi penyusunan, kaji ulang dan pengembangan skema sertifikasi;
b. menyiapkan perangkat asesmen dan uji kompetensi;
c. melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang;
d. MENETAPKAN persyaratan tempat uji komptensi;
e. melaksanakan verifikasi dan MENETAPKAN tempat uji kompetensi;
f. melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya; dan
g. melaksanakan tugas lain atas perintah ketua dan/atau wakil ketua.
(2) Tugas bidang manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b meliputi:
a. mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP PB sesuai dengan pedoman BNSP;
b. menjaga sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku;
c. melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen;
d. melaksanakan sistem pengendalian pelaksanaan sertifikasi; dan
e. melaksanakan tugas lain atas perintah ketua dan/atau wakil ketua.
(3) Tugas bidang kerja sama antar lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c meliputi:
a. mengusulkan kerja sama di bidang sertifikasi dengan instansi/lembaga/organisasi di dalam dan luar negeri;
b. mengusulkan pengembangan kemitraan dan kerja sama dalam sertifikasi dengan badan- badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, kementerian/lembaga, dan organisasi nonpemerintah dalam dan luar negeri;
c. membantu kegiatan sosialisasi pelaksanaan ASEAN Standardization and Certification for Experts in Disaster Management di negara- negara anggota Association of Southeast Asian Nations/institusi penanggulangan bencana/National Disaster Management Office;
d. mencari dukungan pembiayaan penyelenggaraan training dan sertifikasi di negara-negara anggota Association of Southeast Asian Nations/institusi penanggulangan bencana/National Disaster Management Office dengan menyiapkan concept note/Terms of Reference/proposal; dan
e. melaksanakan tugas lain atas perintah ketua dan/atau wakil ketua.
(4) Tugas asisten bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) yaitu:
a. asisten bidang uji kompetensi, membantu kepala bidang sertifkasi dalam:
1. memfasilitasi penyusunan, kaji ulang, dan pengembangan skema sertifikasi;
2. menyiapkan perangkat asesmen dan uji kompetensi; dan
3. melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang,
b. asisten bidang pengembangan asesor dan tempat uji kompetensi, membantu kepala bidang sertifkasi dalam:
1. melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya;
2. MENETAPKAN persyaratan tempat uji komptensi;
3. memastikan kesiapan tempat uji kompetensi untuk pelaksanaan uji kompetensi;
4. melakukan pengelolaan tempat uji kompetensi; dan
5. melaksanakan tugas lain atas perintah kepala bidang sertifikasi,
c. asisten bidang standarisasi dan akreditasi, membantu kepala bidang sertifikasi dalam:
1. memfasilitasi penyusunan materi uji kompetensi;
2. membuat, memelihara dan mengembangkan bank soal untuk uji kompetensi;
3. menyusun standard operating procedur (SOP) yang mengacu pada pedoman BNSP;
4. MENETAPKAN persyaratan tempat uji komptensi;
5. melaksanakan verifikasi dan MENETAPKAN tempat uji kompetensi; dan
6. melaksanakan tugas lain atas perintah kepala bidang sertifikasi.
(5) Tugas asisten bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) yaitu:
a. asisten bidang pengendalian mutu, membantu kepala bidang manajemen mutu dalam:
1. melakukan audit internal;
2. memfasilitasi kaji ulang manajemen; dan
3. melaksanakan tugas lain atas perintah kepala bidang manajemen mutu.
b. asisten bidang pengembangan sistem manajemen, membantu kepala bidang manajemen mutu dalam:
1. mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP PB sesuai dengan pedoman BNSP;
2. menjaga berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku; dan
3. melaksanakan tugas lain atas perintah kepala bidang manajemen mutu.
(6) Tugas asisten bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) yaitu:
a. asisten bidang kerja sama dalam negeri, membantu kepala bidang kerja sama antar lembaga dalam:
1. melaksanakan kerja sama/kemitraan dengan instansi/ lembaga/organisasi nasional yang mewakili pemerintah, masyarakat, dan lembaga usaha; dan
2. melaksanakan tugas lain atas perintah kepala bidang kerja sama antar lembaga,
b. asisten bidang kerja sama luar negeri, membantu kepala bidang kerja sama antar lembaga dalam:
1. mengusulkan kerja sama/kemitraan dengan lembaga/organisasi regional /internasional dan pihak lain yang terkait;
dan
2. melaksanakan tugas lain atas perintah kepala bidang kerja sama antar lembaga.